Saturday, 19 February 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus
dalam pembangunan bangsa dan Negara;
b. bahwa sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri perlu diadakan
usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan anak tersebut huruf b
diperlukan perhatian yang lebih besar khususnya kepada anak yang
mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tersebut dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3143);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI
MASALAH.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Anak yang mempunyai masalah adalah anak yang antara lain tidak mempunyai
orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang
mengalami masalah kelakuan dan anak cacat;
2. Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
3. Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai
orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah
kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosial;
4. Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu
tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
5. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan
dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
6. Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana
dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan
sosial;
7. Menteri adalah Menteri Sosial,
BAB II
TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1) Usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab
orang tua.
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat melaksanakan usaha kesejahteraan anak dengan
tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan anak.
(3) Pemerintah mendorong, membimbing, membina masyarakat untuk berperanserta
melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
Pasal 3
Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) yang bersifat lintas sektoral, dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan
dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 4
(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan,
pencegahan dan rehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat
ditujukan terutama kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang
tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu,
anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
(3) Ketentuan mengenai penetapan syarat dan kriteria anak yang mempunyai masalah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksudkan untuk
memberikan pemeliharaan, perlindungan, asuhan, perawatan dan pemulihan
kepada anak yang mempunyai masalah agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
(2) Pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi dilaksanakan dalam
bentuk asuhan, bantuan, dan pelayanan khusus.
Pasal 6
(1) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang
mempunyai masalah antara lain :
a. Anak tidak mempunyai orang tua dan terlantar;
b. Anak terlantar;
c. Anak yang mengalami masalah kelakuan.
(2) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan antara lain berupa :
a. penyuluhan, bimbingan, dan bentuk bantuan lainnya yang diperlukan;
b. penyantunan dan pengentasan anak;
c. pemberian/peningkatan derajat kesehatan;
d. pemberian/peningkatan kesempatan belajar;
e. pemberian/peningkatan keterampilan.
(3) Pelaksanaan asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik di
dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan asuhan diatur oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak
yang tidak mampu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bantuan materi, bantuan
jasa dan bantuan fasilitas.
Pasal 8
(1) Bantuan materi diberikan terutama dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan
pokok anak.
(2) Bantuan jasa diberikan dalam rangka usaha pembinaan dan pengembangan untuk
mengarahkan bakat dan keterampilan.
(3) Bantuan fasilitas diberikan dalam rangka usaha mengatasi hambatan-hambatan
sosial.
Pasal 9
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diberikan langsung
kepada anak melalui orang tua/wali.
(2) Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada
anak cacat.
(2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan,
pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan, pemberian
bantuan/fasilitas dan pembinaan lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri
setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain yang terkait.
(3) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan khusus diatur oleh Menteri.
Pasal 11
Syarat dan tata cara pendirian Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
Pasal 10 ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB IV
PERANSERTA MASYARAKAT DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperanserta dalam
melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
badan sosial atau perseorangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pemerintah dapat memberikan bimbingan, konsultasi, dorongan dan
bantuan.
Pasal 13
(1) Pengawasan usaha kesejahteraan anak yang dilaksanakan oleh masyarakat
dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat preventif, dan represif
Pasal 14
Pelaksanaan ketentuan mengenai peranserta masyarakat dan pengawasannya diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Kesejahteraan Anak
yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 2
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
UMUM
Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha
kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani,
jasmani maupun sosial. Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan
terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3143), yang berbunyi : "Orang tua adalah yang pertama-tama
bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani
maupun sosial".
Namun demikian, mengingat tingkat penghidupan bangsa Indonesia yang beraneka
ragam tingkatnya, maka belum setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar
baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Sadar akan keadaan tersebut dan sesuai
dengan tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat, perlu diadakan usaha-usaha
untuk mewujudkan kesejahteraan anak, terutama ditujukan kepada anak yang mempunyai
masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar,
anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
Dengan pembatasan sasaran tersebut, tidak berarti bahwa anak yang tidak
termasuk salah satu golongan di atas tidak berhak mendapatkan usaha kesejahteraan
anak. Pengaturan usaha kesejahteraan anak adalah demikian pentingnya dan sudah
Waktunya untuk dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya diatur mengenai usaha
kesejahteraan anak, sebagai salah satu pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak. Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha
kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak
terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Usaha kesejahteraan anak dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur usaha
pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi yang dilaksanakan dalam bentuk
asuhan, bantuan dan pelayanan khusus.
PASAL DEMI PASAL
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Tanggung jawab orang tua atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban
memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat
tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada
orang tua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Ayat (2)
Usaha kesejahteraan anak terutama bagi anak yang tidak mempunyai
masalah, menjadi tanggung jawab orang tua. Untuk mewujudkan
kesejahteraan anak pada dasarnya tidak setiap orang tua dapat
mewujudkannya, karena berbagai hambatan yang dialami baik oleh orang
tua maupun anak itu sendiri misalnya orang tuanya telah tiada, anaknya
sendiri cacat, terlantar, tidak mampu atau mengalami masalah kelakuan.
Mengingat hal demikian Pemerintah dan/atau masyarakat membantu dengan
berbagai upaya dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan anak.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan Pemerintah disini adalah berbagai instansi
Pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
mewujudkan usaha kesejahteraan anak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
Pasal 3
Mengingat bahwa Usaha-Kesejahteraan Anak sangat luas dan kompleks, dan
bukan hanya terbatas pada tanggung jawab Departemen Soaial saja, oleh karena
itu dengan tidak mengurangi fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari
masing-masing instansi, maka dalam usaha-usaha kesejahteraan anak perlu
dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu mengingat sasaran dan garapan
yang sama.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anak yang tidak mempunyai orang tua, anak yang terlantar, anak yang tidak
mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat adalah
anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 antara lain sebagai berikut :
- Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada
lagi ayah dan ibu kandungnya;
- Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak
www.djpp.depkumham.go.id
dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani,
jasmani maupun sosial dengan wajar;
- Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya
melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat
terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
- Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang
menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma
masyarakat;
- Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan/atau
jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya
dengan wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyantunan dan pengentasan anak disini adalah
usaha untuk memberikan bimbingan dan pembinaan baik fisik, mental dan
sosial kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
Usaha penyantunan dan pengentasan anak di luar Panti antara lain dapat
berupa asuhan keluarga, asuhan dalam keluarga dan pengangkatan anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud anak yang tidak mampu disini adalah anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok anak disini adalah pangan,
sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hambatan-hambatan sosial disini adalah
hambatan-hambatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, yaitu hambatan rohani, jasmani dan
sosial ekonomi. Termasuk dalam pengertian hambatan sosial disini adalah
kondisi sosial yang tidak memungkinkan anak untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara wajar.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemberian bantuan dalam pasal ini dimaksudkan agar anak tersebut dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar dalam lingkungan keluarganya
sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pelayanan khusus disini adalah merupakan bentuk pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak. Anak cacat terdiri antara lain cacat tubuh, cacat netra,
cacat mental, cacat rungu/wicara, dan cacat bekas penyakit kronis.
Ayat (2)
Bentuk-bentuk pelayanan khusus sebagaimana tersebut dalam pasal ini
adalah sesuai dengan bentuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha
Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat. Pemberian bimbingan,
pembinaan ataupun pendidikan bagi anak cacat perlu disesuaikan dengan
situasi dan kondisi anak atau peraturan yang berlaku sehingga tidak
merugikan bagi perkembangan anak selanjutnya. Sebagai misal anak cacat
fisik pembinaannya atau pendidikannya dapat diintegrasikan dengan anak
normal. Tetapi bagi anak cacat netra/rungu perlu disesuaikan dengan
keadaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (4)
Mengingat Usaha Kesejahteraan Anak yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini lebih ditekankan pada unsur-unsur rehabilitasi yang menjadi
bagian dari tugas pokok Departemen Sosial sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraaan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) yang pelaksanaannya lebih
menyangkut masalah-masalah teknis pekerjaan sosial, maka wajar bila
pelaksanaan lebih lanjut usaha pelayanan khusus menjadi wewenang dan
tanggung jawab Menteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian bimbingan dan konsultasi dimaksudkan agar palaksanaan usaha
kesejahteraan anak oleh masyarakat searah dengan kebijaksanaan
Pemerintah. Pemberian dorongan dan bantuan dimaksudkan untuk
memberikan dorongan agar masyarakat dapat lebih meningkatkan
peransertanya dalam usaha mewujudkan kesejahteraan anak.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3367
www.djpp.depkumham.go.idp

No comments: