Saturday, 19 February 2011

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3614 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1995
TENTANG
PEMASYARAKATAN

UMUM

Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.
Walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan (stelsel) pemidanaan seperti pranata pidana bersyarat (Pasal 14a KUHP), pelepasan bersyarat (Pasal 15 KUHP), dan pranata khusus penuntutan serta penghukuman terhadap anak (Pasal 45, 46, dan 47 KUHP), namun pada dasarnya sifat pemidanaan masih bertolak dari asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan adalah rumah penjara bagi Narapidana dan rumah pendidikan negara bagi anak yang bersalah.
Siatem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964.
Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.
Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Anak yang bersalah pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Penempatan anak yang bersalah ke dalam Lemabaga Pemasyarakatan Anak, dipisah-pisahkan sesuai dengan status mereka masing-masing yaitu Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil. Perbedaan status anak tersebut menjadi dasar pembedaan pembinaan yang dilakukan terhadap mereka.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di atas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undang ini ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum.
Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, atau Klien Pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan lain sebagainya.
Untuk melaksanakan sistem pemasyarakat tersebut, diperlukan juga keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya.
Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak tersebut, selain diadakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan pula Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang memberi saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Untuk menggantikan ketentuan-ketentuan lama dan peraturan perundang-undangan yang masih mendasarkan pada sistem kepenjaraan dan untuk mengatur hal-hal baru yang dinilai lebih sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dibentuklah Undang-undang tentang Pemasyarakatan ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Yang dimaksud dengan "agar menjadi manusia seutuhnya" adalah upaya untuk memulihkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan "berintegrasi secara sehat" adalah pemulihan kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal dianggap perlu" adalah apabila berdasarkan pertimbangan perlu mendirikan Cabang LAPAS atau Cabang BAPAS guna memberikan peningkatan pelayanan hukum dan pemerataan memperoleh keadilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beserta keluarganya. Pertimbangan tersebut dengan memperhatikan perkembangan wilayah atau luas wilayah, pertambahan penduduk dan peningkatan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah kecamatan atau kota administratif yang bersangkutan.

Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengayoman" adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "persamaan perlakuan dan pelayanan" adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.
Huruf c dan Huruf d
Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pembimbingan" adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penghormatan harkat dan martabat manusia" adalah bahwa sebagai orang yang tersesat Warga Binaan Pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan" adalah Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam LAPAS untuk jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya.
Selama di LAPAS, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dengan kata lain hak perdatanya tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu" adalah bahwa walaupun Warga Binaan Pemasyarakatan berada di LAPAS, tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.

Pasal 6
Ayat (1)
Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dilaksanakan secara intramural (di dalam LAPAS) dan secara ekstramural (di luar LAPAS).
Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Pembinaan secara ekstramural juga dilakukan oleh BAPAS yang disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembibingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial, karena biaya pembimbingannya masih merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Huruf d
Terhadap Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asauh atau badan sosial, pembimbingannya tetap dilakukan oleh BAPAS karena anak tersebut masih berstatus Anak Negara.
Huruf e
Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya dilakukan sepanjang ada permintaan dari orang tua atau walinya kepada BAPAS.

Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "petugas pemasyarakatan" adalah pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ayat (2)
Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Pasal 8
Ayat (1)
Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Dengan demikian, pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem, kelembagaan, cara pembinaan, dan petugas pemasyarakatan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari satu rangkaian proses penegakan hukum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pejabat Fungsional" adalah petugas pemasyarakatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan telah memenuhi persyaratan, anatara lain:
1. mempunyai latar belakang pendidikan teknis di bidang pemasyarakatan;
2. melakukan tugas yang bersifat khusus di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
3. memenuhi pesyaratan lain bagi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" adalah Departemen Agama, Departemen Pertanian, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Perindustrian, Pemerintah Daerah, BP7, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan "badan-badan kemasyarakatan lainnya" misalnya yayasan, koperasi, lembaga swadaya masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan perorangan adalah dokter, psikolog, pengusaha, dan lain-lainnya.
Ayat (2)
Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain di bidang:
a. bakat dan keterampilan;
b. kesadaran beragama;
c. kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. kesadaran hukum;
e. kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; dan
f. keintegrasian diri dengan masyarakat.

Pasal 10
Ayat (1)
Penempatan Terpidana di LAPAS dilakukan sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pendaftarannya dilaksanakan pada saat Terpidana diterima di LAPAS.
Begitu juga pembebasannya dilaksanakan pada saat Narapidana telah selesai menjalani masa pidananya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pembebasan" termasuk juga pelepasan atau pengeluaran Narapidana dari LAPAS.

Pasal 11
Perubahan status Terpidana menjadi Narapidana setelah sekurang-kurangnya dilakukan pencatatan putusan pengadilan, jati diri, dan barang dan uang yang dibawa serta pembuatan berita acara serah terima Terpidana.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a sampai dengan d
Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "menyampaikan keluhan" adalah apabila terhadap Narapidana yang bersangkutan terjadi pelanggaran hak asasi dan hak-hak lainnya yang timbul sehubungan dengan proses pembinaan, yang dilakukan oleh aparat LAPAS atau sesama penghuni LAPAS, yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhannya kepada Kepala LAPAS.
Huruf f, g, dan h Cukup jelas
Huruf i dan j
Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah cuti yang diberikan setelah Narapidana menjalani lebih dari 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" misalnya Narapidana yang bersangkutan dalam keadaan sakit, alasan keamanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah 1 (satu) hari kerja dan atau tidak menginap.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Anak Pidana tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar LAPAS Anak, tetapi Anak Pidana tersebut dapat melakukan latihan kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara untuk mendapatkan upah atau premi karena anak tersebut tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar LAPAS.
Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara mendapatkan pengurangan pidana (remisi) karena Anak Negara tidak dijatuhi pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal orang tua asuh atau badan sosial tidak mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan oleh Menteri, maka Anak Negara tersebut ditarik dari pembimbingnya dan ditempatkan kembali di LAPAS Anak.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Balai Pertimbangan Pemasyarakatan" adalah suatu badan penasehat Menteri yang bersifat non struktural.
Ayat (2)
Saran atau pertimbangan kepada Menteri antara lain berdasarkan keluhan atau pengaduan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "badan non pemerintah dan perorangan lainnya" misalnya dari kalangan organisasi advokat/pengacara, dan lembaga swadaya masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Tata cara penggunaan senjata api dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana lain" antara lain penyediaan pakaian dinas, dan perumahan dinas.

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tahanan.
Apabila karena keadaan tertentu ada tahanan di LAPAS, tahanan tersebut tetap memperoleh berbagai hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 kecuali huruf g, i, j, k, dan l.

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

No comments: