Sunday, 20 February 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN MASALAH SOSIAL WARIA

PETUNJUK PELAKSANAAN
PENANGANAN MASALAH SOSIAL WARIA

I. PENDAHULUAN

A. UMUM

1. Sebagian besar waria menyandang masalah kesejahteraan sosial, mereka mengalami penyimpangan kepribadian (character disorder) sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

2. Permasalahan itu perlu ditangani sedini mungkin secara konsepsional programatik melibatkan berbagai disiplin ilmu profesi dan atau instansi pemerintah yang relevan bersama-sama dengan masyarakat.

3. Dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 07/HUK/KEP/II/1984 tanggal 3 Februari 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial, Pimpinan Departemen Sosial telah menetapkan kebijaksanaan penanganan masalah sosial Waria tersebut dalam bentuk POLA PENANGANAN MASALAH WARIA.

4. Demi kelancaran penganganannya di lapangan perlu adanya penjabaran lebih lanjut dalam bentuk PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN (JUKLAK).

5. Hal-hal yang belum tertuang dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam PETUNJUK TEKNIS KOMPONEN KEGIATAN PENANGANAN.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Masalah Sosial Waria ini di maksudkan sebagai penuntun bagi segenap aparat Kementerian Sosial dalam melaksanakan kegiatannya dibidang upaya penanganan masalah sosial waria.

2. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan PENA ini adalah untuk menjamin konsistensi antara pelaksanaan dengan kebijaksanaan penanganan dan hasil pelaksanaan dengan arah kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Pimpinan Kementerian Sosial dalam rangka mencapai tujuan penanganan masalah sosial waria secara berdaya guna dan berhasil guna.






C. RUANG LINGKUP

1. Umum
a. Penanganan masalah sosial waria merupakan serangkaian kegiatan baik yang bersifat pembinaan dan pengembangan kesejahteraan sosial maupun pelayaan kesejahteraan sosial sebagai upaya mengentaskanpara waria sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.

b. Segala upaya untuk menjadi tugas dan tanggung jawab berbagai departemen termasuk Kementerian Sosial dan masyarakat.

2. Ruang lingkup tanggung jawab Kementerian Sosial
Ruang lingkup tanggung jawab Kementerian Sosial yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan upaya negara dalam menangani masalah sosial waria, dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Pencegahan (Preventif)
Dimaksudkan sebagai segala upaya yang bertujuan untuk mencegah:
1). Agar tidak terjadi kecenderungan meningkatnya populasi waria.

2). Meluasnya pengaruh negatif akibat keberadaan waria di dalam masyarakat.

3). Kambuhnya bekas klien waria tunas susila melakukan tindak ulang ketunasusilaan.

b. Rehabilitasi Sosial
Dimaksudkan sebagai segala upaya yang bertujuan untuk:
1). Memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kecintaan kerja yang layak dan kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya.

2). Memulihkan kembali kemauan dan kemampuan untuk dapat melaksanankan fungsi sosialnya secara wajar.

c. Resosialisasi
Dimaksud sebagai upaya yangbertujuan untuk:
1). Mempersiapkan para waria agar mampu berinteraksi dalam kehidupan masyarakat.

2). Mempersiapkan masyarakat agar ”menerima” kehadiran waria dan memperlakukannya secara wajar.

3). Menyalurkan para waria ke sektor-sektor usaha produktif/lapangan kerja.

d. Pengembangan
1). Untuk mendorong meningkatnya taraf kesejahteraan sosial waria.

2). Mendorong meningkatnya peran serta masyarakat secara melembaga dan terorganisasikan dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial bagi para waria.




II. TUJUAN DAN SASARAN GARAPAN


A. TUJUAN

1. Sebagai persurat dalam lampiran A. 17 Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 07/HUK/KEP/II/1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Kesejahteraan Sosial tujuan penanganan masalah sosial waria adalah:
Tercipta dan terbinanya para waria sehingga tumbuh kepribadian dan kepercayaan diri secara wajar, tanggung jawab sosial, serta kemauan dan berkemampuan untuk menjalankan fungsi sosialnya dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

2. Tercapainya tujuan tersebut, ditujukan oleh indikator sebagai berikut:

a. Yang diamati dari bekas klien/waria penyandang masalah kesejahteraan sosial
1). Timbulnya harga diri dan percaya diri sendiri yang didukung oleh kesadaran tanggung jawab sosial, maupun dapat menyesuaikan diri dalam keluarga dan masyarakat lingkungannya.
2). Tidak lagi menjalankan tindak tuna susila.
3). Telah dapat mandiri dan hidup secara normatif.

b. Yang diamati dari waria yang tidak menyandang masalah kesejahteraan sosial, timbul rasa kesadaran kemauan dan kemampuan berperan serta aktif konstruktif menolong sesama waria penyandang masalah kesejahteraan sosial.

c. Yang diamati dari keluarga
Orang tua/keluarga memahami dan menerima kenyataan masalah yang dihadapi waria anggota keluarganya, mau dan mampu menunjang menciptakan suasana yang memungkinkan bagi pemecahan masalah yang dihadapi waria anggota keluarganya dimaksud.

d. Yang diamati dari lingkungan sosial/masyarakat
Lingkungan sosial/masyarakat memahami dan menerima waria sebagai suatu kenyataan, dan mau serta mampu membantu untuk bertata kehidupan dan penghidupan yang normatif.

B. SASARAN GARAPAN

Sasaran garapan penanganan masalah sosial waria ialah:

1. Waria, terutama yang mengalami permasalahan sosial, meliputi:

a. Penyandang waria pada umumnya.

b. Waria penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti:
1). Ditolak/diasingkan keluarga/lingkungan sosialnya.
2). Tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.
3). Terlantar.


c. Sasaran garapan terurai a dan b memenuhi persyaratan:
1). Sehat Rohani dalam arti tidak sakit jiwa.
2). Sehat jasmani dalam arti tidak menular, kronis dan cacat berat.
3). Potensial dalam arti mau dan mampu bekerja normatif.

2. Keluarga/masyarakat di lingkungannya, meliputi keluarga/ masyarakat asal waria dan keluarga/masyarakat penerima resosialisasi waria dan masyarakat luar dalam rangka preventif, rehabilitasi sosial, resosialisasi dan pengembangan.




III. PELAKSANAAN

A. UMUM

Untuk mengarah kepada terbina dan terentasnya para waria sehingga mampu untuk melaksanakanfungsi sosialnya dalam tata kehidupan dan penghidupan masyarakat maka kebijaksanaan dan langkah-langkah penanganan masalah sosial waria diarahkan kepada:

1. Kebijakan
a. Penciptaan peningkatan, pengarahan pelayanan usaha kesejahteraan sosial bagi para waria berbasiskan masyarakat. Ini berarti perlu senantiasa adanya pengkajian ulang upaya penanganan dan usaha kesejahteraan sosial waria sesuai perkembangan kualitas dan kuantitas permasalahannya, untuk dapat menemukan modus penanganan/usaha kesejahteraan sosial waria yang berdaya mampu menjangkau sasaran garapan dan permasalahan secara lebih luas dan tuntas.

b. Pengarahan bimbingan terhadap para waria dengan masyarakat, ini berarti bahwa modus penanganan dan usaha kesejahteraan waria terungkap di atas harus sebanyak mungkin melibatkan peran serta masyarakat disamping penyandang waria itu sendiri sebagai obyek sekaligus subyek pelayanan.

2. Langkah-langkah
Untuk dapat melaksanakan kebijaksanaan tersebut diatas tempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pemantapan administrasi data tentang waria.
b. Pemantapan pelayanan kesejahteraan sosial bagi para waria.
c. Pemantapan penyuluhan dan bimbingan sosial bagi para waria dan masyarakat di lingkungannya.
d. Pemantapan keterpaduan intra dan inter sektoral dalam usaha kesejahteraan sosial.

3. Dalam rangka upaya meralisasikan kebijaksanaan dan langkah-langkah penanganan masalah sosial waria tertuai di atas, maka disusunlah program penanganan yang meliputi serangkaian kegiatan sebagai berikut.
a. Pendataan permasalahan tentang waria;
b. Penyuluhan dan bimbingan;
c. Rehabilitai sosial bagi waria;
d. Pemberian stimulans ekonomi produktif;
e. Penyaluran ke dalam masyarakat;
f. Pembinaan lanjut.

4. Untuk menjamin kelancaran dan ketuntasan pelaksanaan program penanganan masalah sosial waria tersebut diselenggarakan melalui tahapan proses sebagai berikut:
a. Rehabilitasi sosial;
b. Resosialisasi;
c. Pembinan lanjut.

5. Untuk menjamin daya guna dan hasil guna pelaksanaan program penanganan masalah sosial waria dimaksud, dilaksanakan kegiatan-kegiatan:
a. Pendataan;
b. Penyuluhan dan bimbingan sosial;
c. Keterpaduan intra dan inter sektoral.





B. PENYELENGGARAAN

1. Penyelenggaraan rehabilitasi sosial, resosialisasi dan penyaluran.
Tahapan ini dilaksanakan melalui sistem pelayanan di luar panti dengan menggunakan perangkat rehabilitasi Loka Bina Karya (LBK), dengan tahapan-tahapan pelayanan sebagai berikut:

a. Tahap rehabilitasi sosial;
Tahap rehabilitasi sosial dilaksanakan melalui serangkaian tahapan kegiatan, meliputi:

1). Tahap pendekatan awal, terdiri atas:

a). Orientasi dan konsultasi
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan, bantuan serta kemudahan-kemudahan bagi kelacaran pelaksanaan program/proyek/kegiatan, gambaran yang menyeluruh tentang sumber-sumber, study permasalahan dan pasar usaha/kerja.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksanan
Penanggung jawab pelaksanaan program/proyek/ kegiatan dibantu pelaksana program/ proyek/kegiatan termasuk di dalamnya Petugas Sosial Kecamatan (PSK).

(b). Cara pelaksanaan
Melalui konsultasi dan koordiansi intra serta inter sektoral melalui pertemuan dengan pilar-pilar perpantian usaha kesejahteraan sosial dan pengamatan langsung.

b). Identifikasi
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang data permasalahan guna penetapan calon penerima pelayanan kesejahteraan sosial.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksana
Pelaksanan program/proyek/kegiatan termasuk PSK, dan di tingkat desa dibantu PSM, KT serta pilar-pilar partisipasi masyarakat lainnya, di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program/proyek/kegiatan.


(b). Cara pelaksanaan
Cara pelaksanaan identifikasi, dilakukan menurut tata urutan kegiatan:
- Persiapan teknis, berupa:
Penyediaan formulir isian identifikasi, latihan penggunaan formulir isian dan latihan pelaksanaan identifikasi menggunakan formulir isian tersebut;
- Pelaksanaan identifikasi yang dilakukan melalui kontak langsung dengan para calon penerima pelayanan;
- Pengolahan hasil pelaksanaan identifikasi yang telah tertuangkan dalam formulir isian;
- Penetapan calon penerima pelayanan dengan berorientasi pada program dan pemecahan masalah oleh pelaksana di lingkungan Kabupaten/ Kotamadya.

c). Motivasi
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kemauan calon penerima pelayanan hasil penetapan kegiatan identifikasi untuk mengikuti program pelayanan.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksana
Pelaksana program/proyek/kegiatan termasuk PSK, dan di tingkat desa dibantu PSM, KT dan pilar-pilar partisipasi masyarakat lainnya di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program.

(b). Cara pelaksanaan
Melalui bimbingan sosial yang bersifat motifatif, persuasif dan edukatif.

d). Seleksi
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk menetukan calon definitif penerima pelayanan hasil motivasi.

(2). Pelaksana
(a). Pelaksana program/proyek/kegiatan termasuk PSK di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program/proyek/kegiatan.

(b). Cara pelaksanaan
- Seleksi dilakukan dari calon-calon penerima pelayanan hasil kegiatan motivasi;
- Penetapan calon definitif penerima program pelayanan yang mengarah pada orientasi program dan pemecahan masalah, oleh pelaksana program/proyek/kegiatan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan penanggung jawab pelaksanaan program.

2). Tahap penerimaan, terdiri atas:
a). Registrasi
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan penerima pelayanan definitif dan tersedianya informasi yang menyeluruh tentang kondisi objektif penerima pelayanan.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksanaan
- Pelaksanaan program / proyek / kegiatan termasuk PSK.
- Petugas perangkap rehabilitasi (LBK)

(b). Cara pelaksanaan
Melalui pengolahan data formulir isian serta rekomendasi petugas pendekatan awal, instansi pelimpah dan pelaksana program, dan dengan kompelasi:
- Formulir isian identifikasi;
- Rekomendasi petugas motivasi;
- Rekomendasi petugas seleksi;
- Rekomendasi instansi pelimpah;
- Rekomendasi pelaksana/proyek/kegiatan.

b). Penelaahan dan pengungkapan masalah
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk lebih memahami kondisi objektif permasalahan penerima pelayanan secara jelas, bakat dan minatnya guna penetapan jenis program pelayanan yang tepat.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksana
- Pelaksana program/proyek/kegiatan.
- Petugas perangkat rehabilitasi (LBK).
- Tenaga profesional yang terkait.

(b). Cara pelaksanaan
Melalui pertemuan pembahasan kasus dan dengan konsultasi pada tenaga profesional yang terkait.

c). Penempatan dalam program pelayanan rehabilitasi sosial
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan jenis program pelayanan yang tepat untuk penerima pelayanan.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksana
Petugas perangkat rehabilitasi (LBK) atas pengarahan dan bimbingan pelaksana dan penanggung jawab pelaksanaan program.

(b). Cara pelaksanaan
Pengelompokan penerima pelayanan berdasarkan kondisi objektif, bakat dan minat sesuai dengan fasilitas yang tersedia dan study kelayakan pasar usaha/kerja.

3). Tahap Bimbingan Sosial dan Bimbingan Keterampilan
a). Bimbingan fisik dan mental
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemauan pemeliharaan kondisi sehat fisik dan pemantapan integritas diri, kepercayaan diri dan disiplin diri.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksana
- Petugas perangkat rehabilitasi (LBK).
- Para pebimbing bimbingan fisik dan mental.
- Pilar-pilar partisipasi masyarakat.

(b). Cara pelaksanaan
Dengan penyampaian pengetahuan teori dan peraktek.

b). Bimbingan Sosial
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial serta memulihkan kemauan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dan kerjasama dalam kelompok lingkungannya secara normatif.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksanaan
- Petugas perangkat rehabilitasi (LBK) di bantu PSM.
- Para pembimbing bimbingan sosial.


(b). Cara pelaksanaan
Melalui pertemuan sosial kelompok, kegiatan kerja sama kelompok dan melalui kerja sama gotong royong baik di lingkungan setempat maupun lingkungan sekitarnya.

c). Bimbingan Ketrampilan Usaha/Kerja
(1). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan kepada penerima pelayanan untuk menguasai satu atau lebih jenis keterampilan usaha/kerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

(2). Pelaksanaan
(a). Pelaksana
- Petugas perangkat rehabilitasi (LBK).
- Pembimbing bimbingan keterampilan usaha/kerja.

(b). Cara pelaksanaan
Dengan melalui pemberian pengetahuan teori yang diikuti petunjuk-petunjuk praktek usaha/kerja.

b. Tahap Resosialisasi, Pembinaan Stimulans usaha produktif dan penyaluran
Tahapan ini dilaksanankan melalui serangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut:
1). Bimbingan kesiapan dan peran serta masyarakat,
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan keluarga/masyarakat untuk dapat membantu menerima pelayanan dalam menyesuaikan dan berperan serta di dalam kehidupan bermasyarakat.

b). Pelaksanaan
(1). Pelaksana
Pelaksanan program/proyek/kegiatan termasuk PSK, berkerjasama dengan petugas perangkat rehabilitasi (LBK), dan dibantu pilar partisipan masyarakat di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program.

(2). Cara pelaksanaan
Melalui penyuluhan dan bimbingan sosial.

2). Bimbingan sosial hidup bermasyarakat
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuanuntuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri dan melakukan kegiatan-kegiatan dalam kehidupan masyarakat.
b). Pelaksanaan
(1). Pelaksana
Petugas perangkat rehabilitasi (LBK) bekerja dengan pelaksana program/proyek/kegiatan termasuk PSK di bantu PSM, KT dan Pilar partisipan masyarakat lainnya di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program.

(2). Cara pelaksanaan
(a). Melalui bimbingan perorangan.
(b). Melalui bimbingan kelompok.
(c). Melalui bimbingan kemasyarakatan.

3). Pembina bantuan stimulan usaha produktif
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu penerima pelayanan agar dapat berusaha/bekerja dengan memberikan bantuan permodalan baik berupa bahan dan atau peralatan/kerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

b). Pelaksanaan
(1). Pelaksanaan program/proyek/kegiatan bekerjasama dengan petugas perangkat pelayanan rehabilitasi (LBK) di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program.
(2). Cara pelaksanaan.
Melalui pemberian bantuan permodalan usaha/kerja baik berupa peralatan dan atau bahan usaha/kerja.

4). Bimbingan usaha/kerja produktif
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan usaha/kerja dengan memanfaatkan bantuan stimulan guna melaksanakan usaha/kerja guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
b). Pelaksanaan
(1). Pelaksana
Petugas perangkat rehabilitasi (LBK) bekerjasama dengan pelaksana program/proyek/kegiatan dan pembimbing tehnik bidang keterampilan usaha/kerja sesuai kebutuhan yang berdaya mampu menyampaikan materi sesuai kondisi objektif penerima pelayann di bawah bimbingan pelaksana program.

(2). Cara pelaksanaan
(a). Melalui pemantapan dan pengolahan bantuan stimulans usaha produktif.
(b). Melalui bimbingan membuka usaha/kerja yang diutamakan secara kelompok.

5). Penyaluran/penempatan
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk menempatkan penerima pelayanan pada berbagai sektor usaha/kerja.


b). Pelaksanaan
(1). Pelaksana
Pelaksana program/proyek/kegiatan termasuk PSK dibantu PSM dan pilar partisipasipan masyarakat lainnya di bawah bimbingan pelaksanaan program.

(2). Cara pelaksanaan
Melalui penempatan ke lapangan usaha/kerja sesuai rencana yang ditetapkan sebelumnya.

c. Tahap Bimbingan Lanjut
Tahap ini dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:

1). Bimbingan kehidupan bermasyarakat
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan integrasi diri dalam kehidupan bermasyarakat partisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan.
b). Pelaksanaan
(1). Pelaksana
Pelaksana program/proyek/kegiatan dibantu Pilar partisipasi masyarakat dan instansi lain yang terkait di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program.
(2). Cara pelaksanaan
(a). Bimbingan sosial kelompok dan perorangan, dalam mengintegrasikan diri dengan kehidupan bermasyarakat.
(b). Bimbingan sosial kelompok dan perorangan untuk pengembangan kemampuan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan.

2). Bantuan pengembangan usaha/kerja
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi paket bantuan stimulan guna memantapkan dan mengembangkan kegiatan usaha/kerja dan diutamakan bantuan secara kelompok.

b). Pelaksanaan
(1). Pelaksana
Pelaksana program/proyek/kegiatan termasuk PSK dibantu Pilar partisipan masyarakat dan pembimbing keterampilan usaha/kerja sesuai kebutuhan, di bawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program.

(2). Cara pelaksanaan
Melalui pemberian bantuan paket stimulan untuk pengembangan usaha/kerja.

3). Bimbingan pemantapan/peningkatan usaha/kerja
a). Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan dan pengembangan usaha/kerja penerima pelayanan secara budaya guna dan berhasil guna.

b). Pelaksanaan
(1). Pelaksana
Pelaksana program/proyek/kegiatan termasuk PSK dan Pilar partisipan masyarakat serta sektor/instansi tehnis yang terkait, dibawah bimbingan penanggung jawab pelaksanaan program.

(2). Cara pelaksanaan
(a). Bimbingan dan atau latihan peningkatan kemampuan dalam hal mobolisasi sumber, mengembangkan pemasaran dan pengelola usaha secara koperasi.

(b). Bimbingan sosial untuk pemantapan hasil usaha/kerja guna pemekaran usaha/kerja dengan mengikut sertakan penyandang masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.

Setelah selesai pelaksanaan tahapan bimbingan lanjut ini, maka tibalah soal berminasi, di masa penerima pelayanan diharapkan sudah dapat berlalu kehidupan dan penghidupan secara wajar/normatif.

2. Penyelenggaraan Pendataan, Penyuluhan dan Bimbingan Sosial serta Keterpaduan

a. Pendataan permasalahan tentang Waria
1). Tujuan
Mendapatkan data yang lengkap, terpercaya dan dapat dipertanggung jawabkan mengenai masalah waria yang dapat dipergunakan bagi kepentingan penyusunan perencanaan program di bidang penanganan masalah waria tersebut, sehingga menjamin pencapaian target penanganan masalah waria secara optimal baik kuantitatif maupun kualitatif.

2). Objek pendataan
a). Populasi Waria serta wilayah penyebarannya di seluruh Indonesia.
b). Identifikasi permasalahan dan faktor-faktor penyebabnya.
c). Populasi Waria yang sudah diberikan penanganan.
d). Lembaga/organisasi sosial/lembaga masyarakat yang menangani masalah waria.
e). Sarana dan prasarana penanganan masalah waria.
f). Efektifitas sistem pelayanan.
g). Dan lain-lain.

3). Pelaksanaan
a). Pelaksanaan
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, Organisasi Sosial yang dikoordinasikan oleh PSK.

b). Lokasi
Mulai di tingkat desa untuk seterusnya secara berjenjang dihimpun dan dirangkum hingga diperoleh data tingkat Kecamatan, Kota/Kabupaten, Propinsi dan Nasional.

c). Pelaksanaan pendataan
(1). Pelaksanaan data primer
Di tingkat desa dilaksanakan dengan cara survey kunjungan rumah dan dicatat. Selanjutnya data dikirim dan dihimpun ditingkat Kecamatan dan seterusnya.

(2). Pelaksanaan dan sekunder
(a). Biro Pusat Statistik.
(b). Pemerintah Daerah.
(c). Organisasi-organisasi Sosial.

d). Cara pendataan
(1). Wawancara.
(2). Observasi.
(3). Mengisi Questioner.

b. Penyuluhan dan bimbingan sosial
1). Tujuan
a). Tujuan penyuluhan dan bimbingan sosial adalah: Terciptanya dan terbinanya kondisi sosial masyarakat yang memungkinkan partisipasi sosial masyarakat dalam penanganan masalah usaha kesejahteraan sosial waria.

b). Sehubungan dengan itu maka penyuluhan dan bimbingan sosial dalam rangka penanganan masalah sosial waria dimaksud sebagai usaha:
(1). Memotifasi para penyandang masalah (klien) dalam rangka menumbuhkan kesadaran untuk menerima pelayanan kesejahteraan sosial.

(2). Memotivasi keluarga/masyarakat, baik masyarakat sumber maupun masyarakat penerima memiliki rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi sehingga mau dan mampu berperan serta aktif kontributif dala rangka usaha pencegahan, rehabilitasi sosial, resosialisasi dan pengembangan.

2). Pelaksanaan
a). Pelaksana
(1). Tingkat pedesaan
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna dan Organisasi Sosial yang:
(a). Kegiatannya dalam koordinasi LKMD.
(b). Administratif dan kegiatannya di koordinasikan oleh Petugas Sosial.

(2). Tingkat Kecamatan
PSK dengan memanfaatkan LKB dan bekerjasama dengan instansi dan organisasi sosial yang terkait.

(3). Tingkat Kota/Kabupaten
Staf Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas/Instansi Sosial Kota/Kabupaten, Bekerja Sama dengan Seksi Bina Kesejahteraan Sosial, instansi Pemerintah lainnya serta dengan organisasi sosial yang terkait.

(4). Tingkat Propinsi
Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial bekerjasama dengan Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial, dan instansi Pemerintah dan organisasi sosial yang terkait.

(5). Tingkat Pusat
Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial bekerjasama dengan Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial dan Instansi lain serta organisasi sosial yang terkait.

b). Cara pelaksanaan
(1). Kegiatan ceramah secara kelompok.

(2). Penyuluhan sosial secara massal dan kelompok serta bimbingan perorangan secara tatap muka.

(3). Pengadaan brosur, leaflet, pamflet dan lain-lain.

(4). Melalui mass media elektronik dan cetakan seperti televisi, surat kabar dan sandiwara radio dan sebagainya.

c. Keterpaduan
Keterpaduan penanganan masalah sosial waria baik intra maupun inter sektoral secara lengkap maupun terperinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Juklak ini.





IV. SISTEM PENGENDALIAN DAN EVALUASI


Untuk menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan di dalam Juklak ini sehingga program dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka diperlukan adanya pengendalian.

1. Pengendalian berjenjang dilaksanakan oleh Pusat dan Daerah oleh masing-masing pejabat struktural sampai dengan tiga eselon dibawahnya.

2. Pelaksanaan pengendalian dilakukan dengan koordinasi pejabat eselon II yang bersangkutan terutama di tingkat wilayah melalui dan dengan koordinasi Dinas/Instansi Sosial Propinsi.

Dalam rangka usaha penanganan terhadap penyandang masalah sosial Waria, baik melalui sistim luar Panti maupun dalam Panti, dilaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam bentuk supervisi, pelaporan, evaluasi dan monitoring.


A. SUPERVISI
1. Tujuan
a. Agar setiap petugas menegerti, menghayati dan memahami bidang tugas masing-masing serta lebih mampu melaksanakan tugas di lapangan.

b. Agar semua proses kegiatan bisa dilaksanakan secara banar sesuai dengan yang direncanakan.

2. Objek
a. Segenap pelaksana di dalam pelaksanaan penanganan masalah waria.

b. Setiap tahapan pelaksanaan program dan kegiatan sistem penanganan masalah waria.

3. Tenaga pelaksana
Petugas/pejabat fungsional secara berjenjang dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan PSK.

4. Metoda
a. Bimbingan konsultasi di lapangan.
b. Study kasus dan konferensi kasus.
c. Pertemuan supervisi.

B. PELAPORAN
1. Tujuan
Tersedianya informasi yang lengkap tentang semua kegiatan dalam pelaksanaan program penanganan masalah sosial waria beserta hasil dan permasalahannya.

2. Objek
Seluruh tahapan pelaksanaan program dan kegiatan penanganan termasuk hambatan-hambatan maupun faktor pendukung.

3. Tenaga pelaksana
Segenap pelaksana di dalam pelaksanaan penanganan masalah waria secara berjenjang sampai ketingkat pusat.

4. Jenis laporan
a. Periodik: bulanan, triwulan, tahunan.
b. Insidentil: mengenai kasus-kasus tertentu.
c. Laporan kemajuan komponen kegiatan.

C. EVALUASI
1. Tujuan
a. Untuk dapat menilai:
1) Apakah pelaksanaan program penanganan masalah sosial waria sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Kesejahteraan Sosial.

2) Apakah tingkat kemajuan pelaksanaan program dapat menjamin tercapainya hasil yang sudah ditentukan.

3) Apakah hasil pelaksanaan sesuai dengan arah kebijaksanaan program yang telah digariskan.

b. Untuk mendapatkan umpan balik:
Untuk mendapatkan umpan balik bagi perencanaan selanjutnya.

2. Objek
a. Pelaksanan program.
b. Hasil-hasilnya.
c. Tenaga pelaksana.
d. Daya guna dan sistim penanganan.

3. Tenaga pelaksana
a. Evaluasi melekat dilaksanakan oleh atasan langsung dan pelaksanaan penanganan masalah sosial waria.

b. Evaluasi periodik dilaksanakan oleh pejabat fungsional yang ditugasi di bidang itu.

4. Metoda.
a. Langsung terjun kelapangan .

b. Melalui surat menyurat.

Diskripsi dari penendalian dan evaluasi tersebut di atas berlaku untuk semua sistem pelayanan di luar Panti, dalam Panti maupun di lingkungan Pondok Sosial.
SPM ini dilaksanakan dengan menggunakan petunjuk yang akan disusun kemudian.



V. P E N U T U P

Demikian Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Masalah Sosial Waria ini diterbitkan untuk digunakan sebagai penuntun gerak pelaksanaan dari Polpena masalah sosial waria seperti yang secara lengkap tercantum dalam lampiran A.17.




---oOo---

No comments: