Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2003 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2003
TENTANG
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat secara melembaga;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 2
Komisi Perlindungan Anak Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
TUGAS

Pasal 3
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Pertama
Keanggotaan

Pasal 4
Susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 2 (dua) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 5 (lima) orang Anggota.

Pasal 5
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi;
g. lembaga swadaya masyarakat;
h. dunia usaha; dan
i. kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Pasal 6
(1) Pengisian jabatan dalam susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipilih dan dilaksanakan sendiri oleh para anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Bagian Kedua
Kesekretariatan

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja

Pasal 8
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Bagian Keempat
Perwakilan

Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk Perwakilan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 10
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 11
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial.
(2) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial dalam memilih keanggotaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Seleksi.
(3) Pengusulan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Jumlah calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebanyak 18 (delapan belas) orang.
(6) Presiden dapat menolak keanggotaan yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil duduk dalam keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai unsur Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

BAB V
MEKANISME KERJA

Pasal 15
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Pasal 16
Apabila dipandang perlu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 17
Mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia didasarkan pada prinsip pemberdayaan, kemitraan, akuntabilitas, kredibilitas, efektifitas, dan efisiensi.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments: