Saturday, 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 73, 2008

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT
AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI
PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Vientiane, Laos PDR, pada tanggal 26 Juli 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat), sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota ASEAN;
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGU-LANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT).

Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

No comments: