Saturday, 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN
BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara proporsional di pusat dan daerah;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnnya perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah;
c. bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA.

BAB I
BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 1
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2
BNN mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
a. mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN; dan
b. melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN;
b. pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur pemerintah terkait dalam P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
e. pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas;
f. pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
g. pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pembinaan dan pengembangan terapi dan rehabilitasi serta laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya; dan
h. pengorganisasian BNP dan BNK/Kota berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 4
Susunan Organisasi BNN terdiri atas:
a. Ketua: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Anggota: 1. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;
4. Sekretaris Jenderal, Departemen Komunikasi dan Informatika;
5. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Departemen Dalam Negeri;
6. Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan;
8. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
11. Direktur Jenderal Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian;
12. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
13. Direktur Jenderal Holtikultura, Departemen Pertanian;
14. Direktur Jenderal Perlidungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
15. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
16. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;
17. Direktur Jenderal Bina Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial;
18. Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
19. Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga;
20. Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
21. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
22. Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
23. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
24. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
25. Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
26. Kepala Biro Bimbingan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
27. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
28. Kepala Pusat Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia.
c. Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian BNN merangkap Anggota.

Bagian Ketiga
Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional

Pasal 5
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN, yang selanjutnya disebut Lakhar BNN.

Pasal 6
(1) Lakhar BNN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNN.
(2) Lakhar BNN dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar BNN.

Pasal 7
Lakhar BNN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BNN di bidang ketersediaan dan P4GN.

Pasal 8
Lakhar BNN terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Inspektorat;
c. Pusat; dan
d. Satuan Tugas
Pasal 10
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 12
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha serta kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Pasal 13
(1) Di lingkungan Lakhar BNN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Ketua BNN atas usul Kalakhar BNN.

Pasal 14
(1) Kalakhar dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar.
(3) Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kalakhar sesuai dengan keahliannya.

BAB II
BADAN NARKOTIKA PROVINSI

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 15
Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut BNP adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.

Pasal 16
BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:
a. mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN di bidang ketersediaan dan P4GN; dan
b. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, BNP menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN;
b. pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
c. pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan
d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 18
Susunan organisasi BNP terdiri atas:
a. Ketua: Wakil Gubernur;
b. Anggota: Pimpinan perangkat daerah Provinsi dan instansi terkait; dan
c. Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian Badan merangkap anggota Narkotika Provinsi.

Bagian Ketiga
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi

Pasal 19
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP dibentuk Pelaksana Harian BNP yang selanjutnya disebut Lakhar BNP.

Pasal 20
(1) Lakhar BNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNP.
(2) Lakhar BNP dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNP, yang selanjutnya disebut Kalakhar BNP.

Pasal 21
Lakhar BNP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNP di bidang P4GN.

Pasal 22
(1) Lakhar BNP terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang; dan
c. Satuan Tugas.
(2) Lakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(6) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.

BAB III
BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 23
Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BNK/Kota adalah lembaga non- struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota.

Pasal 24
BNK/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam:
a. mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, dalam mengimplementasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang P4GN; dan
b. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang P4GN;
b. pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
c. pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan
e. pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 26
Susunan organisasi BNK/Kota terdiri atas:
a. Ketua: Wakil Bupati/Wakil Walikota;
b. Anggota: Pimpinan perangkat daerah Kabu- paten/Kota dan instansi terkait; dan
c. Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian Badan merangkap anggota Narkotika Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten/Kota

Pasal 27
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK/Kota dibentuk Pelaksana Harian BNK/Kota yang selanjutnya disebut Lakhar BNK/Kota.

Pasal 28
(1) Lakhar BNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK/Kota.
(2) Lakhar BNK/Kota dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNK/Kota, yang selanjutnya disebut Kalakhar BNK/Kota.

Pasal 29
Lakhar BNK/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNK/Kota di bidang P4GN.

Pasal 30
(1) Lakhar BNK/Kota terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Seksi; dan
c. Satuan Tugas.
(2) Lakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Seksi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 31
(1) Rapat koordinasi nasional BNN dengan BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi di lingkungan BNN, BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi dan dalam hubungan dengan instansi lain.

Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 36
(1) Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
(2) Ketua BNP melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP kepada Gubernur secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN.
(3) Ketua BNK/Kota melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK/Kota kepada Bupati/Walikota secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN dan BNP.

Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas BNN, BNP dan BNK/Kota dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat.

BAB V
ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA HARIAN

Bagian Kesatu
Eselonisasi

Pasal 38
(1) Kalakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3) Inspektur dan Kepala Pusat pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Koordinator Satuan Tugas dan Kepala Biro pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 39
(1) Kalakhar BNP adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.a.
(2) Sekretaris pada Lakhar BNP adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNP adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNP adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 40
(1) Kalakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.b.
(2) Sekretaris pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 41
(1) Kalakhar BNN dan Sekretaris Lakhar BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BNN.
(2) Inspektur, Kepala Pusat, Koordinator Satuan Tugas, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Kalakhar BNN.

Pasal 42
(1) Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Kalakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dari anggota Kepolisian, Gubernur berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di lingkungan Lakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Pasal 43
(1) Kalakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal Kalakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dari anggota Kepolisian, Bupati/Walikota berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Resort dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Lakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 44
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNK/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 45
(1) BNN dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada BNP dan BNK/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BNP dan BNK/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kebijakan operasional yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada BNN.

Pasal 46
(1) Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi BNN, BNP dan BNK/Kota dapat menerima bantuan dari pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan kepada BNP dan BNK/Kota yang berasal dari luar negeri dilakukan melalui BNN.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 47
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Lakhar BNN ditetapkan oleh Ketua BNN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja BNP dan Lakhar BNP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja BNK/Kota dan Lakhar BNK/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: