Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG
TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI
UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran melalui pengembangan bahan bakar nabati, perlu membentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN.

PERTAMA: Membentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Nasional.

KEDUA: Susunan keanggotaan Tim Nasional adalah:
a. Tim Pengarah
1) Ketua Bersama:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2) Anggota:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Keuangan;
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
14. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
15. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Tim Pelaksana
1) Ketua: Ir. Alhilal Hamdi;
2) Sekretaris I: Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo;
3) Sekretaris II: Dr. Ir. Unggul Priyatno, M.Sc;
4) Anggota:
a. Kelompok Kerja Kebijakan dan Regulasi:
1) Ketua: Ir. J. Purwono, MSEE;
2) Anggota:
1.Dr. Bayu Krisnamurti;
2. Dra. Nenny Sri Utami;
3. Dr. Anny Ratnawati;
4. Erie Soedarmo, Ph.D;
5. Yenny Wahid, MPA.
b. Kelompok Kerja Penyediaan Lahan:
1) Ketua: Kepala Badan Planologi, Departemen Kehutanan;
2) Anggota:
1. Deputi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional;
2. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
3. Dr. Hermanto Siregar;
4. Dr. Harianto.
c. Kelompok Kerja Budidaya dan Produksi:
1) Ketua: Prof. (Riset) Dr. Wahono Sumaryono;
2) Anggota:
1.Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
2. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (PERSERO);
3. Direktur Utama PT Rekayasa Industri (PERSERO);
4. Dr. Ir. Agus Eko, M.Eng.
d. Kelompok Kerja Pasar dan Harga Produk:
1) Ketua: Direktur Utama PT Pertamina (PERSERO);
2) Anggota:
1. Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha;
2. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO);
3. Indra Winarno;
4. Drs. Adi Subagyo, MM;
5. Immanuel Sutarto.
e. Kelompok Kerja Sarana dan Prasarana:
1) Ketua: Dr. Ir. Agus Pakpahan;
2) Anggota:
1. Direktur Utama PT Barata (PERSERO);
2. Direktur Utama PT PINDAD (PERSERO);
3. Direktur Utama PT PAL (PERSERO);
4. Direktur Utama PT Waskita Karya (PERSERO);
5. Direktur Utama PT Pupuk Sriwijaya (PERSERO);
6. Direktur Utama PERUM BULOG;
7. Dr. D.S. Priyarsono.
f. Kelompok Kerja Pendanaan:
1) Ketua: Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
2) Anggota:
1.Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bidang Iklim Investasi;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO);
3. Direktur Utama PT Bank Mandiri (PERSERO);
4. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (PERSERO);
5. Direktur Utama PT Dana Reksa;
6. Aulia Pohan, S.E.;
7. Patrick S. Waluyo;
8. Gita Wirjawan;
9. Hendi Kariawan, M.Sc;
10. Dr. Yudi Purba Sadewa;
11. Dr. Taufik Sumawinata.

KETIGA: Tim Nasional mempunyai tugas:
a. menyusun cetak biru pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
b. menyusun Peta Jalan (RoadMap) pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
c. menyiapkan rumusan langkah-langkah pengembangan bahan bakar nabati untuk ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;
d. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
e. melaporkan kemajuan pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran secara berkala kepada Presiden.

KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang engineering serta perusahaan swasta yang terkait untuk melakukan:
a. desain dan rekayasa pabrik biofuel (green energy) dalam berbagai skala/kapasitas produksi lengkap dengan instalasi pendukungnya untuk pelaksanaan program biofuel;
b. konstruksi pabrik di lokasi yang ditetapkan;
c. pengembangan mesin, peralatan, dan teknologi proses dalam rangka peningkatan produktivitas maupun efisiensi energi.

KELIMA: a. Untuk membantu kelancaran tugasnya, Tim Nasional dapat membentuk Sekretariat dan mengangkat Tenaga Ahli.
b. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional dapat meminta bantuan dari pejabat Pemerintah, akademisi, praktisi, atau pihak lainnya yang dipandang perlu.

KEENAM: Tata kerja Tim Pengarah dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

KETUJUH: Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

KEDELAPAN: Masa kerja Tim Nasional terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Presiden ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

KESEMBILAN: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: