Saturday 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002.

Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
12. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments: