Saturday, 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hakhak dasar warga negara secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan kesepakatan global untuk mencapai Tujuan Pembangunan Millenium;
c. bahwa untuk meningkatkan koordinasi yang meliputi sinkronisasi, harmonisasi dan integritas berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, perlu dilakukan penguatan kelembagaan yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) 4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

BABI
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
3. Tim kordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional adalah wadah koordinasi dan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.
4.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
5.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.

BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN
KEMISKINAN

Pasal 2
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

BAB III
PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Setiap program penanggulangan kemiskinan. merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.

Pasal 4
Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok program sebagai berikut:
a. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil terdiri atas program-program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Bagian Kedua
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Bantuan dan Perlindungan Sosial

Pasal 5
(1) Kelompok Program Penanggulangan kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih.
(2) Pengelola kelompok program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pelayanan dasar dan perlindungan sosial dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pelayanan dasar dan perlindungan sosial.

Bagian Ketiga
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 6
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai karakteristik:
a. pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b. Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat;
c. Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok.
(2) Perencanaan program dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh untuk masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
(3) Pengelola kelompok program sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan masyarakat.

Bagian Keempat
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

Pasal 7
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik:
a. Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro;
b. Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar;
c. Meningkatkan Keterampilan dan manajemen usaha;
(2) Pengelola kelompok program pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan usaha mikro dan kecil dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

BAB IV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8
Koordinasi penanggulangan kemiskinan meliputi sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, serta koordinasi pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sebagi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Bagian Kedua
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional

Paragraf 1
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

Pasal 9
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

Pasal 10
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pasal 11
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional Bertugas mengkordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta mengkordinasikan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Paragraf 2
Keanggotaan

Pasal 12
(1) Keanggotaan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku dan kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Nasional terdiri dari;
a. Ketua merangkap anggota:Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
b. Wakil Ketua merangkap anggota:Menteri koordinator Bidang Perekonomian.
c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pendidikan Nasional;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Agama;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Perindustrian;
13. Menteri Perdagangan;
14. Menteri komunikasi dan Informatika;
15. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
17. Sekretaris Kabinet;
18. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
19. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
21. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
22. Menteri Negara Perumahan Rakyat;
23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
24. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
25. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
26. Kepala Badan Pusat Statistik;
27. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
28. Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan.
d. Sekretaris merangkap anggota: Deputi Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 28 ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

Pasal 13
Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dapat mengikutsertakan pimpinan instansi atau pihak lain yang dipandang perlu.

Paragraf 3
Kelompok Kerja

Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibantu oleh beberapa kelompok kerja.
(2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Pejabat eselon I dari kementerian/lembaga dan dari unsur masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

Paragraf 4
Sekretariat

Pasal 15
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional diperbantukan unit kerja sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahtera Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh kepala sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(4) Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota

Pasal 16
(1) Ditingkat provinsi dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 17
(1) Di tingkat kabupaten/kota di bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, seketariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA

Pasal 19
Hubungan kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan Konsulatif.

Pasal 20
Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Pasal 21
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 22
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional menjadi pedoman bagi pelaksanan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Pasal 24
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.

Pasal 25
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Pasal 26
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Pasal 28
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

Pasal 30
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

Pasal 31
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 33
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 34
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
Hasil koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pendanaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam jenis belanja bantuan sosial.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 38
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: