Saturday 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2006 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2006
TENTANG
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik, dan ekonomi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas koordinasi penanggulangan AIDS sehingga lebih intensif, menyeluruh, dan terpadu, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS dengan Peraturan Presiden;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL.

BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS

Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 2
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 3
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b. menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e. melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f. mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g. mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h. memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari:
1. Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2. Wakil Ketua I merangkap Anggota: Menteri Kesehatan;
3. Wakil Ketua II merangkap Anggota: Menteri Dalam Negeri;
4. Anggota: a. Menteri Agama;
b. Menteri Sosial;
c. Menteri Komunikasi dan Informatika;
d. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
e. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Menteri Pendidikan Nasional;
g. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
h. Menteri Perhubungan;
i. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
j. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
k. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/- Kepala BAPPENAS;
l. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
m. Sekretaris Kabinet;
n. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
o. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
r. Ketua Badan Narkotika Nasional;
s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia;
t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia;
u. Ketua Palang Merah Indonesia;
v. Ketua Kamar Dagang dan Industri;
w. Ketua Organisasi ODHA Nasional.
5. Sekretaris merangkap Anggota: Dr. Nafsiah Ben Mboi.
(2) Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sesuai kebutuhan.
(3) Perubahan nama Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Bagian Kedua
Tim Pelaksana

Pasal 5
(1) Penyelenggaraan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja dan Panel Ahli

Pasal 6
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat instansi Pemerintah terkait, pakar, akademisi, praktisi, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Bagian Keempat
Sekretariat

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Susunan organisasi dan personalia serta tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

BAB III
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA

Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
(2) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
(3) Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Bupati/Walikota.

Pasal 9
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 10
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 11
Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi dan Kabupaten/Kota diatur oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi non pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, badan internasional, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 13
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 15
(1) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini semua kegiatan pencegahan dan penanggulangan AIDS yang menjadi tugas Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Penanggulangan AIDS berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: