Thursday, 14 April 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
MEMUTUSKAN: . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin
PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan kepada PNS karena melanggar
peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur wewenang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS.
6. Upaya . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap
hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya
berupa keberatan atau banding administratif.
7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap
hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat
yang berwenang menghukum.
8. Banding administratif adalah upaya administratif
yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas
terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum, kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
calon PNS.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 3
Setiap PNS wajib:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau
organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak
lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;
dan
15. memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi
hukuman disiplin.
Pasal 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 6
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang
melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman
disiplin.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c. pembebasan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
Bagian Ketiga
Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Paragraf 1
Pelanggaran Terhadap Kewajiban
Pasal 8
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
2. menaati segala peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
4. menjunjung . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
5. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
8. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja;
9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari
kerja;
b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam)
sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c. pernyataan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima
belas) hari kerja;
10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,
apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja;
13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran
dilakukan dengan tidak sengaja; dan
14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja.
Pasal 9
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, apabila
pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
2. mengucapkan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, apabila
pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif
bagi instansi yang bersangkutan;
4. menaati segala peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi
yang bersangkutan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif bagi instansi yang bersangkutan;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif bagi instansi yang bersangkutan;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
9. bekerja . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi
yang bersangkutan;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu)
sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja;
dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26
(dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,
apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen)
sampai dengan 50% (lima puluh persen);
13. menggunakan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,
apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran
dilakukan dengan sengaja; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan.
Pasal 10
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
2. menaati . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
2. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif
pada pemerintah dan/atau negara;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
5. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
8. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara;
9. masuk . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31
(tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh
lima) hari kerja;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai
dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau
lebih;
10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,
apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada
akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima
persen);
11. menggunakan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah
dan/atau negara;
12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara.
Paragraf 2
Pelanggaran Terhadap Larangan
Pasal 11
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara, secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
3. bertindak . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,
apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja;
4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja.
Pasal 12
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
3. bertindak . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,
apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi;
6. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai
pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye
dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS, sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf
c;
7. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 13 huruf b;
8. memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
8. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14;
dan
9. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan
huruf d.
Pasal 13
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 2;
3. tanpa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 3;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 angka 7;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;
9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
10. menghalangi . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
11. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12
huruf d;
12. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan
dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.
Pasal 14
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10
angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir
tahun berjalan.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
Bagian Keempat
Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pasal 15
(1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin
bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon
I dan jabatan lain yang pengangkatan dan
pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 16
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e;
4. struktural . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
5. struktural eselon II di lingkungan instansi
vertikal dan pejabat yang setara yang
berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4);
6. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
7. struktural eselon III ke bawah, fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4);
dan
8. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4)
huruf a, huruf d, dan huruf e.
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2);
2. fungsional . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c;
5. fungsional . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat
(4) huruf a;
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
2. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
e. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu
jenjang Utama ke bawah, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf d dan huruf e;
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II, fungsional tertentu
jenjang Madya, dan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
2. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/b sampai
dengan III/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dan huruf b;
b. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu
jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan golongan
ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon III,
jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang III/b sampai dengan golongan
ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon II yang atasan
langsungnya:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat
Pembina Kepegawaian,
selain menetapkan penjatuhan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga
berwenang menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d
ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c.
(5) Pejabat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
(5) Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon V,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana
dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang
II/b untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(6) Pejabat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
(6) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d untuk
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf
b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan
ruang I/d untuk hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(7) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 17
Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang
dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dan ayat (4) huruf b dan huruf c.
Pasal 18
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e;
4. struktural . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
6. struktural eselon III ke bawah, fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4);
dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4)
huruf a, huruf d, dan huruf e;
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2);
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c;
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a;
6. struktural . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 35 -
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
2. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu
jenjang Utama ke bawah, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf d dan huruf e;
f. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II, fungsional tertentu
jenjang Madya, dan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/b sampai
dengan III/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu
jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan golongan
ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 37 -
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon III,
jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang III/b sampai dengan golongan
ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 38 -
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 39 -
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon V,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana
dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang
II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d, untuk
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf
b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya, yang menduduki jabatan
struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 40 -
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan
ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 19
Gubernur selaku wakil Pemerintah menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah
Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau
diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam
satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
b. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 41 -
b. PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang
dipekerjakan atau diperbantukan pada
Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki
jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.
Pasal 20
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi:
a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
5. fungsional . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 42 -
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4); dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf d, dan huruf e;
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan
huruf c;
c. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 43 -
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/e,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
5. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
b, dan huruf c; dan
6. fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a;
d. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 44 -
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah dan jabatan fungsional
tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan
fungsional umum golongan IV/e ke bawah,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan
huruf e;
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Sekretaris . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 45 -
(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2);
2. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
3. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -
(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Pejabat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 47 -
(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon V,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana
dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang
II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(5) Pejabat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 48 -
(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang
setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin
bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d, untuk
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf
b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan
ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 49 -
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 21
(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut
dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang
seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
Pasal 22
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang
menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman
disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Bagian Kelima . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 50 -
Bagian Kelima
Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 23
(1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk
dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang
bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang
bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(4) Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan
tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang
menghukum menjatuhkan hukuman disiplin
berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada
tanpa dilakukan pemeriksaan.
Pasal 24
(1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap
atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan
dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
(3) Apabila . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS
tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan maka
atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan
hukuman disiplin;
b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung
tersebut wajib melaporkan secara hierarki
disertai berita acara pemeriksaan.
Pasal 25
(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman
hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan,
dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 26
Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa
atau pejabat yang berwenang menghukum dapat
meminta keterangan dari orang lain.
Pasal 27 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 52 -
Pasal 27
(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin dan
kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari
tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang
bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman
disiplin.
(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan
sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat
yang lebih tinggi.
Pasal 28
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) harus ditandatangani oleh
pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa.
(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani berita acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara
pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar
untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 29 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 53 -
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang
berwenang menghukum menjatuhkan hukuman
disiplin.
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang
bersangkutan.
Pasal 30
(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
melakukan beberapa pelanggaran disiplin,
terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis
hukuman disiplin yang terberat setelah
mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin
kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang
sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman
disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan.
(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali
atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.
(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau
diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi
hukuman disiplin yang bukan menjadi
kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala
Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman
disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian
instansi induknya disertai berita acara
pemeriksaan.
Pasal 31 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 54 -
Pasal 31
(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang
menghukum.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang
berwenang menghukum atau pejabat lain yang
ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta
tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi
terkait.
(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
tidak hadir pada saat penyampaian keputusan
hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang
bersangkutan.
BAB IV
UPAYA ADMINISTRATIF
Pasal 32
Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding
administratif.
Pasal 33
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Presiden;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf
b, dan huruf c;
c. Gubernur . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 55 -
c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2),
tidak dapat diajukan upaya administratif.
Pasal 34
(1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b yang
dijatuhkan oleh:
a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang
setara ke bawah;
b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II
Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara
ke bawah;
c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di
lingkungan instansi vertikal dan unit dengan
sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat
struktural eselon I yang bukan Pejabat
Pembina Kepegawaian; dan
d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di
lingkungan instansi vertikal dan Kantor
Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan
sebutan lain yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(2) Hukuman . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 56 -
(2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e; dan
b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e.
Pasal 35
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum dengan
memuat alasan keberatan dan tembusannya
disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menghukum.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari,
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
menerima keputusan hukuman disiplin.
Pasal 36
(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), harus
memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Tanggapan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 57 -
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat
yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu
6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.
(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib
mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan
oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu
21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan menerima surat
keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pejabat yang berwenang menghukum
tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka
atasan pejabat yang berwenang menghukum
mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat
memanggil dan/atau meminta keterangan dari
pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang
dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain
yang dianggap perlu.
Pasal 37
(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat
memperkuat, memperingan, memperberat, atau
membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan
oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau
pembatalan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Atasan Pejabat yang berwenang
menghukum.
(3) Keputusan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 58 -
(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang
menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat final dan mengikat.
(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari
kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum
tidak mengambil keputusan atas keberatan maka
keputusan pejabat yang berwenang menghukum
batal demi hukum.
Pasal 38
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat
mengajukan banding administratif kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
Pasal 39
(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:
a. mengajukan banding administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka
gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang
bersangkutan tetap melaksanakan tugas;
b. tidak mengajukan banding administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka
pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai
bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas)
keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Penentuan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 59 -
(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan mempertimbangkan dampak terhadap
lingkungan kerja.
Pasal 40
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan
atas upaya administratif, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada
keputusan atas:
a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani
hukuman disiplin dan diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. banding administratif, dihentikan pembayaran
gajinya sampai dengan ditetapkannya
keputusan banding administratif.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf b meninggal dunia,
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hakhak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan
Pejabat yang berwenang menghukum atau banding
administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat
dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan
ditetapkannya keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang
menghukum dibatalkan maka PNS yang
bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena
diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang
mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui
untuk pindah instansi.
BAB V
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
DAN PENDOKUMENTASIAN
KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Berlakunya Hukuman Disiplin
Pasal 43
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Presiden;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf
b, dan huruf c;
c. Gubernur . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2),
mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Pasal 44
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
apabila tidak diajukan keberatan maka mulai
berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah
keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku
pada tanggal ditetapkannya keputusan atas
keberatan.
Pasal 45
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil
pemerintah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding
administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15
(lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin
diterima.
(2) Hukuman . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 62 -
(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil
pemerintah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
d dan huruf e, apabila diajukan banding
administratif maka mulai berlaku pada tanggal
ditetapkannya keputusan banding administratif.
Pasal 46
Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir
pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin
maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima
belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian
keputusan hukuman disiplin.
Bagian Kedua
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 47
(1) Keputusan hukuman disiplin wajib
didokumentasikan oleh pejabat pengelola
kepegawaian di instansi yang bersangkutan.
(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai salah satu bahan penilaian dalam
pembinaan PNS yang bersangkutan.
BAB VI . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 63 -
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang
dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan
tetap berlaku.
(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat
yang berwenang menghukum atau banding
administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin PNS beserta peraturan
pelaksanaannya.
(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah
dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan
tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 50 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 64 -
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah
dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang
ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 65 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal .6 Juni 2010.......
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 74
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan
bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka
PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap
disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai
disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan pemerintah
tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan,
karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral
tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat
dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat
menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas
serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain
memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang
telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai
sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri
pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis
hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran
disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang
berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam
menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan
kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan,
sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang
dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan
latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif,
sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam
penjatuhan hukuman disiplin.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Pasal 3
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga
berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan
negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan
dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas yang
diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan
dengan:
a. perintah kedinasan;
b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;
c. peraturan kedinasan;
d. tata tertib di lingkungan kantor; atau
e. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau
SOP).
Angka 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut
perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundangundangan,
perintah kedinasan, dan/atau kepatutan.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib
datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan
jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena
dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan
kepada pejabat yang berwenang.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung
secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam
sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Angka 12
Yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara
pegawai dengan atasan pegawai.
Angka 13 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaikbaiknya
kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada
bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi
kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan
kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain
memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan
pendidikan formal lanjutan.
Angka 17
Cukup jelas.
Pasal 4
Angka 1
Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang”
adalah menggunakan kewenangannya untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan
pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai
dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Angka 2
Contoh:
Seorang PNS yang tidak memiliki wewenang di bidang
perizinan membantu mengurus perizinan bagi orang lain
dengan memperoleh imbalan.
Angka 3 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah” adalah
perbuatan yang dilakukan tidak atas dasar ketentuan
termasuk tata cara maupun kualifikasi barang, dokumen,
atau benda lain yang dapat dipindahtangankan.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural
dan jabatan fungsional tertentu.
Angka 8
PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
Angka 9
Yang dimaksud dengan “bertindak sewenang-wenang” adalah
setiap tindakan atasan kepada bawahan yang tidak sesuai
dengan peraturan kedinasan seperti tidak memberikan tugas
atau pekerjaan kepada bawahan, atau memberikan nilai
hasil pekerjaan (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) tidak
berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan.
Angka 10 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Yang dimaksud dengan “menghalangi berjalannya tugas
kedinasan” adalah perbuatan yang mengakibatkan tugas
kedinasan menjadi tidak lancar atau tidak mencapai hasil
yang harus dipenuhi.
Contoh:
PNS yang tidak memberikan dukungan dalam hal diperlukan
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam tugas
kedinasan.
Angka 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar,
menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan
peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau
PNS.
Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai”
adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan
pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar
partai politik dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan/atau calon Presiden/Wakil Presiden
dalam masa kampanye.
Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS”
adalah seperti menggunakan seragam Korpri, seragam
dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Huruf d
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan “terlibat dalam kegiatan
kampanye” adalah seperti PNS bertindak sebagai
pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses,
tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainlain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS dijatuhi hukuman
disiplin dan apabila perbuatan tersebut terdapat unsur pidana
maka terhadap PNS tersebut tidak tertutup kemungkinan dapat
dikenakan hukuman pidana.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan
dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang
berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin.
Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi
tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukuman
disiplin, bukan hukuman disiplin.
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis
dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat
yang berwenang menghukum kepada PNS yang
melakukan pelanggaran.
Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas
secara tertulis dinyatakan dan disampaikan secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
Ayat (3)
Huruf a
Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut
dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah dengan memperhatikan jabatan yang
lowong dan persyaratan jabatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan
struktural dan fungsional tertentu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 8
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Yang dimaksud dengan “tanpa alasan yang sah” adalah
bahwa alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima akal
sehat.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Jenis hukuman disiplin terhadap pelanggaran ketentuan ini
mengacu antara lain pada peraturan perundang-undangan
tentang pelayanan publik.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Pasal 9
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Lihat penjelasan Pasal 8 angka 9.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Angka 14
Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Pasal 10
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
Angka 9
Lihat penjelasan Pasal 8 angka 9.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.
Angka 13
Cukup jelas.
Pasal 11
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal 12
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Pasal 13
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai
dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang
dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan
Desember tahun yang bersangkutan.
Contoh: . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
Contoh:
Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret
2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang
bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan.
Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang
bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga
jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka
yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran
tertulis.
Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan
Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5
(lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman
disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pasal 15
Ayat (1)
Pejabat struktural eselon I yang diturunkan jabatannya
menjadi pejabat struktural eselon II maka untuk
pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Yang dimaksud dengan “jabatan lain yang pengangkatan dan
pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden” antara lain
Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah
Konstitusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon
II” antara lain adalah:
a. Pejabat struktural eselon II di lingkungan
Direktorat Jenderal atau Badan atau
Sekretariat Jenderal, seperti Direktur, Kepala
Pusat, Kepala Biro;
b. Pejabat struktural eselon II di lingkungan
instansi vertikal yang atasan langsungnya
Pejabat struktural eselon I yang Bukan Pejabat
Pembina Kepegawaian, seperti Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Pejabat struktural eselon II b di lingkungan
Unit Pelaksana Teknis, seperti Kepala Balai
Besar.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon
II” adalah Pejabat struktural eselon II di
lingkungan instansi vertikal dan Kepala Kantor
Perwakilan Provinsi atau Kepala unit setara
dengan sebutan lain yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, seperti Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa
Keuangan, Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara, dan Kepala Kejaksaan
Tinggi.
Angka 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit
kerja tertentu, antara lain Rektor dan Dekan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit
kerja tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi.
Ayat (4) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
Ayat (4)
Lihat penjelasan ayat (1) angka 4 dan angka 5.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit
kerja tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Negeri, Direktur
Akademi.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit
kerja tertentu, antara lain Kepala Sekolah Menengah Atas,
Kepala Sekolah Menengah Pertama.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit
kerja tertentu, antara lain Kepala Sekolah Dasar, Kepala
Taman Kanak-Kanak.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Jabatan struktural eselon I di Provinsi adalah
jabatan Sekretaris Daerah Provinsi.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (6).
Ayat (6)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (7).
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Jabatan struktural eselon II antara lain adalah
Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
Angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
Jabatan struktural eselon II adalah Asisten di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (6).
Ayat (6)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (7).
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada
pejabat yang seharusnya menghukum berlaku juga bagi
atasan dari atasan secara berjenjang.
Penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat
yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, dilakukan
setelah mendengar keterangannya, dan tidak perlu
dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
Pasal 22
Yang dimaksud dengan “tidak terdapat pejabat yang berwenang
menghukum” adalah terdapat satuan organisasi yang pejabatnya
lowong, antara lain karena berhalangan tetap, atau tidak terdapat
dalam struktur organisasi.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus
pula diperhatikan waktu yang diperlukan untuk
menyampaikan surat panggilan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Tujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan
benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta
untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau
menyebabkan ia melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif,
sehingga dengan demikian pejabat yang berwenang
menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadiladilnya
tentang jenis hukuman disiplin yang akan
dijatuhkan.
Ayat (2) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara tertutup”
adalah pemeriksaan hanya dihadiri oleh PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dan pemeriksa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Tim Pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan
untuk kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugastugasnya.
Selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari
tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “secara tertutup” adalah bahwa
penyampaian surat keputusan hanya diketahui PNS yang
bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan keputusan
serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa
pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak
boleh lebih rendah dari PNS yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (1) angka 4 huruf b dan
huruf c.
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (1) angka 5.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” adalah
terhadap keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
atau pembatalan hukuman disiplin tidak dapat diajukan
keberatan dan wajib dilaksanakan.
Ayat (4) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal PNS yang bersangkutan sebelumnya dijatuhkan
hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan
hormat maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali
oleh pejabat yang berwenang menjadi pemberhentian dengan
hormat.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keputusan yang dibatalkan” adalah
bahwa berdasarkan keputusan atasan pejabat yang
berwenang menghukum atau Badan Pertimbangan
Kepegawaian, PNS yang bersangkutan dinyatakan tidak
bersalah.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5135

No comments: