Saturday 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dengan Peraturan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL.

Pasal l
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pekerja Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, diberikan tunjangan Pekerja Sosial setiap bulan,
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini,
Pasal 4
(1) Tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pekerja Sosial.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Pekerja Sosial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 61 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEKERJA SOSIAL
-----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1. Pekerja Sosial Ahli Pekerja Sosial Madya Rp 790.000,00
Pekerja Sosial Muda Rp 550.000,00
Pekerja Sosial Pertama Rp 300.000,00

2. Pekerja Sosial Pekerja Sosial Penyelia Rp 525.000,00
Terampil Pekerja Sosial Pelaksana
Lanjutan Rp 275.000,00
Pekerja Sosial Pelaksana
Pekerja Sosial Rp 240.000,00
Pelaksana Pemula Rp 220.000,00

No comments: