Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN RESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

KEPUTUSAN RESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektor dengan beragam karakteristiknya sesuai kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini masih merupakan masalah utama yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangsa;
b. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan kemiskinan perlu disusun kebijakan dan langkah-langkah koordinasi secara Terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan;
c. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan Kemiskinan secara Terpadu, perlu perumusan kebijakan makro dan mikro sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan mengikutsertakan forum lintas pelaku yaitu seluruh komponen, baik instansi pemerintah, organisasi non pemerintah (ORNOP), usaha nasional, organisasi professional, dan segenap unsure masyarakat;
d. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan Kemiskinan, pendekatan yang perlu digunakan adalah pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagao pelaku utama Pembangunan;
e. bahwa paradigma baru dalam Penanggulangan Kemiskinan adalah berdasarkan prinsip-prinsip adil dan merata, partisipatif, demokratis, mekanisme pasar, tertib hukum, dan saling percaya yang menciptakan rasa aman;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dan dalam rangka perumusan serta penyelenggaraan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan, dipandang perlu untuk membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 -2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Koordinator;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

BAB I
KEDUDUKAN

Pasal 1
(1) Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu serta dikoordinasikan dalam sebuah forum koordinasi yang dalam keputusan Presiden ini disebut Komite Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Komite Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2
Komite Penanggulangan Kemiskinan merupakan forum lintaspelaku baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program Penanggulangan Kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Negara Kooperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
9. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku.

BAB II
FUNGSI DAN SASARAN

Pasal 4
Komite Penanggulangan Kemiskinan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, melalui:
a. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya;
b. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan perbaikan aspek lingkungan, pemukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya;
c. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Pendapatan.

Pasal 5
Dalam melaksanakan langkah -langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan program Penanggulangan Kemiskinan dan Panduan Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah;
b. pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan di daerah masing-masing;
c. pembinaan bagi pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di daerah;
d. pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan kepada Presiden.

Pasal 6
Sasaran penyelenggaraan Komite Penanggulangan Kemiskinan adalah:
a. Terwujudnya cara pandang dan persepsi yang sama mengenai penduduk miskin sebagai kelompok sasaran dan pelaku Penanggulangan Kemiskinan;
b. Terciptanya koordinasi yang kondusif di antara para pelaku Penanggulangan Kemiskinan;
c. Tumbuhnya kepedulian pemerintah Pusat, propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan;
d. Meningkatnya kemampuan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam Penanggulangan Kemiskinan;
e. Meningkatnya partisipasi yang lebih luas bagi semua pihak terkait dalam Penanggulangan Kemiskinan;
f. Tumbuhnya kegiatan yang mengarah pada perlindungan sosial bagi kelompok miskin;
g. Terciptanya iklim yang kondusif bagi pemerintahan yang baik dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugas nya, apabila dipandang perlu Komite Penanggulangan Kemiskinan dapat mengikutsertakan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) lain yang terkait.

BAB III
MEKANISME

Pasal 8
1. Komite mengkoordinasikan perumusan kebijakan di Tingkat antar departemen/institusi Pusat dan antar bidang-bidang atau jenis-jenis program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
2. Kebijakan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) meliputi aspek materi dan aspek pendanaan.
3. Penjabaran kebijakan dalam rangka perencanaan program serta penentuan alokasi anggaran yang diperlukan, dilakukan oleh Menteri Negara Perencaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
4. Perencanaan kebijakan dan program untuk dirumuskan Komite, serta pengendalian pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Departemen Teknis.
5. Dalam perumusan kebijakan dan program tersebut, Komite mengajak serta Gubernur/Bupati/Walikota dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang penanganan Kemiskinan.
6. Pelaksanaan kebijakan dan program dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota.
7. Pembiayaan disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Hubungan Gubernur/Bupati/Walikota dengan organisasi kemasyarakatan di daerah yang bersangkutan, diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan berdasar pedoman yang ditetapkan Komite.
9. Pengendalian kebijakan dan program dilaksanakan oleh Komite.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 9
1. Keseluruhan program dan kebijaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Sesuai dengan kebijaksanaan, program dan kebutuhan, dana disalurkan ke daerah secara proporsional untuk semua pelaksanaan kebijakan dan program.
3. Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan di daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka:
1. Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan;
3. Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments: