Monday, 20 December 2010

THE JUVENILE JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA

THE JUVENILE JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA


By Harlan Mardite*







I. THE CURRENT SITUATION OF URBANIZATION IN INDONESIA
From 1971 to 2003 the percentage of the population living in urban areas rose from 17 percent to nearly
31 percent nationally. Surveys showed that the movement toward urban areas, particularly to West Java, and
to south eastern Sulawesi (Celebes), Kalimantan (Borneo), and other islands, stemmed not from the innate
lure of the cities but from the lack of employment in the countryside. Migrants seemed to view the pollution,
crime, anonymity, and grinding poverty of the city as short-term discomforts that would eventually give way
to a better life. For high-school and college graduates with no prospects for employment in the rural areas,
this may in fact have been a correct assumption. But for those migrants without capital or qualifications, the
main hope for employment was in the so-called “informal sector”: street vending, scavenging, and shortterm
day labour. Many migrants also cultivated tiny but nutritionally important gardens. Most urban growth
was in cities of more than one million in size. Although the capital enjoyed a disproportionate amount of the
nation’s resources, anthropologist P. D. Milone observed in the mid-1960s that “Jakarta has never been a
true ‘primate’ city in terms of being the only centre for economic, political, administrative, higher education,
and technical functions” in the way that, for example, Bangkok has been for Thailand.
Surabaya has always been a major import-export centre and a major naval station, and Bandung has been
a centre for transportation, higher education, and industry. Nonetheless, in terms of population growth and
as a symbol of the centralization of power in the nation, Jakarta has steadily grown in importance.
Like many countries, Indonesia experienced rising crime as a by-product of increased urbanization and the
social and economic dislocations associated with national development. The scope of the crime problem was
difficult to gauge, but conditions such as large numbers of unemployed or underemployed in the nation’s
cities, lack of sufficient jobs for high school and university graduates, and a breakdown in traditional systems
of social control were often cited as responsible for the increase in crime. During the 1980s, the government
sometimes resorted to extrajudicial means to control a perceived increase in crime, especially in urban areas.
II. CHILDREN’S PROTECTION IN INDONESIA
The Government has stated its commitment to children’s rights, education, and welfare, but has devoted
insufficient resources to fulfil that commitment. Poverty has put education out of the reach for many
children. Between 2000 - 2002 child labour and sexual abuse were serious problems. Among girls aged 7 to
12, 7 percent, or 923,000, do not attend school. Although girls and boys ostensibly receive equal educational
opportunities, boys are more likely to finish school. A noted rights activist in West Kalimantan (Borneo) said
many parents could not afford to educate all of their children, and concentrated their resources on their sons.
In 2002 the Government estimated the number of prostitutes under the age of 18 at 49,500, but the
actual number may be much higher. In the country’s biggest red light district, in Surabaya, 40 percent of the
prostitutes are under the age of 18. Malnutrition is a growing problem, and more than 70,000 children live on
the streets. Between 2000 and 2002 the Government made some progress in protecting children. On August
13, 2002 the President approved a National Action Plan on the Elimination of the Worst Forms of Child
Labour. The plan consisted of 5, 10 and 20-year goals that included raising awareness, policy development,
and intervention to eliminate the worst forms of child labour. On September 23, 2002 the DPR (House of
Representatives) passed the National Child Protection Act, which addresses economic and sexual exploitation,
including child prostitution, trafficking in children, and the involvement of children in the narcotics trade.
The legislation also covers adoption, guardianship, and custody, and requires parents who wish to adopt
to practice the same religion as the child. The Ministry of Women’s Empowerment, responsible for
children’s issues, opened up the Bill to NGO input. On August 16, 2002 former President of Indonesia,
Megawati Soekarnopoetri, announced the upcoming education budget, which was $1.46 billion (13.6 trillion
rupiah), or less than 4 percent of total Government spending. Education experts welcomed the 15 percent
* Public Prosecutor, Metro Lampung District Prosecution Office, Sumatra, Indonesia.
129TH INTERNATIONAL SENIOR SEMINAR
PARTICIPANTS’ PAPERS
189
increase over the previous year’s allocation; however, legislators and officials of the Ministry of National
Education stated they would seek a significant additional increase. In August 2002 the MPR (People’s
Assembly) amended the Constitution to stipulate that a minimum of 20 percent of total state and regional
budgets would be allocated to education.
By law children are required to attend six years of elementary school and three years of junior high school.
In practice, however, the Government do not enforce these requirements. According to UNICEF (In their
published report: Situation Analysis of the Juvenile Justice System in Indonesia), 96 percent of children aged
7 to 12 are enrolled in school; among children aged 13 to 15, 79 percent are enrolled in school; and among
children aged 16 to 18, 49 percent are enrolled in school. The monthly fees for public schools varied from
province to province, and were based on average incomes. Some parents found it difficult to afford the $1.20
(10,650 rupiah) to $5.00 (44,374 rupiah) monthly fee that most public elementary schools charged. It was
unclear how many children were forced to leave school to help support their families. Conflicts disrupted the
education of many children (2000 - 2002).
In Maluku (Molluca) and North Maluku, inter-religious violence displaced 452,000 persons, many of them
children. Some children attended classes in makeshift classrooms at camps. In August 2003 in the Maluku
capital of Ambon, UNICEF introduced its “school in a box” system to help compensate for the destruction of
118 schools. Muslim-controlled areas reported a severe shortage of teachers, as a majority of teachers in the
Moluccas were Christian, and many of them fled to Christian controlled areas when the violence escalated. In
Central Sulawesi (Celebes), bombings near schools disrupted education and displaced many of the children.
The provincial capital of Palu suffered a number of such bombings, including two on September 19, 2003 which
injured three persons. Clashes among student groups also drew increased scrutiny during the year. The
country’s infant mortality rate remains high. According to the Indonesian Child Welfare Foundation, there were
38 deaths for every 1,000 newborns between 2000 - 2002. Some NGOs attributed the problem to poor service
at public health centres. The World Health Organization stated that prenatal care in the country was poor.
Malnutrition remains a serious problem, particularly among younger children. In 2001 UNICEF stated
that 31 percent of the country’s children under the age of five were moderately or severely underweight.
This figure represented an increase from 26 percent recorded in 1999. On July 29, 2001 Aris Merdeka Sirait,
the Head of the National Committee for Child Protection (KOMNAS Perlindungan Anak), called attention to
the plight of child domestic workers. He estimated the child servant population at 1.8 million, based on 2000
data, and said such children faced sexual harassment and physical abuse by employers, due mainly to the
absence of any legal protection.
A recent study by Family Health International (FHI) estimated the number of street children nationwide
at 70,872. This was based on data provided by the Government and a network of NGOs that cooperate with
Save the Children. Other sources provided higher estimates. East Java, Jakarta, West Java, North Sumatra,
and South Sulawesi Provinces have the largest street children populations.
Child abuse is not prohibited specifically by law; however, there were no reliable sources on violence
within families. Governmental efforts to combat child abuse have been slow and ineffective due to cultural
sensitivities and a lack of monitoring mechanisms and verification.
Child prostitution is pervasive. NGO estimates of the number of child sex workers in the country range
from 40,000 to 300,000. Although some teenage girls entered the sex trade knowingly, many were forced or
tricked into the practice. At times law enforcement officials treated child sex workers as perpetrators of
crime, rather than victims. The NGOs stated that fewer than 10 percent of child prostitutes were rehabilitated
successfully (Local NGO’s data, 2002). Women’s rights activists and religious groups accused government
officials, including police and soldiers, of operating or protecting brothels that employed underage prostitutes.
In 2002 there were reports that corrupt civil servants issued identity cards to underage girls, facilitating entry
into the sex trade. Sexual exploitation of boys was a major problem in Bali, according to NGOs active there.
On July 24, 2004 in the city of Denpasar (Bali Island), 37 local NGOs discussed the problem and urged the
Government to deport foreign paedophiles. Activists also described the island of Batam as a centre for child
sexual abuse. On July 17, 2004 the Minister of Women’s Empowerment identified Medan (capital of North
Sumatra) and other parts of Sumatra as trouble spots for child sexual abuse.
RESOURCE MATERIAL SERIES No.68
190
Trafficking of children was a problem but has since diminished with the introduction of the Law for the
Protection of Children’s Rights 1997. There was no separate criminal justice system for juveniles. Ordinary
courts handled juvenile crime, and juveniles often were imprisoned with adult offenders. However, today
there is a separate criminal justice system for juveniles, although it is not fully implemented. In most cities
there are now separate prisons for children and adults. The National Commission for the Protection of
Children’s Rights stated that more courts were starting to involve social workers in children’s trials to
safeguard children’s rights. At the end of 2004 the Government still had not implemented the Juvenile
Justice Law, which was approved in 1997 to establish a special court system and criminal code to handle
juvenile cases.
A number of NGOs promoted children’s rights. The National Commission for the Protection of Children’s
Rights campaigned for legislation to protect children. Save The Children worked with street children, while
the Institute for Advocacy of Children (Lembaga Advokasi Anak Indonesia) struggled to end child
exploitation on fishing platforms.
III. THE CURRENT SITUATION OF JUVENILE DELINQUENCY IN INDONESIA
An increase in urbanization has increased the amount of juvenile delinquency. According to the criminal
statistics released by the Police Department of the Republic of Indonesia between January - May 2002 more
than 4000 Indonesian children are brought before the court every year for petty criminal offences, such as
theft. According to the Police criminal statistics, there were more than 11,344 children that allegedly
committed offences in 2003. From January until May 2003, 4,325 children were detained in prison
throughout the country. Most of them (84.2 %) were detained in adult prisons. The children who were
detained in police offices were not included.
The data on Juvenile Delinquency in Indonesia shows that quantitatively speaking, the phenomenon is
not a serious problem, but qualitatively it can create feelings of fear in society. In Indonesia, a juvenile
delinquent is a child under the age of eighteen who commits any act against the criminal law. One course of
action in dealing with such offenders is to proceed through the courts, where the judge can decide between
several available alternative punitive measures. However, it might well be decided that to proceed in this
way would not be appropriate because the process might have a negative effect on the child’s future. The
Police Department social worker, therefore, is often faced with a critical decision: first, whether the case
should proceed to court or the child sent back to his family or to an institution; second, whether the police
have the authority to decide the case, or whether this authority rests with the court.
There are services available for juvenile delinquents both inside and outside institutions, based on a
consideration of what is best for the child. Services are offered both by government and non-government
organizations. The latter concentrate on dealing with juvenile delinquents and deviant behaviour as part of a
community participation effort. In dealing with juvenile offenders, there are two kinds of policies: depending
on the seriousness of the offence and the assessment of the offender, he may be processed through the court
or may be referred to a government or non-government social institution.
The legal basis in dealing with juvenile delinquents is contained in the Juvenile Court Act (Law No. 3
year 1997). According to the Law, the judge has three alternatives in dealing with a child who commits
crimes:
(i) The child may be sent back to his parents or family without any sanction;
(ii) He may be sent to a government institution without any sanction; or
(iii) He may be found guilty and punished.
In relation to the second option, Article 24 para. 1 elaborates that the child can be sent to a reformatory
or placed under the guardianship of a suitable foster family. In relation to the third option, Article 26 states
that the maximum penalty for juveniles is a half of the punishment which would be given to an adult; in the
case of an offence where the death penalty would be appropriate, for a juvenile the maximum sentence is 10
years imprisonment.
In general, the definition of a child in national legislation follows the standard set forth in the Child
Welfare Act (Law No. 4 / 1979); that is, a person under the age of 18. The definition of a child is also set forth
in other national legislation, namely the Juvenile Court Act, Law No. 3 year 1997.
129TH INTERNATIONAL SENIOR SEMINAR
PARTICIPANTS’ PAPERS
191
IV. THE JUVENILE COURT ACT (LAW NO. 3, 1997)
A. General
The Indonesian government has ratified the Children’s Rights Convention by Presidential Decree No. 36,
1990. The government also issued Law No. 3, 1997 (the Juvenile Court Act) and Law No. 5, 1998 to ratify
the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment of Punishment). And
afterwards, the government also issued Law No. 39, 1999 on Human Rights. And in 2002, Law No. 23, the
National Child Protection Act, was issued by the House of Representatives. All of these national law
instruments were deemed to guarantee the protection of children’s rights while they have to face the law
and have to follow the justice process. In accordance with the spirit of the law to give certain protection to
children who are in the legal process and children who are in detention or imprisonment, it is an unavoidable
reality that a limitation of statistical data on children who face the legal process is the main obstacle to
analyzing such a situation. The age of criminal responsibility, which is different within institutions that
handle children’s cases, is one real example how the children’s problem has to be maintained as a priority.
Without closing our eyes against progress that has been achieved by the government of Indonesia in order to
improve children’s protection, supervision of the fulfilment of children’s rights who face the law and children
who are in detention and imprisonment should be intensively applied and regularly evaluated.
The Juvenile Justice System is every element of criminal justice which is related to the handling of
juvenile delinquency cases. There are four stages of law enforcement in the juvenile justice system.
Firstly, the police as the formal institution when a delinquent juvenile faces the legal process for the very
first time, which will decide whether the juvenile should be released or face the next process.
Secondly, the public prosecutor and probation system will also decide whether the juvenile should be
released or face the juvenile court.
Thirdly, the juvenile court is the stage at which the child will either be free or be put in detention or
given imprisonment.
Lastly, is punishment institution.1
There are two categories of children’s behaviour which makes them liable to face the legal process, namely:
a. Status Offence is behaviour which if committed by an adult would not be considered a crime, such as
disobedience, absence from school or running away from home.2
b. Juvenile Delinquency is behaviour which if committed by an adult would be considered a crime or
violation of the law.3
One weakness is that the Criminal Code does not establish the age of criminal responsibility for more
serious crimes. In addition, with the Juvenile Court Act, the concept of statutory crime is applied in a more
general sense for all crimes perpetrated by children, although this Act comes under much criticism for
setting the age of criminal responsibility too low at eight years. A child under the age of eight is free from all
criminal responsibility (Art. 5, paras. 1-3). Under this Act a child is defined as a person under the age of 18
years who has never been married. However, the procedure for court hearings involving children is
applicable for persons up to the age of 21 (Art. 4, paras. 1 and 2).
Indonesia’s juvenile justice system is responsible for keeping citizens safe and rehabilitating delinquent
youth. Meeting these two responsibilities has been the goal of the system since it was first implemented.
The dilemma that has faced policymakers and citizens has been deciding which of the two aims should
receive the most emphasis, and thus, funding. Should the state build more juvenile penitentiaries and
immediately protect its citizens, or should it teach current prisoners life skills that will help them to live in
such a way that they will be less likely to recapitulate. Or, in a separate, preventative effort, should the state
1 Robert C. Trajanowicz and Marry Morash, Juvenile Delinquency: Concepts and Control, Prentice Hall, New Jersey, 1992,
page 175-176.
2 Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen, Correction in America: An introduction, 5th edition, Macmillan Publishing Co.,
1989, page 393.
3 Ibid, page 420-421.
RESOURCE MATERIAL SERIES No.68
192
use its resources to fund parenting, recreational, and mentoring programmes that build up youth and enable
them to make good decisions early on. In the end, the state must balance effectiveness with urgency.
Preventative and rehabilitative measures have been proven time and time again to significantly lower the
likelihood of a youth offending (or re-offending). However, the results of prevention and rehabilitation
programmes do not become apparent until years after they are begun, and few are willing to risk the
immediate threat that could befall the community should funding of penitentiaries experience a shortfall
while prevention and rehabilitation programmes are being established.
B. Limitation of Age
According to Chapter 4 para. (1) of the Act, the minimum age children can be brought before the court is
eight years old and the maximum age is 18 years old and never been married. Chapter 5 para (1) states that
in case the child has not reached eight years old, he/she should be investigated by an investigator, and the
investigator will decide whether the child should be returned to his parents (in case his/her character can
still be changed) or to the social department (if there is no hope to change his/her character).
The children’s limitation of age is a critical thing in a juvenile delinquency case, because it is used to
determine their legal status, whether they can be categorized as a child or an adult. Certainty in the law
regarding this is important for law enforcement on the front line in order to avoid an error in arrest,
investigation, prosecution or judgment. This is a very important because it is connected with human rights.
Regarding the limitation of age within Law No. 3, 1997, apparently Article 1 (1) is in harmony with Article 4
(1). Article 1 (1) states that: A child is a person in a juvenile delinquency case who has reached eight years
old but has not reached 18 years old and never been married.
Article 4 (1) states that: The limitation of a naughty child who can be brought to the juvenile court is at
least eight years old but has reached 18 years old and never been married.
The limitation of age abovementioned shows that someone who can be considered a child who can be
brought before the court is limited between eight and 18 years old. A child under 18 years old but who has
been married should be treated as an adult instead of a child. Therefore, he/she will not be processed based
on the Juvenile Court Act, but based on the Criminal Code.
How to determine whether someone can be categorized as a child? In handling children’s cases, law
enforcers should be thorough by demanding an authorized certificate verifying the date of birth, such as a
birth certificate. If he/she does not have such a certificate, it can be shown by another kind of document,
such as an ID card. The effectiveness of such documents cannot be used as evidence in the court trial
because there are certain conditions to treat some documents as evidence. In a criminal case the document
should be admitted under oath. Comparing the limitation of age within the Juvenile Court Act with the
limitation within Article 45 of the Criminal Code (no longer valid), it is apparent that in the Juvenile Court
Act the limitation is higher. Within Article 45 of the Criminal Code the limitation is only under 16 years old
and there is no minimum age, or distinction concerning whether the juvenile is married or unmarried.
C. Definition of Juvenile Delinquency
The definition of children as stipulated within Article 1 (1) of Law No. 3, 1997 is someone who is involved
in juvenile delinquency. The definition of juvenile delinquency in Article 1 (2) has two meanings:
1. A Child who Commits a Crime
Even the Juvenile Court Act gives no further description, but it is understandable that an action by a child
who commits a crime is not limited to actions that violate only the Criminal Code, but also violate other
rules that exclude the Criminal Code, such as the Anti Narcotics Act, IPR Act, etc.
2. A Child who Commits an Action that is Considered Forbidden for Children
The meaning of forbidden action for children is an action which is forbidden not only by the law but also
by the norms which are applied in society. In this case the norms are the written or unwritten regulations,
for example customary law or good manners and polite behaviour.
According to the above “1. A Child who Commits a Crime” is the appropriate definition of a child who can
be brought before the court of juvenile delinquency.
129TH INTERNATIONAL SENIOR SEMINAR
PARTICIPANTS’ PAPERS
193
D. Detention for Juvenile Delinquency
A juvenile who allegedly commits a crime can be detained in a detention centre. The Juvenile Court Act
allows a law enforcer to detain a juvenile when the investigation process has been conducted. The child is
detained after carefully considering the child’s interests and society’s interests.
The detention of a child who is involved in a criminal action, is fundamentally based on the Criminal
Procedure Act. The actual reason for detention is based on potential evidence. Article 21 para. (1) of the
Criminal Procedure Act stipulates three conditions regarding the detention, as follows:
a. It is suspected that he/she may flee.
b. He/she may damage or destroy evidence.
c. He/she may repeat the crime.
The period of detention for such stage is different than stipulated in the Criminal Procedure Act. The
Juvenile Court Act provides for a shorter period of detention compared with the Criminal Procedure Act.
This policy was considered for the sake of the children. The Investigation process should be completed
before the period of detention has finished. Otherwise, the suspect or defendant should be released.
E. Legal Sanction against Juvenile Delinquency
The Legal sanction against juvenile delinquency is stipulated in the Juvenile Court Act chapter III. There
are two kinds of sanction: criminal sanction and measures.
1. Criminal Sanctions
Criminal sanctions consist of the core penalty and additional penalty. There are four kinds of core
penalties as stipulated in Article 23 para. (2), as follows:
a. imprisonment;
b. detention;
c. fine;
d. supervision.
Whereas additional penalties according to Article 23 para. (3) include:
a. confiscation of certain things;
b. the payment of compensation.
Compared with Article 10 of the Criminal Procedure Act it is obvious that there are four kinds of core
penalties, as follows:
a. death penalty;
b. imprisonment;
c. detention;
d. fine.
It is obvious that the Juvenile Court Act does not provide for the death penalty for a juvenile. As we know
in investigating and trying juveniles, we have to have regard for the child’s interest. Children are our hope
for the future and an asset for the country. They need guidance and protection in order to guarantee their
physical and mental growth. In addition, under Article 26 (2) of the Juvenile Court Act, juveniles who
commit a crime punishable by the death penalty or a life sentence, have their sentence reduced to a
maximum of ten years.
Among those core penalties within the Juvenile Court Act, “supervision” is a new kind of special penalty
for juveniles. The meaning of “supervision” is an act of supervision conducted by a prosecutor over a
juvenile and the giving of guidance and counselling by society counsellors (pembimbing kemasyarakatan).
Regarding the additional penalty of the confiscation of certain things, the Juvenile Court Act does not give
an example of the things that can be confiscated. Within the Criminal Procedure Act things that can be
confiscated are evidence that can be brought before the court.
RESOURCE MATERIAL SERIES No.68
194
2. Measures
According to Article 24 para. (1) of the Juvenile Court Act, there are three kinds of measures, namely:
(i) Return them to their parents.
(ii) Send them to the State in order to receive education.
(iii) Deliver them to the Social Department or other organization in the field of education and training.
In case a delinquent juvenile is returned to their parents, or foster parents based on a court verdict, the
child will still be under the supervision of a social counsellor who will be involved in the juvenile’s activities.
V. THE ROLE OF THE PUBLIC PROSECUTOR IN JUVENILE DELINQUENCY
LAW ENFORCEMENT
The Prosecution Service of the Republic of Indonesia is a Government institution that executes the state
powers, especially in the field of prosecution, within the authority of the law and justice enforcement
agencies and is headed by the Attorney General who is appointed by and responsible to the President. The
Attorney General’s Office, the High Public Prosecution Office and the District Public Prosecution Office are
the executor of the state powers, especially in the field of prosecution, and they represent a single undivided
entity.
A. The Duty and Authority of the Prosecution Service are as Follows (based on Article 30 of Public
Prosecution Act No. 16, 2004):
1. In the field of criminal cases:
(i) To institute a prosecution in criminal cases;
(ii) To execute a judge’s stipulation and law courts judgment;
(iii) To supervise the execution of a verdict on parole;
(iv) To conduct an investigation into a certain crime based on the Law;
(v) To make a complete dossier of the case and to carry out the necessary additional examination.
2. In the field of civil and administrative matters is to represent the Government or State in and out of court.
3. In the field of security and public order:
(i) To promote awareness of law in society;
(ii) To take precautionary measures in law enforcement policy;
(iii) To take precautionary measures in the circulation of printed matters;
(iv) To supervise mystic beliefs or sects which can endanger society and the State;
(v) To prevent the misuse and/or blaspheme of religion;
(vi) To research and develop the law and gather statistics on crime.
4. In addition to the duty and authority mentioned in this Act, the Prosecution Service could be given other
duties and authority based on the law (Article 32).
B. Investigation Process
The general public prosecutor after receiving the record of the case (preliminary) from the preliminary
investigator, prepares the memory/contra appeal memory. At the investigation stage, the ordinary Police will
be granted authority to act as investigators, according to Law no. 8 of 1981 of the Law on Criminal
Procedure (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana: KUHAP). These civil functionaries are especially
authorized to act as investigators. Their competency consists of investigating the correctness of the criminal
report filed concerning a juvenile delinquent. They are in a position to investigate persons and confiscate
material which has a connection with a juvenile delinquency case which may be used as evidence in the
criminal case. They also can ask for assistance from experts in the frame of their investigation. At the start
and the end of the investigation they report to the State Public Prosecutor. This is in accordance with Article
107 of the Law of Criminal Procedure (KUHAP).
Hence, the success of prosecutors in using their prosecution authority in regard to juvenile delinquents
depends, among other things, on the success of the police investigating officer.
129TH INTERNATIONAL SENIOR SEMINAR
PARTICIPANTS’ PAPERS
195
C. Prosecution Process
After receiving the results of the investigation from an investigator, the prosecutor should examine it
immediately and within seven days it is mandatory for the prosecutor to give an information to the
investigator as to whether the dossier is complete or not. If the dossier is not yet complete, the prosecutor
will return it to the investigator with instructions for it to be completed. Article 138 para. (2) of the Criminal
Procedure Code stipulates that within 14 days the investigator should return the complete dossier to the
prosecutor. After receiving the complete dossier, the prosecutor should create an indictment letter
immediately (according to Article 54 of the Juvenile Court Act). Afterwards, the prosecutor will deliver the
dossier and indictment letter to the court for trial. The court will determine the day of trial and the panel of
judges who will handle the case.

Feminisme Mengubah Masyarakat

Feminisme Mengubah Masyarakat


Ani Purwanti





Istilah “ feminisme “ sangat penting untuk diketahui sekaligus dipahami seiring dengan
aktivitas atas pencerahan yang dilakukan para penggiat gender di masyarakat. Seringkali
mereka mendapat pertanyaan terkait dengan apakah “ isme “ yang melatarbelakangi
pemikiran pemikirannya, bahkan secara ekstrem dipojokkan dengan apakah cocok berpatokan
pada feminisme yang nota bene berasal dari dunia barat yang sangat berbeda dengan kondisi
ketimuran Indonesia ( baca patriarkhi )
Feminisme berasal dari bahasa Latin yaitu “ femina “ atau perempuan dan gerakan ini
mulai bergulir pada tahun 1890an seiring dengan keresahan yang dirasakan oleh perempuan
dan laki laki yang menyadari adanya relasi yang timpang antara laki laki dan perempuan di
masyarakat. Gerakan ini mengacu ke teori kesetaraan laki-laki dan perempuan dan pergerakan
tersebut dimaksudkan untuk memperoleh hak hak perempuan. Sekarang ini kepustakaan
internasional mendefinisikan feminisme sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan
yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki. Dalam perkembangannya secara
luas kata feminis mengacu kepada siapa saja yang sadar dan berupaya untuk mengakhiri
subordinasi yang dialami perempuan.
Feminisme seringkali dikaitkan dengan emansipasi yang didalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai pembebasan atau dalam hal isu isu perempuan, hak yang sama
antara laki laki dan perempuan. R.A Kartini yang berjuang untuk kebebasan perempuan dari
norma norma tradisionil yang menindas melalui pendidikan adalah figur yang sangat terkenal
dalam perjuangan emansipasi perempuan.
Data perempuan yang berkaitan dengan pendidikan, pemberdayaan ekonomi (
kemiskinan ) kesempatan di berbagai lembaga pemerintah sampai saat ini terlihat masih
terbelakang dalam berbagai aspek kehidupan baik sebagai pelaku maupun yang merasakan
manfaat pembangunan. Dengan demikian maka pemikiran bahwa hubungan atau relasi yang
timpang antara perempuan dan laki laki di dalam dan di luar keluarga penting untuk
diperbaiki,. Selain itu juga penting untuk memikirkan yang berkaitan dengan serangkaian
upaya serangkaian perubahan struktural ( perubahan relasi sosial ) dari yang timpang ke relasi
sosial yang setara sehingga keduanya merupakan faktor penting dalam menentukan berbagai
hal dalam masyarakat.
Sejarah Pergerakan
Pergerakan kesetaraan mulai disadari oleh perempuan dan sedikit banyak mulai
mengubah masyarakat terekam sejak tahun 1950 dan 1960an, persisnya 12 Juli 1963 dengan
adanya gerakan global yang dipelopori perempuan melalui Ecosoc ( PBB ) dan diakomodasi
pemerintah Indonesia pada Tahun 1968 dengan membentuk Komite Nasional Kedudukan
Wanita Indonesia. Selanjutnya Tahun 1975 World Conference International Year of Women
PBB di Mexico diselanggarakan Deklarasi kesemaan antara laki laki dan perempuan. Pada
tahun 1980 diselenggarakan World Conference UN Mid Decaded Women yang mengesahkan
CEDAW ( Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women di
Kopenhagen, dimana melalui konferensi inilah para penggiat gender mulai terjangkiti “virus”
untuk lebih mengoptimalkan partisipasi perempuan di berbagai bidang. Dilanjutkan pada
tahun 1985 PBB membentuk UNIFEM ( the United Nations Fund for Women ) yang
memberikan perhatian dengan mengkaji masalah advokasi, kolaborasi kegiatan kesetaraan
gender secara internasional. Berikutnya di Vienna diadakan Commission on the Status of
Women pada tahun 1990 yang pada akhirnya melahirkan ” Gender and Development ” ( GAD
) suatu paradigma baru yang menekankan pada prinsip hubungan kemitraan dan harmonisasi
antara perempuan dan laki laki. Pendekatan ini diintensifkan pada the International
Conference on Populational Development ( ICPD ) tahun 1994 di Cairo.
Berbagai pemikiran dan pergerakan diatas tentu saja berjalan seiring dengan
digunakannya berbagai “isme” dan perkembangan dari teori yang sudah ada. Teori Hukum
Feminis misalnya pada perekembangannya menjadi alternatif dari teori yang menganggap
hukum sebagai norma yang obyektif dan netral. Seperti dikatakan Donny Danardono dalam
makalahnya bahwa para pemikir hukum feminis menganggap pandangan Positivisme Hukum
adalah keliru dan obyektifitas ( netralitas ) hukum sebenarnya tidak pernah ada, karena pada
kenyataannya hukum senantiasa mendefinisikan peren peran individu berdasarkan kategori
gender, usia, ras, orientasi seksual dan lain lain.
Gerakan Feminis
Beberapa aliran yang penting untuk diketahui para penggiat dan pemerhati gender untuk
mengoptimalkan kajian dan pemikiran mereka diantara adalah :
1. Feminisme Liberal
Gerakan ini muncul awal abad 18 berbarengan dengan lahirnya zaman pencerahan,
tuntutannya adalah kebebasan dan kesamaan terhadap akses pendidikan, pembaharuan
hukum yang bersifat diskriminatif. Yang menjadi dasar pemikirannya adalah
pandangan rasionalis serta pemisahan ruang privat dan publik, sehingga feminis liberal
memperjuangkan atas kesempatan yang sama bagi setiap individu termasuk
perempuan .
2. Feminisme Marxis Tradisional
Gerakan ini mendasarkan pada teori Marxis, dimana para penganutnya
memperjuangkan perlawanan terhadap sistem sosial ekonomi yang eksploitatif
terhadap perempuan dan penindasan terhadap perempuan adalah bagian dari
penindasan kelas dalam sistem produksi. Seiring dengan revolusi proletar yang
berhasil meruntuhkan sistem kelas maka penindasan terhadap perempuan diprediksi
juga akan hilang.
3. Feminisme Radikal
Gerakan ini mengacu pada konsep biological essentialism ( perbedaan esensi biologis
), suatu pendekatan bahwa apa saja yang berhubungan dengan makhluk laki laki
adalah negatif dan menindas. Penganut aliran ini juga menolak adanya institusi
keluarga baik secara teoritis maupun praktis.
4. Feminisme Sosialis
Gerakan ini merupakan sintesa dari gerakan feminis Radikal dan Marxis, gerakan ini
beranggapan bahwa perempuan terekploitasi oleh 2 hal yaitu sistem patriarkhi dan
kapitalis.
5. Ekofeminis
Gerakan ini lebih menfokuskan pandangannya pada analisis kualitas feminin dan
mengkritik dengan tajam pada aliran feminisme modern lain ( liberal, radikal, marxist dan
sosialis ) dengan mengatakan bahwa ketidakadilan gender bukan semata mata disebabkan
oleh konstruksi sosial budaya akan tetapi juga oleh faktor intrinsik.
6. Gerakan Perempuan Dunia Ketiga
Gerakan perempuan yang berasal dari dunia ketiga ( bangsa yang pernah dijajah ).
Kondisi perempuan pasca penjajahan yang multi kompleks menjadikan gerakan ini
mempunyai prioritas atas apa yang dilakukan misalnya imperialisme, penindasan bangsa,
kelas, ras dan etnis. Strateginya adalah afiliasi untuk membangun kekuatan perlawanan
bersama untuk satu persatu melawan penindas.
Berbagai pendekatan yang didasarkan pada gerakan diatas nampaknya sudah sejak
lama diupayakan untuk memperjuangkan kesetaraan gender, terlepas seseorang akan
cenderung pada salah satu isme yang ada, tetapi perjuangan para penggiat gender melalui
feminisme terbukti sedikit demi sedikit dan dengan perlahan telah mengubah persepsi,
pemahaman dan perlakuan masyarakat secara luas. Setidaknya di bidang perundangan,
Indonesia mempunyai UUPKDRT ( Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga )
UU Perlindungan Anak, UU Traffiking,( Perdagangan Orang ) UU Partai Politik dan
Pemilu, UU Kewarganegaraan, UU Pornografi, rencana revisi UU Perkawinan dll yang
kesemuannya memberikan perhatian pada perempuan dan anak dimana mereka biasanya
menjadi korban sebagai akibat timpangnya relasi gender di Indonesia, meskipun secara
luas masih diperlukan kajian gender yang lebih mendalam khususnya persoalan
implementasinya. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut perempuan tetap harus
mengoptimalkan kemampuan agar menjadi sumber daya manusia yang potensial,
sehingga persepsi, eksistensi, peluang yang telah terstruktur dalam masyarakat menjadi
lebih terbuka termasuk membangun kaum ibu melalui pembangunan keluarga berkualitas.
Ani Purwanti,SH M.Hum
Staf Pengajar Hukum Dan Gender FH Undip

PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAN SOSIAL DI SUMATERA UTARA DARI TAHUN 1950-1990: TUMPUAN KHUSUS KEPADA KEGIATAN WANITA DI KOTAMADYA MEDAN

PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAN SOSIAL DI SUMATERA UTARA DARI TAHUN 1950-1990: TUMPUAN KHUSUS KEPADA KEGIATAN WANITA DI KOTAMADYA MEDAN



OLEH : SRI PANGESTRI DEWI MURNI
Tesis yang diserahkan untuk memenuhi keperluan
bagi Ijazah Sarjana Sastera
SEPTEMBER 2007
PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
DAN SOSIAL DI SUMATERA UTARA DARI TAHUN 1950-
1990: TUMPUAN KHUSUS KEPADA KEGIATAN
WANITA DI KOTAMADYA MEDAN
SRI PANGESTRI DEWI MURNI
UNIVERSITI SAINS MALAYSIA
2007
ii
PENGAKUAN
Saya akui bahawa karya ini adalah hasil kerja saya sendiri kecuali nukilan-nukilan dan ringkasan-ringkasan yang tiap satunya telah saya jelaskan sumbernya.
Yang benar
Sri Pangestri Dewi Murni
2007
iii
PENGHARGAAN
Dengan mengucapkan alhamdulillah, akhirnya penulisan tesis ini dapat diselesaikan. Dalam menjalankan penyelidikan dan penulisan tesis ini, penulis ingin merakamkan rasa terhutang budi kepada beberapa pihak dan orang perseorangan yang telah memberikan bantuan dan sokongan moral di sepanjang penulis menyiapkan kajian ini.
Pertama sekali, penghargaan dan ucapan terima kasih ditujukan kepada Profesor Madya Dr. Hj. Ahmad Jelani Halimi selaku penyelia utama dan Profesor Madya Muhammad Isa b. Othman selaku penyelia bersama yang sentiasa memberi tunjuk ajar dan menaruh sepenuh kepercayaan terhadap usaha penulis, tanpa ada seliaan dan bimbingan beliau berdua, tentunya tesis ini tidak dapat penulis siapkan sebagai mana yang ada sekarang ini.
Ucapan terima kasih ditujukan juga kepada kaki tangan perpustakaan Universiti Sains Malaysia, perpustakaan Universiti Sumatera Utara, Pusat Studi Wanita Universitas Sumatera Utara, Pusat Studi Wanita Universiti Gajah Mada, Badan Koordinasi Organisasi Wanita Sumatera Utara dan Biro Rektor Universiti Sumatera Utara di atas kerjasama dan bantuan yang dihulurkan semasa penulis menjalankan penyelidikan. Tidak lupa juga ucapan terima kasih kepada rakan-rakan G-7, Adinda Drs. Nuhung MA, Adinda Khairunnisa’ S.Si. Apt, M.Pharm
iv
yang telah memberi bantuan dalam memenuhi keperluan penyelidikan dan penulisan tesis ini.
Akhirnya kepada suami Kakanda Hary Soemarno dan anak-anakku yang dikasihi Bismo Dwi Pangestoni, Niko Tri Wicaksono, M.Hartantyo Abimanyu, tiada apa yang dapat diucapkan melainkan rasa terhutang budi yang amat sangat, Ibu sangat berterima kasih dan menghargai pengorbanan, kesabaran serta bantuan yang diberikan selama ibu menyelesaikan tesis ini.
v
SENARAI KANDUNGAN
Halaman
BAB I
PENGAKUAN
PENGHARGAAN
SENARAI KANDUNGAN
SENARAI JADUAL
SENARAI SINGKATAN
SENARAI GAMBAR
ABSTRAK
ABSTRACT
PENGENALAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Masalah Penyelidikan
1.3. Tujuan Kajian
1.4. Kepentingan Kajian
1.5. Skop Kajian
1.6. Kajian Terdahulu
1.7. Rangka Kajian
1.8. Kaedah Penyelidikan
ii
iii
v
viii
ix
xiii
xiv
xvi
1
1
15
16
17
17
18
22
24
vi
BAB II
BAB III
BAB IV
KEDUDUKAN WILAYAH SUMATERA DAN SUMATERA UTARA 1950-1990
2.1. Kedudukan Geografi Sumatera
2.2. Kedudukan Geografi Sumatera Utara
2.3. Latar Belakang Kotamadya Medan
KEADAAN PENDUDUK DAN PERGERAKAN WANITA DI KOTAMADYA MEDAN 1950-1990
3.1. Keadaan Penduduk
3.2. Penduduk Kotamadya Medan
3.2.1. Penduduk Asli
3.2.2. Penduduk Pendatang
3.3. Sosio-Ekonomi
3.4. Perkembangan Masyarakat
3.5. Latar Belakang Wujudnya Pergerakan Wanita
PERANAN WANITA DALAM SOSIO-BUDAYA DI
SUMATERA UTARA 1950-1990
.4.1. Peranan Wanita Dalam Bidang Pendidikan
4.2. Peranan Wanita Dalam Bidang Pertahanan dan
Keamanan
4.3. Peranan Wanita Dalam Organisasi
25
25
27
35
51
51
60
60
63
66
77
94
112
112
131
150
vii
BAB V
5.1. Peranan Wanita Dalam Kegiatan Ekonomi
BAB VI
AKTIVITI DAN PERANAN WANITA DI KOTAMADYA MEDAN 1950-1990
5.1.1. Peranan Wanita Batak
5.1.2. Peranan Wanita Jawa
5.1.3. Peranan Wanita Minangkabau
5.1.4. Peranan Wanita Kaum-kaum Lain
5.2. Peranan Sebagai Buruh Wanita
5.3. Aktiviti Wanita Dalam Masyarakat
5.4. Aktiviti Wanita Dalam Pembangunan
Kotamadya Medan
KESIMPULAN
BIBLIOGRAFI
DAFTAR INFORMAN
LAMPIRAN
165
165
169
172
176
181
186
195
203
222
232
243
249
viii
SENARAI JADUAL
Halaman
3.1 Komposisi penduduk berdasar suku bangsa di Kotamadya Medan tahun 1980. 55
3.2 Kompisisi etnik yang bekerja dalam birokrasi di pejabat Pemerintah Sumatera Utara 58
3.3 Tenaga kerja menurut jantina di Sumatera Utara tahun 1989-1993 76
4.1 Penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut pendidikan
Yang ditamatkan dalam peratusan (%) tahun 1971, 1980,
1985 dan 1986. 123
4.2 Penduduk berumur 10-44 tahun ke atas yang buta huruf Menurut daerah tingkat II dan jantina provinsi Sumatera Utara tahun 1990 124
4.3 Penduduk berumur lima tahun ke atas yang masih sekolah menurut jantina di desa dan kota pada tahap pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dalam peratusan (%) tahun 1985 130
5.1 Jumlah bidan dan perawat wanita pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kotamadya Medan tahun 1983-1986 221
ix
SENARAI SINGKATAN
ABRI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
APDN Akademi Pemerintahan Dalam Negeri
BHL Barisan Harimau Liar
BPI Barisan Pemuda Indonesia
BPS Badan Pusat Statistik
CBSA Cara Belajar Siswa Aktif
DPR Dewan Perwakilan Rakyat
DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DSM Deli Spoor Weg Maatschappij
ELS Europese Lagere School (Sekolah Rendah Untuk Bangsa Eropah)
GAPI Gabungan Aksi Kemerdekaan Indonesia
GBHN Garis-garis Besar Haluan Negara
HBS Hogere Burger School (Sekolah Menengah Bahasa Belanda)
HIS Holandsch Inlandsche School (Sekolah Rendah Untuk Anak-Anak Indonesia)
IAIN Institut Agama Islam Negeri
IKIP Institut Keguruan Ilmu Pendidikan
x
IKWANDEP Ikatan Wanita Antar (Antara) Departemen
INPRES Instruksi Presiden
IPI Ikatan Pelajar Indonesia
KAPOLSEK Kepala Polisi Sektor
KASAD Kepala Staf Angkatan Darat
KB Keluarga Berencana
KOWABRI Korps Wanita Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
KOWAD Korps Wanita Angkatan Darat
KOWANI Kongres Wanita Indonesia
KOWAL Korps Wanita Angkatan Laut
KPO Kenaikan Pangkat Otomatis
KPU Kursus Pengetahuan Umum
KWI Kongres Wanita Indonesia
LASYWI Lasykar Wanita Indonesia
LIPI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LPI Lasykar Putri Indonesia
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
MABAK Markas Besar Kepolisian
MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat
MS Muka Surat
MULO Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (Sekolah Menengah Pertama)
NHM Nederlandsche Handel Maatschappij
PELITA I Pembangunan Lima Tahun Pertama
xi
PELITA II Pembangunan Lima Tahun Kedua
PERSATWI Persatuan Tenaga Kerja Wanita Indonesia
PERWARI Persatuan Wanita Republik Indonesia
PJPTP Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama
PKK Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
PMI Palang Merah Indonesia
PMR Palang Merah Remaja
PNI Partai Nasional Indonesia
PNP Perusahaan Negara Perkebunan
POLRI Polisi Republik Indonesia
POLWAN Polisi Wanita
POSYANDU Pos Pelayanan Terpadu
PP Peraturan Pemerintah
PPII Perikatan Perkoempulan Isteri Indonesia
PPPI Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia
PRS Persatuan Rakyat Semesta
PSW Pusat Studi Wanita
PTP Perusahaan Terbatas Perkebunan
PTPN Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara
PIKAT Percintaan Ibu Kepada Anak Temurun
PUJAKESUMA Putra Jawa Kelahiran Sumatera
PUSDIK Pusat Pendidikan
SARBUPRI Sarikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia
SD Sekolah Dasar
xii
SDI Sarikat Dagang Islam
SK Surat Keputusan
SMA Sekolah Menengah Atas
SMP Sekolah Menengah Pertama
SMTA Sekolah Menengah Tingkat Atas
SMTP Sekolah Menengah Tingkat Pertama
SGO Sekolah Guru Olah Raga
SPG Sekolah Pendidikan Guru
SPSI Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia
TKR Tentera Keamanan Rakyat
TLRI Tentera Laut Republik Indonesia
TNI Tentera Nasional Indonesia
TNI-AU Tentera Nasional Indonesia Angkatan Udara
UHKBP Universitas Huria Kristen Batak Protestan
UMSU Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
USU Universitas Sumatera Utara
UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945
WAPP Wanita Pembantu Perjuangan
WARA Wanita Angkatan Udara
xiii
SENARAI PETA DAN GAMBAR
Halaman
Peta 1 Sumatera 26
Peta 2 Provinsi Sumatera Utara 28
Peta 3 Kotamadya Medan 37
Gambar 1 Profil penduduk wanita Sumatera Utara 31
Gambar 2 Wanita menenun ulos 52
Gambar 3 Kelompok organisasi wanita 110
xiv
PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAN SOSIAL DI SUMATERA UTARA DARI TAHUN 1950-1990: TUMPUAN KHUSUS KEPADA KEGIATAN WANITA DI KOTAMADYA MEDAN
ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk menghuraikan tentang “Peranan Wanita Dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Utara dari Tahun 1950 -1990: Tumpuan Khusus Kepada Kegiatan Wanita di Kotamadya Medan”. Kajian ini lebih terfokus kepada kegiatan wanita di Sumatera Utara khususnya Kotamadya Medan di antaranya wanita sebagai buruh pertanian, ladang, sebagai buruh kilang dan bekerja sendiri. Selain itu dihuraikan juga tentang wanita profesional yang berperanan aktif untuk mempertingkat pengetahuan dalam pelbagai bidang yang telah dilakukan.
Kajian ini juga berusaha melihat kembali kegiatan yang telah dilakukan oleh kaum wanita di Sumatera Utara di antaranya penglibatan wanita dalam bidang ekonomi dan sosial. Kajian ini juga mengamati peranan wanita yang telah dilakukan dalam kegiatan masyarakat untuk kepentingan pembangunan daerah Sumatera Utara.
xv
Selain berperanan dalam bidang ekonomi dan sosial mereka turut serta dalam pembangunan daerah, serta membantu kehidupan keluarga. Jelasnya wanita berperanan berganda. Keterlibatan wanita dalam sektor ekonomi yang telah memberi sumbangan tersendiri dalam pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara khususnya di Kotamadya Medan seperti dalam aspek pertanian, ladang mahupun perniagaan, juga dihuraikan dalam penyelidikan ini.
xvi
THE ROLE OF WOMEN IN ECONOMY AND SOCIAL DEVELOPMENT IN NORTH SUMATERA FROM 1950-1990: SPECIAL FOCUS ON WOMEN’S ACTIVITIES IN MEDAN MUNICIPALITY
ABSTRACT
The objective of this research is to describe “The Role of Women in Economy and Social Development in North Sumatera from 1950-1990: Special Focus on Women’s Activities in Medan Municipality”. This overview is more focused on women’s activities in North Sumatera, particularly Medan Municipality, among others; such as in the agriculture, plantation and industrial sectors. It will also describe the role of professional women who are actively contributing their knowledge to various fields.
This research also attempts to relook the varion activities performed by the women in North Sumatera, such as their involvement in the economic and social sectiors. It also focuses the role of women in contributing to the regional development in North Sumatera.
Besides participating in the economy and social activities, the women also actively participate in regional development and also in assisting the running of the family. Women have dual role in the daily needs as housewife and also to add the family`s income. It can be conduded that play a significant role in the
xvii
economic sector, contributing to the growth of North Sumatera, particularly in Medan Municipality such as from the agriculture, plantation and trade aspects.
1
BAB I
PENGENALAN
1. 1 Latar Belakang
Upaya peningkatan peranan wanita baik dalam bidang ekonomi mahupun sosial, sejak dahulu telah menjadi perhatian orang-orang tertentu yang menganggap wanita diperlakukan tidak adil dalam masyarakat mahupun dalam keluarga, jika dibanding dengan kaum lelaki.
Guna tenaga wanita berguna untuk menyara ekonomi keluarga, mendidik anak-anaknya dan menjaga anggota keluarga yang sakit, bahkan di luar rumah tangga wanita berperanan dalam aktiviti kemasyarakatan. Keragaman tugas yang dijalankan menunjukkan betapa besar tanggungjawab yang dilakukan wanita. Wanita tidak lagi hanya berperanan sebagai suri rumah tangga yang menjalankan fungsi reproduksi, mengurus anak dan suami atau pekerjaan domestik lainnya, tetapi sudah aktif berperanan dalam pelbagai bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi mahupun politik.
Indonesia merupakan negara yang sedang membangun, sehingga sumber tenaga manusia yang berpotensi dapat dimanfaatkan untuk terus berkembang. Demikian juga halnya dengan kaum wanita yang jumlahnya lebih daripada separuh jumlah penduduk Indonesia, merupakan sumber manusia yang
2
berpotensi seperti halnya kaum lelaki.1 Perkara ini dapat dilihat daripada data yang diperolehi, bahawa pada tahun 1961 jumlah penduduk seluruh Indonesia berjumlah 97,018,829 dengan perincian lelaki 47,839,080 dan wanita 49,179,749.2 Manakala pada tahun 1971 wanita berjumlah 60,180,679 dan lelaki 58,279,166,3 dan tahun 1990 wanita berjumlah 89,832,120 dan lelaki 89,362,103.4 Untuk wilayah Sumatera utara pula pada tahun 1990 wanita berjumlah 5,132,411 dan lelaki 5,119,900.5 Daripada data yang ada menunjukkan bahawa sejak tahun 1961 hingga tahun 1990 jumlah wanita lebih 50% daripada jumlah penduduk secara keseluruhan.
Upaya peningkatan peranan wanita dalam pembangunan di Indonesia dinyatakan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1978, 1983, 1988, yang isinya menyatakan bahawa kesempatan diberi kepada lelaki dan wanita secara maksimum untuk ikut serta berperanan dalam meningkatkan pembangunan secara menyeluruh, baik dalam pembinaan generasi muda mahupun kegiatan ekonomi untuk mempertingkat pendapatan keluarga.
Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (PJPTP), kelihatannya telah banyak diperoleh kemajuan dalam pelbagai bidang, terutama
1 Sukanti Suryachondro. 1995, Timbul dan Perkembangan Wanita Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, ms. 64.
2 Sensus penduduk tahun 1961, dalam Pudjiwati Sajogyo. 1983, “Peranan Wanita dalam Perkembangan Masyrakat Desa”, CV.Rajawali, Jakarta, ms. 2.
3 Ibid.
4 Sensus penduduk tahun 1990, dalam Republik Indonesia. 1992, “Profil Propinsi Republik Indonesia”, Yayasan Bhakti Wawasan Nusantara Bekerjasama Dengan Majalah Telstra-Strategik Review dan PT.Intermasa, Jakarta, ms. 235.
5 Ibid.
3
dalam bidang pendidikan, kesihatan dan tenaga kerja. Kemajuan yang telah dicapai oleh kaum wanita dalam bidang-bidang tertentu merupakan tindakan pemerintah Republik Indonesia, yang pada tahun 1978 telah membentuk Lembaga Menteri Muda Urusan Peranan Wanita bertujuan untuk mempertingkat kemajuan wanita dalam segala bidang.6
Sejarah gerakan dan peranan wanita di Indonesia menunjukkan kemiripan dengan gerakan wanita di negara-negara yang pernah mengalami penjajahan Barat. Dalam kajian ini akan dilihat secara ringkas peranan wanita di negara-negara Amerika, Eropah, dan Asia.
Di Amerika Syarikat kaum wanita mula ikut bergerak dalam rangka pembaharuan kehidupan agama setelah Revolusi Amerika berakhir (1861-1863). Masa itu banyak dibentuk organisasi yang bertujuan untuk mengadakan pembaharuan dalam bidang moral, sosial, pendidikan dan prikemanusiaan. Kaum wanita turut berperanan dalam gerakan anti perhambaan yang bermula pada tahun 1830. Akan tetapi ketika diadakan Konvensi Anti Perhambaan Antarabangsa tahun 1840 di London mereka tidak boleh menjadi peserta. Perkara itu sangat mengecewakan dan mendorong wanita untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkait langsung dengan kepentingan wanita, seperti dalam bidang undang-undang agar isteri berhak atas miliknya sendiri setelah bernikah. Kegiatan mereka memuncak pada tahun 1848 ketika diadakan Konvensi Hak-hak Wanita, yang menghasilkan kesepakatan bahawa wanita berhak ke atas hasil pendapatan yang mereka peroleh daripada pekerjaan
6 G.A. Ohorella. 1992, Peranan Wanita Dalam Pergerakan Nasional, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Jakarta, ms. 129.
4
mereka sendiri, hak atas anak-anak setelah perceraian dan hak mengundi dalam pilihan raya.7
Di Perancis gerakan wanita muncul pada abad ke-18 yang disokong oleh ideologi Pencerahan (Aufklarung). Pendapat ini menyatakan bahawa manusia diberi kemampuan mencari kebenaran dengan menggunakan akal. Semua manusia, lelaki mahupun wanita pada dasarnya adalah makhluk rasional, maka pendidikan adalah penting untuk mempertingkat kecerdasan. Pada masa Revolusi Perancis (1784-1793) beberapa kelompok wanita yang beranggapan bahawa kepentingan wanita telah diabaikan seperti tiada dibenarkan menghadiri mesyuarat politik, dan bilamana wanita berjalan tanpa pendamping mereka boleh ditangkap oleh polis kerana dianggap sebagai pelacur.8 Mereka menuntut hak wanita sejajar dengan lelaki seperti dalam bidang politik, peluang memperoleh pendidikan, perbaikan dalam undang-undang perkahwinan dan lain-lain.
Setelah mengalami pelbagai hambatan yang berkaitan dengan kejadian-kejadian dalam bidang politik, baru pada tahun 1870-an gerakan wanita Perancis menunjukkan kemajuan. Ini disebabkan Perancis telah menjadi
7 Hak pilih baru diberikan kepada wanita pada tahun 1920 untuk seluruh Amerika Serikat, iaitu setelah 70 tahun diperjuangkan. Lihat Gayle Graham Yates, “What Women Want, The Ideas of The Movement”, Dalam Sukanti Suryochondro, op.cit., ms. 33.
8 Richard J. Evans. 1977, The Feminists, Croom Heim Ltd, London, ms.125.
5
sebuah negara yang berbentuk republik, dan sistem yang berlaku lebih demokratik berbanding ketika pemerintahan beraja dan kekuasaan gereja Katolik.9
Pergerakan wanita di England yang memperjuangkan masalah pentingnya pendidikan bagi wanita, mula tercetus dengan terbitnya sebuah buku yang di- tulis oleh tokoh wanita yang bernama Mary Wollstonecraft bertajuk A Vindication of the Rights of Women yang terbit pada tahun 1792.10 Dalam buku ini ditegaskan bahawa pendidikan merupakan faktor utama bagi wanita, kerana masa itu ramai wanita tidak mendapat kesempatan untuk belajar secara formal.
Tokoh lain yang memperjuangkan hak-hak bagi wanita adalah John Stuart Mill yang menerbitkan sebuah buku bertajuk The Subjection of Women pada tahun 1869. Buku itu sangat berpengaruh dan dianggap sebagai pedoman bagi
pergerakan wanita di Eropah,11 kerana John Stuart Mill menghubungkan gerakan wanita (yang kemudian disebut gerakan feminisme) dengan pemikiran liberalisme. Liberalisme memandang bahawa dunia terdiri daripada sekian banyak atom, individu-individu yang bersama-sama bersaing untuk memperoleh keuntungan masing-masing. Persaingan yang bebas ini akan bermanfaat pula bagi masyarakat kerana yang paling bijaksana akan mencapai tempat tertinggi dan yang malas akan tertinggal di bawah. Pendidikan harus menjunjung tinggi moral mahupun akal, perilaku yang rasional harus
9 Ibid.
10 Ibid., lihat juga T.O. Ihromi. 1995, Kajian Wanita Dalam Pembangunan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, ms. 32.
11 Ibid., ms. 45.
6
berdasarkan kepada disiplin diri dan kepada ajaran agama.12 Persamaan dalam hukum bagi lelaki mahupun wanita adalah syarat utama untuk mencapai masyarakat yang adil.
Gerakan wanita di Jepun bermula pada abad ke-19 yang menuntut persamaan hak lelaki mahupun wanita dalam keluarga dan masyarakat, mempertingkat dalam bidang pendidikan untuk wanita, penghapusan sistem selir13 dan penghapusan pengizinan pelacuran.14 Industrialisasi dalam zaman Meiji membuka peluang kerja bagi wanita tetapi dengan keadaan kerja yang tidak selesa. Wanita-wanita dari luar bandar bekerja dalam giliran siang malam dengan keadaan yang menyedihkan. Pelbagai protes kepada perkara tersebut dilancarkan, namun selalunya mengalami kegagalan. Gerakan wanita Jepun baru berperanan setelah berakhir Perang Dunia I.
Di Jepun pada tahun 1912 wujud organisasi wanita yang bernama Himpunan Gelombang Merah yang menganut aliran sosialis, akan tetapi perhimpunan ini dan perhimpunan-perhimpunan lain dilarang, yang dibenarkan hanya organisasi yang diarahkan oleh pemerintah berdasarkan kepada aliran nasionalisme. Kekalahan Jepun dalam Perang Dunia II disertai terjadinya perubahan-perubahan sosial, dan wanita diberi persamaan hak sama dengan lelaki secara rasmi. Perkembangan selanjutnya dipengaruhi oleh semakin ramainya wanita yang berpendidikan dan memperolehi pemikiran-pemikiran
12 Richard j. Evans, op. cit., ms. 128.
13 Selir merupakan isteri kedua, ketiga dan seterusnya yang dinikahi secara sah oleh seorang raja di Jawa. Keterangan lanjut dapat dilihat pada bab IV ms. 92.
14 Iwao Hoshii, The World of Sex, Sexual Equality, dalam T.O. Ihromi, op. cit., ms. 35.
7
Barat serta adanya kebijaksanaan pemerintah. Gerakan wanita mengalami masa pasang surut yang dipengaruhi oleh keadaan politik negara.
Aktiviti wanita Filipina dalam gerakannya menghendaki perubahan yang mengarah kepada perbaikan kedudukan kaum wanita, walaupun sebenarnya kedudukan wanita di sana sangat tinggi. Pada masa di bawah pemerintahan Amerika, kaum wanita diberi kesempatan untuk memerintah di barangaya (desa), bahkan berfungsi sebagai pemimpin agama dan pemimpin tentera.15 Anak lelaki dan perempuan mendapat bahagian yang sama daripada warisan orang tua mereka, sedangkan isteri mendapat setengah daripada kepunyaan bersama. Namun sebelumnya, iaitu ketika di bawah penjajahan Sepanyol yang berkebudayaan androsentris (berpusat kepada kepentingan lelaki), kedudukan wanita agak rendah. Mereka di bawah pemerintahan lelaki, dan pendidikan terbatas bagi wanita. Wanita tidak boleh bekerja di pejabat-pejabat, terkecuali sebagai guru atau dalam pekerjaan sosial.16
Keadaan berubah setelah Amerika menjajah Filipina pada tahun 1898-1946. Satu daripada pengaruh Amerika yang paling berkesan ialah pembebasan kaum wanita Filipina daripada sekatan sosial dan politik pada masa pemerintahan Sepanyol. Mereka tidak lagi dikurung dalam rumah. Kaum wanita dibenarkan bekerja di kilang dan pejabat, mengambil bahagian dalam
15 Amarillis Torres, “The Filipina Looks at Herself A Review of Women's Studies in the Philippines”, dalam Sukanti Suryochondro, op.cit., ms. 11.
16 Ibid.
8
perniagaan, menghadiri mesyuarat politik dan mengambil bahagian yang cergas dalam sukan. Selain daripada itu kaum wanita berkesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan bahkan sampai keperingkat universiti. Perkara ini menyebabkan ramai wanita masuk dalam bidang undang-undang, kesihatan, kejururawatan, dan lain-lain.17
Sejak memperoleh hak mengundi pada tahun 1937, wanita berusaha untuk lebih mempertingkat kedudukan mereka dan mengambil bahagian dalam bidang politik. Justeru itu kemudiannya sejumlah wanita telah diangkat menjadi datuk bandar dan ahli parlimen serta memegang jawatan dalam pemerintahan. Selain itu muncul pula kelompok-kelompok wanita yang menjadi ahli parti politik.
Gagasan Feminis yang berlaku di Filipina merupakan pengaruh dari luar yang tetap mendapat sokongan daripada masyarakat terutama kaum wanita. Setelah ramai wanita yang berpendidikan dengan sikap yang telah berubah, berbanding generasi sebelumnya yang masih dipengaruhi oleh kebudayaan yang dibawa oleh bangsa Sepanyol, kedudukan wanita masa itu semakin maju.
Timbulnya gerakan wanita di beberapa negara seperti Perancis, England, Jepun, Filipina, mempunyai perbezaan baik dalam bidang politik mahupun perbezaan dalam bidang sosio-budaya. Gerakan wanita yang timbul mempunyai tujuan untuk mencari keadilan bagi wanita. Berkembangnya gerakan wanita dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya kejadian-
17 Ibid. Lihat juga: Gregorio F. Zaide. 1980, Sejarah Politik dan Kebudayaan Filipina, jilid 2, Filipina Semenjak Serangan British, Kuala Lumpur, Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian
9
kejadian dalam bidang politik, bertambah ramainya wanita yang berpendidikan, masalah-masalah yang berkaitan dengan industrialisasi, gerakan perbaikan moral dalam masyarakat, gerakan kemerdekaan, pengaruh luar khususnya dari Barat.18
Sejarah gerakan wanita di Indonesia menunjukkan ada persamaan dengan gerakan wanita di Jepun dan Filipina yang pernah mengalami penjajahan oleh Barat itu. Pada umumnya gerakan wanita sebagai gerakan sosial tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan daripada perkembangan dalam masyarakat, kerana ada perasaan cemas dan adanya keinginan individu menghendaki perubahan yang kemudian bergabung dalam suatu tindakan bersama. Di Indonesia proses itu sudah terlihat sejak abad ke-19 dalam bentuk peperangan di beberapa daerah yang dipimpin oleh para raja atau tokoh-tokoh lain melawan menentang penjajahan Belanda.19
Pada permulaan abad ke-20 terjadi perubahan politik penjajahan Belanda di Indonesia, iaitu politik etika sebagai pengaruh fikiran beberapa tokoh
Belanda yang progresif. Pandangan ini menyatakan bahawa Belanda berhutang budi kepada Hindia Belanda (Indonesia) kerana sudah sejak lama memperoleh kekayaan daripada jajahannya. Maka menjadi kewajipan bagi Belanda untuk memberikan pendidikan. Namun pendidikan yang diberikan
Pelajar Malaysia, ms. 296 dan 352.
18 Sukanti Suryochondro, op. cit., ms. 38-39
19 Ibid.
10
terhad kepada golongan bangsawan dan untuk kepentingan Belanda dalam membantu penyelenggaraan pemerintah Hindia Belanda.
Cara yang dilakukan Belanda kepada bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan, menjadi salah satu gejolak yang muncul untuk memajukan dan memerdekaan bangsa, khususnya untuk kemajuan kaum wanita. Pendidikan dan kesetaraan yang diinginkan bermula daripada idea Kartini.20 Daripada pengalaman dan surat-menyuratnya dengan orang-orang Belanda yang progresif dan pengetahuan yang luas dari hasil membaca buku-buku yang diperoleh dari Belanda, memperkuat fikirannya bahawa pendidikan sangat diperlukan untuk kemajuan kaum wanita. Salah satu bahagian isi surat Kartini yang ditulis pada tahun 1900 diberikan kepada Nyonya Abendanon berisikan seperti berikut:
…saya sangat sayang kepada perempuan, saya menaruh perhatian besar kepada nasibnya, karena dia tidak dihargai dan ditindas seperti yang masih terdapat banyak dalam negeri dalam abad terang ini. Saya bela dia dengan senang dan setia. Terima kasih, nyonya yang mulia, atas kata-kata yang menarik hati dan menyenangkan ini yang secara terbuka menyatakan belas kasihan nyonya yang dalam. Perasaan nyonya yang sungguh-sungguh turut menanggung derita sesama manusia. Turut menanggung derita umat Allah yang berabad-abad lamanya dan sampai sekarang masih juga dianiaya oleh manusia sesamanya: orang laki-laki. Syukur Tuhan, syukurlah! Ada juga kiranya hati dan pikiran yang mulia mengindahkan nasib dan kesengsaraan perempuan Bumiputra yang hendak menyalakan pelita dalam dunia perempuan yang gelap sengsara itu. Hati perempuan
20 Kartini seorang wanita keturunan daripada golongan bangsawan Jawa, yang lahir pada 21 hari bulan April 1879, beliau merupakan tokoh wanita Indonesia yang mencetuskan bahawa wanita harus mendapat pendidikan untuk dapat menulis dan membaca. Kartini sangat berkeyakinan bahawa pendidikanlah yang dapat memberi jalan keluar daripada semua penderitaan, dan pendidikan akan memberi kemampuan kepada rakyat terutama kaum wanita untuk mempertingkat kehidupan ekonomi. Lihat Siti Soemandiri Soeroto. 1977, Kartini, Sebuah Biografi, Gunung Agung, Jakarta, ms. 98.
11
Bumiputra telah cukup hancur, jiwa anak tak bersalah telah cukup menderita…21
Untuk melihat kembali peranan wanita Indonesia dalam perjuangannya, penulis akan memaparkan secara ringkas gerakan dan perkembangan wanita Indonesia sejak tahun 1912 hingga 1928. Period ini merupakan period awal terbentuknya organisasi wanita pertama hingga terselenggaranya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diselenggarakan pada 22 hingga 25 hari bulan Disember 1928 di Yogyakarta.22 Masa ini ditandai dengan semangat kebangkitan nasional, iaitu timbulnya kesedaran bahawa bangsa pribumi yang berada di bawah penjajahan bangsa asing harus mengadakan persatuan-persatuan untuk dapat mempertingkat darjatnya, serta untuk dapat menghadapi penjajah. Beberapa organisasi wanita yang dibentuk mendapat sokongan daripada kaum lelaki seperti Poetri Mardika dan Aisyiyah di Yogyakarta. Selain itu ada juga organisasi wanita yang dibentuk atas inisiatif kaum wanita sendiri. Hal ini akan dibincang pada bab IV.
Period 1928 hingga 1942 merupakan masa terselenggaranya Kongres Wanita Indonesia pertama hingga awal pendudukan tentera Jepun di Indonesia. Masa ini juga menunjukkan adanya semangat nasional, sehingga pergerakan pemuda dan pergerakan nasional menjadi sangat berpengaruh bagi perjuangan kaum wanita. Pelbagai perhimpunan wanita terbentuk terutama di kalangan wanita-wanita yang bekerja di pejabat-pejabat pemerintah mahupun swasta,
21 Seri Terjemahan KITLV-LIPI Perwakilan Koninklijk Instituut Voor Taal-Land-en Volkenkunde dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan. 1989, Kartini, Surat-Surat Kepada Nyonya R.M. Abendanon- Mandiri dan Suaminya. Jakarta, Djambatan, ms. 9-10.
22 Sukanti Suryochondro. 1984, Potret Pergerakan Wanita di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, ms. 89.
12
yang lebih dikenali dengan nama Pekerja Wanita Indonesia yang ditubuhkan pada tahun 1940.23
Period 1942 hingga 1945 masa pendudukan Jepun hingga Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada masa itu Organisasi wanita yang diizinkan oleh tentera Jepun hanyalah organisasi yang dapat membantu kepentingan Jepun, iaitu organisasi yang diberi nama Fujinkai. Ahli-ahli Fujinkai berasal daripada kalangan isteri pegawai pemerintah yang memegang jawatan atau pegawai rendahan. Perhimpunan ini tidak termasuk dalam pergerakan wanita Indonesia, kerana tidak menunjukkan tujuan yang jelas untuk memajukan wanita dan mempertingkat kedudukannya.
Period 1945 hingga 1950 bermula daripada proklamasi kemerdekaan hingga pengakuan antarbangsa ke atas kedaulatan negara Republik Indonesia. Masa ini peranan yang dilakukan oleh kaum wanita adalah membentuk Persatuan Wanita Indonesia (Perwari) di seluruh wilayah di Indonesia, bertujuan untuk menggantikan Fujinkai yang dibubarkan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Selain itu dibentuk juga kelompok-kelompok di pelbagai kawasan di Indonesia seperti di Sumatera Utara dan khasnya Medan dengan nama yang berbeza-beza, namun mempunyai tujuan yang sama iaitu membantu perjuangan kemerdekaan yang telah dicapai.
Period 1950 hingga 1966, merupakan masa berlakunya kedaulatan Republik Indonesia diakui oleh Belanda sampai kepada terbentuknya politik pemerintah berdasarkan gagasan Sukarno iaitu “Demokrasi Terpimpin”. Pilihan
23 Ibid., ms. 125.
13
raya yang terlaksana pada tahun 1955 memberi kesempatan kepada kaum wanita yang tergabung dalam Kowani untuk dapat menyokong terlaksananya kegiatan tersebut. Masa itu Kowani diketuai oleh Herawati Diah dan tokoh-tokoh lain yang ikut dalam kegiatan itu di antaranya Maria Ulfah Santoso, Susilowati dan Tastie Kesuma Utoyo. Period ini juga ditandai dengan terbentuknya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Suharto.24 Masa ini organisasi-organisasi wanita Indonesia menjadi organisasi fungsional.
Sesuai dengan pembangunan di Sumatera Utara, kaum wanita merupakan andil yang cukup besar kerana peranannya dalam mempertingkat sumber manusia. Kaum wanita begitu aktif memikul tanggung jawab dalam masyarakat. Keikutsertaan wanita menanggung beban masyarakatnya dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat pada masa lampau di Sumatera Utara dapat dilihat dalam perkembangan sejarah di Kotamadya Medan, terutama pada masa revolusi kemerdekaan.25 Kaum wanita berperanan aktif seperti halnya wanita di daerah lain di Indonesia, untuk membantu kaum lelaki dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Di Indonesia pendidikan yang mengarah kepada kegiatan mempelajari gejala gerakan wanita sebagai gerakan sosial dan pengembangan teori-teori
24 Istilah orde baru muncul setelah pergantian kekuasaan, yang merupakan pengalihan kekuasaan jawatan presiden daripada Soekarno kepada Soeharto pada 27 hari bulan Mac 1966. Untuk membezakan bentuk pemerintahannya Soeharto dan penyokong-penyokongnya membentuk pemerintahannya yang dikenali dengan nama "orde baru", bererti berbeza dengan pemerintahan Soekarno yang disebut dengan nama "orde lama". Pemerintahan orde baru bermula sejak penyerahan Surat Perintah 11 Mac 1966 (Supersemar) yang diberikan Presiden Soekarno kepada Jeneral Soeharto, bertujuan untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban di Indonesia.
25 Keikutsertaan wanita dalam revolusi kemerdekaan dihuraikan lebih luas pada bab IV Peranan Wanita Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan, ms. 119.
14
mengenai kedudukan dan peranan wanita bermula pada tahun 1979 di institusi pengajian tinggi yang dikenali dengan nama Pusat Studi Wanita (PSW).26 Wujudnya PSW di Universiti Sumatera Utara sangat diperlukan dan penting kerana dapat membantu pihak pemerintah mahupun masyarakat secara keseluruhan untuk mengkaji keadaan wanita di pelbagai daerah dan dapat mengetahui potensi mereka. Dengan demikian ini dapat membantu gerakan wanita menjadi salah satu usaha untuk mencapai keadilan dan kesejahteran dalam masyarakat. Aktiviti organisasi moden wanita yang telah terbentuk sejak tahun 1912 dengan nama Poetri Mardika, merupakan penggerak bagi kaum wanita di seluruh Indonesia untuk lebih mempertingkat peranan dalam masyarakat.
Dalam sejarah gerakan wanita di Indonesia kaum wanita berperanan penting mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat terutama pada jangka waktu 1928-1950, akan tetapi pengalaman mereka belum secara menyeluruh dikaji dengan komprehensif. Perhatian terhadap wanita khususnya dalam penulisan sejarah Indonesia belum berkembang jika dibandingkan dengan bidang ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi dan antropologi yang telah banyak melakukan kajian mengenai wanita.27
Isu peranan dan aktiviti wanita belum menjadi paradigma dalam kajian sejarah. Biasanya penulisan sejarah masih melihat kepada kegiatan kaum lelaki sahaja, kerana itu dalam rangka membangun kehidupan bangsa yang lebih
26 Sukanti Suryochondro, Timbulnya dan Perkembangan Gerakan Wanita di Indonesia, dalam T.O. Ihromi. 1995, Kajian Wanita Dalam Pembangun, yayasan Obor Indonesia, Jakarta, ms. 58.
27 Nasikun. 1990, Peningkatan Peranan Wanita Dalam Pembangunan; Teori dan Implikasi Kebijaksanaan, Populasi, Yogyakarta, ms. 70-71.
15
baik perlu dilakukan pengkajian tentang peranan wanita dalam pembangunan, baik dalam pembangunan bidang politik, ekonomi mahupun sosial. Kajian ini dilakukan untuk jangka masa setelah kemerdekaan (1950) hingga masa Orde Baru (1990).
Bagi wilayah Sumatera Utara peranan wanita pada masa pasca revolusi belum menunjukkan aktiviti mempertingkatkan pembangunan dalam bidang ekonomi mahupun politik. Akan tetapi setelah masa Orde Baru (1978-1988) perkara tersebut sudah menjadi kewajipan, ini berkait erat dengan pernyataan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1978, 1983, dan 1988,
bahawa pembangunan yang menyeluruh mewajipkan ikut sertanya lelaki dan wanita secara maksimum dalam segala bidang.28
1.2. Masalah Penyelidikan
Masalah dalam penyelidikan merupakan halangan besar bagi penulis untuk memperolehi sumber mengenai sejarah kaum wanita khususnya sejarah peranan wanita Kotamadya Medan. Pelbagai sumber yang penulis temukan tidak sepenuhnya dibincangkan tentang peranan kaum wanita, kalaupun ada semacam wujud satu paduan dalam penulisan sejarah bahawa kaum wanita hanya sebagai tambahan kepada kegiatan kaum lelaki.
Kesukaran mendapatkan sumber tentang kaum wanita di Kotamadya
28 Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1973, 1978, 1988.
16
Medan pada pasca revolusi, bukan bererti golongan tersebut hidup tanpa sejarah. Penulisan tentang peranan wanita dalam bidang sosial mahupun
ekonomi memang tidak sepenuhnya hanya bergantung kepada dokumen-dokumen yang didapat, selain daripada temu bual dengan tokoh-tokoh wanita yang mempunyai peranan begitu penting dalam pembangunan Kotamadya Medan, begitu juga dengan wanita-wanita yang pernah menjadi asykar perang kemerdekaan di Sumatera Utara, amat membantu menambah sumber-sumber tentang wanita daerah ini.
Meskipun sudah ada buku-buku mengenai kaum wanita, tetapi kebanyakannya membincangkan secara umum dan masalah lain yang berlaku tidak tersimpannya dengan baik dokumen-dokumen yang berkaitan dengan wanita, sehingga banyak sumber-sumber yang seharusnya dapat dimanfaatkan sukar diperoleh.
1.3. Tujuan Kajian
Kajian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana sebenarnya fungsi wanita dalam pembangunan ekonomi dan sosial sejak pasca revolusi hingga masa Orde Baru. Tujuan ini dapat dihuraikan lebih terperinci lagi sebagai berikut:
a) Mengungkapkan latar belakang ikut sertanya kaum wanita dalam bidang ekonomi dan sosial.
b) Mengungkapkan aktiviti dan peranan wanita dalam bidang ekonomi dan sosial.
17
c) Untuk mengungkapkan dan menganalisis situasi, keadaan dan faktor-faktor yang menyebabkan kaum wanita ikut berperanan aktif dalam bidang ekonomi dan sosial.
1.4. Kepentingan Kajian
Kajian ini memberikan kepentingan sebagai berikut:
a) Belum ada kajian tentang sejarah peranan wanita Kotamadya Medan
b) Dengan memahami aktiviti dan peranan kaum wanita Sumatera Utara dalam bidang ekonomi dan sosial, diharapkan dapat menjadi dasar bagi penetapan kebijaksanaan sektor peranan wanita.
c) Dengan memahami sejarah aktiviti dan peranan kaum wanita di Sumatera Utara dan Kotamadya Medan diharapkan kaum wanita Indonesia dapat tergugah untuk lebih berperanan aktif dalam memecahkan masalah ekonomi dan sosial sebagai dampak positif pembangunan nasional.
1.5. Skop Kajian
Skop kajian ini merangkumi latar belakang gerakan wanita dan perkembangannya, terutama di Daerah Sumatera Utara. Kajian ini berusaha melihat kembali kegiatan yang telah dilakukan olah kaum wanita sejak tahun 1950 hingga 1990, terutama kegiatan untuk membantu perjuangan bagi mempertahankan kemerdekaan. Selain daripada itu akan dilihat kembali kegiatan kaum wanita dalam perhimpunan-perhimpunan yang membentuk organisasi-organisasi, serta kegiatan dalam bidang sosial dan ekonomi.
18
Walaupun sudah ada yang mengkaji tentang masalah kegiatan dan peranan kaum wanita di Indonesia secara umum dan Sumatera Utara secara khusus, namun kajiannya masih dalam bentuk kajian sosiologi dan antropologi. Kajian dalam bidang sejarah, sebahagian besar masih terfokus kepada wilayah Jawa, sementara untuk wilayah Kotamadya Medan hingga saat ini boleh dikatakan kurang.
Jangka waktu kajian meliput tahun 1950 hingga 1990 dibuat berasaskan kepada peningkatan peranan kaum wanita di Kotamadya Medan untuk 40 tahun tersebut. Bagaimanapun tidak bermakna bahawa masa sebelum mahupun sesudahnya diabaikan malah akan turut disorot kerana mempunyai kaitan yang erat.
1.6. Kajian Terdahulu
Anton E. Lucas (1996) dalam bukunya bertajuk Wanita Dalam Revolusi 1942-1950 menghuraikan bahawa ramai wanita turut mengambil bahagian ketika revolusi berlangsung di Indonesia khususnya di pulau Jawa. Analisis Anton mengenai peranan wanita dan keterlibatannya dalam politik Indonesia mempunyai dasar historis yang cukup luas. Dalam masa pergerakan kemerdekaan, ramai wanita telah tampil sebagai pejuang melawan penjajah. Kaum wanita juga sebagai aktivis pada masa revolusi dan bergabung dengan organisasi yang ditubuhkan oleh kelompok wanita untuk membantu perjuangan
19
politik menentang kembalinya Belanda, mereka berperanan sebagai kurir.29 Walau bagaimanapun dalam huraiannya Anton juga menjelaskan bahawa sebahagian wanita tidak bergabung dalam organisasi dengan alasan kepentingan mengurus keluarga, namun peranannya mempertahankan kemerdekaan sangat bererti. Pada bahagian lain dalam bukunya dicatatkan bahawa wanita selama revolusi mempunyai lebih banyak kebebasan untuk
memilih peranan baru, manakala mereka menginginkannya, terutama bagi mereka yang belum bernikah. Peranan lama yang dianggap sesuai, membuat wanita enggan untuk bergabung dengan kelompok aktivis lelaki.
Sukanti Suryochondro (1984) dalam bukunya yang bertajuk Timbulnya Perkembangan Gerakan Wanita Di Indonesia menghuraikan mengenai wujudnya suatu gerakan wanita untuk mencari keadilan dalam politik dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Huraiannya bermula daripada peranan wanita masa penjajahan Belanda di Indonesia hingga kemerdekaan, yang meliputi pergerakan wanita dalam organisasi untuk tujuan mempertingkat kedudukan wanita dan menghilangkan diskriminasi. Dalam tulisannya Sukanti menyatakan juga bahawa pergerakan wanita merupakan sebahagian daripada pergerakan kebangsaan Indonesia. Perkembangan gerakan wanita ditandai dengan wujudnya organisasi wanita pada tahun 1912, Sukanti tidak menafikan bahawa organisasi yang telah wujud merupakan sokongan daripada kaum
lelaki. Beliau juga menyatakan bahawa wanita mempunyai potensi yang sangat berguna untuk menyalurkan cita-cita kebangsaan kepada generasi pelapis.
29 Kurir merupakan utusan atau orang suruhan yang menyampaikan berita dan lain-lain dengan cepat. Lihat dalam Kamus Dewan, Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, Kuala Lumpur, 1994, ms. 735.
20
Meskipun tulisannya hanya terfokus kepada bidang organisasi wanita, namun dapat dijadikan rujukan dalam kajian ini.
Peranan wanita yang dikaji, seperti tenaga kerja wanita di pelbagai bidang, seperti buruh wanita dan wanita sebagai pekerja informal (bekerja sendiri) merupakan bahagian terpenting dalam kajian ini. Buku yang bertajuk Perempuan Indonesia Dulu dan Kini yang disunting oleh Mayling Oey-Gardiner (1996), sekurang-kurangnya memberi gambaran tentang kehidupan beberapa
tokoh wanita tentang peranan mereka dalam bidang ekonomi dan sosial pasca kemerdekaan di beberapa kawasan Indonesia. Cara wanita berusaha mempertingkat perniagaan daripada peniaga kecil sehingga menjadi ahli koperat seperti menjalankan sebuah syarikat. Keistimewaan buku ini memakai sumber primer dengan kaedah wawancara. Temu bual langsung dengan tokoh-tokoh wanita yang terkenal dibuat, untuk memperoleh gambaran sejauh mana peranan wanita dalam memperbaiki hak-hak dan kewajipan wanita secara khusus, sejak pasca kemerdekaan hingga masa Orde Baru. Beberapa wanita yang diprofilkan dalam buku ini belum pernah mengalami sendiri perlakuan yang membezakan peranan wanita berdasarkan jenis kelamin, namun mereka dapat mengambil inisiatif untuk mencapai cita-cita. Wanita selalu dianggap sebagai orang yang bersedia berkorban untuk kepentingan bersama. Kegiatan para wanita yang terlibat dalam kegiatan berdikari, penuh tumpuan dan berbuat sepenuh hati dengan tenaga dan sumber inspirasi yang ada pada wanita. Wanita berdikari seperti yang diprofilkan di buku ini, telah mengambil inisiatif dan maju ke depan dalam keadaan apapun juga. Mereka melakukan pekerjaan
21
yang mereka anggap perlu, kerana mereka adalah wanita yang penuh perhatian.
Kajian tentang peranan wanita juga ditulis oleh Nurhamidah (2004) dalam tesisnya yang bertajuk “Sejarah Buruh Di Sumatera Timur Tumpuan Kajian: Buruh Wanita Penyapu Jalan Di Kotamadya Medan (1975-1993)”. Huraiannya bermula daripada buruh secara umum, yang bekerja dengan pemerintah Belanda sebagai mandor, kuli, tukang dan lainnya sebagai pekerja kasar. Namun kajiannya tidak menunjukkan kepada berbezaan antara buruh wanita dan buruh lelaki yang bekerja dengan pemerintah Belanda. Secara khusus Nurhamidah membincangkan buruh wanita penyapu jalan di Kotamadya Medan jauh setelah kemerdekaan Indonesia (1945). Bermula daripada kesediaan wanita Jawa sebagai buruh penyapu jalan, berhubung kait dengan awal kedatangan buruh-buruh dari Jawa sempena terbukanya perkebunan oleh pemerintah Belanda di Sumatera Timur hingga menjadi buruh di perkebunan. Rendahnya tingkat pendidikan serta kesukaran dalam bidang ekonomi, menyebabkan wanita Jawa bersedia menjadi buruh penyapu jalan, walaupun pekerjaan ini dianggap oleh sebilangan wanita sebagai kerja rendahan.
Pemerintah Daerah Sumatera Utara (1991), menerbitkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Wanita (PSW) bekerja sama dengan Pemerintah Tingkat II Medan dengan tajuk Analisa Situasi Wanita Propinsi Sumatera Utara, merupakan sebuah hasil kajian secara makro yang menggambarkan secara tepat dan menyeluruh mengenai keadaan dan peranan wanita dalam bidang ekonomi, sosial, mahupun dalam bidang pendidikan untuk membantu
22
peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu dihuraikan juga penilaian dan perkembangan kedudukan wanita dalam masyarakat khususnya daerah di Sumatera Utara dalam pembangunan nasional. Walaupun kajian ini tidak berdasarkan kepada kajian sejarah, namun hasil kajian ini dapat dijadikan sebagai bahan rujukan untuk membantu kajian yang mengarah kepada kajian peranan wanita dalam bidang ekonomi dan sosial.
Kelima kajian tersebut di atas, sememangnya memuat kandungan pelbagai aspek peranan wanita, tidak sahaja aspek ekonomi, sosial, dan organisasi, tetapi juga aspek pergerakan wanita di Sumatera Utara mahupun Kotamadya Medan. Tulisan dan kajian kepada pelbagai aspek tersebut kelihatannya tidak sepenuhnya dihuraikan secara penyelidikan sejarah, ini mempunyai kelainan dengan kajian tesis ini. Namun tidak dinafikan bahawa karya tersebut dapat dijadikan bahan rujukan dalam kajian ini.
1.7. Rangka Kajian
Kajian ini dibahagi kepada enam bab. Bab Satu merupakan pendahuluan yang berisikan latar belakang permasalahan, pernyataan masalah, tujuan kajian, kepentingan kajian, skop kajian, rangka kajian, dan kaedah kajian. Dalam Bab Satu juga dihuraikan tentang latar belakang gerakan kaum wanita dan peranannya secara ringkas di dunia antarabangsa, serta gerakan kaum wanita di Indonesia secara umum dan Sumatera Utara secara khusus.
23
Bab Dua menggambarkan secara umum tentang kedudukan Sumatera, Sumatera Utara dan latar belakang Kotamadya Medan, antaranya kedudukan geografi dan keadaan alam serta keadaan masyarakat Kotamadya Medan.
Bab Tiga menghuraikan secara umum keadaan penduduk termasuk juga di dalamnya penduduk pendatang dan penduduk asli yang berada di Kotamadya Medan. Selain daripada itu mengenai keadaan sosial ekonomi merupakan perkara yang dibahas dalam bab ini yang berkait erat dengan masalah buruh wanita. Latar belakang wujudnya pergerakan wanita juga dihuraikan dalam bab ini.
Bab Empat adalah tentang aktiviti dan peranan wanita dalam pergerakan Indonesia, di antaranya latar belakang wujudnya pergerakan wanita Indonesia, pergerakan wanita dari semasa ke semasa, aktiviti wanita dalam pembangunan nasional, dan aktiviti wanita dalam masyarakat.
Bab Lima menghuraikan tentang peranan wanita dalam sosio-budaya di Sumatera Utara, peranan wanita dalam bidang pendidikan dan peranan wanita dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dalam bab ini juga akan dihuraikan mengenai latar belakang munculnya kelasykaran wanita dan peranan wanita dalam bidang organisasi.
Bab Enam merupakan bab penutup yang mengandungi ringkasan dan kesimpulan tentang peranan wanita dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Sumatera Utara.
24
1.8. Kaedah Penyelidikan
Dalam kajian ini kaedah penganalisisan diskriptif digunakan. Data-data yang diperoleh daripada buku-buku, akhbar, majalah dan karya ilmiah yang berkaitan dengan kajian ini akan ditapis mengikut prosedur sejarah dengan melalui kritikan luaran dan kritikan dalaman.
Penganalisisan data yang dilakukan berdasarkan kepada konsep-konsep yang terdapat dalam metode sejarah, iaitu heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Tujuan dilakukanya tahapan tersebut untuk memastikan apakah data yang diperolehi benar-benar seperti yang diinginkan dan untuk melihat autentik atau tidaknya data tersebut. Selanjutnya dibuat interpretasi kepada data yang sudah dipilih dan dibuat dalam bentuk penulisan sejarah, iaitu tentang aktiviti dan peranan wanita dalam bidang ekonomi dan sosial di Sumatera Utara dan Kotamadya Medan.
Selain pendekatan historis untuk mengungkapkan latar belakang dan mencari faktor-faktor kausaliti, serta pola perkembangan sejarah sosial ekonomi, digunakan juga pendekatan teori-teori mahupun konsep ilmu sosial.

Indonesia: Organising for migrant worker rights

Indonesia: Organising for migrant worker rights



Indonesia's migrant workers experience labour rights abuses in Southeast Asia and the Middle East that would simply not be tolerated by trade unions in Indonesia. Some of the problems they face are the result of regulatory failure in Indonesia itself. Others are created by host governments, which deny migrant workers fair protection under labour laws and impose discriminatory - and often very arbitrary - conditions on their right to stay and work.
Where local conditions allow, Indonesian migrant workers abroad have formed trade unions or other organisations to challenge discriminatory government policies. These initiatives have been most successful in Hong Kong. There, thousands of members of the Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) and the Association of Indonesian Migrant Workers (ATKI) frequently march the streets of Causeway Bay. Migrant workers in Singapore and Malaysia have also tried to organise, but much less successfully. In other countries - like Saudi Arabia, where women migrant workers are not allowed out of the house without a male escort - there is no chance of organising at all. In places where there are no unions, migrant workers rely on their social networks. For example, Bugis, Boyanese, Floresian, Maduranese and Sasak migrant workers in Malaysia have their own informal associations, which link them to their friends and families in Indonesia. These networks are useful when they need favours and other support. But they cannot help when it comes to putting collective pressure on governments to protect migrant worker rights or bargaining with employers.
Some of the biggest trade unions back in Indonesia claim to have large numbers of migrant worker members, but they are nowhere to be seen. Unions' poor record on migrant labour is not surprising given that the issue emerged in the early 1990s, when Suharto was still in power and the unions were firmly under government control. Even now, the national union confederations are relatively weak and tend to prioritise labour issues at home, while the strongest sectoral unions - which make up the backbone of the country's labour movement - represent industries where next to no one migrates. In any case, they've had their hands full with issues such as outsourcing, which poses a constant threat to their membership. As a consequence, they have little time or energy to support or advocate for those who leave Indonesia to work abroad.
Stepping in
Trade unions' silence helps explain why non-government organisations (NGOs) became active in advocacy for migrant workers. The first NGOs to get involved were feminist groups concerned about the potential for abuse of female domestic workers. In the mid-2000s, there were over 100 NGOs dealing with migrant labour in some way Indonesia-wide. Many of these organisations joined national networks, such as the Women's Movement for the Protection of Migrant Workers (GPPBM) or the Forum for Justice for Migrant Domestic Workers (FOKER). All the major Jakarta-based NGOs are also connected to regional networks such as the Migrant Forum in Asia and CARAM Asia. Some, like Migrant Care and the Centre for Indonesian Migrant Workers, also have direct links in countries where Indonesian migrants work. These national and international networks give migrant labour NGOs visibility in the policy arena. They also help them do their grassroots work.
Most migrant labour NGOs spend the bulk of their time dealing with individual cases of abuse: from human trafficking, rape and torture to unpaid wages. Migrant Care and the umbrella organisation KOPBUMI focus almost exclusively on pushing for policy change, using media campaigns and engaging in dialogues with the government. Others still, like Solidaritas Perempuan, Indonesia's first migrant labour NGO, do both.
The first NGOs to get involved were feminist groups concerned about the potential for abuse of female domestic workers
Some grassroots migrant labour NGOs have worked hard to develop organisations that can speak directly for migrant workers because they believe that migrant workers' reliance on NGOs weakens their position. Because migrant workers are by definition outside the country, these NGOs have focused on organising the families of migrant workers and returned workers. As a result of their efforts, migrant worker community groups are found throughout Java and in places further east like Lombok. When successful, they can do much of the work that NGOs do, such as handling cases and running education programs, as well as advocating policy change at the local level.
Together with these groups, NGO workers have begun to use the legal system to put pressure on the government to better meet the needs of the country's migrant workers. For example, in 2002 they organised a class action lawsuit against the Indonesian government following the deportation of almost 140,000 undocumented migrant workers from the Malaysian state of Sabah. Up to 70 deported migrant workers died in the border town of Nunukan and thousands more suffered from serious illnesses, including dysentery and malaria because of the simple fact that the Indonesian government was unprepared for their arrival. The court recognised the government's negligence in the first instance before the decision was overturned on appeal. Even though it failed, this initiative set an important precedent for Indonesian public law, with civilians beginning to use the legal system to sue the state for deliberate failures to provide essential public services.
A migrant worker-less migrant worker movement?
Despite these successes, it is clear that there are two big problems with the community-based organising strategy of migrant worker NGOs. First, most of the migrant worker community groups rely heavily on external funding. They are located in relatively poor areas and cannot depend on financial support from their members. This creates a continuing relationship of dependence on their donors, which are usually the NGOs that founded them. Second, their opportunity to advocate for migrant workers is limited because they're located far from the centres of power and are not accustomed to speaking the language of bureaucrats. Another issue is that the government doesn't take these groups very seriously, at least in part because the vast majority of their members are not migrant workers.
Migrant worker activists are not blind to these challenges and in the early 2000s, a group of migrant workers returned home from Hong Kong on a mission: they wanted to start a migrant worker union of their own. With KOPBUMI's help, these migrant worker activists established the National Network of Migrant Workers (Jarnas BMI). At the first congress of this new network in 2003, an organisation called the Federation of Indonesian Migrant Workers Organisations (FOBMI) was established and immediately started organising in the villages and pushing for full legal recognition of migrant workers. Two years later, FOBMI changed its name to Indonesian Migrant Workers Union (SBMI). SBMI's first president, Dina Nuriyati, was a former migrant domestic worker who - like her fellow activists - had discovered migrant worker unionism in Hong Kong.
One of SBMI's key aims was to obtain formal recognition as a trade union so that it could start bargaining on migrant workers' behalf. SBMI's attempts to register initially failed because it did not meet the standard definition of a 'union'. It was eventually awarded union status in mid-2006. But after an optimistic start, it soon became clear that building up a membership of current migrant workers was no easy task. As a result, SBMI continues to face the same kinds of problems and dilemmas as the migrant worker community organisations it tried to replace.
The absence of a credible migrant labour union is a serious issue for Indonesia. The government is (understandably) cynical about a migrant worker movement without migrant workers. And Indonesia's organised labour movement continues to be slow to act in the area of migrant labour. With very limited room to move, migrant community groups and organisations like SBMI will keep searching for mechanisms that better represent Indonesia's migrant workers. But for the time being, at least, migrant workers will have to continue relying on NGOs to keep migrant labour issues on the national agenda.
Michele Ford teaches about social activism at the University of Sydney. One of her areas of research is migrant labour activism in East and Southeast Asia.
Wahyu Susilo is a long-term Jakarta-based migrant labour activist, who has been associated with several key migrant labour NGOs.
Source: Inside Indoensia

‘KONSEP SEDULUR’ SEBAGAI FAKTOR PENGHALANG TERBENTUKNYA RUANG EKSKLUSIF PADA PERMUKIMAN KAUM SAMIN

‘KONSEP SEDULUR’ SEBAGAI FAKTOR PENGHALANG TERBENTUKNYA RUANG….
(Retno Hastijanti)

Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra

http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
133

‘KONSEP SEDULUR’ SEBAGAI FAKTOR PENGHALANG TERBENTUKNYA RUANG EKSKLUSIF PADA
PERMUKIMAN KAUM SAMIN

Retno Hastijanti

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Mahasiswa Pendidikan Program Doktor, Program Studi Arsitektur, ITS Surabaya
ABSTRAK
Kaum Samin merupakan sekumpulan orang pengikut Saminisme. Budaya Saminisme, berlatar belakang
sejarah pemberontakan Samin Surontiko melawan penjajahan Belanda (1890). Pada th.1940, Belanda melakukan
‘pembersihan’ Kaum Samin, sehingga jumlah mereka menyusut dan tercerai berai. Demi keselamatan mereka,
Kaum Samin membuat kesepakatan tak tertulis untuk menyamar dan membaur dengan orang disekitar mereka
dan selalu menganggap orang sekeliling mereka adalah sedulur. Kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi
konsep hidup mereka tetapi tercermin pula dalam permukiman mereka. Melalui penelitian kualitatifphenomenologis
dan penggunaan metoda penerjemahan makna, dilakukan analisa terhadap ruang eksklusif pada
permukimannya. Dan terbukti bahwa konsep sedulur mengantisipasi terbentuknya ruang eksklusif pada
permukiman kaum Samin.
Kata kunci: Kaum samin, Konsep sedulur, Ruang eksklusif.
ABSTRACT
Saminist is Saminism followers. Their culture based on the history of the Samin’s rebellion against the
Dutch. In 1940, The Dutch exploded Saminist cleansing. For saving their life, the Saminist then made an
unwritten-agreement among them to undercover and blend in the middle of society surround, and always
assumed the society as sedulur. This unwritten-agreement became their way of life and was reflected in their
settlement. This research is qualitative-phenomenology research and using meaning-translation method for
analyzing the exclusive space of the Saminist settlement. It had been found that sedulur concept anticipated the
formed of exclusive space of Saminist settlement.
Keywords: Samin, Brotherhood concept, exclusive space.
PENDAHULUAN
Kaum Samin adalah sekumpulan orang suku
Jawa pengikut ajaran Samin. Samin Surosentiko
(Blora, 1850-1907) menyebarkan ajaran Samin
sejak 1890. Pada dasarnya ia mengajarkan
tuntunan untuk melawan kompeni Belanda.
Selama 17 tahun, ia berhasil menghimpun
kekuatan yang luar biasa, dan menjadikan
mereka salah satu musuh Belanda yang paling
berbahaya di tanah Jawa. Pada tahun 1914,
Belanda mengadakan pembersihan terhadap
Kaum Samin (dikenal sebagai geger Samin).
Mereka menyerang dan membakar desa-desa
pusat pertahanan kaum Samin di Jawa Tengah
dan di Jawa Timur. Banyak kaum Samin
terbunuh, sedangkan yang selamat tercerai berai.
Selanjutnya, Belanda melarang ajaran Samin dan
mengancam masyarakat yang menyembunyikan
mereka. Untuk lebih menghancurkan komunitas
tersebut, Belanda mendiskreditkan kaum Samin
sebagai kaum perampok dan penjahat, sehingga
pada akhirnya masyarakat (Jawa) -pun menolak
keberadaan kaum Samin. Untuk menyelamatkan
diri, kemudian Kaum Samin membuat suatu
kesepakatan tak tertulis yang berisi strategi
berperang dan bersosialisai. Kesepakatan
tersebut selain disampaikan dari mulut ke mulut,
juga disampaikan melalui kesenian sastra lisan
(kentrung). Salah satu kesepakatan mereka
adalah menyamar dan meleburkan diri dalam
lingkungan masyarakat umum dan menganggap
bahwa seluruh masyarakat sekeliling mereka
adalah ‘saudara’ /sedulur. Strategi mereka
ternyata berhasil. Terbukti mereka dapat hidup
damai dan mengamalkan ajarannya dengan
aman.
Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten
Bojonegoro (gb.1), merupakan desa tempat
tinggal pengikut Samin yang terbanyak. Disini,
DIMENSI TEKNIK ARSITEKTUR Vol. 30, No. 2, Desember 2002: 133 - 140
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
134
ajaran Samin, baik lisan maupun tulisan,
dijalankan dengan ketat oleh para pengikutnya.
Pelaksanaan ajaran tersebut, tidak hanya
tercermin dalam kehidupan sehari-hari, tetapi
juga terlihat sampai pada permukimannya.
Permukiman (gb.2) tersebut tidak terlihat
berbeda secara menyolok. Sehingga bila tidak
jeli melihat, maka kita tidak akan bisa
membedakan kelompok rumah kaum Samin dan
kelompok rumah masyarakat umum. Kenyataan
ini mengingkari fenomena ruang ekslusif yang
selalu terbentuk pada permukiman heterogen
seperti ini. Fenomena terbentuknya ruang
eksklusif untuk suatu kelompok masyarakat
dengan budaya tertentu, merupakan fenomena
yang umum ditemukan. Karena Ruang eksklusif
dianggap sebagai penentu eksistensi kelompok
tersebut terhadap lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka
dirumuskan permasalahan yang akan diteliti
yaitu:
1. Apakah ada ruang eksklusif pada permukiman
kaum Samin di Tapelan ?
2. Faktor apa yang paling berpengaruh terhadap
keberadaan/ketiadaan ruang eksklusif pada
permukiman kaum Samin di Tapelan ?
Gambar 1. Sketsa peta Kabupaten Bojonegoro
Gambar 2. Sketsa pembagian dukuh Desa Tapelan
TINJAUAN PUSTAKA
Proses Pengelompokan Dalam Masyarakat
Perbedaan kwalitas dari tiap hubungan
sosial menghasilkan beberapa konsekwensi,
salah satunya adalah pengelompokan atau
pembentukan grup. Amos Rapoport (1977:248)
mengatakan bahwa suatu kelompok adalah hasil
dari proses yang dilakukan oleh sekelompok
orang yang punya kesamaan dan kemudian
mereka memilih lingkungan dengan kwalitas
yang sesuai bagi mereka. Hasilnya adalah
‘daerah kantong’ (enclave), suatu daerah yang
menggambarkan ‘kesatuan’ dan juga
‘pemisahan’. Fischer (1976) mengamati, yang
membedakan daerah kantong yang satu dengan
lainnya dalam suatu lingkungan ketetanggaan,
adalah kesukuan (termasuk perbedaan budaya),
kebangsaan, dan sosial-ekonomi antar kelompok
tersebut. Rapoport (1977:248) mengamati bahwa
proses ini menyebabkan pembagian antara ‘kita’
dan ‘mereka’. Disini terjadi proses inklusif dan
eksklusif, akibatnya timbul ‘batas’ dan ‘identitas
sosial’ yang berbeda. Sehingga, area kemudian
terbagi menjadi 2 (dua). Bagian pertama milik
kelompok yang punya ‘kesamaan’ sifat
(homogeneity) dan bagian lain milik kelompok
yang punya sifat ‘berbeda’ (diversity). Altman
(1980:260) mengatakan bahwa keduanya akan
mudah dilihat dan ditemukan, karena manusia
adalah makhluk yang dinamis sehingga akan
selalu mencari hal-hal yang ‘sama’ (homogeneity)
maupun yang ‘berbeda’ (diversity ).
Selain itu, bergabung dengan suatu kelompok
tertentu dan merubah identitas pribadi menjadi
identitas kelompok, akan membuat seseorang
merasa ‘stabil’.
Pengelompokan masyarakat yang terjadi,
mengakibatkan jaringan sosial dan sistem
aktifitas yang spesifik. Kesemuanya tertampung
dalam setting perilaku (behavior setting). Setting
ini akan mempengaruhi perilaku melalui berbagai
isyarat yang harus terbaca dan harus
dipatuhi. Dalam kondisi seperti ini, kelompok
tersebut, punya privasi yang didefinisikan oleh
Altman (1980:77) sebagai kontrol selektif
terhadap diri mereka sendiri. Dengan demikian,
setiap kelompok dapat mengontrol keterbukaan
dan ketertutupan hubungan sosial mereka dengan
orang lain.
Memahami Ruang Eksklusif
Proses pemberian batas pada ruang/
pembatasan menyebabkan suatu area yang
‘KONSEP SEDULUR’ SEBAGAI FAKTOR PENGHALANG TERBENTUKNYA RUANG…. (Retno Hastijanti)
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
135
tersegregasi. Pembahasan terhadap ruang yang
terbatasi, terkait erat dengan ‘teritori’. Irwin
Altman (1980:121), mengamati bahwa definisi
teritori itu terkait dengan ‘kepemilikan’ atau
‘kontrol terhadap’ penggunaan suatu tempat atau
barang, sehingga teritori dapat dikontrol oleh
satu atau sekelompok orang. Teritori selalu
‘ditandai’ untuk mengekspresikan identitas
pengontrolnya dan mempertegas keberadaannya.
Bryan Lawson (2001:168) menyimpulkan bahwa
ruang eksklusif adalah teritori bagi suatu
kelompok masyarakat. Apabila kita merujuk
kembali proses yang telah diterangkan
sebelumnya dan salah satu hasilnya adalah ruang
eksklusif, maka dijelaskan adanya ‘pembatas’
sebagai penegas adanya ruang tersebut. Dan bila
kita merujuk pada konsep teritori yang
diterangkan Altman (1980:143) maka
‘pembatas’ yang diterangkan oleh Lawson disini
adalah salah satu‘tanda’ yang disebut oleh
Altman. Sedangkan tanda lain, oleh Oscar
Newman (1973) disebutkan adanya jarak antar
bangunan, tatanan ruang luar dan pola
pengaturan massa bangunan.
METODOLOGI
Rancangan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan landasan phenomenology
karena, selain membahas aspek fisik pada
permukiman kaum Samin, juga membahas aspek
non fisiknya, sehingga erat kaitannya dengan
masalah persepsi, pemikiran, kemauan, maupun
keyakinan subyek tentang sesuatu diluar subyek;
ada sesuatu yang transenden.
Obyek penelitian adalah sekumpulan orang
yang menyebut dirinya kaum Samin, dan
penekanan penelitian antara lain tentang perilaku
anggota kaum Samin pada hubungan interpersonal
maupun pada keseluruhan masyarakat
atau kelompok Dukuh Tapelan tersebut. Terkait
dengan hal tersebut, maka selanjutnya, model
penelitian kualitatif-phenomenologis yang dipilih
disini dengan pendekatan model interaksionisme
simbolik. Kemudian dibutuhkan pemakaian
metode pemaknaan dan penerjemahan / translasi
dalam analisa dan pembahasan, untuk mencapai
hasil yang diinginkan. Untuk mengungkap
makna yang direpresentasikan oleh bentuk
arsitektural yang ada, maka diperlukan metode
feedback, mengingat kembali kondisi kesejarahan
mereka yang merupakan alas an utama
bagi keberadaan mereka dilingkungan tersebut.
Populasi Sampel dan Besar Sampel
Penelitian ini menggunakan purposive
sample, dengan satuan kajian:
· Kelompok Kaum Samin dukuh Tapelan, desa
Tapelan (27 keluarga)
· Kelompok masyarakat non-Samin dukuh
Tapelan, desa Tapelan (36 keluarga).
Sehingga lokasi penelitian merupakan suatu
neighborhood (dan merupakan behavioral setting
bagi kaum Samin) permukiman kaum Samin.
Selain itu, terdapat kategorisasi tentang keluarga
yaitu keluarga inti (orang tua dan anak) (gb.3)
dan keluarga majemuk (gb.4). Dalam keluarga
majemuk terdapat beberapa keluarga inti.
Common denominator yang membuat suatu
keluarga dikatakan sebagai keluarga majemuk
adalah bahwa lebih dari 1 (satu) keluarga inti
‘memasak’ keperluan sehari-harinya pada
‘dapur’ yang sama.
Pengertian ‘sedulur’, bhs.Jawa (saudara,
bhs.Ind..) bagi kaum Samin, juga mempunyai
kategorisasi sebagai berikut:
a) Sedulur sedarah dalam keluarga inti
b) Sedulur sedarah dalam keluarga majemuk
c) Sedulur se-kaum Samin
d) Sedulur se-lokasi / dukuh dan desa
e) Sedulur sesama ‘umat manusia’
Gambar 3. Peta Status Keluarga Inti Penghuni
DIMENSI TEKNIK ARSITEKTUR Vol. 30, No. 2, Desember 2002: 133 - 140
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
136
Gambar 4. Peta Pembagian Lahan Keluarga
Majemuk
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari hasil pengamatan tentang batas lahan
sebagai penanda dan penegas eksistensi teritori
(table 1.), terdapat dua kategori batas lahan antar
rumah keluarga majemuk yaitu (1) tidak ada
pagar/tanpa pagar; dan (2) ada pagar. Untuk
kategori (2), dibagi lagi berdasarkan penggunaan
bahan untuk membuat pagar, yaitu (a) pagar
tanaman; (b) pagar kayu/bambo; (c) pagar bata/
tembok. Antar rumah keluarga inti dalam satu
keluarga majemuk, baik Samin maupun non-
Samin, seluruhnya tidak memakai pembatas.
Selanjutnya untuk batas lahan antar keluarga
majemuk Samin hasilnya adalah 53,85 % tanpa
pagar; 30,77% berpagar tanaman; 15,38 %
berpagar kayu/bambu. Lahan keluarga majemuk
Samin yang berpagar adalah lahan yang
berdampingan dengan lahan keluarga majemuk
non-Samin, dan secara visual, sangat pendek (15-
20 cm), tidak terawat dan bukan pagar yang
menerus. Sedangkan untuk keluarga majemuk
non-Samin hasilnya adalah 52,6% berpagar
tanaman; 42,1% berpagar kayu/bamboo; 5,3%
berpagar bata/tembok.
Tabel 1. Batas lahan Keluarga Majemuk
Status
Keluarga
Majemuk
Tdk ada
pagar Kel.
inti
Pagar
Tanaman
Kel. inti
Pagar
kayu/
Bambu
Kel. inti
Pagar
bata
Kel. inti
Total
Jml % Jml % Jml % Jml % Jml %
Kel.Majemuk
Samin
7 53,85% 4 30,77% 2 15,38% 13 100%
Kel. Majemuk
non-Samin
10 52,6% 8 42,1% 1 5,3% 19 100%
Kel. Majemuk
campuran
1 100% 1 100%
Untuk jarak antar rumah antar rumah
keluarga inti dalam lahan keluarga majemuk
(table.2), terdapat kategorisasi: (1) tidak ada
jarak/rumah saling menempel; (2) berjarak 1,5m-
3m; (3) berjarak lebih dari 3m. Dari pengamatan,
77,78% keluarga inti Samin masuk kategori (2)
dan 72,2% keluarga inti non-Samin yang masuk
kategori (2).
Tabel 2. Jarak antar rumah keluarga inti
dalam lahan keluarga majemuk
Status
Keluarga
Inti
Tdk ada
jarak antar
rumah
Jarak antar
rmh 1,5-3m
Jarak antar
rmh lebih
dr 3m
Total
Jml % Jml % Jml % Jml %
Kel.Inti
Samin
1 3,7 % 21 77,78% 5* 18,52% 27 100%
Kel. Inti
non-Samin
8* 22,2 % 26 72,2% 2 5,6 % 36 100%
* karena merupakan tatanan tunggal keluarga inti
Untuk pengamatan tatanan ruang luar
(gb.5), meliputi kondisi halaman depan,
samping, belakang dan ruang antar rumah
keluarga inti. Pada rumah keluarga majemuk
Samin, halaman depan ‘bersih’ tidak ada
tanaman lain kecuali rumput, yang tertata rapi.
Halaman samping seringkali ditanami pisang
atau perdu saja. Halaman belakang menjadi
kebun/ladang. Ruang antar rumah digunakan
untuk ‘ruang wanita’ bertemu sehingga tidak ada
tanaman selain lantai tanah yang bersih dan
bangku kecil. Pada rumah keluarga majemuk
non-Samin, tatanan ruang luar hampir sama
dengan rumah keluarga majemuk Samin, hanya
yang berbeda adalah ruang antar bangunan,
bukan merupakan ‘ruang wanita’, bisa saja hanya
berupa ruang untuk sirkulasi, atau ditanami. Juga
halaman depan berupa taman hias dengan pohon
peneduh.
‘KONSEP SEDULUR’ SEBAGAI FAKTOR PENGHALANG TERBENTUKNYA RUANG…. (Retno Hastijanti)
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
137
Gambar 5. Pembagian ruag luar sekitar rumah
keluarga inti Samin
Ditemukan 6 (enam) kategori aturan tatanan
yang berbeda untuk penataan rumah keluarga
majemuk (table.3), yaitu (1) Deret; (2)
Berhadapan; (3) Bersusun; (4) Cluster; (5)
tunggal; (6) Deret berlawanan arah. Untuk
keluarga majemuk Samin, ditemukan 30,8%
kategori (1); 15,4% kategori (2);7,7% kategori
(3);38,4% kategori (5); 7,7 % kategori (6). Tidak
ditemukan kategori (4). Sedangkan untuk
keluarga majemuk non-Samin terbanyak
menggunakan kategori (5) 42,1% dan tidak
ditemukan kategori (2) dan (6).
Tabel 3. Aturan tatanan rumah keluarga majemuk
Status kel.
majemuk
Tatanan
Deret
Tatanan
Berhadapan
Tatanan
Bersusun
Tatanan
Cluster
Tatanan
Tunggal
Tatanan
Deret ><
Kel. Majemuk
Samin
4 bh
30,8 %
2 bh
15,4 %
1 bh
7,7 %
0 5 bh
38,4 %
1 bh
7,7 %
Kel. Majemuk
non-Samin
6 bh
31,6 %
0 1 bh
5,3 %
4 bh
21,0 %
8 bh
42,1 %
0
Kel.Majemuk
Campuran
1 bh
100 %
0 0 0 0 0
Total 11 bh
33,3 %
2 bh
6,1 %
2 bh
6,1 %
4 bh
12,1 %
13 bh
39,4 %
1 bh
3,0 %
Ditemukan adanya hierarki ruang yang
mengontrol aksesibilitas orang ke lahan. Dan ini
juga merupakan alat ukur bagi privacy pemilik
ruang. Kategorisasi yang dihasilkan adalah
(1)hierarki public, semua orang baik dikenal
maupun tidak dikenal boleh masuk; (2) hierarki
semi privat, hanya keluarga, tetangga, orang
yang dikenal dan orang tak dikenal tetapi
diijinkan, yang boleh masuk; (3) hierarki privat,
hanya keluarga atau orang lain yang diijinkan
masuk oleh penghuni dengan pengawasan penuh
dari penghuni. Pada lahan (ruang luar) kel.
Samin:
· Hierarki (1) pada halaman depan.
· Hierarki (2) pada halaman samping; halaman
belakang dan ruang antar rumah.
· Hierarki (3) tidak ditemukan.
Untuk lahan keluarga non-Samin:
· Hierarki (1) pada halaman depan.
· Hierarki (2) pada halaman samping dan ruang
antar rumah.
· Hierarki (3) pada halaman belakang.
Agar gambaran tentang privacy lebih lengkap,
maka dilakukan pengamatan pada hierarki
tatanan ruang dalam rumah keluarga Samin
(gb.6), dan ditemukan:
· Hierarki (1) pada teras, ruang bersama (untuk
rg.tamu + rg.keluarga + rg.makan) dan
km/wc.
· Hierarki (2) pada dapur, rg.tidur.
· Hierarki (3) tidak ditemukan.
Bila kategorisasi hierarki dihubungkan dengan
kategorisasi sedulur Kaum Samin, maka didapat
hubungan bahwa yang masuk hierarki publik
bagi kaum Samin adalah sedulur kategori
1,2,3,4 dan 5; sedangkan yang masuk hierarki
semi privat bagi kaum Samin adalah sedulur
kategori 1,2,3, dan 4.
Gambar 6. Denah dan tampak rumah keluarga
Samin
Ruang Eksklusif pada Permukiman Kaum
Samin di Tapelan
Dari analisa yang telah dilakukan didapat
pembahasan sebagai berikut:
· Pagar sebagai pembatas
Persepsi kaum Samin terhadap pagar
sebagai pembatas, tidak sama dengan masyarakat
lain. Mereka memandang pagar tidak sesuai
dengan komitmen tak tertulis yang telah dibuat
oleh pendahulu mereka, sehingga sebetulnya
DIMENSI TEKNIK ARSITEKTUR Vol. 30, No. 2, Desember 2002: 133 - 140
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
138
mereka menolak keberadaan pagar. Tetapi bila
hal tersebut mereka terapkan, justru akan
membuat perbedaan yang menyolok antara
mereka dengan masyarakat sekitarnya. Sehingga
mereka memilih jalan tengah, kompromi dan
toleransi. Adanya pagar antara lahan keluarga
majemuk Samin dengan lahan keluarga majemuk
non-Samin, adalah representasi dari hal itu.
Kaum Samin tetap memasang pagar tetapi
dengan tujuan kompromi dan toleransi, bukan
penegas eksistensi ruang mereka. Karenanya
mereka memilih bahan yang tidak permanen,
walau mereka mampu secara finansial. Juga
ketinggian pagar dan kondisi pagar yang tidak
menerus dan tidak terawat, makin menguatkan
bukti bahwa pagar bagi mereka bukan hal
penting. Pada beberapa rumah keluarga majemuk
Samin, ada yang hanya meng-geletak-kan pagar
di depan rumah mereka. Bukan mendirikannya
seperti pada umumnya. Ini tidak saja representasi
dari ketidak-setujuan mereka pada elemen
pembatas, tetapi juga “keterpaksaan” mereka
menerima untuk menunjukkan toleransi. Makna
eksplisit yang tertangkap adalah keinginan
mereka untuk menyatu dengan lingkungannya.
Makna implisitnya, mereka menginginkan
ketiadaan halangan saat dalam kondisi darurat.
Sehingga bila terpaksa ‘lari’, maka tidak ada
pagar yang menghalangi aksesibilitas mereka.
Dengan ketiadaan pagar permanen tersebut,
maka penegas ruang ekslusif yang utamapun
tidak terwakili. Hal ini kemudian bisa dibaca
sebagai ketiadaan ruang eksklusif dalam lahan
keluarga inti maupun majemuk Samin.
· Jarak antar rumah
Bagi mereka, jarak antar rumah bukanlah
pemisah ruang, tetapi justru penghubung. Ruang
antar rumah ini merupakan ‘ruang wanita’. Di
ruang ini, pertukaran informasi dan penjagaan
alamiah dilakukan. Sehingga, yang terjadi adalah
‘ruang penghubung’ bukan ‘ruang pemisah’.
Untuk menjaga konsistensi fungsi ini, mereka
selalu menyediakan bangku / tempat duduk
disini. Makna eksplisit yang terbaca adalah
kemudahan akses untuk menemukan tuan rumah,
karena ruang itu selalu ditempati oleh kaum
wanita, setiap saat. Makna implisitnya adalah
kemudahan pengawasan setiap saat kebagian luar
rumah dengan menempatkan wanita (sebagai
kaum yang tidak dicurigai) sebagai pengawas.
Dengan adanya jarak antar rumah tersebut (yang
dibaca sebagai ruang penghubung), membuat
terjadinya hubungan interaktif antara keluarga
Samin dan tetangganya, serta tamu yang akan
berkunjung. Hal ini pun kemudian bisa dibaca
sebagai ketiadaan ruang eksklusif dalam lahan
keluarga inti maupun majemuk Samin.
· Tatanan ruang luar
Tatanan halaman depan, yang berupa
halaman luas tanpa tanaman, hanya rumput
belaka, merupakan identitas utama bagi rumah
keluarga inti Samin. Kemudahan aksesibilitas
menuju bagian dalam rumah, adalah makna
eksplisit yang ditangkap oleh pengunjung. Tetapi
pada dasarnya mereka punya makna implicit
pula, yaitu kemudahan akses pengawasan dari
dalam rumah keluar rumah. Sehingga pemilik
rumah sudah mendeteksi terlebih dahulu tamu
yang datang, sebelum tamu tersebut bertemu
dengan pemilik rumah. Dengan kemudahan
akses kedalam bagi orang lain, maka hal ini
kemudian bisa dibaca sebagai ketiadaan ruang
eksklusif dalam lahan keluarga inti maupun
majemuk Samin
· Tatanan rumah keluarga majemuk
Tatanan deret merupakan tatanan utama
mereka. Makna eksplisit yang terbaca adalah
keinginan mereka untuk sejajar dengan
lingkungannya. Tidak menonjolkan diri dan tidak
merendahkan diri. Sedangkan makna implisit
yang terbaca adalah kesiagaan mereka terhadap
bahaya yang akan datang. Berderet seakan
pasukan yang siap siaga untuk menyambut
musuh yang akan menyerang. Keinginan untuk
lebur dalam llingkungannya yang tercermin dari
tatanan inipun kemudian bisa dibaca sebagai
ketiadaan ruang eksklusif dalam lahan keluarga
inti maupun majemuk Samin.
· Hierarki ruang
Dari hasil pengamatan, ternyata keluarga
inti Samin, memperbolehkan semua area
miliknya dikunjungi dengan bebas oleh orang
lain. Makna eksplisit yang terbaca adalah
keramahan mereka dan tidak ingin menutupi
kehidupan mereka terhadap tetangganya. Makna
implisit yang terbaca adalah dengan membiarkan
orang lain memasuki area mereka, mereka justru
dapat mengenali orang tersebut secara lebih baik.
Sehingga kemudahan akses untuk mengenal
orang tersebut tercapai. Penjelasan tentang
variable ini merupakan penjelasan kunci bagi
ketiadaan ruang eksklusif di lahan keluarga inti
dan keluarga majemuk Samin, karena privacy
‘KONSEP SEDULUR’ SEBAGAI FAKTOR PENGHALANG TERBENTUKNYA RUANG…. (Retno Hastijanti)
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
139
adalah ukuran utama bagi keberadaan ruang
eksklusif, walaupun bukan ukuran satu-satunya.
Sehingga ketidak-butuhan orang Samin dalam
hal ini kemudian bisa dibaca sebagai ketiadaan
ruang eksklusif dalam lahan keluarga inti
maupun majemuk Samin serta bagian dalam
rumah mereka.
Konsep Sedulur pada Permukiman Kaum
Samin di Tapelan
a) Sedulur sedarah dalam keluarga inti
Ini merupakan inti dari konsep sedulur.
Bagi kaum Samin, mereka sudah tidak punya
lagi identitas personal. Identitas mereka adalah
dalam keluarga inti. Sehingga istilah ‘satu
dicubit yang lain ikut sakit’ adalah istilah yang
tepat untuk menggambarkan komitmen mereka.
Dari sini dikembangkan konsep sedulur yang
lainnya. Dari sini dikembangkan pula konsep
‘kepemilikan’ yang non-personal. Tidak ada
barang milik satu orang. ‘Satu untuk semua’
adalah istilah bagi gambaran tentang hal tersebut.
Demikian pula dengan kepemilikan ‘ruang’.
Tidak ada ‘ruang’ milik sendiri. Paling tidak itu
adalah milik keluarga. Ini menyebabkan
eksklusifitas ruang dalam keluarga inti Samin,
tidak ada.
b) Sedulur sedarah dalam keluarga majemuk
Pengembangan komitmen konsep sedulur
yang pertama adalah pada keluarga majemuk.
Bila masyarakat, Jawa khususnya dan Indonesia
umumnya, menjunjung tinggi komitmen tentang
keluarga majemuk, mungkin hingga keturunan
yang dibatasi (misanan-mendoan), maka kaum
Samin mengembangkannya hingga tak terbatas.
Akan tetapi ada hierarki yang terkait dengan
penghormatan kepada saudara yang terdekat
dengan kepala keluarga pemilik lahan. Sehingga,
makin dekat saudara tersebut dengan kepala
keluarga, makin terhormat kedudukannya dalam
lahan keluarga majemuk tersebut.
c) Sedulur se-kaum Samin
Sejarah membuktikan bahwa kaum Samin
dapat meneruskan hidup dan keturunan sampai
sekarang adalah berkat komitmen persaudaraan
yang mereka bangun sejak jaman Samin
Surontiko. Ini kemudian membentuk suatu
hubungan sosial yang spesifik dan tercermin
dalam bentukan arsitektural permukiman
mereka, seperti yang telah dibahas sebelumnya.
Pada dasarnya sifat keanggotaan mereka sanggat
terbuka, ini tercermin dari pernikahan campuran
yang telah dijalankan oleh beberapa orang Samin
yang menikah dengan orang non Samin. Dan hal
tersebut diperbolehkan. Hal ini kemudian bisa
dibaca sebagai ketiadaan eksklusifitas dalam
keluarga Samin.
d) Sedulur se-lokasi / dukuh dan desa
Dengan sifat keanggotaan yang terbuka,
maka bagi mereka, memungkinkan untuk
membayangkan bahwa dimasa yang akan datang,
bisa saja orang lain, utamanya yang se-dukuh
dan se-desa, menjadi anggota keluarga mereka.
Dengan demikian, anggapan bahwa mereka juga
merupakan sedulur terbangun dari dasar
pemikiran seperti itu.
e) Sedulur sesama ‘umat manusia’
Pengembangan anggapan yang didasari oleh
sifat keanggotaan kaum Samin tersebut dalam
kondisi maksimal, membuat mereka juga pada
akhirnya menganggap bahwa siapapun (manusia)
adalah saudara / sedulur mereka. Walaupun
mereka baru berkenalan / belum pernah bertemu
sebelumnya.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari pembahasan tersebut diatas, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
· Tidak ada ruang eksklusif pada permukiman
kaum Samin di Tapelan.
· Faktor yang paling berrpengaruh dan
menyebabkan ketiadaan ruang eksklusif pada
permukiman kaum Samin di Tapelan adalah
konsep sedulur, sehingga kita dapat menyebut
konsep ini sebagai faktor yang menghalangi
terbentuknya ruang eksklusif pada permukiman
kaum Samin.
Dengan demikian kita akan mengenal kaum
Samin sebagai kelompok masyarakat yang
sangat toleran dan bersahaja apa adanya. Mereka
secara sadar dan sukarela meminimalkan privacy
dan meniadakan eksistensi personal, bahkan
kemudian eksistensi kelompok kaum Samin,
menjadi eksistensi masyarakat sekitarnya, agar
mereka dapat hidup damai, aman, tenteram
dalam membangun kehidupan dan meneruskan
keturunan mereka
Dari sini, kita dapat mengambil pelajaran
untuk kehidupan kemasyarakatan kita selanjutnya,
bahwa toleransi adalah kunci bagi segregasi
dan separasi yang saat ini seringkali terjadi
DIMENSI TEKNIK ARSITEKTUR Vol. 30, No. 2, Desember 2002: 133 - 140
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/architecture/
140
dalam masyarakat kita. Kehidupan berkelompok
adalah hal yang manusiawi, tetapi eksklusifitas
kelompok harus dibatasi perkembangannya
sehingga tidak merugikan lingkungan dan
masyarakat sekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Altman, I. & Chemers, Martin. Culture and
Environment. Brooks/Cole Publishing
Company, Monterey, California. 1984.
Hutomo, Suripan Sadi. Samin Surontiko dan
Ajaran-ajarannya. Basis, Majalah Kebudayaan
Umum, Januari, Yogyakarta. 1985.
---- Samin Surontiko dan Ajaran-ajarannya.
Basis, Majalah Kebudayaan Umum,
Februari, Yogyakarta. 1985.
Lawson, Bryan. The Language of Space.
Architectural Press, London. 2001.
Newman, Oscar. Defensible Space, people and
Design in The Violent City. Architectural
Press, London. 1972.
Rapoport, Amos. Human Aspect of Urban Form,
towards A Man-Environment Approach to
Urban Form and Design. Pergamon Press
Ltd., England. 1977.