Saturday, 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka
dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa
yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan
mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas
dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga
dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang
terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Peraturan ...
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian dan Istilah
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Kementerian/ ...
- 3 -
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah
instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
3. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di
masing-masing K/L/D/I.
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang
disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN
atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah
unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen,
dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa.
10. Panitia/ ...
- 4 -
10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/
pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa
dan menerima hasil pekerjaan.
11. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada
institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme
dalam Pengadaan Barang/Jasa.
14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
Pengguna Barang.
15. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau
pembuatan wujud fisik lainnya.
16. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
17. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan
dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
18. Industri ...
- 5 -
18. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan
kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya
cipta.
19. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti
pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan
profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
20. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
21. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh
ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan
yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan
Barang/Jasa.
22. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia
Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
23. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua
pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi
syarat.
24. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan
jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas
dan untuk pekerjaan yang kompleks.
25. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling
tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
26. Pemilihan …
- 6 -
26. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling
tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
27. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua
Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
28. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
29. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang
memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi
tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan Harga Satuan.
30. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang
memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak
mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat
ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
31. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa.
32. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung
kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/
Seleksi/Penunjukan Langsung.
33. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan
dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
34. Usaha ...
- 7 -
34. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah
jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk
menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
36. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan
peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang
bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
37. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
38. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.
39. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua
Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan
secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali
penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
40. Katalog ...
- 8 -
40. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi
elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan
harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa
Pemerintah.
41. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui
sistem katalog elektronik.
42. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem
informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan
Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang
pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber
dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank
Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
APBN/APBD.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup
Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang
diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian
atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
(4) Apabila ...
- 9 -
(4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini
dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi
pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat
menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.
Pasal 3
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan/atau
b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.
BAB II
TATA NILAI PENGADAAN
Bagian Pertama
Prinsip-Prinsip Pengadaan
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka; ...
- 10 -
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Bagian Kedua
Etika Pengadaan
Pasal 6
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga
kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara; dan
h. tidak ...
- 11 -
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui
atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
BAB III
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Pertama
Organisasi Pengadaan
Pasal 7
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui
Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui
Swakelola terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang
paling kurang terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat;
c. staf ...
- 12 -
c. staf pendukung; dan
d. kelompok kerja.
Bagian Kedua
Pengguna Anggaran
Pasal 8
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan
paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada
Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada
Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/
Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
dan
j. mengawasi ...
- 13 -
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. menetapkan tim teknis; dan/atau
b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Pasal 9
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang
kendali organisasi:
a. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya
menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau
beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 10
(1) KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya
merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
(2) KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
(3) KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat
lainnya atas usul Kepala Daerah.
(4) KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Bagian Keempat ...
- 14 -
Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan
anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada
PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan ...
- 15 -
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan
teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas
ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan
kepada Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 12
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan
memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak
pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c adalah:
a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1)
dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai
dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat
secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki ...
- 16 -
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam
melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Pasal 13
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani
Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia
anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Bagian Kelima
ULP/Pejabat Pengadaan
Pasal 14
(1) K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan
pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
(2) ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/
Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Pasal 15
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh
Kelompok Kerja.
(2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya
dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah);
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling
kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan
kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok ...
- 17 -
(4) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis
(aanwijzer).
Pasal 16
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat
Pengadaan.
(2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan
oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat
Pengadaan.
Pasal 17
(1) Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas
ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat
yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat
Pengadaan;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai
dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
(2) Tugas ...
- 18 -
(2) Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE
untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui
prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga
terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah);
3) menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Penunjukan ...
- 19 -
a) Penunjukan Langsung atau Pengadaan
Langsung untuk paket Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah); dan/atau
b) Penunjukan Langsung atau Pengadaan
Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa kepada PA/KPA;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi; dan
j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan
ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri,
baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), anggota ULP/Pejabat
Pengadaan pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain
K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat
berasal dari bukan pegawai negeri.
(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau
memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat
menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau
swasta.
(7) Anggota ...
- 20 -
(7) Anggota ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan
instansinya.
Bagian Keenam
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Pasal 18
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari
pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi
lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menerima ...
- 21 -
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian
teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu
pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
oleh PA/KPA.
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang
bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Penyedia Barang/Jasa
Pasal 19
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai
Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki ...
- 22 -
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/
Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan
kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai
perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai
untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta
kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk
usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil,
kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket
(SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat bersamaan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir.
j. tidak ...
- 23 -
j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
Barang/Jasa;
k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi),
PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena
Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun
berjalan.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak;
m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau
dengan jasa pengiriman; dan
o. menandatangani Pakta Integritas.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, huruf h dan huruf i, dikecualikan bagi Penyedia
Barang/Jasa orang perorangan.
(3) Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan
pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/
Jasa.
Pasal 20
(1) KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada
subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk ...
- 24 -
a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai
Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir); dan
b. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt
(Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir).
(2) KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan
yang akan dilelangkan.
(3) Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan
Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena
belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari
perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
Pasal 21
(1) Dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk
menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu)
Penyedia Barang/Jasa, maka dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa:
a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia
Barang/Jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium
atau bentuk kerja sama lain; dan/atau
b. diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia
Barang/Jasa atau konsorsium Penyedia Barang/Jasa untuk
menggunakan tenaga ahli asing.
(2) Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan
jenis keahlian yang belum dimiliki dan untuk meningkatkan
kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.
BAB IV ...
- 25 -
BAB IV
RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 22
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai
dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan
dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan
dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara
pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang
diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatankegiatan
sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang
diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit
memuat:
a. uraian ...
- 26 -
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Pasal 23
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/
D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran
yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran
yang berjalan.
(2) K/L/D/I menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan
Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yang
meliputi:
a. honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa
termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;
b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk
biaya pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
dan
d. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) K/L/D/I menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan
Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan dilakukan pada
Tahun Anggaran berikutnya.
(4) K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum
(SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan,
sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan SBU oleh
Menteri Keuangan/Kepala Daerah.
Pasal 24 ...
- 27 -
Pasal 24
(1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya
paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat,
kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
(3) Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang
tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan
di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut
sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau
besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro
dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket
dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur
pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan
pertimbangan yang tidak obyektif.
Pasal 25
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di
masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas
setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh
DPR/DPRD.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
kurang berisi:
a. nama ...
- 28 -
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dalam website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui
LPSE.
(4) K/L/D/I dapat mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun
Anggaran berikutnya/yang akan datang.
BAB V
SWAKELOLA
Bagian Pertama
Ketentuan Umum Swakelola
Pasal 26
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri
oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis
sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok
K/L/D/I;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan
partisipasi langsung masyarakat setempat;
c. pekerjaan ...
- 29 -
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau
pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/
ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan
oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan
ketidakpastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar,
lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan
survei yang bersifat khusus untuk pengembangan
teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan
oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan
pemerintah, pengujian di laboratorium dan
pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang
bersangkutan;
i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam
negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri
alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban
pekerjaan.
(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran;
b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau
c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(5) PA/KPA menetapkan jenis pekerjaan serta pihak yang akan
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
Pasal 27 ...
- 30 -
Pasal 27
(1) Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab
Anggaran:
a. direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh
K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan
b. mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain
dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.
(2) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan
Swakelola yang bersangkutan.
(3) Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah
lain Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I Penanggung
Jawab Anggaran; dan
b. pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh Instansi
Pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran.
(4) Pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola;
b. sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab
Anggaran; dan
c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak
lain (subkontrak).
Pasal 28
(1) Kegiatan perencanaan Swakelola meliputi:
a. penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal
pelaksanaan;
b. penyusunan ...
- 31 -
b. penyusunan jadwal pelaksanaan dengan mempertimbangkan
waktu yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan/
kegiatan;
c. perencanaan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan
yang tepat agar diperoleh rencana keperluan tenaga,
bahan dan peralatan yang sesuai;
d. penyusunan rencana keperluan tenaga, bahan dan
peralatan secara rinci serta dijabarkan dalam rencana
kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan/atau rencana
kerja harian; dan
e. penyusunan rencana total biaya secara rinci dalam
rencana biaya bulanan dan/atau biaya mingguan yang
tidak melampaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan
dalam dokumen anggaran.
(2) Perencanaan kegiatan Swakelola dapat dilakukan dengan
memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang
dilaksanakan dengan Kontrak/Sewa tersendiri.
(3) Kegiatan perencanaan Swakelola dimuat dalam KAK.
(4) Perencanaan kegiatan Swakelola yang diusulkan dan
dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola,
ditetapkan oleh PPK setelah melalui proses evaluasi.
(5) Penyusunan jadwal kegiatan Swakelola dilakukan dengan
mengalokasikan waktu untuk proses perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, penyerahan dan pelaporan pekerjaan.
(6) PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola termasuk sasaran, tujuan dan
besaran anggaran Swakelola.
(7) PA/KPA dapat mengusulkan standar biaya untuk honorarium
pelaksana Swakelola kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah.
(8) Swakelola dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) Tahun
Anggaran.
Bagian Kedua ...
- 32 -
Bagian Kedua
Pelaksanaan Swakelola
Pasal 29
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola oleh K/L/D/I selaku
Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang
dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
b. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman
pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
c. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan
secara berkala berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan
cara upah borongan;
d. pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan
berdasarkan Kontrak;
e. penggunaan tenaga kerja, bahan dan/atau peralatan dicatat
setiap hari dalam laporan harian;
f. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Uang
Persediaan (UP)/Uang Muka kerja atau istilah lain yang
disamakan dilakukan oleh Instansi Pemerintah pelaksana
Swakelola;
g. UP/Uang Muka kerja atau istilah lain yang disamakan,
dipertanggungjawabkan secara berkala maksimal secara
bulanan;
h. kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu
yang disesuaikan dengan penyerapan dana;
i. kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi
setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana; dan
j. pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh
pelaksana yang ditunjuk oleh PPK, berdasarkan rencana yang
telah ditetapkan.
Pasal 30 ...
- 33 -
Pasal 30
Pengadaan melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana
Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada
K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana
Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola.
b. pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan
tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat
Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
c. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman
pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
d. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan
secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara
upah borongan;
e. pembayaran imbalan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan
berdasarkan Kontrak;
f. penggunaan tenaga kerja, bahan/barang dan/atau peralatan
dicatat setiap hari dalam laporan harian;
g. kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu
yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi
Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
h. kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi
setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh
Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola; dan
i. pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh pihak
yang ditunjuk PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran,
berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
Pasal 31
Pengadaan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan ...
- 34 -
a. pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada
K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola;
b. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu
melaksanakan pekerjaan;
c. pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk
rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;
d. konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh
K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya
diserahkan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang
dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan
prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden ini;
f. penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan dana
Swakelola, apabila Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola telah siap melaksanakan Swakelola;
2) 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana
Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 30% (tiga
puluh perseratus); dan
3) 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana
Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 60% (enam
puluh perseratus).
g. pencapaian ...
- 35 -
g. pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana Swakelola yang
dikeluarkan, dilaporkan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola secara berkala kepada PPK;
h. pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola; dan
i. pertanggungjawaban pekerjaan/kegiatan Pengadaan
disampaikan kepada K/L/D/I pemberi dana Swakelola sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola
Pasal 32
(1) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Penanggung Jawab
Anggaran atau oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(2) Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan
dilaporkan oleh pelaksana lapangan/Pelaksana Swakelola kepada
PPK secara berkala.
(3) Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan setiap
bulan secara berjenjang oleh Pelaksana Swakelola sampai kepada
PA/KPA.
(4) APIP pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran melakukan
audit terhadap pelaksanaan Swakelola.
BAB VI
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Persiapan Pengadaan
Pasal 33
Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan:
a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemilihan ...
- 36 -
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
f. penetapan HPS.
Bagian Kedua
Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 34
(1) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas
kegiatan:
a. pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
(2) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
a. PPK; dan/atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan.
(3) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan:
a. menyesuaikan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan
pada saat akan melaksanakan pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
b. mempertimbangkan kepentingan masyarakat;
c. mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta
jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada; dan
d. memperhatikan ketentuan tentang pemaketan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(4) Apabila terjadi perubahan paket pekerjaan maka:
a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada
PA/KPA untuk ditetapkan; atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket
pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.
Bagian Ketiga ...
- 37 -
Bagian Ketiga
Pemilihan Sistem Pengadaan
Paragraf Pertama
Penetapan Metode Pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pasal 35
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan
Pelelangan Sederhana;
b. Penunjukan Langsung;
c. Pengadaan Langsung; atau
d. Kontes/Sayembara.
(3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif,
inovatif dan budaya dalam negeri.
Pasal 36
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum
dengan pascakualifikasi.
(2) Khusus …
- 38 -
(2) Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan
diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di
website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE,
sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga.
Pasal 37
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling
tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat
dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan
melalui proses pascakualifikasi.
(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan
sekurang-kurangnya di website K/L/D/I, dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada
negosiasi teknis dan harga.
Pasal 38 ...
- 39 -
Pasal 38
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/
Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu)
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai
mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi
kualifikasi.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis
maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan
harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan
Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan
sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus
segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/
harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non
alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana;
dan/atau
c) akibat ...
- 40 -
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang
dapat menghentikan kegiatan pelayanan
publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang
mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional
dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan
oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut
keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik
dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu)
pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin
dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi
pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari
pemerintah.
(5) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa
Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang
ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu
kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung
jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara
keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan
sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat
kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu)
Penyedia yang mampu;
d. Pekerjaan ...
- 41 -
d. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan
alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin
ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan
pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya
telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab
dibidang kesehatan;
e. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus
untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
f. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya
terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
g. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang
terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata
cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 39
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan/atau
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan
dan/atau badan usaha kecil serta koperasi
kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang
berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya.
(3) Pengadaan ...
- 42 -
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat
Pengadaan.
(4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi
beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Pasal 40
(1) Sayembara digunakan untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas,
inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. tidak mempunyai harga pasar; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(3) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan persyaratan administratif
dan teknis bagi:
a. Penyedia Barang yang akan mengikuti Kontes;
b. Penyedia Jasa Lainnya yang akan mengikuti Sayembara.
(4) Dalam menetapkan persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ULP/Pejabat Pengadaan dapat
menetapkan syarat yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(5) Persyaratan teknis disusun oleh tim yang ahli dibidangnya.
(6) Penyusunan metode evaluasi dan pelaksanaan evaluasi dilakukan
oleh tim yang ahli dibidangnya.
Paragraf Kedua ...
- 43 -
Paragraf Kedua
Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 41
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi
teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan
harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:
a. Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi
Sederhana;
b. Penunjukan Langsung;
c. Pengadaan Langsung; atau
d. Sayembara.
Pasal 42
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan
melalui Metode Seleksi Umum.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi
Umum diumumkan sekurang-kurangnya di website K/L/D/I,
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan
dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
(3) Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7
(tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi.
Pasal 43
(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa
Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari
segi biaya seleksi.
(2) Seleksi ...
- 44 -
(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang:
a. bersifat sederhana; dan
b. bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi
Sederhana diumumkan paling kurang di website K/L/D/I dan
papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan
dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga)
sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
Pasal 44
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan
sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus
segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/
harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non
alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana;
dan/atau
c) akibat ...
- 45 -
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang
dapat menghentikan kegiatan pelayanan
publik;
b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan
oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut
keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu)
Penyedia Jasa Konsultansi; dan
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu)
pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang
telah mendapat izin pemegang hak cipta.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses
prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
Pasal 45
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa
Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau
b. bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat
Pengadaan.
(3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi
beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.
Pasal 46
(1) Sayembara dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas,
inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) ULP/ ...
- 46 -
(2) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan persyaratan administratif
bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara.
(3) Dalam menetapkan persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ULP/Pejabat Pengadaan dapat
menetapkan syarat yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(4) Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/
Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli
dibidangnya.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli dibidangnya.
Paragraf Ketiga
Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
Pasal 47
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode
pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. metode satu sampul;
b. metode dua sampul; atau
c. metode dua tahap.
(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah
ditetapkan pemerintah;
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana;
atau
c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan
secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
(4) Selain ...
- 47 -
(4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul
digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/
Kontes/Sayembara.
(5) Metode dua sampul digunakan untuk:
a. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan
evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur
ekonomis.
b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara
persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar
penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian
teknis; atau
2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan
evaluasi teknis yang lebih mendalam.
(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan
sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi
pengoperasian dan pemeliharan peralatannya; dan/atau
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan
desain penerapan teknologi yang berbeda.
Paragraf Keempat ...
- 48 -
Paragraf Keempat
Penetapan Metode Evaluasi
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan
penilaian sistem gugur.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat
menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi
penilaian biaya selama umur ekonomis.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus)
sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total
bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang
dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan
dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang
mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata
cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran.
Paragraf Kelima ...
- 49 -
Paragraf Kelima
Metode Evaluasi Penawaran dalam Pengadaan Jasa Konsultansi
Pasal 49
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.
(2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor
yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome)
secara keseluruhan; dan/atau
b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
(3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk pekerjaan
yang:
a. lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal
lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau
b. besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan
tepat.
(4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk pekerjaan
yang:
a. sudah ada aturan yang mengatur (standar);
b. dapat dirinci dengan tepat; atau
c. anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
(5) Metode …
- 50 -
(5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk pekerjaan
yang bersifat sederhana dan standar.
(6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, pembobotan
nilai teknis dan biaya diatur dengan ketentuan:
a. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
b. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
(7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus
diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya
langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable
cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak
wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi
terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis
pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang
berlaku dipasaran/kewajaran biaya;
c. klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya
langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang
telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan
tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 3,2
(tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli
tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e. unit ...
- 51 -
e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan
waktu yang telah ditetapkan.
Paragraf Keenam
Penetapan Jenis Kontrak
Pasal 50
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan jenis Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa.
(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak Harga Satuan;
c. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
d. Kontrak Persentase; dan
e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
(4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
terdiri atas:
a. Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Kontrak Tahun Jamak.
(5) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Tunggal;
b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan
c. Kontrak Payung (Framework Contract).
(6) Kontrak ...
- 52 -
(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
Pasal 51
(1) Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan
penyesuaian harga;
b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia
Barang/Jasa;
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran
yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output
based);
e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
(2) Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/
Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau
unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat
perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran
bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
d. dimungkinkan ...
- 53 -
d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan
yang diperlukan.
(3) Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak
yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam
1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(4) Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan
berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi
Kontrak.
(5) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan
selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian
bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah
dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah
ditetapkan.
Pasal 52
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan
pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu)
Tahun Anggaran.
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan
pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan:
a. Menteri ...
- 54 -
a. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk
kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi
kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan
perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit,
makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan
pengadaan jasa cleaning service.
(3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 53
(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat
oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara
beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan
kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak.
(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak
Harga Satuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa
yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih
efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya
dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas
pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak
ditandatangani; dan
b. pembayarannya ...
- 55 -
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja
yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran
bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam kesepakatan
pendanaan bersama.
Pasal 54
(1) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu)
pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.
(2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan
menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau
pengawasan.
Paragraf Ketujuh
Tanda Bukti Perjanjian
Pasal 55
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai
dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai
dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) SPK …
- 56 -
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bagian Keempat
Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi
Pasal 56
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu
lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
prakualifikasi atau pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang
dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan
Umum; atau
c. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan
Langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
(5) Proses ...
- 57 -
(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam
penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan
Dokumen Penawaran.
(6) Proses prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya; atau
b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Dalam proses prakualifikasi, ULP/Pejabat Pengadaan segera
membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2
(dua) hari kerja setelah diterima.
(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang
dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk
Pekerjaan Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah
ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.
(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses
kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir
kualifikasi; dan
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali
pada tahap pembuktian kualifikasi.
(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
Bagian Kelima …
- 58 -
Bagian Kelima
Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pasal 57
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Lainnya dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang
meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi dan pembuatan Berita
Acara Pembuktian Kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
14) pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus
evaluasi sampul I;
15) pembukaan …
- 59 -
15) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
16) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
17) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
18) penetapan pemenang;
19) pengumuman pemenang;
20) sanggahan;
21) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
22) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan prakualifikasi
atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi, metode dua tahap yang meliputi
kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
12) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
14) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
15) pemberitahuan/ …
- 60 -
15) pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus
evaluasi tahap I;
16) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
17) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
18) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
19) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
20) penetapan pemenang;
21) pengumuman pemenang;
22) sanggahan;
23) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
24) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
c. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
pascakualifikasi yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran;
6) evaluasi penawaran;
7) evaluasi kualifikasi;
8) pembuktian kualifikasi;
9) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
10) penetapan pemenang;
11) pengumuman pemenang;
12) sanggahan;
13) sanggahan ...
- 61 -
13) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
14) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan
Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
n. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan
Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kepada:
1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan
pekerjaan sejenis; atau
2) Penyedia …
- 62 -
2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi
kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana
dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan
secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume
pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya;
6) penyampaian Dokumen Penawaran;
7) pembukaan Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
10) penetapan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya;
11) pengumuman Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
12) Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Pemilihan ...
- 63 -
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan
Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen
Pengadaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan;
e. pemasukan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis
dan harga;
g. penetapan pemenang;
h. pengumuman pemenang; dan
i. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang
tahapan sebagai berikut:
a. survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal
dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang berbeda;
b. membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
c. klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.
(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode
Kontes/Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai
berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/
Sayembara;
c. pemberian ...
- 64 -
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
h. penetapan pemenang;
i. pengumuman pemenang; dan
j. penunjukan pemenang.
Paragraf Kedua
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 58
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi
Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
a. metode evaluasi kualitas, metode dua sampul yang
meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian …
11) pemberian penjelasan;
- 65 -
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
17) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi;
22) klarifikasi dan negosiasi;
23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan
24) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
b. metode evaluasi kualitas dan biaya, metode dua sampul
yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggah kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian ...
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
- 66 -
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
17) undangan pembukaan dokumen sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi sampul II;
19) penetapan pemenang;
20) pemberitahuan/pengumuman pemenang;
21) sanggahan;
22) sanggahan banding (apabila diperlukan);
23) undangan klarifikasi dan negosiasi;
24) klarifikasi dan negosiasi;
25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan
26) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
c. metode evaluasi biaya terendah, metode 1 (satu) sampul
yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggah …
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
- 67 -
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi
aritmatik;
13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan/pengumuman pemenang;
16) sanggahan;
17) sanggahan banding (apabila diperlukan);
18) undangan klarifikasi dan negosiasi;
19) klarifikasi dan negosiasi;
20) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan
21) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi
Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode
biaya terendah, metode 1 (satu) sampul meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. penetapan hasil kualifikasi;
g. pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan …
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
- 68 -
l. pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi aritmatik;
m. evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan klarifikasi dan negosiasi;
s. klarifikasi dan negosiasi;
t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan
u. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan
Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kepada :
1) Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang
melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi
penanganan darurat; atau
2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu
dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia Jasa
Konsultansi sebagaimana dimaksud pada
angka 1).
b. Proses …
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan
secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan ruang lingkup, jumlah dan kualifikasi
tenaga ahli serta waktu penyelesaian pekerjaan;
- 69 -
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan;
6) penyampaian Dokumen Penawaran;
7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
10) penetapan penyedia Jasa Konsultansi;
11) pengumuman Penyedia Jasa Konsultansi; dan
12) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan
Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan
sebagai berikut:
a. undangan kepada Penyedia Jasa Konsultansi terpilih
dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan …
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
h. penetapan Penyedia Jasa Konsultansi;
i. pengumuman; dan
j. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan
Langsung, meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
- 70 -
a. survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa
Konsultansi;
b. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya
langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam
Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
c. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara
meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
h. penetapan pemenang;
i. pengumuman pemenang; dan
j. penunjukan pemenang.
(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan
tahapan Pelelangan Umum pascakualifikasi satu sampul, dengan
menambahkan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
setelah tahapan sanggah.
Paragraf Ketiga ...
Paragraf Ketiga
Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 59
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan jadwal
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memberikan alokasi waktu yang
- 71 -
cukup untuk semua tahapan proses Pengadaan, termasuk waktu
untuk:
a. pengumuman Pelelangan/Seleksi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi atau
Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan pemenang; dan
g. sanggahan dan sanggahan banding.
Pasal 60
(1) Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas
atau Seleksi Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai
berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7
(tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
c. batas ...
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan
pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi
dan tidak ada sanggahan banding;
- 72 -
e. undangan lelang/seleksi kepada peserta yang lulus
kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah
selesainya masalah sanggah;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan lelang/seleksi sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 4
(empat) hari kerja sejak tanggal undangan lelang/seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari
kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling
kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya
Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi selama 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi
dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja
setelah menerima jawaban sanggahan;
j. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi apabila
tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab
dalam hal tidak ada sanggahan banding;
k. dalam ...
k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
- 73 -
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan
sepenuhnya kepada ULP.
(3) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan
Terbatas atau Seleksi Umum dilakukan mendahului Tahun
Anggaran, SPPBJ hanya diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
Pasal 61
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan
pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai
berikut:
a. penayangan pengumuman lelang/seleksi dilaksanakan
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
(Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai
sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 4
(empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman lelang/
seleksi;
d. pemasukan ...
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari
kerja setelah pemberian penjelasan;
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling
kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan
memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk
mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis,
kompleksitas dan lokasi pekerjaan;
- 74 -
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:
1) waktu yang diperlukan; atau
2) jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi selama 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi
dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja
setelah menerima jawaban sanggahan;
h. SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi
apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan
dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
dan
j. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, diserahkan
sepenuhnya kepada ULP.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan
dengan pascakualifikasi dilakukan mendahului Tahun Anggaran,
SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
Pasal 62
(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi
Sederhana Perorangan dilakukan dengan ketetapan waktu
sebagai berikut:
- 75 -
a. penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3
(tiga) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 4
(empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari
kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling
kurang 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya
Berita Acara Pemberian Penjelasan;
e. masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi sederhana
perorangan selama 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil lelang/seleksi sederhana perorangan
dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja
setelah menerima jawaban sanggahan;
f. SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi
sederhana perorangan apabila tidak ada sanggahan, atau
setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan
banding;
g. dalam …
g. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
dan
h. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
- 76 -
(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan dengan
ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 3
(tiga) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan
pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi
dan tidak ada sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek
disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggah atau
setelah selesainya masalah sanggah;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran;
g. pemberian ...
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 4
(empat) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari
kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya
Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggah terhadap hasil seleksi selama 5 (lima) hari
kerja setelah pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah
- 77 -
banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang seleksi apabila
tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab
dalam hal tidak ada sanggahan banding;
k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, dan pada ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan sepenuhnya kepada
ULP.
(4) Dalam hal Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung atau
Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ
hanya diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
Pasal 63 ...
Pasal 63
Pengaturan jadwal/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan
Langsung/Kontes/Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada ULP/
Pejabat Pengadaan.
Bagian Keenam
Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
- 78 -
Pasal 64
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa yang terdiri atas:
a. Dokumen Kualifikasi; dan
b. Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, paling kurang terdiri atas:
a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b. formulir isian kualifikasi;
c. instruksi kepada peserta kualifikasi;
d. lembar data kualifikasi;
e. Pakta Integritas; dan
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
(3) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, paling kurang terdiri atas:
a. undangan/pengumuman kepada calon Penyedia Barang/
Jasa;
b. instruksi kepada peserta Pengadaan Barang/Jasa;
c. syarat-syarat umum Kontrak;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. daftar ...
e. daftar kuantitas dan harga;
f. spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar;
g. bentuk surat penawaran;
h. rancangan Kontrak;
i. bentuk Jaminan; dan
j. contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
- 79 -
(4) PPK menetapkan bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan
yang terdiri atas:
a. rancangan SPK; atau
b. rancangan surat perjanjian termasuk:
1) syarat-syarat umum Kontrak;
2) syarat-syarat khusus Kontrak;
3) spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar;
4) daftar kuantitas dan harga; dan
5) dokumen lainnya.
c. HPS.
Pasal 65
(1) PPK menyusun rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a dan
huruf b.
(2) Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa disusun dengan
berpedoman pada Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa serta pedoman penyusunan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa diatur dengan peraturan Kepala LKPP.
Bagian Ketujuh ...
Bagian Ketujuh
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 66
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa,
kecuali untuk Kontes/Sayembara.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS
berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
- 80 -
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang
sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang
menggunakan metode Pagu Anggaran; dan
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah
dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian
negara.
(7) Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat,
yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang
dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan
informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi ...
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh
pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan
dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- 81 -
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau
kurs tengah Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang
dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya
overhead yang dianggap wajar.
Bagian Kedelapan
Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 67
(1) Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna
Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa.
(2) Jaminan ...
(2) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
- 82 -
(3) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari
PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
(4) ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis
terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
(5) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis
Jaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri
Keuangan.
(7) Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 68
(1) Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran,
yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga
perseratus) dari total HPS.
(2) Jaminan ...
(2) Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah PPK menerima
Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.
(3) Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan
Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau
Kontes/Sayembara.
- 83 -
Pasal 69
(1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka.
(2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa
terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya.
(3) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang
diterimanya.
(4) Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional
pada setiap tahapan pembayaran.
Pasal 70
(1) Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diberikan oleh Penyedia Jasa Lainnya
untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3) Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan
sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(4) Besaran ...
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan
puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus
perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan
adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
atau
- 84 -
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan
puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan
Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah
terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan
Konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi;
atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Pasal 71
(1) Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin
pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah
diserahkan.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas)
hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
(4) Penyedia ...
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih
untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan
retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- 85 -
Bagian Kesembilan
Sertifikat Garansi
Pasal 72
(1) Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkan
Sertifikat Garansi.
(2) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan
Barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
(3) Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang
ditunjuk secara sah oleh Produsen.
Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 73
(1) ULP mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
luas kepada masyarakat pada saat:
a. rencana kerja dan anggaran K/L/D/I telah disetujui oleh
DPR/DPRD; atau
b. Daftar ...
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah disahkan.
(2) Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah
rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD tetapi
- 86 -
DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan
mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka
dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya
melalui:
a. website K/L/D/I;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa diumumkan
secara terbuka dengan mengumumkan secara luas pada:
a. website K/L/D/I; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Pasal 74
(1) Dalam hal pengumuman untuk Pelelangan Terbatas, ULP harus
mencantumkan nama calon Penyedia Barang/Jasa yang
dianggap mampu.
(2) Dalam hal K/L/D/I menggunakan surat kabar untuk
mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus
berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan
memiliki peredaran luas.
Paragraf Kedua ...
- 87 -
Paragraf Kedua
Penilaian Kualifikasi
Pasal 75
(1) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi, ULP/Pejabat
Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat dan membatasi
keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Propinsi/
Kabupaten/Kota.
(2) Penyedia Barang/Jasa menandatangani surat pernyataan diatas
meterai yang menyatakan bahwa semua informasi yang
disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar.
(3) K/L/D/I dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku
untuk Pengadaan dalam kurun waktu tertentu dengan
menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi atau sejenisnya.
Paragraf Ketiga
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pasal 76
(1) Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti pemilihan
Penyedia Barang/Jasa, mendaftar untuk mengikuti Pelelangan/
Seleksi/Pemilihan Langsung kepada ULP.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung diundang
oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
(3) Penyedia Barang/Jasa mengambil Dokumen Pengadaan dari
ULP/Pejabat Pengadaan atau mengunduh dari website yang
digunakan oleh ULP.
Paragraf Keempat ...
- 88 -
Paragraf Keempat
Pemberian Penjelasan
Pasal 77
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/
Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan
dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara
Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat
Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan
Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik
yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita
Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota
ULP yang hadir.
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis
dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat
persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen
Pengadaan.
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), maka :
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk
diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan
perubahan; atau
c. Jika …
- 89 -
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA
memutuskan perubahan dan bersifat final, serta
memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan
Adendum Dokumen Pengadaan.
(8) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan
penawaran.
Paragraf Kelima
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pasal 78
(1) Penyedia Barang/Jasa memasukkan Dokumen Penawaran dalam
jangka waktu dan sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen Penawaran yang disampaikan melampaui batas akhir
pemasukan penawaran tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat
Pengadaan.
(3) Penyedia Barang/Jasa dapat mengubah, menambah dan/atau
mengganti Dokumen Penawaran sebelum batas akhir pemasukan
penawaran.
Paragraf Keenam
Evaluasi Penawaran
Pasal 79
(1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan
harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan
Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Paragraf Ketujuh ...
- 90 -
Paragraf Ketujuh
Penetapan dan Pengumuman Pemenang
Pasal 80
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil pemilihan Penyedia
Barang/Jasa.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan
Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website
K/L/D/I dan papan pengumuman resmi.
Paragraf Kedelapan
Sanggahan
Pasal 81
(1) Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta
lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila
menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau
Pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada ULP dan ditembuskan
kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
pemenang.
(3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan
diterima.
Pasal 82 ...
- 91 -
Pasal 82
(1) Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban
sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya
jawaban sanggahan.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding
wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku
20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua
perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk
penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
(6) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada
penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah surat sanggahan banding diterima.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
memerintahkan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi
ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
(8) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
memerintahkan agar ULP melanjutkan proses Pengadaan
Barang/Jasa ulang.
(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan
Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan
Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.
Paragraf Kesembilan ...
- 92 -
Paragraf Kesembilan
Pemilihan Gagal
Pasal 83
(1) ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses
prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta;
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi
ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi
terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak
Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak
Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan dari peserta ternyata benar;
atau
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2,
setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir
dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
(2) ULP menyatakan Seleksi gagal apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi
kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang
dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
b. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi
dinyatakan benar;
c. tidak …
- 93 -
c. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam
evaluasi penawaran;
d. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi
terjadi persaingan tidak sehat;
e. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2
tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan
yang tidak dapat diterima;
f. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil
negosiasi teknis dan harga;
g. sanggahan hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
h. penawaran biaya terendah terkoreksi untuk Kontrak
Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran; atau
i. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak
Lump Sum diatas Pagu Anggaran.
(3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
gagal apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia
menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan
prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden ini;
f. pelaksanaan …
- 94 -
f. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak
sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2
mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
melanggar Peraturan Presiden ini.
(4) PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada
peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung bila
penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dinyatakan gagal.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan KPA ternyata benar.
(6) Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.
Pasal 84
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan
gagal, maka ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung.
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia
Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta,
proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam ...
- 95 -
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah
Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2
(dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/
Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/
Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah
Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1
(satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang
dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
Paragraf Kesepuluh
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 85
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak
benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ
mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku,
pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan
alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta
lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara/Daerah.
(4) Dalam ...
- 96 -
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai
pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang
tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku,
maka:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan
disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan
untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di
instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman
penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang
yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat sanggahan dan/atau sanggahan banding,
SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
semua sanggahan dan/atau sanggahan banding dijawab, serta
segera disampaikan kepada pemenang.
Paragraf Kesebelas
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 86
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/
Jasa untuk ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
setelah DIPA/DPA disahkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/
Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
(4) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat
ahli hukum Kontrak.
(5) Pihak ...
- 97 -
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi
yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran
Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak
disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/
pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang
sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk
menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Kontrak
Paragraf Pertama
Perubahan Kontrak
Pasal 87
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan ...
- 98 -
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang
tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang
bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Paragraf Kedua
Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
Pasal 88
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/
material; dan/atau
c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Usaha Kecil paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
atau
b. untuk ...
- 99 -
b. untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh
perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai
yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu:
a. 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama;
atau
b. 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
(4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan.
Pasal 89
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan
(termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
(2) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang
Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
(3) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang
menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan
(progress) pekerjaannya.
(4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi,
dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
(5) PPK dapat menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan
sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan
Konstruksi.
Paragraf Ketiga ...
- 100 -
Paragraf Ketiga
Pelaksanaan Kontrak untuk
Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Tertentu
Pasal 90
Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
Pasal 44, Penunjukan Langsung untuk pekerjaan penanggulangan
bencana alam dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPK menerbitkan SPMK setelah mendapat persetujuan dari
PA/KPA dan salinan pernyataan bencana alam dari pihak/
instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK
dan Penyedia Barang/Jasa, sementara proses dan administrasi
pengadaan dapat dilakukan secara simultan;
c. penanganan darurat yang dananya berasal dari dana
penanggulangan bencana alam adalah:
1) penanganan darurat yang harus segera dilaksanakan dan
diselesaikan dalam waktu yang paling singkat untuk
keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau untuk
menghindari kerugian negara atau masyarakat yang lebih
besar;
2) konstruksi darurat yang harus segera dilaksanakan dan
diselesaikan dalam waktu yang paling singkat, untuk
keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau
menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih
besar;
3) bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam cakupan
wilayah suatu Kontrak, pekerjaan penanganan darurat
dapat dimasukan kedalam Contract Change Order (CCO)
dan dapat melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai
awal Kontrak.
Paragraf Keempat ...
- 101 -
Paragraf Keempat
Keadaan Kahar
Pasal 91
(1) Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi
tidak dapat dipenuhi.
(2) Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
(3) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK
secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(5) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh
terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(6) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan
kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Paragraf Kelima ...
- 102 -
Paragraf Kelima
Penyesuaian Harga
Pasal 92
(1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan
ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam
Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen
Pengadaan;
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan
dengan Harga Satuan timpang.
(2) Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah
sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua
belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/
mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan
Biaya Operasional sebagaimana tercantum dalam
penawaran;
c. penyesuaian ...
- 103 -
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/
adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
e. jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh
kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah
antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
(3) Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........)
Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam ...
- 104 -
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+.....dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12
setelah penandatanganan Kontrak.
(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri
teknis yang terkait.
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ...... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
Harga Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan penyesuaian
Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
Paragraf Keenam ...
- 105 -
Paragraf Keenam
Pemutusan Kontrak
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5%
(lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa
atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Paragraf Ketujuh ...
- 106 -
Paragraf Ketujuh
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 94
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam
Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut
dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian
sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Kedelapan
Serah Terima Pekerjaan
Pasal 95
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia
Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
(2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan.
(3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia
Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Kontrak.
(4) Panitia/ ...
- 107 -
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan
pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Kontrak.
(5) Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan
pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang
ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap
seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
c. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
(6) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang
retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
(7) Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai
kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
(8) Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir
(Final Hand Over).
(9) Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara
Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
BAB VII ...
- 108 -
BAB VII
PENGGUNAAN BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
Pasal 96
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, K/L/D/I wajib:
a. memaksimalkan Penggunaan Barang/Jasa hasil produksi
dalam negeri, termasuk rancang bangun dan
perekayasaan nasional dalam Pengadaan Barang/Jasa;
b. memaksimalkan penggunaan Penyedia Barang/Jasa
nasional; dan
c. memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(2) Kewajiban K/L/D/I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa, mulai
dari persiapan sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
(3) Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan
penggunaan:
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang
berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan
ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri
nasional; dan
c. tenaga ahli dan/atau Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
(4) Pendayagunaan ...
- 109 -
(4) Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan
Barang/Jasa dilakukan sebagai berikut:
a. ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam
negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan
kepada semua peserta;
b. dalam proses evaluasi Pengadaan Barang/Jasa harus
diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil
produksi dalam negeri dan bukan Barang/Jasa impor yang
dijual di dalam negeri;
c. dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan
Barang/Jasa produksi dalam negeri berasal dari impor,
dipilih Barang/Jasa yang memiliki komponen dalam
negeri paling besar; dan
d. dalam mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa, sedapat
mungkin digunakan standar nasional dan memperhatikan
kemampuan atau potensi nasional.
(5) Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diupayakan agar
Penyedia Barang/Jasa dalam negeri bertindak sebagai Penyedia
Barang/Jasa utama, sedangkan Penyedia Barang/Jasa asing dapat
berperan sebagai sub-Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat
diperoleh di Indonesia, harus disusun berdasarkan keperluan
yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal
mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja
Indonesia.
(7) Pengadaan ...
- 110 -
(7) Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau komponen
dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus
diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat
diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus diimpor; dan
b. peserta Pengadaan diwajibkan membuat daftar Barang
yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis,
jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen
Penawaran.
(8) Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi yang terdiri atas bagian atau
komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih
harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat
diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya
sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; dan
c. peserta Pengadaan diwajibkan membuat daftar Barang
yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis,
jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen
Penawaran.
(9) Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi ...
- 111 -
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri
belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
(10) Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/
Jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan
jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.
Pasal 97
(1) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (1) huruf a, dilakukan sesuai besaran komponen
dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan
nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(2) Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia
Barang/Jasa yang menawarkan Barang/Jasa dengan nilai TKDN
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit
40% (empat puluh perseratus).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
diberlakukan dalam Pengadaan Barang/Jasa diikuti oleh paling
sedikit 3 (tiga) peserta Pengadaan Barang/Jasa produk dalam
negeri.
(4) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), hanya dapat diikuti oleh Barang/Jasa produksi
dalam negeri sepanjang Barang/Jasa tersebut sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang wajar dan
kemampuan penyerahan hasil Pekerjaan dari sisi waktu maupun
jumlah.
(5) TKDN ...
- 112 -
(5) TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang
membidangi urusan perindustrian.
(6) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi
urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini.
Bagian Kedua
Preferensi Harga
Pasal 98
(1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan
pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri
melalui Pelelangan Internasional.
(2) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan
pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi
hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam
negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua
puluh lima perseratus).
(4) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Daftar Barang Produksi Dalam Negeri yang
dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan
perindustrian.
(5) Preferensi ...
- 113 -
(5) Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling
tinggi 15% (lima belas perseratus).
(6) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan
oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima
perseratus) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor
asing.
(7) Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa
adalah tingkat komponen dalam negeri dikalikan
preferensi harga;
b. preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga
penawaran yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik;
c. perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai
berikut:
HP
KP
HEA ×




+
=
1
1
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/
Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang
memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
(8) Dalam ...
- 114 -
(8) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA
yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai
pemenang.
(9) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan
oleh ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan
peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi.
Bagian Ketiga
Pengawasan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pasal 99
(1) APIP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan
produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk
keperluan instansinya masing-masing.
(2) APIP segera melakukan langkah serta tindakan yang bersifat
kuratif/perbaikan, dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam
penggunaan produksi dalam negeri, termasuk audit teknis
(technical audit) berdasarkan Dokumen Pengadaan dan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan
Barang/Jasa produksi dalam negeri, Penyedia Barang/Jasa
dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
(4) PPK yang menyimpang dari ketentuan ini dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII ...
- 115 -
BAB VIII
PERAN SERTA USAHA KECIL
Pasal 100
(1) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas
peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(2) Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA
mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa
untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(4) Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil melalui Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan sebagai berikut:
a. setiap awal Tahun Anggaran, PA/KPA membuat rencana
Pengadaan Barang/Jasa dengan sebanyak mungkin
menyediakan paket-paket pekerjaan bagi Usaha Mikro
dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan
b. PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada instansi
yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil disetiap provinsi/kabupaten/kota.
(5) Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan
antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil di lingkungan instansinya.
BAB IX ...
- 116 -
BAB IX
PENGADAAN BARANG/JASA
MELALUI PELELANGAN/SELEKSI INTERNASIONAL
Pasal 101
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/
Seleksi internasional harus memberikan kesempatan seluasluasnya
kepada Penyedia Barang/Jasa nasional.
(2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional
ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris.
(3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor,
kredit lainnya dan/atau hibah:
a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling
menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan
c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan
komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa
nasional.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit
ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam
negeri.
(6) Dalam ...
- 117 -
(6) Dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Penyedia
Barang/Jasa asing memuat hal-hal sebagai berikut:
a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing
dengan industri dalam negeri;
b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara
pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan,
keahlian dan keterampilan; dan
c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat
mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia.
BAB X
PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI
DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Pasal 102
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah
Luar Negeri (PHLN) terdiri dari kegiatan:
a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN; dan
b. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN.
(2) PA/KPA merencanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan
memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi,
standar nasional dan kemampuan/potensi nasional.
(3) Dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/
potensi nasional dan standar nasional dalam hal:
a. studi ...
- 118 -
a. studi kelayakan dan rancang bangun proyek;
b. penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK; dan
c. penyusunan HPS.
(4) Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan
mencantumkan rumusan peran serta Penyedia Barang/Jasa
nasional dan preferensi harga yang ditetapkan.
(5) Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu dicantumkan
kewajiban penggunaan produksi dalam negeri.
Pasal 103
(1) PPK dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai dari PHLN,
wajib memahami:
a. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN)/
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) atau
dokumen kesepahaman; dan
b. ketentuan-ketentuan pelaksanaan proyek Pengadaan
Barang/Jasa setelah NPPLN/NPHLN disepakati
Pemerintah Republik Indonesia dan pemberi pinjaman/
hibah.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin
Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing dilakukan melalui
Pelelangan/Seleksi internasional.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam Daftar
Rencana Prioritas Pinjaman Hibah Luar Negeri (DRPPHLN).
(4) Dalam ...
- 119 -
(4) Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, peserta Pelelangan/Seleksi
internasional memasukkan penawaran administratif, teknis,
harga dan sumber pendanan beserta persyaratannya sesuai
dengan ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional.
(5) Evaluasi penawaran sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dilakukan dengan metode perhitungan biaya
efektif.
BAB XI
KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 104
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan ...
- 120 -
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha
dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,
subKontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan
nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang
bersangkutan.
BAB XII
KONSEP RAMAH LINGKUNGAN
Pasal 105
(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan
kebutuhan Barang/Jasa K/L/D/I, sehingga keseluruhan tahapan
proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk K/L/D/I
dan masyarakat serta perekonomian, dengan meminimalkan
dampak kerusakan lingkungan.
(2) Konsep Pengadaan Ramah Lingkungan dapat diterapkan dalam
Dokumen Pemilihan berupa persyaratan-persyaratan tertentu,
yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif
dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai
dengan karakteristik pekerjaan.
(3) Pengadaan Barang/Jasa yang Ramah Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan
efisiensi dan efektifitas pengadaan (value for money).
BAB XIII ...
- 121 -
BAB XIII
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Bagian Pertama
Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 106
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara
elektronik.
(2) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara
e-tendering atau e-purchasing.
Pasal 107
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan
untuk:
a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Pasal 108
(1) LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara elektronik.
(2) LKPP menetapkan arsitektur sistem informasi yang mendukung
penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara
elektronik.
Bagian Kedua ...
- 122 -
Bagian Kedua
E-Tendering
Pasal 109
(1) Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman
Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman
pemenang.
(2) Para pihak yang terlibat dalam e-tendering sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan
Penyedia Barang/Jasa.
(3) E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem
pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
(4) Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian
dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan
dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen
elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah
ditentukan.
(5) Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas
dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik;
b. mengacu pada standar proses pengadaan secara
elektronik; dan
c. tidak terikat pada lisensi tertentu (free license).
(6) ULP/ ...
- 123 -
(6) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE
terdekat.
Bagian Ketiga
E-Purchasing
Pasal 110
(1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (ECatalogue)
sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan
harga Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh LKPP.
(3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan
Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk
Barang/Jasa tertentu.
Bagian Keempat
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 111
(1) Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk
memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
(2) K/L/I dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat
Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
(3) ULP/ ...
- 124 -
(3) ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan
Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan
Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE
terdekat.
(4) Fungsi pelayanan LPSE paling kurang meliputi:
a. administrator sistem elektronik;
b. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan
c. unit layanan pengguna.
(5) LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur
operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat
pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP.
(6) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
Bagian Kelima
Portal Pengadaan Nasional
Pasal 112
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional.
(2) K/L/D/I wajib menayangkan rencana Pengadaan dan
pengumuman Pengadaan di website K/L/D/I masing-masing
dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(3) Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses
kepada LKPP untuk memperoleh informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
BAB XIV ...
- 125 -
BAB XIV
PENGADAAN KHUSUS DAN PENGECUALIAN
Bagian Pertama
Pengadaan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 113
(1) Alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia
(TNI) yang digunakan untuk kepentingan pertahanan Negara
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan masukan dari
Panglima TNI.
(2) Alat material khusus (almatsus) Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
keamanan dan ketertiban masyarakat ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengadaan alutsista dan almatsus dilakukan oleh industri
pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam
negeri.
(4) Dalam hal alutsista dan almatsus belum dapat dibuat di dalam
negeri, Pengadaan alutsista dan almatsus sedapat mungkin
langsung dari pabrikan yang terpercaya.
(5) Pabrikan Penyedia alutsista dan almatsus di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sedapat mungkin bekerja
sama dengan industri dan/atau lembaga riset dalam negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan
alutsista diatur oleh Menteri Pertahanan dengan tetap
berpedoman pada tata nilai pengadaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
(7) Dalam ...
- 126 -
(7) Dalam melaksanakan Pengadaan alutsista sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, Menteri Pertahanan
dapat membentuk tim koordinasi yang terdiri dari unsur-unsur
Kementerian Pertahanan, Mabes TNI/Angkatan, kementerian
yang membidangi industri, riset dan teknologi serta unsur lain
terkait.
(8) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara
Pengadaan almatsus diatur oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan tetap berpedoman pada tata nilai
pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(9) Dalam melaksanakan Pengadaan almatsus sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat membentuk tim koordinasi
yang terdiri dari unsur-unsur kementerian yang membidangi
industri, riset dan teknologi serta unsur lain terkait.
(10) Penyusunan pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista dan
almatsus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8)
dikonsultasikan kepada LKPP.
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Pasal 114
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kepentingan Pemerintah Republik
Indonesia di Luar Negeri pada prinsipnya berpedoman pada
ketentuan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam ...
- 127 -
(2) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara setempat dengan tetap
mengutamakan kepentingan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diatur oleh Menteri Luar Negeri dengan tetap berpedoman
pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
(4) Penyusunan pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikonsultasikan kepada
LKPP.
BAB XV
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
Bagian Pertama
Pengendalian
Pasal 115
(1) K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun
dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pimpinan ...
- 128 -
(2) Pimpinan K/L/D/I wajib melaporkan secara berkala realisasi
Pengadaan Barang/Jasa kepada LKPP.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 116
K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing, dan menugaskan
aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit
sesuai dengan ketentuan.
Bagian Ketiga
Pengaduan
Pasal 117
(1) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan
indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran
persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses
pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan
kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai
bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi
pengaduan.
(3) APIP K/L/D/I dan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang
dianggap beralasan.
(4) Hasil ...
- 129 -
(4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi,
dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan
persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN
yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan
kepada LKPP dan BPKP.
(5) Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan
setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya
kerugian negara.
Bagian Keempat
Sanksi
Pasal 118
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat
dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak
lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,
baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan
prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia
Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,
sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/
atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan orang lain;
c. membuat ...
- 130 -
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan
dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan
alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat
Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya
ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa
produksi dalam negeri.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan
ketentuan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/
ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(5) Ketentuan ...
- 131 -
(5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
huruf d, dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang
disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam
Daftar Hitam.
(7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses
Pengadaan Barang/Jasa, maka ULP:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
Pasal 119
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat
(1) huruf f, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi finansial.
Pasal 120
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam
Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu
perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari
keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Pasal 121 ...
- 132 -
Pasal 121
Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian
negara, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali
perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan,
dan/atau tuntutan ganti rugi.
Pasal 122
PPK yang melakukan cidera janji terhadap ketentuan yang termuat
dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau
b. dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak.
Pasal 123
Dalam hal terjadi kecurangan dalam pengumuman Pengadaan, sanksi
diberikan kepada anggota ULP/Pejabat Pengadaan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 124
(1) K/L/D/I dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas
Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.
(2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat
daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan.
(3) K/ ...
- 133 -
(3) K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk
dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
(4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan
Nasional.
BAB XVI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DALAM ORGANISASI PENGADAAN
Bagian Pertama
Pelatihan
Pasal 125
(1) Untuk pemenuhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia
dibidang Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa.
(2) Program pelatihan Sumber Daya Manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan standar
kompetensi dan dapat dilakukan secara berjenjang.
Bagian Kedua
Sertifikasi Sumber Daya Manusia
Pasal 126
(1) LKPP melakukan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
(2) LKPP ...
- 134 -
(2) LKPP dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang
memenuhi persyaratan akreditasi untuk melakukan Sertifikasi
Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengaturan mengenai jenjang Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Kepala LKPP.
Bagian Ketiga
Masa Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 127
Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa diatur sebagai berikut:
a. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan
Presiden ini berlaku;
b. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kabupaten/Kota, wajib
memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling
lambat 1 Januari 2012; dan
c. PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki
sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1
Januari 2012.
Bagian Keempat ...
- 135 -
Bagian Keempat
Pengembangan Profesi
Pasal 128
(1) Pegawai negeri yang ditugaskan sebagai PPK atau anggota
ULP/Pejabat Pengadaan, memperoleh jenjang karir sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri yang ditugaskan sebagai PPK, anggota
ULP/Pejabat Pengadaan, memperoleh tunjangan profesi yang
besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 129
(1) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui pola
kerja sama pemerintah dan badan usaha swasta dalam rangka
Pengadaan Barang/Jasa publik, diatur dengan Peraturan Presiden
tersendiri.
(2) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri.
(3) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/
Institusi lain Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden
ini.
(4) Pengaturan ...
- 136 -
(4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila
ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi lainnya pengguna APBD, harus tetap
berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 130
(1) ULP wajib dibentuk K/L/D/I paling lambat pada Tahun
Anggaran 2014.
(2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani
keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan
untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan
sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan
kewenangan Kelompok Kerja ULP.
Pasal 131
(1) K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada
Tahun Anggaran 2012.
(2) K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan
Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan
Presiden ini ditetapkan.
Pasal 132 ...
- 137 -
Pasal 132
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1
Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007, dilanjutkan dengan tetap berpedoman
pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
3. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
4. Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar
nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat
Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah
ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak
penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.
BAB XIX ...
- 138 -
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 133
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden ini, dan merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 134
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan
(Standard Bidding Document) diatur dengan Peraturan Kepala
LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini
ditetapkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang
Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi
keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 135
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1
Januari 2011.
Pasal 136 ...
- 139 -
Pasal 136
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bogor, Jawa Barat
pada tanggal 6 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya; b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
10. Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
11. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
12. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1979 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 31);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 23);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50);
23. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan
Peredaran Unggas (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 4);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
6. Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
7. Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
11. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
13. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
15. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
16. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
17. Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
18. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
19. Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
20. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
BAB II
TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI
Pasal 2
(1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan.
(3) Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(4) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan.
(5) Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan.
(6) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak.
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
(8) Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, keramba, dan angkutan penyeberang lainnya di sepanjang jalur kendaraan umum sungai/water way.
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: a. menutup jalan; b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
f. menutup terobosan atau putaran jalan;
g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
j. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
k. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.
Pasal 4
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di kawasan pengendalian lalu lintas dilarang membawa orang/penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu yang ditetapkan.
(2) Setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi joki di pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas.
(3) Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas dilarang menggunakan joki.
Pasal 5 Setiap orang atau badan dilarang: a. mengangkut bahan berdebu dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka. b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
c. melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang kecuali mendapat izin dari Gubernur.
Pasal 7 (1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. (2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang
melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang.
Pasal 8
Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah selama ibadah berlangsung, dan lembaga pendidikan serta rumah sakit.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang: a. membuang sampah b. membuang kotoran permen karet c. meludah d. merokok
(2) Setiap kendaraan umum harus menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB III
TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM
Pasal 12
Setiap orang atau badan dilarang: a. memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum; b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
e. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
f. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
g. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
h. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.
BAB IV
TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI
Pasal 13
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: a. Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau; b. Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.
Pasal 14
(1) Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda-behda dan/atau memandikan hewan di kolam-kolam kelengkapan keindahan kota.
(2) Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam-kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
(3) Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai dan danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15
Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
Pasal 16
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di perairan lepas pantai. (2) Setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir laut dan terumbu karang yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota laut di perairan lepas pantai. (3) Setiap orang atau badan dilarang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke saluran pemukiman, sungai dan laut sebatas 12 (dua belas) mil laut.
BAB V
TERTIB LINGKUNGAN
Pasal 17
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh undang-undang. (2) Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman. (3) Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi.
Pasal 18
Setiap orang atau badan dilarang merusak hutan mangrove.
Pasal 19
Setiap orang atau badan dilarang: a. membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. b. membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
Setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum.
Pasal 21 Setiap orang atau badan dilarang: a. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya; b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
c. membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Pasal 22
Setiap orang atau badan dilarang: a. merusak jaringan pipa air minum; b. membalik arah meter air dengan cara merusak, melepas, dan/atau menghilangkan segel pabrik dan segel dinas;
c. menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter air;
d. menjual air minum persil lapangan;
e. mengubah ukuran dan/atau menambah bak penampungan air minum pada hydrant;
f. mendistribusikan air minum dari hydrant dengan segala jenis pipa kepada pihak lain.
Pasal 23
(1) Setiap pengambilan air permukaan dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan dan pertanian, irigrasi, pertambangan dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat komersial hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin pemboran air tanah dan izin pemakaian air tanah dan air permukaan.
BAB VI
TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU
Bagian Kesatu
Tempat Usaha
Pasal 24
(1) Setiap orang atau badan yang dalam, melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 25
(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
(2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
(1) Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Usaha Tertentu
Pasal 27
(1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2) Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima selebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 28
(1) Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/mempergunakan perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan. (2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 30
(1) Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 31
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang:
a. berupa daging gelap;
b. berupa daging selundupan;
c. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
(3) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan yang makanannya dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai lengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap pengusaha daging, pemasok daging, penggilingan daging dan pengolahan daging wajib memiliki izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 33
(1) Setiap usaha untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak ke dan dari Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2) Setiap pemasukan ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah asal ternak.
Pasal 34
Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan, penyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 35
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum.
BAB VII
TERTIB BANGUNAN
Pasal 36
(1) Setiap orang atau badan dilarang: a. mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan, tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan lain di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; b. mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas;
c. mendirikan bangunan di pinggir rel kareta api dan di bawah jembatan kereta api. (2) Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya. (3) Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
Pasal 37
(1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/tower komunikasi tersebut.
Pasal 38
Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan:
a. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan;
b. membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban;
c. memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar.
BAB VIII
TERTIB SOSIAL
Pasal 39
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor. (2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pasal 41
Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
Pasal 42
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang:
a. menjadi penjaja seks komersial;
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Pasal 43
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Pasal 44
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian.
Pasal 45
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
TERTIB KESEHATAN
Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan kebatinan;
c. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu. (2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, a dan huruf b dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB X
TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
Pasal 48
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman.
Pasal 49
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat,
Pasal 50
(1) Gubernur menetapkan jenis-jenis kegiatan keramaian yang menggunakan tanda masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan persyaratan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 51
Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB XI
TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah
jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap orang atau badan yang menenipatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendih setelah habis masa berlakunya.
Pasal 53
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-athbut lainnya di areal sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka.
Pasal 54
(1) Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan mar,sa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya
Pasal 55
Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 56
Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
(2) Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
(3) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
(4) Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
BAB XII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Gubernur, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
(2) Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, umum dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
(3) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang.
(2) Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan. memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 60
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jah dan memotret orang lain/seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4) PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. pemasukan rumah;
c. penyitaan benda;
d. pemeriksaan surat;
e. pemeriksaan saksi;
f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
(2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4), ayat (8), Pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf c, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 22 huruf d, huruf e, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), ayat (3), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), Pasal 38 huruf c, Pasar40 huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf a, huruf c, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 52 ayat (1), ayat (3), Pasal 55 dan Pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling, lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.
Pasal 62
(1) Setiap orang atau badan yang membuat dan merakit kendaraan umum angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(2) Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan umum jenis angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seiatus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
(3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hah atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4) adalah tindak pidana pelanggaran.
Pasal 63
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 22 huruf a, huruf c, Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1) huruf c, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan
Pasal 64
Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 5 Oktober 2007 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2007 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2007 NOMOR 8
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
I. UMUM
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram. Kondisi tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Kota Jakarta.
Pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat kota dan oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan dan diatur sesuai dengan perkembangan, kebutuhan dan perubahan masyarakat. Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Jakarta yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, dalam upaya menampung persoalan dan mengatasi kompleksitas permasalahan dinamika perkembangan masyarakat diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 ini, diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan. Terkait dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Daerah ini mengatur substansi materi muatan sebagai berikut:
1. tertib jalan dan angkutan jalan;
2. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
3. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
4. tertib lingkungan;
5. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
6. tertib bangunan;
7. tertib sosial;
8. tertib kesehatan;
9. tertib tempat hiburan dan keramaian; dan
10. tertib peran serta masyarakat.
Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk membehkan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Hal ini sangat mendasar mengingat kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang harus berpacu secara cepat untuk tampil sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.
Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pemberhentian yang telah ditentukan adalah terminal dan halte. Fungsi halte hanya untuk menaikkan dan menurunkan orang, sedangkan terminal untuk menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang. Oleh karena itu, setiap kegiatan menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang yang dilakukan di luar halte dan terminal seperti pool kendaraan umum adalah kegiatan ilegal yang dikenal orang dengan istilah terminal liar/bayangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empAt bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud menutup jalan adalah baik menutup sementara atau selamanya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan joki adalah orang yang menawarkan diri sebagai penumpang dengan mendapatkan imbalan berupa uang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang sesuai dengan ketentuan dikategorikan sebagai bahan yang harus mendapat perlakuan khusus.
Huruf c
Setiap izin yang dikeluarkan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan perubahan, pemindahan barang atau tanah baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan/instansi teknis terkait seperti Perusahaan Listrik Negara, Perusahaan Telekomunikasi, Perusahaan Gas Negara dan Perusahaan Air Minum, harus dilakukan koordinasi.
Pasal 6
Izin Gubernur hanya diberikan untuk kepentingan umum seperti: gardu listrik dan hydrant pemadam.
Pasal 7
Ayat (1)
Kegiatan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh orang seorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.
Ayat (2)
Pungutan uang oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir yang dilakukan secara paksa.
Pasal 8
Pada setiap tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit dipasang rambu lalu lintas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yand dimaksud dengan kolam adalah sarana penampungan air yang dibuat sebagai kelengkapan keindahan kota.
Ayat (2)
Untuk kepentingan pemadaman kebakaran, petugas Dinas Kebakaran dapat mengambil air dan kolam air mancur.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan merusak adalah kegiatan memotong, menebang, membakar atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya hutan mangrove.
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Izin diberikan dalam rangka acara ceremonial pemerintah, pemerintah daerah, orang atau badan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Pemasangan iklan pada kendaraan umum dan halte dapat diperkenankan apabila memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Yang dimaksud dengan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) diberlakukan pada kegiatan usaha industri dan non industri yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan berupa polusi suara (kebisingan), polusi udara (asap), polusi air (limbah), rentan kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perantara adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan praktek percaloan (bus, kereta, kapal laut) dengan melipatgandakan harga untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan adalah sarana angkutan berupa ojek sepeda dan sepeda motor serta kendaraan roda 4 (empat) berplat hitam yang dioperasikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor/tidak bermotor adalah sepeda dan sepeda motor (ojeg)
Ayat (4)
Setiap trayek angkutan umum roda empat atau lebih diwajibkan mengoperasikan kendaraannya sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah armada yang mendapat izin pada trayek yang dimaksud, pengaturannya ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Larangan pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas selain menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum juga dapat merusak sarana dan keindahan kota. Selain itu, penggunaan tempat-tempat tersebut dilakukan dengan cara menyerobot tanah milik orang lain atau pemerintah.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penggunaan bangunan harus sesuai dengar izin peruntukkannya, misalnya peruntukkan rumah tinggal hanya dapat digunakan untuk tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat usaha dan atau kantor maupun tempat usaha komersial lainnya. Perubahan penggunaan bangunan harus terlebih dahulu dilakukan perubahan peruntukkan sesuai dengan perencanaan tata kota.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemilik bangunan atau masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada pemerintahan daerah atas terjadinya perubahan, alih fungsi dan/atau pengrusakan trotoar dan bahu jalan tanpa izin Satuan kerja perangkat daerah terkait.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain: perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan penyakit yang meresahkan masyarakat antara lain: kusta/lepra, psikotik (gangguan jiwa). Keberadaan penderita menjadi tanggung jawab pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dan kesehatan.
Pasar 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bertingkah laku dan/atau berbuat asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, misalnya: menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman, dan aktivitas seksual lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. Pada umumnya penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila (WTS), Pria Tuna Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 43
Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain: hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan permainan ketangkasan adalah jenis permainan elektronik seperti antara lain playstation, game online, dingdong dan nintendo.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada kawasan/jalan tertentu diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan area! sekitar Istana Negara adalah areal yang secara khusus (white area) tidak diperkenankan untuk menempatkan/memasang lambang atau simbol apapun kecuali Lambang Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat,
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan hari besar nasional dan daerah adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (selama bulan Agustus) dan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (tujuh hari sebelum dan tujuh hari sesudah).
Pasal 56
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
a. memiliki identitas diri yang jelas;
b. membawa surat pindah dari daerah asal;
c. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal;
d. memiliki keterampilan dan keahlian;
e. memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja;
f. mengurus administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kelurahan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kedatangan;
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap bulan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya adalah:
a. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
b. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
c. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pertamanan;
d. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kebersihan;
e. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup;
f. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketatakotaan dan pengawasan bangunan;
g. Satuan kerja perangkat daerah yang bertangrung jawab dalam bidang kesehatan;
h. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang usaha kecil, menengah dan koperasi;
i. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
j. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kependudukan dan catatan sipil;
k. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kepariwisataan;
l. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang peternakan;
m. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan dapat disampaikan kepada aparat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administratif dan satuan kerja perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan melampirkan bukti-bukti berupa antara lain foto, lokasi pelanggaran, dan/atau identitas pelanggar.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
----------------------------------------- ooOoo -----------------------------------------