Saturday 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2002
TENTANG
RENCANA AKSI NASIONAL
PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING)
PEREMPUAN DAN ANAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat, dan harga dirinya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
b. bahwa berdasarkan norma-norma agama, moral, serta norma hukum baik nasional maupun internasional, kegiatan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya;
c. bahwa praktek perdagangan (trafiking) perempuan dan anak di Indonesia sudah sedemikian memprihatinkan, sehingga telah menimbulkan kerisauan dan kecemasan kita sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan untuk itu, perlu penanganan segera dan serius dengan melibatkan berbagai pihak;
d. bahwa penanganan secara sistimatis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu sangat dibutuhkan, sehingga perlu pedoman suatu rencana aksi sebagai derivasi dan penjabaran dari berbagai amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum internasional terhadap upaya-upaya untuk menghapuskan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak;
e. bahwa sehubungan dengan butir a, b, c, dan d, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang NOmor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
10. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK.

Pasal 1
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak, selanjutnya disebut RAN-P3A, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak.

Pasal 2
Hakekat dan tujuan RAN-P3A adalah untuk:
a. menjamin peningkatan dan pemajuan atas upaya-upaya perlindungan terhadap korban perdagangan (trafiking) orang, khususnya terhadap perempuan dan anak;
b. mewujudkan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat preventif maupun represif dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan atas praktek-praktek perdagangan (trafiking) orang khususnya terhadap perempuan dan anak;
c. mendorong untuk adanya pembentukan dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindakan perdagangan (trafiking) orang khususnya terhadap perempuan dan anak.

Pasal 3
Pelaksanaan RAN-P3A dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang akan ditinjau dan disempurnakan kembali setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 4
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A tersebut dibentuk suatu Gugus Tugas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dan/atau kualifikasi masing-masing;
b. Advokasi dan sosialisasi trafiking dan RAN- P3A pada pemangku kepentingan;
c. Pemantauan dan evaluasi baik secara periodic maupun secara insidentil serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-P3A kepada instansi yang berwenang untuk penanganan dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Kerjasama nasional, regional, dan internasional untuk langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak;
e. Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak kepada Presiden dan Masyarakat.
(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
(2) Untuk adanya kelancaran dan kesinambungan yang sinergis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan selaku Ketua Pelaksana, mengkoordinasikan setiap kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan RAN-P3A.

Pasal 6
(1) Dalam menjamin terlaksananya RAN-P3A di daerah dilakukan oleg Gugus Tugas Daerah RAN-P3A, yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemeritah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah RAN-P3A menyesuaikan susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah yang bersangkutan.

Pasal 7
(1) Pembiayaan pelaksanaan RAN-P3A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan/atau sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
(2) Pembiayaan Gugus Tugas RAN-P3A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments: