Monday 20 December 2010

Bangunan Tua Merana Sejarah Bangsa Pudar

Bangunan Tua Merana Sejarah Bangsa Pudar




Pengantar
KOTA Bandung sangat kaya dengan bangunan tua yang mencerminkan perjalanan sejarah. Namun tarikan modernisasi menyebabkan warisan kota itu perlahan musnah. Wartawan ”PR” Erwin Kustiman, Samuel Lantu, Wilda Nurlianti dan Diro Aritonang melaporkan kondisi bangunan bersejarah ini di halaman 1, 24 dan 25. Selain itu, Dr. Mauro Rahardjo juga menyumbangkan artikel di halaman 25. Semoga bermanfaat. (Redaksi)
SEJARAWAN Prof. Dr. Taufik Abdullah kerap berkata bahwa belajar dan mempelajari sejarah bukan semata demi mengetahui tonggak-tonggak peristiwa penting di masa lampau. Lebih dari itu, mengurai benang-benang peristiwa sejarah di masa lampau secara ilmiah dengan perspektif masa depan, berguna untuk “merancang” masa depan. Perspektif berpikir sejarah dengan aneka tonggak peristiwa penting di masa lampau itu, layak disebut sebagai salah satu sumber kearifan hidup.
“Lewat kajian historis terhadap peristiwa-peristiwa penting di masa lampau kita yang hidup sekarang bisa mempelajari pola tingkah laku (behavioral patterns) manusia dan menganalisisnya demi kepentingan hidup kita sekarang dan masa-masa selanjutnya,” demikian Taufik Abdullah.
Dan, sejarah eksistensi sebuah peradaban, tidak hanya dapat ditelusuri lewat historiografi atau pun catatan aktivitas pejuangan masyarakatnya. Selain misalnya memerinci kajian geologis, masih banyak saksi bisu lainnya yang bisa menceritakan perjalanan masa lalu sebuah kota, terutama ketika kota tersebut mengalami masa kejayaan. Salah satu dari saksi bisu itu adalah bangunan-bangunan tua, yang banyak di antaranya menyimpan catatan sejarah autentik.
Kota Bandung adalah satu dari segelintir kota besar di Indonesia yang di masa lalu menjadi pusat kegiatan bangsa Eropa. Tak pelak, di kota ini cukup banyak ditemui bangunan-bangunan tua dengan berbagai genre atau langgam arsitektural. Sebutan sebagai laboratorium arsitektur sempat disandang kota ini, dengan seabrek bangunan kokoh dengan cita rasa seni tinggi berbentuk neo-gothic, art nouveau, art deco, functionalism modem dan lain sebagainya.
Sejatinya, bagi kita yang hidup di masa kini, banyak hal yang bisa dipetik dari warisan sejarah bangunan tua itu. Tidak hanya men jadi penanda zaman ketika negeri ini pernah mengalami cengkeraman kuku penjajah. Lewat bangunan-bangunan yang didirikan dengan perhitungan arsitektur mahatinggi itu, juga bisa dipetik pelajaran berharga serta inspirasi, dan penelitian-penelitian menyangkut soal itu. Apa jadinya, kalau kita serta generasi mendatang, tidak bisa lagi menelusuri jejak awal pendirian kota di mana kita berpijak.
**
TOH, kepentingan ekonomi jangka pendek memang kerap melenakan. Tatkala orientasi manusia sudah tertuju kepada pendapatan yang sudah di pelupuk mata, ketika itu pula segala risiko akan dipertaruhkan. Apalagi, jika risiko itu sendiri dipandang tidak pernah terkait langsung dengan kepentingan dirinya. Itulah tipikal egosentrisme yang kerap kali justru inheren dalam kebijakan pembangunan yang dijalankan pemegang otoritas kota.
Kecenderungan itu pula yang melanda kota ini dalam penggalan sejarah kontemporernya. Jumlah bangunan tua –bahkan yang memiliki muatan sejarah mahapenting, selain kekhasan arsitekturnya– perlahan menyurut, seiring derap pembangunan fisik kota atas nama modernisasi. Kenyataannya, semua itu tidak pernah lepas dari apa yang disebut sebagai komersialisme; sekadar penghalusan dari paham materialisme yang diidap para pemilik otoritas.
Segenap aktivitas fisik seperti pelebaran jalan, pendirian pusat-pusat perdagangan, gedung-gedung baru atas nama dinamika perputaran ekonomi, kerap menggusur gedung-gedung lama yang dianggap perintang. Dalam satu dekade terakhir sejumlah bangunan hancur tanpa bekas, sebut saja Gedung Singer, bangunan pojok berlanggam art-deco di Simpang Lima, Bioskop New Panti Karya, bangunan rumah tinggal di Jln. RE Martadinata, bangunan rumah tinggal di Jln. Pagergunung yang dulunya terdiri dari 12 rumah dan sekarang tinggal 8, bangunan di Ciumbeuleuit dan masih banyak lagi lainnya.
Menurut data dari Dinas Bangunan Kota Bandung, sampai akhir 1999, ada sekira 421 bangunan bersejarah dan berarsitektur khas yang bisa digolongkan benda cagar budaya (BCB) dengan usia paling tua 109 tahun. Tapi beberapa bulan kemudian, bangunan rumah toko Lux Vincent di Jln. Martadinata yang berdiri sejak 1930, musnah. Dua tahun lalu, giliran Wisma Siliwangi di Jln. Ciumbuleuit yang berdiri sejak tahun 1930, rata dengan tanah.
Sedangkan bangunan yang masuk cagar budaya sebagai bangunan tertua adalah sebuah rumah tinggal di Jln. Cihampelas 184 yang dibangun tahun 1890. Untuk perkantoran adalah Kantor Mapolwiltabes Bandung di Jln. Merdeka yang dibangun pada 1895, serta Kawasan Kantor Komandan Militer di Jln. Aceh 59 — sekarang menjadi Markas Kodam III Siliwangi — yang dibangun tahun 1900. Bangunan ini jauh lebih tua dibandingkan Kantor Pemkot Bandung Jln. Aceh 1 yang dibangun arsitek E.H. de Roo pada 1929.
Sesuai UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, ada beberapa kriteria benda cagar budaya, termasuk di dalamnya bangunan kuno, yang harus dilindungi dan dilestarikan. Kriteria tersebut yaitu berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun serta dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Di Bandung, bangunan-bangunan yang dianggap sebagai benda cagar budaya dan harus dilindungi sudah dimasukkan dalam daftar. Daftar yang selama ini menjadi acuan ada dua. Pertama yang disusun oleh Seksi Museum dan Kepurbakalaan (Muskala) Kantor Wilayah Depdikbud Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebanyak 421 bangunan. Daftar kedua disusun oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerja sama dengan Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage).
“Keduanya tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena tidak kunjung disahkan baik dengan SK Mendikbud ataupun SK Wali kota. Ini mengakibatkan kurang kuatnya landasan hukum untuk mengikat pemilik bangunan agar memelihara bangunan tersebut ataupun menindak pemilik yang menyalahi ketentuan perawatan maupun pemugaran,” ungkap Direktur Eksekutif Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage), Francis G. Affandy.
Beberapa bangunan kuno masih ada namun mengalami perubahan yang cukup drastis sehingga bisa dibilang sudah tidak ada lagi. Nilai heritage-nya sangat kecil, contohnya bangunan di Jalan Gatot Subroto yang sekarang menjadi Holland Bakery, beberapa bangunan di Jln. Wastukancana, Jln. Cicendo, Jln. Ir. H. Juanda, juga Jln. Setiabudi. Bahkan, Kantor Polwiltabes Bandung yang berlanggam Indische Empire Stijl juga mengalami perubahan pada bagian mukanya akibat renovasi yang kini tengah berlangsung. Bangunan-bangunan tersebut telah mengalami kerusakan desain yang biasanya terjadi karena berubahnya fungsi bangunan akibat pemasangan papan reklame atau billboard. Kasus seperti ini dengan mudah kita jumpai di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda.
Kepala Seksi Registrasi Izin Mendirikan Bangunan Dinas Bangunan Kota Bandung, Sihar, mengatakan selama beberapa tahun terakhir, jumlah pemilik bangunan bersejarah yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan perombakan bisa dihitung dengan jari. Misalnya Marabu di Jln. Suniaraja, sebuah ruko di Jln. Kebonjati, dan toko di Jln. Pecinan.
Disbang tidak bisa menolak pemilik bangunan bersejarah yang mengajukan IMB karena kebutuhan ruang ketika keluarganya berkembang. Tapi pemiliknya tetap perlu menyertakan surat rekomendasi dari yayasan yang mengelola bangunan bersejarah tersebut.
“Setelah mereka mengajukan izin untuk pengembangan atau perluasan bangunan, Disbang melakukan kajian teknis ke lapangan. Jika bangunan tersebut masuk BCB, pasti kami pertahankan bangunan aslinya. Dia boleh menambah di sebelahnya dengan bentuk menyesuaikan bangunan asli. Yang tidak ketahuan jika pemiliknya merobohkan bangunan duluan,” jelasnya.
Kendala lainnya, Disbang tidak punya wewenang untuk menjatuhkan hukuman terhadap pemilik bangunan. Di sisi lain, pemilik bangunan juga tidak merasa punya kewajiban memelihara bangunannya karena tidak mendapat kontribusi apa-apa dari pemerintah jika mempertahankan bentuk asli bangunannya.
“Ada seorang warga Bandung yang mengeluh karena bangunan lamanya tidak laku dijual karena tidak boleh berubah bentuk, sementara struktur bangunannya sudah bertambah lapuk dan dia butuh uang,” paparnya.
Menurut Sihar, tidak semua bangunan BCB memiliki struktur bangunan yang bagus, terutama jika strukturnya dari kayu. Berbeda dengan bangunan yang memiliki struktur dari beton. Angka pengajuan IMB bangunan bersejarah sangat jarang, karena jumlahnya yang memang sedikit. Kesulitan lain dalam pengawasan bangunan bersejarah adalah belum adanya komputerisasi data.
**
BERDASARKAN UU No. 5/1992 itu, rumusan BCB adalah benda buatan manusia, begerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda cagar budaya juga bisa berupa benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Intinya, BCB merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya.
Pemerintah kolonial menyadari hal itu dengan keluarnya Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblaad Tahun 1931 Nomor 238, dan diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblaad Tahun 1934 Nomor 515. Tentu saja produk warisan kolonial tersebut sudah tidak sesuai dengan masa kini.
Karena itu, pemerintah RI menerbitkan Undang-Undang No. 5/1992 tentang BCB, disusul dengan Peraturan Pemerintah No. 10/1993 tentang Pelaksanaan UU 5/1992 itu. Kedua peraturan itu merumuskan apa yang disebut BCB dan situs dengan segala seluk-beluknya.
Pasal 3 UU No. 5/1992 menjelaskan, UU ini tidak hanya meliputi BCB, tapi juga benda-benda yang diduga BCB, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
Lalu Pasal 18 ayat 1 menegaskan, pengelolaan BCB dan situs adalah tanggung jawab pemerintah, dan berdasarkan Pasal 24 ayat 1, pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap BCB beserta situs yang ditetapkan. Sedangkan masyarakat, kelompok, atau perseorangan berperan serta dalam pengelolaan BCB dan situs.
Untuk lebih menegaskan, Pasal 26 mengatur ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100 juta bagi mereka yang dengan sengaja merusak BCB dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
**
MAKIN berkurangnya bangunan bersejarah di Kota Bandung juga diakui salah seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Emi Klanawidjaja. Menurutnya, bangunan-bangunan bersejarah tersebut merupakan aset Kota Bandung yang sebetulnya dapat dimanfaatkan untuk objek wisata.
“Walaupun misalnya belum ada perda yang mengatur soal bangunan bersejarah di Bandung, kan UU No. 5/1992 sudah mengatur soal itu, termasuk ancaman pidananya. Jadi kalau ada perusakan atau penghancuran bangunan bersejarah, polisi bisa langsung bertindak. Masalahnya, apakah aparat penegak hukum tahu ada bangunan-bangunan bersejarah yang dilindungi UU?” tuturnya.
Ia berpendapat, berkurangnya bangunan-bangunan bersejarah di Kota Bandung juga akibat law enforcement atau penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik. Karena UU sudah mengatur soal BCB, kepentingan pribadi bisa dikesampingkan.
Jika yang dipermasalahkan soal perlindungan bangunan bersejarah, maka tidak perlu ada perda karena kedudukannya lebih rendah dari UU. Lagipula jika diatur dalam perda maka ancaman hukumannya cuma Rp 50 ribu atau kurungan 6 bulan.
Namun jika menyangkut soal kompensasi kepada pemilik bangunan bersejarah, Emi menganggap keberadaan perda perlu. Inisiatif pembuatan perda bisa datang dari eksekutif atau legislatif. “Kita imbau, tolong bangunan-bangunan bersejarah dijaga,” tandasnya.
Wali Kota Bandung Dada Rosada sepakat bahwa BCB harus dipertahankan dan sedapat mungkin tidak boleh dibangun kembali apalagi dirusak untuk mempertahankan sejarah bangsa. “Jadi, kalaupun akan dilakukan rehabilitasi hanya bagian dalamnya saja sementara untuk bagian luar tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, Bandung dapat meniru negara-negara Eropa yang mempertahankan keaslian bangunan bersejarah di bagian luar sementara bagian dalamnya direnovasi sesuai perkembangan zaman. “Kita harus mempertahankan bangunan-bangunan itu karena kita belum tentu dapat membangun yang serupa di masa kini. Lihat saja renovasi yang dilakukan terhadap Balai Kota, kan tidak sama dengan bangunan yang lama. Begitu juga pembangunan Gedung DPRD Jawa Barat, kan tidak sama dengan Gedung Sate,” tuturnya.
Pemkot, menurutnya, tidak berkeberatan adanya bantuan dari luar negeri atau pihak-pihak lain selama bertujuan mempertahankan kelestarian BCB. Bahkan, dirinya menyambut baik karena sampai saat ini pemkot memang belum dapat memberikan kontribusi bagi para pemilik bangunan bersejarah untuk melakukan pemeliharaan.
Tidak adanya kontribusi yang diberikan, menurutnya, karena pemkot hanya memiliki kewenangan dalam lingkup pengaturan dan pengendalian. Sejauh ini, pelestarian BCB yang dapat dilakukan Pemkot Bandung pun terbatas pada pengendalian saja.
Jika seseorang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengubah fungsi BCB, maka izinnya tidak akan diluluskan. “Jika memang bangunan itu terdaftar sebagai BCB, kami akan melarang pembangunan tersebut,” tandasnya.
Walhasil, pemkot pun tak kuasa bila sejumlah bangunan peninggalan masa lalu itu pun kerap berpindah tangan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. “Yang dapat kita kendalikan hanyalah kalau mereka sudah mengajukan izin mendirikan bangunan atau perubahan fungsi bangunan,” tambahnya.
Kasus semacam itu pernah terjadi pada rencana tukar guling (ruilslag) Kantor Mapolwiltabes Jln. Merdeka yang sedianya akan dijadikan pusat perdagangan. Saat itu, pemkot mengajukan surat kepada pemerintah pusat untuk meyakinkan kembali apakah gedung tersebut termasuk BCB yang harus dilindungi.
Setelah diajukan kepada presiden, maka perubahan fungsi itu pun dilarang sehingga ruilslag pun dibatalkan. Pembatalan ruilslag itu, menurutnya, salah satu contoh kasus di mana pemerintah kota tidak bisa melakukan pelarangan, namun dapat mengajukan hal itu kepada pemerintah pusat.
Kelestarian BCB diharapkan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan domestik maupun asing manakala berkunjung ke Kota Bandung. Bangunan antik dan bersejarah seperti Gedung Merdeka, Gedung Sate, Kantor Pos Jln. Diponegoro, Balai Kota, Mapolwiltabes, Hotel Preanger, Hotel Homann dan sejumlah gedung di Jln. Braga dapat menjadi objek wisata yang menarik sebagai ciri khas Kota Bandung. “Kita sangat mengharapkan dapat mengembangkan budaya di Kota Bandung agar dapat menjadi seperti Bali dan Yogyakarta,” tekadnya.
Manusia tanpa sejarah niscaya akan kehilangan jatidiri mereka. Pun begitu dengan sosok sebuah kota. Perjalanan panjang sejarahnya bisa terlukis lewat kekayaan warisan arsitektur yang menggambarkan perkembangan kebudayaan masyarakatnya. Membiarkan warisan itu hilang begitu saja– tanpa upaya apa pun untuk mencegahnya– berarti membiarkan salah satu penggalan kehidupan kota tercabik dari penggalan kehidupan lainnya.



Sumber: Pikiran Rakyat, Selasa, 23 Maret 2004

No comments: