Saturday, 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
BADAN NARKOTIKA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Narkotika Nasional;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 1
(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia ini disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) BNN dipimpin oleh Kepala.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 2
(1) BNN mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Negara Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
h. mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika.
i. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan tehadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
j. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN;
b. penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN;
c. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran BNN;
d. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hokum dan kerja sama di bidang P4GN;
e. pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, Hukum, dan Kerja Sama;
f. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
h. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN;
i. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat;
j. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
k. pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
l. pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah;
m. pengoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
n. peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alcohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya;
o. pelaksanaan penyusunan, pengkajian, dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
p. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
q. pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN;
r. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
s. pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
t. pelaksanaan pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN;
u. pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika, dan precursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
v. pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
w. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Bagian Keempat
Wewenang

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

BAB II
ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5
Badan Narkotika Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pencegahan;
d. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Pemberantasan;
f. Deputi Bidang Rehabilitasi;
g. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama;
h. Inspektorat Utama;
i. Pusat; dan
j. Instansi Vertikal.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6
Kepala adalah pemimpin BNN.

Pasal 7
Kepala mempunyai tugas:
a. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN.
b. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BNN.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BNN;
b. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan BNN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pencegahan

Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pencegahan;
d. pembinaan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsure pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
d. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, pengarahan, dan peningkatan kegiatan masyarakat di bidang P4GN;
f. pembinaan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pemberantasan

Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Pemberantasan.

Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dalam pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
d. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
e. pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
f. pembinaan teknis kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberantasan.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Rehabilitasi

Pasal 20
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Rehabilitasi.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
d. pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
e. pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
f. pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama

Pasal 23
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang hukum dan kerja sama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang hukum dan kerja sama;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kerja sama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN;
c. penyusunan pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang P4GN;
d. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang hukum dan kerja sama;
e. pelaksanaan bantuan hukum di bidang P4GN;
f. pelaksanaan pembinaan hukum di bidang P4GN;
g. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Utama

Pasal 26
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 27
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.

Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
d. pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Bagian Kesepuluh
Pusat

Pasal 29
(1) Di lingkungan BNN dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang BNN.
(2) Pusat di pimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama.

Pasal 30
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagian Kesebelas
Instansi Vertikal

Paragraf 1
Umum

Pasal 31
(1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah.
(2) Instansi vertikal BNN terdiri dari:
a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP; dan
b. BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota.

Paragraf 2
BNNP

Pasal 32
BNNP berkedudukan di ibukota Provinsi, berada dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.

Pasal 33
BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi.

Pasal 34
Susunan organisasi BNNP terdiri dari:
a. Kepala BNNP;
b. 1 (satu) Bagian Tata Usaha yang membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Subbagian; dan
c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.

Paragraf 3
BNNK/Kota

Pasal 35
BNNK/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, berada dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP.

Pasal 36
BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 37
Susunan organisasi BNNK/Kota terdiri dari:
a. Kepala BNNK/Kota;
b. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; dan
c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.

Bagian Kedua belas
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 38
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BNN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 39
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagian Ketiga belas
Lain-Lain

Pasal 40
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro. Masing-masing Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi kecuali Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat serta masing-masing Subdirektorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Khusus Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 7 (tujuh) Direktorat. Masing-masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Sub direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(4) Inspektorat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Pasal 41
(1) Di lingkungan BNN dibentuk kelompok jabatan fungsional penyidik BNN dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
KELOMPOK AHLI

Pasal 42
Dalam rangka penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN, BNN membentuk Kelompok Ahli.

Pasal 43
Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN dalam penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Pasal 44
Kelompok Ahli diketuai oleh Kepala BNN secara ex-officiodan sekaligus merangkap sebagai anggota.

Pasal 45
(1) Keanggotaan Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Keanggotaan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum, dan tokoh masyarakat.

Pasal 46
Keanggotaan Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

Pasal 47
Kepada para anggota Kelompok Ahli diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan Kepala BNN dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, masa jabatan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNN.

BAB IV
WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 49
Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dan membantu pelaksanaan P4GN, BNN dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan pembentukan wadah peran serta masyarakat.

Pasal 50
Wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 51
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 52
Semua unsur di lingkungan BNN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Pasal 53
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 54
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan system pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 55
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 56
(1) Fungsi koordinasi dalam bidang P4GN dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat dan pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN;
b. Kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN;
c. Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 57
(1) Dalam rangka P4GN, BNN melakukan siaga informasi 24 (dua puluh empat) jam di bidang P4GN.
(2) Berdasarkan hasil informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BNN atau melalui BNNP dan/atau BNNK/Kota segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang terjadi di wilayah setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, instansi pemerintah, dan pihak lain terkait.

Pasal 58
(1) BNNP dan/atau BNNK/Kota melaporkan langkah-langkah dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Kepala BNN.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu kesatuan komando oleh Kepala BNN.

Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN

Pasal 60
(1) Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon Ia.
(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP adalah jabatan struktural eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 61
(1) Bagi Pejabat yang telah menduduki jabatan Kepala Pelaksana Harian BNNK/Kota dan telah diberikan jabatan struktural eselon IIb sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, maka apabila pejabat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala BNNK/Kota tetap diberikan jabatan struktural eselon IIb sampai dengan masa jabatan pejabat yang bersangkutan berakhir.
(2) Kepala BNNK/Kota yang diangkat setelah berakhirnya masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIIa.

Pasal 62
(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BNN.
(2) Kepala BNNP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
(3) Kepala BNNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN atas usul Kepala BNNP.
(4) Pejabat Struktural Eselon II ke bawah pada BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 64
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 65
Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di bidang P4GN, BNN dilengkapi dengan peralatan dan/atau persenjataan yang pelaksanaan pengadaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BNN, BNNP dan BNNK/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 67
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota;
b. Pejabat dan Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, adalah Pejabat dan Pegawai BNN;
c. Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud termasuk dukungan anggarannya;
d. Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, baik yang berada di BNN Provinsi, maupun di BNN Kabupaten/Kota dinyatakan sebagai aset BNN.

Pasal 68
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 69
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota yang menjadi Pejabat dan Pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pejabat dan Pegawai BNN atau kembali kepada instansi induknya.
(2) Kepala BNN, Pimpinan instansi induk dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan status Pejabat atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh asset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan beralih penggunaan dan pengelolaan kepada BNN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Pasal 71
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Pelaksana Teknis BNN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, menjadi Unit Pelaksana Teknis BNN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 72
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 73
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 74
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: