Thursday, 27 September 2012

PROGRAM BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA




program Bantuan Sosial merupakan salah satu komponen Program Jaminan Sosial yang menjadi bentuk pengejawantahan/expresi tanggung jawab pemerintah/ pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap kondisi masyarakat yang miskin dan terlantar di aras akar rumput (grass root level). Program ini merupakan  implementasi Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 34  ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara. Program Bantuan Sosial  bersifat hibah atau kompensasi dengan memanfaatkan sumber dana yang didapat dari individu, kelompok anggota masyarakat dan atau pemerintah. Dengan perkembangan sosial ekonomi suatu Negara, Program bantuan sosial yang semula hanya berbentuk hibah saja berubah orientasinya menjadi program yang lebih memberikan manfaat berkelanjutan melalui bantuan pemberdayaan dan atau stimulant agar sasaran program bantuan bisa menjadi mandiri kecuali bagi sasaran program yang memang sudah tidak potensial sama sekali seperti lanjut usia yang jompo, miskin terlantar dan lain-lain.
1.         Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 Pasal 27, Pasal 28 huruf H ayat (3) dan pasal 34 ayat  (1) dan ayat (2).
2.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22 huruf b dan huruf h yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Jaminan Sosial dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah.
3.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok  Kesejahteraan Sosial.
5.         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) khususnya pasal 1, pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) Pasal 52 Bab  Ketentuan Peralihan.
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan  Kabupaten sebagai daerah otonomi.
7.         Keputusan Presiden R.I. Nomor 3  Tahun 2001 tentang  Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS– PBP).
8.         Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor 1/HUK/1995 MS tentang Pengumpulan Sumbangan untuk  Korban Bencana.
9.         Keputusan  Direktur Jendral  Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial R.I. Nomor 09B/BIS/2002 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Bantuan dan Jaminan Sosial.
10.     Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial nomor 57/BIS/2003 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Korban Bencana Alam.
Program Jaminan Bantuan Sosial secara konseptual kembali secara falsafah kepada nama asalnya yaitu ”Bantuan Sosial”. Secara konseptual program Jaminan Bantuan Sosial dimaksudkan untuk meringankan anggota masyarakat yang tidak mampu dan terlantar agar masih bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (Basic Living Needs) dan mengembangkan dirinya sebagai manusia sesuai dengan kemanusiaan yang bermartabat sebagai pelaksanaan amanat konstitusional bagi pemerintah Pusat dan atau Daerah. Ada tiga bentuk dengan fungsinya masing-masing, yaitu:
a                   Jaminan Bantuan Sosial Permanen diarahkan kepada PMKS kategori fakir miskin dan anak-anak terlantar. Karena fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi kewajiban negara untuk memeliharanya.
b          Jaminan bantuan Sosial kepada Korban Bencana seperti bencana banjir, bencana gempa bumi, bencana gunung meletus, bencana kebakaran dan lain-lain.
c          Program Jaminan Bantuan Sosial Pemberdayaan adalah ditujukan kepada para PMKS yang masih berpotensi untuk mengembangkan dirinya sendiri.  Bantuan Sosial disini bersifat stimulan dan permodalan serta kepelatihan ketrampilan sesuaui dengan perminatan dan usaha kecil mikro yang sudah dikerjakannnya. Contoh yang klasik antara lain Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS BKKBN), Program PMPK dan Program Subsidi Langsung Tunai Bersyarat hasil rekomendasi evaluasi dampak Program SLT. Ada lagi Program Askesos dari Departemen Sosial yang dikhususkan untuk para pekerja sektor informal.
Kebijakan Umum

a.          Meningkatkan kualitas dan efectivitas pelayanan sosial kepada Publik  untuk mendukung tumbuhnya sikap dan perilaku mandiri masyarakat sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia;
b.          Memperluas jangkauan dan pelayanan sosial yang adil dan merata baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sebagai upaya masyarakat;
c.          Meningkatkan kualitas profesionalisme pelayanan sosial yang  diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat;
d.         Meningkatkan peran serta aktip (Partisipasi) masyarakat dalam pelayanan sosial sebagai dasar rasa kesetiakawanan masyarakat.
KebijakanTeknis      
a.          Peningkatan pemahaman pengetahuan Program Bantuan Sosial;
b.          Pemantapan dan peningkatan kualitas kemampuan para petugas dan unsur masyarakat  dalam pengelolaan Program Bantuan Sosial;
c.          Penataan Sistem Informasi dan jaringan komunikasi penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Bantuan Sosial;
d.         Peningkatan jenis, jumlah dan kualitas perangkat pengelolaan Program Bantuan Sosial sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah;
e.          Pemantapan bantuan kepada penduduk dan atau keluarga miskin serta terlantar melalui Bantuan Sosial Permanen maupun Program Bantuan Sosial secara darurat transient kepada korban bencana, bantuan pasca bencana alam (Rehabilitasi dan Bantuan Bahan Rumah), maupun bantuan pada tahap resosialisasi;
f.           Peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan organisasi sosial didalam negeri maupun dengan organisasi internasioanl diluar negeri.
Secara umum Program Bantuan Sosial ada 3 (tiga) bentuk dengan tujuan, sasaran program dan fungsi masing-masing  yang berbeda-beda yaitu:
1.       Program Bantuan Sosial Permanen.
2.       Program Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam.
3.       Program Bantuan Sosial Pemberdayaan.
Ketiga bentuk dan fungsinya masing-masing akan dibahas di dalam Bab berikutnya.
Sebagai salah satu contoh pelaksanaan Program Jaminan Bantuan Sosial berikut dipaparkan ringkasan hasil Kajian Pemanfaatan Subsidi Langsung Tunai oleh Rumah Tangga Miskin dalam bentuk survey Cross–Sectional. Survey ini dilaksanakan di empat (4) kategory masyarakat:
1.          Rumah Tangga Miskin daerah Wisata dilakukan oleh Universitas Udayana di Provinsi Bali;
2.          Rumah Tangga Miskin daerah Pertanian dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret Solo di Provinsi Jawa Tengah;
3.          Rumah Tangga Miskin daerah Nelayan oleh Universitas Riau di Provinsi Riau;
4.          Rumah Tangga Miskin daerah Kumuh dilakukan oleh Yayasan Cakra Kinarya Bangsa di DKI Jakarta.

Di DKI Jakarta dilakukan terhadap 1.008 RTM di Wilayah Kota Jakarta Utara dan Jakarta Timur serta kepada para Stakeholdersnya. Dari survey dimaksud untuk wilayah DKI Jakarta diketemukan:
1.         59% RTM tidak memiliki rumah sendiri;
2.         96% tidak memiliki lahan untuk mencari pendapatan;
3.         92% tidak memiliki perhiasan (sebagai asset);
4.         98% tidak memiliki tabungan;
5.         Hanya 4,5% punya motor dan 26 % memilki sepeda sebagai alat transportasi.
6.         Dengan memakai batas biaya hidup sebesar RP. 480.000,- per bulan per keluarga, diketahui 99% responden tergolong Rumah Tangga sangat miskin dan 71% merupakan pasangan suami istri, sedangkan 24% merupakan janda dan 4% merupakan duda;
7.         Hampir 98% menyatakan bahwa dana SLT sangat meringankan pengeluaran rumah tangga khususnya untuk makanan dan biaya pendidikan anaknya.

Berbeda dengan Program Asuransi Sosial yang mewajibkan peserta mengiur kontribusi, maka  Program Bantuan Sosial merupakan hibah sejumlah dana dari pemerintah untuk penduduknya dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah Pusat maupun Daerah berupaya mensejahterakan masyarakat yang miskin dan  membantu memberdayakan masyarakat agar keluarga miskin masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sesuai dengan kemanusiaan yang bermartabat.



Program Bantuan Sosial Permanen merupakan upaya pelayanan sosial pemerintah kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dan terlantar. Upaya ini dimaksudkan sebagai perlindungan dan sekaligus pemberian jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang bermatabat. Salah satu bentuk Program Bantuan Sosial Permanen adalah Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) yang menjadi tanggung jawab Departemen Sosial R.I. Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Permanen BKSP dilaksanakan dalam kemitraan dengan dan oleh Organisasi Sosial Masyarakat (Orsos) dan Kelompok Usaha Bersama       (Kube) yang telah menjangkau 214 orsos/kube diseluruh provinsi di Indonesia. 
2.          Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 Pasal 27, Pasal 28 huruf H ayat (3) dan Pasal 34 ayat  (1) dan ayat (2).
3.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22 huruf b dan huruf h yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Jaminan Sosial dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah.
4.          Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5.          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok  Kesejahteraan Sosial.
6.          Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) khususnya Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 52 Bab  Ketentuan Peralihan.
7.          Undang-Undang Nomor 4 Tahun1997  tentang Penyandang CACAT.
8.          Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia.
9.          Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonomi.
10.      Peraturan Pemerintah Tomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin.
11.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan  Kesejahteraan  sosial Penyandang CACAT.
12.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
13.      Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor 49/HUK/2001 tentang Program Jaminan Sosial bagi Masyarakat Rentan dan Tidak Mampu Melalui Asuransi Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
14.      Keputusan  Menteri sosial R.I. Nomor  44/HUK/2004 tentang  Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Masyarakat Tidak Mampu melalui Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
15.      Keputusan  Direktur Jendral  Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial R.I. Nomor 09B/BIS/2002 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Bantuan dan Jaminan Sosial.
16.      Keputusan Direktur Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 26/B/BJS/V/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat  Tidak Mampu melalui Bantuan Kesejahteraan Sosial  Permanen.

Prinsip Penyelenggaraan dan Peraturan Pelaksanaannya
Program Bantuan Sosial Permanen pada prinsipnya merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah Pusat maupun Daerah dalam memelihara kesejahteraan rakyatnya agar mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (Basic Living Needs) Program Bantuan Sosial Permanen merupakan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 (Amendemen) Pasal 34 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa: Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan bahwa Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu. Beberapa pokok prinsip penyelenggaraan adalah sebagai berikut:
1.          Program Bantuan Sosial Permanen dilaksanakan agar masyarakat miskin terlantar masih dapat terpenuhi kebutuhan hidup dasarnya.
2.          Penyelenggaaran dilakukan dengan berbasis masyarakat.
3.          Meningkatkan kepedulian dan solidaritas sosial masyarakat luas.
4.          Pelaksanaannya dilakukan secara kemitraan dengan Organisasi Sosial Masyarakat.
5.          Agar tepat sasaran pelakasaan dilakukan disertai dengan pendampingan sekaligus untuk menumbuhkan motivasi masyarakat dan memelihara konsistensi serta sustainabilitas program.
Salah satu bentuk kegiatan program bantuan sosial permanen adalah Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) yang dikelola oleh jajaran Departemen Sosial. Komponen Bantuan Sosial Permanen dalam bentuk kegiatan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak potensial untuk memelihara  kesejahteraan sosial yang bersangkutan dalam jangka waktu hampir tak terbatas. Kelompok PMKS yang dikategorikan menjadi sasaran komponen Bantuan Sosial Permanen ini adalah : para Lanjut Usia terlantar, Cacat phisik dan cacat mental, dan eks penyandang penyakit kronis. Sampai dengan tahun 2002 Program Bantuan Sosial Permanen semacam itu ditanggani oleh pemerintah bekerjasama dengan unsur masyarakat melalui sistem panti dan non panti. Dari hasil pantauan dan analisa situasi selama itu ada beberapa masaalah antar lain:
1.         Besar luas dan kompleksnya permasaalahan PMKS non potensial.
2.         Masih sangat terbatasnya model pendekatan yang sesuai dengan keberagaman suku bangsa kita.
3.         Terbatasnya jangkauan pendekatan semacam itu.
4.         Serta masih besarnya potensi masyarakat yang belum tergali dan didayagunakan secara optimal.
maka  diperkenalkan model pendekatan baru yang dikenal dengan nama Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP). Pendekatan baru ini memiliki beberapa ciri antara lain:
1.          BKSP dilaksanakan dalam kemitraan dengan komponen masyarakat dalam bentuk Organisasi Sosial Masyarakat (Orsosmas).
2.          Kemitraan oleh ORSOSMAS tersebut dalam bentuk lokal atau lembaga lokal atau kelompok binaan.
3.          Anggota Orsosmas dimaksud akan berfungsi sebagai pendamping PMKS non potensial sasaran program sekaligus menjadi lembaga pelaksana program BKSP tersebut.
a.   Lanjut Usia  dengan kreteria:
1)   Usia 60 tahun keatas;
2)   Dari keluarga miskin;
3)   Tidak dan belum mendapatkan santuan permanen lainnya;
4)   Sudah tidak mungkin lagi diberdayakan kembali;
5)   Sebagai anggota masyarakay yang berdomisili di RT/RW setempat.
b.   Penyandang cacat fisik dan atau mental, dengan kreteria:
1)       Dari keluarga miskin;
2)       Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permanen lain;
3)       Sudah tidak mungkin untuk diberdayakan;
4)       Sebagai anggota komunitas/masyarakat RT/RW setempat.
c.       Penyandang gangguan kejiwaan (psikotik) terlantar dengan kreteria:
1)      Berada  didalam keluarga miskin:
2)      Tidak sedang dalam perawatan medis;
3)      Sudah tidak mungkin lagi disembuhkan;
4)      Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permanen lainnya;
5)      Sebagai anggota komunitas/masyarakat RT/RW dan berdomisili setempat.
d.   Penyandang eks Penyakit Kronis terlantar dengan kreteria:
1)       Berada didalam keluarga miskin;
2)       Tidak sedang didalam perawatan medis;
3)       Sudah tidak mungkin disembuhkan kembali;
4)       Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permasnent  lainnya;
5)       Sebagai anggota komunitas/masyarakat yang berdomisili di RT/RW setempat.
a.       Keluarga sasaran pelayanan sosial.
b.       Masyarakat,yakni individu, kelompok, Orsosmas, LSM yang berada dilingkungan yang sama dengan sasaran pelayanan sosial.
c.       Lembaga/Instansi terkait.
d.       Dunia usaha.
Sasaran lokasi pelaksanaan program BKSP berada di provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki data penduduk dan sasaran penyantunan serta adanya Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) untuk menjadi pelaksana  kegiatan BKSP.
Kebijakan dan berbagai petunjuk pengelolaan dan pelaksanaannya dilandasi oleh surat keputusan DirJen Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 26/BJS/V/2005 tertanggal 26 Mei 2005.
1)   Tujuan
a)     Untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman tentang kegiatan Program BKSP;
b)     Menyamakan persepsi dan sikap dalam mengelola Program Bantuan   Sosial Permanen. 
2)   Sasaran
      Sasaran sosialisasi dan deseminasi adalah semua stakeholders, petugas lintas sektoral dan unsur masyarakat terkait yang peduli massalah sosial serta para calon pengurus dan atau pelaksana  program.
1)     Lokasi kegiatan;
2)     Calon lembaga pengelola dan pelaksana kegiatan;
3)     Calon sasaran penyantunan;
4)     Sumber  pendukung lainnya.
1)     Para petugas instansi  terkait dan unsur masyarakat.
2)     Bimbingan dan pendampingan secara berkala.
3)     Pemberian motivasi penguatan.
Bantuan stimulan sebagai bahan pemicu dan pemacu kegiatan merupakan pemberian hibah pemerintah baik secara langsung tunai maupun tidak langsung atau dana dekonsentrasi kepada lembaga pengelola dan pelaksana kegiatan. Pemberian bantuan dana stimulan ini diharapkan memberikan penguatan motivasi lembaga dimaksud serta meningkatkan motivasinya dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan Program BKSP.
Pemberian santunan merupakan fokus dan inti kegiatan BKSP. Santunan dapat berupa uang tunai maupun in natural atau barang pelayanan psiko sosial kepada sasaran kegiatan Program BKSP.
Monitoring dan assessement kegiatan program penting untuk perbaikan sambil berjalan. Program BKSP dirancang sebagai suatu rancang bangun Research Operational yang terdiri dari tahapan:
a.       Assesement awal sebagai baseline survey sederhana (PO);
b.      Pelaksanaan kegiatan;
c.       Monitoring  secara berkala /periodik  (P1);
d.      Analisa hasil monitoring ……….> rekomendasi alternatip;
e.       Replanning kegiatan dengan instrument assement yang sama;
f.       Re-operasionalisasi baru.
Program Bantuan Sosial Permanen ditujukan kepada kelompok masyarakat yang rentan dan miskin serta tidak mampu serta tidak lagi mempunyai potensi untuk  berkembang ataupun dikembangkan Program ini diberikan kepada anggota masyarakat perorangan ataupun keluarga melalui organisasi sosial yang mengelolanya dengan ketentuan kreteria yang sudah ditetapkan oleh Departemen Sektoral yaitu Departemen Sosial. Segmen penduduk masyarakat yang menjadi sasaran program ini adalah Masyarakat yang digolongkan PMKS tidak potensial atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang tidak potensial untuk bidang dibantu berkembang seperti kelompok Lansia Jompo, Anak-anak jalanan terlantar, dan lain-lain.


Komponen Bantuan Sosial  Korban Bencana Alam

Indonesia juga dikenal sebagai salah satu Negara rawan bencana karena letak geografisnya sekaligus karena keaneka-ragamannya. Hal ini semakin menjadi kompleks dikaitkan dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi dibeberapa daerah seperti pulau Jawa dan Sumatra. Sebagai akibatnya terjadi ketidak seimbangan antara daya dukung lingkungan dengan beban kebutuhan hidup penduduk. Ketidak seimbangan ekosistem tersebut mengakibatkan terjadinya berbagai bencana alam  disertai dengan terjadinya risiko sosial ekonomi seperti pengungsi, hilangnya harta benda, kerusakan infra struktur pelayanan sosial publik, timbulnya berbagai macam penyakit pasca bencana dan lain-lain.
Kejadian bencana Alam sangat sulit untuk diperkirakan/diprediksi, meskipun selama ini sudah dikembangkan berbagai teknology canggih sebagai alat pemindai maupun alat peringatan dini untuk mengantisipasi kejadiannya. Kesulitan utama karena faktor sikap dan perilaku manusia sendiri. Akibat terjadinya bencana alam menimbulkan kerugian aspek sosial dan ekonomi. Program Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam merupakan upaya perlindungan dan penyelamatan manusia sebagai sumber daya pembangunan dari risiko bencana alam tersebut. Program Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam terdiri dari perangkat penangkal dan pencegahan Pra Bencana serta Penanggulangan saat terjadinaya bencana alam itu sendiri serta upaya pemulihan pasca terjadinya bencana. Oleh karena itu diperlukan upaya penanggulangan secara terencana untuk mencegah, menghindari dan mengatasi kejadian bencana alam semacam itu. Pada hakekatnya upaya penanggulangan bencana alam merupakan upaya aspek kemanusiaan untuk  melindungi, menyelamatkan berbagai sumber daya pembangunan dari terjadinya  bencana alam yang sebahagian besar sebagai risiko ulah manusia sendiri. Selain beraspek kemanusiaan penanggulangan akibat bencana sekaligus juga merupakan upaya pemulihan kehidupan sosial ekonomi penduduk korban bencana alam tersebut untuk memulihkan dan atau mengembalikan kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, sarana sosial dan lain-lain.
a.   Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial kepada             masyarakat agar mampu tumbuh sikap dan tekad kemandirian di dalam bingkai upaya peningkatan sumber daya manusia Indonesia.
b.  Memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat yang adil dan merata yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
c    Meningkatakan peran serta aktif (partisipasi aktif) masyarakat secara terencana, terorganisasikan secara terarah menuju melembaganya atas dasar kesetiakawanan sosial, gotong royong dan swadaya masyarakat.
a.   Penanganan korban bencana alam diprioritaskan kepada penduduk yang    bermukim di daerah rawan bencana.
b.   Pemantapan petugas dan relawan masyarakat untuk peningkatan kesiap-siagaan dalam menghadapi dan menanggulangi kejadian bencana alam, melalui pelatihan berjenjang dan bimbingan berkala.
c.   Penataan sistem jaringan informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
d.   Peningkatan jenis, jumlah dan kualitas perangkat penanggulangan bencana sesuai dengan kondisi dan kemampuan penanganan dari masing-masing daerah.
e    Peningkatan bantuan kepada korban bencana alam, baik bantuan pada tahap tanggap darurat  bencana alam (bantuan pangan, sandang), maupun bantuan pada tahap pasca bencana alam (bantuan rehabilitasi, rumah/ bantuan BBR) serta bantuan tahap resosialisasi dan rujukan untuk pemberdayaan korban dan kemitraan.
f.   Pemetaan daerah rawan bencana alam.
g.   Peningkatan dan perluasan kerjasama dan kemitraan organisasi sosial baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya penaggulangan bencana alam.
1)     Pendataan Daerah Rawan Bencana.
a)   Sasaran pendataan:
(1)         Lokasi kemungkinan terjadinya bencana RT/RW, Desa/ Kelurahan, Kecamatan;
(2)         Jumlah KK dan penduduk yang terpapar bencana, bermukim didaerah rawan bencana;
(3)         Jumlah rumah penduduk, sarana sosial/umum dan pra sarananya;
(4)         Potensi sosial ekonomi di daerah rawan bencana.

b)   Methoda pendataan.
(1)         Pengumpulan data primer langsung;
(2)         Pemetaan  dan inventarisasi potensi sosial;
(3)         Pengamatan langsung/observasi dan diskusi partisipatif dengan masyarakat daerah rawan;
(4)         Dokumentasi dan pemetaan.
2)     Penyiapan perangkat penanggulangan          
a.       Penyusunan pedoman umum, petunjuk penanggulangan bagi aparat dan partisipasi masyarakat;
b.       Sosialisasi petunjuk penanggulangan;
c.       Pengadaan sarana dan peralatan penanggulangan bencana seperti perahu karet, dll;
d.       Penyiapan buffer sembako dan peralatan dapur umum.
1)      Rekruitmen petugas dan masyarakat peduli bencana;
2)      Pelatihan petugas;
3)      Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
Tindak penyuluhan dan law enforcement sebagai langkah pencegahan kejadian ulang bencana yang sama, seperti pemberian penyuluhan pembuangan sampah, penertiban pemukinan DAS.
Langkah-langkah kegiatan pada saat terjadinya bencana alam meliputi:
a.   Mobilisasi Tim Gerak Cepat.
b.   Pendataan dan Pemetaan Daerah Bencana:
1)  Jumlah areal bencana, penduduk korban bencana;
2) Jumlah kerusakan rumah penduduk, fasilitas umum seperti masjid, gereja, pasar, akibat bencana;
3)   Jumlah pengungsi  (KK, LK/P);
4)   Data dan lokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memungkinkan untuk dijadikan posko pengungsian.
c.   Penyiapan dan distribusi bantuan:
1)       Pangan dan sembako;
2)       Sandang khususnya untuk bayi dan balita;
3)       Peralatan dapur keluarga.
d.   Penyiapan Posko Korban Bencana:
1)   Mobilisasi Tim Penanggulangan Bencana.
2)   Penyelenggaraan Pusat Informasi dan Tim Komunikasi
dan Informasi Bencana.
3)   Penyelenggaraan Tempat Penampungan sementara.
4)   Penyiapan dan Penyelenggaraan Dapur umum.
5) Penerimaan dan Penyaluran Bantuan dari pemerintah maupun dari masyarakat.
a.       Jumlah korban bencana sebagai bahan penyiapan pemberian bantuan darurat.
b.      Data dan peta kerusakan rumah tinggal penduduk sebagai bahan perhitungan penyiapan Bantuan Bangunan Rumah.
c.       Koordinasi dengan seluruh potensi penanggulangan bencana.
Program Rehabilitasi Bencana dan Korban Bencana ada beberapa tahapan kegiatan meliputi:
a.   Penentuan Sasaran Bantuan Bangunan Rumah.
Kegiatan Bantuan Bangunan Rumah dilaksanakan segera setelah selesainya kejadian bencana dan sesudah tahap tanggap darurat. Sasaran BBR ditujukan kepada:

1)      Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi tergolong kurang dan tidak mampu disertai kerusakan rumah tinggal dengan klasifikasi kerusakan total atau rusak parah/berat;
2)      Keluarga yang bekas bertempat tinggal di daerah rawan bencana alam dan Sedang direlokasi/dipindahkan ketempat tinggal yang aman bencana.

b.   Prinsip Bantuan Bangunan Rumah.

1)      BBR merupakan wujud upaya pemerintah dan atau masyarakat mengurangi penderitaan korban akibat terjadinya bencana alam;
2)      BBR merupakan kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat berdasarkan semangat gotong-royong dengan rasa kesetiakawanan sosial;
3)      Bantuan BBR adalah bantuan stimulan kepada masyarakat agar selanjutnya upaya dilakukan secara gotong-royong;
4)      BBR harus diusahakan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis kebutuhan.

c.   Penetapan kebutuhan BBR.

Dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1)       Jumlah korban bencana yang mengalami kerusakan rumah tinggal total dan atau rusak berat minimal 30 KK per lokasi kejadian.
2)       Korban bencana yang tahun kejadiannya bencana pada tahun anggaran berjalan, kecuali relokasi penduduk yang bermukim didaerah rawan bencana.
3)       Untuk relokasi korban bencana, status tanah dilokasi baru harus ada kejelasan hukum dari pemerintah setempat.
     
d.   Resosialisasi dan Rujukan Korban Bencana.
1)       Pemberdayaan kembali keluarga dan masyarakat korban bencana antara lain dengan pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan berupa usaha ekonomi produktip mikro dibidang perternakan, pertanian, pertukangan, perikanan. kerajinan tangan untuk home industri dan lain-lain.
2)       Kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai lembaga pemerintah sector pembangunan, unsur swasta maupun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang penanggulangan bencana.
3)       Membantu sorban melalui kemitraan dengan BUMN/BUMD, Lembaga donor, Perusahaan Swasta yang peduli Korban Bencana.
4)       Rujukan sorban ke instansi terkait seperti instalasi kesehatan.
a.       Sasaran pelaporan.
b.       Laporan kejadian bencana dan bilamana mungkin analisa penyebabnya.
c.       Laporan keluasan akibat bencana disertai data terakhir jumlah korban, kerusakan fasilitas sosial, fasilitas umum.
d.       Laporan kegiatan penanggulangan bencana sendiri khususnya tanggap darurat dan rehabilitasi.
e.       Laporan administrasi penerimaan dan distribusi bantuan baik dari sumber pemerintah maupun yang diterima dari sumbangan masyarakat luas.
f.        Masalah dan kendala selama proses penanggulangan.
g.       Jangan lupa dokumentasi kejadian dan lain-lain.
a.     Pendataan daerah rawan bencana alam
1)          Luas areal rawan bencana.
2)          Jumlah penduduk yang terancam bencana.
3)          Potensi kerusakan kalau terjadi bencana.
4)          Karakteristik bencana dan perkiraan besarnya bencana.
5)          Analisa penyebab.
6)          Dampak sosial ekonomi kalau terjadi bencana.
7)          Potensi sumber bantuan serta ketersediaan sarana peralatan.
8)          Kesiapan dan kemampuan masyarakat untuk menghadapi dan atau mengatasi bencana dan atau akibatnya.
9)          Data jaringan akses, jaringan kerjasama, jaringan komunikasi.
10)      Data personel penanggulangan bencana, Tim gerak cepat, Tim Tanggap Darurat.
b.     Posko Penanggulangan Bencana
1)   Setiap daerah harus mempunyai  Posko Penanggulangan Bencana
2)   Sradarisasi peralatan Posko Penanggulangan Bencan meliputi:   
a)         Telepon dan Facsimile.
b)         Radio Telekomunikasi dengan jarak jangkau ”Long Distance dan Short Distance”.
c)         Bilamana mmemungkinkan multimedia (website, e-mail).
d)        Alat transportasi untuk caraka.
3)   Waktu operasi Posko Penanggluangan Bemncana setiap hari siaga  (stand by) 24 jam 7 hari seminggu.
c.   Perangkat Kesiap-siagaan Penanggulangan Bencana PB–BSKBA
1)       Setiap provinsi dan seyogyanya setiap kabupaten/Kota memiliki perangkat peralatan standar Penanggulangan Bencana. Sebagai bahagian dari tindak kesiapsiagaan daerah. Terlebih-lebih bagi provinsi dan atau kabupaten yang sudah ditetapkan atau sudah pernah mengalami musibah bencana.
2)       Beberapa perahu karet dengan motor tempel berkekuatan sedang serta pelampung dan beberapa ban dalam.
3)       Tenda siap pakai untuk tempat penampungan sementara korban bencana.
4)       Mobil Unit Dapur Umum Lapangan.
5)       Unit Stasiun bergerak.
6)       Unit Air Bersih.
7)       Alas tidur.
8)       Unit penerangan darurat.
9)       Penyiapan ”Buffer Stock” bantuan kesiap-siagaan berupa barang bantuan.

Standar Tanggap Darurat Bencana diadakan untuk setiap kejadian bencana alam dan meliputi :
a.          Sikap antisipasi Sistem Penangkal Bencana termasuk pemindaian dan peringatan dini dalam bentuk Sistem Komunikasi dan Informasi Bencana  (early warning System).
b.          Menghimpun data risiko/rawan bencana dan data bencana
1)          Jenis dan besarnya bencana.
2)          Waktu dan lokasi kejadian.
3)          Dampak bencana dan tingkat kerugian negara dan mayarakat.
4)          Kebutuhan bantuan yang darurat mendesak.
c.          SOP Pencarian dan Evakuasi Penyelamatan (Search And Rescue).
d.          Posko Penampungan Korban Bencana sementara.
e.          Penyelenggaraan Dapur umum.
f.            Penyiapan Bantuan permakaman kepada korban.
a.       Rehabilitasi pemukiman penduduk korban bencana.
b.       Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sosial dan umum daerah bencana.
c.       Pembersiah lingkungan serta upaya pencegahan penyakita pasca bencana.
d.       Resettlement/Pemukiman kembali penduduk korban bencana.
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan terhadap bahaya Bencana Alam dan Bencana konflik sosial sebagai akibat keragaman suku bangsanya serta keletakan baik secara Geophisik maupun secara Geopolitik. Oleh sebab itu kejadian bencana alam dan atau bencana konflik sosial sangat sering terjadi seperi gempa bumi, banjir maupun kerusuhan konflik sosial. Karena itu pula pemerintah meletakan kebijakan penanggulangan bencana alam semacam itu  sebagai reaksi terhadap risiko kejadian bencana. Di dalam materi ini dipaparkan berbagai tahapan aksi tindak pemerintah dan masyarakat menanggapai kejadian bencana alam atau konflik sosial baik itu tahapan Pra Kejadian Bencana maupun Tahapan saat Kejadian Bencana Alam.


Komponen Bantuan Sosial Pemberdayaan
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan merupakan bahagian upaya pemerintah merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa:................................................................................................
Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dn memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.........................................................................................
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan ini mempunyai banyak bentuk dan dilaksanakan oleh banyak pihak baik pemerintah maupun unsur masyarakat swasta dari berbagai sektor pembangunan namun sangat tidak terkoordinasikan dan hampir tidak pernah mennjukkan hasil yang effektif apalagi effisien berkat arogansi sektoral masing - masing. Di BKKBN ada UPPKS, di Departemen Sosial ada Kube, di Departemen Pertanian ada PM2K, sedangkan di swasta ada program yang disebut sebagai Social Responsibility Program dari pada perusahaan bersangkutan, Participatory Community Development dll. Secara struktur program  Bantuan Sosial Pemberdayaan biasanya terdiri atas:
1.         Identifikasi dan seleksi sasaran program.
2.         Kepelatihan kegiatan bersangkutan.
3.         Pemberian bantuan stimulan dan atau permodalan kerja.
4.         Pendampingan dan bimbingan.
5.         Monitoring evaluasi kegiatan program.
Kebijakan dan Tujuan
Adalah kebijakan kebijakan publik dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lemah dan tidak mampu melalui pendekatan pemberdayaan keluarga.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan adalah Program Bantuan pemerintah yang ditujukan kepada orang dan keluarga yang lemah dan atau tidak mampu yang memiliki potensi untuk berkembang atau dikembangkan agar menjadi pribadi atau keluarga yang maju dan mandiri dengan memberikan perlindungan jaminan sosial pemberdayaan.
1.       Program Jaminan Bantuan Sosial Pemberdayaan difokuskan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu namun masih berpotensi untuk berkembang dengan stimulan dan bantuan tertentu. Yang krusial didalam penyelenggaraannya adalah penentuan calon penerima manfaat program serta penentuan kriteriannya. Disarankan penentuan calon penerima manfaat melalui PPA, atau memakai sumber data keluarga miskin yang sudah ada namun disepakati oleh setiap stakeholders yang terkait dan terlibat dalam program.

2.       Pada prinsipnya Program Bantuan Sosial Pemberdayaan merupakan salah satu upaya pemerintah mengentaskan pribadi dan atau keluarga daripada masalah kesejahteraan sosial dengan memberikan pembekalan kemampuan  pengetahuan dan ketrampilan tertentu disertai dengan bantuan permodalan sebagai bekal memulai usaha produktif. Program Bantuan Sosial ini berbentuk hibah atau suatu kompensasi terhadap terjadinya suatu resiko sosial sebagai akibat adanya perubahan mendadak karena musibah bencana maupun perubahan krisis ekonomi keluarga maupun masyarakat. Penyelenggaraan operasional Program Bantuan Sosial Pemberdayaan biasanya merupakan urutan kegiatan sebagai berikut:
Tahap 1 : Penentuan Calon Penerima Manfaat (Beneficiery)
Tahapan ini dimulai dengan identifikasi orang atau Rumah Tangga Miskin (RTM) sebagai daftar calon panjang calon penerima manfaat. Daftar panjang semacam ini bisa didapatkan atau diakses dari  hasil pendaatn RTM oleh BPS atau dari data hasil pendataan keluarga Pra Sejahtera  Alasan Ekonomi (Alek) oleh BKKBN atau atas usulan rekomendasi suatu LSM tertentu. Biasanya daftar semacam ini sangat besar atau banyak jumlahnya melebihi kemampuan sumber dana yang tersedia, sehingga memerlukan proses prioritasi kelompok sasaran.

Tahap 2:  Prioritasisasi  Kelompok Sasaran Penerima Manfaat
Tahap ini dilakukan berdasarkan atas pertimbangan keterbatasan sumber dana dibandingkan dengan daftar RTM yang ada. Melalui proses JISAMAR dan analisinya, daftar panjang calon penerima manfaat dapat difokuskan kepada kelompok prioritas misalnya berdasarkan gender, macam ketrampilan usahanya atau RTM korban bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dll. Sebagai salah satu teknik yang cukup memadai dan banyak dikenal dikalangan LSM adalah memakai Teknik Participatory Wealth Ranking. Teknik ini diperkenalkan didalam suatu workshop untuk mengkampanyekan Program Kredit Mikro sebagai alat/perangkat lunak identifikasi tingkat kemiskinan keluarga. Teknik ini semula dikembangkan oleh Small Enterprise Foundation South Africa yang diadopsi selanjutnya oleh Yayasan Bina Swadaya & Micro Credit Campaign.
Tahap 3: Penetapan Penerima Manfaat Program
Tahap ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu Surat Keputusan Penetapan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan rekomendasi dinas teknis dari atau atas rekomendasi dari lapangan (kecamatan/desa).
Tahap 4 : Kepelatihan
Tahap kepelatihan pada umumnya mempunyai 2 ( dua ) tujuan, yaitu:
1.       Menyamakan pemahaman dan persepsi penerima manfaat tentang bantuan yang akan diterimanya. Tujuan dan pendekatan ini penting untuk menghindarkan pandangan atau persepsi masyarakat bahwa pemerintah sinterklas penyebar rezeki yang tidak perlu dikembalikan;

2.       Berusaha untuk membekali penerima manfaat dengan kemampuan mengelola usaha kecil produktip dan mengelola keuangannya serta latihan berorganisasi. Didalam kepelatihan semacam perlu ditekankan bahwa bantuan permodalan tersebut tidak diperuntukkan hanya kepada si anu saja, tetapi perlu digulirkan agar RTM anggota masyarakat lainnya juga ikut mendapatkan manfaat adanya program bantuan ini. Aspek ini sekaligus bertujuan untuk memberikan motivasi kemandirian kepada para penerima manfaat dan tidak selalu hanya menggantungkan diri kepada “rezeki pemberian” saja.

3.       Pelatihan pengelolaan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya yang pada umumnya berpendidikan rendah, oleh karena itu pelatihan biasanya dirancang dalam bentuk sederhana dan singkat selanjutnya akan diikuti dengan pendampingan Pelatihan juga dirancang  untuk merangsang motivasi pesertanya agar mau mempergunakan potensi dirinya dengan dibantu orang lain sehingga mampu mandiri.





Tahap : 5 Monitoring dan Evaluasi

Tahapan monitoring merupakan tahapan yang krusial karena akan sangat bergantung dengan sikap dan perilaku yang melakukan monitoringnya  Beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian didalam melakukan monitoring adalah:
a.          Adakah  penerima manfaat program merupakan RTM kelompok yang sesuai dengan kreteria yang sudah ditetapkan; tepat sasaran?
b.          Bagaimana penggunaan bantuan permodalan dimanfaatkan oleh RTM? Apakah untuk usaha produktip atau untuk konsumtip?
c.          Bagaimana usaha pendampingan oleh LSM atau ORSOS, cukup berhasil?
d.          Bagaimana dampak sosialnya terhadap lingkungannya?

Tahap 6 : Tahap Evaluasi Assessment
Tahapan ini merupakan bagian yang hasilnya sangat penting sebagai bahan asupan pengambilan keputusan berikutnya. Evaluasi bisa dipandang dari aspek manejerialnya, tetapi bisa juga sampai ketahap dampak sosial. Untuk Assessement dipaparkan didalam modul 5.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan seringkali menimbulkan komentar dan keluhan masyarakat. Perimbangan antara ketersediaan sumber dana dengan jumlah keluarga rentan yang masih potensial dan layak menjadi sasaran sering tidak match. Karena itu analisa calon sasaran penerima manfaat menjadi bagian yang penting didalam tahapan pelaksanaan program di lapangan. Program ini dari segi APBN harus merupakan hibah, meskipun secara manajemen perlu dikelola sedemikian rupa agar jumlah sumber dana yang terbatas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dengan cara bergulir.


REFERENSI

Undang-Undang Dasar 1945 R.I.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Saosil Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2006 (Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 332/Menkes/ SK/V/2006 dan draft Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun 2007).





 *Dari berbagai sumber

1 comment:

Unknown said...

Semoga,terlaksana semua program jaminan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah merata dari pusat hingga daerah,demi terciptanya masyarakat adil makmur dan sejahtera..