UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan
harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undangundang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan
anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan
harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi
manusia, sehingga harus diberantas;
c. bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk
jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak
terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam
negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,
bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma
kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak
asasi manusia;
d. bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi
tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilainilai
luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk
melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan
terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan
kerja sama;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perdagangan orang belum memberikan landasan
hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang ...
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all
Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
2. Tindak ...
- 3 -
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan
atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang
diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ
tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk
mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,
mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari
keluarga atau komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau
melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
11. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,
dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan
psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau
menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
12. Ancaman ...
- 4 -
12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan
tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang
menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki
seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan
kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau
immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap
kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan
perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun
dalam masyarakat.
15. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang
dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa
menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang
menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai
bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 3 ...
- 5 -
Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara
Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di
wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara
lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar
wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk
dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan
menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud
untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke
luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak
tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Pasal 7 ...
- 6 -
Pasal 7
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan
korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit
menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,
atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka
ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan
matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup
dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
Pasal 8
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan
kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana
perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa
pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 9
Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana
itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta
rupiah).
Pasal 10 ...
- 7 -
Pasal 10
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 11
Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 12
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban
tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak
pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana
perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau
mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan
orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 13
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 14 ...
- 8 -
Pasal 14
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu
beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.
Pasal 15
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan
korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Pasal 16
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana
perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 17
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 18 ...
- 9 -
Pasal 18
Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku
tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 19
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan
palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan
dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah
terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00
(dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 20
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan
alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi
saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana
perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
juta rupiah).
Pasal 21
(1) Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap
saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak
pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jika ...
- 10 -
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat,
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal 22
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan
orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 23
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana
perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:
a. memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta
kekayaan lainnya kepada pelaku;
b. menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
c. menyembunyikan pelaku; atau
d. menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 24 ...
- 11 -
Pasal 24
Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban
padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi
atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus
dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua
ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 25
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka
terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1
(satu) tahun.
Pasal 26
Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan
penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 27
Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya
atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang
atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi
korban.
BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 28
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan
berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 29 ...
- 12 -
Pasal 29
Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu; dan
b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara
elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
membaca atau memahaminya.
Pasal 30
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi
korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa
bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 31
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik
berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang
diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 32 ...
- 13 -
Pasal 32
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan
kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran
terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 33
(1) Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya
atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.
(2) Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan
alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan
kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan
tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh
pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.
Pasal 34
Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat
diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
Pasal 35
Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh
advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 36
(1) Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan
informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan
dirinya.
(2) Informasi ...
- 14 -
(2) Informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan
berita acara setiap tahap pemeriksaan.
Pasal 37
(1) Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua
sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang
pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan
keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang
memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang.
(3) Pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan
semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban
pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan.
Pasal 38
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak
memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal 39
(1) Sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa
saksi dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang
tertutup.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
saksi dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali,
orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya.
(3) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa
kehadiran terdakwa.
Pasal 40 ...
- 15 -
Pasal 40
(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas
persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan
dengan perekaman.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di hadapan pejabat yang berwenang.
Pasal 41
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut,
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran
terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum
putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan
segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam
sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan
dengan kehadiran terdakwa.
Pasal 42
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan
oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan,
kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga
atau kuasanya.
BAB V
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 43
Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam
perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 44 ...
- 16 -
Pasal 44
(1) Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang
berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga
kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan
derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban
mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain
yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.
Pasal 45
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi
dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus
pada kantor kepolisian setempat guna melakukan
pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau
korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang
pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi
dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 46
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap
kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu
bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan
orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya
mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau
hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan
perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses
pemeriksaan perkara.
Pasal 48 ...
- 17 -
Pasal 48
(1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli
warisnya berhak memperoleh restitusi.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti
kerugian atas:
a. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. penderitaan;
c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau
psikologis; dan/atau
d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat
perdagangan orang.
(3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana
perdagangan orang.
(4) Pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat
pertama.
(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara
diputus.
(6) Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari
terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat
banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam
putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan
kepada yang bersangkutan.
Pasal 49
(1) Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua
pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda
bukti pelaksanaan pemberian restitusi tersebut.
(2) Setelah ketua pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan mengumumkan
pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang
bersangkutan.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pengadilan kepada korban atau ahli warisnya.
Pasal 50 ...
- 18 -
Pasal 50
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak
korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), korban atau
ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi,
untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi
kepada korban atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari,
pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita
harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk
pembayaran restitusi.
(4) Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku
dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu)
tahun.
Pasal 51
(1) Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi
sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah
apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik
maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.
(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian,
relawan pendamping, atau pekerja sosial setelah korban
melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain
melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang
menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.
Pasal 52
(1) Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib
memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diajukan permohonan.
(2) Untuk ...
- 19 -
(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.
(3) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan
sosial lainnya dapat pula membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.
Pasal 53
Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang
membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang
sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau
instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial
di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7
(tujuh) hari setelah permohonan diajukan.
Pasal 54
(1) Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan
perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan
orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui
perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi
dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk
memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.
(2) Dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di
Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia
mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara
asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di
Indonesia.
(3) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, hukum internasional, atau kebiasaan
internasional.
Pasal 55 ...
- 20 -
Pasal 55
Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, selain
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini juga berhak
mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan lain.
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 56
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan
mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan
orang.
Pasal 57
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga
wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan,
program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk
melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah
perdagangan orang.
Pasal 58
(1) Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang.
(2) Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkahlangkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari
pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/
akademisi.
(3) Pemerintah ...
- 21 -
(3) Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang
beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak
hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
(4) Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan
tindak pidana perdagangan orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja
sama;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan
korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
sosial;
d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;
serta
e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(5) Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat
setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan Peraturan
Presiden.
(6) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkahlangkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang
diperlukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan
organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja
gugus tugas pusat dan daerah diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB VII
KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama Internasional
Pasal 59
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah
Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama
internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun
multilateral.
(2) Kerja sama ...
- 22 -
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik
dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 60
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau
melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta
dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 61
Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana
perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya
bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 62
Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh
perlindungan hukum.
Pasal 63
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
dan Pasal 61 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII ...
- 23 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana
perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di
tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang
mengaturnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal
324 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia lI Nomor 9) jo
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660)
yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan
terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3850) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 66
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang
ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 67
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
- 24 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 58
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
I. UMUM
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.
Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk
dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai
negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang
lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat
internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok
yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk
eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain,
misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik
serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang
melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau
penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau
memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala
bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau
memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas korban.
Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan
paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa
atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara,
rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia
tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi
tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis.
Perbudakan ...
- 2 -
Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain.
Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam
kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu
pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu
kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak,
telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun
tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan
tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara
yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku
tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya
antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297
KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak lakilaki
belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai
kejahatan. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau
menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan
KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut tidak merumuskan
pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Di samping itu,
Pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan
dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang.
Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana
perdagangan orang yang mampu menyediakan landasan hukum materiil
dan formil sekaligus. Untuk tujuan tersebut, undang-undang khusus ini
mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau
semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan
orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri maupun secara
antarnegara, dan baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.
Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai
aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu,
Undang-Undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap
penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang dalam
bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana
perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga
hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi
yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang mengalami
penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan
orang.
Pencegahan ...
- 3 -
Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat,
dan keluarga. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan
terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu
dibentuk gugus tugas. Tindak pidana perdagangan orang merupakan
kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah negara melainkan juga
antarnegara. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kerja sama internasional
dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana
dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyusunan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan
komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2000 tentang
Mencegah, Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan
Orang, khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo) yang telah
ditandatangani Pemerintah Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, kata “untuk tujuan” sebelum frasa
“mengeskploitasi orang tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana
perdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak
pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan
akibat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa wilayah negara Republik Indonesia
adalah sebagai negara tujuan atau transit.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 ...
- 4 -
Pasal 6
Yang dimaksud dengan frasa “pengiriman anak ke dalam negeri” dalam
ketentuan ini adalah pengiriman anak antardaerah dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “luka berat” dalam ketentuan ini adalah:
a. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan
akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan
atau pekerjaan pencaharian;
c. kehilangan salah satu pancaindera;
d. mendapat cacat berat;
e. menderita sakit lumpuh;
f. mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya
selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu)
tahun tidak berturut-turut; atau
g. gugur atau matinya janin dalam kandungan seorang perempuan
atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam ketentuan ini
adalah pejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan,
penegak hukum atau pejabat publik yang menyalahgunakan
kekuasaannya untuk melakukan atau mempermudah tindak pidana
perdagangan orang.
Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kekuasaan” dalam
ketentuan ini adalah menjalankan kekuasaan yang ada padanya
secara tidak sesuai tujuan pemberian kekuasaan tersebut atau
menjalankannya secara tidak sesuai ketentuan peraturan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9 ...
- 5 -
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pencabutan izin usaha, perampasan
kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum,
pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut
mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama” dalam
ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 16
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kelompok yang
terorganisasi” adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga)
orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak
dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur
dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan
materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18 ...
- 6 -
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu
keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu
sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan
dengan kehendak sendiri.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” dalam ketentuan ini meliputi
tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu
keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah.
Yang dimaksud dengan “dokumen lain” dalam ketentuan ini meliputi
tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama, surat
permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen yang terkait.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “petugas di persidangan” adalah hakim,
penuntut umum, panitera, pendamping korban, advokat, polisi, yang
sedang bertugas dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan ini berlaku juga bagi pemberitahuan identitas korban atau
saksi kepada media massa.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27 ...
- 7 -
Pasal 27
Dalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau
perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian
lainnya terhadap korban.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Yang dimaksud dengan “data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik” dalam
ketentuan ini misalnya: data yang tersimpan di komputer, telepon, atau
peralatan elektronik lainnya, atau catatan lainnya seperti:
a. catatan rekening bank, catatan usaha, catatan keuangan, catatan
kredit atau utang, atau catatan transaksi yang terkait dengan
seseorang atau korporasi yang diduga terlibat di dalam perkara
tindak pidana perdagangan orang;
b. catatan pergerakan, perjalanan, atau komunikasi oleh seseorang
atau organisasi yang diduga terlibat di dalam tindak pidana menurut
Undang-Undang ini; atau
c. dokumen, pernyataan tersumpah atau bukti-bukti lainnya yang
didapat dari negara asing, yang mana Indonesia memiliki kerja sama
dengan pihak-pihak berwenang negara tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang yang berkaitan dengan bantuan
hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan “penyedia jasa keuangan” antara lain, bank,
perusahaan efek, reksa dana, kustodian, dan pedagang valuta asing.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35 ...
- 8 -
Pasal 35
Yang dimaksud dengan “pendamping lainnya” antara lain psikolog,
psikiater, ahli kesehatan, rohaniwan, dan anggota keluarga.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “korban berhak mendapatkan informasi
tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya” dalam
ketentuan ini adalah korban yang menjadi saksi dalam proses
peradilan tindak pidana perdagangan orang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “informasi tentang perkembangan kasus
setiap tahap pemeriksaan” dalam ketentuan ini antara lain, berupa
salinan berita acara pemeriksaan atau resume hasil pemeriksaan
pada tingkat penyidikan, dakwaan dan tuntutan, serta putusan
pengadilan.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud “perekaman“ dalam ayat ini dapat dilakukan
dengan alat rekam audio, dan/atau audio visual.
Ayat (2)
Y ang dimaksud “pejabat yang berwenang“ adalah penyidik atau
penuntut umum.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan ini dimaksudkan untuk:
a. memungkinkan bahwa terdakwa yang melarikan diri mengetahui
putusan tersebut; atau
b. memberikan ...
- 9 –
b. memberikan tambahan hukuman kepada terdakwa berupa
“pencideraan nama baiknya” atas perilaku terdakwa yang tidak
kooperatif dengan proses hukum.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan
sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik
bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan.
Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya
untuk mengajukan restitusi, selanjutnya penuntut umum
menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak
pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan.
Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan
sendiri gugatan atas kerugiannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kerugian lain” dalam ketentuan ini
misalnya:
a. kehilangan harta milik;
b. biaya transportasi dasar;
c. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan
proses hukum; atau
d. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) ...
- 10 -
Ayat (5)
Dalam ketentuan ini, penitipan restitusi dalam bentuk uang di
pengadilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Ketentuan ini disamakan dengan proses penanganan
perkara perdata dalam konsinyasi.
Ayat (6)
Restitusi dalam ketentuan ini merupakan pembayaran riil (faktual)
dari jumlah restitusi yang diputus yang sebelumnya dititipkan pada
pengadilan tingkat pertama.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi kesehatan” dalam ketentuan ini
adalah pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis.
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi sosial” dalam ketentuan ini
adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan
pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan
perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam
masyarakat.
Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” dalam ketentuan ini
adalah penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang
kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat
memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
Hak atas “pemulangan” harus dilakukan dengan memberi jaminan
bahwa korban benar-benar menginginkan pulang, dan tidak beresiko
bahaya yang lebih besar bagi korban tersebut.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini permohonan rehabilitasi dapat dimintakan oleh
korban atau kuasa hukumnya dengan melampirkan bukti laporan
kasusnya kepada kepolisian.
Ayat (3) ...
- 11 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pemerintah” dalam ketentuan ini adalah
instansi yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, dan/atau
penanggulangan masalah-masalah sosial, dan dapat dilaksanakan
secara bersama-sama antara penyelenggara kewenangan tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota khususnya dari mana korban
berasal atau bertempat tinggal.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, pembentukan rumah perlindungan sosial atau
pusat trauma dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing
daerah, dengan memperhatikan asas prioritas. Dalam hal daerah
telah mempunyai rumah perlindungan sosial atau pusat trauma,
maka pemanfaatan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma
perlu dioptimalkan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perwakilannya di luar negeri” dalam
ketentuan ini adalah kedutaan besar, konsulat jenderal, kantor
penghubung, kantor dagang atau semua kantor diplomatik atau
kekonsuleran lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan
menjalankan mandat Pemerintah Republik Indonesia untuk
melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia
yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain” dalam
ketentuan ini mengacu pula pada undang-undang yang mengatur
perlindungan saksi dan/atau korban.
Pasal 56 ...
- 12 -
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah” dalam ketentuan ini adalah
instansi yang menjalankan urusan antara lain, di bidang pendidikan,
pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan, hukum dan hak
asasi manusia, komunikasi dan informasi.
Yang dimaksud dengan “Pemerintah Daerah” dalam ketentuan ini
meliputi provinsi dan kabupaten/kota.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penanganan” meliputi antara lain, kegiatan
pemantauan, penguatan, dan peningkatan kemampuan penegak
hukum dan para pemangku kepentingan lain.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah Republik Indonesia” dalam
ketentuan ini adalah pejabat yang oleh Presiden diberikan kewenangan
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar
negeri Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bantuan timbal balik dalam masalah pidana”
dalam ketentuan ini misalnya:
a. pengambilan alat/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan
dari orang;
b. pemberian dokumen resmi dan catatan hukum lain yang terkait;
c. pengidentifikasian orang dan lokasi;
d. pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan
pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang;
e. upaya pemindahan hasil kejahatan;
f. upaya persetujuan dari orang yang bersedia memberikan kesaksian
atau membantu penyidikan oleh pihak peminta dan jika orang itu
berada dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke pihak
peminta;
g. penyampaian dokumen;
h. penilaian ahli dan pemberitahuan hasil dari proses acara pidana;
dan
i. bantuan ...
- 13 -
i. bantuan lain sesuai dengan tujuan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” dalam ketentuan ini dapat
berupa perlindungan atas:
a. keamanan pribadi;
b. kerahasiaan identitas diri; atau
c. penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung
jawab tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4720
Saturday, 19 February 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b.
bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat
:
Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
3. Tenaga . . .
- 3 -
3. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
4. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
5. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
6. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
7. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
9. Perlindungan . . .
- 4 -
9. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
10. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
11. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
12. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan . . .
- 5 -
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi;
i. profesionalitas; dan
j. keberlanjutan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BAB III . . .
- 6 -
BAB III
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pasal 6 . . .
- 7 -
Pasal 6
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. perlindungan sosial.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Sosial
Pasal 7
(1) Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan . . .
- 8 -
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Jaminan Sosial
Pasal 9
(1) Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.
Pasal 10 . . .
- 9 -
Pasal 10
(1) Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemberdayaan Sosial
Pasal 12
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian . . .
- 10 -
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan; dan/atau
i. bimbingan lanjut.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. penguatan kelembagaan masyarakat;
c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
d. pemberian stimulan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima . . .
- 11 -
Bagian Kelima
Perlindungan Sosial
Pasal 14
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Pasal 15
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
Pasal 16 . . .
- 12 -
Pasal 16
(1) Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Pasal 17
(1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 19
Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 20 . . .
- 13 -
Pasal 20
Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:
a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
b. memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar;
c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d. memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Pasal 21
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyuluhan dan bimbingan sosial;
b. pelayanan sosial;
c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
d. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;
e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;
f. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau
g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.
Pasal 22 . . .
- 14 -
Pasal 22
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab:
a. Pemerintah; dan
b. Pemerintah daerah.
(2) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Tanggung . . .
- 15 -
(3) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. untuk tingkat provinsi oleh gubernur;
b. untuk tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Bagian Kedua
Pemerintah
Pasal 25
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
e. mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya;
f. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
g. menetapkan . . .
- 16 -
g. menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
h. melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;
i. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
k. mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
l. memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
m. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; dan
n. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b. penetapan . . .
- 17 -
b. penetapan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
c. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun internasional;
e. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial;
f. pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat;
g. pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional; dan
h. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 27
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. memberikan . . .
- 18 -
c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
d. memelihara taman makam pahlawan; dan
e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 28
Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial;
b. penetapan kebijakan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial nasional;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
f. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 29
Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan . . .
- 19 -
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan;
c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
d. memelihara taman makam pahlawan; dan
e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 30
Wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 31 . . .
- 20 -
Pasal 31
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BAB VI
SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana; serta
c. sumber pendanaan.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Pasal 33
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan . . .
- 21 -
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Pasal 34
(1) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. promosi;
d. tunjangan; dan/atau
e. penghargaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
- 22 -
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Pasal 35
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah;
f. rumah perlindungan sosial.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Sumber Pendanaan
Pasal 36
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan . . .
- 23 -
c. sumbangan masyarakat;
d. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
e. bantuan asing sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan; serta
f. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan kesejahteraan sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII . . .
- 24 -
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
i. lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 39
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas :
a. ikatan pekerja sosial profesional;
b. lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan
c. lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Untuk . . .
- 25 -
(2) Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan kode etik.
Pasal 40
Peran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pemerintah memberikan penghargaan dan dukungan kepada masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 42
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial.
(2) Pelaksanaan koordinasi peyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah dan bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
(3) Lembaga . . .
- 26 -
(3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(4) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
Pasal 43
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
b. membina organisasi/lembaga sosial;
c. mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial;
d. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e. melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
Pasal 44
Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 . . .
- 27 -
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 46
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Pasal 47
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Pasal 48
Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf i wajib memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 49 . . .
- 28 -
Pasal 49
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 51
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 52 . . .
- 29 -
Pasal 52
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang telah menyelesaikan suatu pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial oleh lembaga sertifikasi.
(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas rekomendasi organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya sebagai pengakuan terhadap kompetensi melakukan praktek pekerjaan sosial.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah lulus uji kompetensi sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tertentu.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X . . .
- 30 -
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 54
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 55
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 56
Pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI . . .
- 31 -
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 59
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 60
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
- 32 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 12
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2009……….
TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
I. UMUM
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam . . .
- 2 -
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat. Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kesetiakawanan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang (Tat Twam Asi).
Huruf b . . .
- 3 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah dalam menangani masalah kesejahteraan sosial diperlukan kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, Pemerintah sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Huruf g . . .
- 4 -
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi” adalah dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memulihkan fungsi sosial” adalah pengembangan dan peningkatan kualitas diri, baik secara psikologis, fisik, sosial, maupun potensi diri lainnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 5 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “koersif” yaitu tindakan pemaksaan dalam proses rehabilitasi sosial.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asuransi kesejahteraan sosial” yaitu asuransi yang secara khusus diberikan kepada warga negara tidak mampu dan tidak terakses oleh sistem asuransi sosial pada umumnya yang berbasis pada kontribusi peserta.
Yang dimaksud dengan “bantuan langsung berkelanjutan” yaitu bantuan yang diberikan secara terus menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan kemandirian.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tunjangan berkelanjutan” yaitu bantuan yang diberikan kepada perintis kemerdekaan dan putra-putri pahlawan nasional antara lain dalam bentuk tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a . . .
- 7 -
Huruf a
Yang dimaksud dengan “yang mengalami masalah kesejahteraan sosial” yaitu mereka yang miskin, terpencil, rentan sosial ekonomi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lembaga dan/atau perseorangan” antara lain organisasi sosial, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, karang taruna, pekerja sosial masyarakat.
Yang dimaksud dengan “potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial”, antara lain: nilai kepahlawanan, kejuangan, dan keperintisan, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal, peranserta organisasi sosial/lembaga sosial swadaya masyarakat, kerelawanan sosial (tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, karang taruna, pekerja sosial masyarakat), tanggung jawab sosial dunia usaha, penggalangan dana sosial, dan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14 . . .
- 8 -
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “guncangan dan kerentanan sosial” yaitu keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bentuk bantuan sosial antara lain makanan pokok, pakaian, tempat tinggal (rumah penampungan sementara), dana tunai, perawatan kesehatan dan obat-obatan, akses pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan), bimbingan teknis/supervisi, dan penyediaan pemakaman.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
- 9 -
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
- 10 -
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang termasuk pusat kesejahteraan sosial antara lain pesantren dan rumah adat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
- 11 -
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang termasuk “organisasi sosial kemasyarakatan” antara lain organisasi kepemudaan, dan paguyuban.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39 . . .
- 12 -
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52 . . .
- 13 -
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “lembaga sertifikasi” yaitu lembaga independen yang menjamin mutu kompetensi dan kualifikasi bagi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pelayanan kesejahteraan sosial.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58 . . .
- 14 -
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4967
For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b.
bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat
:
Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
3. Tenaga . . .
- 3 -
3. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
4. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
5. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
6. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
7. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
9. Perlindungan . . .
- 4 -
9. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
10. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
11. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
12. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan . . .
- 5 -
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi;
i. profesionalitas; dan
j. keberlanjutan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BAB III . . .
- 6 -
BAB III
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pasal 6 . . .
- 7 -
Pasal 6
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. perlindungan sosial.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Sosial
Pasal 7
(1) Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan . . .
- 8 -
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Jaminan Sosial
Pasal 9
(1) Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.
Pasal 10 . . .
- 9 -
Pasal 10
(1) Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemberdayaan Sosial
Pasal 12
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian . . .
- 10 -
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan; dan/atau
i. bimbingan lanjut.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. penguatan kelembagaan masyarakat;
c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
d. pemberian stimulan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima . . .
- 11 -
Bagian Kelima
Perlindungan Sosial
Pasal 14
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Pasal 15
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
Pasal 16 . . .
- 12 -
Pasal 16
(1) Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Pasal 17
(1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 19
Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 20 . . .
- 13 -
Pasal 20
Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:
a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
b. memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar;
c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d. memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Pasal 21
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyuluhan dan bimbingan sosial;
b. pelayanan sosial;
c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
d. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;
e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;
f. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau
g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.
Pasal 22 . . .
- 14 -
Pasal 22
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab:
a. Pemerintah; dan
b. Pemerintah daerah.
(2) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Tanggung . . .
- 15 -
(3) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. untuk tingkat provinsi oleh gubernur;
b. untuk tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Bagian Kedua
Pemerintah
Pasal 25
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
e. mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya;
f. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
g. menetapkan . . .
- 16 -
g. menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
h. melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;
i. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
k. mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
l. memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
m. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; dan
n. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b. penetapan . . .
- 17 -
b. penetapan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
c. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun internasional;
e. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial;
f. pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat;
g. pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional; dan
h. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 27
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. memberikan . . .
- 18 -
c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
d. memelihara taman makam pahlawan; dan
e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 28
Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial;
b. penetapan kebijakan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial nasional;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
f. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 29
Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan . . .
- 19 -
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan;
c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
d. memelihara taman makam pahlawan; dan
e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 30
Wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 31 . . .
- 20 -
Pasal 31
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BAB VI
SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana; serta
c. sumber pendanaan.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Pasal 33
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan . . .
- 21 -
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Pasal 34
(1) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. promosi;
d. tunjangan; dan/atau
e. penghargaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
- 22 -
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Pasal 35
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah;
f. rumah perlindungan sosial.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Sumber Pendanaan
Pasal 36
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan . . .
- 23 -
c. sumbangan masyarakat;
d. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
e. bantuan asing sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan; serta
f. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan kesejahteraan sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII . . .
- 24 -
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
i. lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 39
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas :
a. ikatan pekerja sosial profesional;
b. lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan
c. lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Untuk . . .
- 25 -
(2) Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan kode etik.
Pasal 40
Peran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pemerintah memberikan penghargaan dan dukungan kepada masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 42
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial.
(2) Pelaksanaan koordinasi peyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah dan bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
(3) Lembaga . . .
- 26 -
(3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(4) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
Pasal 43
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
b. membina organisasi/lembaga sosial;
c. mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial;
d. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e. melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
Pasal 44
Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 . . .
- 27 -
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 46
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Pasal 47
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Pasal 48
Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf i wajib memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 49 . . .
- 28 -
Pasal 49
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 51
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 52 . . .
- 29 -
Pasal 52
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang telah menyelesaikan suatu pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial oleh lembaga sertifikasi.
(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas rekomendasi organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya sebagai pengakuan terhadap kompetensi melakukan praktek pekerjaan sosial.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah lulus uji kompetensi sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tertentu.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X . . .
- 30 -
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 54
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 55
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 56
Pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI . . .
- 31 -
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 59
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 60
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
- 32 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 12
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2009……….
TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
I. UMUM
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam . . .
- 2 -
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat. Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kesetiakawanan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang (Tat Twam Asi).
Huruf b . . .
- 3 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah dalam menangani masalah kesejahteraan sosial diperlukan kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, Pemerintah sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Huruf g . . .
- 4 -
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi” adalah dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memulihkan fungsi sosial” adalah pengembangan dan peningkatan kualitas diri, baik secara psikologis, fisik, sosial, maupun potensi diri lainnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 5 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “koersif” yaitu tindakan pemaksaan dalam proses rehabilitasi sosial.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asuransi kesejahteraan sosial” yaitu asuransi yang secara khusus diberikan kepada warga negara tidak mampu dan tidak terakses oleh sistem asuransi sosial pada umumnya yang berbasis pada kontribusi peserta.
Yang dimaksud dengan “bantuan langsung berkelanjutan” yaitu bantuan yang diberikan secara terus menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan kemandirian.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tunjangan berkelanjutan” yaitu bantuan yang diberikan kepada perintis kemerdekaan dan putra-putri pahlawan nasional antara lain dalam bentuk tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a . . .
- 7 -
Huruf a
Yang dimaksud dengan “yang mengalami masalah kesejahteraan sosial” yaitu mereka yang miskin, terpencil, rentan sosial ekonomi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lembaga dan/atau perseorangan” antara lain organisasi sosial, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, karang taruna, pekerja sosial masyarakat.
Yang dimaksud dengan “potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial”, antara lain: nilai kepahlawanan, kejuangan, dan keperintisan, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal, peranserta organisasi sosial/lembaga sosial swadaya masyarakat, kerelawanan sosial (tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, karang taruna, pekerja sosial masyarakat), tanggung jawab sosial dunia usaha, penggalangan dana sosial, dan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14 . . .
- 8 -
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “guncangan dan kerentanan sosial” yaitu keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bentuk bantuan sosial antara lain makanan pokok, pakaian, tempat tinggal (rumah penampungan sementara), dana tunai, perawatan kesehatan dan obat-obatan, akses pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan), bimbingan teknis/supervisi, dan penyediaan pemakaman.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
- 9 -
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
- 10 -
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang termasuk pusat kesejahteraan sosial antara lain pesantren dan rumah adat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
- 11 -
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang termasuk “organisasi sosial kemasyarakatan” antara lain organisasi kepemudaan, dan paguyuban.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39 . . .
- 12 -
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52 . . .
- 13 -
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “lembaga sertifikasi” yaitu lembaga independen yang menjamin mutu kompetensi dan kualifikasi bagi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pelayanan kesejahteraan sosial.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58 . . .
- 14 -
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4967
For Full Text Pdf Program Desaku Menanti Download Here
KEMENTERIAN SOSIAL RI
KEMENTERIAN SOSIAL RI
VISI :
TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
________________________________________
Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.
Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak telantar,hanya mewajibkan kepada Negara untuk memberikan proteksi terhadap fakir miskin dan anak telantar, di mana kedua kelompok sasaran ini termasuk kedalam PMKS. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya fakir miskin dan anak telantar.
MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia ikut menandatanganinya. Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan MDGs.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.
MISI :
________________________________________
Sebagai kementerian, Kementerian Sosial mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut:
1 Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
2 Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS;
3 Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
4 Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
5 Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
6 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
PROGRAM KERJA:
1 Program Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung jawab dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya dan memperbaiki kualitas hidup serta kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2 Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi di bidang kesejahteraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat serta penetapan standarisasi dan legislasi pelayanan sosial.
3 Program Pengembangan Keserasian Kebijakan Publik dalam Penanganan Masalah-Masalah Sosial
Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya ketahanan sosial masyarakat dan terlindunginya masyarakat dari dampak penyelenggaraan pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
4 Program Pengembangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis data dan informasi yang diperlukan untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial, membangun sistem informasi yang diperlukan sebagai alat peringatan dini dan meningkatkan fungsi dan koordinasi jaringan informasi kelengkapan dalam upaya pembentukan keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial.
KEBIJAKAN:
1 Meningkatkan jangkauan dan pemerataan sosial
2 Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial serta peran aktif sosial masyarakat dalam pelayanan sosial.
3 Memantapkan manajemen pelayanan sosial.
4 Mendukung terlaksananya kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan.
STRATEGI:
1 Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna pembinaan bagi aparatur pelaku pembangunan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya, serta pemberian kepercayaan dan peluang pada masyarakat, dunia usaha dan penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada di lingkungannya.
2 Kemitraan Sosial, yang mengandung makna adanya kerjasama, kepedulian, kesetaraan, kolaborasi dan jaringan kerja sistem informasi masalah-masalah sosial yang menumbuh-kembangkan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra.
3 Partisipasi Sosial yang mengandung makna adanya prakarsa dan peranan dari penerima pelayanan dan lingkungan sosialnya dalam pengambilan keputusan serta melakukan pilihan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan sosialnya.
4 Advokasi Sosial, yang mengandung makna adanya upaya-upaya untuk mendukung, membela dan melindungi masyarakat, sehingga dapat melakukan tindakan sosial dan perubahan sosial yang menolong mereka memenuhi kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas SDM.
VISI :
TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
________________________________________
Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.
Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak telantar,hanya mewajibkan kepada Negara untuk memberikan proteksi terhadap fakir miskin dan anak telantar, di mana kedua kelompok sasaran ini termasuk kedalam PMKS. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya fakir miskin dan anak telantar.
MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia ikut menandatanganinya. Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan MDGs.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.
MISI :
________________________________________
Sebagai kementerian, Kementerian Sosial mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut:
1 Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
2 Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS;
3 Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
4 Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
5 Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
6 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
PROGRAM KERJA:
1 Program Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung jawab dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya dan memperbaiki kualitas hidup serta kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2 Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi di bidang kesejahteraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat serta penetapan standarisasi dan legislasi pelayanan sosial.
3 Program Pengembangan Keserasian Kebijakan Publik dalam Penanganan Masalah-Masalah Sosial
Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya ketahanan sosial masyarakat dan terlindunginya masyarakat dari dampak penyelenggaraan pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
4 Program Pengembangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis data dan informasi yang diperlukan untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial, membangun sistem informasi yang diperlukan sebagai alat peringatan dini dan meningkatkan fungsi dan koordinasi jaringan informasi kelengkapan dalam upaya pembentukan keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial.
KEBIJAKAN:
1 Meningkatkan jangkauan dan pemerataan sosial
2 Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial serta peran aktif sosial masyarakat dalam pelayanan sosial.
3 Memantapkan manajemen pelayanan sosial.
4 Mendukung terlaksananya kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan.
STRATEGI:
1 Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna pembinaan bagi aparatur pelaku pembangunan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya, serta pemberian kepercayaan dan peluang pada masyarakat, dunia usaha dan penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada di lingkungannya.
2 Kemitraan Sosial, yang mengandung makna adanya kerjasama, kepedulian, kesetaraan, kolaborasi dan jaringan kerja sistem informasi masalah-masalah sosial yang menumbuh-kembangkan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra.
3 Partisipasi Sosial yang mengandung makna adanya prakarsa dan peranan dari penerima pelayanan dan lingkungan sosialnya dalam pengambilan keputusan serta melakukan pilihan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan sosialnya.
4 Advokasi Sosial, yang mengandung makna adanya upaya-upaya untuk mendukung, membela dan melindungi masyarakat, sehingga dapat melakukan tindakan sosial dan perubahan sosial yang menolong mereka memenuhi kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas SDM.
Data Kode Pos Demak Jawa Tengah Indonesia
Data Kode Pos Demak Jawa Tengah Indonesia
No Jenis Alamat Kota Kodepos Peta (Google Maps)
29898 Kpg. Beguruon Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29899 Jln. Betengan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29900 Jln. Bhayangkara Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29901 Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29902 Kpg. Bitingan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29903 Gg. Cendrawasih Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29904 Kpg. Domenggalan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29905 Kpg. Gendingan Baru I - III Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29906 Kpg. Gendingan I - II Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29907 Jln. Glagahwangi Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29908 Gg. Glatik Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29909 Jln. Jebat, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29910 Jln. Kalijajar Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29911 Jln. Kalijogo, Sunan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29912 Kpg. Kalisusukan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29913 Kpg. Karangbayan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29914 Kpg. Kauman I - IV Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29915 Kpg. Kauman Utara I - III Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29916 Kpg. Kembangan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29917 Jln. Kepodang Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29918 Kpg. Krapyak Barat Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29919 Kpg. Krapyak Tengah Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29920 Kpg. Krapyak Timur Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29921 Jln. Kudus Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29922 Jln. Kutilang Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29923 Kpg. Malang Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29924 Jln. Masjid Agung Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29925 Kpg. Merbotan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29926 Gg. Merpati Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29927 Jln. Mugni, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29928 Jln. Nurcahya Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29929 Gg. Nuri Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29930 Jln. Palembang, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29931 Kpg. Pandaan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29932 Jln. Pemuda, Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29933 Kpg. Penjalan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29934 Kpg. Petengan Corongan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29935 Jln. Ratananyar Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29936 Kpg. Sampangan I - V Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29937 Kpg. Sawunggaling Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29938 Gg. Semboja I Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29939 Kpg. Sempalwadak I - II Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29940 Kpg. Setinggil Alfatah Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29941 Kpg. Setinggil Buntu Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29942 Kpg. Setinggil, I - IIIA, B Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29943 Kpg. Singer Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29944 Jln. Singkil, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29945 Jln. Siwalan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29946 Gg. Suari Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29947 Jln. Sultan Patah, Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29948 Kpg. Tanubayan Baru Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29949 Kpg. Tanubayan I - II Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29950 Kpg. Tanubayan Regol Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29951 Kpg. Tanubayan Sasak Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29952 Kpg. Tanubayan Sawunggaling Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29953 Kpg. Tanubayan Trembul Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29954 Jln. Turmudi, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29955 Kel. Betokan Kec. Demak DEMAK 59512 Lihat Peta
29956 Kel. Singorejo Kec. Demak DEMAK 59513 Lihat Peta
29957 Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29958 Jln. Kalicilik I - II Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29959 Jln. Pemuda, Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29960 Gg. Semboja II Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29961 Jln. Bhayangkara Baru Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29962 Kpg. Bogorame I - V Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29963 Jln. Kenep Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29964 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29965 Jln. Sultan Patah, Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29966 Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29967 Jln. Kenanga I - VIII Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29968 Jln. Kenanga Raya Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29969 Jln. Puspitasari I-IV Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29970 Kr. Wijayakusumah II Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29971 Gg. Istana Gendok Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29972 Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29973 Jln. Kadilangu Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29974 Gg. Kadilangu I - V Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29975 Gg. Makam Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29976 - Wil.Kec. Demak lainnya Kec. Demak DEMAK 59551 Lihat Peta
29977 Kec. Bonang Kab. Demak DEMAK 59552 Lihat Peta
29978 Kec. Bonang DEMAK 59552 Lihat Peta
29979 Tl. Tridonorejo, Kec. Bonang DEMAK 59552 Lihat Peta
29980 Kec. Wedung DEMAK 59554 Lihat Peta
29981 Kec. Wedung Kab. Demak DEMAK 59554 Lihat Peta
29982 Tl. Buyaran, Kec. Karangtengah DEMAK 59561 Lihat Peta
29983 Kec. Karang Tengah DEMAK 59561 Lihat Peta
29984 Kec. Karangtengah Kab. Demak DEMAK 59561 Lihat Peta
29985 Tl. Genuk, Kec. Sayung DEMAK 59563 Lihat Peta
29986 Kec. Sayung DEMAK 59563 Lihat Peta
29987 Kec. Sayung Kab. Demak DEMAK 59563 Lihat Peta
29988 Kec. Guntur Kab. Demak DEMAK 59565 Lihat Peta
29989 Kec. Guntur DEMAK 59565 Lihat Peta
29990 Kec. Karangawen DEMAK 59566 Lihat Peta
29991 Kec. Karangawen Kab. Demak DEMAK 59566 Lihat Peta
29992 Kec. Mranggen Kab. Demak DEMAK 59567 Lihat Peta
29993 Kec. Mranggen DEMAK 59567 Lihat Peta
29994 Gg. Anggrek Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29995 Gg. Cempaka I - IV Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29996 Gg. Cempaka Raya Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29997 Jln. Jogoloyo Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29998 Jln. Mawar Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29999 Gg. Melati Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30000 Jln. Melati I - V Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30001 Jln. Melati Raya Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30002 Tl. Pilangrejo, Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30003 Jln. Setasiun I - II Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30004 Kr. Wijayakusuma I Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30005 Kec. Wonosalam Kab. Demak DEMAK 59571 Lihat Peta
30006 Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30007 Kec. Dempet DEMAK 59573 Lihat Peta
30008 Kec. Dempet Kab. Demak DEMAK 59573 Lihat Peta
30009 Kec. Gajah Kab. Demak DEMAK 59581 Lihat Peta
30010 Kec. Gajah DEMAK 59581 Lihat Peta
30011 Kec. Karanganyar DEMAK 59582 Lihat Peta
30012 Kec. Karanganyar Kab. Demak DEMAK 59582 Lihat Peta
30013 Kec. Mijen Kab. Demak DEMAK 59583 Lihat Peta
30014 Kec. Mijen DEMAK 59583 Lihat Peta
No Jenis Alamat Kota Kodepos Peta (Google Maps)
29898 Kpg. Beguruon Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29899 Jln. Betengan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29900 Jln. Bhayangkara Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29901 Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29902 Kpg. Bitingan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29903 Gg. Cendrawasih Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29904 Kpg. Domenggalan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29905 Kpg. Gendingan Baru I - III Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29906 Kpg. Gendingan I - II Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29907 Jln. Glagahwangi Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29908 Gg. Glatik Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29909 Jln. Jebat, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29910 Jln. Kalijajar Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29911 Jln. Kalijogo, Sunan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29912 Kpg. Kalisusukan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29913 Kpg. Karangbayan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29914 Kpg. Kauman I - IV Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29915 Kpg. Kauman Utara I - III Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29916 Kpg. Kembangan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29917 Jln. Kepodang Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29918 Kpg. Krapyak Barat Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29919 Kpg. Krapyak Tengah Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29920 Kpg. Krapyak Timur Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29921 Jln. Kudus Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29922 Jln. Kutilang Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29923 Kpg. Malang Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29924 Jln. Masjid Agung Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29925 Kpg. Merbotan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29926 Gg. Merpati Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29927 Jln. Mugni, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29928 Jln. Nurcahya Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29929 Gg. Nuri Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29930 Jln. Palembang, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29931 Kpg. Pandaan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29932 Jln. Pemuda, Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29933 Kpg. Penjalan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29934 Kpg. Petengan Corongan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29935 Jln. Ratananyar Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29936 Kpg. Sampangan I - V Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29937 Kpg. Sawunggaling Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29938 Gg. Semboja I Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29939 Kpg. Sempalwadak I - II Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29940 Kpg. Setinggil Alfatah Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29941 Kpg. Setinggil Buntu Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29942 Kpg. Setinggil, I - IIIA, B Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29943 Kpg. Singer Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29944 Jln. Singkil, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29945 Jln. Siwalan Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29946 Gg. Suari Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29947 Jln. Sultan Patah, Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29948 Kpg. Tanubayan Baru Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29949 Kpg. Tanubayan I - II Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29950 Kpg. Tanubayan Regol Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29951 Kpg. Tanubayan Sasak Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29952 Kpg. Tanubayan Sawunggaling Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29953 Kpg. Tanubayan Trembul Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29954 Jln. Turmudi, Kyai Kel. Bintoro Kec. Demak DEMAK 59511 Lihat Peta
29955 Kel. Betokan Kec. Demak DEMAK 59512 Lihat Peta
29956 Kel. Singorejo Kec. Demak DEMAK 59513 Lihat Peta
29957 Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29958 Jln. Kalicilik I - II Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29959 Jln. Pemuda, Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29960 Gg. Semboja II Kel. Kalicilik Kec. Demak DEMAK 59514 Lihat Peta
29961 Jln. Bhayangkara Baru Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29962 Kpg. Bogorame I - V Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29963 Jln. Kenep Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29964 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29965 Jln. Sultan Patah, Kel. Mangunjiwan Kec. Demak DEMAK 59515 Lihat Peta
29966 Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29967 Jln. Kenanga I - VIII Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29968 Jln. Kenanga Raya Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29969 Jln. Puspitasari I-IV Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29970 Kr. Wijayakusumah II Kel. Katonsari Kec. Demak DEMAK 59516 Lihat Peta
29971 Gg. Istana Gendok Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29972 Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29973 Jln. Kadilangu Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29974 Gg. Kadilangu I - V Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29975 Gg. Makam Kel. Kadilangu Kec. Demak DEMAK 59517 Lihat Peta
29976 - Wil.Kec. Demak lainnya Kec. Demak DEMAK 59551 Lihat Peta
29977 Kec. Bonang Kab. Demak DEMAK 59552 Lihat Peta
29978 Kec. Bonang DEMAK 59552 Lihat Peta
29979 Tl. Tridonorejo, Kec. Bonang DEMAK 59552 Lihat Peta
29980 Kec. Wedung DEMAK 59554 Lihat Peta
29981 Kec. Wedung Kab. Demak DEMAK 59554 Lihat Peta
29982 Tl. Buyaran, Kec. Karangtengah DEMAK 59561 Lihat Peta
29983 Kec. Karang Tengah DEMAK 59561 Lihat Peta
29984 Kec. Karangtengah Kab. Demak DEMAK 59561 Lihat Peta
29985 Tl. Genuk, Kec. Sayung DEMAK 59563 Lihat Peta
29986 Kec. Sayung DEMAK 59563 Lihat Peta
29987 Kec. Sayung Kab. Demak DEMAK 59563 Lihat Peta
29988 Kec. Guntur Kab. Demak DEMAK 59565 Lihat Peta
29989 Kec. Guntur DEMAK 59565 Lihat Peta
29990 Kec. Karangawen DEMAK 59566 Lihat Peta
29991 Kec. Karangawen Kab. Demak DEMAK 59566 Lihat Peta
29992 Kec. Mranggen Kab. Demak DEMAK 59567 Lihat Peta
29993 Kec. Mranggen DEMAK 59567 Lihat Peta
29994 Gg. Anggrek Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29995 Gg. Cempaka I - IV Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29996 Gg. Cempaka Raya Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29997 Jln. Jogoloyo Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29998 Jln. Mawar Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
29999 Gg. Melati Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30000 Jln. Melati I - V Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30001 Jln. Melati Raya Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30002 Tl. Pilangrejo, Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30003 Jln. Setasiun I - II Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30004 Kr. Wijayakusuma I Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30005 Kec. Wonosalam Kab. Demak DEMAK 59571 Lihat Peta
30006 Kec. Wonosalam DEMAK 59571 Lihat Peta
30007 Kec. Dempet DEMAK 59573 Lihat Peta
30008 Kec. Dempet Kab. Demak DEMAK 59573 Lihat Peta
30009 Kec. Gajah Kab. Demak DEMAK 59581 Lihat Peta
30010 Kec. Gajah DEMAK 59581 Lihat Peta
30011 Kec. Karanganyar DEMAK 59582 Lihat Peta
30012 Kec. Karanganyar Kab. Demak DEMAK 59582 Lihat Peta
30013 Kec. Mijen Kab. Demak DEMAK 59583 Lihat Peta
30014 Kec. Mijen DEMAK 59583 Lihat Peta
Andi Arief Ditodong Moncong Pistol di Pelipis
Andi Arief Ditodong Moncong Pistol di Pelipis
Penculikan Andi Arief makin terkuak. Meski tidak disiksa fisik, ia sempat ditodong dengan pistol ketika dibawa kabur penculiknya. Tapi ia tak diancam jika buka mulut.
Andi Arief Ini cerita baru soal penculikan Andi Arief. Ternyata ketika dibawa oleh para penculiknya, Andi bukan hanya diborgol, di kedua pelipis kepalanya "ditempelkan" moncong pistol. Hal itu terbongkar dalam konferensi pers soal orang hilang di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (29/4).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua YLBHI yang sekaligus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Munir SH, juga dihadiri oleh ayah Andi Arief, M Arief Makhya serta tiga kakak perempuannya. Konferensi pers itu dilaksanakan seusai Munir dan keluarga Andi Arief melengkapi laporan mereka kepada Puspom ABRI. Sebelum itu mereka mengunjungi Andi di Mapolda Metro Jaya.
Makhya bercerita, dalam pertemuan yang kedua itu -- sebelumnya ia telah bertemu Andi Sabtu 25 April lalu -- ia mendapat kesan bahwa perlakuan terhadap Andi kurang menyenangkan. Sejak tanggal 28 Maret sampai 7 April 1998, mata Andi ditutup, tangan dan kakinya diborgol ganda, borgolnya dua. Bahkan salah satu borgol diikatkan ke kaki meja. Sehingga Andi tidak bisa melakukan aktivitas apa-apa, tidak bisa makan, mandi dan tidak bisa shalat (Lihat wawancara Makhya: "Dia Sering Ditutup Matanya").
Kemudian, tanggal 7 April hingga 17 April ia dipindahkan dari tempat terdahulu ke tempat lain, yang diindentifikasi semacam lantai bawah, dan menempati bekas tempat Pius Lustrilanang yang sudah keluar. Andi tetap diborgol, tetapi matanya dibuka. Selanjutnya, sejak tanggal 17 April sampai 20 April 1998, ketika berada di Mabes Polri, Andi tetap diborgol dan mata ditutup. "Inilah yang dikatakan langsung Andi," kata Makhya.
Makhya menyimpulkan bahwa memang benar ia berada di Mabes Polri sejak tanggal 17 April. "Jadi jelas bahwa sebelum itu ia diculik oleh orang, yang menurut kami, tidak dikenal," kata Makhya. "Oleh karena itu perlu sekali aparat berwenang mengusut tuntas siapa yang menculik anak saya."
Hilyati, kakak perempuan tertua Andi, membenarkan bahwa Andi dipindahkan dari tempat penculikan ke Mabes Polri pada tanggal 17 April dengan mata ditutup. Ia diberangkatkan sekitar pukul 23.00 WIB dari tempat penculikan. Setelah lebih satu jam perjalanan, kendaraan yang membawanya berhenti dan ia dipindahkan ke kendaraan lain. "Sampai di Mabes Polri jam satu malam," kata Hilyati. Sesampai di Mabes Polri matanya dibuka. Tetapi tetap diborgol tangannya hingga tanggal 20 April.
Sementara itu selama sepuluh hari periode awal penculikan, 28 Maret sampai 7 April, tambah Hilyati, Andi tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak bisa buang air, tidak bisa shalat. Sementara untuk makan Andi disuapi. Untuk buang air kecil, disediakan kaleng.
Di samping itu di tempat penyekapan, Andi juga sempat diteror mental. Di bagian tubuhnya sering ditempelkan sejumlah pistol. Diperkirakan ada delapan pistol yang ditempelkan ke tubuh Andi. Penculik sempat juga berkata kepada Andi, "Ajal kamu di tangan Tuhan. Tapi bisa, ajal kamu di tangan saya," kata Hilyati, pemilik ruko di Lampung tempat Andi diculik. Dan di dalam ruang penculikan itu, ia disuguhi siaran radio Kiss FM secara penuh. "Hanya tiga jam radio itu istirahat," tambah Hilyati.
Hilyati juga menambahkan, sesuai keterangan dari Andi Arief, bahwa selama di tahanan ia juga melihat tahanan lain, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, dan Faisol Riza dalam keadaan tak menyenangkan. Tapi Hilyati tidak menggambarkan secara jelas bagaimana bentuk penyiksaan terhadap ketiga orang itu.
Ketika ditanya tentang lokasi, Hilyati menjelaskan bahwa sejak dibawa, mata Andi ditutup lalu dibuka (di Bakeuhuni), kemudian ditutup lagi sesampai di Kebon Jeruk, Jakarta, dibuka kembali. Kemudian matanya ditutup kembali, perjalanan ke tempat penyekapan memakan waktu lebih kurang satu jam. Hilyati juga menjelaskan, meski sebelumnya matanya tidak ditutup, Andi tidak bisa melihat kanan kiri karena kedua pelipisnya ditodongkan pistol.
Beda dengan korban penculikan lainnya yang sudah kembali, ketika Andi Arief diserahkan kepada Mabes Polri, ia tidak mendapat pesan khusus, misalnya tidak boleh berbicara kepada pers. "Jadi boleh dikata agak beda dengan yang lain. Kalau yang lain yang dibebaskan itu memang rata-rata mendapat pesan. Andi Arief nggak ada," kata Munir SH.
Dalam kesempatan itu Munir juga mengoreksi jumlah orang hilang yang sebelumnya sempat diberitakan tinggal empat orang. Tiga orang terakhir dibebaskan yakni Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, dan Herman Hendrawan. "Sampai siang jam sepuluh ternyata Herman Hendrawan yang dikabarkan sudah lepas, tidak pernah sampai di rumah. Artinya besar kemungkinan Herman Hendrawan tetap ditahan bersama proses penculikan itu. Sehingga dengan kedaaan demikian, jumlah orang yang sampai hari ini masih belum jelas keberadaannya tetap enam orang," kata Munir.
Munir juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama keluarga orang hilang itu telah melengkapi laporannya ke Puspom ABRI. Pihak Puspom ABRI, menurut Munir, menyatakan serius menanganinya, dengan melakukan penyelidikan.
MIS
Penculikan Andi Arief makin terkuak. Meski tidak disiksa fisik, ia sempat ditodong dengan pistol ketika dibawa kabur penculiknya. Tapi ia tak diancam jika buka mulut.
Andi Arief Ini cerita baru soal penculikan Andi Arief. Ternyata ketika dibawa oleh para penculiknya, Andi bukan hanya diborgol, di kedua pelipis kepalanya "ditempelkan" moncong pistol. Hal itu terbongkar dalam konferensi pers soal orang hilang di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (29/4).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua YLBHI yang sekaligus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Munir SH, juga dihadiri oleh ayah Andi Arief, M Arief Makhya serta tiga kakak perempuannya. Konferensi pers itu dilaksanakan seusai Munir dan keluarga Andi Arief melengkapi laporan mereka kepada Puspom ABRI. Sebelum itu mereka mengunjungi Andi di Mapolda Metro Jaya.
Makhya bercerita, dalam pertemuan yang kedua itu -- sebelumnya ia telah bertemu Andi Sabtu 25 April lalu -- ia mendapat kesan bahwa perlakuan terhadap Andi kurang menyenangkan. Sejak tanggal 28 Maret sampai 7 April 1998, mata Andi ditutup, tangan dan kakinya diborgol ganda, borgolnya dua. Bahkan salah satu borgol diikatkan ke kaki meja. Sehingga Andi tidak bisa melakukan aktivitas apa-apa, tidak bisa makan, mandi dan tidak bisa shalat (Lihat wawancara Makhya: "Dia Sering Ditutup Matanya").
Kemudian, tanggal 7 April hingga 17 April ia dipindahkan dari tempat terdahulu ke tempat lain, yang diindentifikasi semacam lantai bawah, dan menempati bekas tempat Pius Lustrilanang yang sudah keluar. Andi tetap diborgol, tetapi matanya dibuka. Selanjutnya, sejak tanggal 17 April sampai 20 April 1998, ketika berada di Mabes Polri, Andi tetap diborgol dan mata ditutup. "Inilah yang dikatakan langsung Andi," kata Makhya.
Makhya menyimpulkan bahwa memang benar ia berada di Mabes Polri sejak tanggal 17 April. "Jadi jelas bahwa sebelum itu ia diculik oleh orang, yang menurut kami, tidak dikenal," kata Makhya. "Oleh karena itu perlu sekali aparat berwenang mengusut tuntas siapa yang menculik anak saya."
Hilyati, kakak perempuan tertua Andi, membenarkan bahwa Andi dipindahkan dari tempat penculikan ke Mabes Polri pada tanggal 17 April dengan mata ditutup. Ia diberangkatkan sekitar pukul 23.00 WIB dari tempat penculikan. Setelah lebih satu jam perjalanan, kendaraan yang membawanya berhenti dan ia dipindahkan ke kendaraan lain. "Sampai di Mabes Polri jam satu malam," kata Hilyati. Sesampai di Mabes Polri matanya dibuka. Tetapi tetap diborgol tangannya hingga tanggal 20 April.
Sementara itu selama sepuluh hari periode awal penculikan, 28 Maret sampai 7 April, tambah Hilyati, Andi tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak bisa buang air, tidak bisa shalat. Sementara untuk makan Andi disuapi. Untuk buang air kecil, disediakan kaleng.
Di samping itu di tempat penyekapan, Andi juga sempat diteror mental. Di bagian tubuhnya sering ditempelkan sejumlah pistol. Diperkirakan ada delapan pistol yang ditempelkan ke tubuh Andi. Penculik sempat juga berkata kepada Andi, "Ajal kamu di tangan Tuhan. Tapi bisa, ajal kamu di tangan saya," kata Hilyati, pemilik ruko di Lampung tempat Andi diculik. Dan di dalam ruang penculikan itu, ia disuguhi siaran radio Kiss FM secara penuh. "Hanya tiga jam radio itu istirahat," tambah Hilyati.
Hilyati juga menambahkan, sesuai keterangan dari Andi Arief, bahwa selama di tahanan ia juga melihat tahanan lain, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, dan Faisol Riza dalam keadaan tak menyenangkan. Tapi Hilyati tidak menggambarkan secara jelas bagaimana bentuk penyiksaan terhadap ketiga orang itu.
Ketika ditanya tentang lokasi, Hilyati menjelaskan bahwa sejak dibawa, mata Andi ditutup lalu dibuka (di Bakeuhuni), kemudian ditutup lagi sesampai di Kebon Jeruk, Jakarta, dibuka kembali. Kemudian matanya ditutup kembali, perjalanan ke tempat penyekapan memakan waktu lebih kurang satu jam. Hilyati juga menjelaskan, meski sebelumnya matanya tidak ditutup, Andi tidak bisa melihat kanan kiri karena kedua pelipisnya ditodongkan pistol.
Beda dengan korban penculikan lainnya yang sudah kembali, ketika Andi Arief diserahkan kepada Mabes Polri, ia tidak mendapat pesan khusus, misalnya tidak boleh berbicara kepada pers. "Jadi boleh dikata agak beda dengan yang lain. Kalau yang lain yang dibebaskan itu memang rata-rata mendapat pesan. Andi Arief nggak ada," kata Munir SH.
Dalam kesempatan itu Munir juga mengoreksi jumlah orang hilang yang sebelumnya sempat diberitakan tinggal empat orang. Tiga orang terakhir dibebaskan yakni Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, dan Herman Hendrawan. "Sampai siang jam sepuluh ternyata Herman Hendrawan yang dikabarkan sudah lepas, tidak pernah sampai di rumah. Artinya besar kemungkinan Herman Hendrawan tetap ditahan bersama proses penculikan itu. Sehingga dengan kedaaan demikian, jumlah orang yang sampai hari ini masih belum jelas keberadaannya tetap enam orang," kata Munir.
Munir juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama keluarga orang hilang itu telah melengkapi laporannya ke Puspom ABRI. Pihak Puspom ABRI, menurut Munir, menyatakan serius menanganinya, dengan melakukan penyelidikan.
MIS
TESTIMONY OF ANDI ARIEF
LIBERATION INFO
TESTIMONY OF ANDI ARIEF
(Chairperson of Indonesia Students' Solidarity for Democracy --SMID)
I am Andi Arief, the Chairperson of Indonesian Students' Solidarity for Democracy (SMID). I am one of the victims of abduction conducted by the security forces. Until now I do not know which unit perpetrated my abduction.
I was abducted from my sister's store in Lampung on March 28, 1998. I was forced and dragged to follow the kidnappers. I saw there were three Kijang vans outside the store and I was thrown into one of the vans. I was immediately handcuffed and blindfolded with a black cloth. The kidnappers inside the car were wearing ski masks. My head was pushed down and I was stuck in this cowering position for two hours.
Suddenly the car stopped and my blindfold was released but my hands remained handcuffed. I knew that the place was Bakauheni port, the crossing place between Sumatra and Java. At that point I could clearly see my kidnappers. Two of them had long hair. The commander who sat in front told his subordinates to change the license plate and then the car went onto the ferry. I was not blindfolded for about 24 hours.
The ferry arrived in Merak Port, West Java. During the trip to Jakarta I was free to see everything. But once we reached Kebun Jeruk area, West Jakarta, I was blindfolded again. From Bakauheni to Merak I managed to acquire information that the kidnappers once were on duty in East Timor and that the commander just came back from England. Three of these five soldiers were holding firearms. They also told me that what happened to me at that time was the risk of my struggle. After that we had a long discussion about various political matters.
Around 6 pm we stopped at certain location. I was taken to a room. I did not see too many people in that room and the people who were in the room laughed when they saw me. They put another handcuff to my hands and then they attached these two handcuffs to a chair with yet another handcuff !
I was interrogated night and day. The questions mostly concerned my organization, SMID, and the party I was affiliated with, People's Democratic Party (PRD). They also asked me about L.B. Moerdani [retired general, ex-commander of the armed forces --ABRI-- and former minister of defense], Megawati Soekarnoputri [deposed Indonesian Democrqatic party --PDI-- leader], Amien Rais [the head of muslim organization Muhammadiyah], a number of figures within Pijar, Aldera, Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) and Alliance of Independent Journalist (AJI). They also mentioned several other names and told me that these people would be arrested soon. I was forced to admit that I knew them while actually I did not know any of them. I told them frankly that I did not know them. I was kept at the interrogation room for ten days and then I was brought down to another room. It turned out it was a cell with a size of 2 x 2.5 m. The handcuffs and blindfold were taken off. Inside the cell there was a mattress, a tub, and a toilet. I saw that there were six cells inside the building and each one was monitored by a video camera. A radio was played very loudly everyday from 5 AM to 2 AM the next day. So there were only three hours free of radio broadcast everyday. It was during this quiet time I could hear the voice of somebody praying in the cell to my right and somebody moaning out of pain in the cell to my left.
At first I did not dare to talk to any of them because we were being monitored by a video camera. But, finally I dared myself because I wanted to know who they were. I was very surprised because on the right was Waluyo Jati and Faisal Reza. Both of them were my friends at University of Gajah Mada, Yogyakarta, and SMID activists in Yogyakarta. On my left side turned out to be Haryanto Taslam [Megawati's aide]. Once I entered the cell there were toothpaste, toothbrush and a plastic bottle for drinking water. According to Faisal Reza the cell used to be occupied by Pius, and the cell to the right of Faisal Reza's cell used to be occupied by Desmond. So, both Pius and Desmond were released once I was brought to the cell.
Faisal Reza and Waluyo Jati were arrested in front of Cipto Mangunkusumo
Hospital, Central Jakarta, while Haryanto Taslam was abducted at the Miniature Garden, East Jakarta after his car was hit. Haryanto Taslam often moaned from pain and snored when he slept, maybe that was because he was a bit overweight. Waluyo Jati and Faisal Reza's bodies were ruined because they were given electric shock hundreds of times, even their genitals were given electric shocks. Actually, the interrogators also applied electric shocks to my genitals but I did not expose this fact [immediately after my release] because I did not want to hurt my parents' feelings. My parents were already horrified at the brutality just listening to my story about being blindfolded, interrogated night and day and threatened at gunpoint.
I was convinced that those who kidnapped me were part of the military because I was kept in a very spacious area. Every morning I heard the sound of trumpet for roll call. On April 15 I saw that Haryanto Taslam was brought out of the cell. There were only three of us left there. The next day, April 16, I was brought out at 11 PM. I was again blindfolded and handcuffed. I was taken by five people in an air-conditioned car. Suddenly the car stopped on the side of a toll road. I was then transferred to another car which ran on diesel gas.
It turned out that I was taken to the Central Police Headquarters. There was a transfer from the kidnappers and the police. I was taken to an isolated cell. Inside this isolated cell there were only two detainees, myself and Melisa, a defendant in a heroin case. I was handcuffed for three days and nobody was allowed to get in touch with me.
On April 17 I was brought to meet Lieut. Col. Lubis and asked to sign a warrant for my arrest and detention. I signed the warrant consciously because I wanted to communicate with the outside world immediately to expose what I and other activists had experienced.
On April 23 I finally met with my family.
After being detained at the Police Headquarters for six days, I was transferred to the Jakarta Police Station. Again, I experienced inhumane treatment. My rights were denied. For example, I and the other PRD activists who were arrested before me were isolated from each other. Other detainees were able to be in one cell together but we were separated from each other. We were not allowed to join calisthenics. However, I did not make a fuss over such discrimination because amid this stream of mental and physical torture I heard that the development of the movement outside was promising. People were already joining the struggle.
I do hope that there will be a thorough investigation on this kidnapping case so that we know who conducted it and who is responsible for it. I hope that the investigation on this kidnapping case will reveal the mystery of the disappearances in other cases, such as Tanjung Priok, Santa Cruz, Lampung and July 27, 1996. I saw that ABRI began to feel cornered because people knew that it was behind this kidnapping. Judging from the way the working mechanism and the weapons they used, it is impossible that thiskidnapping was conducted by ordinary people.
I hope that this case will not repeat itself. I do not want the activists to stop fighting because of this kidnapping. There are two ways to avoid kidnapping. First, campaign over this case and pressure the regime not to do it anymore. Second, the society, campuses and factories have to establish their own security systems, because this will minimize the military's opportunity to make illegal abductions. A cornered regime will use illegal means to muzzle a movement.
I trust that students, fellow pro-democracy activists and other groups who are still fighting will not be afraid because of what happened to us. I, myself, Pius, Desmond, Waluyo Jati, Faisal Reza and other friends should become an inspiration for the movement to keep moving forward and to be vigilant. Prepare the infrastructure to minimize the chances of illegal arrests!
Long Live Democracy !
Greater Jakarta Police Station
//signed//
Andi Arief Chairperson of SMID
END
sumber:
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ( P R D )
PEOPLE'S DEMOCRATIC PARTY OF INDONESIA
Europe Office
E-mail : prdeuro@xs4all.nl
Date: Tue, 26 May 1998 10:51:01 +0200 (MET DST)
TESTIMONY OF ANDI ARIEF
(Chairperson of Indonesia Students' Solidarity for Democracy --SMID)
I am Andi Arief, the Chairperson of Indonesian Students' Solidarity for Democracy (SMID). I am one of the victims of abduction conducted by the security forces. Until now I do not know which unit perpetrated my abduction.
I was abducted from my sister's store in Lampung on March 28, 1998. I was forced and dragged to follow the kidnappers. I saw there were three Kijang vans outside the store and I was thrown into one of the vans. I was immediately handcuffed and blindfolded with a black cloth. The kidnappers inside the car were wearing ski masks. My head was pushed down and I was stuck in this cowering position for two hours.
Suddenly the car stopped and my blindfold was released but my hands remained handcuffed. I knew that the place was Bakauheni port, the crossing place between Sumatra and Java. At that point I could clearly see my kidnappers. Two of them had long hair. The commander who sat in front told his subordinates to change the license plate and then the car went onto the ferry. I was not blindfolded for about 24 hours.
The ferry arrived in Merak Port, West Java. During the trip to Jakarta I was free to see everything. But once we reached Kebun Jeruk area, West Jakarta, I was blindfolded again. From Bakauheni to Merak I managed to acquire information that the kidnappers once were on duty in East Timor and that the commander just came back from England. Three of these five soldiers were holding firearms. They also told me that what happened to me at that time was the risk of my struggle. After that we had a long discussion about various political matters.
Around 6 pm we stopped at certain location. I was taken to a room. I did not see too many people in that room and the people who were in the room laughed when they saw me. They put another handcuff to my hands and then they attached these two handcuffs to a chair with yet another handcuff !
I was interrogated night and day. The questions mostly concerned my organization, SMID, and the party I was affiliated with, People's Democratic Party (PRD). They also asked me about L.B. Moerdani [retired general, ex-commander of the armed forces --ABRI-- and former minister of defense], Megawati Soekarnoputri [deposed Indonesian Democrqatic party --PDI-- leader], Amien Rais [the head of muslim organization Muhammadiyah], a number of figures within Pijar, Aldera, Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) and Alliance of Independent Journalist (AJI). They also mentioned several other names and told me that these people would be arrested soon. I was forced to admit that I knew them while actually I did not know any of them. I told them frankly that I did not know them. I was kept at the interrogation room for ten days and then I was brought down to another room. It turned out it was a cell with a size of 2 x 2.5 m. The handcuffs and blindfold were taken off. Inside the cell there was a mattress, a tub, and a toilet. I saw that there were six cells inside the building and each one was monitored by a video camera. A radio was played very loudly everyday from 5 AM to 2 AM the next day. So there were only three hours free of radio broadcast everyday. It was during this quiet time I could hear the voice of somebody praying in the cell to my right and somebody moaning out of pain in the cell to my left.
At first I did not dare to talk to any of them because we were being monitored by a video camera. But, finally I dared myself because I wanted to know who they were. I was very surprised because on the right was Waluyo Jati and Faisal Reza. Both of them were my friends at University of Gajah Mada, Yogyakarta, and SMID activists in Yogyakarta. On my left side turned out to be Haryanto Taslam [Megawati's aide]. Once I entered the cell there were toothpaste, toothbrush and a plastic bottle for drinking water. According to Faisal Reza the cell used to be occupied by Pius, and the cell to the right of Faisal Reza's cell used to be occupied by Desmond. So, both Pius and Desmond were released once I was brought to the cell.
Faisal Reza and Waluyo Jati were arrested in front of Cipto Mangunkusumo
Hospital, Central Jakarta, while Haryanto Taslam was abducted at the Miniature Garden, East Jakarta after his car was hit. Haryanto Taslam often moaned from pain and snored when he slept, maybe that was because he was a bit overweight. Waluyo Jati and Faisal Reza's bodies were ruined because they were given electric shock hundreds of times, even their genitals were given electric shocks. Actually, the interrogators also applied electric shocks to my genitals but I did not expose this fact [immediately after my release] because I did not want to hurt my parents' feelings. My parents were already horrified at the brutality just listening to my story about being blindfolded, interrogated night and day and threatened at gunpoint.
I was convinced that those who kidnapped me were part of the military because I was kept in a very spacious area. Every morning I heard the sound of trumpet for roll call. On April 15 I saw that Haryanto Taslam was brought out of the cell. There were only three of us left there. The next day, April 16, I was brought out at 11 PM. I was again blindfolded and handcuffed. I was taken by five people in an air-conditioned car. Suddenly the car stopped on the side of a toll road. I was then transferred to another car which ran on diesel gas.
It turned out that I was taken to the Central Police Headquarters. There was a transfer from the kidnappers and the police. I was taken to an isolated cell. Inside this isolated cell there were only two detainees, myself and Melisa, a defendant in a heroin case. I was handcuffed for three days and nobody was allowed to get in touch with me.
On April 17 I was brought to meet Lieut. Col. Lubis and asked to sign a warrant for my arrest and detention. I signed the warrant consciously because I wanted to communicate with the outside world immediately to expose what I and other activists had experienced.
On April 23 I finally met with my family.
After being detained at the Police Headquarters for six days, I was transferred to the Jakarta Police Station. Again, I experienced inhumane treatment. My rights were denied. For example, I and the other PRD activists who were arrested before me were isolated from each other. Other detainees were able to be in one cell together but we were separated from each other. We were not allowed to join calisthenics. However, I did not make a fuss over such discrimination because amid this stream of mental and physical torture I heard that the development of the movement outside was promising. People were already joining the struggle.
I do hope that there will be a thorough investigation on this kidnapping case so that we know who conducted it and who is responsible for it. I hope that the investigation on this kidnapping case will reveal the mystery of the disappearances in other cases, such as Tanjung Priok, Santa Cruz, Lampung and July 27, 1996. I saw that ABRI began to feel cornered because people knew that it was behind this kidnapping. Judging from the way the working mechanism and the weapons they used, it is impossible that thiskidnapping was conducted by ordinary people.
I hope that this case will not repeat itself. I do not want the activists to stop fighting because of this kidnapping. There are two ways to avoid kidnapping. First, campaign over this case and pressure the regime not to do it anymore. Second, the society, campuses and factories have to establish their own security systems, because this will minimize the military's opportunity to make illegal abductions. A cornered regime will use illegal means to muzzle a movement.
I trust that students, fellow pro-democracy activists and other groups who are still fighting will not be afraid because of what happened to us. I, myself, Pius, Desmond, Waluyo Jati, Faisal Reza and other friends should become an inspiration for the movement to keep moving forward and to be vigilant. Prepare the infrastructure to minimize the chances of illegal arrests!
Long Live Democracy !
Greater Jakarta Police Station
//signed//
Andi Arief Chairperson of SMID
END
sumber:
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ( P R D )
PEOPLE'S DEMOCRATIC PARTY OF INDONESIA
Europe Office
E-mail : prdeuro@xs4all.nl
Date: Tue, 26 May 1998 10:51:01 +0200 (MET DST)
Kesaksian Aan Rusdianto
INFO PEMBEBASAN
KESAKSIANKU
Perkenalkan, namaku Aan Rusdianto, umur 24 tahun, laki-laki. Tentang kronologi penculikan dan penahanan sebagian sudah ditulis oleh sohib saya Nezar Patria. Jadi kesaksian saya berikut sebagai pelengkap. Karena aku dan Nezar "diambil" bareng, menyusul Mugiyanto. Mungkin ada beberapa hal yang yang belum ditulis oleh Nezar, yakni soal data-data tambahan identifikasi pelaku penculikan dan pengalaman pribadiku selama 2 hari di tempat X. Pada hari Jumat malam, tanggal 13 Maret 1998 aku dan Nezar dibawa ke sebuah tempat. Sesampainya di tempat setelah diturunkan dari mobil tangan kami yang diborgol jadi satu dipisah. Kemudian aku didudukkan di kursi lipat kedua tangan diborgolke kursi. Langsung kami disambut pertanyaan tentang siapa aku, apa aktifitas selama ini, dan di mana Andi Arif, seiring dengan pukulan tangan, tendangan, dan setruman kesekujur tubuhku bila mulutku menjawab tidak tahu. Yang bisa kujawab: "Aan Rusdianto, selama ini di Semarang, sebagai anggota SMID, saya tidak tahu di mana Andi Arif berada."
Dua hari dua malam itu adalah waktu penuh ketegangan dan siksaan. Dalam benak selalu muncul apa yang selanjutnya akan terjadi. Malam pertama, tiga puluh menit setelah didudukkan di kursi, kami (aku dan Nezar) ditidurkan di tempat tidur lipat Kedua kaki dan tangan diikat dengan borgol dan tali rafiah. Kami dimasukkan ke sebuah ruangan besar semacam aula.
Kembali pertanyaan diulang. Di mana Andi Arif, apa aktifitas politik selama ini, data pribadi dan keluarga. Setrum, pukulan, todongan senjata laras panjang, memakasaku untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Nezar, aku, dan Mugiyanto (datang 2 jam setelah aku dan Nezar) tidak kuasa menjawab pertanyaan mereka. Apa aktifitas politik PRD setelah 27 Juli, apa keterlibatanku di PRD. Bahkan kemaluanku sempat disetrum beberapa kali untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka.
Hari kedua siksaan tidak seberat hari pertama. Ikatan tinggal di satu tangan. Bila mau kencing dan berak minta ijin , kemudian diantar 2 orang. Dalam suasana hening ruangan ber AC itu--setelah masa teriakan dan erangan kami bersaut-sautan--pikiran dan benak hatiku justru berkecamuk hebat : Apa yang kemudian akan aku alami. Apalagi teringat nama Pius dan Desmon yang belum kembali. Bila pagi dan sore terdengar ada sekelompok orang di luar ruangan berlari-lari dalam derap-derap sepatu serentak, diiringi nyanyian-nyanyian lantang dan tegas, kadang bersahut-sahutan. Kadang pula terdengar suara pesawat terbang rendah entah berapa kaki. Sempat pula kami bertiga di jejer dan ruangan dibersihkan dan dirapikan. Aku menduga akan datang seorang petinggi mereka. Aku nggak tahu petinggi itu datang apa nggak. Kemudian kami diskusi dengan mereka tentang Timor-Timur, Aceh, dan situasi politik yang berkembang. Kesan yang kutangkap mereka menguasai soal-Timor-Timur dan Aceh. Soal situasi politik Indonesia kita berdiskusi tentang krisis ekonomi dan usaha-usaha penanggulangan krisis ekonomi yang sedang dilakukan pemerintah.
Kemudian, hari Minggu pagi kami dibawa kesebuah tempat dengan dipisah. Jadi ada tiga mobil. Yang sempat kulihat, mobil di depanku yang membawa Nezar/Mugi adalah jenis Kijang warna abu-abu dengan nomor polisi B 1907 YH. Di tempat kedua itu diintrograsi tertulis, mata terbuka, di sebuah ruangan ukuran dua kali tiga meter. Di pintu tertulis Pabung Marinir. Saat Ke WC saya sempat melihat dua orang petugas piket bercelana hijau, berkaos hijau dengan gambar di belakang kaos : kepala Gajahmada. Di tempat ini dan kemudian di Polda Metro Jaya aku tidak ada penyiksaan.
Setelah 3 jam dari tempat tersebut kami dibawa ke Polda dan langsung diintrograsi.
Jakarta, 8 Juni 1998
Sumber:
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ( P R D )
PEOPLE'S DEMOCRATIC PARTY, INDONESIA
Europe Office
E-mail : prdeuro@xs4all.nl
Date: Tue, 16 Jun 1998 00:40:44 +0200
KESAKSIANKU
Perkenalkan, namaku Aan Rusdianto, umur 24 tahun, laki-laki. Tentang kronologi penculikan dan penahanan sebagian sudah ditulis oleh sohib saya Nezar Patria. Jadi kesaksian saya berikut sebagai pelengkap. Karena aku dan Nezar "diambil" bareng, menyusul Mugiyanto. Mungkin ada beberapa hal yang yang belum ditulis oleh Nezar, yakni soal data-data tambahan identifikasi pelaku penculikan dan pengalaman pribadiku selama 2 hari di tempat X. Pada hari Jumat malam, tanggal 13 Maret 1998 aku dan Nezar dibawa ke sebuah tempat. Sesampainya di tempat setelah diturunkan dari mobil tangan kami yang diborgol jadi satu dipisah. Kemudian aku didudukkan di kursi lipat kedua tangan diborgolke kursi. Langsung kami disambut pertanyaan tentang siapa aku, apa aktifitas selama ini, dan di mana Andi Arif, seiring dengan pukulan tangan, tendangan, dan setruman kesekujur tubuhku bila mulutku menjawab tidak tahu. Yang bisa kujawab: "Aan Rusdianto, selama ini di Semarang, sebagai anggota SMID, saya tidak tahu di mana Andi Arif berada."
Dua hari dua malam itu adalah waktu penuh ketegangan dan siksaan. Dalam benak selalu muncul apa yang selanjutnya akan terjadi. Malam pertama, tiga puluh menit setelah didudukkan di kursi, kami (aku dan Nezar) ditidurkan di tempat tidur lipat Kedua kaki dan tangan diikat dengan borgol dan tali rafiah. Kami dimasukkan ke sebuah ruangan besar semacam aula.
Kembali pertanyaan diulang. Di mana Andi Arif, apa aktifitas politik selama ini, data pribadi dan keluarga. Setrum, pukulan, todongan senjata laras panjang, memakasaku untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Nezar, aku, dan Mugiyanto (datang 2 jam setelah aku dan Nezar) tidak kuasa menjawab pertanyaan mereka. Apa aktifitas politik PRD setelah 27 Juli, apa keterlibatanku di PRD. Bahkan kemaluanku sempat disetrum beberapa kali untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka.
Hari kedua siksaan tidak seberat hari pertama. Ikatan tinggal di satu tangan. Bila mau kencing dan berak minta ijin , kemudian diantar 2 orang. Dalam suasana hening ruangan ber AC itu--setelah masa teriakan dan erangan kami bersaut-sautan--pikiran dan benak hatiku justru berkecamuk hebat : Apa yang kemudian akan aku alami. Apalagi teringat nama Pius dan Desmon yang belum kembali. Bila pagi dan sore terdengar ada sekelompok orang di luar ruangan berlari-lari dalam derap-derap sepatu serentak, diiringi nyanyian-nyanyian lantang dan tegas, kadang bersahut-sahutan. Kadang pula terdengar suara pesawat terbang rendah entah berapa kaki. Sempat pula kami bertiga di jejer dan ruangan dibersihkan dan dirapikan. Aku menduga akan datang seorang petinggi mereka. Aku nggak tahu petinggi itu datang apa nggak. Kemudian kami diskusi dengan mereka tentang Timor-Timur, Aceh, dan situasi politik yang berkembang. Kesan yang kutangkap mereka menguasai soal-Timor-Timur dan Aceh. Soal situasi politik Indonesia kita berdiskusi tentang krisis ekonomi dan usaha-usaha penanggulangan krisis ekonomi yang sedang dilakukan pemerintah.
Kemudian, hari Minggu pagi kami dibawa kesebuah tempat dengan dipisah. Jadi ada tiga mobil. Yang sempat kulihat, mobil di depanku yang membawa Nezar/Mugi adalah jenis Kijang warna abu-abu dengan nomor polisi B 1907 YH. Di tempat kedua itu diintrograsi tertulis, mata terbuka, di sebuah ruangan ukuran dua kali tiga meter. Di pintu tertulis Pabung Marinir. Saat Ke WC saya sempat melihat dua orang petugas piket bercelana hijau, berkaos hijau dengan gambar di belakang kaos : kepala Gajahmada. Di tempat ini dan kemudian di Polda Metro Jaya aku tidak ada penyiksaan.
Setelah 3 jam dari tempat tersebut kami dibawa ke Polda dan langsung diintrograsi.
Jakarta, 8 Juni 1998
Sumber:
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ( P R D )
PEOPLE'S DEMOCRATIC PARTY, INDONESIA
Europe Office
E-mail : prdeuro@xs4all.nl
Date: Tue, 16 Jun 1998 00:40:44 +0200
KESAKSIAN NEZAR PATRIA
INFO PEMBEBASAN
KESAKSIAN NEZAR PATRIA
0 . Pengantar Saya Nezar Patria. Dilahirkan di Sigli, DI Aceh , pada 5 Oktober 1970. Saya lulus dari Fakultas Filsafat UGM pada Agustus 1997. Selama menjadi mahasiswa saya aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan seperti Jamaah Shalahuddin UGM (1990-1991), Biro Pers Mahasiswa Fakultas Filsafat UGM (1992-1996) dan terakhir sebagai Sekretaris Umum Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada 1996. Keterlibatan saya di SMID dimotivasi oleh realitas kehidupan sosial dan politik Indonesia yang sangat jauh dari standar negara modern yang demokratis. Perlakuan politik Orde Baru yang penuh dengan penindasan hak azasi manusia, ketidakadilan politik dan ekonomi membuat saya mengambil sikap yang kritis terhadap praktik kediktatoran Orde Baru. Lewat kelompok-kelompok diskusi mahasiswa yang intensif dan melelahkan namun tak merubah keadaan, akhirnya saya memutuskan untuk aktif dalam aksi-aksi protes mahasiswa dan advokasi kasus-kasus rakyat yang hak-haknya dirampas, ditindas secara ekonomi dan politik oleh Rezim Orde Baru.
Agaknya sudah menjadi takdir bagi seluruh aktivis prodemokrasi yang berjuang melawan politik kediktatoran Orde Baru untuk bersiap menghadapi penjara, intimidasi, teror dan berbagai bentuk penindasan lain yang sama sekali tak terbayangkan sebelumnya. Salah satunya adalah apa yang saya alami pada 13 Maret 1998, dua hari setelah Sidang Umum 1988 yang penuh kepalsuan, menjelang bangkitnya gemuruh perlawanan rakyat yang mengakhiri episode kediktatoran Orde Baru.
1 . Tamu tak dikenal pada Jumat Malam, 13 Maret 1998
Saya dan tiga orang kawan lainnya (Mugiyanto, Bimo Petrus dan Aan Rusdianto) tinggal di Rumah Susun Klender. Kami adalah penghuni baru disana, baru sekitar sepuluh hari. Tepatnya mulai 28 Februari 1998. Kami semua adalah anggota SMID, yang setelah Peristiwa 27 Juli 1996 hidup dalam perburuan aparat kediktatoran Orde Baru. Setelah gagal menuding PRD sebagai "dalang" peristiwa 27 Juli 1996 itu, kediktatoran tetap mempersalahkan PRD sebagai organisasi yang tidak sah karena tidak menggunakan Pancasila sebagai asas, melainkan Sosial-Demokrasi Kerakyatan. Walaupun tak ada maksud sedikitpun dari PRD untuk anti Pancasila--justru memberikan tekanan khusus dari orientasi nilai Pancasila pada azas Sosial-Demokrasi Kerakyatan, namun kediktatoran tetap saja memenjarakan para pimpinan PRD serta setahun kemudian melarang PRD dan juga SMID sebagai salah satu organisasi yang berafiliasi dengannya. Dalam kondisi seperti itu, kami para anggota SMID tetap bergerak walau dalam kondisi yang sangat terbatas. Sebagian besar anggota kami kembali ke kampus dan yang lainnya dengan setia masuk ke basis-basis komunitas rakyat yang tertindas.
Pada 13 Maret 1998, sekitar pukul 19.00 saya baru pulang dari Depok. Saya adalah orang yang pertama pulang pada malam itu. Rumah ini memang sepi kalau siang hari. Kami rata-rata punya aktivitas di luar rumah penuh seharian. Bukan cuma aktivitas yang berkaitan dengan politik (kami tetap menjaga kontak dengan komunitas mahasiswa dan sektor rakyat lainnya dalam rangka pengorganisiran), namun juga melakukan pekerjaan untuk dukungan finansial (menterjemahkan dan menulis artikel). Sepuluh menit kemudian, Aan pulang. Kami menjerang air untuk membuat minuman. Saat itulah terdengar pintu diketuk oleh orang.
Aan membuka pintu. Empat orang bertubuh tegap dan menggunakan penutup kepala dari wol berdiri di depan pintu. Aan memanggil saya yang masih berada di dapur, karena tamu itu tak dikenal olehnya. Saya melihat salah seorang langsung masuk ke dalam dan memegang lengan Aan. Saya bertanya mereka siapa dan ada keperluan apa. Jawabannya adalah sebuah bentakan "Jangan banyak tanya, mari ikut kami!". Aan dicengkeram oleh dua orang yang langsung menggiringnya keluar. Demikian juga saya. Saya mencoba meronta, tapi seseorang mengapit di sebelah kanan saya langsung mencabut pistol jenis semi otomatis. Ia berjaket hitam, bercelana jins, dan menggunakan penutup kepala (seperti topi wol pendaki gunung warna hijau). Pistol itu ditodongkan ke perut saya. Sementara, seseorang yang mengapit di sebelah kiri saya (tak sempat saya identifikasi ciri-cirinya) langsung memborgol kedua tangan saya. Mereka menggiring kami dengan paksa menuruni tangga rumah susun (rumah kami di lantai dua). Mereka bekerja begitu cepat. Tak sampai semenit kami sudah dimasukkan ke dalam sebuah mobil Jip yang telah menungu diluar. Saya juga sempat melihat mobil jip lainnya, kelihatannya juga satu kelompok dengan mereka, parkir persis di belakang mobil yang kami dipaksa naik ke dalamnya.
Di dalam mobil, mata saya dan Aan langsung ditutup dengan kain hitam dan ditambah lagi dengan penutup kepala dari wol hitam. Kami berdua duduk di tengah. Sementara di kedua sisi diapit oleh dua orang. Masing-masing tangan kami diborgol bergandengan. Tangan kanan saya dengan tangan kiri Aan diborgol jadi satu, sementara kedua tangan kami yang lainnya diborgol bersama dengan tangan orang-orang tak dikenal itu. Mobil itu ber-AC. Sebelum mata saya ditutup, saya sempat melihat dua orang duduk di depan, seorang berfungsi sebagai supir dan seorang lagi duduk disampingnya. Mobil langsung meluncur dengan kecepatan tinggi. Semua kaca mobil tertutup rapat. Musik diputar cukup keras, sehingga saya tak mendengar suara bising lalu lintas di sepanjang perjalanan. Di dalam Jip itu seseorang menanyakan nama saya dan apa aktivitas saya selama ini. Setelah saya menyebut nama dan kegiatan saya, seseorang menyela "Aktivis SMID, kita nggak salah tangkap!". Tak ada percakapan lagi setelah itu. Saya berpikir keras menduga siapa yang menangkap saya. Jelas, mereka bukan orang biasa. Mereka cukup profesional dan sikapnya keras serta dingin. Saya berdoa dan berdzikir, Saya tak bisa menerka arah dan jalur mana yang ditempuh oleh mereka. Namun, saya mencermati selama perjalanan itu, kaset musik sempat berganti side. Jadi kurang lebih satu jam. Setelah itu saya merasa mobil berhenti di satu tempat, dan terdengar seseorang melakukan komunikasi dengan radio. Terdengar tanda panggil "Merpati, Merpati!" Namun saya tak mendengar balasannya. Kelihatannya mereka telah tiba di tempat tujuan, dan sedang menunggu konfirmasi izin untuk masuk. Setelah menunggu sekitar sepuluh menit, mobil meluncur ke sebuah bangunan. Saya dan Aan diturunkan dengan mata tertutup dan tangan terborgol. Kaki saya yang telanjang terasa menginjak rumput, lalu tanah berpasir dan kemudian lantai tegel. Kami digiring masuk ke sebuah ruangan.
2 . Suara sepatu lars yang berderap-derap
Ketika masuk ke dalam ruangan yang ber-AC itu, kami langsung dipisah, walaupun masih dalam satu ruangan. Saya merasa banyak orang yang berada dalam ruangan tersebut mengelilingi saya dan juga Aan. Celana saya dibuka dengan paksa sehingga tinggal celana dalam dan baju kaos saja. Saya langsung didudukan pada sebuah kursi lipat, borgol dibuka namun sebelah tangan saya diborgol pada besi kursi. Saya merasa berhadapan dengan sebuah meja dan ada seseorang diseberang sana melontarkan pertanyaan dengan cukup keras "Sebagai Sekjen SMID kamu pasti tahu dimana Andi Arief. Katakan segera dimana dia sekarang!". Saya menjawab, tidak tahu persis dimna Andi Arief berada, karena saya bertemu terakhir dengan dia di Yogyakarta sekitar setengah tahun sebelumnya. Mendengar jawaban itu mereka segera menghajar saya. "Bangsat, pembohong!" kata salah seorang. Lalu saya merasakan sebuah pukulan keras di rahang saya dan diikuti dengan puluhan pukulan lain. Mereka mengulangi pertanyaannya, dan saya jawab tidak tahu. Lalu saya mendengar ada suara perintah untuk mengambil alat setrum. Sebuah benda terasa menempel di betis dan paha saya, dan sebuah aliran listrik yang cukup kuat menyentak seluruh sendi tubuh saya. Saya berteriak "Allahu akbar!" sambil menahan rasa sakit yang luar biasa. Aliran listrik itu menyerang bertubi-tubi, sehingga tubuh dan kursi yang saya duduki bergeletar. Saya merasa sebuah tendangan keras menghantam dada saya hingga saya terjengkang ke belakang dan kursi lipat tempat saya duduk jadi ringsek.. Setelah mengganti kursi yang lebih kuat, mereka kembali mengulang pertanyaan tersebut. Saya dalam keadaan setengah sadar, lalu mengatakan bahwa Andi Arief berada di Lampung. Tempat persisinya saya tidak tahu, mungkin saja di rumah orang tuanya.
Setelah itu saya dibaringkan di sebuah velbed. Kedua kaki saya diikat kencang pada tepi velbed, dan kedua tangan saya diborgol juga pada tepi velbed. Mereka menanyai tentang aktivitas politik yang pernah saya lakukan, dan selalu saja entah menjawab atau tidak saya disetrum berkali-kali. Mereka menanyakan apakah saya mengenal Waluyo Djati, Faisol Reza, dan Herman. Mereka juga menanyakan apakah saya mengenal Desmond dan Pius. Saya juga disuruh menceritakan apa saja aktivitas mereka. Lalu mereka menanyakan apakah saya pernah bertemu dengan Megawati dan Amien Rais. Dan apakah PRD atau SMID pernah menerima dana dari Sofjan Wanandi. Saya menjawab tidak pernah bertemu dengan ketiga orang tokoh tersebut. Secara politik PRD memang mendukung Amien Rais dan Megawati . Namun PRD atau SMID tak pernah menerima dana dari Sofjan Wanandi, dan saya jelaskan secara politik posisi kepentingan PRD dan Sofyan Wanandi sangat berseberangan. Jadi, tak mungkin kami mau berhubungan dengan dia apalagi menerima bantuan dari dia. Setelah pertanyaan ini sejenak mereka menghentikan penyiksaannya terhadap saya.
Samar-samar saya mendengar Aan yang sedang ditanyai oleh sejumlah orang. Posisi dia tak jauh dari saya dan kami masih berada dalam satu ruangan. Tak lama kemudian suasana menjadi sepi dan hening. Dan saya kaget ketika terdengar langkah-langkah sepatu yang baru saja masuk. Lalu, saya mendengar teriakan-teriakan kesakitan seseorang yang juga sedang disiksa dan diinterogasi di ruang yang sama. Saya mengenal persis suara itu sebagai suara Mugiyanto.
Kemudian kami bertiga diberi makan nasi bungkus dengan lauk ikan. Selama makan kami tetap di velbed dengan posisi duduk serta tangan kiri terborgol dan mata tertutup. Selesai makan pertanyaan berlanjut tentang riwayat hidup saya dan pengalaman aktivitas politik saya. Sepanjang malam itu sampai dengan subuh kami tetap terus disetrum dan diteror dengan suara alarm yang sangat memekakkan (bunyinya mirip dengan alarm mobil). AC dihidupkan dengan sangat kencang, sehingga tubuh saya yang setengah telanjang menggigil. Lalu seorang petugas datang mendekat memeriksa tubuh saya (kelihatannya tenaga medis) dan lewat suaranya samar-samar saya dengar bahwa ia melarang untuk menyetrum daerah perut dan dada. Lalu saya dan kawan-kawan dipakaikan kembali celana panjang kami. Kami tak bisa tidur sampai pagi hari, sampai para petugas penjaga berganti regu. Karena mata tertutup kami sepertinya kehilangan orientasi waktu. Petugas yang baru masuk juga mengulangi pertanyaan seperti regu sebelumnya. Siksaan terus kami alami sepanjang hari.
Saya berpikir dan coba menduga siapa mereka. Namun sangat sulit, karena mereka tak penrnah menyapa sesamanya dengan panggilan nama. Ruangan itu juga kedap suara. Namun, pada pagi hari itu terdengar samar-samar suara derap sepatu lars di luar. Saya menduga karena pintu agak terbuka sedikit, sehingga suara-suara di luar merambat ke dalam ruangan X itu. Kedengarannya seperti sekelompok serdadu yang sedang senam militer dan berlari-lari kecil secara serempak. Juga terdengar mereka menyanyikan lagu-lagu pembangkit semangat serta yel-yel yang tak jelas benar kata-katanya.
Keesokannya (hari kedua) posisi kami masih tetap di velbed dan masih dalam ruangan tersebut. Pagi-pagi saya ditanyai tentang biodata. Saya kemudian dipaksa untuk mencari cara menangkap Andi Arief, dengan menanyakan watak, kebiasaan dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Andi. Saya tak dapat menjawabnya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Saya disetrum lagi dan dipukuli. Saya juga ditanya tentang struktur PRD setelah Budiman Sujatmiko, Ketua PRD, di penjara. Mereka juga menyakan jaringan gerakan prodemokrasi yang lainnya.
Kemudian para interogator itu menanyakan program politik PRD saat ini. Dan juga mereka menanyakan tentang kenapa PRD mendukung referendum bagi rakyat Timor-timur. Saya menjawab, bahwa persoalan Timor-timur telah menjadi bumerang yang merugikan citra bangsa Indonesia di pergaulan internasional. Selain itu, perang yang berkepanjangan telah membawa banyak korban baik dari serdadu Indonesia maupun juga rakyat Timor-timur. Referendum adalah jalan yang adil dan demokratis bagi Timor-timur untuk menentukan sikap. Terjadi "diskusi" disini antara kami bertiga dan para interogator. Mereka mengaku cukup lama bertugas di Timor-timur dan juga Aceh. Untuk beberapa jam tidak ada siksaan yang kami alami selama "diskusi " tersebut.
Saya minta izin untuk ke toilet karena ingin buang air kecil. Mereka kemudian melepaskan borgol saya, dan dengan mata tertutup lalu sebelah tangan saya diborgol ke tangan seorang petugas yang mengantarkan saya ke toilet. Saya berjalan melintasi ruang ber-AC tersebut dan begitu keluar menuju toilet saya kembali mendengar suara sepatu lars yang sedang berdarap-derap serempak. Kali ini lebih jelas suara itu berasal dari mereka yang sedang latihan berlari-lari kecil dan serempak. Namun saya tak tahu lagu apa yang dinyanyikan dan juga bunyi yel-yel yang mereka teriakkan.
Setelah makan pagi , kami ditanyai lagi oleh kelompok petugas yang berbeda. Siksaan berupa setrum dan pukulan serta tendangan kembali saya rasakan. Bahkan ketika mereka minta saya menyebut secara persis alamat teman-teman Andi Arief di Lampung, mereka memposisikan velbed saya secara terbalik. Kepala saya di bawah sementara kaki di atas, dengan kemiringan sekitar 45 derajat. Seseorang bahkan membungkam mulut saya dengan tumit sepatu sampai bibir saya pecah, karena saya berteriak keras "Allahu akbar" ketika aliran listrik itu begitu gencar seperti meluluhlantakkan sendi-sendi tulang saya. Sampai dengan malam hari terus-menerus terjadi interograsi. Terkadang pertanyaannnya mengulang-ulang dan kadangkala pertanyaan diajukan berdasarkan data yang didapat dari kedua kawan yang lain.
Besoknya, (tanggal 15/3) saya digiring ke toilet oleh dua orang petugas. Mata saya tetap tertutup dan kedua tangan terborgol. Mereka membuka borgol dan kedua mata saya ketika berada di toilet. Saya melihat dua orang petugas itu memakai topeng dari wol hitam. Hanya matanya saja yang terlihat. Saya dipotret di sana dengan kamera otomatis langsung jadi. Toilet itu kelihatan bersih, ada wastafel dan cermin. Keramiknya warna biru muda dan lantainya warna merah bata. Dinding warna krem. Setelah selesai mata saya kembali ditutup, sebelumnya saya dizinkan cuci muka. Saya kembali ke ruangan semula dimana saya dibaringkan kembali ke velbed. Lalu seorang petugas mengatakan bahwa kami bertiga sebenarnya bukan target mereka, dan karena itu kami akan dibawa ke suatu tempat. Namun walaupun begitu mereka akan tetap mengawasi kami dimanapun kami berada, dan adalah persoalan yang gampang untuk menyelesaikan kami bertiga jika kami membuat ulah yang tak menyenangkan mereka.
3 . Menuju Polda Metro Jaya
Sekitar tengah hari, lalu kami di bawa ke suatu tempat. Masing-masing kami diangkut dengan satu mobil. Saya dibawa dengan mobil Jip jenis Jimni. Perjalanan sekitar 1,5 jam, sebelum akhirnya saya tiba di sebuah tempat. Dalam perjalanan mata saya tetap ditutup dan tangan diborgol ke belakang. Kami kemudian dibawa turun dan berjalan memasuki sebuah gedung. Saya merasa menaiki anak tangga untuk bangunan bertingkat. Sampai di sebuah ruangan mata saya dan borgol dibuka. Saya melihat ada sejumlah petugas berpakaian preman dan menggunakan HT berada di depan saya. Saya lalu dipersilahkan duduk dan diberi makan. Ruangan itu cuma 2x2 M dan di pintu saya sempat melihat tulisan dari karton putih yang di tempelkan di daun pintu. Kalau tak salah ingat bunyi tulisan tersebut adalah "Koladaops 05". Seorang petugas lalu melakukan proses verbal terhadap saya melalui pertanyaan-pertanyaan seperti layaknya berkas acara pemeriksaan (BAP). Saya juga disuruh menandatangani sebuah surat (surat penangkapan?) yang kopnya telah dihapus. Jadi saya tak tahu institusi formal mana yang melakukan proses verbal tersebut.
Tak lama kemudian, mata saya ditutup lagi. Kelihatannya ada petugas lain yang menjemput. Kami bertiga lalu dinaikkan ke sebuah mobil Kijang . Mobil itu membawa kami ke suatu tempat, yang setelah sampai disana kami ketahui sebgai Polda Metro Jaya. Mata kami dibuka, borgol juga dilepas. Lalu kami dibawa ke sebuah ruang dan diperiksa. Setelah itu menandatangai surat penahanan dengan dugaan bahwa kami melakukan tindak pidana Subversi. Sebelum mendapat penangguhan penahanan, kami ditahan dan diisolasi (1sel untuk 1 orang) selama lebih kurang tiga bulan. Selama dalam tahanan Polda Metro Jaya kami sempat dipanggil oleh tiga orang perwira dari Puspom ABRI. Mereka menanyakan proses penangkapan kami oleh orang-orang tak dikenal itu.
Jakarta, 7 Juni 1998
Nezar Patria
Sumber:
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ( P R D )
PEOPLE'S DEMOCRATIC PARTY, INDONESIA
Europe Office
E-mail : prdeuro@xs4all.nl
Date: Tue, 16 Jun 1998 00:38:26 +0200
KESAKSIAN NEZAR PATRIA
0 . Pengantar Saya Nezar Patria. Dilahirkan di Sigli, DI Aceh , pada 5 Oktober 1970. Saya lulus dari Fakultas Filsafat UGM pada Agustus 1997. Selama menjadi mahasiswa saya aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan seperti Jamaah Shalahuddin UGM (1990-1991), Biro Pers Mahasiswa Fakultas Filsafat UGM (1992-1996) dan terakhir sebagai Sekretaris Umum Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada 1996. Keterlibatan saya di SMID dimotivasi oleh realitas kehidupan sosial dan politik Indonesia yang sangat jauh dari standar negara modern yang demokratis. Perlakuan politik Orde Baru yang penuh dengan penindasan hak azasi manusia, ketidakadilan politik dan ekonomi membuat saya mengambil sikap yang kritis terhadap praktik kediktatoran Orde Baru. Lewat kelompok-kelompok diskusi mahasiswa yang intensif dan melelahkan namun tak merubah keadaan, akhirnya saya memutuskan untuk aktif dalam aksi-aksi protes mahasiswa dan advokasi kasus-kasus rakyat yang hak-haknya dirampas, ditindas secara ekonomi dan politik oleh Rezim Orde Baru.
Agaknya sudah menjadi takdir bagi seluruh aktivis prodemokrasi yang berjuang melawan politik kediktatoran Orde Baru untuk bersiap menghadapi penjara, intimidasi, teror dan berbagai bentuk penindasan lain yang sama sekali tak terbayangkan sebelumnya. Salah satunya adalah apa yang saya alami pada 13 Maret 1998, dua hari setelah Sidang Umum 1988 yang penuh kepalsuan, menjelang bangkitnya gemuruh perlawanan rakyat yang mengakhiri episode kediktatoran Orde Baru.
1 . Tamu tak dikenal pada Jumat Malam, 13 Maret 1998
Saya dan tiga orang kawan lainnya (Mugiyanto, Bimo Petrus dan Aan Rusdianto) tinggal di Rumah Susun Klender. Kami adalah penghuni baru disana, baru sekitar sepuluh hari. Tepatnya mulai 28 Februari 1998. Kami semua adalah anggota SMID, yang setelah Peristiwa 27 Juli 1996 hidup dalam perburuan aparat kediktatoran Orde Baru. Setelah gagal menuding PRD sebagai "dalang" peristiwa 27 Juli 1996 itu, kediktatoran tetap mempersalahkan PRD sebagai organisasi yang tidak sah karena tidak menggunakan Pancasila sebagai asas, melainkan Sosial-Demokrasi Kerakyatan. Walaupun tak ada maksud sedikitpun dari PRD untuk anti Pancasila--justru memberikan tekanan khusus dari orientasi nilai Pancasila pada azas Sosial-Demokrasi Kerakyatan, namun kediktatoran tetap saja memenjarakan para pimpinan PRD serta setahun kemudian melarang PRD dan juga SMID sebagai salah satu organisasi yang berafiliasi dengannya. Dalam kondisi seperti itu, kami para anggota SMID tetap bergerak walau dalam kondisi yang sangat terbatas. Sebagian besar anggota kami kembali ke kampus dan yang lainnya dengan setia masuk ke basis-basis komunitas rakyat yang tertindas.
Pada 13 Maret 1998, sekitar pukul 19.00 saya baru pulang dari Depok. Saya adalah orang yang pertama pulang pada malam itu. Rumah ini memang sepi kalau siang hari. Kami rata-rata punya aktivitas di luar rumah penuh seharian. Bukan cuma aktivitas yang berkaitan dengan politik (kami tetap menjaga kontak dengan komunitas mahasiswa dan sektor rakyat lainnya dalam rangka pengorganisiran), namun juga melakukan pekerjaan untuk dukungan finansial (menterjemahkan dan menulis artikel). Sepuluh menit kemudian, Aan pulang. Kami menjerang air untuk membuat minuman. Saat itulah terdengar pintu diketuk oleh orang.
Aan membuka pintu. Empat orang bertubuh tegap dan menggunakan penutup kepala dari wol berdiri di depan pintu. Aan memanggil saya yang masih berada di dapur, karena tamu itu tak dikenal olehnya. Saya melihat salah seorang langsung masuk ke dalam dan memegang lengan Aan. Saya bertanya mereka siapa dan ada keperluan apa. Jawabannya adalah sebuah bentakan "Jangan banyak tanya, mari ikut kami!". Aan dicengkeram oleh dua orang yang langsung menggiringnya keluar. Demikian juga saya. Saya mencoba meronta, tapi seseorang mengapit di sebelah kanan saya langsung mencabut pistol jenis semi otomatis. Ia berjaket hitam, bercelana jins, dan menggunakan penutup kepala (seperti topi wol pendaki gunung warna hijau). Pistol itu ditodongkan ke perut saya. Sementara, seseorang yang mengapit di sebelah kiri saya (tak sempat saya identifikasi ciri-cirinya) langsung memborgol kedua tangan saya. Mereka menggiring kami dengan paksa menuruni tangga rumah susun (rumah kami di lantai dua). Mereka bekerja begitu cepat. Tak sampai semenit kami sudah dimasukkan ke dalam sebuah mobil Jip yang telah menungu diluar. Saya juga sempat melihat mobil jip lainnya, kelihatannya juga satu kelompok dengan mereka, parkir persis di belakang mobil yang kami dipaksa naik ke dalamnya.
Di dalam mobil, mata saya dan Aan langsung ditutup dengan kain hitam dan ditambah lagi dengan penutup kepala dari wol hitam. Kami berdua duduk di tengah. Sementara di kedua sisi diapit oleh dua orang. Masing-masing tangan kami diborgol bergandengan. Tangan kanan saya dengan tangan kiri Aan diborgol jadi satu, sementara kedua tangan kami yang lainnya diborgol bersama dengan tangan orang-orang tak dikenal itu. Mobil itu ber-AC. Sebelum mata saya ditutup, saya sempat melihat dua orang duduk di depan, seorang berfungsi sebagai supir dan seorang lagi duduk disampingnya. Mobil langsung meluncur dengan kecepatan tinggi. Semua kaca mobil tertutup rapat. Musik diputar cukup keras, sehingga saya tak mendengar suara bising lalu lintas di sepanjang perjalanan. Di dalam Jip itu seseorang menanyakan nama saya dan apa aktivitas saya selama ini. Setelah saya menyebut nama dan kegiatan saya, seseorang menyela "Aktivis SMID, kita nggak salah tangkap!". Tak ada percakapan lagi setelah itu. Saya berpikir keras menduga siapa yang menangkap saya. Jelas, mereka bukan orang biasa. Mereka cukup profesional dan sikapnya keras serta dingin. Saya berdoa dan berdzikir, Saya tak bisa menerka arah dan jalur mana yang ditempuh oleh mereka. Namun, saya mencermati selama perjalanan itu, kaset musik sempat berganti side. Jadi kurang lebih satu jam. Setelah itu saya merasa mobil berhenti di satu tempat, dan terdengar seseorang melakukan komunikasi dengan radio. Terdengar tanda panggil "Merpati, Merpati!" Namun saya tak mendengar balasannya. Kelihatannya mereka telah tiba di tempat tujuan, dan sedang menunggu konfirmasi izin untuk masuk. Setelah menunggu sekitar sepuluh menit, mobil meluncur ke sebuah bangunan. Saya dan Aan diturunkan dengan mata tertutup dan tangan terborgol. Kaki saya yang telanjang terasa menginjak rumput, lalu tanah berpasir dan kemudian lantai tegel. Kami digiring masuk ke sebuah ruangan.
2 . Suara sepatu lars yang berderap-derap
Ketika masuk ke dalam ruangan yang ber-AC itu, kami langsung dipisah, walaupun masih dalam satu ruangan. Saya merasa banyak orang yang berada dalam ruangan tersebut mengelilingi saya dan juga Aan. Celana saya dibuka dengan paksa sehingga tinggal celana dalam dan baju kaos saja. Saya langsung didudukan pada sebuah kursi lipat, borgol dibuka namun sebelah tangan saya diborgol pada besi kursi. Saya merasa berhadapan dengan sebuah meja dan ada seseorang diseberang sana melontarkan pertanyaan dengan cukup keras "Sebagai Sekjen SMID kamu pasti tahu dimana Andi Arief. Katakan segera dimana dia sekarang!". Saya menjawab, tidak tahu persis dimna Andi Arief berada, karena saya bertemu terakhir dengan dia di Yogyakarta sekitar setengah tahun sebelumnya. Mendengar jawaban itu mereka segera menghajar saya. "Bangsat, pembohong!" kata salah seorang. Lalu saya merasakan sebuah pukulan keras di rahang saya dan diikuti dengan puluhan pukulan lain. Mereka mengulangi pertanyaannya, dan saya jawab tidak tahu. Lalu saya mendengar ada suara perintah untuk mengambil alat setrum. Sebuah benda terasa menempel di betis dan paha saya, dan sebuah aliran listrik yang cukup kuat menyentak seluruh sendi tubuh saya. Saya berteriak "Allahu akbar!" sambil menahan rasa sakit yang luar biasa. Aliran listrik itu menyerang bertubi-tubi, sehingga tubuh dan kursi yang saya duduki bergeletar. Saya merasa sebuah tendangan keras menghantam dada saya hingga saya terjengkang ke belakang dan kursi lipat tempat saya duduk jadi ringsek.. Setelah mengganti kursi yang lebih kuat, mereka kembali mengulang pertanyaan tersebut. Saya dalam keadaan setengah sadar, lalu mengatakan bahwa Andi Arief berada di Lampung. Tempat persisinya saya tidak tahu, mungkin saja di rumah orang tuanya.
Setelah itu saya dibaringkan di sebuah velbed. Kedua kaki saya diikat kencang pada tepi velbed, dan kedua tangan saya diborgol juga pada tepi velbed. Mereka menanyai tentang aktivitas politik yang pernah saya lakukan, dan selalu saja entah menjawab atau tidak saya disetrum berkali-kali. Mereka menanyakan apakah saya mengenal Waluyo Djati, Faisol Reza, dan Herman. Mereka juga menanyakan apakah saya mengenal Desmond dan Pius. Saya juga disuruh menceritakan apa saja aktivitas mereka. Lalu mereka menanyakan apakah saya pernah bertemu dengan Megawati dan Amien Rais. Dan apakah PRD atau SMID pernah menerima dana dari Sofjan Wanandi. Saya menjawab tidak pernah bertemu dengan ketiga orang tokoh tersebut. Secara politik PRD memang mendukung Amien Rais dan Megawati . Namun PRD atau SMID tak pernah menerima dana dari Sofjan Wanandi, dan saya jelaskan secara politik posisi kepentingan PRD dan Sofyan Wanandi sangat berseberangan. Jadi, tak mungkin kami mau berhubungan dengan dia apalagi menerima bantuan dari dia. Setelah pertanyaan ini sejenak mereka menghentikan penyiksaannya terhadap saya.
Samar-samar saya mendengar Aan yang sedang ditanyai oleh sejumlah orang. Posisi dia tak jauh dari saya dan kami masih berada dalam satu ruangan. Tak lama kemudian suasana menjadi sepi dan hening. Dan saya kaget ketika terdengar langkah-langkah sepatu yang baru saja masuk. Lalu, saya mendengar teriakan-teriakan kesakitan seseorang yang juga sedang disiksa dan diinterogasi di ruang yang sama. Saya mengenal persis suara itu sebagai suara Mugiyanto.
Kemudian kami bertiga diberi makan nasi bungkus dengan lauk ikan. Selama makan kami tetap di velbed dengan posisi duduk serta tangan kiri terborgol dan mata tertutup. Selesai makan pertanyaan berlanjut tentang riwayat hidup saya dan pengalaman aktivitas politik saya. Sepanjang malam itu sampai dengan subuh kami tetap terus disetrum dan diteror dengan suara alarm yang sangat memekakkan (bunyinya mirip dengan alarm mobil). AC dihidupkan dengan sangat kencang, sehingga tubuh saya yang setengah telanjang menggigil. Lalu seorang petugas datang mendekat memeriksa tubuh saya (kelihatannya tenaga medis) dan lewat suaranya samar-samar saya dengar bahwa ia melarang untuk menyetrum daerah perut dan dada. Lalu saya dan kawan-kawan dipakaikan kembali celana panjang kami. Kami tak bisa tidur sampai pagi hari, sampai para petugas penjaga berganti regu. Karena mata tertutup kami sepertinya kehilangan orientasi waktu. Petugas yang baru masuk juga mengulangi pertanyaan seperti regu sebelumnya. Siksaan terus kami alami sepanjang hari.
Saya berpikir dan coba menduga siapa mereka. Namun sangat sulit, karena mereka tak penrnah menyapa sesamanya dengan panggilan nama. Ruangan itu juga kedap suara. Namun, pada pagi hari itu terdengar samar-samar suara derap sepatu lars di luar. Saya menduga karena pintu agak terbuka sedikit, sehingga suara-suara di luar merambat ke dalam ruangan X itu. Kedengarannya seperti sekelompok serdadu yang sedang senam militer dan berlari-lari kecil secara serempak. Juga terdengar mereka menyanyikan lagu-lagu pembangkit semangat serta yel-yel yang tak jelas benar kata-katanya.
Keesokannya (hari kedua) posisi kami masih tetap di velbed dan masih dalam ruangan tersebut. Pagi-pagi saya ditanyai tentang biodata. Saya kemudian dipaksa untuk mencari cara menangkap Andi Arief, dengan menanyakan watak, kebiasaan dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Andi. Saya tak dapat menjawabnya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Saya disetrum lagi dan dipukuli. Saya juga ditanya tentang struktur PRD setelah Budiman Sujatmiko, Ketua PRD, di penjara. Mereka juga menyakan jaringan gerakan prodemokrasi yang lainnya.
Kemudian para interogator itu menanyakan program politik PRD saat ini. Dan juga mereka menanyakan tentang kenapa PRD mendukung referendum bagi rakyat Timor-timur. Saya menjawab, bahwa persoalan Timor-timur telah menjadi bumerang yang merugikan citra bangsa Indonesia di pergaulan internasional. Selain itu, perang yang berkepanjangan telah membawa banyak korban baik dari serdadu Indonesia maupun juga rakyat Timor-timur. Referendum adalah jalan yang adil dan demokratis bagi Timor-timur untuk menentukan sikap. Terjadi "diskusi" disini antara kami bertiga dan para interogator. Mereka mengaku cukup lama bertugas di Timor-timur dan juga Aceh. Untuk beberapa jam tidak ada siksaan yang kami alami selama "diskusi " tersebut.
Saya minta izin untuk ke toilet karena ingin buang air kecil. Mereka kemudian melepaskan borgol saya, dan dengan mata tertutup lalu sebelah tangan saya diborgol ke tangan seorang petugas yang mengantarkan saya ke toilet. Saya berjalan melintasi ruang ber-AC tersebut dan begitu keluar menuju toilet saya kembali mendengar suara sepatu lars yang sedang berdarap-derap serempak. Kali ini lebih jelas suara itu berasal dari mereka yang sedang latihan berlari-lari kecil dan serempak. Namun saya tak tahu lagu apa yang dinyanyikan dan juga bunyi yel-yel yang mereka teriakkan.
Setelah makan pagi , kami ditanyai lagi oleh kelompok petugas yang berbeda. Siksaan berupa setrum dan pukulan serta tendangan kembali saya rasakan. Bahkan ketika mereka minta saya menyebut secara persis alamat teman-teman Andi Arief di Lampung, mereka memposisikan velbed saya secara terbalik. Kepala saya di bawah sementara kaki di atas, dengan kemiringan sekitar 45 derajat. Seseorang bahkan membungkam mulut saya dengan tumit sepatu sampai bibir saya pecah, karena saya berteriak keras "Allahu akbar" ketika aliran listrik itu begitu gencar seperti meluluhlantakkan sendi-sendi tulang saya. Sampai dengan malam hari terus-menerus terjadi interograsi. Terkadang pertanyaannnya mengulang-ulang dan kadangkala pertanyaan diajukan berdasarkan data yang didapat dari kedua kawan yang lain.
Besoknya, (tanggal 15/3) saya digiring ke toilet oleh dua orang petugas. Mata saya tetap tertutup dan kedua tangan terborgol. Mereka membuka borgol dan kedua mata saya ketika berada di toilet. Saya melihat dua orang petugas itu memakai topeng dari wol hitam. Hanya matanya saja yang terlihat. Saya dipotret di sana dengan kamera otomatis langsung jadi. Toilet itu kelihatan bersih, ada wastafel dan cermin. Keramiknya warna biru muda dan lantainya warna merah bata. Dinding warna krem. Setelah selesai mata saya kembali ditutup, sebelumnya saya dizinkan cuci muka. Saya kembali ke ruangan semula dimana saya dibaringkan kembali ke velbed. Lalu seorang petugas mengatakan bahwa kami bertiga sebenarnya bukan target mereka, dan karena itu kami akan dibawa ke suatu tempat. Namun walaupun begitu mereka akan tetap mengawasi kami dimanapun kami berada, dan adalah persoalan yang gampang untuk menyelesaikan kami bertiga jika kami membuat ulah yang tak menyenangkan mereka.
3 . Menuju Polda Metro Jaya
Sekitar tengah hari, lalu kami di bawa ke suatu tempat. Masing-masing kami diangkut dengan satu mobil. Saya dibawa dengan mobil Jip jenis Jimni. Perjalanan sekitar 1,5 jam, sebelum akhirnya saya tiba di sebuah tempat. Dalam perjalanan mata saya tetap ditutup dan tangan diborgol ke belakang. Kami kemudian dibawa turun dan berjalan memasuki sebuah gedung. Saya merasa menaiki anak tangga untuk bangunan bertingkat. Sampai di sebuah ruangan mata saya dan borgol dibuka. Saya melihat ada sejumlah petugas berpakaian preman dan menggunakan HT berada di depan saya. Saya lalu dipersilahkan duduk dan diberi makan. Ruangan itu cuma 2x2 M dan di pintu saya sempat melihat tulisan dari karton putih yang di tempelkan di daun pintu. Kalau tak salah ingat bunyi tulisan tersebut adalah "Koladaops 05". Seorang petugas lalu melakukan proses verbal terhadap saya melalui pertanyaan-pertanyaan seperti layaknya berkas acara pemeriksaan (BAP). Saya juga disuruh menandatangani sebuah surat (surat penangkapan?) yang kopnya telah dihapus. Jadi saya tak tahu institusi formal mana yang melakukan proses verbal tersebut.
Tak lama kemudian, mata saya ditutup lagi. Kelihatannya ada petugas lain yang menjemput. Kami bertiga lalu dinaikkan ke sebuah mobil Kijang . Mobil itu membawa kami ke suatu tempat, yang setelah sampai disana kami ketahui sebgai Polda Metro Jaya. Mata kami dibuka, borgol juga dilepas. Lalu kami dibawa ke sebuah ruang dan diperiksa. Setelah itu menandatangai surat penahanan dengan dugaan bahwa kami melakukan tindak pidana Subversi. Sebelum mendapat penangguhan penahanan, kami ditahan dan diisolasi (1sel untuk 1 orang) selama lebih kurang tiga bulan. Selama dalam tahanan Polda Metro Jaya kami sempat dipanggil oleh tiga orang perwira dari Puspom ABRI. Mereka menanyakan proses penangkapan kami oleh orang-orang tak dikenal itu.
Jakarta, 7 Juni 1998
Nezar Patria
Sumber:
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK ( P R D )
PEOPLE'S DEMOCRATIC PARTY, INDONESIA
Europe Office
E-mail : prdeuro@xs4all.nl
Date: Tue, 16 Jun 1998 00:38:26 +0200
Subscribe to:
Posts (Atom)