Saturday 19 February 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1999 TENTANG KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 16, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1999
TENTANG
KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN
PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja sama adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
2. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
3. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
4. Mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan atau perorangan yang mengadakan kerja sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangka kegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan.
5. Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.
6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.

BAB II
KERJASAMA PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN

Bagian Pertama
Kerja Sama Pembinaan

Pasal 2
(1) Menteri dapat menyelenggarakan kerja sama pembinaan dengan:
a. instansi pemerintah terkait;
b. badan-badan kemasyarakatan; dan
c. perorangan.
(2) Kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengembangan, peningkatan dan atau perluasan pembinaan.
(3) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a bersifat fungsional.
(4) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c bersifat kemitraan.

Pasal 3
(1) Hubungan kerja sama pembinaan dilaksanakan berdasarkan program pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara;
c. intelektual;
d. sikap dan perilaku;
e. kesehatan jasmani dan rohani;
f. kesadaran hukum;
g. reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h. keterampilan kerja; dan
i. latihan kerja dan produksi.

Pasal 4
(1) Pelaksanaan program kerja sama pembinaan dibebadakan atas:
a. program pembinaan Narapidana;
b. program pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Tata cara pelaksanaan program kerja sama pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Kerjasama Pembimbingan

Pasal 5
(1) Menteri dapat menyelenggarakan kerja sama pembimbingan dengan:
a. instansi pemerintah terkait;
b. badan-badan kemasyarakatan; dan
c. perorangan.
(2) Kerjasama dengan instansi Pemerintah atau pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengembangan, peningkatan dan atau perluasan pembimbingan.
(3) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersifat fungsional.
(4) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c bersifat kemitraan.

Pasal 6
(1) Hubungan kerja sama pembimbingan dilaksanakan berdasarkan program pembimbingan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas Klien Pemasyarakatan.
(2) Progrram pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara;
c. intelektual;
d. sikap dan perilaku;
e. kesehatan jasmani dan rohani;
f. kesadaran hukum;
g. reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h. keterampilan kerja; dan
i. latihan kerja dan produksi.

Pasal 7
(1) Pelaksanaan program kerja sama pembimbingan dibedakan atas:
a. proggram pembimbingan klien dewasa; dan
b. program pembimbingan klien anak.
(2) Tata cara pelaksanaan program kerjasama pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Kerja Sama

Pasal 8
(1) Jangka waktu pelaksanaan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan terdiri atas:
a. kerja sama jangka panjang, apabila pelaksanaannya 5 (lima) tahun atau lebih;
b. kerja sama jangka menengah, apabila pelaksanaannya 2 (dua) tahun sampai 5 (lima) tahun; dan
c. kerja sama jangka pendek, apabila pelaksanaannya tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Mitra kerja sama dapat mengajukan permintaan kepada Menteri agar kerja sama yang telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.

BAB III
MITRA KERJA SAMA

Pasal 9
(1) Kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi:
a. bidang keagamaan;
b. bidang pertanian;
c. bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. bidang kesehatan;
e. bidang sosial;
f. bidang tenaga kerja;
g. bidang perindustrian dan perdagangan; dan
h. Pemerintah Daerah (2) Instansi pemerintah selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.

Pasal 10
(1) Badan-badan kemasyarakatan yang dapa mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. yayasan;
b. koperasi; dan
c. lembaga swadaya masyarakat.
(2) Badan-badan kemasyarakatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.

Pasal 11
(1) Perorangan yang dapat mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan.
(2) Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.

Pasal 12
Menteri dapat juga menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi internasional dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

BAB IV
TATA CARA KERJA SAMA

Pasal 13
(1) Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
(3) Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan LAPAS dan atau BAPAS.

Pasal 14
Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15
Menteri dan mitra kerja sama menyediakan sumber daya yang diperlukan bagi penyelenggaraan program pembinaan dan atau pembimbingan.

BAB V
UPAH

Pasal 16
Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menghasilkan barang atau jasa, Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh upah yang besarnya sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 17
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan oleh mitra kerja sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Kepala LAPAS dan atau Kepala BAPAS.
(2) Tata cara penyampaian dan penyimpanan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 18
(1) Kepala LAPAS dan Kepala BAPAS yang melaksanakan kerja sama wajib menyampaikan laporan berkala secara tertulis mengenai pelaksanaan kerja sama kepada Menteri.
(2) Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi mitra kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
(3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 19
Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kepala LAPAS, atau Kepala BAPAS sesuai dengan tingkat kerja sama dapat menghentikan kerja sama apabila pelaksanaannya tidak seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan pelaksanaan mengenai kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21
(1) Mitra kerja sama yang sedang melaksanakan kerja sama pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kegiatannya sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama yang telah disepakati.
(2) Mitra kerja sama yang telah mengajukan permohonan kerja sama tetapi belum diterima pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tata cara pengajuan permohonan tersebut dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3857 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1999
TENTANG
KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN
PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ditegaskan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan sebagai wujud pelembagaan respons masyarakat terhadap perlakuan pelanggar hukum pada hakekatnya merupakan pola pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berorientasi pada masyarakat, yaitu pembinaan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Peran serta masyarakat harus dipandang sebagai suatu aspek integral dari kegiatan pembinaan, sehingga sangat diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu Pasal 9 ayat (1) memberikan peluang bagi Menteri untuk mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kerja sama yang dimaksud perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini memberikan peluang kepada instansi pemerintah, badan-badan kemasyarakatan dan perorangan untuk ikut berperan serta membina dan membimbing Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bentuk hubungan kerjasama baik yang bersifat fungsional maupun kemitraan guna melaksanakan program pembinaan dan pembimbingan tertentu. Pembinaan dilaksanakan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), sedangkan pembimbingan diadakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Agar pelaksanaan kegiatan kerja sama dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien, maka pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selanjutnya agar program kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan berjalan sebagaimana mestinya, Peraturan Pemerintah ini mewajibkan baik Menteri maupun mitra kerja sama menyediakan sumber daya yang diperlukan bagi penyelenggaraan program pembinaan dan atau pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai anggota masyarakat yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan pada dasarnya adalah masih memiliki hak-hak lain sebagaimana anggota masyarakat pada umumnya, sehingga dalam sistem pemasyarakatan apabila mereka bekerja yang menghasilkan barang bernilai ekonomis atau jasa harus dihargai sebagaimana layaknya, sesuai dengan peraturan umum yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu perlu ditegaskan tentang hak Narapidana menerima upah dari hasil pekerjaannya, yang diserahkan melalui Kepala LAPAS. Upah yang dimaksudkan tidak seluruhnya diberikan kepada Narapidana, melainkan dibagi sedemikian rupa untuk kebutuhan lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan pembinaan Narapidana.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tata cara kerja sama, jangka waktu kerja sama dan pihak-pihak yang membuat kesepakatan kerja sama, dengan maksud memudahkan para pihak dalam mengadakan kerja sama tersebut. Laporan berkala mengenai pelaksanaan kerja sama sebagai salah satu bentuk pengawasan disampaikan kepada Menteri, yang sekaligus berguna untuk mengevaluasi hasilnya. Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menghentikan kerja sama apabila pelaksanaanya dianggap tidak sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" antara lain instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, tenaga kerja, dan lain-lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "badan kemasyarakatan" antara lain yayasan, koperasi, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi atau lembaga keagamaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perorangan" antara lain pengusaha, psikolog, dokter, ahli pertukangan dan lain-lain.
Ayat (2)
Pembatasan ini dimaksudkan agar program kerja sama tidak tumpang tindih, melainkan terencana dan terarah dengan baik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja sama "fungsional" adalah kerja sama yang dilaksanakan menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan hubungan kerjasama "kemitraan" adalah kerja sama yang didasarkan atas prinsip kerelaan yang saling menguntungkan, dengan membebankan tugas dan kewajiban yang seimbang menurut kondisi LAPAS atau BAPAS setempat.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas "persamaan perlakuan dan pelayanan" kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membedabedakan orang, namun karena pertimbangan dari segi pendidikan, sosiologis dan psikologis, pembinaan terhadap Narapidana dewasa dan Anak Didik Pemasyarakatan perlu dibedakan, agar tujuan pembinaan dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (3).
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (4).

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Instansi pemerintah selain yang dimaksud dalam ayat (1) misalnya instansi yang lingkup tugasnya meliputi bidang transmigrasi, kehutanan, Badan Usaha Milik Negara dan sebagainya.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Badan-badan kemasyarakatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) misalnya lembaga pendidikan, lembaga penelitian, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Yang dimaksud dengan "sistem yang berlaku dalam masyarakat" adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang berwenang menetapkan upah.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

No comments: