Saturday 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1990 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1990
TENTANG
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia perlu segera diupayakan penanggulangannya baik dalam tahap sebelum, selama maupun sesudah bencana terjadi, yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi :
b. bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam hanya menitikberatkan pada penanggulanga bencana yang ditimbulkan oleh alam saja dan pemberian bantuan pada tahap selama dan setelah bencana alam terjadi;
c. bahwa sehubungan dengan halhal di atas, dan dalam upaya penanggulangan bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh manusia dan penanggulangan bencana dalam tahap sebelum, selama dan setelah bencana terjadi, dipandang perlu mengatur kembali penanggulangan bencana alam, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA.

BAB I
BADAN KOORDINASI NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA

Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana selanjutnya disingkat Bakornas Penanggulangan Bencana, adalah wadah yang bersifat nonstruktural bagi penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan suatu upaya untuk menanggulangi bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pasal 2
Tugas Bakornas Penanggulangan Bencana adalah :
a. merumuskan kebijakan penanggulangan bencana dan memberikan pedoman atau pengarahan serta mengkoordinasikan penanggulangan bencana baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu ;
b. memberikan pedoman dan pengarahan garisgaris kebijakan dalam usaha penanggulangan bencana, baik secara preventif, represif maupun rehabilitatif yang meliputi pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pasal 3
(1) Susunan Bakornas Penanggulangan Bencana terdiri dari :
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Sosial sebagai Anggota ;
3. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota ;
4. Menteri Kesehatan sebagai Anggota :
5. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota ;
6. Menteri Perhubungan sebagai Anggota ;
7. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Anggota ;
8. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang wilayahnya terkena bencana sebagai Anggota;
9. Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial, Departemen Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota ;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana dapat:
a. mengikut sertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ;
b. membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok kerja dan dikordinasikan oleh Sekretaris Bakornas Penanggulangan Bencana.
(4) Pembentukan, perincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.

Pasal 4
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Bakornas Penanggulangan Bencana dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Bakornas Penanggulangan Bencana dan secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat yang bertugas di bidang penanganan bencana di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial, Departemen Sosial.
(2) Sekretariat Bakornas Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan fungsi sekretariat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bakornas Penanggulangan Bencana.

Pasal 5
(1) Perincian tugas dan tata kerja Sekretariat ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.
(2) Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.


BAB II
SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA

Pasal 6
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II memimpin Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana, selanjutnya disingkat Satlak Penanggulangan Bencana.
(2) Satlak Penanggulangan Bencana bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.


Pasal 7
Satlak Penanggulangan Bencana terdiri dari dinasdinas daerah dan instansi vertikal di daerah seperti Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan unsurunsur lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana.

Pasal 8
Tugas Satlak Penanggulangan Bencana melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di wilayahnya baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bakornas Penanggulangan Bencana.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Satlak Penanggulangan Bencana :
a. menggunakan langsung aparat dinasdinas dan instansiinstansi vertikal di Daerah yang bersangkutan, Kecamatan dan Desa ;
b. mengikutsertakan masyarakat, Palang Merah Indonesia, dan organisasiorganisasi kemasyarakatan lainnya.

Pasal 10
(1) Satlak Penanggulangan Bencana berkewajiban secepatnya menyampaikan laporan tentang bencana yang timbul dan diperkirakan akan timbul di daerahnya kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Dalam keadaan yang sangat mendesak, Satlak Penanggulangan Bencana dapat secara langsung melaporkan kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana dan selanjutnya memberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 11
(1) Bakornas Penanggulangan Bencana mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurangkurangnya 4 (empat) dalam setahun atau sewaktuwaktu sesuai dengan keperluan untuk :
a. merumuskan kebijaksanaan nasional penanggulangan bencana, termasuk petunjuk pelaksanaannya yang antara lain meliputi tatacara penyaluran/ penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya ;
b. menetapkan kebijakan dan langkah-langkah bagi penyelesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana ;
c. membahas masalah lain yang berhubungan dengan penanggulangan bencana ;
d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf e dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Bakornas Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan kepada Presiden sekurangkurangnya satu kali dalam waktu satu tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

BAB IV
PEMBIAYAAN DAN BANTUAN

Pasal 12
(1) Segala pembiayaan administrasi dan kegiatan rutin Bakornas Penanggulangan Bencana dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Pembiayaan kegiatan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dibebankan kepada Anggaran Departemen dan Instansi masingmasing.

Pasal 13
(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanggulangan bencana diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua Satlak yang bersangkutan dan secepatnya digunakan bagi penanggulangan bencana tersebut sesuai dengan kebijakan Bakornas Penanggulangan Bencana.
(2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi penanggulangan bencana diterima Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana, dan langsung diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku ketua Satlak yang bersangkutan untuk secepatnya digunakan bagi penanggulangan bencana tersebut sesuai dengan kebijakan Bakornas Penanggulangan Bencana.

Pasal 14
Pertanggung-jawaban penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua Satlak dan Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana kepada Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 1.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

No comments: