PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2006
TENTANG
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik, dan ekonomi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas koordinasi penanggulangan AIDS sehingga lebih intensif, menyeluruh, dan terpadu, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL.
BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Pasal 2
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 3
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b. menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e. melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f. mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g. mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h. memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari:
1. Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2. Wakil Ketua I merangkap Anggota: Menteri Kesehatan;
3. Wakil Ketua II merangkap Anggota: Menteri Dalam Negeri;
4. Anggota: a. Menteri Agama;
b. Menteri Sosial;
c. Menteri Komunikasi dan Informatika;
d. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
e. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Menteri Pendidikan Nasional;
g. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
h. Menteri Perhubungan;
i. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
j. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
k. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/- Kepala BAPPENAS;
l. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
m. Sekretaris Kabinet;
n. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
o. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
r. Ketua Badan Narkotika Nasional;
s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia;
t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia;
u. Ketua Palang Merah Indonesia;
v. Ketua Kamar Dagang dan Industri;
w. Ketua Organisasi ODHA Nasional.
5. Sekretaris merangkap Anggota: Dr. Nafsiah Ben Mboi.
(2) Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sesuai kebutuhan.
(3) Perubahan nama Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Bagian Kedua
Tim Pelaksana
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja dan Panel Ahli
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat instansi Pemerintah terkait, pakar, akademisi, praktisi, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Susunan organisasi dan personalia serta tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
BAB III
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
(2) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
(3) Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Bupati/Walikota.
Pasal 9
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Pasal 10
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi dan Kabupaten/Kota diatur oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi non pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, badan internasional, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 13
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15
(1) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini semua kegiatan pencegahan dan penanggulangan AIDS yang menjadi tugas Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Penanggulangan AIDS berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Saturday, 19 February 2011
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2003 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2003
TENTANG
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat secara melembaga;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 2
Komisi Perlindungan Anak Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
TUGAS
Pasal 3
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 2 (dua) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 5 (lima) orang Anggota.
Pasal 5
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi;
g. lembaga swadaya masyarakat;
h. dunia usaha; dan
i. kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Pasal 6
(1) Pengisian jabatan dalam susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipilih dan dilaksanakan sendiri oleh para anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Bagian Kedua
Kesekretariatan
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 8
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Bagian Keempat
Perwakilan
Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk Perwakilan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 11
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial.
(2) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial dalam memilih keanggotaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Seleksi.
(3) Pengusulan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Jumlah calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebanyak 18 (delapan belas) orang.
(6) Presiden dapat menolak keanggotaan yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil duduk dalam keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai unsur Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 15
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Pasal 16
Apabila dipandang perlu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 17
Mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia didasarkan pada prinsip pemberdayaan, kemitraan, akuntabilitas, kredibilitas, efektifitas, dan efisiensi.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2003
TENTANG
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat secara melembaga;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 2
Komisi Perlindungan Anak Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
TUGAS
Pasal 3
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 2 (dua) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 5 (lima) orang Anggota.
Pasal 5
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi;
g. lembaga swadaya masyarakat;
h. dunia usaha; dan
i. kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Pasal 6
(1) Pengisian jabatan dalam susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipilih dan dilaksanakan sendiri oleh para anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Bagian Kedua
Kesekretariatan
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 8
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Bagian Keempat
Perwakilan
Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk Perwakilan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 11
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial.
(2) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial dalam memilih keanggotaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Seleksi.
(3) Pengusulan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Jumlah calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebanyak 18 (delapan belas) orang.
(6) Presiden dapat menolak keanggotaan yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil duduk dalam keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai unsur Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 15
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Pasal 16
Apabila dipandang perlu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 17
Mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia didasarkan pada prinsip pemberdayaan, kemitraan, akuntabilitas, kredibilitas, efektifitas, dan efisiensi.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
KEPUTUSAN RESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KEPUTUSAN RESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektor dengan beragam karakteristiknya sesuai kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini masih merupakan masalah utama yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangsa;
b. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan kemiskinan perlu disusun kebijakan dan langkah-langkah koordinasi secara Terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan;
c. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan Kemiskinan secara Terpadu, perlu perumusan kebijakan makro dan mikro sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan mengikutsertakan forum lintas pelaku yaitu seluruh komponen, baik instansi pemerintah, organisasi non pemerintah (ORNOP), usaha nasional, organisasi professional, dan segenap unsure masyarakat;
d. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan Kemiskinan, pendekatan yang perlu digunakan adalah pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagao pelaku utama Pembangunan;
e. bahwa paradigma baru dalam Penanggulangan Kemiskinan adalah berdasarkan prinsip-prinsip adil dan merata, partisipatif, demokratis, mekanisme pasar, tertib hukum, dan saling percaya yang menciptakan rasa aman;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dan dalam rangka perumusan serta penyelenggaraan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan, dipandang perlu untuk membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 -2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Koordinator;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu serta dikoordinasikan dalam sebuah forum koordinasi yang dalam keputusan Presiden ini disebut Komite Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Komite Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 2
Komite Penanggulangan Kemiskinan merupakan forum lintaspelaku baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program Penanggulangan Kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Negara Kooperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
9. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku.
BAB II
FUNGSI DAN SASARAN
Pasal 4
Komite Penanggulangan Kemiskinan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, melalui:
a. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya;
b. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan perbaikan aspek lingkungan, pemukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya;
c. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Pendapatan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan langkah -langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan program Penanggulangan Kemiskinan dan Panduan Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah;
b. pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan di daerah masing-masing;
c. pembinaan bagi pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di daerah;
d. pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan kepada Presiden.
Pasal 6
Sasaran penyelenggaraan Komite Penanggulangan Kemiskinan adalah:
a. Terwujudnya cara pandang dan persepsi yang sama mengenai penduduk miskin sebagai kelompok sasaran dan pelaku Penanggulangan Kemiskinan;
b. Terciptanya koordinasi yang kondusif di antara para pelaku Penanggulangan Kemiskinan;
c. Tumbuhnya kepedulian pemerintah Pusat, propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan;
d. Meningkatnya kemampuan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam Penanggulangan Kemiskinan;
e. Meningkatnya partisipasi yang lebih luas bagi semua pihak terkait dalam Penanggulangan Kemiskinan;
f. Tumbuhnya kegiatan yang mengarah pada perlindungan sosial bagi kelompok miskin;
g. Terciptanya iklim yang kondusif bagi pemerintahan yang baik dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugas nya, apabila dipandang perlu Komite Penanggulangan Kemiskinan dapat mengikutsertakan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) lain yang terkait.
BAB III
MEKANISME
Pasal 8
1. Komite mengkoordinasikan perumusan kebijakan di Tingkat antar departemen/institusi Pusat dan antar bidang-bidang atau jenis-jenis program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
2. Kebijakan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) meliputi aspek materi dan aspek pendanaan.
3. Penjabaran kebijakan dalam rangka perencanaan program serta penentuan alokasi anggaran yang diperlukan, dilakukan oleh Menteri Negara Perencaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
4. Perencanaan kebijakan dan program untuk dirumuskan Komite, serta pengendalian pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Departemen Teknis.
5. Dalam perumusan kebijakan dan program tersebut, Komite mengajak serta Gubernur/Bupati/Walikota dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang penanganan Kemiskinan.
6. Pelaksanaan kebijakan dan program dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota.
7. Pembiayaan disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Hubungan Gubernur/Bupati/Walikota dengan organisasi kemasyarakatan di daerah yang bersangkutan, diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan berdasar pedoman yang ditetapkan Komite.
9. Pengendalian kebijakan dan program dilaksanakan oleh Komite.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 9
1. Keseluruhan program dan kebijaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Sesuai dengan kebijaksanaan, program dan kebutuhan, dana disalurkan ke daerah secara proporsional untuk semua pelaksanaan kebijakan dan program.
3. Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan di daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka:
1. Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan;
3. Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG
KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektor dengan beragam karakteristiknya sesuai kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini masih merupakan masalah utama yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangsa;
b. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan kemiskinan perlu disusun kebijakan dan langkah-langkah koordinasi secara Terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan;
c. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan Kemiskinan secara Terpadu, perlu perumusan kebijakan makro dan mikro sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan mengikutsertakan forum lintas pelaku yaitu seluruh komponen, baik instansi pemerintah, organisasi non pemerintah (ORNOP), usaha nasional, organisasi professional, dan segenap unsure masyarakat;
d. bahwa dalam rangka upaya Penanggulangan Kemiskinan, pendekatan yang perlu digunakan adalah pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagao pelaku utama Pembangunan;
e. bahwa paradigma baru dalam Penanggulangan Kemiskinan adalah berdasarkan prinsip-prinsip adil dan merata, partisipatif, demokratis, mekanisme pasar, tertib hukum, dan saling percaya yang menciptakan rasa aman;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dan dalam rangka perumusan serta penyelenggaraan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan, dipandang perlu untuk membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 -2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Koordinator;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu serta dikoordinasikan dalam sebuah forum koordinasi yang dalam keputusan Presiden ini disebut Komite Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Komite Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 2
Komite Penanggulangan Kemiskinan merupakan forum lintaspelaku baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program Penanggulangan Kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Negara Kooperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
9. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku.
BAB II
FUNGSI DAN SASARAN
Pasal 4
Komite Penanggulangan Kemiskinan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, melalui:
a. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya;
b. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan perbaikan aspek lingkungan, pemukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya;
c. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Pendapatan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan langkah -langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan program Penanggulangan Kemiskinan dan Panduan Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah;
b. pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan di daerah masing-masing;
c. pembinaan bagi pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di daerah;
d. pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan Penanggulangan Kemiskinan kepada Presiden.
Pasal 6
Sasaran penyelenggaraan Komite Penanggulangan Kemiskinan adalah:
a. Terwujudnya cara pandang dan persepsi yang sama mengenai penduduk miskin sebagai kelompok sasaran dan pelaku Penanggulangan Kemiskinan;
b. Terciptanya koordinasi yang kondusif di antara para pelaku Penanggulangan Kemiskinan;
c. Tumbuhnya kepedulian pemerintah Pusat, propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan;
d. Meningkatnya kemampuan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam Penanggulangan Kemiskinan;
e. Meningkatnya partisipasi yang lebih luas bagi semua pihak terkait dalam Penanggulangan Kemiskinan;
f. Tumbuhnya kegiatan yang mengarah pada perlindungan sosial bagi kelompok miskin;
g. Terciptanya iklim yang kondusif bagi pemerintahan yang baik dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugas nya, apabila dipandang perlu Komite Penanggulangan Kemiskinan dapat mengikutsertakan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) lain yang terkait.
BAB III
MEKANISME
Pasal 8
1. Komite mengkoordinasikan perumusan kebijakan di Tingkat antar departemen/institusi Pusat dan antar bidang-bidang atau jenis-jenis program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
2. Kebijakan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) meliputi aspek materi dan aspek pendanaan.
3. Penjabaran kebijakan dalam rangka perencanaan program serta penentuan alokasi anggaran yang diperlukan, dilakukan oleh Menteri Negara Perencaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
4. Perencanaan kebijakan dan program untuk dirumuskan Komite, serta pengendalian pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Departemen Teknis.
5. Dalam perumusan kebijakan dan program tersebut, Komite mengajak serta Gubernur/Bupati/Walikota dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang penanganan Kemiskinan.
6. Pelaksanaan kebijakan dan program dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota.
7. Pembiayaan disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Hubungan Gubernur/Bupati/Walikota dengan organisasi kemasyarakatan di daerah yang bersangkutan, diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan berdasar pedoman yang ditetapkan Komite.
9. Pengendalian kebijakan dan program dilaksanakan oleh Komite.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 9
1. Keseluruhan program dan kebijaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Sesuai dengan kebijaksanaan, program dan kebutuhan, dana disalurkan ke daerah secara proporsional untuk semua pelaksanaan kebijakan dan program.
3. Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan di daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka:
1. Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan;
3. Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedu-dukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemadiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedu-dukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemadiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
12. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001
TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4. Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2002.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
12. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris: Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2005 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2005
TENTANG
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan adalah forum lintas sektor sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b. pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristik dan potensi di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a. Ketua:Menteri Negara Koordinator
merangkap anggotaBidang Kesejahteraan Rakyat
b. Wakil Ketua:Menteri Negara Koordinator
merangkap anggota Bidang Perekonomian
c. Anggota: 1.Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Sosial
4. Menteri Kesehatan
5. Menteri Pendidikan Nasional
6. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
7. Menteri Pertanian
8. Menteri Kelautan dan Perikanan
9. Menteri Kehutanan
10. Menteri Pekerjaan Umum
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
12. Menteri Perindustrian
13. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
15. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
16. Menteri Negara Perumahan Rakyat
17. Menteri Negara Lingkungan Hidup
18. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
19. Sekretaris Kabinet
20. Kepala Badan Pusat Statistik
21. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
22. Kepala Badan Pertanahan Nasional
d. Sekretaris:Deputi Bidang Koordinasi Penang-gulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejah-teraan Rakyat
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(4) Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural eselon IIIa.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 6
(1) Apabila dipandang perlu, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan dunia usaha, tokoh agama dan masyarakat, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah terkait.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROPINSI
DAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KABUPATEN/KOTA
Pasal 7
(1) Guna memadukan penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 9
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 10
(1) Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2005
TENTANG
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan adalah forum lintas sektor sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b. pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristik dan potensi di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a. Ketua:Menteri Negara Koordinator
merangkap anggotaBidang Kesejahteraan Rakyat
b. Wakil Ketua:Menteri Negara Koordinator
merangkap anggota Bidang Perekonomian
c. Anggota: 1.Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Sosial
4. Menteri Kesehatan
5. Menteri Pendidikan Nasional
6. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
7. Menteri Pertanian
8. Menteri Kelautan dan Perikanan
9. Menteri Kehutanan
10. Menteri Pekerjaan Umum
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
12. Menteri Perindustrian
13. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
15. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
16. Menteri Negara Perumahan Rakyat
17. Menteri Negara Lingkungan Hidup
18. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
19. Sekretaris Kabinet
20. Kepala Badan Pusat Statistik
21. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
22. Kepala Badan Pertanahan Nasional
d. Sekretaris:Deputi Bidang Koordinasi Penang-gulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejah-teraan Rakyat
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(4) Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural eselon IIIa.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 6
(1) Apabila dipandang perlu, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan dunia usaha, tokoh agama dan masyarakat, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah terkait.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROPINSI
DAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KABUPATEN/KOTA
Pasal 7
(1) Guna memadukan penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 9
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 10
(1) Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG
TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI
UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran melalui pengembangan bahan bakar nabati, perlu membentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN.
PERTAMA: Membentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Nasional.
KEDUA: Susunan keanggotaan Tim Nasional adalah:
a. Tim Pengarah
1) Ketua Bersama:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2) Anggota:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Keuangan;
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
14. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
15. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Tim Pelaksana
1) Ketua: Ir. Alhilal Hamdi;
2) Sekretaris I: Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo;
3) Sekretaris II: Dr. Ir. Unggul Priyatno, M.Sc;
4) Anggota:
a. Kelompok Kerja Kebijakan dan Regulasi:
1) Ketua: Ir. J. Purwono, MSEE;
2) Anggota:
1.Dr. Bayu Krisnamurti;
2. Dra. Nenny Sri Utami;
3. Dr. Anny Ratnawati;
4. Erie Soedarmo, Ph.D;
5. Yenny Wahid, MPA.
b. Kelompok Kerja Penyediaan Lahan:
1) Ketua: Kepala Badan Planologi, Departemen Kehutanan;
2) Anggota:
1. Deputi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional;
2. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
3. Dr. Hermanto Siregar;
4. Dr. Harianto.
c. Kelompok Kerja Budidaya dan Produksi:
1) Ketua: Prof. (Riset) Dr. Wahono Sumaryono;
2) Anggota:
1.Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
2. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (PERSERO);
3. Direktur Utama PT Rekayasa Industri (PERSERO);
4. Dr. Ir. Agus Eko, M.Eng.
d. Kelompok Kerja Pasar dan Harga Produk:
1) Ketua: Direktur Utama PT Pertamina (PERSERO);
2) Anggota:
1. Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha;
2. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO);
3. Indra Winarno;
4. Drs. Adi Subagyo, MM;
5. Immanuel Sutarto.
e. Kelompok Kerja Sarana dan Prasarana:
1) Ketua: Dr. Ir. Agus Pakpahan;
2) Anggota:
1. Direktur Utama PT Barata (PERSERO);
2. Direktur Utama PT PINDAD (PERSERO);
3. Direktur Utama PT PAL (PERSERO);
4. Direktur Utama PT Waskita Karya (PERSERO);
5. Direktur Utama PT Pupuk Sriwijaya (PERSERO);
6. Direktur Utama PERUM BULOG;
7. Dr. D.S. Priyarsono.
f. Kelompok Kerja Pendanaan:
1) Ketua: Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
2) Anggota:
1.Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bidang Iklim Investasi;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO);
3. Direktur Utama PT Bank Mandiri (PERSERO);
4. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (PERSERO);
5. Direktur Utama PT Dana Reksa;
6. Aulia Pohan, S.E.;
7. Patrick S. Waluyo;
8. Gita Wirjawan;
9. Hendi Kariawan, M.Sc;
10. Dr. Yudi Purba Sadewa;
11. Dr. Taufik Sumawinata.
KETIGA: Tim Nasional mempunyai tugas:
a. menyusun cetak biru pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
b. menyusun Peta Jalan (RoadMap) pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
c. menyiapkan rumusan langkah-langkah pengembangan bahan bakar nabati untuk ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;
d. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
e. melaporkan kemajuan pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran secara berkala kepada Presiden.
KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang engineering serta perusahaan swasta yang terkait untuk melakukan:
a. desain dan rekayasa pabrik biofuel (green energy) dalam berbagai skala/kapasitas produksi lengkap dengan instalasi pendukungnya untuk pelaksanaan program biofuel;
b. konstruksi pabrik di lokasi yang ditetapkan;
c. pengembangan mesin, peralatan, dan teknologi proses dalam rangka peningkatan produktivitas maupun efisiensi energi.
KELIMA: a. Untuk membantu kelancaran tugasnya, Tim Nasional dapat membentuk Sekretariat dan mengangkat Tenaga Ahli.
b. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional dapat meminta bantuan dari pejabat Pemerintah, akademisi, praktisi, atau pihak lainnya yang dipandang perlu.
KEENAM: Tata kerja Tim Pengarah dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KETUJUH: Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
KEDELAPAN: Masa kerja Tim Nasional terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Presiden ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
KESEMBILAN: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG
TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI
UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran melalui pengembangan bahan bakar nabati, perlu membentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL PENGEMBANGAN BAHAN BAKAR NABATI UNTUK PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN.
PERTAMA: Membentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Nasional.
KEDUA: Susunan keanggotaan Tim Nasional adalah:
a. Tim Pengarah
1) Ketua Bersama:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2) Anggota:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Keuangan;
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
14. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
15. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Tim Pelaksana
1) Ketua: Ir. Alhilal Hamdi;
2) Sekretaris I: Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo;
3) Sekretaris II: Dr. Ir. Unggul Priyatno, M.Sc;
4) Anggota:
a. Kelompok Kerja Kebijakan dan Regulasi:
1) Ketua: Ir. J. Purwono, MSEE;
2) Anggota:
1.Dr. Bayu Krisnamurti;
2. Dra. Nenny Sri Utami;
3. Dr. Anny Ratnawati;
4. Erie Soedarmo, Ph.D;
5. Yenny Wahid, MPA.
b. Kelompok Kerja Penyediaan Lahan:
1) Ketua: Kepala Badan Planologi, Departemen Kehutanan;
2) Anggota:
1. Deputi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional;
2. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
3. Dr. Hermanto Siregar;
4. Dr. Harianto.
c. Kelompok Kerja Budidaya dan Produksi:
1) Ketua: Prof. (Riset) Dr. Wahono Sumaryono;
2) Anggota:
1.Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
2. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (PERSERO);
3. Direktur Utama PT Rekayasa Industri (PERSERO);
4. Dr. Ir. Agus Eko, M.Eng.
d. Kelompok Kerja Pasar dan Harga Produk:
1) Ketua: Direktur Utama PT Pertamina (PERSERO);
2) Anggota:
1. Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha;
2. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO);
3. Indra Winarno;
4. Drs. Adi Subagyo, MM;
5. Immanuel Sutarto.
e. Kelompok Kerja Sarana dan Prasarana:
1) Ketua: Dr. Ir. Agus Pakpahan;
2) Anggota:
1. Direktur Utama PT Barata (PERSERO);
2. Direktur Utama PT PINDAD (PERSERO);
3. Direktur Utama PT PAL (PERSERO);
4. Direktur Utama PT Waskita Karya (PERSERO);
5. Direktur Utama PT Pupuk Sriwijaya (PERSERO);
6. Direktur Utama PERUM BULOG;
7. Dr. D.S. Priyarsono.
f. Kelompok Kerja Pendanaan:
1) Ketua: Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
2) Anggota:
1.Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bidang Iklim Investasi;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO);
3. Direktur Utama PT Bank Mandiri (PERSERO);
4. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (PERSERO);
5. Direktur Utama PT Dana Reksa;
6. Aulia Pohan, S.E.;
7. Patrick S. Waluyo;
8. Gita Wirjawan;
9. Hendi Kariawan, M.Sc;
10. Dr. Yudi Purba Sadewa;
11. Dr. Taufik Sumawinata.
KETIGA: Tim Nasional mempunyai tugas:
a. menyusun cetak biru pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
b. menyusun Peta Jalan (RoadMap) pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
c. menyiapkan rumusan langkah-langkah pengembangan bahan bakar nabati untuk ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;
d. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
e. melaporkan kemajuan pengembangan bahan bakar nabati untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran secara berkala kepada Presiden.
KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang engineering serta perusahaan swasta yang terkait untuk melakukan:
a. desain dan rekayasa pabrik biofuel (green energy) dalam berbagai skala/kapasitas produksi lengkap dengan instalasi pendukungnya untuk pelaksanaan program biofuel;
b. konstruksi pabrik di lokasi yang ditetapkan;
c. pengembangan mesin, peralatan, dan teknologi proses dalam rangka peningkatan produktivitas maupun efisiensi energi.
KELIMA: a. Untuk membantu kelancaran tugasnya, Tim Nasional dapat membentuk Sekretariat dan mengangkat Tenaga Ahli.
b. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional dapat meminta bantuan dari pejabat Pemerintah, akademisi, praktisi, atau pihak lainnya yang dipandang perlu.
KEENAM: Tata kerja Tim Pengarah dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KETUJUH: Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
KEDELAPAN: Masa kerja Tim Nasional terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Presiden ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
KESEMBILAN: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hakhak dasar warga negara secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan kesepakatan global untuk mencapai Tujuan Pembangunan Millenium;
c. bahwa untuk meningkatkan koordinasi yang meliputi sinkronisasi, harmonisasi dan integritas berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, perlu dilakukan penguatan kelembagaan yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) 4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
3. Tim kordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional adalah wadah koordinasi dan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.
4.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
5.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
Pasal 2
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
BAB III
PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Setiap program penanggulangan kemiskinan. merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Pasal 4
Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok program sebagai berikut:
a. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil terdiri atas program-program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Bagian Kedua
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Bantuan dan Perlindungan Sosial
Pasal 5
(1) Kelompok Program Penanggulangan kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih.
(2) Pengelola kelompok program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pelayanan dasar dan perlindungan sosial dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pelayanan dasar dan perlindungan sosial.
Bagian Ketiga
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 6
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai karakteristik:
a. pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b. Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat;
c. Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok.
(2) Perencanaan program dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh untuk masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
(3) Pengelola kelompok program sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan masyarakat.
Bagian Keempat
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 7
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik:
a. Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro;
b. Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar;
c. Meningkatkan Keterampilan dan manajemen usaha;
(2) Pengelola kelompok program pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan usaha mikro dan kecil dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Koordinasi penanggulangan kemiskinan meliputi sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, serta koordinasi pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sebagi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bagian Kedua
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional
Paragraf 1
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 9
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 10
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 11
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional Bertugas mengkordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta mengkordinasikan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 12
(1) Keanggotaan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku dan kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Nasional terdiri dari;
a. Ketua merangkap anggota:Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
b. Wakil Ketua merangkap anggota:Menteri koordinator Bidang Perekonomian.
c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pendidikan Nasional;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Agama;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Perindustrian;
13. Menteri Perdagangan;
14. Menteri komunikasi dan Informatika;
15. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
17. Sekretaris Kabinet;
18. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
19. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
21. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
22. Menteri Negara Perumahan Rakyat;
23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
24. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
25. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
26. Kepala Badan Pusat Statistik;
27. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
28. Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan.
d. Sekretaris merangkap anggota: Deputi Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 28 ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dapat mengikutsertakan pimpinan instansi atau pihak lain yang dipandang perlu.
Paragraf 3
Kelompok Kerja
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibantu oleh beberapa kelompok kerja.
(2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Pejabat eselon I dari kementerian/lembaga dan dari unsur masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Paragraf 4
Sekretariat
Pasal 15
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional diperbantukan unit kerja sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahtera Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh kepala sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(4) Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
Pasal 16
(1) Ditingkat provinsi dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 17
(1) Di tingkat kabupaten/kota di bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, seketariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Pasal 19
Hubungan kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan Konsulatif.
Pasal 20
Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Pasal 21
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional menjadi pedoman bagi pelaksanan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Pasal 25
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 26
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 28
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 30
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 31
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 33
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 34
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Hasil koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pendanaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam jenis belanja bantuan sosial.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 38
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hakhak dasar warga negara secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan kesepakatan global untuk mencapai Tujuan Pembangunan Millenium;
c. bahwa untuk meningkatkan koordinasi yang meliputi sinkronisasi, harmonisasi dan integritas berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, perlu dilakukan penguatan kelembagaan yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) 4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
3. Tim kordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional adalah wadah koordinasi dan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.
4.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
5.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
Pasal 2
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
BAB III
PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Setiap program penanggulangan kemiskinan. merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Pasal 4
Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok program sebagai berikut:
a. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil terdiri atas program-program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Bagian Kedua
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Bantuan dan Perlindungan Sosial
Pasal 5
(1) Kelompok Program Penanggulangan kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih.
(2) Pengelola kelompok program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pelayanan dasar dan perlindungan sosial dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pelayanan dasar dan perlindungan sosial.
Bagian Ketiga
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 6
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai karakteristik:
a. pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b. Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat;
c. Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok.
(2) Perencanaan program dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh untuk masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
(3) Pengelola kelompok program sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan masyarakat.
Bagian Keempat
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 7
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik:
a. Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro;
b. Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar;
c. Meningkatkan Keterampilan dan manajemen usaha;
(2) Pengelola kelompok program pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan usaha mikro dan kecil dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Koordinasi penanggulangan kemiskinan meliputi sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, serta koordinasi pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sebagi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bagian Kedua
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional
Paragraf 1
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 9
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 10
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 11
Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional Bertugas mengkordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta mengkordinasikan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 12
(1) Keanggotaan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Nasional terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku dan kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Nasional terdiri dari;
a. Ketua merangkap anggota:Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
b. Wakil Ketua merangkap anggota:Menteri koordinator Bidang Perekonomian.
c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pendidikan Nasional;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Agama;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Perindustrian;
13. Menteri Perdagangan;
14. Menteri komunikasi dan Informatika;
15. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
17. Sekretaris Kabinet;
18. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
19. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
21. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
22. Menteri Negara Perumahan Rakyat;
23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
24. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
25. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
26. Kepala Badan Pusat Statistik;
27. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
28. Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan.
d. Sekretaris merangkap anggota: Deputi Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 28 ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dapat mengikutsertakan pimpinan instansi atau pihak lain yang dipandang perlu.
Paragraf 3
Kelompok Kerja
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibantu oleh beberapa kelompok kerja.
(2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Pejabat eselon I dari kementerian/lembaga dan dari unsur masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Paragraf 4
Sekretariat
Pasal 15
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional diperbantukan unit kerja sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahtera Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh kepala sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(4) Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
Pasal 16
(1) Ditingkat provinsi dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 17
(1) Di tingkat kabupaten/kota di bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, seketariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Pasal 19
Hubungan kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan Konsulatif.
Pasal 20
Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Pasal 21
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional menjadi pedoman bagi pelaksanan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Pasal 25
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 26
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 28
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 30
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 31
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 33
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 34
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Hasil koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pendanaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam jenis belanja bantuan sosial.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 38
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional yang menangani penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Tahun 2008 Nomor 12 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right(Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
3. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
4. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 2
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
BAB III
STRATEGI DAN PROGRAM
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 3
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan:
1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Bagian Kedua
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 4
Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari:
a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil;
d. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
(2) Pengelola kelompok program percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan program percepatan penanggulangan kemiskinan;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
BAB IV
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan menyusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya.
(2) Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Bagian Kedua
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Paragraf 1
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 7
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas:
a. menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 10
(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a. Ketua:
b. Wakil Ketua I:
c. Wakil Ketua II:
d. Sekretaris Eksekutif:
e. Anggota:
Wakil Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Deputi Sekretaris Wakil Presiden
Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pendidikan Nasional;
6. Menteri Pekerjaan Umum;
7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
11. Sekretaris Kabinet;
12. Kepala Badan Pusat Statistik;
13. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua Tim Nasional dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Paragraf 3
Sekretaris Eksekutif
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretaris Eksekutif.
(2) Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional.
(3) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan pembentukan, susunan keanggotaan, dan tata kerja Sekretariat sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Paragraf 4
Kelompok Kerja
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh kelompok kerja yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Paragraf 5
Tim Pembiayaan
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Tim Pembiayaan yang bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Pembiayaan sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
Pasal 15
Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TKPK.
Pasal 16
(1) Di tingkat provinsi dibentuk TKPK Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 17
TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sekaligus mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputusan Tim Nasional.
Pasal 18
(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua TKPK Provinsi adalah Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Sekretaris TKPK Provinsi adalah Kepala Bappeda Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Provinsi diatur dengan Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua TKPK Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Sekretaris TKPK Kabupaten/Kota adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Pasal 20
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan
penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
(3) TKPK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Nasional.
(4) Tata kerja dan penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 21
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional , TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional yang menangani penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Tahun 2008 Nomor 12 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right(Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
3. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
4. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 2
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
BAB III
STRATEGI DAN PROGRAM
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 3
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan:
1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Bagian Kedua
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 4
Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari:
a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil;
d. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
(2) Pengelola kelompok program percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan program percepatan penanggulangan kemiskinan;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
BAB IV
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan menyusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya.
(2) Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Bagian Kedua
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Paragraf 1
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 7
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas:
a. menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 10
(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a. Ketua:
b. Wakil Ketua I:
c. Wakil Ketua II:
d. Sekretaris Eksekutif:
e. Anggota:
Wakil Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Deputi Sekretaris Wakil Presiden
Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pendidikan Nasional;
6. Menteri Pekerjaan Umum;
7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
11. Sekretaris Kabinet;
12. Kepala Badan Pusat Statistik;
13. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua Tim Nasional dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Paragraf 3
Sekretaris Eksekutif
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretaris Eksekutif.
(2) Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional.
(3) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan pembentukan, susunan keanggotaan, dan tata kerja Sekretariat sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Paragraf 4
Kelompok Kerja
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh kelompok kerja yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Paragraf 5
Tim Pembiayaan
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Tim Pembiayaan yang bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Pembiayaan sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
Pasal 15
Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TKPK.
Pasal 16
(1) Di tingkat provinsi dibentuk TKPK Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 17
TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sekaligus mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputusan Tim Nasional.
Pasal 18
(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua TKPK Provinsi adalah Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Sekretaris TKPK Provinsi adalah Kepala Bappeda Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Provinsi diatur dengan Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketua TKPK Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Sekretaris TKPK Kabupaten/Kota adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Pasal 20
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan
penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
(3) TKPK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Nasional.
(4) Tata kerja dan penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 21
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional , TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak dapat lagi bekerja;
b. bahwa tambahan santunan tersebut dimaksudkan sebagai pengganti penghasilan sehingga dapat membantu tenaga kerja atau keluarganya selama waktu tertentu, sesuai dengan kemampuan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan pemberian tambahan santunan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 22);
3. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Assuransi Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA.
Pasal 1
Selain mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, tenaga kerja yang dipertanggungkan dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerja apabila meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja kepada tenaga kerja yang bersangkutan atau keluarganya juga diberi tambahan santunan.
Pasal 2
Tambahan santunan diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 25.000,(dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak dapat lagi bekerja;
b. bahwa tambahan santunan tersebut dimaksudkan sebagai pengganti penghasilan sehingga dapat membantu tenaga kerja atau keluarganya selama waktu tertentu, sesuai dengan kemampuan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan pemberian tambahan santunan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 22);
3. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Assuransi Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA.
Pasal 1
Selain mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, tenaga kerja yang dipertanggungkan dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerja apabila meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja kepada tenaga kerja yang bersangkutan atau keluarganya juga diberi tambahan santunan.
Pasal 2
Tambahan santunan diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 25.000,(dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1999 TENTANG LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 1999
TENTANG
LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3754), dipandang perlu membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3754);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT.
BAB I
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan LKP2KS Paca sebagai lembaga non struktural.
(2) LKP2KS Paca mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKP2KS Paca menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian umum kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
c. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga atau badan internasional;
d. penerimaan, penelitian, dan pengkajian saran dan pertimbangan masyarakat.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1) LKP2KS Paca terdiri dari Ketua dan Anggota LKP2KS Paca.
(2) Ketua LKP2KS Paca dijabat oleh Menteri Sosial.
(3) Anggota LKP2KS Paca meliputi:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Meneteri Pekerjaan Umum;
c. Menteri Perhubungan;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Tenaga Kerja;
f. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
g. Menteri Kesehatan;
h. Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;
i. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia;
j. Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial;
k. Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia;
l. Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
m. Tokoh Masyarakat.
(4) Ketua dan Anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi, kepada LKP2KS Paca diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial.
(2) Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial diangkat sebagai Sekretaris LKP2KS Paca dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas LKP2KS Paca sehari-hari, Ketua LKP2KS Paca dapat membentuk Kelompok Kerja LKP2KS Paca.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, dan pengangkatan anggota Kelompok Kerja LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LKP2KS Paca.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 7
LKP2KS Paca bersidang 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Keputusan hasil Sidang LKP2KS Paca diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Tata cara Sidang LKP2KS Paca ditetapkan oleh Ketua LKP2KS Paca.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKP2KS Paca dibebankan kepada anggaran Departemen Sosial.
BAB V
DAERAH
Pasal 11
(1) Dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Daerah, Kepala Daerah dapat membentuk LKP2KS Paca Daerah.
(2) Pembentukan LKP2KS Paca Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua LKP2KS Paca Daerah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Ketua LKP2KS Paca.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya para anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 1999
TENTANG
LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3754), dipandang perlu membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3754);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT.
BAB I
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan LKP2KS Paca sebagai lembaga non struktural.
(2) LKP2KS Paca mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKP2KS Paca menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian umum kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
c. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga atau badan internasional;
d. penerimaan, penelitian, dan pengkajian saran dan pertimbangan masyarakat.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
(1) LKP2KS Paca terdiri dari Ketua dan Anggota LKP2KS Paca.
(2) Ketua LKP2KS Paca dijabat oleh Menteri Sosial.
(3) Anggota LKP2KS Paca meliputi:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Meneteri Pekerjaan Umum;
c. Menteri Perhubungan;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Tenaga Kerja;
f. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
g. Menteri Kesehatan;
h. Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;
i. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia;
j. Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial;
k. Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia;
l. Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
m. Tokoh Masyarakat.
(4) Ketua dan Anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi, kepada LKP2KS Paca diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial.
(2) Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial diangkat sebagai Sekretaris LKP2KS Paca dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas LKP2KS Paca sehari-hari, Ketua LKP2KS Paca dapat membentuk Kelompok Kerja LKP2KS Paca.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, dan pengangkatan anggota Kelompok Kerja LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LKP2KS Paca.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 7
LKP2KS Paca bersidang 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Keputusan hasil Sidang LKP2KS Paca diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Tata cara Sidang LKP2KS Paca ditetapkan oleh Ketua LKP2KS Paca.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKP2KS Paca dibebankan kepada anggaran Departemen Sosial.
BAB V
DAERAH
Pasal 11
(1) Dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Daerah, Kepala Daerah dapat membentuk LKP2KS Paca Daerah.
(2) Pembentukan LKP2KS Paca Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua LKP2KS Paca Daerah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Ketua LKP2KS Paca.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya para anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Subscribe to:
Posts (Atom)