Saturday 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2005 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2005 TENTANG
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan koordinasi berbagai sektor terkait dalam upaya penanganan bencana di Indonesia, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2005 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA.

Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana diubah sebagai berikut:

"Pasal 4
Susunan Keanggotaan BAKORNAS PB terdiri dari:
a. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Wakil Ketua: Menteri Dalam Negeri
d. Anggota: 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
8. Menteri Pertahanan;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Ketua Palang Merah Indonesia.
e. Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian BAKORNAS PB."

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: