PEDOMAN PELAKSANAAN
JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(JSLU)
TAHUN 2009
DIREKTORAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
DEPARTEMEN SOSIAL RI
2009
KATA PENGANTAR
Sejalan dengan perkembangan masalah dan kebutuhan lanjut usia dipandang perlu adanya suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan bagi mereka untuk dapat mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan sosialnya. Upaya perlindungan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program pelayanan dan jaminan sosial. Mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan ini dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang usia harapan hidup, penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar.
Pelayanan dan jaminan sosial bagi lanjut usia merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberian subsidi langsung tunai kepada lanjut usia tidak potensial yang dalam pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian khusus dan dukungan dari berbagai pihak baik di Pusat maupun Daerah. Untuk menjamin keberhasilan dan kesinambungan program ini diperlukan sebuah pedoman yang merupakan acuan dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) agar dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Secara garis besar pedoman ini berisi tentang latar belakang, tujuan, kriteria sasaran dan pendamping, pengorganisasian serta moneva dan pelaporan pelaksanaan program yang memuat informasi unsur-unsur pelaksana serta peran dan tugas masing-masing unsur tersebut.
Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman PJSLU tahun 2008 yang disusun untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program tahun 2009. Kami menyadari bahwa pedoman ini masih membutuhkan masukan dan saran dari semua pihak untuk penyempurnaan di masa yang akan datang. Akhirnya kepada semua pihak yang mendukung penyusunan pedoman ini disampaikan terima kasih.
Jakarta, Februari 2009
Direktur Jenderal
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Makmur Sunusi, Ph.D
NIP. 170010487
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 2
C. Sasaran Pedoman 2
D. Dasar Hukum 3
E. Batasan Pengertian 3
BAB II PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA ...............................4
A. Program Jaminan Sosial Lanjut Usia 4
B. Kriteria Sasaran dan Pendamping 4
C. Pengorganisasian .......................................................................8
1. Tim Pemantau ........................................................................8
2. Unsur-Unsur Pelaksana 8
3. Peran dan Tugas Masing-Masing Pelaksana .............. 9
D. Mekanisme Penyaluran Dana....................................................12
BAB III PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA.......................14
A. Strategi ......................................................................................14
B. Monitoring dan Evaluasi ............................................................15
1. Monitoring ...............................................................................15
2. Evaluasi ..................................................................................18
C. Pelaporan ................................................................................19
BAB IV PENUTUP ................................................................................21
LAMPIRAN-LAMPIRAN .....................................................................22
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Lanjut usia secara alamiah akan mengalami penurunan fisik, mental, sosial dan ekonomi. Hal ini sangat mempengaruhi tata hidup dan kehidupan lanjut usia seperti penurunan kemampuan fisik, emosional, mobilitas, berinteraksi sosial, tingkat kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, dalam kenyataannya tidak semua lanjut usia dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan keluarga atau orang lain.
2. Berdasarkan data Susesnas BPS Tahun 2007 jumlah lanjut usia sebanyak 18.980.000 jiwa baik potensial maupun tidak potensial. Sementara diantara jumlah populasi tersebut menurut Pusdatin Depsos terdapat 1.644.002 lanjut usia terlantar atau tidak potensial yang tidak memiliki pensiun, aset maupun tabungan yang cukup, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.
3. Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 huruf H menetapkan ”setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Selanjutnya Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menetapkan Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi lanjut usia agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
4. Masyarakat dihadapkan pada berbagai permasalahan kebutuhan dasar yang semakin memberatkan karena kenaikan harga bahan pokok sehari-hari yang berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat termasuk lanjut usia terutama mereka yang tergolong tidak potensial.
5. Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-undang dan mengatasi kondisi permasalahan tersebut, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI menetapkan Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) yang pada tahap pelaksanaannya, diprioritaskan bagi lanjut usia tidak potensial.
6. PJSLU ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar lanjut usia tidak potensial mencakup: permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi dan dana kematian/pemakaman.
B. Tujuan
Terciptanya kesamaan pandangan dan pemahaman bagi pengelola dan pelaksana dalam mengimplementasikan PJSLU secara tepat dan cermat.
C. Sasaran Pedoman
1. Pusat
Kementerian Sosial RI yaitu petugas yang menangani program jaminan sosial dan PT. Pos Indonesia Pusat serta Instansi terkait lainnya.
2. Provinsi
Dinas/Instansi Sosial Provinsi yaitu Koordinator PJSLU Provinsi, Jajaran Kantor Wilayah Usaha Pos Indonesia serta Instansi terkait lainnya.
3. Kabupaten/Kota
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yaitu Koordinator PJSLU Kabupaten/Kota, Jajaran Kantor Cabang Pos Indonesia serta Instansi terkait lainnya.
4. Kecamatan
Petugas Seksi Sosial kecamatan/Kesra/Petugas Kecamatan.
5. Desa/kelurahan
Pendamping Program Jaminan Sosial Lanjut Usia.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
9. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.
10. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Miskin.
E. Batasan Pengertian
1. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
2. Jaminan Sosial Lanjut Usia adalah bantuan uang yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar lanjut usia tidak potensial dalam rangka memelihara taraf kesejahteraan sosialnya.
3. Lanjut Usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga bergantung pada bantuan orang lain
4. Penerima jaminan sosial lanjut usia adalah lanjut usia tidak potensial yang memenuhi kriteria dalam pedoman dan menerima pelayanan JSLU.
5. Pendamping sosial adalah petugas yang melaksanakan bimbingan sosial, pelayanan dan pendampingan kepada lanjut usia penerima JSLU.
6. Kartu Jaminan Sosial adalah kartu tanda bukti yang sah bagi penerima jaminan sosial lanjut usia, yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
A. Program Jaminan Sosial Lanjut Usia
Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) adalah layanan yang ditujukan pada lanjut usia tidak potensial berupa dana jaminan sosial yang diberikan langsung secara tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan. Penentuan jumlah ini didasarkan atas pertimbangan satuan biaya makan satu orang satu hari (SOSH) yang diberikan kepada lanjut usia dalam Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari per orang.
Dana tersebut diberikan selama 12 bulan kepada lanjut usia tidak potensial, dengan tahapan penambahan sebagai berikut:
1. Tahun 2006 atau tahun pertama dimulainya ujicoba program telah dilaksanakan di 6 (enam) provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur, dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 2500 orang.
2. Tahun 2007 ditambah 4 (empat) Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan, dengan penambahan 1000 orang atau total penerima menjadi 3500 orang.
3. Tahun 2008 ditambah 5 (lima) provinsi meliputi Maluku, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Bali, dengan penambahan 1500 orang atau total penerima menjadi 5000 orang.
4. Tahun 2009 ditambah 13 (tiga belas) provinsi yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua, dengan penambahan 5.000 orang atau total penerima menjadi 10.000 orang.
B. Tujuan Jaminan Sosial Lanjut Usia
1. Meringankan beban pengeluaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemeliharaan kesehatan lanjut usia.
2. Memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia agar mereka dapat mecapai taraf hidup yang wajar.
3. Meningkatkan harkat dan martabat lanjut usia.
C. Kriteria Sasaran dan Pendamping
1. Kriteria Sasaran :
a. Hidupnya sangat tergantung dari bantuan orang lain atau hanya bisa terbaring di tempat tidur (bedridden).
b. Diutamakan bagi lanjut usia yang telah berusia 70 tahun ke atas.
c. Indera penglihatan dan pendengaran sudah tidak berfungsi normal.
d. Mempunyai tempat tidur yang tidak layak.
e. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar.
f. Sakit-sakitan dan /atau tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari.
g. Bukan penyandang cacat berat yang akan atau telah menerima bantuan/ santunan dari pemerintah/lembaga sosial.
h. Bukan perintis kemerdekaan/janda perintis kemerdekaan/pensiunan PNS.
i. Bukan klien Panti Sosial Tresna Wredha/Panti Sosial.
j. Memiliki KTP atau surat keterangan domisili sebagai bukti warga dari Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi ujicoba program JSLU.
k. Apabila berstatus suami istri, maka yang berkesempatan memperoleh jaminan sosial adalah salah seorang dari mereka.
l. Memiliki kartu JSLU yang dikeluarkan oleh Depsos RI.
Hal-hal yang harus diperhatikan :
a. Lansia penerima dana JSLU dikatakan tepat apabila secara kumulatif memenuhi 12 kriteria di atas. Jika di suatu desa/kelurahan sulit mendapatkan sasaran yang memenuhi seluruh kriteria, selanjutnya Pendamping berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah dapat menentukan sasaran yang tepat.
b. Penetapan calon penerima program ujicoba PJSLU harus sesuai dengan pedoman PJSLU yang diterbitkan Kementerian Sosial RI. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan dalam penetapan penerima dana, maka Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota segera mengalihkan ke sasaran yang tepat. Kesalahan dalam penetapan calon / penerima dana PJSLU menjadi tanggung jawab bersama Pendamping, Kepala Desa/Lurah dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota/ Provinsi.
c. Untuk menghindari pemilihan calon penerima dana yang tidak sesuai pedoman, maka Kepala Desa/Lurah dapat menetapkan calon penerima dana yang diusulkan melalui tahapan: (1) pendataan oleh pendamping dengan sepengetahuan ketua RT/RW, (2) data yang diperoleh pendamping dilaporkan ke Kepala Desa/Lurah, (3) Jika masih ada yang menganggap belum sesuai dengan pedoman, maka Kepala Desa/Lurah dapat memutuskan melalui musyawarah desa dan/atau pemilihan langsung yang selanjutnya disahkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota.
d. Apabila penerima jaminan sosial meninggal dunia dan /atau berpindah alamat permanen, maka dapat digantikan oleh calon penerima yang baru dari lokasi yang sama sesuai dengan daftar tunggu dan ditetapkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan domisili , surat kematian atau keterangan pindah.
e. Bagi penerima dengan status pengganti, harus memiliki surat persetujuan Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Pengalihan.
f. Masa berlaku penerima pengganti ditetapkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota mulai bulan berikutnya.
g. Apabila Kartu jaminan sosial hilang atau rusak maka pendamping segera melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah setempat, agar mendapatkan Surat Keterangan sebagai penerima jaminan sosial dan ditetapkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota dan selanjutnya Dinas Sosial Propinsi segera melaporkan ke Kementerian Sosial RI di Jakarta untuk mendapatkan penggantian kartu baru.
h. Selama proses penggantian kartu dimaksud,, maka surat keterangan tersebut dapat dipakai untuk pencairan dana di PT Pos setempat. Surat keterang tidak berlaku apabila kartu penggantian terbaru sudah terbit.
2. Kriteria Pendamping :
Petugas pendamping adalah penduduk setempat :
a. Bersatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
c. Pengurus Karang Taruna/Karang Wredha.
d. Pengurus organisasi sosial/keagamaan.
e. Kader Posyandu.
f. Pengurus PKK.
* Apabila terjadi keterbatasan SDM sesuai dengan kriteria dimaksud, maka dimungkinkan PNS atau warga masyarakat setempat yang memiliki komitmen terhadap program JSLU untuk menjadi pendamping.
3. Kompetensi pendamping :
a. Memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi untuk membantu orang lain.
b. Memiliki motivasi tinggi untuk melaksanakan tugas.
c. Memiliki reputasi baik sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi dan menjalin relasi sosial yang harmonis dengan berbagai pihak di lingkungan masyarakat.
e. Tidak sedang menjadi pendamping program lain.
f. Diutamakan berpendidikan minimal SLTA/sederajat.
g. Memahami peran dan tugasnya dalam program JSLU.
4. Rekruitmen Pendamping
Rekruitmen/Seleksi petugas pendamping dilakukan oleh Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yang dikoordinir oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
5. Pertemuan Pendamping
Pertemuan pendamping dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 kali dalam 1 (satu) tahun dengan difasilitasi oleh petugas dari Dinas Sosial setempat.
D. Pengorganisasian
1. Tim Pemantau
a. Tingkat Pusat : Menteri Sosial RI
b. Tingkat Provinsi : Gubernur/Kepala Daerah
c. Tingkat Kabupaten : Bupati/Walikota
2. Unsur-Unsur Pelaksana
a. Kementerian Sosial RI sebagai penanggung jawab pelaksanaan penyaluran jaminan sosial.
b. PT. Pos Indonesia
c. Dinas/Instansi Sosial Provinsi
d. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
e. Kecamatan
f. Desa/Kelurahan
g. Pendamping
Dalam melaksanakan penyaluran dana jaminan sosial, setiap unsur yang terlibat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan penyaluran.
b. Koordinasi untuk menghindari terjadinya kesalahan proses penyaluran.
c. Transparansi dan akuntabilitas.
d. Penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi dan dana kematian/pemakaman.
e. Pemilihan lanjut usia penerima dana JSLU tidak diskriminatif (membedakan berdasarkan gender/jenis kelamin, suku, ras, dan agama).
f. Musyawarah dan mufakat dalam menangani permasalahan yang mungkin terjadi.
3. Peran dan Tugas Masing-Masing Pelaksana
a. Kementerian Sosial RI
Bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan, mengelola dan memonitor program, serta mengembangkan model ujicoba program JSLU.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Menentukan besarnya jaminan sosial yang penyalurannya bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia.
2) Menyusun pedoman pelaksanaan jaminan sosial lanjut usia.
3) Menyusun instrumen dan melaksanakan pengolahan serta verifikasi data penerima jaminan sosial.
4) Menerbitkan SPM-LS sesuai data penerima jaminan sosial.
5) Menyalurkan dana jaminan sosial lanjut usia kepada PT. Pos Indonesia untuk disampaikan kepada para penerima.
6) Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pendamping dan penerima jaminan sosial.
7) Membuat laporan pelaksanaan penyaluran jaminan sosial sesuai dengan sistem yang berlaku.
8) Membuat Kartu Pengganti JSLU.
b. PT. Pos Indonesia.
Bertanggungjawab dalam penyaluran dana jaminan sosial.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Menerima dana jaminan sosial dari Kementerian Sosial RI melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2) Menyalurkan/menyampaikan secara langsung dana jaminan sosial ke rumah lanjut usia penerima sesuai kartu dan daftar yang disampaikan Kementerian Sosial RI.
3) Membuat laporan pelaksanaan penyaluran jaminan sosial kepada Menteri Sosial secara periodik per triwulan dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
Bertanggungjawab dalam penyediaan data dan memfasilitasi pelaksanaan serta penyaluran dana jaminan sosial tingkat provinsi.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Bersama-sama Kementerian Sosial RI membuat instrumen pendataan lanjut usia tidak potensial.
2) Bersama-sama dengan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota menyeleksi dan menetapkan penerima jaminan sosial sesuai dengan skala prioritas lanjut usia tidak potensial.
3) Membuat rekapitulasi data hasil seleksi yang telah ditetapkan bersama Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
4) Untuk validitas rekapitulasi hasil seleksi data tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan distempel, untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial RI c.q. Dit. Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
5) Mengkoordinasikan pelaksanaan perekrutan petugas pendamping dengan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
6) Bersama-sama Departemen Sosial RI melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran jaminan sosial di tingkat kabupaten/ kota.
7) Membuat dan melaporkan secara tertulis rekapitulasi data pengalihan dana JSLU ke Kementerian Sosial RI.
8) Menghimpun dan mengarsipkan kartu JSLU yang sudah ditandatangani/cap jempol oleh penerima dana.
9) Apabila JSLU telah dianggarkan melalui Dekonsentrasi maka pengelolaan dan pendistribusiannya menjadi tugas dan tanggung jawab daerah.
d. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
Bertanggungjawab dalam penyediaan data dan memfasilitasi pelaksanaan serta penyaluran dana jaminan sosial tingkat kabupaten/kota.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pendataan tingkat kabupaten/kota dan melaporkan hasil pendataan tersebut kepada Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Kementerian Sosial RI.
2) Proses pendataan dilakukan oleh petugas Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota didampingi pendamping di lokasi/wilayah yang ditetapkan.
3) Bersama-sama dengan Dinas/Instansi Sosial Provinsi menentukan skala prioritas lanjut usia tidak potensial penerima jaminan sosial.
4) Menetapkan dan melaporkan penggantian penerima dana JSLU kepada Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Provinsi dan ditembuskan kepada PT Pos Indonesia di kabupaten/kota setempat.
5) Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap : pelaksanaan penyaluran dana jaminan sosial, pendamping, dan penerima JSLU.
6) Merekrut dan memberikan pelatihan bagi pendamping.
7) Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota menandatangani usulan penetapan pendamping yang selanjutnya akan disahkan oleh Kementerian Sosial RI.
8) Setiap akhir tahun atau paling lambat minggu kedua awal tahun mengumpulkan dan menyampaikan seluruh kartu penerima dana JSLU dari penerima di tingkat Kabupaten/Kota kepada Dinas Sosial Provinsi.
9) Membuat laporan ke Dinas Sosial Provinsi setiap tri wulan.
e. Camat
Bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah yang wilayahnya menjadi lokasi program ujicoba.
f. Kepala Desa / Lurah
Bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilakukan oleh pendamping JSLU.
g. Pendamping
Bertanggungjawab dalam melakukan pendampingan kepada lanjut usia, memfasilitasi penyaluran dana jaminan sosial dan memberikan bimbingan sosial apabila terjadi kasus-kasus yang berhubungan dengan lanjut usia.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan aparat desa setempat (RT/RW dan lurah/kepala desa).
2) Bersama-sama Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota melakukan pendataan calon penerima jaminan sosial.
3) Memberikan kemudahan bagi lanjut usia penerima jaminan sosial untuk mendapatkan pembayaran dari Kantor Pos yang ditunjuk oleh PT. Pos Indonesia sesuai daftar penerima jaminan sosial.
4) Memantau dan membimbing penggunaan dana jaminan sosial agar sesuai dengan tujuan program.
5) Menilai kondisi fisik dan sosial penerima jaminan sosial melalui kunjungan rumah.
6) Memberikan kemudahan bagi lanjut usia penerima jaminan sosial menerima pelayanan lain yang dibutuhkan.
7) Melaksanakan pertemuan forum pendamping untuk tukar informasi dan berbagi pengalaman dalam melaksanakan pendampingan.
8) Membuat catatan kasus perorangan yang berkaitan dengan permasalahan sosial yang dihadapi lanjut usia.
9) Membuat laporan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yang berisi realisasi penggunaan dana, permasalahan dilapangan, dan langkah-langkah penangganan masalah per tri wulan.
10) Membuat laporan ke Dinas Sosial Kab/Kota apabila terjadi penggantian kartu.
4. Hak dan Kewajiban Pihak Pelaksana
a. Masing-masing lembaga berhak mendapatkan fasilitas yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Masing-masing pihak berkewajiban melaksanakan peran dan tugasnya sesuai dengan ketentuan angka 3 di atas, dan sejauh mungkin menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak lain, termasuk para penerima dana jaminan sosial lanjut usia.
c. Dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan pihak lain, termasuk para penerima dana jaminan sosial lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b di atas, selanjutnya pihak yang merugikan, wajib mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
E. Mekanisme Penyaluran Dana
1. Kementerian Sosial RI menerima data lanjut usia tidak potensial dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi untuk disahkan sebagai penerima jaminan sosial.
2. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota menugaskan petugas pendamping untuk menyerahkan Kartu Jaminan Sosial kepada lanjut usia penerima JSLU.
3. Kementerian Sosial RI mengajukan Surat Perintah Membayar - Langsung Setor (SPM-LS) kepada KPPN III Jakarta.
4. KPPN III Jakarta selaku Kuasa Bendahara Umum Negara atas dasar pengajuan SPM-LS selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada PT. Pos Indonesia.
5. PT. Pos Indonesia melalui Kantor Pos yang ditunjuk menyampaikan dana jaminan sosial sesuai kartu dan daftar nama penerima yang disahkan oleh Departemen Sosial RI.
6. Petugas pendamping memfasilitasi penyaluran dana jaminan sosial dan memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada lanjut usia penerima manfaat secara langsung.
7. BAGAN MEKANISME
PENYALURAN DANA
JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
Keterangan :
Alur Dana
Alur Administrasi
Pelayanan
Alur Koordinasi
tidak terbaca!
BAB III
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
A. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan jaminan sosial lanjut usia terdiri dari :
1. Input
a. Kebijakan : Program jaminan sosial lanjut usia.
b. Sumber daya manusia : SDM pusat dan daerah.
c. Sasaran : Lanjut usia tidak potensial.
2. Proses
a. Sosialisasi program pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh petugas pusat dan daerah, dihadiri oleh Gubernur (petugas yang ditunjuk), Bupati/Walikota, Kantor Wilayah Usaha Pos, Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, perwakilan instansi dan lembaga sosial terkait serta calon pendamping.
b. Sosialisasi program pada tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan dana APBD, dilaksanakan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi (petugas yang ditunjuk) di kabupaten/kota yang menjadi lokasi program. Peserta sosialisasi adalah jajaran Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Petugas KPRK Pos, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pendamping yang menjadi lokasi program.
c. Pembinaan dan pemantapan pendamping dilaksanakan di tingkat provinsi dengan menggunakan dana APBD.
d. Pelaksanaan program oleh pendamping di bawah supervisi dan pemantauan dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.
e. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang mulai Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Pusat.
3. Output
Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi lanjut usia penerima JSLU yang meliputi kebutuhan permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi, dana kematian/pemakaman dan perbaikan rumah lanjut usia tidak layak huni.
4. Outcome
a. Terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial lanjut usia dan tercapainya taraf hidup yang wajar.
b. Tercapainya peningkatan harkat dan martabat lanjut usia.
B. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah atas pelaksanaan PJSLU yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PJSLU sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Petugas Pendamping menyampaikan laporan tri wulan kepada kabupaten/kota yang digunakan sebagai data untuk pemantauan kegiatan di lapangan.
2. Kabupaten/kota menyampaikan laporan tri wulan kepada Dinas Sosial Provinsi sebagai bahan pemantauan di tingkat provinsi.
3. Provinsi menyampaikan laporan tri wulan kepada Kementerian Sosial RI sebagai bahan masukan untuk perbaikan kebijakan program selanjutnya.
Komponen utama yang dimonitor antara lain : alokasi dana jaminan sosial, penyaluran, pemanfaatan, pelayanan dan penyelesaian pengaduan, administrasi keuangan, pendampingan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara terpadu dan berjenjang.
1. Monitoring
a. Monitoring yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
1) Monitoring pelaksanaan program
a) Tujuan
Monitoring pelaksanaan program bertujuan untuk mengetahui penyaluran dan pemanfaatan dana, ketepatan penerima/ sasaran program, dan kendala-kendala yang dihadapi serta penanganannya di lapangan.
b) Sasaran
Sasaran monitoring ini adalah para pengelola, pelaksana, dan penerima dana jaminan sosial.
c) Waktu
Monitoring dimulai sejak proses persiapan, penyaluran, dan setelah penyaluran.
2) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan
a) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan dan merujuk penyelesaian kepada instansi terkait guna peningkatan pelayanan.
b) Kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lain dalam menyelesaikan pengaduan.
c) Pengaduan ke Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat dapat disampaikan kepada:
• Kementerian Sosial RI
- Telepon/Faksimili Nomor: 021-390-4774
- Hotline Service JSLU: (021) 68-999-007
- Email: subdit_palu@yahoo.com
• PT Pos Indonesia.
- Telepon 021-3846678 Psw. 6312
- Fax 021-3518358
- Email: 10009distkug5@posindonesia.co.id
b. Monitoring yang dilaksanakan oleh Pemerintah Tingkat Provinsi.
1) Monitoring pelaksanaan program
a) Tujuan
Monitoring pelaksanaan program bertujuan untuk mengetahui penyaluran dan penyerapan dana, ketepatan penerima/ sasaran program, dan kendala-kendala yang dihadapi serta penanganannya di lapangan
b) Sasaran
Sasaran dalam monitoring ini adalah pengelola, pelaksana, dan penerima dana jaminan sosial.
c) Waktu
Monitoring dilakukan pada saat persiapan penyaluran, pada waktu penyaluran dan pasca penyaluran.
2) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan
a) Monitoring pelayanan pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan dan merujuk penyelesaian kepada instansi terkait guna meningkatkan pelayanan.
b) Kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lain dalam menyelesaikan pengaduan.
c) Pengaduan ke Tim Monitoring dan Evaluasi Provinsi dapat disampaikan secara tertulis melalui telepon/faksimili kepada Posko Pelayanan dan Pengaduan Provinsi seluruh Indonesia.
c. Monitoring oleh Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota
1) Monitoring pelaksanaan program
a) Tujuan
Monitoring pelaksanaan program bertujuan untuk mengetahui penyaluran dan penyerapan dana, ketepatan penerima/ sasaran program, dan kendala-kendala yang dihadapi serta penanganannya di lapangan.
b) Sasaran
Sasaran dalam monitoring ini adalah pengelola, pelaksana, dan penerima dana jaminan sosial.
c) Waktu
Monitoring dilakukan pada saat persiapan penyaluran, pada waktu penyaluran dan pasca penyaluran.
2) Monitoring pelayanan dan penyelesaian pengaduan
a) Monitoring pelayanan pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan dan merujuk penyelesaian kepada instansi terkait guna meningkatkan pelayanan.
b) Kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lain dalam menyelesaikan pengaduan.
c) Pengaduan ke Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/Kota dapat disampaikan melalui telepon/faksimili kepada Posko Pelayanan dan Pengaduan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
2. Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui proses pelaksanaan kegiatan, hambatan, kendala dan keberhasilan pelaksanaan program JSLU, agar dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam penyempurnaan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan instrumen yang dibuat berdasarkan komponen-komponen yang akan dinilai. Komponen yang dimaksud meliputi proses persiapan pelaksanaan program, penyaluran, pemanfaatan dana, pendampingan, pelayanan dan penyelesaian pengaduan.
Evaluasi dilakukan pada awal kegiatan, saat kegiatan berjalan dan akhir kegiatan, meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Pada awal kegiatan
1) Kesiapan SDM
2) Kesiapan dana
3) Ketersediaan data
4) Kesiapan pihak-pihak yang terkait pada tingkat pusat maupun daerah
5) Kesiapan sarana dan prasarana
6) Faktor-faktor pendukung dan penghambat
b. Pada saat kegiatan sedang berjalan :
1) Proses penyaluran yang meliputi ketepatan sasaran dan waktu
2) Ketepatan penggunaan dana jaminan sosial
3) Pelaksanaan Pendampingan
4) Koordinasi antar berbagai pihak terkait
5) Faktor-faktor pendukung dan penghambat
c. Pada akhir kegiatan :
1) Kesesuaian antara rencana dan realitas baik secara target fisik maupun keuangan.
2) Faktor-faktor pendukung dan penghambat
C. Pelaporan
Isi laporan meliputi realisasi penyaluran dan penyerapan dana serta hasil penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan.
1. Pelaporan oleh Pemerintah Pusat
a. Laporan Statistik penerima jaminan sosial
Laporan Statistik penerima jaminan sosial, memuat data statistik penerima jaminan sosial pada tiap provinsi dan kabupaten/kota.
b. Laporan hasil penyerapan dana
Laporan hasil penyerapan dana, memuat alokasi jaminan sosial di tiap provinsi dan kabupaten/kota serta realisasi penyalurannya.
c. Laporan hasil monitoring dan evaluasi
Laporan hasil monitoring dan evaluasi memuat jumlah sasaran, waktu pelaksanaan, pendampingan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
d. Laporan penyelesaian masalah
Laporan penyelesaian masalah memuat informasi jenis kasus, skala kasus, kemajuan penyelesaian, dan status penyelesaian.
e. Laporan akhir
Laporan akhir memuat hasil yang dicapai, hambatan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan serta rekomendasi perbaikan pelaksanaan program berikutnya.
2. Pelaporan oleh Pemerintah Tingkat Provinsi
a. Laporan statistik penerima jaminan sosial
Laporan Statistik penerima jaminan sosial, memuat data statistik penerima jaminan sosial pada tiap kabupaten/kota.
b. Laporan hasil penyerapan jaminan sosial
Laporan hasil penyerapan dana, memuat alokasi jaminan sosial di tiap kabupaten/kota serta realisasi penyalurannya.
c. Laporan hasil monitoring dan evaluasi
Laporan hasil monitoring dan evaluasi memuat jumlah sasaran, waktu pelaksanaan, pendampingan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
d. Laporan penyelesaian masalah
Laporan penyelesaian masalah memuat informasi jenis kasus, skala kasus, kemajuan penyelesaian, dan status penyelesaian.
e. Laporan akhir
Laporan akhir memuat hasil yang dicapai, hambatan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan serta rekomendasi perbaikan pelaksanaan program berikutnya.
3. Pelaporan oleh Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.
a. Laporan statistik penerima jaminan sosial
Laporan statistik penerima jaminan sosial ini memuat laporan penerima subsidi pada tiap kecamatan dan kelurahan/desa.
b. Laporan hasil penyerapan jaminan sosial
Laporan hasil penyerapan jaminan sosial memuat memuat alokasi jaminan sosial di tiap kecamatan dan kelurahan/desa serta realisasi penyalurannya.
c. Laporan hasil monitoring dan evaluasi
Laporan hasil monitoring dan evaluasi memuat jumlah sasaran, waktu pelaksanaan, pendampingan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
d. Laporan penyelesaian masalah
Laporan penyelesaian masalah memuat informasi jenis kasus, skala kasus, kemajuan penyelesaian, dan status penyelesaian.
e. Laporan akhir
Laporan akhir memuat hasil yang dicapai, hambatan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan serta rekomendasi perbaikan pelaksanaan program berikutnya.
BAB IV
PENUTUP
Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) merupakan perwujudan pelaksanaan kebijakan dan amanat undang-undang dalam rangka mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia terutama mereka yang tidak potensial. Program ini merupakan langkah awal membangun sistem perlindungan sosial bagi lanjut usia sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar.
Mengingat kondisi keuangan pemerintah saat ini yang masih terbatas, maka pelaksanaan PJSLU belum dapat menyentuh dan menjangkau seluruh lanjut usia tidak potensial yang ada.
Keberhasilan PJSLU ditentukan oleh komitmen semua pihak terkait yang secara sungguh-sungguh melaksanakan program JSLU, sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan sosial baik pada tingkat pusat maupun daerah dapat terlaksana secara baik dan berkesinambungan. Oleh karena itu, sistem yang sudah dibangun ini harus didukung oleh semua pihak dan dikembangkan, guna menjawab tantangan dan kebutuhan lanjut usia seiring dengan perkembangan jaman.
LAMPIRAN - LAMPIRAN
KUESIONER/INSTRUMEN PENDATAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(JSLU) TAHUN 2008 (2010) update or revise?
DEPARTEMEN SOSIAL RI.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
DIREKTORAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
2009
PETUNJUK PENGISIAN INSTRUMEN
Petunjuk Pengisian Instrumen ini diperlukan untuk mempermudah petugas pendata dalam melaksanakan wawancara agar berjalan lancar. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian instrumen pendataan di antaranya adalah :
1. Tanda-tanda perintah yang harus diikuti dalam setiap pertanyaan,
2. Pilihan jawaban yang dinyatakan dengan huruf dan atau angka, dan
3. Alur pertanyaan yang perlu dipahami.
1. Tanda-tanda perintah
Tanda-tanda perintah ini sering ditemui pada beberapa pertanyaan yang harus dipenuhi, terutama adalah tanda cetak tebal. Misalnya, ada tanda kalimat yang dicetak tebal seperti ; (HASIL PENGAMATAN PENDATA). Tanda ini dimaksudkan bahwa pertanyaan tersebut tidak langsung ditanyakan kepada responden, akan tetapi cukup dengan pengamatan Pendata saja sesuai dengan isi dari pertanyaan.
Atau tanda panah diikuti dengan nomor kuesioner seperti ; Q504
Artinya dari jawaban terpilih yang ada tanda demikian, maka pendata harus segera menuju ke nomor kuesioner dimaksud, dan tidak perlu menanyakan pertanyaan antara (misalnya jawaban Q501 terpilih [ 3. Tidak ] yang diikuti tanda Q504, maka pendata langsung menuju Q504, dan tidak perlu menanyakan Q502 dan Q503.
2. Huruf dan atau Angka
Dalam setiap pertanyaan yang diajukan (dalam kuesioner/instrumen) biasanya telah disediakan jawaban pada kolom yang telah tersedia. Pada kolom jawaban telah tersedia/dituliskan isi jawaban yang didahului dengan huruf abjad (misalnya a, b, c, d, e, dst) sesuai dengan urutan jawaban. Atau ada pula jawaban yang didahului dengan angka urut (misalnya 1, 2, 3, 4, dst) sesuai dengan jumlah jawaban yang ada.
Untuk jawaban yang didahului dengan huruf, dimaksudkan bahwa jawaban bisa dipilih lebih dari satu poin. Jadi tidak hanya boleh memilih a saja atau b saja atau c. Melainkan boleh memilih gabungan di antaranya, misalnya a,b atau a,c atau a,b,c atau a,b,d,e dan seterusnya.
Akan tetapi jika jawaban yang tersedia didahului dengan angka (1, 2, 3, 4, dst) maka responden hanya bisa memilih satu jawaban saja.
3. Alur pertanyaan
Alur ini harus diikuti sesuai dengan setiap perintah yang ada dalam kuesioner/instrumen dimaksud, sebagaimana diuraikan di atas, bahwa jika ada perintah pada salah satu variabel pertanyaan yang mengharuskan untuk melompat (pola lompat) maka petugas pendata wajib mengikuti alur tersebut, dan tidak boleh/bisa memaksakan untuk menanyakan yang seharusnya tidak perlu ditanyakan kepada responden. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan selama proses wawancara dan mencegah kebuntuan petugas dalam melaksanakan pendataan/identifikasi.
Dari ketiga hal di atas kiranya cukup jelas untuk bisa dilaksanakan bagi petugas pendata dalam melakukan identifikasi terhadap calon responden yang akan diwawancarai.
Dalam pelaksanaan Program JSLU Tahun 2006 tercakup enam provinsi sasaran yaitu : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI. Yogyakarta, dan Banten. Pada Tahun 2007 ini sasaran ditambah empat provinsi, yaitu Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Beberapa wilayah provinsi yang menjadi target JSLU menggunakan kode nasional (BPS).
Sesuai dengan rencana daerah yang disampaikan ke pusat mengenai wilayah mana saja, maka berikut ini disampaikan rencana sasaran wilayah tersebut beserta kode wilayahnya. Kode wilayah ini diperlukan untuk mengisi kuesioner/instrumen terutama keterangan lokasi responden LU yang akan menjadi calon penerima JSLU.
Yang perlu diperhatikan adalah untuk kode :
PROPINSI : ada dua angka/digit [ ][ ]
KABUPATEN/KOTA : ada dua angka/digit [ ][ ]
KECAMATAN : ada tiga angka/digit [ ][ ][ ]
DESA/ KELURAHAN : ada dua angka/digit [ ][ ] :
Di bawah ini tersedia kode-kode yang dimaksud, jadi tinggal memasukkan saja ke dalam Kolom ID yang telah tersedia di halaman depan instrumen/kuesioner.
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
1 DKI JAKARTA 31 JAKARTA PUSAT 73 Kemayoran 060 Cempaka Baru 2
Utan Panjang 5
Kebon Kosong 6
Sawah Besar 070 Kartini 3
Karang Anyar 4
Mangga Dua Selatan 5
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
JAKARTA BARAT 74 Tambora 050 Tanah Sereal 3
Jembatan Besi 6
Angke 7
Cengkareng 070 Kedaung Kali Angke 3
Kapuk 4
Cengkareng Timur 5
JAKARTA SELATAN 71 Pasar Minggu 020 Jati Padang 5
Pejaten Barat 6
Pejaten Timur 7
Tebet 090 Menteng Dalam 1
Bukit Duri 5
Manggarai 7
JAKARTA TIMUR 72 Cakung 080 Jatinegara 1
Penggilingan 2
Pulogebang 3
Cakung Timur 5
Pulo Gadung 090 Pisangan Timur 1
Rawamangun 5
Kayu Putih 6
JAKARTA UTARA 75 Koja 040 Tugu Utara 3
Lagoa 4
Rawa Badak Utara 5
Koja 6
Cilincing 060 Cilincing 4
Semper Barat 6
Kali Baru 7
2 JAWA BARAT 32 BANDUNG 04 Ciparay 130 GunungLeutik 11
Mekarsari 6
Sumbersari 8
Pameungpeuk 170 Bojongkunci 6
Rancamulya 4
Rancatungku 5
Soreang 190 Cibodas 14
Soreang 7
Padasuka 9
SUKABUMI 02 Cikidang 280 Sampora 1
Cijambe 1
Gunung Malang 6
Mekar Nangka 4
Cisolok 290 Gunung Kramat 15
Gunung Tanjung 16
Cicadas 13
CIREBON 09 Arjawinangun 200 Geyongan 10
Arjawinangun 4
Babakan 040 Karang Wangun 10
Sumber Lor 7
Kudumulya 6
Gembongan 12
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
GARUT 05 Cihurip 111 Cihurip 3
Cisangkal 1
Mekarmukti 031 Cijayana 2
Karangwangi 1
Jagabaya 4
Mekar Mukti 3
TASIKMALAYA 06 Ciawi 260 Kertamukti 1
Gombong 2
Bugel 3
Kurniabakti 8
3 JAWA TENGAH 33 KOTA SEMARANG 74 Pedurungan 080 Tlogosari Wetan 11
Tlogosari Kulon 10
Muktiharjo Kidul 12
Tembalang 070 Kramas 3
Tandang 10
Sendangguwo 12
MAGELANG 71 Magelang Utara 020 Panjang 2
Potrobangsan 5
Gelangan 3
Magelang Selatan 010 Tidar 3
Magersari 2
Rejo Selatan 4
KENDAL 24 Singorojo 050 Sukodadi 2
Ngareanak 7
Getas 4
Cepiring 150 Karangayu 7
Karangsuno 5
Damarsari 9
GROBOGAN 15 Kradenan 070 Sambongbangi 8
Banjardowo 10
Sengonwetan 9
Ngaringan 090 Ngaraparap 9
Pendem 6
Truwolu 5
KUDUS 19 Undaan 040 Karangrowo 10
Kutuk 7
Wonosoca 1
Kaliwungu 010 Setro Kalangan 3
Blimbing Kidul 1
Kaliwungu 9
SRAGEN 14 Gemolong 130 Peleman 6
Ngembat Padas 2
Gemolong 9
Sukodono 170 Jati Tengah 2
Majenang 6
Karanganom 7
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
4 D.I.Y. 34 KULONPROGO 01 Lendah 050 Sidorejo 4
Ngentakrejo 6
Gulurejo 5
Kokap 080 Hargorejo 2
Hargomulyo 2
Hargowilis 3
Hargotirto 5
BANTUL 02 Banguntapan 130 Baturetno 7
Tamanan 1
Banguntapan 8
Imogiri 090 Wukirsari 8
Girirejo 5
Sriharjo 2
GUNUNG KIDUL 03 Saptosari 030 Monggol 4
Planjan 3
Krambil sawit 1
Ngloro 6
Paliyan 020 Pampang 6
Grogol 7
Mulusan 3
SLEMAN 04 Sleman 130 Caturharjo 1
Tridadi 3
Trimulyo 5
Kalasan 100 Tamanmartani 3
Tirtomartani 2
Selomartani 4
KOTA YOGYAKARTA 71 Mantrijeron 010 Gedong Kiwo 1
Suryodiningratan 2
Mantrijeron 3
Danurejan 070 Suryatmajan 1
Bausasran 3
Tegal Panggung 2
5 JAWA TIMUR 35 KOTA SURABAYA 78 Gubeng 100 Mojo 6
Airlangga 5
Gubeng 4
Pabean Cantikan 240 Perak Timur 4
Krembangan Utara 3
Perak Utara 5
SIDOARJO 15 Sidoarjo 110 Magersari 18
Sidokumpul 13
Sekardangan 7
Sidokare 5
Sidoklumpuk 14
Bulusidokare 10
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
Candi 070 Sidodadi 24
Candi 12
Gelam 11
Bligo 20
NGANJUK 18 Gondang 120 Nglinggo 2
Karangsemi 4
Balonggebang 13
Bagor 150 Karangtengah 10
Selorejo 11
Kerepkidul 17
MOJOKERTO 16 Trowulan 120 Sentonorejo 2
Wonorejo 12
Bejijong 120
Puri 110 Banjaragung 16
Tangunan 7
Puri 6
SITUBONDO 12 Kapongan 130 Gebangan 9
Curah Cotok 2
Kapongan 7
Sumber Malang 010 Taman 8
Baderan 2
Plalangan 9
SUMENEP 24 Gapura 170 Baban 4
Beraji 2
Poja 1
Batang Batang 180 Batang-batang Daya 15
Batang-batang Laok 2
Totosan 3
6 BANTEN 36 KOTA TANGERANG 71 Batu Ceper 050 Porisgaga 3
Batu Ceper 5
Batu Jaya 6
Batu Sari 7
Cipondoh 020 Cipondoh 13
Cipondoh Makmur 19
Gondrong 15
Ketapang 17
Kab. Tangerang 03 Panongan 040 Ciakar 6
Peusar 8
Panongan 4
Kresek 140 Talok 5
Patrasana 3
Oyam 13
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
SERANG 04 Serang 160 Terondol 11
Serang 1
Cipare 2
Taktakan 170 Sayar 1
Cilowong 2
Pancur 3
PANDEGLANG 01 Labuan 120 Kalanganyar 4
Labuan 5
Rancateureup 3
Cikedal 131 Padahayu 8
Tegal 2
Cening 10
LEBAK 02 Cipanas 120 Cipanas 11
Talagahiang 19
Sipayung 14
Curugbitung 191 Guradog 1
Sekarwangi 3
Cidadap 9
7 NTT 53 KUPANG KOTA 71 Oebobo 030 Kayu Putih 03
Oebobo 09
Oebufu 11
Kelapa Lima 040 Kelapa Lima 11
Oesapa 12
Pasir Panjang 10
KUPANG KAB 03 Kupang Timur 140 Babau 20
Tuapukan 22
Naibonat 18
Amarasi Barat 131 Teun Baun 04
Soba 06
Erbaun 03
TIMOR TENGAH UTARA 05 Insana 040 Usapinonot 03
Subun 01
Bannae 19
Maubesi 18
Kefamenanu 030 Tubuhue 04
Benpasi 06
BELU 06 Atambua 060 Lidak 02
Fatubenao 05
Tasifeto Timur 070 Tialai 18
Sadi 08
Tulakadi 06
TIMOR TENGAH SELATAN 04 Amunuba Timur 080 Oeleon 02
Boking 101 Nunuh Kniti 13
Kaeneno 03
Nenotes 02
Santian 07
Baus 13
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
8 SUMUT 12 MEDAN KOTA 75 Medan Timur 150 Brayan Bengkel Baru 10
Glugur Darat II 06
Gaharu 04
Belawan 210 Sicanang 01
Belawan Bahari 03
Bagan Deli 05
LANGKAT 13 Bahorok 010 Pekan Bahorok 07
Timbang Lawan 03
Stabat 070 Pantai Gemi 04
Ara Condong 07
Kwala Begumit 08
SERDANG BEDAGAI 18 Teluk Mengkudu 120 Bogak Besar 11
Sentang 10
Pematang Kuala 12
Pantai Cermin 130 Kota Pari 12
Kuala Lama 09
Pantai Cermin Kiri 10
SIMALUNGUN 09 Huta Bayu Raja 170 Mancuk 12
Maligas Bayu 15
Bosar Bayu 11
Gunung Malela 161 Margo Mulyo 12
Syahkuda Bayu 06
Bangun 02
KARO 11 Tiganderket 070 Kutambaru 15
Susuk 17
Sukatendel 16
DELI SERDANG 12 Deli Tua 220 Mekarsari 04
Kedai Durian 05
Deli Tua 03
9 KALSEL 63 1. BANJARMASIN 71 1. BNJRMSN UTARA 040 1. Alala Utara 09
2. Pangeran 04
3. Sungai Miai 05
4. Antasan Kecil Timur 06
2. BANJAR 03 2. BNJRMSN BARAT 030 1. Balitung Selatan 10
2. Kuin Cerucuk 14
3. Kuin Selatan 15
1. GAMBUT 020 1. Kayu Bawang 11
2. Guntung Papaya 04
3. Gambut 12
3. TAPIN 05 2. SEI TABUK 040 1. Sei Tabuk Keramat 07
2. Abubun Jaya III 05
3. Pinang Lama 09
1. TAPIN SELATAN 020 1. Lawahan 07
2. Tambarangan 13
3. Sawang 12
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
4. HULU SEI UTARA 08 2. TAPIN TENGAH 030 1. Tirik 04
2. Pematang Karangan Hilir 16
1. AMUNTAI TENGAH 050 1. Kandang Halang 09
2. Paliwara 22
3. Sei Malang 25
2. AMUNTAI SELATAN 040 1. Mamar 19
2. Cangkereng 11
3. Kota Raya 07
5. BARITO KUALA 04 Wanaraya 090 Simpang Jaya 08
Waringin Kencana 09
Pinang Habang 010
10 SULSEL 73 Kota Makassar 71 1. Tallo 090 1. Suanga 10
2. Rappokaling 07
3. Tammua 06
2. Tamalate 030 1. Balang Baru 04
2. Tanjung Merdeka 02
3. Jongaya 05
Gowa 06 1. Bontonompo 010 1. Bontolangkasa 12
2. Lassang 16
2. Palangga 030 1. Julu Pamai 13
2. Julu Bori 12
3. Bontoala 19
Takalar 05 1. Palombangkeng Utara 040 Lassang 16
Manongkoki 04
Parambado 00
2. Galesong Utara 060 Parasanggang Baru 02
Batu-Batu 07
Tama-Taju 04
Pangkajene Kepulauan 09 Labakang 070 Pundata Baji 09
Manggallekana 02
Manakku 11
Segeri 091 Bonto Matene 01
Sigeri 04
Bone 06
11 BALI 51 Bangli 06 Tembuku 030 Jehem 01
Undisan 04
Peninjoan 06
Kintamani 040 Bonyoh 13
Abang Songan 21
Kintamani 28
Tabanan 02 Kerambitan 020 Penarukan 03
Sembung Gede 11
Samsam 12
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
Tabanan 030 Sudimara 01
Bongan 02
Gubug 03
Karangasem 07 Abang 050 Tiyingtali 02
Tista 07
Kerta Mandala 08
Kubu 080 Kubu 04
Baturinggit 05
Tianyar 07
Klungkung 05 Dawan 040 Pesinggahan 03
Dawan Kelod 04
Besan 12
Banjarangkan 020 Negari 01
Bakas 05
Tihingan 07
12 MALUKU 81 Ambon 71 Nusaniwe 010 Silale 02
Amahusu 04
Benteng 06
Sirimau 020 Soya 06
Uritetu 13
Batu Merah 16
Maluku Tengah 03 Amahai 050 Amahai 20
Soahuku 21
Sepa 23
Salahutu 100 Tulehu 04
Waai 05
Liang Dusun Iha 06
Buru 04 Namlea 020 Namlea 19
Sawa 22
Waemiting 28
Weapo 021 Waegeren 14
Waekerta 21
Savana Jaya 24
Maluku Tenggara Barat 01 Tansel 040 Kabiarat 13
Ilngei 14
Wowonda 15
Wertamrian 041 Tumbur 01
Lorulun 02
13 SULAWESI UTARA 71 Manado 71 Wanea 021 Karombasan Selatan 02
Pakowa 04
Teling Atas 06
Singkil 051 Ternate Baru 04
Kombos Timur 07
Singkil Satu 08
Minahasa Utara 06 Wori 060 Talawan Bantik 05
Talawan Atas 06
Budo 07
Dimembe 050 Klabat 05
Warukapas 06
Wasian 14
Minahasa Tenggara 05 Touluaan 060 Toundanou 10
Silian Dua 13
No. PROPINSI Kode prop KAB./KOTA Kode kab KECAMATAN Kode Kec DESA/KEL. Kode Des
Silian Satu 14
Tombatu 050 Molompar Satu 04
Molompar Dua 05
Winorangian 26
Minahasa Selatan 05 Ranoyapo 070 Poopo 02
Pontak 04
Pontak Satu 11
Amurang 110 Uwuran Dua 07
Lewet 08
Desa Kilometer Tiga 19
14 SUMATERA BARAT 13 Sawahlunto Sijunjung 04 Lubuk Tarok 071 Buluh Kasok 01
Lubuk Tarok 02
Lalan 03
Sijunjung 070 Muaro 01
Pematang Panjang 03
Sijunjung 04
Solok 03 Koto Singkarak 130 Sumani 02
Aripan 05
Kacang 08
Kubung 110 Gantuang Ciri 01
Koto Baru 02
Gauang 06
Agam 07 Lubuk Basung 020 Garagahan 01
Kampung Pinang 04
Lubuk Basung 05
Palupuh 110 Koto Rantang 01
Pagadih 03
Nan Tujuah 04
Padang Pariaman 06 VII Koto 060 Lareh Nan Panjang 02
Lurah Ampalu 03
Sungai Sarik 04
Nan Sabaris 040 Sunur 01
Padang Bintungan 02
Kurai Taji 05
15 KALIMANTAN BARAT 61 Kota Pontianak 71 Pontianak Kota 031 Sei Jawi 05
Bangkong 01
Darat Sekip 02
Kampung Tengah 03
Pontianak Barat 030 Pal Lima 01
Sei Beliung 08
Pontianak Selatan 010 BMD 03
Prt. Tokaya 04
Pontianak Timur 020 Dlm Bugis 06
Kabupaten Pontianak 04 Sei Kakap 050 Pal IX 14
Sei Pinyuh 090 Kepayang 02
Mempawah Hilir 100 Sejegi 11
Kabupaten Kubu Raya 04 Rasau Jaya 051 Rasau Jaya 04
Kota Singkawang 72 Singkawang Tengah 050 Kel. Roban 01
Kel. Condong 02
Singkawang Barat 040 Kel. Pasiran 01
Kel. Melayu 02
I PENGENALAN TEMPAT
Q101 Propinsi : [ ][ ]*
Yang dimaksud dengan Propinsi disini adalah Propinsi tempat dilaksanakannya pendataan Lanjut Usia (LU). Tulislah Nama Propinsi secara jelas dan terbaca. Kemudian di sebelah kanan terdapat dua kolom untuk mengisi kode Propinsi. Kode Propinsi ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS.
Dalam pendataan LU ini daerah yang dicakup adalah 4 propinsi, maka kode propinsi yang bersangkutan, yaitu :
NAMA PROPINSI
01. SUMATRA UTARA
02. NUSA TENGGARA TIMUR
03. KALIMANTAN SELATAN
04. SULAWESI SELATAN
KODE PROPINSI
[ 1 ][ 2 ]
[ 5 ][ 3 ]
[ 6 ][ 3 ]
[ 7 ][ 3 ]
Q102 Kabupaten/Kota : ................................................... [ ]*
Pengisian jawaban untuk Q102 ini sama dengan pengisian pada Q101, tulis Nama Kabupaten atau Kota dengan lengkap, jelas dan terbaca. Di sebelah kanan terdapat kolom jawaban yang memuat dua digit angka untuk mengisi kode Kabupaten/Kota. Kode ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS.
Q103 Kecamatan : ................................................... [ ]*
Pengisian jawaban untuk Q103 ini sama dengan pengisian pada Q101, tulis Nama Kecamatan dengan lengkap, jelas dan terbaca. Di sebelah kanan terdapat kolom jawaban yang memuat tiga digit angka untuk mengisi kode Kecamatan. Kode ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS.
Q104 Desa/Kelurahan : .........................Kode Pos............. [ ]
Pengisian jawaban untuk Q104 ini sama dengan pengisian pada Q101, tulis Nama Desa atau Kelurahan dengan lengkap, jelas dan terbaca. Di sebelah kanan terdapat kolom jawaban yang memuat dua digit angka untuk mengisi kode Desa/Kelurahan. Kode ini menggunakan kode Nasional yang biasa dipakai oleh BPS. Lengkapi juga kode posnya.
Q105 No.urut Responden [ ][ ][ ]
Nomor urut responden ini diperlukan untuk memudahkan pelacakan atau pencarian data seandainya terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam entry data.
Sebelum Instrumen dikirimkan ke Jakarta (Pusat) Q105 ini harus sudah terisi secara urut. Misalnya dalam satu Propinsi terdapat 250 responden LU, maka Q105 diurutkan pengisiannya mulai dari nomor 001 sampai dengan nomor 250.
II. KETERANGAN PENDATA
Untuk pertanyaan Q201 sampai dengan Q206 kiranya cukup jelas bahwa yang mengisi ini adalah pendata yang sekaligus sebagai pendamping calon penerima manfaat Jaminan Sosial Lanjut Usia.
III. KETERANGAN LANJUT USIA
Nomor Quest. Keterangan
Q301 Penulisan Nama responden atau Wali responden harus jelas, lengkap, dan terbaca, jika perlu gunakan huruf kapital/besar.
Q302 Biasanya nama panggilan ini lebih dikenal daripada nama asli responden. Oleh karenanya tuliskan pula nama panggilan atau sebutan lain tersebut jika ada, hal ini untuk memudahkan pencarian.
Q303 Pada umumnya banyak LU yang lupa atau tidak tahu, baik umur maupun tanggal lahirnya. Untuk itu pendata perlu menggali lebih lanjut untuk mendapat informasi tentang umur responden.
Q304 Cukup jelas
Q305 Cukup jelas
Q306 Cukup jelas
Q307 Pertanyaan ini untuk menjaring apakah LU tersebut mempunyai upaya dalam bertahan hidup. Memang tidak perlu sangat detail jenis dan bentuk pekerjaannya apa, namun yang jelas Lu tersebut dapat survive.
Jawaban cukup melingkari angka di depannya yaitu angka : 1, 2, 3, 4, atau 5 dengan menyebutkan bentuk pekerjaannya.
Q308 Dalam menuliskan alamat agar rinci supaya mempercepat proses pelaksanaan PJSLU. Misalnya, Nama Jalan atau Gang, lalu Nomor Rumah, RT; RW; Nama Dusun/Dukuh/Kring; Nama Desa/Kelurahan. Serta Kode POS.
Q309 Tuliskan no. KTP / Surat Keterangan Kepala Desa Responden setelah diperoleh dari yang bersangkutan. Hal ini untuk periksa silang (Crosscheck) tentang kebenaran responden yang diidentifikasi.
No. KTP/ Surat Ket.
Kepala Desa : [ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ]
IV. LATAR BELAKANG KELUARGA LANJUT USIA
Q401 Status perkawinan, adalah status yang pada saat identifikasi menerangkan kondisi LU apakah masih sendiri (tidak kawin), kawin (berpasangan), atau sudah Cerai (cerai mati atau cerai hidup). Jawaban cukup melingkari angka di depannya yaitu angka : 1, 2, 3, atau 4.
Q402 Cukup jelas.
Q403 Cukup jelas
Q404 Apakah Ibu/Bapak mempunyai anak 3. Tidak Q405
1. Ya
Maksud pertanyaan ini untuk melihat keadaan rumah tangga atau keluarga LU dalam upaya mengatasi kebutuhan hidupnya. Jika LU tidak punya anak maka pertanyaan dilanjutkan ke Q405, artinya tidak perlu menjawab pertanyaan Q404b1, Q404b2, Q404b3, Q404b4, dan Q404b5.
Untuk mengisi jawaban Q404b5 lihat kode jawaban di bawahnya.
Q404b1 Q404b2 Q404b3 Q404b4 Q404b5
Nama Jenis Kelamin Umur Pekerjaan Tempat tinggal
1 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
2 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
3 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
4 ------------------------ 1. 3. [ ][ ] thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
Kode Jawaban untuk Q404b2
1. Laki-laki
3. Perempuan Kode Jawaban untuk Q404b5
1. rumah yang sama 2. kota yang sama
3. desa yang sama 4. kecamatan yang sama
5. kabupaten yang sama 6. propinsi yang sama
7. luar propinsi 8. luar pulau
Q405 Berapa jumlah keluarga terdekat 1. Jumlah [ ][ ]
3. Tidak ada
Maksud dari pertanyaan Q405 ini adalah untuk melihat seberapa banyak keluarga yang masih berhubungan dengan LU,misalnya: adik/kakak, sepupu, keponakan, dan sebagainya. Siapa saja yang dianggap sebagai keluarga oleh LU dapat masuk dalam kolom jawaban ini.
V. KONDISI KESEHATAN LANJUT USIA
Pada bagian kelima ini beberapa pertanyaan yang diajukan kepada LU, berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Petugas pendata diharapkan untuk dapat menyampaikan setiap pertanyaan yang diajukan kepada Responden, dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyinggung perasaan responden. Pertanyaan Q501 sampai dengan Q507 jangan sampai membuat responden merasa cemas.
Q501 Cukup jelas.
Apabila reponden menjawab Tidak maka pertanyaan dilanjutkan ke Q504. Tidak perlu menjawab Q502 dan Q503
Q502 Cukup jelas.
Q503 Cukup jelas.
Q504 Cukup Jelas
Q505 Cukup Jelas
Q506 Cukup Jelas
VI. PENGHASILAN
Q601 Cukup jelas
Q602 Cukup jelas
Q603 Cukup jelas
Q604 Cukup jelasi
Q605 Cukup jelas
VII. LAIN-LAIN
Q701 Cukup jelas
Q702 Cukup jelas
VIII. CATATAN (PENDATA)
Bagian VIII ini berisi catatan dari petugas pendata sebagai rekomendasi, apakah responden layak atau tidak mendapat bantuan jaminan sosial berdasarkan hasil pengamatan pendata di lapangan.
Untuk keabsahan data, kuesioner/instrumen pendataan ini di tandatangani oleh Petugas Pendata dan diketahui oleh Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Lurah dimana responden bertempat tinggal.
Terima kasih atas informasi yang diberikan.
I. PENGENALAN TEMPAT
Q101 Propinsi : DKI Jakarta [ 3 ][ 1 ]*
Q102 Kabupaten/Kota : ................................................... [ ] [ ]*
Q103 Kecamatan : ................................................... [ ][ ][ ]*
Q104 Desa/Kelurahan : .........................Kode Pos............. [ ] [ ]
Q105 No. Urut Responden [ ][ ]*
II. KETERANGAN PENDATA
Q201 Nama Lengkap .....................................................
Q202 Tempat dan Tgl. Lahir .....................................................
Q203 Pendidikan :
Q204 Alamat
------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
Kode pos : [ | | | | ]
No Telp/Hp :...........................
Q205 Peran dalam masyarakat 1. PSM
2. Pengurus Karang Taruna
3. Pengurus Orsos/keagamaan.
4. Pengurus Karang Wredha
5. Kader Posyandu
6. Pengurus PKK
7. Lainnya, ..................................
Q206 Tanggal Pendataan Tgl / bln / thn
[ ][ ] [ ][ ] [ 2 ][ 0][ 0 ][ 8 ]
III. KETERANGAN LANJUT USIA
Q301 Nama lengkap : ...................................................
Q302 Nama Panggilan : ...................................................
Q303 Umur [ ][ ] thn.
Q304 Jenis kelamin 1. Laki-laki 2. Perempuan
Q305 Agama 01. Islam
02. Kristen
03. Katholik 04. Budha
05. Hindu
06. Lainnya ...........................
Q306 Pendidikan 01. Tidak sekolah
02. SD/MI
03. SLTP/MTs 04. SLTA/MA
05. Diploma/Aka-
demi/Universitas
Q307 Pekerjaan 1. Pensiun
2. Pedagang (semua bentuk jual beli)
3. Petani
4. Buruh
5. Tidak bekerja
6. lainnya, sebutkan..............................
Q308 Alamat Lengkap
Kode Pos :
Q309 Nomor KTP/Surat Ket. Kepala Desa [ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ][ ]
IV. LATAR BELAKANG KELUARGA LANJUT USIA
Q401 Status perkawinan 1. Tidak Kawin
2. Kawin 3. Duda
4. Janda
Q402 Status dalam Keluarga 1. Kepala Keluarga 2. Angg Rmh Tangga
Q403 Dengan siapa Ibu/Bapak tinggal 1. Sendiri
2. Dgn Suami/Istri 3. Bersama Keluarga
4. Bersama org lain
Q404 Apakah Ibu/Bapak mempunyai anak 3. Tidak Q405
1. Ya
Q404b1 Q404b2 Q404b3 Q404b4 Q404b5
Nama Jenis Kelamin Umur Pekerjaan Tempat tinggal
1 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
2 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
3 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
4 ------------------------- 1. 3. [ ][ ]
Thn ........................ 1 2 3 4 5 6 7 8
Kode Jawaban untuk Q404b2
1. Laki-laki
3. Perempuan Kode Jawaban untuk Q404b5
1. rumah yang sama 2. kota yang sama
3. desa yang sama 4. kecamatan yang sama
5. kabupaten yang sama 6. propinsi yang sama
7. luar propinsi 8. luar pulau
Q405 Berapa jumlah keluarga terdekat 1. Jumlah [ ][ ]
3. Tidak ada
V. KONDISI KESEHATAN LANJUT USIA
Q501 Apakah kondisi Ibu/Bapak saat ini merasa kurang sehat/ sering berobat 3. Tidak, - Q504
1. Ya
Q502 Adakah keluhan penyakit yang sedang Ibu/bapak alami 3. Tidak ada, - Q504
1. Ada
Q503 Berapa lama keluhan tersebut Ibu/Bapak rasakan [ ][ ] hari/minggu/bulan
Q504 Apabila Ibu/Bapak sakit kemana biasanya berobat? 1. Tidak berobat
2. Membeli obat di warung
3. Berobat alternatif
4. Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter
Q505 Siapa yang membiayai Ibu/Bapak untuk berobat? 1. Sendiri 2. Keluarga / Famili
3. Orang lain
Q506 Apakah dalam melakukan kegiatan sehari-hari Ibu/Bapak dibantu orang lain 1. Ya 3. Tidak
VI. PENGHASILAN
Q601 Dari mana Ibu/Bapak memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari a. Mendapat bantuan dari orang lain
b. Mendapat bantuan dari keluarga
c. Lainnya, sebutkan
Q602 Dalam 1 (satu) hari makan berapa kali 1. Kurang dari 2 kali
3. Lebih dari 2 kali
Q603 Berapa kali Ibu/Bapak makan daging/telor dalam 1 minggu. 1. Kurang dari 2 kali
3. Lebih dari 2 kali
Q604 Berapa pasang pakaian yang Ibu/Bapak miliki 1. 1 s/d 4 pasang
3. Lebih dari 4 pasang
Q605 Apakah Ibu/Bapak mempunyai tempat untuk tidur ? 1. Ya
3. Tidak
VII. LAIN-LAIN
Q701 Apakah keluarga Ibu/Bapak menerima bantuan/subsidi dari pemerintah atau lainnya 1. Ya, sebutkan.......
3. Tidak
Q702 Apakah Ibu/Bapak sedang menerima pelayanan/ perawatan secara terus-menerus dari Pemerintah dan atau Lembaga Sosial lain 1. Ya
3. Tidak
Terima kasih atas informasi yang diberikan.
VIII. CATATAN (kondisi rumah, lingkungan, kondisi lansia,dll)
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
Mengetahui,
Kepala Desa/Lurah Ketua RT /RW Pendata,
.................................... ...................................... .........................................
Lampirkan : Fotocopy KTP/ KK/ identitas lainnya
REKAPITULASI DATA CALON PENERIMA PJSLU 2008
PROPINSI :
Kab/Kota : ………………………………………….. Kecamatan :………………………………………….. [ ]
Tanggal Penyerahan: ………………………………………………………. Tanggal Penerimaan : …………………………………….
No
Nama Calon Penerima
Nama Panggilan
Umur
L/P
Alamat
RT/RW
Ds/Kel.
Q306
Q307
Q402
Q401
Q501
Q505
Q601
Q605
Q702
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Petunjuk Pengisian :
a.
Kolom 1 s/d 7 : diisi dengan huruf cetak tinta hitam sesuai dengan jawaban dalam instrumen
b.
Kolom 8 sampai dengan 16, diisi dengan angka sesuai dengan jawaban yang ada pada kode pertanyaan dimaksud
misalnya kode Q205 adalah pertanyaan tentang pendidikan responden. Jika jawaban 02 (SD/MI) maka masukkan angka 2 ke dalam kolom rekap.
REKAPITULASI DATA PENERIMA PJSLU 2008
PROPINSI :
Kab/Kota : ………………………………………….. Kecamatan :………………………………………….. [ ]
Tanggal Penyerahan: ………………………………………………………. Tanggal Penerimaan : …………………………………….
No
Nama Calon Penerima
Nama Panggilan
Umur
L/P
Alamat
RT/RW
Ds/Kel.
Q306
Q307
Q402
Q403
Q501
Q505
Q601
Q605
Q702
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Petunjuk Pengisian :
a.
Kolom 1 s/d 7 : diisi dengan huruf cetak tinta hitam sesuai dengan jawaban dalam instrumen
b.
Kolom 8 sampai dengan 16, diisi dengan angka sesuai dengan jawaban yang ada pada kode pertanyaan dimaksud
misalnya kode Q205 adalah pertanyaan tentang pendidikan responden. Jika jawaban 02 (SD/MI) maka masukkan angka 2 ke dalam kolom rekap.
Catatan untuk REKAPITULASI DATA CALON PENERIMA PJSLU atau REKAPITULASI DATA PENERIMA PJSLU :
REKAPITULASI DATA CALON PENERIMA PJSLU atau REKAPITULASI DATA PENERIMA PJSLU hendaknya dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy, artinya disamping ada :
a. Hardcopy yang berupa lembar isian yang telah diisi oleh pendata/-pendamping LU sesuai dengan jumlah LU yang ada, juga
b. Softcopy yang berupa disket berisi file rekapitulasi dengan menggunakan program Excel.
Diharapkan sampai dengan tanggal 26 Maret 2008, sudah diterima oleh Pusat, untuk mempercepat pengolahan dan penyaluran dana.
I. KETERANGAN PENDAMPING
Q101 Nama Lengkap [ ]
Q102 Umur [ ][ ] tahun
Q103 Alamat
------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
Q104 Peran dalam masyarakat 1. PSM
2. Kader Posyandu
3. Pengurus PKK
4. Pengurus Karang Taruna
5. Pengurus Karang Werdha
6. Pengurus Orsos/keagamaan.
7. Lainnya, ..................................
Q105 Jumlah L U yang didampingi [ ][ ] orang
Q106 Jumlah dana yang diterima oleh LU:
a. Triwulan I
b. Triwulan II
c. Triwulan III
d. Triwulan IV Tanggal
....../....../ 2008
....../....../ 2008
....../....../ 2008
....../....../ 2008 Nilai
Rp .......................
Rp .......................
Rp .......................
Rp .......................
Jumlah Rp .......................
Q107 Cara penerimaan dana oleh L U 1. Diantar langsung oleh PT POS
2. LU mengambil sendiri ke kantor Pos
3. Cara lain: ..................................
...................................................
Q108 Pemanfaatan dana 1. Sesuai dengan tujuan program
2. Sebagian tidak sesuai dengan tujuan
3. Menyimpang dari tujuan program
Q109 Jumlah kunjungan ke masing-masing LU 1. Sebulan 4 (empat) kali
2. Lebih dari 2 kali per bulan, sebutkan ! ..................kali
Q110 Memberikan akses pelayanan lainnya 3. Tidak
1. Ya, sebutkan ...............................
...................................................
Q111 Membuat dan menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan PJSLU 1. Rutin
2. Tidak rutin
Q112 Pertemuan Forum Pendamping 1. Setahun 4 (empat) kali.
3. Setahun kurang dari 4 (empat) kali, sebutkan ! .................. kali
Q113 Permasalahan yang dihadapi :
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
Q114 Upaya mengatasi permasalahan :
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
Q115
Saran pemecahan :
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
Q116 Tanggal Pendataan Tgl / bln / thn
[ ][ ] [ ][ ] [ 2 ][ 0][ 0 ][ 8 ]
BERITA ACARA
PENGALIHAN DANA JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
TAHUN .........
Nomor : ...............................................
Pada hari ini ............ tanggal ---------- Bulan ----------- Tahun ..............., yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Jabatan : Kepala Desa/Kelurahan ................................
Alamat : .......................................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Jabatan : Pendamping Desa/Kel. .....................................
Alamat : .......................................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengetahui dengan sebenar-benarnya bahwa pada Hari .............. Tanggal ............... Bulan......Tahun ......., telah meninggal dunia Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia, yaitu :
Nama : .................................. No. ID : ................
Jenis Kelamin : .......................................................................
Umur : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
Desa/Kelurahan : .......................................................................
Kecamatan : .......................................................................
Kabupaten/Kota : .......................................................................
Provinsi : .......................................................................
2. Dengan kejadian tersebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan mengalihkan Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia kepada Lanjut Usia yang memenuhi persayaratan sebagai Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia sesuai dengan Daftar Tunggu dari Desa/Kelurahan yang sama, yaitu :
Nama : .......................................................................
Jenis Kelamin : .......................................................................
Umur : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
Desa/Kelurahan : .......................................................................
Kecamatan : .......................................................................
Kabupaten/Kota : .......................................................................
Provinsi : .......................................................................
Demikian Berita Acara Pengalihan Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia ini dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan penuh rasa tanggung jawab untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
2w
KOP SURAT
SURAT PENUNJUKAN
PENERIMA DANA JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
TAHUN .......
Nomor : ...............................................
Kepala Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota .................., berdasarkan Berita Acara Pengalihan Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia Nomor: ..........Tanggal ............ antara Kepala Desa/Kelurahan ............. dengan Koordinator PJSLU Kab/Kota ...............,
Menunjuk/menetapkan :
Nama : .......................................................................
Jenis Kelamin : .......................................................................
Umur : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
Desa/Kelurahan : .......................................................................
Kecamatan : .......................................................................
Kabupaten/Kota : .......................................................................
Provinsi : .......................................................................
sebagai Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia Tahun .......
Demikian Surat Penunjukan Penerima Dana Jaminan Sosial Lanjut Usia ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………., ………………………….. ......
Kepala Dinas
Kab/Kota ....................................,
………………………………………..
NIP. ................................
Tembusan Kepada Yth.:
1. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos R.I.
2. Kepala SGLK PT. POS Indonesia (Persero)
3. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi .....
4. Kepala Kantor Pos Kab/Kota ....
5. Yang Bersangkutan.
LAPORAN BULANAN
PETUGAS PENDAMPING
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(PJSLU) 2008
Nama Petugas Pendamping : ……………………………………..............
Laporan Ke : ………. Bulan ……………………….
A. Gambaran Lokasi Pendampingan
RT RW Desa/Kelurahan
Kecamatan Kab/Kota
Provinsi
B. Jumlah Lansia Yang Didampingi
Laki-laki Orang
Perempuan Orang
C. Jumlah Kunjungan
Jumlah kunjungan sebelumnya kali
Jumlah kunjungan bulan ini kali
Total kunjungan kali
D. Aktivitas Yang Dilakukan Saat Kunjungan :
Frekuensi
(Rata-rata tingkat keseringan)
Sering Kadang-kadang Jarang
1. Mendengarkan curahan hati LU
2. Mendampingi LU berobat ke Puskesmas
3. Mendampingi kunjungan LU ke keluarga/temannya
4. Mendampingi rekreasi dan olah raga
5. Mendampingi LU pada kegiatan keagamaan
6. Lainnya, sebutkan ! .............................
E. Jenis Masalah Yang Dihadapi Dan Upaya Penanganannya
Upaya Penanganan
Oleh Lansia/Keluarga Lansia Oleh Pendamping
1.
2.
3.
4.
F. Jenis Pelayanan Yang Telah Dimanfaatkan Lansia
No. Jenis Pelayanan Upaya Yang Dilakukan Pendamping
1. Puskesmas
2. Posyandu Lansia
3. Kegiatan Keagamaan
4. Lainnya sebutkan ………………..
G. Laporan Penggunaan Dana PJSLU
No. Jenis Pengeluaran Persentase
(Tingkat Keseringan)
1. Makanan pokok (nasi dan lauk-pauk)
2. Makanan tambahan (buah-buahan, susu, vitamin, dll)
3. Obat-obatan/kesehatan
4. Transportasi
5. Rekreasi
6. Diberikan Kepada Anak/Cusu
7. Biaya kematian
8. Tabungan
9. Lainnya sebutkan
100
Dilampirkan pula :
1. Lembaran Kunjungan Pendamping
2. Daftar Lanjut Usia Penerima PJSLU Yang Didampingi (Nama, Usia, Status Perkawinan, dan Alamat)
LAPORAN BULANAN
TIM KABUPATEN/KOTA
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA
(PJSLU) 2008
PROVINSI :
KABUPATEN/KOTA :
A. Tim Kabupaten/Kota
1. Koordinator
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
2. Petugas Administrasi
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
B. Gambaran Lokasi Pendampingan dan Lanjut Usia Penerima
Jumlah LU
Penerima JSLU
L P Jml
1. a.
b.
c.
d.
2. a.
b.
c.
d.
Jumlah
C. Jenis Masalah Yang Ditemui Dan Upaya Pemecahannya
Upaya Pemecahan
Oleh Pendamping Oleh Tim Kab/Kota
1.
2.
3.
D. Jenis Pelayanan Yang Telah Dimanfaatkan Lansia
No. Jenis Pelayanan Upaya Yang Dilakukan
Tim Kab/Kota
1. Puskesmas
2. Posyandu Lansia
3. Lainnya sebutkan ………………..
E. Laporan Penggunaan Dana PJSLU
No. Jenis Pengeluaran Persentase
(Tingkat Keseringan)
1. Makanan pokok (nasi dan lauk-pauk)
2. Makanan tambahan (buah-buahan, susu, vitamin, dll)
3. Obat-obatan/kesehatan
4. Transportasi
5. Rekreasi
6. Diberikan kepada Anak/Cucu
7. Biaya kematian
8. Lainnya sebutkan
100
F. Penyaluran Dana
Lanjut Usia
L P Jml
Tersalurkan
Ditunda
Jumlah
G. Catatan Yang Berkaitan dengan Petugas Pendamping
Berkaitan dengan :
1. Pelaksanaan Tugas Pendampingan
2. Kehadiran dalam Pertemuan Pendamping
3. Masalah lainnya
H. Catatan Yang Berkaitan dengan PT. Pos Indonesia (Persero)
…………….., …………………. 2008
Koordinator Kab/Kota
___________________
LAPORAN BULANAN
PROVINSI
PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA 2008
PROVINSI :
A. Tim Provinsi
1. Koordinator
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
2. Petugas Administrasi
a. Nama : ....................................................................
b. NIP : ....................................................................
c. Jabatan : ....................................................................
I. Gambaran Lokasi Pendampingan dan Lanjut Usia Penerima
Jumlah LU
Penerima JSLU
L P Jml
1. a.
b.
2. a.
b.
3. a.
b.
4. a.
b.
5. a.
b.
6. a.
b.
Jumlah
J. Jenis Masalah Yang Ditemui Dan Upaya Pemecahannya
Upaya Pemecahan
Oleh Tim Kab/Kota Oleh Tim Provinsi
1.
2.
3.
K. Jenis Pelayanan Yang Telah Dimanfaatkan Lansia
No. Jenis Pelayanan Upaya Yang Dilakukan
Tim Provinsi
1. Puskesmas
2. Posyandu Lansia
3. Lainnya sebutkan ………………..
L. Laporan Penggunaan Dana PJSLU
No. Jenis Pengeluaran Persentase
(Tingkat Keseringan)
1. Makanan pokok (nasi dan lauk-pauk)
2. Makanan tambahan (buah-buahan, susu, vitamin, dll)
3. Obat-obatan/kesehatan
4. Transportasi
5. Rekreasi
6. Diberikan kepada Anak/Cucu
7. Biaya kematian
8. Lainnya sebutkan
100
M. Penyaluran Dana
Lanjut Usia
L P Jml
Tersalurkan
Ditunda
Jumlah
N. Catatan Yang Berkaitan dengan Petugas Pendamping
Berkaitan dengan :
4. Pelaksanaan Tugas Pendampingan
5. Kehadiran dalam Pertemuan Pendamping
6. Masalah lainnya
O. Catatan Yang Berkaitan dengan PT. Pos Indonesia (Persero)
…………….., …………………. 2008
Koordinator Provinsi,
___________________
FORMULIR PENGADUAN
Nama Pengadu : ....................................................................................
Alamat : ....................................................................................
....................................................................................
Isi Pengaduan : ....................................................................................
....................................................................................
....................................................................................
Nama yang diadukan : ....................................................................................
Alamat : ....................................................................................
....................................................................................
........................,........................2008
Mengetahui,
Pengadu
( .......................................) ( ............................................)
No comments:
Post a Comment