Sejarah Kabupaten Blora
Asal Usul Nama Blora : menurut cerita rakyat Blora berasal dari kata BELOR yang berarti Lumpur, kemudian berkembang menjadi mbeloran yang akhirnya sampai sekarang lebih dikenal dengan nama BLORA. Secara etimologi Blora berasal dari kata WAI + LORAH. Wai berarti air, dan Lorah berarti jurang atau tanah rendah. Dalam bahasa Jawa sering terjadi pergantian atau pertukaran huruf W dengan huruf B, tanpa menyebabkan perubahan arti kata.Sehingga seiring dengan perkembangan zaman kata WAILORAH menjadi BAILORAH, dari BAILORAH menjadi BALORA dan kata BALORA akhirnya menjadi BLORA. Jadi nama BLORA berarti tanah rendah berair, ini dekat sekali dengan pengertian tanah berlumpur.
Blora Era Kerajaan : Blora dibawah Kadipaten Jipang.Blora di bawah Pemerintahan Kadipaten Jipang pada abad XVI, yang pada saat itu masih dibawah pemerintahan Demak. Adipati Jipang pada saat itu bernama Aryo Penangsang, yang lebih dikenal dengan nama Aria Jipang. Daerah kekuasaan meliputi : Pati, Lasem, Blora, dan Jipang sendiri. Akan tetapi setelah Jaka Tingkir (Hadiwijaya) mewarisi tahta Demak pusat pemerintahan dipindah ke Pajang. Dengan demikian Blora masuk Kerajaan Pajang.
Blora dibawah Kerajaan Mataram : Kerajaan Pajang tidak lama memerintah, karena direbut oleh Kerajaan Mataram yang berpusat di Kotagede Yogyakarta. Blora termasuk wilayah Mataram bagian Timur atau daerah Bang Wetan. Pada masa pemerintahan Paku Buwana I (1704-1719 ) daerah Blora diberikan kepada puteranya yang bernama Pangeran Blitar dan diberi gelar Adipati. Luas Blora pada saat itu 3.000 karya (1 karya = ¾ hektar ). Pada tahun 1719-1727 Kerajaan Mataram dipimpin oleh Amangkurat IV, sehingga sejak saat itu Blora berada di bawah pemerintahan Amangkurat IV.
Blora di Jaman Perang Mangkubumi (tahun 1727 - 1755): Pada saat Mataram di bawah Paku Buwana II (1727-1749) terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Mangku Bumi dan Mas Sahid, Mangku Bumi berhasil menguasai Sukawati, Grobogan, Demak, Blora, dan Yogyakarta. Akhirnya Mangku Bumi diangkat oleh rakyatnya menjadi Raja di Yogyakarta. Berita dari Babad Giyanti dan Serat Kuntharatama menyatakan bahwa Mangku Bumi menjadi Raja pada tanggal 1 Sura tahun Alib 1675, atau 11 Desember 1749. Bersamaan dengan diangkatnya Mangku Bumi menjadi Raja, maka diangkat pula para pejabat yang lain, diantaranya adalah pemimpin prajurit Mangkubumen, Wilatikta, menjadi Bupati Blora.
Blora dibawah Kasultanan : Perang Mangku Bumi diakhiri dengan perjanjian Giyanti, tahun 1755, yang terkenal dengan nama palihan negari, karena dengan perjanjian tersebut Mataram terbagi menjadi dua kerajaan, yaitu Kerajaan Surakarta di bawah Paku Buwana III, sedangkan Yogyakarta di bawah Sultan Hamengku Buwana I. Di dalam Palihan Negari itu, Blora menjadi wilayah Kasunanan sebagai bagian dari daerah Mancanegara Timur, Kasunanan Surakarta. Akan tetapi Bupati Wilatikta tidak setuju masuk menjadi daerah Kasunanan, sehingga beliau pilih mundur dari jabatannya
Blora sebagai Kabupaten : Sejak zaman Pajang sampai dengan zaman Mataram Kabupaten Blora merupakan daerah penting bagi Pemerintahan Pusat Kerajaan, hal ini disebabkan karena Blora terkenal dengan hutan jatinya. Blora mulai berubah statusnya dari apanage menjadi daerah Kabupaten pada hari Kamis Kliwon, tanggal 2 Sura tahun Alib 1675, atau tanggal 11 Desember 1749 Masehi, yang sampai sekarang dikenal dengan HARI JADI KABUPATEN BLORA. Adapun Bupati pertamanya adalah WILATIKTA.
Perjuangan Rakyat Blora menentang Penjajahan : Perlawanan Rakyat Blora yang dipelopori petani muncul pada akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20. Perlawanan petani ini tak lepas dari makin memburuknya kondisi sosial dan ekonomi penduduk pedesaan pada waktu itu. Pada tahun 1882 pajak kepala yang diterapkan oleh Pemerintah Penjajah sangat memberatkan bagi pemilik tanah ( petani ) . Di daerah-daerah lain di Jawa, kenaikan pajak telah menimbulkan pemberontakan petani, seperti peristiwa Cilegon pada tahun 1888. Selang dua tahun kemudian seorang petani dari Blora mengawali perlawanan terhadap pemerintahan penjajah yang dipelopori oleh Samin Surosentiko. Gerakan Samin sebagai gerakan petani anti kolonial lebih cenderung mempergunakan metode protes pasif, yaitu suatu gerakan yang tidak merupakan pemberontakan radikal. Beberapa indikator penyebab adana pemberontakan untuk menentang kolonial penjajah antara lain : Berbagai macam pajak diimplementasikan di daerah Blora Perubahan pola pemakaian tanah komunal pembatasan dan pengawasan oleh Belanda mengenai penggunaan hasil hutan oleh penduduk Indikator-indikator ini mempunyai hubungan langsung dengan gerakan protes petani di daerah Blora. Gerakan ini mempunai corak MILLINARISME, yaitu gerakan yang menentang ketidak adilan dan mengharapkan zaman emas yang makmur.
Monday, 20 December 2010
Sekilas tentang Tayuban
Sekilas tentang Tayuban
Tayuban, sebagai buah tradisi masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Blora telah mengalami pasang-surut apresiasi. Awalnya adalah seni gambyong istana bernilai tinggi. Berkembang menjadi seni gambyong di luar istana, lantas terdegradasi menjadi seni rakyat berkualitas rendah, mesum, bertendensi prostitusi. Sampai tiba saatnya ditingkatkan menjadi kesenian tari pergaulan, namun belakangan terancam turun martabat lagi menjadi ajang ribut dan mabuk-mabukan.
Etimologi Tayuban
Ahli filologi dan folklor humanis dari Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Suripan Sadi Hutomo (alm.) dalam Tradisi dari Blora (1996) menyoroti etimologi kata "tayuban" dalam dua pengertian. Pertama, berdasarkan kata dasarnya, "tayub", yang dalam tradisi lisan dikiratabahasakan menjadi "ditata cik ben guyub" (diatur agar menjadi kerukunan orang). Pemberian makna semacam ini tampak misalnya dalam naskah Tayuban: Kesenian Tradisional Khas Daerah Kabupaten Blora (tanpa tahun), susunan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Blora, Seksi Kebudayaan. Kedua, kalau merujuk pada makna kata "tayub" dalam kamus, etimologi rakyat semacam itu tentu bertolak belakang. Dalam Baoesastra Djawa (Poerwadarminta, 1939), Suripan menemukan makna "tayub" adalah "kasukan jogedan nganggo dijogedi ing tledek" (bersuka ria menari bersama tledek atau wanita penghibur). Namun, di antara perbedaan makna itu Suripan menyimpulkan satu hal yang sama, yakni keduanya mempunyai indikasi pada pengertian tari. Kalau ada dugaan bahwa kata "tayub" ada kaitannya dengan "nayub", kata "nayub" yang bermakna "menari-nari" terdapat pada Kekawin Bharata Yuddha karya Mpu Seddhah dan Mpu Panuluh, tahun 1079 Syaka atau tahun 1157 M. Pada pupuh XIII bait ke-8 terdapat keterangan tentang para pandawa yang, oleh Prof Dr. R.M. Sutjipta Wirjosuparto (1968)
diterjemahkan "menari-nari dan bergembira dengan riuhnya". Kesimpulan yang hampir sama, bahkan ditambahi unsur minuman, diterangkan dalam Kamus Kawi - Jawa susunan Winter dan Ranggawarsita (1987). Di sini, kata "nayub" diberi makna "nayub, ngombe, sukan-sukan", minum minuman keras. Poerbatjaraka dalam Bahasa dan Budaya III (2 - 1954), lewat lema "Nayub, Nayuban" membantah bahwa "nayub" berasal dari kata "tayub",
melainkan dari kata "sayub" yang memiliki arti ganda: makanan yang sudah basi dan minuman keras. Apa pun perbedaan yang mendasari,tayuban, dalam perkembangannya kemudian memang terdiri atas dua unsur dominan: tarian dan minuman (keras). Bahwa tayuban bermetamorfosa dari seni tari-tarian biasa menjadi tari beraroma minuman keras, menurut Prof. Dr. Edi Sedyawati (1989), karena proses perkembangannya. Tayuban
lama-kelamaan keluar dari lingkaran pusat pemerintahan semacam keraton,
menjadi kesenian rakyat. Di lingkungan rakyat, tari ini tidak lagi terjaga dan tidak dapat menunjukkan keutamaan, melainkan menjadi seni rakyat yang bersifat kasar, rendah, dan sepele. Pada seni rakyat yang lebih lebih rendah lagi, tayuban sedikit berubah, menjadi kesenian yang disebut janggrungan. Dalam janggrungan, tulis Suripan, penari dan penyanyi tayuban berkeliling mencari penanggap demi nafkah. Di kebun tebu saat musim panen atau di tepi hutan jati di antara para blandhong (penebang kayu). Dalam tingkatan inilah, tayuban menjadi berkonotasi mesum, menjadi bentuk lain dari prostitusi. Celakanya, beberapa kesenian lain yang juga merambah ke kalangan rakyat
terjebak pada bentuk serupa. Gambyongan, ronggeng, ledek, dan tandak,misalnya, dalam suatu periode identik dengan perbuatan amoral bahkan pelacuran.
Minuman dan Suwelan dalam TAYUBAN
Sebuah gambaran di desa terpencil di antara sawah, ladang, dan hutan jati, sekitar
8 km di utara jalan raya Blora - Cepu, Jawa Tengah, sedang menghelat acara sedekah desa. Itu pertanda berakhirnya masa panen padi. Melihat kemeriahannya, sampai didatangi warga dari lain desa, bisalah disimpulkan bahwa panen kali itu terbilang berhasil. Bagi mereka yang berduyun-duyun datang, keberhasilan panen secara ekonomis tak terlalu dipersoalkan. Tayuban, tari sederhana disertai tetembangan diiringi gamelan, harus tetap meriah. Anak-anak dan perempuan merubung, sementara remaja dan laki-laki dewasa bergantian mengalungkan selendang dan menari. Ada pula balita dalam gendongan ayahnya yang ikut menari, yang secara tradisional dipahami sebagai cara memohon berkat lewat gendhing alias lagu yang dipesan. Tiga perempuan bersanggul dan berkemben, berias muka seperti umumnya bintang panggung, menyanyi bergoyang dalam iringan gamelan yang ditabuh oleh sekelompok wiyaga. Ada lagu yang masuk dalam daftar untuk disajikan, ada pula lagu yang dinyanyikan berdasarkan permintaan. Prosedur permintaan, yang kalau di kafe atau klub malam disebut request, itu cukup unik. Si pemesan, entah perseorangan atau kelompok, wajib membayar ongkos mengubah daftar lagu alias melakukan walik gendhing. Uang dengan berbagai nominal, rata-rata berkisar Rp 1.000,- hingga Rp 10.000,-, dimasukkan ke dalam bejana di depan formasi gamelan. Para laki-laki yang menari bergiliran diatur oleh seorang pria yang berfungsi sebagai pengarih atau pramugari. Mereka menari dalam aneka ekspresi. Keasyikan bertambah dengan beredarnya arak putih tradisional, bir, dan aneka minuman dalam gelas-gelas kecil. Para pemuda dan laki-laki dewasa duduk dalam beberapa kelompok sambil minum di seputar penjaja minuman maupun makanan di luar arena tari, sementara di dalam arena mereka bergantian menerima uluran sloki-sloki berisi minuman keras dari penari tayub. Minuman habis dalam satu tenggakan, kemudian si laki-laki mengeluarkan uang kertas dari sakunya, lantas diselipkan di kemben penari. Itulah suwelan, ongkos ekstra yang diterima penari-penyanyi tayub, yang jumlahnya kadang lebih besar daripada honor dari pihak yang mengundangnya. Ada laki-laki yang bersemangat menari, ada yang sibuk menempelkan badan kepada sang primadona. Ada yang mengejap-kejapkan mata tanpa peduli muka sudah merah dan berminyak, ada pula yang terhuyung-huyung. Yang terkapar di luar arena jangan ditanya. Ada yang sampai muntah segala. Padahal saat itu matahari bersinar terik, dan arena di bawah pohon kihujan raksasa cuma sebagian yang diberi atap. Satu babak tayuban berakhir menjelang sore hari. Babak berikutnya dilanjutkan malam harinya. Begitulah biasanya. Satu paket tayuban berlangsung siang dan malam.
Kemakmuran bagi pelaku seni
Di masa Orde Baru, tayuban dipupuk menjadi simbol kesenian daerah. Konotasi mesumnya dihilangkan, dikemas menjadi tari pergaulan. Ada pembinaan di tingkat dinas Kabupaten, dan tayub pun menjadi lahan profesi. Menurut Drs. H. Handono Mulyo, Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Diknas Kab.Blora "Ada sekitar 1.000 penari tayub yang terdaftar yang berada di antara sekitar 6.000 pelaku aneka jenis kesenian yang masuk dalam wilayah binaan kami." Pembinaan meliputi penataran, upaya peningkatan kualitas, pengaturan, dan perizinan. "Ada potongan yang diminta dari setiap honorarium penari tayub, dan itu kami gunakan untuk menutupi kekurangan biaya seperti honor bagi mereka yang belum diangkat menjadi pegawai negeri, para pembina tingkat kecamatan, dan macam-macam lagiKebetulan, suasana kesenian di wilayah itu marak dalam beberapa tahun belakangan. Tayub berkembang beriringan dengan aneka kesenian lain seperti campursari dan musik dangdut. Ini memberi kehidupan bagi para pekerja seni. Seorang penari tayub, misalnya, dalam sekali tanggapan siang dan malam menerima honor antara Rp. 300.000,- - 500.000,-. Bagi penari senior, angkanya bisa 1,5 sampai dua kali lipat. Itu jelas jumlah bersih di luar tips dan suwelan. Setiap naik panggung, penari tayub didampingi pengguyub yang jumlahnya antara satu dan empat orang. Mereka punya honor tersendiri dan menerima suwelan pula. .Kemakmuran rata-rata penari tayub memang terasa. Badan dan wajah terawat, dandanan standar kota besar, dan ketika naik panggung pun melengkapi diri dengan bahan rias dan aksesori pakaian yang cukup berkelas, rata-rata penari tayub punya mobil Penari tayub menjadi sentral dari kelompok pertunjukan yang terdiri atas belasan orang. Tarif penyelenggaraan saat ini bisa mencapai Rp. 2.000.000,- untuk 11 - 14 orang penabuh gamelan atau wiyaga,sinden, serta biaya generator untuk listrik bagi tata lampu dan tata suara. Dari proses apakah seorang penari tayub "dilahirkan"? Seorang penari tayub menyatakan, ia bisa karena belajar sendiri. "Dari kecil saya sudah mengenal dunia ini, terus ama-lama mengikuti dan bisa. Pasti, dunia tayub tak sesimpel yang dikemukakannya. Jelas melalui proses yang cukup panjang untuk bisa punya nama, hapal ratusan lagu dan cara melantunkannya, juga punya fisik yang prima untuk terus bekerja.
Ribut itu biasa
Tak semua tayuban berlangsung vulgar dan liar. Di kawasan yang rasa keagamaannya dominan, penari tayub mengenakan kebaya dan tidak ada uang suwelan di dalam kemben. Mereka yang meminta selendang diatur melalui pendaftaran, dan ketika menari pun melepas alas kaki. Namun agaknya ciri utama tak bisa dihilangkan. Minuman keras, walau beredar di kejauhan, umumnya tetap ada. Ihwal aroma minuman keras yang semerbak di setiap tayuban, tak lepas dari kebiasaan dan melekat secara historis. Bagi penari tayub pun hal itu dianggap biasa, Pemabuk yang bertindak lepas kontrol dianggap bagian dari profesinya. Keributan sebagai akibat mabuk, juga biasa. Tapi keributan dalam tayuban tidak pernah membesar sampai jadi tawuran. Berbeda misalnya dengan pergelaran orkes dangdut atau campursari. Tayuban memang bukan semata-mata pertunjukan musik yang memisahkan pemain dengan penontonnya. Penari, penyanyi, dan penabuh gamelan adalah pusat dari acara itu sendiri. Di situlah kendali terjadi, menciptakan keasyikan tersendiri tanpa harus ribut atau berkelahi.Semoga Tayuban bisa berjalan di atas rel yang benar dan bisa menjadi salah satu ikon kesenian di Kabupaten Blora.
Tayuban, sebagai buah tradisi masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Blora telah mengalami pasang-surut apresiasi. Awalnya adalah seni gambyong istana bernilai tinggi. Berkembang menjadi seni gambyong di luar istana, lantas terdegradasi menjadi seni rakyat berkualitas rendah, mesum, bertendensi prostitusi. Sampai tiba saatnya ditingkatkan menjadi kesenian tari pergaulan, namun belakangan terancam turun martabat lagi menjadi ajang ribut dan mabuk-mabukan.
Etimologi Tayuban
Ahli filologi dan folklor humanis dari Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Suripan Sadi Hutomo (alm.) dalam Tradisi dari Blora (1996) menyoroti etimologi kata "tayuban" dalam dua pengertian. Pertama, berdasarkan kata dasarnya, "tayub", yang dalam tradisi lisan dikiratabahasakan menjadi "ditata cik ben guyub" (diatur agar menjadi kerukunan orang). Pemberian makna semacam ini tampak misalnya dalam naskah Tayuban: Kesenian Tradisional Khas Daerah Kabupaten Blora (tanpa tahun), susunan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Blora, Seksi Kebudayaan. Kedua, kalau merujuk pada makna kata "tayub" dalam kamus, etimologi rakyat semacam itu tentu bertolak belakang. Dalam Baoesastra Djawa (Poerwadarminta, 1939), Suripan menemukan makna "tayub" adalah "kasukan jogedan nganggo dijogedi ing tledek" (bersuka ria menari bersama tledek atau wanita penghibur). Namun, di antara perbedaan makna itu Suripan menyimpulkan satu hal yang sama, yakni keduanya mempunyai indikasi pada pengertian tari. Kalau ada dugaan bahwa kata "tayub" ada kaitannya dengan "nayub", kata "nayub" yang bermakna "menari-nari" terdapat pada Kekawin Bharata Yuddha karya Mpu Seddhah dan Mpu Panuluh, tahun 1079 Syaka atau tahun 1157 M. Pada pupuh XIII bait ke-8 terdapat keterangan tentang para pandawa yang, oleh Prof Dr. R.M. Sutjipta Wirjosuparto (1968)
diterjemahkan "menari-nari dan bergembira dengan riuhnya". Kesimpulan yang hampir sama, bahkan ditambahi unsur minuman, diterangkan dalam Kamus Kawi - Jawa susunan Winter dan Ranggawarsita (1987). Di sini, kata "nayub" diberi makna "nayub, ngombe, sukan-sukan", minum minuman keras. Poerbatjaraka dalam Bahasa dan Budaya III (2 - 1954), lewat lema "Nayub, Nayuban" membantah bahwa "nayub" berasal dari kata "tayub",
melainkan dari kata "sayub" yang memiliki arti ganda: makanan yang sudah basi dan minuman keras. Apa pun perbedaan yang mendasari,tayuban, dalam perkembangannya kemudian memang terdiri atas dua unsur dominan: tarian dan minuman (keras). Bahwa tayuban bermetamorfosa dari seni tari-tarian biasa menjadi tari beraroma minuman keras, menurut Prof. Dr. Edi Sedyawati (1989), karena proses perkembangannya. Tayuban
lama-kelamaan keluar dari lingkaran pusat pemerintahan semacam keraton,
menjadi kesenian rakyat. Di lingkungan rakyat, tari ini tidak lagi terjaga dan tidak dapat menunjukkan keutamaan, melainkan menjadi seni rakyat yang bersifat kasar, rendah, dan sepele. Pada seni rakyat yang lebih lebih rendah lagi, tayuban sedikit berubah, menjadi kesenian yang disebut janggrungan. Dalam janggrungan, tulis Suripan, penari dan penyanyi tayuban berkeliling mencari penanggap demi nafkah. Di kebun tebu saat musim panen atau di tepi hutan jati di antara para blandhong (penebang kayu). Dalam tingkatan inilah, tayuban menjadi berkonotasi mesum, menjadi bentuk lain dari prostitusi. Celakanya, beberapa kesenian lain yang juga merambah ke kalangan rakyat
terjebak pada bentuk serupa. Gambyongan, ronggeng, ledek, dan tandak,misalnya, dalam suatu periode identik dengan perbuatan amoral bahkan pelacuran.
Minuman dan Suwelan dalam TAYUBAN
Sebuah gambaran di desa terpencil di antara sawah, ladang, dan hutan jati, sekitar
8 km di utara jalan raya Blora - Cepu, Jawa Tengah, sedang menghelat acara sedekah desa. Itu pertanda berakhirnya masa panen padi. Melihat kemeriahannya, sampai didatangi warga dari lain desa, bisalah disimpulkan bahwa panen kali itu terbilang berhasil. Bagi mereka yang berduyun-duyun datang, keberhasilan panen secara ekonomis tak terlalu dipersoalkan. Tayuban, tari sederhana disertai tetembangan diiringi gamelan, harus tetap meriah. Anak-anak dan perempuan merubung, sementara remaja dan laki-laki dewasa bergantian mengalungkan selendang dan menari. Ada pula balita dalam gendongan ayahnya yang ikut menari, yang secara tradisional dipahami sebagai cara memohon berkat lewat gendhing alias lagu yang dipesan. Tiga perempuan bersanggul dan berkemben, berias muka seperti umumnya bintang panggung, menyanyi bergoyang dalam iringan gamelan yang ditabuh oleh sekelompok wiyaga. Ada lagu yang masuk dalam daftar untuk disajikan, ada pula lagu yang dinyanyikan berdasarkan permintaan. Prosedur permintaan, yang kalau di kafe atau klub malam disebut request, itu cukup unik. Si pemesan, entah perseorangan atau kelompok, wajib membayar ongkos mengubah daftar lagu alias melakukan walik gendhing. Uang dengan berbagai nominal, rata-rata berkisar Rp 1.000,- hingga Rp 10.000,-, dimasukkan ke dalam bejana di depan formasi gamelan. Para laki-laki yang menari bergiliran diatur oleh seorang pria yang berfungsi sebagai pengarih atau pramugari. Mereka menari dalam aneka ekspresi. Keasyikan bertambah dengan beredarnya arak putih tradisional, bir, dan aneka minuman dalam gelas-gelas kecil. Para pemuda dan laki-laki dewasa duduk dalam beberapa kelompok sambil minum di seputar penjaja minuman maupun makanan di luar arena tari, sementara di dalam arena mereka bergantian menerima uluran sloki-sloki berisi minuman keras dari penari tayub. Minuman habis dalam satu tenggakan, kemudian si laki-laki mengeluarkan uang kertas dari sakunya, lantas diselipkan di kemben penari. Itulah suwelan, ongkos ekstra yang diterima penari-penyanyi tayub, yang jumlahnya kadang lebih besar daripada honor dari pihak yang mengundangnya. Ada laki-laki yang bersemangat menari, ada yang sibuk menempelkan badan kepada sang primadona. Ada yang mengejap-kejapkan mata tanpa peduli muka sudah merah dan berminyak, ada pula yang terhuyung-huyung. Yang terkapar di luar arena jangan ditanya. Ada yang sampai muntah segala. Padahal saat itu matahari bersinar terik, dan arena di bawah pohon kihujan raksasa cuma sebagian yang diberi atap. Satu babak tayuban berakhir menjelang sore hari. Babak berikutnya dilanjutkan malam harinya. Begitulah biasanya. Satu paket tayuban berlangsung siang dan malam.
Kemakmuran bagi pelaku seni
Di masa Orde Baru, tayuban dipupuk menjadi simbol kesenian daerah. Konotasi mesumnya dihilangkan, dikemas menjadi tari pergaulan. Ada pembinaan di tingkat dinas Kabupaten, dan tayub pun menjadi lahan profesi. Menurut Drs. H. Handono Mulyo, Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Diknas Kab.Blora "Ada sekitar 1.000 penari tayub yang terdaftar yang berada di antara sekitar 6.000 pelaku aneka jenis kesenian yang masuk dalam wilayah binaan kami." Pembinaan meliputi penataran, upaya peningkatan kualitas, pengaturan, dan perizinan. "Ada potongan yang diminta dari setiap honorarium penari tayub, dan itu kami gunakan untuk menutupi kekurangan biaya seperti honor bagi mereka yang belum diangkat menjadi pegawai negeri, para pembina tingkat kecamatan, dan macam-macam lagiKebetulan, suasana kesenian di wilayah itu marak dalam beberapa tahun belakangan. Tayub berkembang beriringan dengan aneka kesenian lain seperti campursari dan musik dangdut. Ini memberi kehidupan bagi para pekerja seni. Seorang penari tayub, misalnya, dalam sekali tanggapan siang dan malam menerima honor antara Rp. 300.000,- - 500.000,-. Bagi penari senior, angkanya bisa 1,5 sampai dua kali lipat. Itu jelas jumlah bersih di luar tips dan suwelan. Setiap naik panggung, penari tayub didampingi pengguyub yang jumlahnya antara satu dan empat orang. Mereka punya honor tersendiri dan menerima suwelan pula. .Kemakmuran rata-rata penari tayub memang terasa. Badan dan wajah terawat, dandanan standar kota besar, dan ketika naik panggung pun melengkapi diri dengan bahan rias dan aksesori pakaian yang cukup berkelas, rata-rata penari tayub punya mobil Penari tayub menjadi sentral dari kelompok pertunjukan yang terdiri atas belasan orang. Tarif penyelenggaraan saat ini bisa mencapai Rp. 2.000.000,- untuk 11 - 14 orang penabuh gamelan atau wiyaga,sinden, serta biaya generator untuk listrik bagi tata lampu dan tata suara. Dari proses apakah seorang penari tayub "dilahirkan"? Seorang penari tayub menyatakan, ia bisa karena belajar sendiri. "Dari kecil saya sudah mengenal dunia ini, terus ama-lama mengikuti dan bisa. Pasti, dunia tayub tak sesimpel yang dikemukakannya. Jelas melalui proses yang cukup panjang untuk bisa punya nama, hapal ratusan lagu dan cara melantunkannya, juga punya fisik yang prima untuk terus bekerja.
Ribut itu biasa
Tak semua tayuban berlangsung vulgar dan liar. Di kawasan yang rasa keagamaannya dominan, penari tayub mengenakan kebaya dan tidak ada uang suwelan di dalam kemben. Mereka yang meminta selendang diatur melalui pendaftaran, dan ketika menari pun melepas alas kaki. Namun agaknya ciri utama tak bisa dihilangkan. Minuman keras, walau beredar di kejauhan, umumnya tetap ada. Ihwal aroma minuman keras yang semerbak di setiap tayuban, tak lepas dari kebiasaan dan melekat secara historis. Bagi penari tayub pun hal itu dianggap biasa, Pemabuk yang bertindak lepas kontrol dianggap bagian dari profesinya. Keributan sebagai akibat mabuk, juga biasa. Tapi keributan dalam tayuban tidak pernah membesar sampai jadi tawuran. Berbeda misalnya dengan pergelaran orkes dangdut atau campursari. Tayuban memang bukan semata-mata pertunjukan musik yang memisahkan pemain dengan penontonnya. Penari, penyanyi, dan penabuh gamelan adalah pusat dari acara itu sendiri. Di situlah kendali terjadi, menciptakan keasyikan tersendiri tanpa harus ribut atau berkelahi.Semoga Tayuban bisa berjalan di atas rel yang benar dan bisa menjadi salah satu ikon kesenian di Kabupaten Blora.
Sekilas Pernikahan Adat Jawa
Sekilas Pernikahan Adat Jawa
Indonesia mempunyai beraneka ragam budaya. Kira-kira ada 300 budaya dan bahasa daerah. Indonesia terdiri dari 13.677 kepulauan dan menpuyai 200 juta penduduk. Keanekaragaman itu sangat berpangaruh besar dalam upacara perkawinan. Pernikahan di Indonesia itu berpengaruh besar dengan budaya yang melibatkan keluarga. Salah satu budaya itu adalah tradisi perkawinan adat Jawa, tradisi perkawinan ini banyak diterapkan di Kabupaten Blora. Pesta perkawinan itu tidak hanya menyatukan 2 orang, tetapi juga menyatukan keluarga di antara kedua belah pihak. Orangtua pengantin laki-laki mengirim utusan ke orangtua pengantin perempuan untuk melamar puteri mereka. Untuk praktisnya, kedua orangtua dapat berbicara langsung. Orangtua dari kedua pengantin telah menyetujui lamaran perkawinan. Biasanya orangtua perempuan yang akan mengurus dan mempersiapkan pesta perkawinan. Mereka yang memilih perangkat dan bentuk pernikahan (antara lain Paés Agung - dandanan mewah - dan Paés Kesatrian - dadanan sederhana). Setiap model pernikahan itu berbeda dandanan dan pakaian untuk pengantin laki-laki dan pengantin perempuan (bercorak batik). Mereka mengikuti segala rencana dan susunan pesta pernikahan, seperti Siraman, Midodareni, Peningsetan, Ijab dan beberapa Upacara Perkawinan Jawa lain.
Persiapan Pernikahan
Pemaes dan panitia perkawinan Pesta pernikahan adat Jawa mempunyai beraneka ragam tradisi. Pemaes, dukun pengantin perempuan di mana menjadi pemimpin dari acara pernikahan, itu sangat penting. Dia mengurus dandanan dan pakaian pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang bentuknya berbeda selama pesta pernikahan. Biasanya dia juga menyewakan pakaian pengantin, perhiasan dan perlengkapan lain untuk pesta pernikahan. Banyak yang harus dipersiapkan untuk setiap upacara pesta pernikahan. Panitia kecil terdiri dari teman dekat, keluarga dari kedua mempelai. Besarnya panitia itu tergantung dari latar belakang dan berapa banyaknya tamu yang di undang (300, 500, 1000 atau lebih). Sesungguhnya upacara pernikahan itu merupakan pertunjukan besar. Panitia mengurus seluruh persiapan perkawinan: protokol, makanan dan minuman, musik gamelan dan tarian, dekorasi dari ruangan resepsi, pembawa acara, wali untuk Ijab, pidato pembuka, transportasi, komunikasi dan keamanan. Persiapan yang paling penting adalah Ijab (catatan agama dan catatan sipil), dimana tercatat sebagai pasangan suami istri.
Dekorasi Tarub
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), terdiri dari berbeda Tuwuhan (tanaman dan daun).
•Dua pohon pisang dengan setandan pisang masak berarti: Suami akan menjadi pemimpin yang baik di keluarga. Pohon pisang sangat mudah tumbuh dimana saja. Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja.
•Sepasang Tebu Wulung berarti: Seluruh keluarga datang bersama untuk bantuan nikah.
•Cengkir Gading berarti: Pasangan pengantin cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka.
•Bentuk daun seperti beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap srep berarti: Pasangan pengantin akan hidup aman dan melindungi keluarga.
bekletepe di atas pintu gerbang berarti menjauhkan dari gangguan roh jahat dan menunjukan di rumah mana pesta itu diadakan.
Kembar Mayang
Kembar Mayang adalah karangan dari bermacam daun (sebagian besar daun kelapa di dalam batang pohon pisang). Itu dekorasi sanggat indah dan menpunya arti yang luas.
•Itu menpunyai bentuk seperti gunung: Gunung itu tinggi dan besar, berarti laki-laki harus punya banyak pengetahuan, pengalaman dan kesabaran.
•Keris: Melukiskan bahwa pasangan pengantin berhati-hati dalam kehidupan, pintar dan bijaksana.
•Cemeti: Pasangan pengantin akan selalu hidup optimis dengan hasrat untuk kehidupan yang baik.
•Payung: Pasangan pengantin harus melindungi keluarganya.
•Belalang: Pasangan pengantin akan giat, cepat berpikir dalam mengambil keputusan untuk keluarganya.
•Burung: Pasangan pengantin mempunyai motivasi hidup yang tinggi.
•Daun Beringin: Pasangan pengantin akan selalu melindungi keluarganya dan masyarakat sekitarnya.
•Daun Kruton: Daun yang melindungi mereka dari gangguan setan.
•Daun Dadap srep: Daun yang dapat digunakan mengompres untuk menurunkan demam, berarti pasangan pengantin akan selalu mempunyai pikiran yang jernih dan tenang dalam mengadapi masalah.
•Daun Dlingo Benglé: Jamu untuk infeksi dan penyakit lainnya, itu digunakan untuk melindungi gangguan setan.
•Bunga Patra Manggala: Itu digunakan untuk memperindah karangan.
Sajen
Sebelum memasang Tarub dan Bekletepe harus membuat sepesial Sajen.
Tradisionil Sajen (persembahan) dalam pesta adat Jawa itu sangat penting. Itu adalah simbol yang sangat berarti, di mana Tuhan Pencipta melidungi kami. Sajen berarti untuk mendoakan leluhur dan untuk melindungi dari gangguan roh jahat. Sajen diletakan di semua tempat di mana pesta itu diadakan, diantaranya di kamar mandi, di dapur, di bawah pintu gerbang, di bawah dekorasi Tarub, di jalan dekat rumah, dan lain-lain.
Siraman sajen terdiri dari:
• Tumpeng Robyong, nasi kuning dengan hiasan.
• Tumpeng Gundul, nasi kuning tanpa hiasan.
• Makanan: ayam, daging, tahu, telur.
• Tujuh macam bubur.
• Pisang raja dan buah lainnya.
• Kelapa muda.
• Kue manis, lemper, cendol.
• Teh dan kopi pahit.
• Rokok dan kretek.
• Lantera.
• Bunga Telon (kenanga, melati, magnolia) dengan air Suci.
Upacara Siraman
Siraman: Makna dari pesta Siraman adalah untuk membersihkan jiwa dan raga. Pesta Siraman ini biasanya diadakan di siang hari, sehari sebelum Ijab dan Panggih. Siraman di adakan di rumah orangtua pengantin masing-masing. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau di taman. Sekarang lebih banyak diadakan di taman. Daftar nama dari orang yang melakukan Siraman itu sangat penting. Tidak hanya orangtua, tetapi juga keluarga dekat dan orang yang dituakan. Mereka menyeleksi orang yang bermoral baik. Jumlah orang yang melakukan Siraman itu biasanya tujuh orang. Bahasa Jawa tujuh itu PITU, mereka memberi nama PITULUNGAN (berarti menolong).
Apa saja yang harus dipersiapkan:
• Baskom untuk air, biasanya terbuat dari tembaga atau perunggu. Air dari sumur atau mata air.
• Bunga Setaman - mawar, melati, magnolia dan kenanga - di campur dengan air.
• Aroma - lima warna - berfungsi seperti sabun.
• Tradisionil shampoo dan conditioner (abu dari merang, santan, air asam Jawa).
• gayung dari 2 kelapa, letakkan bersama.
• Kursi kecil, ditutup dengan:
• Tikar - kain putih - beberapa macam daun - dlingo benglé (tanaman untuk obat-obatan) - bango tulak (kain dengan 4 macam motif) - lurik (motif garis dengan potongan Yuyu Sekandang dan Pula Watu).
• Memakai kain putih selama Siraman.
• Kain batik dari Grompol dan potongan Nagasari.
• Handuk.
• Kendi.
Keluarga dari pengantin wanita mengirim utusan untuk membawa air-bunga ke keluarga dari pengantin laki-laki. Itu Banyu Suci Perwitosari, berarti air suci dan simbol dari intisari kehidupan. Air ini diletakan di rumah pengantin laki-laki.
Pelaksanaan dari SIRAMAN:
Pengantin perempuan/laki-laki datang dari kamarnya dan bergabung dengan orangtuanya. Dia diantar ke tempat Siraman. Beberapa orang jalan di belakangnya dan membawa baki dengan kain batik, handuk, dan lain-lain. Dan ini akan digunakan setelah Siraman. Dia mendudukkan di kursi dan berdoa. Orang pertama yang menyiramkan air ke pengantin adalah ayah. Ibu boleh menyiramkan setalah ayah. Setelah mereka, orang lain boleh melakukan Siraman. Orang terakhir yang melakukan Siraman adalah Pemaes atau orang sepesial yang telah ditunjuk. Pengantin perempuan/laki-laki duduk dengan kedua tangan di atas dada dengan posisi berdoa. Mereka menyiramkan air ke tangannya dan membersihkan mulutnya tiga kali. Kemudian mereka menyiramkan air ke atas kepala, wajah, telinga, leher, tangan dan kaki juga sebanyak tiga kali. Pemaes menggunakan tradisionil shampoo dan conditioner. Setelah Kendi itu kosong, Pemaes atau orang yang ditunjuk memecahkan kendi ke lantai dan berkata: 'Wis Pecah Pamore' - berarti dia itu tampan (menjadi cantik dan siap untuk menikah).
Upacara NGERIK:
Setelah Siraman, pengantin duduk di kamar pengantin. Pemaes mengeringkan rambutnya dengan handuk dan menberi pewangi (ratus) di seluruh rambutnya. Dia mengikat rambut ke belakang dan mengeraskannya (gelung). Setelah itu Pemaes membersihkan wajahnya dan lehernya, dia siap untuk di dandani. Pemaes sangat behati-hati dalam merias pengantin. Dandanan itu tergantun dari bentuk perkawinan. Akhirnya, pengantin wanita memakai kebaya dan kain batik dengan motif Sidomukti atau Sidoasih. Itu adalah simbol dari kemakmuran hidup.
Upacara Midodareni
Pelaksanaan pesta ini mengambil tempat sama dengan Ijab dan Panggih. Midodareni itu berasal dari kata Widodari yang berarti Dewi. Pada malam hari, calon pengantin wanita akan menjadi cantik sama seperti Dewi. Menurut kepercayaan kuno, Dewi akan datang dari kayangan.
Pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai tengah malam di temani dengan beberapa wanita yang dituakan. Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita akan datang berkunjung; semuanya harus wanita.
Orangtua dari pengantin wanita akan menyuapkan makanan untuk yang terakhir kalinya. Mulai dari besok, suaminya yang akan bertanggung jawab.
Apa saja yang harus diletakan di kamar pengantin?
• Satu set Kembar Mayang.
• Dua kendi (diisi dengan bumbu, jamu, beras, kacang, dan lain-lain) di lapisi dengan kain Bango Tulak.
• Dua kendi (diisi dengan air suci) di lapisi dengan daun dadap srep.
• Ukub (baki dengan bermacam pewangi dari daun dan bunga) diletakan di bawah tempat tidur.
• Suruh Ayu (daun betel).
• Kacang Areca.
• Tujuh macam kain dengan corak letrek.
Di tengah malam semua sajen di ambil dari kamar. Keluarga dan tamu dapat makan bersama. Di kamar lain, keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita bertemu dengan keluarga dari pengantin laki-laki.
Upacara Peningsetan
Peningsetan atau Srah-Srahan, berasal dari kata singset (berarti ikatan). Kedua keluarga menyetujui pernikahan. Mereka akan menjadi besan. Keluarga dari pengantin laki-laki berkunjung ke keluarga dari pengantin perempuan. Mereka membawa hadiah:
• Suruh Ayu (daun betel), mengharapkan untuk keselamatan.
• Beberapa kain batik dengan corak berbeda, mengharapkan untuk kebahagiaan dan kehidupan yang baik.
• Kain Kebaya.
• Setagen putih untuk tanda kekuatan.
• Buah-buahan, mengharapkan kesehatan.
• Beras, gula, garam, minyak, dan lain-lain, tanda dasar kehidupan.
• Cincin untuk pasangan pengantin.
• Sumbangan uang untuk pesta pernikahan.
Dalam kesempatan ini, kedua keluarga beramah tamah. Hanya pengantin laki-laki tidak bisa bertamu ke kamar pengantin perempuan yang sudah bagus di dekorasi. Pengantin laki-laki tiba bersama dengan keluarganya, tetapi dia tidak boleh masuk ke rumah. Hanya keluarganya boleh masuk ke rumah. Dia duduk di serambi depan rumah bersama dengan beberapa teman dan keluarga. Selama itu, dia hanya diberi segelas air dan tidak boleh merokok. Di boleh makan hanya setelah malam hari. Dengan maksud, dia harus menahan lapar dan godaan.
Sebelum keluarganya meninggalkan rumah, utusan dari keluarga pengantin laki-laki menyatakan kepada tuan rumah bahwa mereka akan mengambil alih tangung jawab pengantin laki-laki. Utusan menyatakan bahwa pengantin laki-laki tidak kembali ke rumah. Setelah pengunjung meninggalkan rumah, pengantin laki-laki boleh masuk ke rumah, tetapi tidak ke kamar pengantin. Orangtua dari pengantin perempuan akan mengurus penginapannya.
Itu disebut Nyantri. Nyantri dilakukan untuk keamanan dan praktisnya, dengan pertimbangan bahwa besok dia harus berpakaian pengantin dan siap untuk Ijab dan upacara pernikahan lain.
Upacara Ijab
Orang Jawa biasanya bicara lahir, menikah dan meninggal adalah takdir Tuhan. Upacara pernikahan sesuai dengan pelaksanaan adalah merupakaan pertunjukan dari tradisi seni dan budaya, bagian integral dari ciri khas bangsa, di mana simbol dari kehidupan adalah kedudukan dengan martabat dan kebanggaan. Tradisi ini diwarisi sejak dari dahulu kala sampai sekarang.
Upacara Ijab merupakan syarat yang paling penting dalam mengesahkan pernikahan. Pelaksanaan dari Ijab sesuai dengan agama dari pasangan pengantin. Tempat di adakan Ijab diletakan Sanggan atau Sajen disekitarnya.
Pengantin wanita dengan gelungan, minyak rambut mengkilap, perhiasan emas dan kebaya untuk saat ini. Pengantin laki-laki juga berpakaian khusus untuk upacara ini. Pasangan pengantin muncul terbaik.
Mereka dihormati seperti Raja dan Ratu di hari itu.
Upacara Pernikahan Jawa
Upacara PANGGIH:
Suara sangat bagus dan mistik dari Gamelan digabungkan dengan tradisi Panggih atau Temu: pertemuan antara pengantin wanita yang cantik dengan pengantin laki-laki yang tampan di depan rumah yang di hias dengan tanaman Tarub.
Pengantin laki-laki di antar oleh keluarga dekatnya (tetapi bukan orangtuanya karena mereka tidak boleh berada selama upacara), tiba di rumah dari orangtua pengantin wanita dan berhenti di depan pintu gerbang.
Pengantin wanita, di antar oleh dua wanita yang dituakan, berjalan keluar dari kamar pengantin. Orangtuanya dan keluarga dekat berjalan di belakangnya. Di depannya dua puteri disebut Patah, dengan membawa kipas. Dua wanita dituakan atau dua putera membawa dua Kembar Mayang yang tingginya sekitar satu meter atau lebih. Satu orang wanita dari keluarga pengantin laki-laki berjalan keluar dari barisan dan memberi Sanggan ke ibu pengantin perempuan, sebagai tanda dari penghargaan kepada tuan rumah dari upacara.
Selama upacara Panggih, Kembar Mayang di bawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah, melukiskan bahwa setan tidak akan menggangu selama upacara di rumah dan di sekitarnya. Untuk dekorasi, dua Kembar Mayang diletakan di samping kanan dan kiri dari kursi pasangan pengantin. Dekorasi itu hanya digunakan bila pasangan pengantin sebelumnya tidak pernah menikah.
Upacara BALANGAN SURUH:
Pengantin wanita bertemu dengan pengantin laki-laki. Mereka mendekati satu sama lain, jaraknya sekitar tiga meter. Mereka mulia melempar sebundel daun betel dengan jeruk di dalamnya bersama dengan benang putih. Mereka melakukannya dengan keinginan besar dan kebahagian, semua orang tersenyum bahagia. Menurut kepercayaan kuno, daun betel mempunyai kekuatan untuk menolak dari gangguan buruk. Dengan melempar daun betel satu sama lain, itu akan mencoba bahwa mereka benar-benar orang yang sejati, bukan setan atau orang lain yang menganggap dirinya sebagai pengantin laki-laki atau perempuan.
Upacara WIJI DADI:
Pengantin laki-laki menginjak telur dengan kaki kanannya. Pengantin perempuan mencuci kaki pengantin laki-laki dengan menggunakan air dicampur dengan bermacam bunga. Itu melukiskan bahwa pengantin laki-laki siap untuk menjadi ayah yang bertangung jawab dan pengantin perempuan akan melayani setia suaminya.
Upacara SINDUR BINAYANG:
Setelah upacara Wiji Dadi, ayah pengantin perempuan mengantar pasangan pengantin ke kursi pengantin, ibu pengantin perempuan menutup pundak pasangan pengantin dengan Sindur. Itu berarti bahwa ayah akan menunjukan jalan kebahagiaan. Ibu memberi dorongan moral.
Upacara TIMBANG:
Kedua pasangan pengantin duduk di atas pangkuan ayah dari pengantin wanita, sementara dia bicara bahwa mereka sama beratnya, berarti dia cinta mereka sederajat.
Upacara TANEM:
Ayah pengantin wanita mendudukan pasangan pengantin ke kursi pengantin. Itu melukiskan bahwa dia menyetujui perkawinan. Dia memberi restu.
Upacara TUKAR KALPIKA:
Pertukaran cincin pengantin simbol dari tanda cinta.
Upacara KACAR KUCUR atau TAMPA KAYA:
Dengan dibantu oleh Pemaes, pasangan pengantin berjalan bergandengan tangan dengan jari kelingking ke tempat upacara Kacar Kucur atau Tampa Kaya. Di sana, pengantin perempuan mendapat dari pengantin laki-laki beberapa kedelai, kacang, padi, jagung, beras kuning, jamu dlingo benglé, bunga, dan beberapa mata uang yang berbeda nilainya (jumlah dari mata uang harus genap). Itu melukiskan bahwa suami akan memberi semua gajinya ke istrinya. Pengantin perempuan sangat berhati-hati dalam menerima pemberiannya di dalam kain putih, di atas tikar yang sudah diletakan di pangkuannya.
Upacara DAHAR KLIMAH atau DAHAR KEMBUL:
Pasangan pengantin makan bersama dan menyuapi satu sama lain. Pemaes, menjadi pemimpin dari upacara, memberi piring ke pengantin wanita (dengan nasi kuning, dadar telur, tahu, tempe, abon dan hati ayam). Pertama, pengantin laki-laki membuat tiga bulatan kecil dari nasi dengan tangan kanannya dan di berinya ke pengantin wanita. Setelah pengantin wanita memakannya, dia melakukan sama untuk suaminya. Setelah mereka selesai, mereka minum teh manis. Upacara itu melukiskan bahwa pasangan akan menggunakan dan menikmati hidup bahagia satu sama lain.
Upacara MERTUI:
Orangtua pengantin wanita menjemput orangtua pengantin laki-laki di depan rumah. Mereka berjalan bersama menuju ke tempat upacara. Kedua ibu berjalan di depan, dan kedua ayah berjalan di belakang. Orangtua dari pengantin laki-laki duduk di sebelah kiri dari pasangan pengantin. Orangtua dari pengantin perempuan duduk di sebelah kanan dari pasangan pengantin.
Upacara SUNGKEMAN:
Mereka bersujut untuk mohon doa restu dari orangtua mereka. Pertama ke orangtua pengantin wanita, kemudian ke orangtua pengantin laki-laki. Selama Sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin laki-laki. Setelah Sungkeman, pengantin laki-laki memakai kembali kerisnya.
Orantua pasangan pengantin memakai motif batik yang sama (Truntum), berarti pasangan akan selalu mempunyai cukup keuntungan untuk hidup baik, mereka juga memakai Sindur seperti ikat pinggang. Warna merah dari Sindur dengan pinggir berliku berarti bahwa hidup itu seperti sungai mengalir di gunung. Orangtua mengantar mereka ke kehidupan nyata dan mereka akan membentuk keluarga yang kuat.
Pesta Pernikahan
Setelah upacara Pernikahan, dilanjutkan dengan pesta resepsi. Pasangan pengantin baru bersama dengan orangtuanya menerima ucapan selamat dari para tamu.
Bersamaan dengan itu, beberapa penari Jawa menpertunjukan (tari klasiek Gathot Kaca-Pergiwo, fragment dari cerita wayang atau tari lebih modern Karonsih).
Semantara semua tamu menikmati pesta dan makan santapan, diiringi suara gamelan di ruang resepsi.
Indonesia mempunyai beraneka ragam budaya. Kira-kira ada 300 budaya dan bahasa daerah. Indonesia terdiri dari 13.677 kepulauan dan menpuyai 200 juta penduduk. Keanekaragaman itu sangat berpangaruh besar dalam upacara perkawinan. Pernikahan di Indonesia itu berpengaruh besar dengan budaya yang melibatkan keluarga. Salah satu budaya itu adalah tradisi perkawinan adat Jawa, tradisi perkawinan ini banyak diterapkan di Kabupaten Blora. Pesta perkawinan itu tidak hanya menyatukan 2 orang, tetapi juga menyatukan keluarga di antara kedua belah pihak. Orangtua pengantin laki-laki mengirim utusan ke orangtua pengantin perempuan untuk melamar puteri mereka. Untuk praktisnya, kedua orangtua dapat berbicara langsung. Orangtua dari kedua pengantin telah menyetujui lamaran perkawinan. Biasanya orangtua perempuan yang akan mengurus dan mempersiapkan pesta perkawinan. Mereka yang memilih perangkat dan bentuk pernikahan (antara lain Paés Agung - dandanan mewah - dan Paés Kesatrian - dadanan sederhana). Setiap model pernikahan itu berbeda dandanan dan pakaian untuk pengantin laki-laki dan pengantin perempuan (bercorak batik). Mereka mengikuti segala rencana dan susunan pesta pernikahan, seperti Siraman, Midodareni, Peningsetan, Ijab dan beberapa Upacara Perkawinan Jawa lain.
Persiapan Pernikahan
Pemaes dan panitia perkawinan Pesta pernikahan adat Jawa mempunyai beraneka ragam tradisi. Pemaes, dukun pengantin perempuan di mana menjadi pemimpin dari acara pernikahan, itu sangat penting. Dia mengurus dandanan dan pakaian pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang bentuknya berbeda selama pesta pernikahan. Biasanya dia juga menyewakan pakaian pengantin, perhiasan dan perlengkapan lain untuk pesta pernikahan. Banyak yang harus dipersiapkan untuk setiap upacara pesta pernikahan. Panitia kecil terdiri dari teman dekat, keluarga dari kedua mempelai. Besarnya panitia itu tergantung dari latar belakang dan berapa banyaknya tamu yang di undang (300, 500, 1000 atau lebih). Sesungguhnya upacara pernikahan itu merupakan pertunjukan besar. Panitia mengurus seluruh persiapan perkawinan: protokol, makanan dan minuman, musik gamelan dan tarian, dekorasi dari ruangan resepsi, pembawa acara, wali untuk Ijab, pidato pembuka, transportasi, komunikasi dan keamanan. Persiapan yang paling penting adalah Ijab (catatan agama dan catatan sipil), dimana tercatat sebagai pasangan suami istri.
Dekorasi Tarub
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), terdiri dari berbeda Tuwuhan (tanaman dan daun).
•Dua pohon pisang dengan setandan pisang masak berarti: Suami akan menjadi pemimpin yang baik di keluarga. Pohon pisang sangat mudah tumbuh dimana saja. Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja.
•Sepasang Tebu Wulung berarti: Seluruh keluarga datang bersama untuk bantuan nikah.
•Cengkir Gading berarti: Pasangan pengantin cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka.
•Bentuk daun seperti beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap srep berarti: Pasangan pengantin akan hidup aman dan melindungi keluarga.
bekletepe di atas pintu gerbang berarti menjauhkan dari gangguan roh jahat dan menunjukan di rumah mana pesta itu diadakan.
Kembar Mayang
Kembar Mayang adalah karangan dari bermacam daun (sebagian besar daun kelapa di dalam batang pohon pisang). Itu dekorasi sanggat indah dan menpunya arti yang luas.
•Itu menpunyai bentuk seperti gunung: Gunung itu tinggi dan besar, berarti laki-laki harus punya banyak pengetahuan, pengalaman dan kesabaran.
•Keris: Melukiskan bahwa pasangan pengantin berhati-hati dalam kehidupan, pintar dan bijaksana.
•Cemeti: Pasangan pengantin akan selalu hidup optimis dengan hasrat untuk kehidupan yang baik.
•Payung: Pasangan pengantin harus melindungi keluarganya.
•Belalang: Pasangan pengantin akan giat, cepat berpikir dalam mengambil keputusan untuk keluarganya.
•Burung: Pasangan pengantin mempunyai motivasi hidup yang tinggi.
•Daun Beringin: Pasangan pengantin akan selalu melindungi keluarganya dan masyarakat sekitarnya.
•Daun Kruton: Daun yang melindungi mereka dari gangguan setan.
•Daun Dadap srep: Daun yang dapat digunakan mengompres untuk menurunkan demam, berarti pasangan pengantin akan selalu mempunyai pikiran yang jernih dan tenang dalam mengadapi masalah.
•Daun Dlingo Benglé: Jamu untuk infeksi dan penyakit lainnya, itu digunakan untuk melindungi gangguan setan.
•Bunga Patra Manggala: Itu digunakan untuk memperindah karangan.
Sajen
Sebelum memasang Tarub dan Bekletepe harus membuat sepesial Sajen.
Tradisionil Sajen (persembahan) dalam pesta adat Jawa itu sangat penting. Itu adalah simbol yang sangat berarti, di mana Tuhan Pencipta melidungi kami. Sajen berarti untuk mendoakan leluhur dan untuk melindungi dari gangguan roh jahat. Sajen diletakan di semua tempat di mana pesta itu diadakan, diantaranya di kamar mandi, di dapur, di bawah pintu gerbang, di bawah dekorasi Tarub, di jalan dekat rumah, dan lain-lain.
Siraman sajen terdiri dari:
• Tumpeng Robyong, nasi kuning dengan hiasan.
• Tumpeng Gundul, nasi kuning tanpa hiasan.
• Makanan: ayam, daging, tahu, telur.
• Tujuh macam bubur.
• Pisang raja dan buah lainnya.
• Kelapa muda.
• Kue manis, lemper, cendol.
• Teh dan kopi pahit.
• Rokok dan kretek.
• Lantera.
• Bunga Telon (kenanga, melati, magnolia) dengan air Suci.
Upacara Siraman
Siraman: Makna dari pesta Siraman adalah untuk membersihkan jiwa dan raga. Pesta Siraman ini biasanya diadakan di siang hari, sehari sebelum Ijab dan Panggih. Siraman di adakan di rumah orangtua pengantin masing-masing. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau di taman. Sekarang lebih banyak diadakan di taman. Daftar nama dari orang yang melakukan Siraman itu sangat penting. Tidak hanya orangtua, tetapi juga keluarga dekat dan orang yang dituakan. Mereka menyeleksi orang yang bermoral baik. Jumlah orang yang melakukan Siraman itu biasanya tujuh orang. Bahasa Jawa tujuh itu PITU, mereka memberi nama PITULUNGAN (berarti menolong).
Apa saja yang harus dipersiapkan:
• Baskom untuk air, biasanya terbuat dari tembaga atau perunggu. Air dari sumur atau mata air.
• Bunga Setaman - mawar, melati, magnolia dan kenanga - di campur dengan air.
• Aroma - lima warna - berfungsi seperti sabun.
• Tradisionil shampoo dan conditioner (abu dari merang, santan, air asam Jawa).
• gayung dari 2 kelapa, letakkan bersama.
• Kursi kecil, ditutup dengan:
• Tikar - kain putih - beberapa macam daun - dlingo benglé (tanaman untuk obat-obatan) - bango tulak (kain dengan 4 macam motif) - lurik (motif garis dengan potongan Yuyu Sekandang dan Pula Watu).
• Memakai kain putih selama Siraman.
• Kain batik dari Grompol dan potongan Nagasari.
• Handuk.
• Kendi.
Keluarga dari pengantin wanita mengirim utusan untuk membawa air-bunga ke keluarga dari pengantin laki-laki. Itu Banyu Suci Perwitosari, berarti air suci dan simbol dari intisari kehidupan. Air ini diletakan di rumah pengantin laki-laki.
Pelaksanaan dari SIRAMAN:
Pengantin perempuan/laki-laki datang dari kamarnya dan bergabung dengan orangtuanya. Dia diantar ke tempat Siraman. Beberapa orang jalan di belakangnya dan membawa baki dengan kain batik, handuk, dan lain-lain. Dan ini akan digunakan setelah Siraman. Dia mendudukkan di kursi dan berdoa. Orang pertama yang menyiramkan air ke pengantin adalah ayah. Ibu boleh menyiramkan setalah ayah. Setelah mereka, orang lain boleh melakukan Siraman. Orang terakhir yang melakukan Siraman adalah Pemaes atau orang sepesial yang telah ditunjuk. Pengantin perempuan/laki-laki duduk dengan kedua tangan di atas dada dengan posisi berdoa. Mereka menyiramkan air ke tangannya dan membersihkan mulutnya tiga kali. Kemudian mereka menyiramkan air ke atas kepala, wajah, telinga, leher, tangan dan kaki juga sebanyak tiga kali. Pemaes menggunakan tradisionil shampoo dan conditioner. Setelah Kendi itu kosong, Pemaes atau orang yang ditunjuk memecahkan kendi ke lantai dan berkata: 'Wis Pecah Pamore' - berarti dia itu tampan (menjadi cantik dan siap untuk menikah).
Upacara NGERIK:
Setelah Siraman, pengantin duduk di kamar pengantin. Pemaes mengeringkan rambutnya dengan handuk dan menberi pewangi (ratus) di seluruh rambutnya. Dia mengikat rambut ke belakang dan mengeraskannya (gelung). Setelah itu Pemaes membersihkan wajahnya dan lehernya, dia siap untuk di dandani. Pemaes sangat behati-hati dalam merias pengantin. Dandanan itu tergantun dari bentuk perkawinan. Akhirnya, pengantin wanita memakai kebaya dan kain batik dengan motif Sidomukti atau Sidoasih. Itu adalah simbol dari kemakmuran hidup.
Upacara Midodareni
Pelaksanaan pesta ini mengambil tempat sama dengan Ijab dan Panggih. Midodareni itu berasal dari kata Widodari yang berarti Dewi. Pada malam hari, calon pengantin wanita akan menjadi cantik sama seperti Dewi. Menurut kepercayaan kuno, Dewi akan datang dari kayangan.
Pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai tengah malam di temani dengan beberapa wanita yang dituakan. Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita akan datang berkunjung; semuanya harus wanita.
Orangtua dari pengantin wanita akan menyuapkan makanan untuk yang terakhir kalinya. Mulai dari besok, suaminya yang akan bertanggung jawab.
Apa saja yang harus diletakan di kamar pengantin?
• Satu set Kembar Mayang.
• Dua kendi (diisi dengan bumbu, jamu, beras, kacang, dan lain-lain) di lapisi dengan kain Bango Tulak.
• Dua kendi (diisi dengan air suci) di lapisi dengan daun dadap srep.
• Ukub (baki dengan bermacam pewangi dari daun dan bunga) diletakan di bawah tempat tidur.
• Suruh Ayu (daun betel).
• Kacang Areca.
• Tujuh macam kain dengan corak letrek.
Di tengah malam semua sajen di ambil dari kamar. Keluarga dan tamu dapat makan bersama. Di kamar lain, keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita bertemu dengan keluarga dari pengantin laki-laki.
Upacara Peningsetan
Peningsetan atau Srah-Srahan, berasal dari kata singset (berarti ikatan). Kedua keluarga menyetujui pernikahan. Mereka akan menjadi besan. Keluarga dari pengantin laki-laki berkunjung ke keluarga dari pengantin perempuan. Mereka membawa hadiah:
• Suruh Ayu (daun betel), mengharapkan untuk keselamatan.
• Beberapa kain batik dengan corak berbeda, mengharapkan untuk kebahagiaan dan kehidupan yang baik.
• Kain Kebaya.
• Setagen putih untuk tanda kekuatan.
• Buah-buahan, mengharapkan kesehatan.
• Beras, gula, garam, minyak, dan lain-lain, tanda dasar kehidupan.
• Cincin untuk pasangan pengantin.
• Sumbangan uang untuk pesta pernikahan.
Dalam kesempatan ini, kedua keluarga beramah tamah. Hanya pengantin laki-laki tidak bisa bertamu ke kamar pengantin perempuan yang sudah bagus di dekorasi. Pengantin laki-laki tiba bersama dengan keluarganya, tetapi dia tidak boleh masuk ke rumah. Hanya keluarganya boleh masuk ke rumah. Dia duduk di serambi depan rumah bersama dengan beberapa teman dan keluarga. Selama itu, dia hanya diberi segelas air dan tidak boleh merokok. Di boleh makan hanya setelah malam hari. Dengan maksud, dia harus menahan lapar dan godaan.
Sebelum keluarganya meninggalkan rumah, utusan dari keluarga pengantin laki-laki menyatakan kepada tuan rumah bahwa mereka akan mengambil alih tangung jawab pengantin laki-laki. Utusan menyatakan bahwa pengantin laki-laki tidak kembali ke rumah. Setelah pengunjung meninggalkan rumah, pengantin laki-laki boleh masuk ke rumah, tetapi tidak ke kamar pengantin. Orangtua dari pengantin perempuan akan mengurus penginapannya.
Itu disebut Nyantri. Nyantri dilakukan untuk keamanan dan praktisnya, dengan pertimbangan bahwa besok dia harus berpakaian pengantin dan siap untuk Ijab dan upacara pernikahan lain.
Upacara Ijab
Orang Jawa biasanya bicara lahir, menikah dan meninggal adalah takdir Tuhan. Upacara pernikahan sesuai dengan pelaksanaan adalah merupakaan pertunjukan dari tradisi seni dan budaya, bagian integral dari ciri khas bangsa, di mana simbol dari kehidupan adalah kedudukan dengan martabat dan kebanggaan. Tradisi ini diwarisi sejak dari dahulu kala sampai sekarang.
Upacara Ijab merupakan syarat yang paling penting dalam mengesahkan pernikahan. Pelaksanaan dari Ijab sesuai dengan agama dari pasangan pengantin. Tempat di adakan Ijab diletakan Sanggan atau Sajen disekitarnya.
Pengantin wanita dengan gelungan, minyak rambut mengkilap, perhiasan emas dan kebaya untuk saat ini. Pengantin laki-laki juga berpakaian khusus untuk upacara ini. Pasangan pengantin muncul terbaik.
Mereka dihormati seperti Raja dan Ratu di hari itu.
Upacara Pernikahan Jawa
Upacara PANGGIH:
Suara sangat bagus dan mistik dari Gamelan digabungkan dengan tradisi Panggih atau Temu: pertemuan antara pengantin wanita yang cantik dengan pengantin laki-laki yang tampan di depan rumah yang di hias dengan tanaman Tarub.
Pengantin laki-laki di antar oleh keluarga dekatnya (tetapi bukan orangtuanya karena mereka tidak boleh berada selama upacara), tiba di rumah dari orangtua pengantin wanita dan berhenti di depan pintu gerbang.
Pengantin wanita, di antar oleh dua wanita yang dituakan, berjalan keluar dari kamar pengantin. Orangtuanya dan keluarga dekat berjalan di belakangnya. Di depannya dua puteri disebut Patah, dengan membawa kipas. Dua wanita dituakan atau dua putera membawa dua Kembar Mayang yang tingginya sekitar satu meter atau lebih. Satu orang wanita dari keluarga pengantin laki-laki berjalan keluar dari barisan dan memberi Sanggan ke ibu pengantin perempuan, sebagai tanda dari penghargaan kepada tuan rumah dari upacara.
Selama upacara Panggih, Kembar Mayang di bawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah, melukiskan bahwa setan tidak akan menggangu selama upacara di rumah dan di sekitarnya. Untuk dekorasi, dua Kembar Mayang diletakan di samping kanan dan kiri dari kursi pasangan pengantin. Dekorasi itu hanya digunakan bila pasangan pengantin sebelumnya tidak pernah menikah.
Upacara BALANGAN SURUH:
Pengantin wanita bertemu dengan pengantin laki-laki. Mereka mendekati satu sama lain, jaraknya sekitar tiga meter. Mereka mulia melempar sebundel daun betel dengan jeruk di dalamnya bersama dengan benang putih. Mereka melakukannya dengan keinginan besar dan kebahagian, semua orang tersenyum bahagia. Menurut kepercayaan kuno, daun betel mempunyai kekuatan untuk menolak dari gangguan buruk. Dengan melempar daun betel satu sama lain, itu akan mencoba bahwa mereka benar-benar orang yang sejati, bukan setan atau orang lain yang menganggap dirinya sebagai pengantin laki-laki atau perempuan.
Upacara WIJI DADI:
Pengantin laki-laki menginjak telur dengan kaki kanannya. Pengantin perempuan mencuci kaki pengantin laki-laki dengan menggunakan air dicampur dengan bermacam bunga. Itu melukiskan bahwa pengantin laki-laki siap untuk menjadi ayah yang bertangung jawab dan pengantin perempuan akan melayani setia suaminya.
Upacara SINDUR BINAYANG:
Setelah upacara Wiji Dadi, ayah pengantin perempuan mengantar pasangan pengantin ke kursi pengantin, ibu pengantin perempuan menutup pundak pasangan pengantin dengan Sindur. Itu berarti bahwa ayah akan menunjukan jalan kebahagiaan. Ibu memberi dorongan moral.
Upacara TIMBANG:
Kedua pasangan pengantin duduk di atas pangkuan ayah dari pengantin wanita, sementara dia bicara bahwa mereka sama beratnya, berarti dia cinta mereka sederajat.
Upacara TANEM:
Ayah pengantin wanita mendudukan pasangan pengantin ke kursi pengantin. Itu melukiskan bahwa dia menyetujui perkawinan. Dia memberi restu.
Upacara TUKAR KALPIKA:
Pertukaran cincin pengantin simbol dari tanda cinta.
Upacara KACAR KUCUR atau TAMPA KAYA:
Dengan dibantu oleh Pemaes, pasangan pengantin berjalan bergandengan tangan dengan jari kelingking ke tempat upacara Kacar Kucur atau Tampa Kaya. Di sana, pengantin perempuan mendapat dari pengantin laki-laki beberapa kedelai, kacang, padi, jagung, beras kuning, jamu dlingo benglé, bunga, dan beberapa mata uang yang berbeda nilainya (jumlah dari mata uang harus genap). Itu melukiskan bahwa suami akan memberi semua gajinya ke istrinya. Pengantin perempuan sangat berhati-hati dalam menerima pemberiannya di dalam kain putih, di atas tikar yang sudah diletakan di pangkuannya.
Upacara DAHAR KLIMAH atau DAHAR KEMBUL:
Pasangan pengantin makan bersama dan menyuapi satu sama lain. Pemaes, menjadi pemimpin dari upacara, memberi piring ke pengantin wanita (dengan nasi kuning, dadar telur, tahu, tempe, abon dan hati ayam). Pertama, pengantin laki-laki membuat tiga bulatan kecil dari nasi dengan tangan kanannya dan di berinya ke pengantin wanita. Setelah pengantin wanita memakannya, dia melakukan sama untuk suaminya. Setelah mereka selesai, mereka minum teh manis. Upacara itu melukiskan bahwa pasangan akan menggunakan dan menikmati hidup bahagia satu sama lain.
Upacara MERTUI:
Orangtua pengantin wanita menjemput orangtua pengantin laki-laki di depan rumah. Mereka berjalan bersama menuju ke tempat upacara. Kedua ibu berjalan di depan, dan kedua ayah berjalan di belakang. Orangtua dari pengantin laki-laki duduk di sebelah kiri dari pasangan pengantin. Orangtua dari pengantin perempuan duduk di sebelah kanan dari pasangan pengantin.
Upacara SUNGKEMAN:
Mereka bersujut untuk mohon doa restu dari orangtua mereka. Pertama ke orangtua pengantin wanita, kemudian ke orangtua pengantin laki-laki. Selama Sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin laki-laki. Setelah Sungkeman, pengantin laki-laki memakai kembali kerisnya.
Orantua pasangan pengantin memakai motif batik yang sama (Truntum), berarti pasangan akan selalu mempunyai cukup keuntungan untuk hidup baik, mereka juga memakai Sindur seperti ikat pinggang. Warna merah dari Sindur dengan pinggir berliku berarti bahwa hidup itu seperti sungai mengalir di gunung. Orangtua mengantar mereka ke kehidupan nyata dan mereka akan membentuk keluarga yang kuat.
Pesta Pernikahan
Setelah upacara Pernikahan, dilanjutkan dengan pesta resepsi. Pasangan pengantin baru bersama dengan orangtuanya menerima ucapan selamat dari para tamu.
Bersamaan dengan itu, beberapa penari Jawa menpertunjukan (tari klasiek Gathot Kaca-Pergiwo, fragment dari cerita wayang atau tari lebih modern Karonsih).
Semantara semua tamu menikmati pesta dan makan santapan, diiringi suara gamelan di ruang resepsi.
Komuniti Samin
Komuniti Samin
Di beberapa kalangan, komunitas “Samin” distereotipe-
kan sebagai sosok yang polos, banal, dan
tidak jarang dicitrakan sebagai sosok “keras kepala”.
Bahkan, umpatan 'dasar samin' kadang terungkap bagi
orang-orang yang nyeleneh.
Tetapi tidak bagi mereka yang mengikuti acara Ruang
Rabu Program Magister Lingkungan dan Perkotaan
(PMLP) UNIKA Soegijapranata, Rabu (28/5) lalu di
teater Thomas Aquinas. Kala itu, pihak penyelenggara
mengundang Gunretno sebagai salah satu narasumber,
di samping Khairon. Gunretno adalah salah satu
generasi muda Sudulur Sikep (samin). Siapapun yang
mampu menangkap makna bahasa Jawa akan dengan
cepat menyimpulkan sosok Gunretno yang
sesungguhnya. Dengan bahasa Jawa-nya yang ngokokhas
Sedulur Sikep, artikulasi Mas Gun (begitu ia biasa
dipanggil) sangat sistematis. Bicaranya pelan, datar,
namun memiliki tingkat presisi yang sangat cerdas di
dalam memilih, mengunyah setiap kata yang dia
utarakan.
Di awal pembicaraannya, ia mengakui bahwa banyak orang yang
tidak mengetahui tentang komunitasnya. Dan tak jarang pula orang
mengganggap dia dan komunitasnya sama halnya dengan suku
pedalaman yang notabene-nya tidak mengakui adanya agama.
“Kadang wong rak ngerti sedulur sikep. Sedulur sikep sering dibilang
nyeleneh, kafir,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, dalam sebuah penelitian dari sebuah
perguruan tinggi negeri di Semarang, komunitas sedulur sikep
dianggap terisolir kultural. Padahal, baginya, gambaran komunitas
hanya masalah tata cara hidup yang dipilih komunitasnya. “Padahal
iku bagian seko tata cara. Iku pilihan urip,” tambahnya.
Menurutnya, Komunitas ini dipelopori oleh seorang petani Jawa,
Samin Surosentiko dan mulai dikenal sebelum hari kemerdekaan
Indonesia. Kala itu, Samin bisa dibilang aktivis yang getol melawan
Belanda dengan menolak untuk membayar pajak. “Akhirnya,
kebanyakan londo itu ditolak karo sedulur sikep,” lanjutnya. Samin
sendiri meninggal dalam masa pengasingan di kota Padang,
Sumatra Barat pada tahun 1914.
Beberapa pemikiran yang lebih kritis dari orang berpendidikan pun
sempat keluar dari mulutnya. Termasuk tentang bukti akta tanah.
“Ditulis itu karo rak diucapke iku rak muni,” tandasnya. Atau juga
saat salah satu harian umum lokal Jawa Tengah yang memuat
ketidakbenaran informasi tentang kasus pembangunan pabrik
semen gresik. “Sing wong akeh nolak itu (pembangunan pabrik
semen gresik di desa Sukolilo-red) rak mlebu Suara Merdeka. Sing
mlebu malah wong siji yang setuju mau. Yo mungkin kesel (capek)
nekonin wong akeh,” lanjutnya. (dies)
Di beberapa kalangan, komunitas “Samin” distereotipe-
kan sebagai sosok yang polos, banal, dan
tidak jarang dicitrakan sebagai sosok “keras kepala”.
Bahkan, umpatan 'dasar samin' kadang terungkap bagi
orang-orang yang nyeleneh.
Tetapi tidak bagi mereka yang mengikuti acara Ruang
Rabu Program Magister Lingkungan dan Perkotaan
(PMLP) UNIKA Soegijapranata, Rabu (28/5) lalu di
teater Thomas Aquinas. Kala itu, pihak penyelenggara
mengundang Gunretno sebagai salah satu narasumber,
di samping Khairon. Gunretno adalah salah satu
generasi muda Sudulur Sikep (samin). Siapapun yang
mampu menangkap makna bahasa Jawa akan dengan
cepat menyimpulkan sosok Gunretno yang
sesungguhnya. Dengan bahasa Jawa-nya yang ngokokhas
Sedulur Sikep, artikulasi Mas Gun (begitu ia biasa
dipanggil) sangat sistematis. Bicaranya pelan, datar,
namun memiliki tingkat presisi yang sangat cerdas di
dalam memilih, mengunyah setiap kata yang dia
utarakan.
Di awal pembicaraannya, ia mengakui bahwa banyak orang yang
tidak mengetahui tentang komunitasnya. Dan tak jarang pula orang
mengganggap dia dan komunitasnya sama halnya dengan suku
pedalaman yang notabene-nya tidak mengakui adanya agama.
“Kadang wong rak ngerti sedulur sikep. Sedulur sikep sering dibilang
nyeleneh, kafir,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, dalam sebuah penelitian dari sebuah
perguruan tinggi negeri di Semarang, komunitas sedulur sikep
dianggap terisolir kultural. Padahal, baginya, gambaran komunitas
hanya masalah tata cara hidup yang dipilih komunitasnya. “Padahal
iku bagian seko tata cara. Iku pilihan urip,” tambahnya.
Menurutnya, Komunitas ini dipelopori oleh seorang petani Jawa,
Samin Surosentiko dan mulai dikenal sebelum hari kemerdekaan
Indonesia. Kala itu, Samin bisa dibilang aktivis yang getol melawan
Belanda dengan menolak untuk membayar pajak. “Akhirnya,
kebanyakan londo itu ditolak karo sedulur sikep,” lanjutnya. Samin
sendiri meninggal dalam masa pengasingan di kota Padang,
Sumatra Barat pada tahun 1914.
Beberapa pemikiran yang lebih kritis dari orang berpendidikan pun
sempat keluar dari mulutnya. Termasuk tentang bukti akta tanah.
“Ditulis itu karo rak diucapke iku rak muni,” tandasnya. Atau juga
saat salah satu harian umum lokal Jawa Tengah yang memuat
ketidakbenaran informasi tentang kasus pembangunan pabrik
semen gresik. “Sing wong akeh nolak itu (pembangunan pabrik
semen gresik di desa Sukolilo-red) rak mlebu Suara Merdeka. Sing
mlebu malah wong siji yang setuju mau. Yo mungkin kesel (capek)
nekonin wong akeh,” lanjutnya. (dies)
Pajak dan Wong "Samin"
Pajak dan Wong "Samin"
Berikut ini adalah dialog antara petugas pajak dengan seorang suku Samin tahun 1914:
Petugas :"Kamu masih hutang 90 persen kepada negara "
Samin :"Saya tidak hutang kepada negara "
Petugas:"Tapi kamu mesti membayar pajak"
Samin :"Wong Sikep (orang Samin) tak mengenal Pajak"
Petugas:"Apa kamu gila atau pura-pura Gila?"
Samin :"Saya tidak gila, dan tidak pura2 gila"
Petugas:"Kamu biasanya bayar pajak, mengapa sekarang tidak? "
Samin :Dulu itu dulu, sekarang itu sekarang. Mengapa negara tidak habis-habisnya minta uang?"
Petugas:"Negara mengeluarkan uang juga untuk penduduk pribumi. Kalau negara tak punya cukup uang, tak mungkin merawat jalan dengan baik".
Samin :"Kalau menurut kami, jika keadaan jalan itu tidak baik, kami bisa membetulkannya sendiri. "
Petugas :"Jadi kamu tidak membayar pajak? "
Samin :"Wong Sikep tak mengenal pajak'
Ajaran saminisme tersebar antara lain di daerah Blora, Kudus, Pati, Rembang dan Bojonegoro.
Ajaran saminisme muncul sebagai akibat atau reaksi dari pemerintah kolonial Belanda yang sewenang-wenang. Perlawanan orang Samin yang dipelopori Samin Surontiko (nama aslinya Raden Kohar) tidak dilaksanakan secara fisik tetapi berwujud penentangan terhadap segala peraturan dan kewajiban yang harus dilakukan rakyat terhadap Belanda misalnya tidak membayar pajak. Terbawa oleh sikapnya yang menentang tersebut mereka membuat tatanan, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan tersendiri. Misalnya perkawinan sudah dianggap sah walaupun yang menikahkan hanya orang tua pengantin. Sekitar tahun 1900an, gerakan Samin mulai menjadi perhatian pemerintah kolonial. Mereka mulai meresahkan Belanda oleh karena secara terang-terangan menolak membayar pajak, melawan politik etis, kerja paksa dan lainnya. Meskipun tokoh gerakan ini ditahan Belanda dan di buang ke luar pulau Jawa (1907), gerakan-gerakan mereka masih terasa hingga tahun 1930-an.. Orang-orang Samin sebenarnya kurang suka dengan sebutan “Wong Samin” sebab sebutan tersebut mengandung arti tidak terpuji yaitu dianggap sekelompok orang yang tidak mau membayar pajak, sering membantah dan menyangkal aturan yang telah ditetapkan sering keluar masuk penjara, sering memcuri kayu jati dan perkawinannya tidak dilaksanakan menurut hukum Islam. Para pengikut saminisme lebih suka disebut “Wong Sikep”, artinya orang yang bertanggung jawab sebutan untuk orang yang berkonotasi baik dan jujur.
Apa yang dikemukakan dimuka. baik orang Samin pada tahun 1914, saya yakin merupakan ekspresi mendalam yang berkaitan dengan problem kewarganegaraan kita. Sejak semula, sejak Samin dikenal sebagai "pembangkangan kaum tani abad ke-19'', masalah pajak menjadi sorotan penting dalam aksi pergulatan mereka. Bahkan sampai kini perdebatan dan perbincangan mengenai pajak masih menjadi sikap mereka dalam melakukan "counter" terhadap perilaku pemerintah yang tidak benar.
Bagi orang Samin, negara adalah sebuah bentuk dari persekutuan dua kepentingan untuk mencapai cita-cila bersama. atau bisa dimaknai sebagai kontrak dua kepentingan yang didasari oleh sikap saling menguntungkan (negoro iku uneg-unege wong loro). Jadi, jika ternyata dalam perjalanan berikutnya, bentuk dan kebijakan negara tidak merepresentasikan dari yang dibuat oleh dua kepentingan tersebut maka batal lah semua kesepakatan untuk mengakui kedaulatan negara. Karena kontrak dua kepentingan itu tidak diakui lagi, maka batal pula kewajiban satu pihak (masyarakat) untuk mengeluarkan kewajibannya memberikan pajak kepada pihak negara.
Berkaitan dengan kondisi di negeri kita selama ini pengelolaaan pajak di Indonesia masih sangat amburadul. Disamping ketidakmarnpuan birokrasi mengelola pajak secara baik, masyarakat sendiri tidak memahami makna penting pajak dalam kehidupan bemegara Ujungnya, di satu sisi KKN, terus terjadi di lingkup birokrasi, , departemen pengelola pajak, masyarakat sendiri tidak banyak yang tahu sebetulnya untuk apa berbagai pajak ditimpakan kepada mereka Akibatnya. sambil KKN terjadi secara berulang-ulang tanpa ada penyelesaian yang jelas, rnasyarakat sendiri untuk beberapa konteks ada yang sukses membangun koalisi dengan oknum birokrasi untuk "menilep" pajak sesuai dengan yang harus dia tanggung, namun pada sisi lain, beberapa masyarakat yang kntis, sambil tetap membayar pajak kepada negara (karena takut direpresi tentara), memaknai pajak sebagai upeti ("pungutan liar"), mirip seperti negara feodal yang memungut upeti dari rakyatnya pada zaman kerajaan (seperti yang kita lihat dari sedikit gambaran masyarakat Samin di atas).
Semoga saja dengan pembenahan secara bertahap yang sedang dilakukan Departemen Keuangan melalui salah satunya dengan modernisasi pelayanan perpajakan dan remunerasi dapat dijadikan langkah awal dalam perbaikan manajemen keuangan RI di masa yang akan datang, demikian pula dengan upaya SBY untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat daerah dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi, sehingga KKN bisa lenyap dari bumi nusantara.
Dengan demikian tidak akan muncul lagi gerakan ”pembrontakan” samin jilid 2 atas gugatannya kepada negara soal pajak beserta penggunaannya.
Berikut ini adalah dialog antara petugas pajak dengan seorang suku Samin tahun 1914:
Petugas :"Kamu masih hutang 90 persen kepada negara "
Samin :"Saya tidak hutang kepada negara "
Petugas:"Tapi kamu mesti membayar pajak"
Samin :"Wong Sikep (orang Samin) tak mengenal Pajak"
Petugas:"Apa kamu gila atau pura-pura Gila?"
Samin :"Saya tidak gila, dan tidak pura2 gila"
Petugas:"Kamu biasanya bayar pajak, mengapa sekarang tidak? "
Samin :Dulu itu dulu, sekarang itu sekarang. Mengapa negara tidak habis-habisnya minta uang?"
Petugas:"Negara mengeluarkan uang juga untuk penduduk pribumi. Kalau negara tak punya cukup uang, tak mungkin merawat jalan dengan baik".
Samin :"Kalau menurut kami, jika keadaan jalan itu tidak baik, kami bisa membetulkannya sendiri. "
Petugas :"Jadi kamu tidak membayar pajak? "
Samin :"Wong Sikep tak mengenal pajak'
Ajaran saminisme tersebar antara lain di daerah Blora, Kudus, Pati, Rembang dan Bojonegoro.
Ajaran saminisme muncul sebagai akibat atau reaksi dari pemerintah kolonial Belanda yang sewenang-wenang. Perlawanan orang Samin yang dipelopori Samin Surontiko (nama aslinya Raden Kohar) tidak dilaksanakan secara fisik tetapi berwujud penentangan terhadap segala peraturan dan kewajiban yang harus dilakukan rakyat terhadap Belanda misalnya tidak membayar pajak. Terbawa oleh sikapnya yang menentang tersebut mereka membuat tatanan, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan tersendiri. Misalnya perkawinan sudah dianggap sah walaupun yang menikahkan hanya orang tua pengantin. Sekitar tahun 1900an, gerakan Samin mulai menjadi perhatian pemerintah kolonial. Mereka mulai meresahkan Belanda oleh karena secara terang-terangan menolak membayar pajak, melawan politik etis, kerja paksa dan lainnya. Meskipun tokoh gerakan ini ditahan Belanda dan di buang ke luar pulau Jawa (1907), gerakan-gerakan mereka masih terasa hingga tahun 1930-an.. Orang-orang Samin sebenarnya kurang suka dengan sebutan “Wong Samin” sebab sebutan tersebut mengandung arti tidak terpuji yaitu dianggap sekelompok orang yang tidak mau membayar pajak, sering membantah dan menyangkal aturan yang telah ditetapkan sering keluar masuk penjara, sering memcuri kayu jati dan perkawinannya tidak dilaksanakan menurut hukum Islam. Para pengikut saminisme lebih suka disebut “Wong Sikep”, artinya orang yang bertanggung jawab sebutan untuk orang yang berkonotasi baik dan jujur.
Apa yang dikemukakan dimuka. baik orang Samin pada tahun 1914, saya yakin merupakan ekspresi mendalam yang berkaitan dengan problem kewarganegaraan kita. Sejak semula, sejak Samin dikenal sebagai "pembangkangan kaum tani abad ke-19'', masalah pajak menjadi sorotan penting dalam aksi pergulatan mereka. Bahkan sampai kini perdebatan dan perbincangan mengenai pajak masih menjadi sikap mereka dalam melakukan "counter" terhadap perilaku pemerintah yang tidak benar.
Bagi orang Samin, negara adalah sebuah bentuk dari persekutuan dua kepentingan untuk mencapai cita-cila bersama. atau bisa dimaknai sebagai kontrak dua kepentingan yang didasari oleh sikap saling menguntungkan (negoro iku uneg-unege wong loro). Jadi, jika ternyata dalam perjalanan berikutnya, bentuk dan kebijakan negara tidak merepresentasikan dari yang dibuat oleh dua kepentingan tersebut maka batal lah semua kesepakatan untuk mengakui kedaulatan negara. Karena kontrak dua kepentingan itu tidak diakui lagi, maka batal pula kewajiban satu pihak (masyarakat) untuk mengeluarkan kewajibannya memberikan pajak kepada pihak negara.
Berkaitan dengan kondisi di negeri kita selama ini pengelolaaan pajak di Indonesia masih sangat amburadul. Disamping ketidakmarnpuan birokrasi mengelola pajak secara baik, masyarakat sendiri tidak memahami makna penting pajak dalam kehidupan bemegara Ujungnya, di satu sisi KKN, terus terjadi di lingkup birokrasi, , departemen pengelola pajak, masyarakat sendiri tidak banyak yang tahu sebetulnya untuk apa berbagai pajak ditimpakan kepada mereka Akibatnya. sambil KKN terjadi secara berulang-ulang tanpa ada penyelesaian yang jelas, rnasyarakat sendiri untuk beberapa konteks ada yang sukses membangun koalisi dengan oknum birokrasi untuk "menilep" pajak sesuai dengan yang harus dia tanggung, namun pada sisi lain, beberapa masyarakat yang kntis, sambil tetap membayar pajak kepada negara (karena takut direpresi tentara), memaknai pajak sebagai upeti ("pungutan liar"), mirip seperti negara feodal yang memungut upeti dari rakyatnya pada zaman kerajaan (seperti yang kita lihat dari sedikit gambaran masyarakat Samin di atas).
Semoga saja dengan pembenahan secara bertahap yang sedang dilakukan Departemen Keuangan melalui salah satunya dengan modernisasi pelayanan perpajakan dan remunerasi dapat dijadikan langkah awal dalam perbaikan manajemen keuangan RI di masa yang akan datang, demikian pula dengan upaya SBY untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat daerah dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi, sehingga KKN bisa lenyap dari bumi nusantara.
Dengan demikian tidak akan muncul lagi gerakan ”pembrontakan” samin jilid 2 atas gugatannya kepada negara soal pajak beserta penggunaannya.
SAMIN: MELAWAN PENJAJAH DENGAN JAWA NGOKO
SAMIN: MELAWAN PENJAJAH DENGAN JAWA NGOKO
Ini potret sebuah gerakan perlawanan melawan penjajah yang dipandang dengan penuh sinisme. Padahal ajaran-ajarannya yang terwariskan hingga kini mencuatkan nilai-nilai kesederhanaan, kebersamaan, keadilan, dan kerja keras.
Menyebut kata "Samin" di sekitaran Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bisa dibilang sensitif. Sebagian kalangan, terutama pemerintah, masih alergi bila pembicaraan menyinggung perihal Samin. "Ah itu sebenarnya 'kan sudah tidak ada," tegas seorang pamong di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora. Ia lantas mengingatkan agar tak mengangkat soal Samin. Kalaupun masih berminat menulis masyarakat Samin, ia wanti-wanti agar mengurus izin langsung ke bupati. Hah! Segenting itukah sehingga seorang bupati harus repot-repot ikut campur?
Faktanya, Samin memang dipandang dengan kacamata buram. Ia identik dengan segolongan masyarakat yang tidak kooperatif, tak mau bayar pajak, enggan ikut ronda, suka membangkang, suka menentang. Bahkan tuduhan seram: ateis.
Di masa Orde Baru misalnya, tanggalnya ajaran saminisme oleh sekelompok masyarakat dianggap sebagai tahapan yang patut diupacarakan. Pernikahan massal sembilan pasang warga Desa Karangrowo, Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 3 Januari 1997, misalnya, diupacarakan sebagai tanda ditanggalkannya ajaran saminisme yang turun-temurun dianut oleh sembilan pasangan itu (Kompas, 7 Januari 1997).
Tapi sebenarnya, ateiskah mereka? Barangkali orang tidak memperoleh gambaran jernih tentang paham saminisme, yang acap dinamakan "Agama Nabi Adam". Soal ini, menurut Darmo Subekti (63), budayawan dan mantan Kepala Humas Kabupaten Blora yang pernah duduk dalam tim penyusunan sejarah Kabupaten Blora, "Samin tidak seperti yang disangkakan orang, ateis. Mereka mengenal Sang Hyang Wenang, Tuhan."
Dalam pemikiran Darmo Subekti yang pernah diinterogasi oleh Kantor Sosial Politik Kabupaten Blora gara-gara menulis "Generasi Baru Samin" di Suara Merdeka, 19 Juli 1989, cap ateis muncul lantaran aparat kesulitan mengelompokkan masyarakat itu. Daripada susah-susah akhirnya digolongkan saja sebagai kelompok ateis. "Etnis bukan, keagamaan bukan, paling gampang ya ateis," ucap Darmo getir.
Sulit dipercaya bagaimana masyarakat kemudian cenderung lebih mempercayai gambaran negatif itu bila membicarakan soal Samin. Padahal, menurut Darmo, saminisme adalah sebuah pergerakan melawan pemerintah Belanda yang berawal ketika Belanda melakukan pematokan tanah untuk kegiatan penanaman hutan jati tahun 1870.
Guru tanpa buku
Dalam buku Rich Forests, Poor People - Resource Control and Resistance in Java, Nancy Lee Peluso menjelaskan, pergerakan Samin tumbuh tahun 1890 di dua desa hutan kawasan Randublatung, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Gerakan ini lantas dengan cepat menjalar ke desa-desa lainnya. Mulai dari pantai utara Jawa sampai ke seputar hutan di Pegunungan Kendeng Utara dan Kendeng Selatan. Atau di sekitar perbatasan Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menurut peta sekarang.
Para pemimpinnya adalah guru tanpa buku, pengikut-pengikutnya tidak dapat membaca ataupun menulis. Perintisnya, Samin Surosentiko/Surosentika atau disebut singkat Samin Surontiko/Surontika (kelahiran Desa Ploso Kedhiren, Randublatung, tahun 1859, dan meninggal saat diasingkan ke Padang, 1914), seorang buta aksara.
Pakar folklor humanistis Suripan Sadi Hutomo dalam Tradisi dari Blora (1996) menunjuk dua tempat penting dalam pergerakan Samin: Desa Klopodhuwur di Blora sebelah selatan sebagai tempat bersemayam Samin Surosentiko, dan Desa Tapelan di Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, yang memiliki jumlah terbanyak pengikut Samin. Mengutip karya Harry J. Benda dan Lance Castles (1960), Suripan menyebutkan, orang Samin di Tapelan memeluk saminisme sejak tahun 1890. Dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie (1919) diterangkan, orang Samin seluruhnya berjumlah 2.300 orang (menurut Darmo Subekti dalam makalah Tradisi Lisan Pergerakan Samin, Legitimasi Arus Bawah Menentang Penjajah, 1999, jumlahnya 2.305 keluarga sampai tahun 1917, tersebar di Blora, Bojonegoro, Pati, Rembang, Kudus, Madiun, Sragen, dan Grobogan) dan yang terbanyak di Tapelan.
Sebagai gerakan yang cukup besar saminisme tumbuh sebagai perjuangan melawan kesewenangan Belanda yang merampas tanah-tanah dan digunakan untuk perluasan hutan jati.
Di masa sekitar tahun 1900, mandor hutan yang menjadi antek Belanda mulai menerapkan pembatasan bagi masyarakat dalam soal pemanfaatan hutan. Para mandor itu berbicara soal hukum, peraturan, serta hukuman bagi yang melanggar. Tapi para saminis, atau pengikut Samin, menganggap remeh perkara itu. Sosialisasi hukum itu lantas ditindaklanjuti pemerintah Belanda dengan pemungutan pajak untuk air, tanah, dan usaha ternak mereka. Pengambilan kayu dari hutan harus seizin mandor polisi hutan. Pemerintah Belanda berdalih semua pajak itu kelak dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Akal bulus itu ditentang oleh masyarakat pinggir hutan di bawah komando Samin Surosentiko yang diangkat oleh pengikutnya sebagai pemimpin informal. Suripan Sadi Hutomo menuliskan, Samin Surosentiko, tanpa persetujuan dirinya, oleh para pengikutnya dianggap sebagai Ratu Tanah Jawi atau Ratu Adil Heru Cakra dengan gelar Prabu Panembahan Suryangalam.
Para pengikut Samin berpendapat, langkah swastanisasi kehutanan tahun 1875 yang mengambil alih tanah-tanah kerajaan menyengsarakan masyarakat dan membuat mereka terusir dari tanah leluhurnya. Sebelumnya, pemahaman pengikut Samin adalah: tanah dan udara adalah hak milik komunal yang merupakan perwujudan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Mereka menolak berbicara dengan mandor-mandor hutan dan para pengelola dengan bahasa krama. Sebagai gantinya para saminis memperjuangkan hak-haknya dalam satu bingkai, menggunakan bahasa yang sama, Jawa ngoko yang kasar alias tidak taklim. Sasaran mereka sangat jelas, para mandor hutan dan pejabat pemerintah Belanda.
Ketika mandor hutan menarik pajak tanah, secara demonstratif mereka berbaring di tengah tanah pekarangannya sambil berteriak keras, "Kanggo!" (punya saya). Ini membuat para penguasa dan orang-orang kota menjadi sinis dan mengkonotasikan pergerakan tersebut sebagai sekadar perkumpulan orang tidak santun. Penguasa bahkan mendramatisasikan dengan falsafah Jawa kuno yang menyatakan "Wong ora bisa basa" atau dianggap tak beradab. Akibatnya, para pengikut Samin yang kemudian disebut orang Samin, dicemooh dan dikucilkan dari pergaulan.
Ketika pergerakan itu memanas dan mulai menyebar di sekitar tahun 1905, pemerintah Belanda melakukan represi. Menangkap para pemimpin pergerakan Samin, juga mengasingkannya. Belanda juga mengambil alih tanah kepemilikan dari mereka yang tak mau membayar pajak.
Namun tindakan pengasingan dan tuduhan gerakan subversif gagal menghentikan aktivitas para saminis. Sekarang pun sisa-sisa para pengikut Samin masih ditemukan di kawasan Blora yang merupakan jantung hutan jati di P. Jawa.
Citra yang tidak sebenarnya
Gerakan ini selesai dengan sendirinya saat Belanda hengkang dan kemerdekaan RI diproklamasikan. Gerakan sudah tak mempunyai musuh. Kalaupun kemudian masyarakat masih mengendapkan citra buruk tentang Samin ini lantaran kesalahan aparat dalam mensosialisasikan inti gerakan ini.
Akibatnya, banyak hal yang dulu dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap Belanda masih dianggap melekat di kalangan orang Samin. Misalnya kebiasaan membangkang, tak mau bayar pajak, atau enggan ikut ronda. Padahal, menurut Darmo Subekti, pengabaian pembayaran pajak dipakai sebagai media melawan Belanda. "Mereka waktu itu memang menentang, tetapi di zaman republik mereka lebih taat," kata Darmo.
Tetap saja, olok-olok tak bisa dihindarkan. "Orang Samin itu ya seperti itu. Ditanya berapa lembunya, jawabnya dua, jantan dan betina. Walau kenyataannya punya banyak lembu," komentar sebagian masyarakat. "Ditanya pekerjaannya apa, jawabnya laki (kawin/sanggama), karena kalau yang dimaksud pekerjaan semacam profesi, orang Samin menyebutnya penggautan atau nafkah. Misalnya, bertani," Darmo Subekti memberi ilustrasi gaya komunikasi lisan langgam Jawa ngoko yang sering menimbulkan salah tafsir.
Perbedaan penafsiran karena bahasa, belakangan melebar ke hal lain di luar komunikasi. Misalnya, perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan orang lain. Sampai-sampai, kepada orang non-Samin yang menunjukkan perilaku buruk, orang tak segan menyebut "nyamin" alias berperilaku seperti orang Samin.
Istilah berkonotasi ledekan itu menyebabkan orang Samin asli enggan menyebut diri Samin, melainkan "orang Sikep", yakni orang yang memegang teguh ajaran yang diturunkan secara turun-temurun. Beberapa ajaran yang dicatat Suripan misalnya angger-angger pratikel (hukum tindak-tanduk), angger-angger pengucap (hukum berbicara), dan angger-angger lakonana (hukum perihal yang perlu dijalankan). Hukum pertama berbunyi "Aja drengki srei, tukar padu, dahpen kemeren. Aja kutil jumput, mbedhog nyolong, yang artinya jangan berbuat jahat, berperang mulut, iri hati, dan dilarang mengambil milik orang lain. Hukum kedua berbunyi "Pangucap saka lima bundhelane ana pitu lan pangucap saka sanga bundhelane ana pitu." Makna ungkapan simbolis itu, kita harus memelihara mulut kita dari kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati orang lain. Sedangkan hukum ketiga berbunyi "Lakonana sabar trokal, sabare dieling-eling, trokale dilakoni". Maksudnya, orang Samin harus ingat pada kesabaran, "bagaikan orang mati dalam hidup".
Bisa dipahami, orang Sikep, seperti dikatakan Pramugi Prawirowijoyo (41), generasi ke-4 Samin yang tinggal di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Blora, sudah merasa menjadi bagian dari warganegara Indonesia sejak kemerdekaan RI. Tidak ada perbedaan dengan warga negara lain. "Mulai detik kemerdekaan itu, apa yang jadi kewajiban masyarakat dipenuhi. Bayar pajak nomor satu, kerja bakti berangkat duluan," jelasnya.
Lebih jauh peraih Kalpataru pengabdi lingkungan tahun 1997 itu mengungkapkan, dalam soal tata pemerintahan, masyarakat Samin mengikuti dan taat pada aturan yang ada. Misalnya tata cara perkawinan secara resmi mengikuti aturan nasional. Cuma dalam adat Sikep dikenal istilah nyuwita. Seorang pria yang akan meminang wanita Sikep akan bekerja dan mengabdi selama beberapa waktu pada keluarga calon mempelai putri. Nyuwita terutama dilakukan bila kedua calon mempelai belum cukup umur. Tetapi bila sudah cukup umur, keduanya bisa langsung menikah.
Selain tata cara perkawinan, berbagai ajaran Sikep masih terus dijalankan. Misalnya memulai hari dengan semacam ritus menghadap ke timur sebagai kawitan, dan mengakhiri hari sebagai wekasan menghadap ke barat. Di antara keduanya adalah masa terang atau rina yang mewajibkan orang Sikep bekerja keras sesuai bidangnya. Contoh lain, seperti umumnya orang Jawa tradisional, pada hari kelahiran (weton) membuat bancakan atau hidangan selamatan sekadarnya.
Tidak antisekolah
Di Desa Sambongrejo, sekitar 8 km dari Cepu, masyarakat keturunan Samin hidup selayaknya warga biasa. Mereka bercocok tanam cabai, jagung, kacang, dsb. Di desa ini terdapat sebuah bangunan SD yang didirikan tahun 1960-an.
Keberadaan SD ini juga menandakan orang-orang Sikep tidak antisekolah. memang, ketika Belanda masih bercokol mereka menolak istitusi sekolah. Sekolah dianggap menciptakan bendoro (kaum elitis) dan bukan lagi rakyat (kawulo). "Soalnya, kalau sudah sekolah akan menjadi antek Belanda," jelas Karmidi Karsodihardjo (78), ayah Pramugi yang dikenal sebagai sesepuh Sikep.
Ketika Belanda pergi, ajaran lisan mereka masih tetap diturunkan. "Ana tulis tanpa papan, ana papan sakjeroning tulis," jelas Pramugi menggambarkan ajaran itu ditularkan lewat ucapan disertai contoh keseharian.
Salah satu hal yang bisa dicontoh dari ajaran Sikep adalah kesederhanaan. Bahkan Arpan, penilik kebudayaan Kecamatan Sambongrejo yang wilayahnya membawahi Desa Sambong menuturkan, dalam manajemen keluarga, orang-orang Samin lebih teliti dibandingkan dengan non-Samin. Mereka tidak membelanjakan uang untuk hal-hal yang tidak perlu. "Sehingga secara rata-rata mereka kaya. Lembunya saja bisa sampai 10, cukup banyak untuk ukuran rakyat biasa," katanya.
Apa yang diungkapkan Arpan sejalan dengan pandangan Darmo Subekti bahwa kejujuran dan kerja keras merupakan nilai positif yang masih dipegang teguh oleh keturunan Samin. Walaupun kalau dirunut ke belakang, sulit diketahui bagaimana wujud penentangan terhadap Belanda itu lantas mengalami metamorfosa menjadi nilai-nilai positif yang masih berlaku hingga kini. Kadang dipegang dan diterapkan secara kaku, terlalu idealistis, bagai tak berkompromi dengan pandangan masa kini. Faktor itu yang masih sering disalahartikan oleh orang-orang yang tidak senang.
Misalnya soal anggapan bahwa tamu tidak akan diberi hidangan lagi kalau pernah menolaknya. Padahal menurut Pramugi, pandangan itu lebih didasari rasa tidak senang kepada orang Sikep ketimbang penilaian objektif. "Kalau tamunya tidak suka kopi atau membahayakan badannya ya masa dikasih kopi?" katanya.
Bagi orang Sikep, tamu atau dalam bahasa mereka disebut sedulur (saudara), mempunyai arti penting. Dari mana pun datangnya dianggap saudara. Darmo Subekti punya pengalaman mengesankan. Suatu hari mobil yang ia tumpangi bersama empat orang lainnya mogok di tepi hutan. Atas jasa baik orang Sikep, mobil itu didorong dan mesinnya berhasil hidup. Kemudian orang Sikep mengajak mampir ke rumahnya. Di situ Darmo dan teman-temannya dijamu makan lengkap dengan lauk ayam, sayur lodeh, dan air. Ketika ia mau memberikan tips berupa uang, orang-orang Sikep itu menolak.
Yang juga mengagetkan Darmo barangkali adalah kerelaan untuk memberikan apa yang mereka miliki pada sesama orang yang membutuhkan. Padahal, dilihat dari sisi orang Sikep, pemberian itu bukan berarti menghilangkan segala-galanya. Sebab mereka menggunakan istilah meminjamkan, bukan memberikan. Bagi yang akan meminjam mengatakan tak nggone sik (saya pakai duluan).
Zaman telah berubah, penjajah telah pergi, tapi setumpuk nilai luhur masih dijalani oleh sebagian orang Sikep. Waktu yang akan menguji, apakah akan jadi pegangan selamanya, atau terkikis pelan-pelan hingga tinggal slogan yang tidak sesuai kenyataan.
http://www.indomedia.com/intisari/2001/Juli/warna_samin.htm
Ini potret sebuah gerakan perlawanan melawan penjajah yang dipandang dengan penuh sinisme. Padahal ajaran-ajarannya yang terwariskan hingga kini mencuatkan nilai-nilai kesederhanaan, kebersamaan, keadilan, dan kerja keras.
Menyebut kata "Samin" di sekitaran Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bisa dibilang sensitif. Sebagian kalangan, terutama pemerintah, masih alergi bila pembicaraan menyinggung perihal Samin. "Ah itu sebenarnya 'kan sudah tidak ada," tegas seorang pamong di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora. Ia lantas mengingatkan agar tak mengangkat soal Samin. Kalaupun masih berminat menulis masyarakat Samin, ia wanti-wanti agar mengurus izin langsung ke bupati. Hah! Segenting itukah sehingga seorang bupati harus repot-repot ikut campur?
Faktanya, Samin memang dipandang dengan kacamata buram. Ia identik dengan segolongan masyarakat yang tidak kooperatif, tak mau bayar pajak, enggan ikut ronda, suka membangkang, suka menentang. Bahkan tuduhan seram: ateis.
Di masa Orde Baru misalnya, tanggalnya ajaran saminisme oleh sekelompok masyarakat dianggap sebagai tahapan yang patut diupacarakan. Pernikahan massal sembilan pasang warga Desa Karangrowo, Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 3 Januari 1997, misalnya, diupacarakan sebagai tanda ditanggalkannya ajaran saminisme yang turun-temurun dianut oleh sembilan pasangan itu (Kompas, 7 Januari 1997).
Tapi sebenarnya, ateiskah mereka? Barangkali orang tidak memperoleh gambaran jernih tentang paham saminisme, yang acap dinamakan "Agama Nabi Adam". Soal ini, menurut Darmo Subekti (63), budayawan dan mantan Kepala Humas Kabupaten Blora yang pernah duduk dalam tim penyusunan sejarah Kabupaten Blora, "Samin tidak seperti yang disangkakan orang, ateis. Mereka mengenal Sang Hyang Wenang, Tuhan."
Dalam pemikiran Darmo Subekti yang pernah diinterogasi oleh Kantor Sosial Politik Kabupaten Blora gara-gara menulis "Generasi Baru Samin" di Suara Merdeka, 19 Juli 1989, cap ateis muncul lantaran aparat kesulitan mengelompokkan masyarakat itu. Daripada susah-susah akhirnya digolongkan saja sebagai kelompok ateis. "Etnis bukan, keagamaan bukan, paling gampang ya ateis," ucap Darmo getir.
Sulit dipercaya bagaimana masyarakat kemudian cenderung lebih mempercayai gambaran negatif itu bila membicarakan soal Samin. Padahal, menurut Darmo, saminisme adalah sebuah pergerakan melawan pemerintah Belanda yang berawal ketika Belanda melakukan pematokan tanah untuk kegiatan penanaman hutan jati tahun 1870.
Guru tanpa buku
Dalam buku Rich Forests, Poor People - Resource Control and Resistance in Java, Nancy Lee Peluso menjelaskan, pergerakan Samin tumbuh tahun 1890 di dua desa hutan kawasan Randublatung, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Gerakan ini lantas dengan cepat menjalar ke desa-desa lainnya. Mulai dari pantai utara Jawa sampai ke seputar hutan di Pegunungan Kendeng Utara dan Kendeng Selatan. Atau di sekitar perbatasan Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menurut peta sekarang.
Para pemimpinnya adalah guru tanpa buku, pengikut-pengikutnya tidak dapat membaca ataupun menulis. Perintisnya, Samin Surosentiko/Surosentika atau disebut singkat Samin Surontiko/Surontika (kelahiran Desa Ploso Kedhiren, Randublatung, tahun 1859, dan meninggal saat diasingkan ke Padang, 1914), seorang buta aksara.
Pakar folklor humanistis Suripan Sadi Hutomo dalam Tradisi dari Blora (1996) menunjuk dua tempat penting dalam pergerakan Samin: Desa Klopodhuwur di Blora sebelah selatan sebagai tempat bersemayam Samin Surosentiko, dan Desa Tapelan di Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, yang memiliki jumlah terbanyak pengikut Samin. Mengutip karya Harry J. Benda dan Lance Castles (1960), Suripan menyebutkan, orang Samin di Tapelan memeluk saminisme sejak tahun 1890. Dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie (1919) diterangkan, orang Samin seluruhnya berjumlah 2.300 orang (menurut Darmo Subekti dalam makalah Tradisi Lisan Pergerakan Samin, Legitimasi Arus Bawah Menentang Penjajah, 1999, jumlahnya 2.305 keluarga sampai tahun 1917, tersebar di Blora, Bojonegoro, Pati, Rembang, Kudus, Madiun, Sragen, dan Grobogan) dan yang terbanyak di Tapelan.
Sebagai gerakan yang cukup besar saminisme tumbuh sebagai perjuangan melawan kesewenangan Belanda yang merampas tanah-tanah dan digunakan untuk perluasan hutan jati.
Di masa sekitar tahun 1900, mandor hutan yang menjadi antek Belanda mulai menerapkan pembatasan bagi masyarakat dalam soal pemanfaatan hutan. Para mandor itu berbicara soal hukum, peraturan, serta hukuman bagi yang melanggar. Tapi para saminis, atau pengikut Samin, menganggap remeh perkara itu. Sosialisasi hukum itu lantas ditindaklanjuti pemerintah Belanda dengan pemungutan pajak untuk air, tanah, dan usaha ternak mereka. Pengambilan kayu dari hutan harus seizin mandor polisi hutan. Pemerintah Belanda berdalih semua pajak itu kelak dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Akal bulus itu ditentang oleh masyarakat pinggir hutan di bawah komando Samin Surosentiko yang diangkat oleh pengikutnya sebagai pemimpin informal. Suripan Sadi Hutomo menuliskan, Samin Surosentiko, tanpa persetujuan dirinya, oleh para pengikutnya dianggap sebagai Ratu Tanah Jawi atau Ratu Adil Heru Cakra dengan gelar Prabu Panembahan Suryangalam.
Para pengikut Samin berpendapat, langkah swastanisasi kehutanan tahun 1875 yang mengambil alih tanah-tanah kerajaan menyengsarakan masyarakat dan membuat mereka terusir dari tanah leluhurnya. Sebelumnya, pemahaman pengikut Samin adalah: tanah dan udara adalah hak milik komunal yang merupakan perwujudan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Mereka menolak berbicara dengan mandor-mandor hutan dan para pengelola dengan bahasa krama. Sebagai gantinya para saminis memperjuangkan hak-haknya dalam satu bingkai, menggunakan bahasa yang sama, Jawa ngoko yang kasar alias tidak taklim. Sasaran mereka sangat jelas, para mandor hutan dan pejabat pemerintah Belanda.
Ketika mandor hutan menarik pajak tanah, secara demonstratif mereka berbaring di tengah tanah pekarangannya sambil berteriak keras, "Kanggo!" (punya saya). Ini membuat para penguasa dan orang-orang kota menjadi sinis dan mengkonotasikan pergerakan tersebut sebagai sekadar perkumpulan orang tidak santun. Penguasa bahkan mendramatisasikan dengan falsafah Jawa kuno yang menyatakan "Wong ora bisa basa" atau dianggap tak beradab. Akibatnya, para pengikut Samin yang kemudian disebut orang Samin, dicemooh dan dikucilkan dari pergaulan.
Ketika pergerakan itu memanas dan mulai menyebar di sekitar tahun 1905, pemerintah Belanda melakukan represi. Menangkap para pemimpin pergerakan Samin, juga mengasingkannya. Belanda juga mengambil alih tanah kepemilikan dari mereka yang tak mau membayar pajak.
Namun tindakan pengasingan dan tuduhan gerakan subversif gagal menghentikan aktivitas para saminis. Sekarang pun sisa-sisa para pengikut Samin masih ditemukan di kawasan Blora yang merupakan jantung hutan jati di P. Jawa.
Citra yang tidak sebenarnya
Gerakan ini selesai dengan sendirinya saat Belanda hengkang dan kemerdekaan RI diproklamasikan. Gerakan sudah tak mempunyai musuh. Kalaupun kemudian masyarakat masih mengendapkan citra buruk tentang Samin ini lantaran kesalahan aparat dalam mensosialisasikan inti gerakan ini.
Akibatnya, banyak hal yang dulu dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap Belanda masih dianggap melekat di kalangan orang Samin. Misalnya kebiasaan membangkang, tak mau bayar pajak, atau enggan ikut ronda. Padahal, menurut Darmo Subekti, pengabaian pembayaran pajak dipakai sebagai media melawan Belanda. "Mereka waktu itu memang menentang, tetapi di zaman republik mereka lebih taat," kata Darmo.
Tetap saja, olok-olok tak bisa dihindarkan. "Orang Samin itu ya seperti itu. Ditanya berapa lembunya, jawabnya dua, jantan dan betina. Walau kenyataannya punya banyak lembu," komentar sebagian masyarakat. "Ditanya pekerjaannya apa, jawabnya laki (kawin/sanggama), karena kalau yang dimaksud pekerjaan semacam profesi, orang Samin menyebutnya penggautan atau nafkah. Misalnya, bertani," Darmo Subekti memberi ilustrasi gaya komunikasi lisan langgam Jawa ngoko yang sering menimbulkan salah tafsir.
Perbedaan penafsiran karena bahasa, belakangan melebar ke hal lain di luar komunikasi. Misalnya, perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan orang lain. Sampai-sampai, kepada orang non-Samin yang menunjukkan perilaku buruk, orang tak segan menyebut "nyamin" alias berperilaku seperti orang Samin.
Istilah berkonotasi ledekan itu menyebabkan orang Samin asli enggan menyebut diri Samin, melainkan "orang Sikep", yakni orang yang memegang teguh ajaran yang diturunkan secara turun-temurun. Beberapa ajaran yang dicatat Suripan misalnya angger-angger pratikel (hukum tindak-tanduk), angger-angger pengucap (hukum berbicara), dan angger-angger lakonana (hukum perihal yang perlu dijalankan). Hukum pertama berbunyi "Aja drengki srei, tukar padu, dahpen kemeren. Aja kutil jumput, mbedhog nyolong, yang artinya jangan berbuat jahat, berperang mulut, iri hati, dan dilarang mengambil milik orang lain. Hukum kedua berbunyi "Pangucap saka lima bundhelane ana pitu lan pangucap saka sanga bundhelane ana pitu." Makna ungkapan simbolis itu, kita harus memelihara mulut kita dari kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati orang lain. Sedangkan hukum ketiga berbunyi "Lakonana sabar trokal, sabare dieling-eling, trokale dilakoni". Maksudnya, orang Samin harus ingat pada kesabaran, "bagaikan orang mati dalam hidup".
Bisa dipahami, orang Sikep, seperti dikatakan Pramugi Prawirowijoyo (41), generasi ke-4 Samin yang tinggal di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Blora, sudah merasa menjadi bagian dari warganegara Indonesia sejak kemerdekaan RI. Tidak ada perbedaan dengan warga negara lain. "Mulai detik kemerdekaan itu, apa yang jadi kewajiban masyarakat dipenuhi. Bayar pajak nomor satu, kerja bakti berangkat duluan," jelasnya.
Lebih jauh peraih Kalpataru pengabdi lingkungan tahun 1997 itu mengungkapkan, dalam soal tata pemerintahan, masyarakat Samin mengikuti dan taat pada aturan yang ada. Misalnya tata cara perkawinan secara resmi mengikuti aturan nasional. Cuma dalam adat Sikep dikenal istilah nyuwita. Seorang pria yang akan meminang wanita Sikep akan bekerja dan mengabdi selama beberapa waktu pada keluarga calon mempelai putri. Nyuwita terutama dilakukan bila kedua calon mempelai belum cukup umur. Tetapi bila sudah cukup umur, keduanya bisa langsung menikah.
Selain tata cara perkawinan, berbagai ajaran Sikep masih terus dijalankan. Misalnya memulai hari dengan semacam ritus menghadap ke timur sebagai kawitan, dan mengakhiri hari sebagai wekasan menghadap ke barat. Di antara keduanya adalah masa terang atau rina yang mewajibkan orang Sikep bekerja keras sesuai bidangnya. Contoh lain, seperti umumnya orang Jawa tradisional, pada hari kelahiran (weton) membuat bancakan atau hidangan selamatan sekadarnya.
Tidak antisekolah
Di Desa Sambongrejo, sekitar 8 km dari Cepu, masyarakat keturunan Samin hidup selayaknya warga biasa. Mereka bercocok tanam cabai, jagung, kacang, dsb. Di desa ini terdapat sebuah bangunan SD yang didirikan tahun 1960-an.
Keberadaan SD ini juga menandakan orang-orang Sikep tidak antisekolah. memang, ketika Belanda masih bercokol mereka menolak istitusi sekolah. Sekolah dianggap menciptakan bendoro (kaum elitis) dan bukan lagi rakyat (kawulo). "Soalnya, kalau sudah sekolah akan menjadi antek Belanda," jelas Karmidi Karsodihardjo (78), ayah Pramugi yang dikenal sebagai sesepuh Sikep.
Ketika Belanda pergi, ajaran lisan mereka masih tetap diturunkan. "Ana tulis tanpa papan, ana papan sakjeroning tulis," jelas Pramugi menggambarkan ajaran itu ditularkan lewat ucapan disertai contoh keseharian.
Salah satu hal yang bisa dicontoh dari ajaran Sikep adalah kesederhanaan. Bahkan Arpan, penilik kebudayaan Kecamatan Sambongrejo yang wilayahnya membawahi Desa Sambong menuturkan, dalam manajemen keluarga, orang-orang Samin lebih teliti dibandingkan dengan non-Samin. Mereka tidak membelanjakan uang untuk hal-hal yang tidak perlu. "Sehingga secara rata-rata mereka kaya. Lembunya saja bisa sampai 10, cukup banyak untuk ukuran rakyat biasa," katanya.
Apa yang diungkapkan Arpan sejalan dengan pandangan Darmo Subekti bahwa kejujuran dan kerja keras merupakan nilai positif yang masih dipegang teguh oleh keturunan Samin. Walaupun kalau dirunut ke belakang, sulit diketahui bagaimana wujud penentangan terhadap Belanda itu lantas mengalami metamorfosa menjadi nilai-nilai positif yang masih berlaku hingga kini. Kadang dipegang dan diterapkan secara kaku, terlalu idealistis, bagai tak berkompromi dengan pandangan masa kini. Faktor itu yang masih sering disalahartikan oleh orang-orang yang tidak senang.
Misalnya soal anggapan bahwa tamu tidak akan diberi hidangan lagi kalau pernah menolaknya. Padahal menurut Pramugi, pandangan itu lebih didasari rasa tidak senang kepada orang Sikep ketimbang penilaian objektif. "Kalau tamunya tidak suka kopi atau membahayakan badannya ya masa dikasih kopi?" katanya.
Bagi orang Sikep, tamu atau dalam bahasa mereka disebut sedulur (saudara), mempunyai arti penting. Dari mana pun datangnya dianggap saudara. Darmo Subekti punya pengalaman mengesankan. Suatu hari mobil yang ia tumpangi bersama empat orang lainnya mogok di tepi hutan. Atas jasa baik orang Sikep, mobil itu didorong dan mesinnya berhasil hidup. Kemudian orang Sikep mengajak mampir ke rumahnya. Di situ Darmo dan teman-temannya dijamu makan lengkap dengan lauk ayam, sayur lodeh, dan air. Ketika ia mau memberikan tips berupa uang, orang-orang Sikep itu menolak.
Yang juga mengagetkan Darmo barangkali adalah kerelaan untuk memberikan apa yang mereka miliki pada sesama orang yang membutuhkan. Padahal, dilihat dari sisi orang Sikep, pemberian itu bukan berarti menghilangkan segala-galanya. Sebab mereka menggunakan istilah meminjamkan, bukan memberikan. Bagi yang akan meminjam mengatakan tak nggone sik (saya pakai duluan).
Zaman telah berubah, penjajah telah pergi, tapi setumpuk nilai luhur masih dijalani oleh sebagian orang Sikep. Waktu yang akan menguji, apakah akan jadi pegangan selamanya, atau terkikis pelan-pelan hingga tinggal slogan yang tidak sesuai kenyataan.
http://www.indomedia.com/intisari/2001/Juli/warna_samin.htm
Desain sebagai Simbol: Menggugat Istana Presiden
Desain sebagai Simbol: Menggugat Istana Presiden
Oleh: Jamaludin Wiartakusumah
DALAM waktu tidak lama lagi bangsa kita akan mengadakan hajatan nasional, yaitu memilih warga negara untuk dijadikan kepala negara dan berkantor di Istana Presiden di kawasan Gambir, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, beberapa puluh meter dari Tugu Monumen Nasional (Monas).
BANGSA kita, entah siapa yang memulai, menyebut dua bangunan di kawasan Gambir yang sekarang dijadikan kantor (dan kediaman resmi atau rumah dinas) presiden itu dengan nama mentereng dan gagah: Istana Negara dan Istana Merdeka.
Barangkali tanpa sadar, penamaan itu, di balik kekaguman khas bangsa inferior, secara langsung menjadi ironi bagi bangsa Indonesia. Mari sejenak lupakan “kebanggaan nasional” terhadap kedua gedung megah itu dan cobalah menggunakan cara pandang seperti ini: kedua gedung itu dulunya adalah kediaman atau rumah dinas sekaligus kantor gubernur jenderal pemerintah kolonial Belanda. Para gubernur jenderal itu bersemayam di sana sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Belanda nun di Eropa sana untuk melaksanakan administrasi pemerintahan negara jajahan bernama Hindia Belanda.
Ironisnya, sekarang bangunan itu dipakai sebagai kantor dan kediaman resmi Presiden Republik Indonesia, presiden dari negara yang merdeka dan berdaulat. Yang membedakan zaman penjajahan dan kemerdekaan hanya orangnya: presiden sekarang adalah saudara sebangsa se-Tanah Air, sedangkan gubernur jenderal adalah orang asing. Gedungnya tetap itu-itu juga. Sepertinya tak pernah terlintas dalam pikiran nasionalis atau kebangsaan kita pertanyaan seperti ini: Apa betul, kepala negara bangsa sendiri yang adalah lambang negara merdeka berkantor di bekas kediaman dan kantor gembong penjajah negeri ini?
Seolah-olah presiden yang berkantor di sana hanya meneruskan apa yang pernah dilakukan pemerintahan kolonial dulu dalam pengertian negatif: menjalankan pemerintahan dengan kecenderungan untuk menindas rakyat Indonesia, atau bertindak seperti layaknya gubernur jenderal yang cenderung mengisap dan menjajah. Atau paling tidak, memiliki nuansa kolonial dan feodal. Dan, malangnya, kali ini, rakyat yang “dijajah” adalah bangsa sendiri.
Bangunan dan fungsi simbolis
Secara umum, selain mengakomodasi keperluan praktis sesuai penggunaan atau tujuan suatu bangunan didirikan, bangunan didesain dengan karakteristik tertentu sehingga memiliki makna simbolis yang tugasnya merepresentasi fungsi praktis tadi ke dalam bentuk-bentuk desain yang penuh muatan citra visual.
Ketika Indonesia merdeka, Bung Karno menggunakan gedung itu untuk kantor sekaligus kediamannya yang barangkali dengan satu tujuan: memberi tempat yang layak bagi kepala negara yang baru merdeka yang sayangnya hanya sejajar dengan gubernur jenderal. Seharusnya lebih tinggi karena gubernur jenderal hanya pemerintahan satelit alias perpanjangan tangan penguasa pusat yang dalam hal ini Ratu Belanda. Untuk memikirkan kantor dan kediaman presiden Indonesia, waktu itu, sepertinya belum terbayangkan. Yang ada adalah membangun monumen baru yang melambangkan atau mencerminkan perjuangan kemerdekaan bangsa.
Benar, bahwa pemerintahan harus disimbolkan oleh suatu bangunan yang memiliki karakteristik yang di samping gagah dan berwibawa, juga harus monumental. Untuk keperluan itu, bangunan istana presiden (Istana Merdeka dan Istana Negara) sudah tepat. Tetapi, ketika bangunan itu adalah bangunan peninggalan pemerintah kolonial, karakteristik kolonialismenya akan terus menempel pada bangunan oleh fakta sejarah: bangunan itu didirikan semata untuk kepentingan pemerintah kolonial dalam rangka mengatur negeri jajahan. Arsitek dan para gubernur jenderal Belanda waktu itu pastinya tidak pernah berpikir bahwa suatu saat gedung ini akan menjadi lambang Pemerintah Indonesia yang berdaulat adil dan makmur, tapi semata untuk keperluan merepresentasikan pemerintahan kolonialisme Belanda yang berkuasa terhadap tanah jajahannya, melambangkan kejayaan kerajaan Belanda, dan menunjukkan betapa bangsa Belanda adalah bangsa superior.
Barangkali dari cerita di atas bisa dipahami-dengan pikiran suudzon atau ultranasionalis super sayap kanan-pantas saja kebijakan-kebijakan yang pernah dibuat di sana belum banyak artinya dalam upaya menyentuh kepentingan rakyat banyak seperti yang dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
Rakyat tidak benar-benar merdeka. Bilapun merdeka, kemerdekaan itu dipahami sebagai hal yang rada semena-mena. Sekali Merdeka, Merdeka Sekali! Bila itu benar, jangan-jangan semua kekusutan yang diderita bangsa ini gara-gara salah memilih simbol itu: presiden masih berkantor dan berumah dinas di bangunan buatan pemerintah kolonial.
Tapi, ada yang menarik. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dibangun kantor presiden di sekitar Istana Negara yang diberi nama Bina Graha dengan langgam arsitektur modern tapi berinterior dengan ciri lokal, misalnya, dengan meja kerja Pak Harto yang penuh ukiran model Jepara. Ia memiliki peran simbolik: pemerintah bermaksud membangun negara dan bangsa dengan cara modern menuju masyarakat Indonesia modern, tapi dengan isi nasionalisme Indonesia. Sayang sekali faham Modernisme ini anti sejarah, anti masa lalu, dan hanya mengajarkan makna tunggal dan keseragaman, sementara Indonesia terdiri dari ratusan budaya suku-bangsa yang hingar bingar dengan sejarah masing-masing yang beragam dan panjang.
Nama dan kantor presiden: istana?
Orang Amerika-dalam kasus ini-seperti orang Sunda: memberi julukan pada gedung paling penting di masing-masing wilayahnya tidak dengan bahasa mentereng, cukup dengan bahasa sehari-hari yang akrab dan sederhana. Orang Amerika cukup dengan White House, untuk menunjuk rumah dinas merangkap kantor presidennya hanya karena bangunan seluruhnya bercat putih, tidak dengan nama White Palace, misalnya. sementara Kantor Gubernur Jawa Barat cukup dengan Gedung Sate, padahal semua orang tahu di gedung itu tidak ada dan mungkin tidak akan diizinkan orang jualan sate, paling di seberang jalannya. Terlepas dari bahwa kantor itu mungkin sekarang menjadi tempat menyate anggaran yang aslinya untuk kesejahteraan rakyat Jabar, julukan itu, menurut kuncen Bandung, Haryoto Kunto (1996), berasal dari ciri khas gedung yang dipuncaknya terdapat enam kotak besi berwarna hitam yang tersusun pada sebatang besi penangkal petir. Ya, mirip sate. Konon kotak besi hitam itu melambangkan jumlah dana yang dipakai pemerintah kolonial Belanda untuk membangun gedung itu. Bila satu kotak melambangkan satu juta gulden, berarti biaya pembangunan Gedung Sate menghabiskan enam juta gulden. Dari simbol sate itu saja kita memahami bahwa bangunan karya arsitek Ir J Gerber yang dibangun pada tahun 1920 itu dibangun oleh dan untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda dalam rangka memperkokoh posisinya sebagai penjajah terhadap Ibu Pertiwi. Istana Merdeka, Istana Negara di Jakarta, Istana Bogor, dan Gedug Sate serta gedung-gedung yang dibangun pemerintah kolonial Belanda tetap merupakan bangunan kolonial meskipun dihuni atau dipakai oleh bangsa sendiri. Mereka tidak akan pernah menjadi lambang kemerdekaan bangsa.
Istana Negara, dengan demikian, selamanya akan berlaku sebagai lambang kolonialisasi terhadap bumi pertiwi-bukan dan maaf-maaf saja-ia tidak akan pernah berhasil untuk dipakai sebagai simbol kemerdekaan bangsa di Nusantara. Monumen Nasional (Monas) yang dibangun atas gagasan cemerlang Bung Karno-untuk membangkitkan kebanggaan sebagai bangsa merdeka-sepertinya tidak terlalu berhasil untuk hadir sebagai simbol yang mewakili perjuangan kemerdekaan bangsa karena beberapa ratus meter darinya ada gedung bekas kediaman dan kantor gubernur jenderal yang ironisnya sekarang dijadikan kantor (dan kediaman resmi) kepala negara. Istana gubernur jenderal itu seperti meredam kewibawaan (untuk tidak mengatakan melecehkan) Monas. Menjadi ironi yang tiada habisnya. Seperti kondisi sekarang, kedaulatan bangsa yang selalu dirongrong oleh badan-badan dunia. Seperti kondisi RI yang takut tidak bisa hidup sehingga tiap tahun minta utang pada IMF, CGI, atau lembaga dunia lain dan tidak marah ketika negara tetangga memberi kritikan yang berlebihan dan cenderung sok menggurui yang wilayahnya-bila dibanding Indonesia-hanya seluas sebuah kabupaten.
Nama Istana Merdeka menjadi ironi terhadap diri bangsa Indonesia dan gedung itu sendiri: yang merdeka adalah gedung itu sendiri, bukan rakyat Indonesia. Gedung itu tetap tegak dan malah dipelihara dengan rapi melebihi barak tentara penjaga negara serta berdiri gagah di tengah bangsa yang dulu dijajah penghuninya. Yang dulu diperjuangkan ternyata hanyalah mengusir orang bule dari negeri ini, tidak serta merta menghancurkan atau mengurangi citra kolonial yang menempel pada begitu banyak artefak peninggalan kolonialisme. Barangkali tidak menjadi masalah penting dan mendasar bila gedung-gedung warisan Belanda kita pakai untuk rumah tinggal orang biasa atau kantor lain, tapi bila untuk kantor kepala negara, rasanya tidak cukup membuat bangsa ini tegak dengan status kemerdekaannya yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa para pahlawan 45.
Kita berani merebut kemerdekaan, kita berani merebut gedung. Tapi kita belum berani menciptakan ikon baru yang maha penting bagi kemerdekaan bangsa yang sesungguhnya: kantor dan rumah dinas kepala negara dan kepala provinsi yang mencerminkan sebuah karakter bangsa besar bernama Indonesia yang konon sangat kental dengan budaya luhur termasuk dalam seni bangunan.
Alangkah eloknya jika seorang Presiden RI berkantor dalam gedung dengan langgam bangunan yang dimiliki oleh bangsanya sendiri. Supaya kesan pusat yang berlambangkan bangunan kolonial seperti sekarang, tidak lagi memberi kesan “menjajah” daerah yang umumnya hadir dalam bentuk langgam arsitektur lokal yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. Terlepas dari kaidah kepantasan menurut kaca mata Barat, terlepas dari intelektualitas estetika klasik hasil adopsi dari Barat yang nyata-nyata “menindas” dan “meminggirkan” langgam bangunan warisan leluhur bangsa yang sesungguhnya merupakan jati diri atau identitas bangsa yang merdeka. Untuk bangunan kantor presiden, begitu banyak langgam yang dimiliki tiap daerah di Nusantara, tinggal memilih atau mencampurnya kalau perlu, atau memilih salah satu berdasar karakter yang paling mewakili seperti terpilihnya bahasa Melayu Riau yang lalu dijadikan bahasa persatuan: Bahasa Indonesia. Kita bisa, kalau mau!
Jamaludin Wiartakusumah Alumnus Magister Desain ITB Dosen Jurusan Desain Itenas
Sumber: Kompas, Minggu 18 Mei 2003
Oleh: Jamaludin Wiartakusumah
DALAM waktu tidak lama lagi bangsa kita akan mengadakan hajatan nasional, yaitu memilih warga negara untuk dijadikan kepala negara dan berkantor di Istana Presiden di kawasan Gambir, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, beberapa puluh meter dari Tugu Monumen Nasional (Monas).
BANGSA kita, entah siapa yang memulai, menyebut dua bangunan di kawasan Gambir yang sekarang dijadikan kantor (dan kediaman resmi atau rumah dinas) presiden itu dengan nama mentereng dan gagah: Istana Negara dan Istana Merdeka.
Barangkali tanpa sadar, penamaan itu, di balik kekaguman khas bangsa inferior, secara langsung menjadi ironi bagi bangsa Indonesia. Mari sejenak lupakan “kebanggaan nasional” terhadap kedua gedung megah itu dan cobalah menggunakan cara pandang seperti ini: kedua gedung itu dulunya adalah kediaman atau rumah dinas sekaligus kantor gubernur jenderal pemerintah kolonial Belanda. Para gubernur jenderal itu bersemayam di sana sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Belanda nun di Eropa sana untuk melaksanakan administrasi pemerintahan negara jajahan bernama Hindia Belanda.
Ironisnya, sekarang bangunan itu dipakai sebagai kantor dan kediaman resmi Presiden Republik Indonesia, presiden dari negara yang merdeka dan berdaulat. Yang membedakan zaman penjajahan dan kemerdekaan hanya orangnya: presiden sekarang adalah saudara sebangsa se-Tanah Air, sedangkan gubernur jenderal adalah orang asing. Gedungnya tetap itu-itu juga. Sepertinya tak pernah terlintas dalam pikiran nasionalis atau kebangsaan kita pertanyaan seperti ini: Apa betul, kepala negara bangsa sendiri yang adalah lambang negara merdeka berkantor di bekas kediaman dan kantor gembong penjajah negeri ini?
Seolah-olah presiden yang berkantor di sana hanya meneruskan apa yang pernah dilakukan pemerintahan kolonial dulu dalam pengertian negatif: menjalankan pemerintahan dengan kecenderungan untuk menindas rakyat Indonesia, atau bertindak seperti layaknya gubernur jenderal yang cenderung mengisap dan menjajah. Atau paling tidak, memiliki nuansa kolonial dan feodal. Dan, malangnya, kali ini, rakyat yang “dijajah” adalah bangsa sendiri.
Bangunan dan fungsi simbolis
Secara umum, selain mengakomodasi keperluan praktis sesuai penggunaan atau tujuan suatu bangunan didirikan, bangunan didesain dengan karakteristik tertentu sehingga memiliki makna simbolis yang tugasnya merepresentasi fungsi praktis tadi ke dalam bentuk-bentuk desain yang penuh muatan citra visual.
Ketika Indonesia merdeka, Bung Karno menggunakan gedung itu untuk kantor sekaligus kediamannya yang barangkali dengan satu tujuan: memberi tempat yang layak bagi kepala negara yang baru merdeka yang sayangnya hanya sejajar dengan gubernur jenderal. Seharusnya lebih tinggi karena gubernur jenderal hanya pemerintahan satelit alias perpanjangan tangan penguasa pusat yang dalam hal ini Ratu Belanda. Untuk memikirkan kantor dan kediaman presiden Indonesia, waktu itu, sepertinya belum terbayangkan. Yang ada adalah membangun monumen baru yang melambangkan atau mencerminkan perjuangan kemerdekaan bangsa.
Benar, bahwa pemerintahan harus disimbolkan oleh suatu bangunan yang memiliki karakteristik yang di samping gagah dan berwibawa, juga harus monumental. Untuk keperluan itu, bangunan istana presiden (Istana Merdeka dan Istana Negara) sudah tepat. Tetapi, ketika bangunan itu adalah bangunan peninggalan pemerintah kolonial, karakteristik kolonialismenya akan terus menempel pada bangunan oleh fakta sejarah: bangunan itu didirikan semata untuk kepentingan pemerintah kolonial dalam rangka mengatur negeri jajahan. Arsitek dan para gubernur jenderal Belanda waktu itu pastinya tidak pernah berpikir bahwa suatu saat gedung ini akan menjadi lambang Pemerintah Indonesia yang berdaulat adil dan makmur, tapi semata untuk keperluan merepresentasikan pemerintahan kolonialisme Belanda yang berkuasa terhadap tanah jajahannya, melambangkan kejayaan kerajaan Belanda, dan menunjukkan betapa bangsa Belanda adalah bangsa superior.
Barangkali dari cerita di atas bisa dipahami-dengan pikiran suudzon atau ultranasionalis super sayap kanan-pantas saja kebijakan-kebijakan yang pernah dibuat di sana belum banyak artinya dalam upaya menyentuh kepentingan rakyat banyak seperti yang dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
Rakyat tidak benar-benar merdeka. Bilapun merdeka, kemerdekaan itu dipahami sebagai hal yang rada semena-mena. Sekali Merdeka, Merdeka Sekali! Bila itu benar, jangan-jangan semua kekusutan yang diderita bangsa ini gara-gara salah memilih simbol itu: presiden masih berkantor dan berumah dinas di bangunan buatan pemerintah kolonial.
Tapi, ada yang menarik. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dibangun kantor presiden di sekitar Istana Negara yang diberi nama Bina Graha dengan langgam arsitektur modern tapi berinterior dengan ciri lokal, misalnya, dengan meja kerja Pak Harto yang penuh ukiran model Jepara. Ia memiliki peran simbolik: pemerintah bermaksud membangun negara dan bangsa dengan cara modern menuju masyarakat Indonesia modern, tapi dengan isi nasionalisme Indonesia. Sayang sekali faham Modernisme ini anti sejarah, anti masa lalu, dan hanya mengajarkan makna tunggal dan keseragaman, sementara Indonesia terdiri dari ratusan budaya suku-bangsa yang hingar bingar dengan sejarah masing-masing yang beragam dan panjang.
Nama dan kantor presiden: istana?
Orang Amerika-dalam kasus ini-seperti orang Sunda: memberi julukan pada gedung paling penting di masing-masing wilayahnya tidak dengan bahasa mentereng, cukup dengan bahasa sehari-hari yang akrab dan sederhana. Orang Amerika cukup dengan White House, untuk menunjuk rumah dinas merangkap kantor presidennya hanya karena bangunan seluruhnya bercat putih, tidak dengan nama White Palace, misalnya. sementara Kantor Gubernur Jawa Barat cukup dengan Gedung Sate, padahal semua orang tahu di gedung itu tidak ada dan mungkin tidak akan diizinkan orang jualan sate, paling di seberang jalannya. Terlepas dari bahwa kantor itu mungkin sekarang menjadi tempat menyate anggaran yang aslinya untuk kesejahteraan rakyat Jabar, julukan itu, menurut kuncen Bandung, Haryoto Kunto (1996), berasal dari ciri khas gedung yang dipuncaknya terdapat enam kotak besi berwarna hitam yang tersusun pada sebatang besi penangkal petir. Ya, mirip sate. Konon kotak besi hitam itu melambangkan jumlah dana yang dipakai pemerintah kolonial Belanda untuk membangun gedung itu. Bila satu kotak melambangkan satu juta gulden, berarti biaya pembangunan Gedung Sate menghabiskan enam juta gulden. Dari simbol sate itu saja kita memahami bahwa bangunan karya arsitek Ir J Gerber yang dibangun pada tahun 1920 itu dibangun oleh dan untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda dalam rangka memperkokoh posisinya sebagai penjajah terhadap Ibu Pertiwi. Istana Merdeka, Istana Negara di Jakarta, Istana Bogor, dan Gedug Sate serta gedung-gedung yang dibangun pemerintah kolonial Belanda tetap merupakan bangunan kolonial meskipun dihuni atau dipakai oleh bangsa sendiri. Mereka tidak akan pernah menjadi lambang kemerdekaan bangsa.
Istana Negara, dengan demikian, selamanya akan berlaku sebagai lambang kolonialisasi terhadap bumi pertiwi-bukan dan maaf-maaf saja-ia tidak akan pernah berhasil untuk dipakai sebagai simbol kemerdekaan bangsa di Nusantara. Monumen Nasional (Monas) yang dibangun atas gagasan cemerlang Bung Karno-untuk membangkitkan kebanggaan sebagai bangsa merdeka-sepertinya tidak terlalu berhasil untuk hadir sebagai simbol yang mewakili perjuangan kemerdekaan bangsa karena beberapa ratus meter darinya ada gedung bekas kediaman dan kantor gubernur jenderal yang ironisnya sekarang dijadikan kantor (dan kediaman resmi) kepala negara. Istana gubernur jenderal itu seperti meredam kewibawaan (untuk tidak mengatakan melecehkan) Monas. Menjadi ironi yang tiada habisnya. Seperti kondisi sekarang, kedaulatan bangsa yang selalu dirongrong oleh badan-badan dunia. Seperti kondisi RI yang takut tidak bisa hidup sehingga tiap tahun minta utang pada IMF, CGI, atau lembaga dunia lain dan tidak marah ketika negara tetangga memberi kritikan yang berlebihan dan cenderung sok menggurui yang wilayahnya-bila dibanding Indonesia-hanya seluas sebuah kabupaten.
Nama Istana Merdeka menjadi ironi terhadap diri bangsa Indonesia dan gedung itu sendiri: yang merdeka adalah gedung itu sendiri, bukan rakyat Indonesia. Gedung itu tetap tegak dan malah dipelihara dengan rapi melebihi barak tentara penjaga negara serta berdiri gagah di tengah bangsa yang dulu dijajah penghuninya. Yang dulu diperjuangkan ternyata hanyalah mengusir orang bule dari negeri ini, tidak serta merta menghancurkan atau mengurangi citra kolonial yang menempel pada begitu banyak artefak peninggalan kolonialisme. Barangkali tidak menjadi masalah penting dan mendasar bila gedung-gedung warisan Belanda kita pakai untuk rumah tinggal orang biasa atau kantor lain, tapi bila untuk kantor kepala negara, rasanya tidak cukup membuat bangsa ini tegak dengan status kemerdekaannya yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa para pahlawan 45.
Kita berani merebut kemerdekaan, kita berani merebut gedung. Tapi kita belum berani menciptakan ikon baru yang maha penting bagi kemerdekaan bangsa yang sesungguhnya: kantor dan rumah dinas kepala negara dan kepala provinsi yang mencerminkan sebuah karakter bangsa besar bernama Indonesia yang konon sangat kental dengan budaya luhur termasuk dalam seni bangunan.
Alangkah eloknya jika seorang Presiden RI berkantor dalam gedung dengan langgam bangunan yang dimiliki oleh bangsanya sendiri. Supaya kesan pusat yang berlambangkan bangunan kolonial seperti sekarang, tidak lagi memberi kesan “menjajah” daerah yang umumnya hadir dalam bentuk langgam arsitektur lokal yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. Terlepas dari kaidah kepantasan menurut kaca mata Barat, terlepas dari intelektualitas estetika klasik hasil adopsi dari Barat yang nyata-nyata “menindas” dan “meminggirkan” langgam bangunan warisan leluhur bangsa yang sesungguhnya merupakan jati diri atau identitas bangsa yang merdeka. Untuk bangunan kantor presiden, begitu banyak langgam yang dimiliki tiap daerah di Nusantara, tinggal memilih atau mencampurnya kalau perlu, atau memilih salah satu berdasar karakter yang paling mewakili seperti terpilihnya bahasa Melayu Riau yang lalu dijadikan bahasa persatuan: Bahasa Indonesia. Kita bisa, kalau mau!
Jamaludin Wiartakusumah Alumnus Magister Desain ITB Dosen Jurusan Desain Itenas
Sumber: Kompas, Minggu 18 Mei 2003
Bangunan Tua di Menteng Merana
Bangunan Tua di Menteng Merana
BANGUNAN tua eks Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu betul-betul merana. Dinding-dindingnya berlubang di sana-sini, catnya mengelupas, dan tumbuhan liar terlihat di sekeliling gedung yang dibangun arsitek PAJ Moojen pada tahun 1913.
“Mengapa pemerintah seolah cuek dengan bangunan bersejarah ini, ya,” ujar Sisy, peserta kegiatan “Plesiran Tempo Doeloe”, sambil menggelengkan kepala. Kegiatan yang diselenggarakan Sahabat Museum, Minggu (28/9), itu memang membuat hampir seluruh peserta tercenung. Mereka mengagumi sekaligus memprihatinkan kondisi sebagian bangunan tua di kawasan Menteng yang tidak dipelihara, bahkan ada yang telah rata dengan tanah.
Gedung seluas 3.270 meter persegi di Jalan Teuku Umar itu awalnya digunakan untuk pameran dan pertunjukan seni. Tahun 1936, di sana pernah dipamerkan lukisan Pablo Picasso dan Vincent van Gogh.
Tahun 1974, gedung yang merupakan “pintu masuk” Gondangdia itu difungsikan untuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Setelah ditukar guling, dan Kantor Imigrasi pindah ke Kemayoran, bangunan yang pernah digunakan untuk syuting film Tusuk Jelangkung itu dimiliki swasta.
Menurut Darmawan, aktivis dari Warga Peduli Bangunan Tua (Walibatu), sejak saat itulah bangunan mulai dibiarkan tidak terawat. Setelah dibeli Pemprov DKI Jakarta, bangunan itu bahkan dibiarkan begitu saja. “Pernah ada penjarahan secara massive. Dulu ada tangga yang sangat bagus, tapi dicopot. Itu tidak mungkin dilakukan dalam sehari. Namun, entah mengapa pelakunya tidak tertangkap,” katanya.
Bulan Juni lalu, Walibatu bekerja sama dengan Pemprov DKI mengadakan sayembara “Gagasan Fungsi dan Pengelolaan Gedung Eks Kantor Imigrasi”. Pemenangnya pun sudah ada. Namun, hingga sekarang belum terlihat tanda- tanda renovasi.
PARA peserta kembali berjalan menyusuri beberapa ruas jalan di daerah Menteng. Pikiran melayang, membayangkan suasana tempo dulu. Kawasan permukiman terbaik di Jakarta dengan pepohonan dan taman-taman asri nan teduh.
Andi, seorang peserta, menunjukkan foto bangunan eks apotek di Jalan Cikini Raya, yang diambil tahun 1939. Ternyata bangunan itu sudah lenyap. “Rupanya bangunan itu telah dibongkar dan yang ada sekarang adalah bangunan baru yang tampak belum selesai,” katanya.
“Kabarnya, bangunan itu akan dijadikan pusat perbelanjaan atau semacam itu,” ujar seorang pemandu dari Sahabat Museum.
Bangunan eks Asrama Kristen Wanita di Jalan Menteng Raya juga terlihat tidak terpelihara. Rumput liar tumbuh subur. Padahal, tempat itu masih dipakai, antara lain untuk kegiatan misa.
Menurut Darmawan, bangunan tua di Menteng kini hanya tersisa 40 persen. “Padahal, Menteng bisa dilihat juga sebagai suatu cara hidup. Ada ruang di antara rumah satu dengan yang lain sehingga sirkulasi udara terjaga. Tahun 1970-an, Menteng dicanangkan sebagai kawasan pemugaran oleh Gubernur Ali Sadikin. Namun, banyak orang memugar bangunan dengan tidak pas, bahkan ada yang mengubah total,” katanya.
Alhasil, kawasan permukiman kini malah berubah menjadi kawasan bisnis dan pertokoan.
Saat ini sebenarnya Pemkot Jakarta Pusat sedang giat melakukan razia izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang tidak sesuai IMB harus dibongkar. Belakangan, sudah dua bangunan dibongkar paksa oleh petugas karena dianggap melanggar IMB. Akankah langkah itu terganjal oleh tawaran komersialisasi?
Harian kompas, Senin, 29 September 2003
BANGUNAN tua eks Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu betul-betul merana. Dinding-dindingnya berlubang di sana-sini, catnya mengelupas, dan tumbuhan liar terlihat di sekeliling gedung yang dibangun arsitek PAJ Moojen pada tahun 1913.
“Mengapa pemerintah seolah cuek dengan bangunan bersejarah ini, ya,” ujar Sisy, peserta kegiatan “Plesiran Tempo Doeloe”, sambil menggelengkan kepala. Kegiatan yang diselenggarakan Sahabat Museum, Minggu (28/9), itu memang membuat hampir seluruh peserta tercenung. Mereka mengagumi sekaligus memprihatinkan kondisi sebagian bangunan tua di kawasan Menteng yang tidak dipelihara, bahkan ada yang telah rata dengan tanah.
Gedung seluas 3.270 meter persegi di Jalan Teuku Umar itu awalnya digunakan untuk pameran dan pertunjukan seni. Tahun 1936, di sana pernah dipamerkan lukisan Pablo Picasso dan Vincent van Gogh.
Tahun 1974, gedung yang merupakan “pintu masuk” Gondangdia itu difungsikan untuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Setelah ditukar guling, dan Kantor Imigrasi pindah ke Kemayoran, bangunan yang pernah digunakan untuk syuting film Tusuk Jelangkung itu dimiliki swasta.
Menurut Darmawan, aktivis dari Warga Peduli Bangunan Tua (Walibatu), sejak saat itulah bangunan mulai dibiarkan tidak terawat. Setelah dibeli Pemprov DKI Jakarta, bangunan itu bahkan dibiarkan begitu saja. “Pernah ada penjarahan secara massive. Dulu ada tangga yang sangat bagus, tapi dicopot. Itu tidak mungkin dilakukan dalam sehari. Namun, entah mengapa pelakunya tidak tertangkap,” katanya.
Bulan Juni lalu, Walibatu bekerja sama dengan Pemprov DKI mengadakan sayembara “Gagasan Fungsi dan Pengelolaan Gedung Eks Kantor Imigrasi”. Pemenangnya pun sudah ada. Namun, hingga sekarang belum terlihat tanda- tanda renovasi.
PARA peserta kembali berjalan menyusuri beberapa ruas jalan di daerah Menteng. Pikiran melayang, membayangkan suasana tempo dulu. Kawasan permukiman terbaik di Jakarta dengan pepohonan dan taman-taman asri nan teduh.
Andi, seorang peserta, menunjukkan foto bangunan eks apotek di Jalan Cikini Raya, yang diambil tahun 1939. Ternyata bangunan itu sudah lenyap. “Rupanya bangunan itu telah dibongkar dan yang ada sekarang adalah bangunan baru yang tampak belum selesai,” katanya.
“Kabarnya, bangunan itu akan dijadikan pusat perbelanjaan atau semacam itu,” ujar seorang pemandu dari Sahabat Museum.
Bangunan eks Asrama Kristen Wanita di Jalan Menteng Raya juga terlihat tidak terpelihara. Rumput liar tumbuh subur. Padahal, tempat itu masih dipakai, antara lain untuk kegiatan misa.
Menurut Darmawan, bangunan tua di Menteng kini hanya tersisa 40 persen. “Padahal, Menteng bisa dilihat juga sebagai suatu cara hidup. Ada ruang di antara rumah satu dengan yang lain sehingga sirkulasi udara terjaga. Tahun 1970-an, Menteng dicanangkan sebagai kawasan pemugaran oleh Gubernur Ali Sadikin. Namun, banyak orang memugar bangunan dengan tidak pas, bahkan ada yang mengubah total,” katanya.
Alhasil, kawasan permukiman kini malah berubah menjadi kawasan bisnis dan pertokoan.
Saat ini sebenarnya Pemkot Jakarta Pusat sedang giat melakukan razia izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang tidak sesuai IMB harus dibongkar. Belakangan, sudah dua bangunan dibongkar paksa oleh petugas karena dianggap melanggar IMB. Akankah langkah itu terganjal oleh tawaran komersialisasi?
Harian kompas, Senin, 29 September 2003
Menteng yang Asri Itu Telah Hilang
Menteng yang Asri Itu Telah Hilang
TAMAN SUROPATI – Foto udara pada tahun 1939 memperlihatkan daerah di sekitar Gedung Bappenas (Gedung Loge). Mesjid Sunda Kelapa yang ada sekarang (di belakang Bappenas) dulu merupakan bagian Taman Suropati. Foto ini reproduksi dari buku “Menteng, Kota Taman Pertama di Indonesia” karya Adolf Heuken dan Grace Pamungkas.
“KAMI tinggal di Menteng sejak akhir tahun 1960-an. Pada waktu itu, jalan-jalan utama pun banyak berlobang, lampu jalanan sebagian rusak. Jalan Cokroaminoto belum ramai, karena berakhir di Kali Banjir dan Bioskop Menteng termasuk bioskop nomor sari di Jakarta.
Kavaleri bermarkas di Jalan Gereja Teresia dan satuan tentara lainnya di Jalan Mangunsarkoro. Waktu itu, Jenderal Soeharto tinggal di bundaran Jalan H Agus Salim dan Jalan Cendana masih sepi.
Mesjid Sunda Kalapa belum dibangun dan pengunjung Gereja HKBP belum memadati Jalan Jambu. Jalan-jalan di sekitar Gereja Teresia dan Sarinah sering dilanda banjir besar, sehingga banyak mobil mogok.
Menteng -selain bulevar Jalan Imam Bonjol-Diponegoro- merupakan kawasan pemukiman tenang. Orang-orang sangat nyaman duduk di teras rumah pada sore dan malam hari sambil memandangi jalan melalui pagar hijau yang rendah, membaca koran, atau menerima tamu.
Toko Li baru berubah menjadi Toserba Gelael pertama, dan lapangan Persidja belum dikelilingi tembok tinggi. Menteng ini telah hilang….”
Demikianlah sebuah cuplikan pengalaman dari seorang pengamat sekaligus sejarawan, Adolf Heuken, yang dicurahkan dalam bukunya yang diberi Judul Menteng, Kota Taman Pertama di Indonesia.
Kegalauan hati dan kecemasan Heuken itu timbul setelah melihat perkembangan Menteng yang semakin hari semakin tidak terkendali.
Menteng yang dulunya didesain sedemikian rupa sebagai kota taman sudah berubah. Banyak bangunan cagar budaya yang berubah bentuk, bahkan hancur. Juga bangunan tempat tinggal yang berubah bentuk.
Hal ini menggelisahkan mengingat Pemprov DKI Jakarta sendiri mengakui bahwa di Menteng banyak terdapat bangunan bersejarah, bangunan dengan nilai arsitektur sangat baik, serta lingkungan yang sudah teratur dan serasi. Ketika Jakarta belum bisa menata kawasan lain, kawasan yang sudah asri seperti Menteng justru semakin rusak.
Rancangan
Kawasan Menteng mulai dirancang dan dibangun secara lebih modern oleh pemerintahan Belanda tahun 1910. Seorang arsitek bernama PAJ Moojen yang membuka suatu biro teknis dan mendirikan Kunstkring di Bandung (1904) dan Batavia. Pada tahun 1909, ia merancang kantor pusat Nillmij di Jalan Juanda, gedung yang sekarang dipakai oleh asuransi Jiwasraya. Pada gedung inilah, untuk pertama kalinya digunakan kontstruksi beton bertulang di Jakarta.
Moojen merupakan anggota Dewan Kotapraja dan Commisie van toesicht op het beheer van het land Menteng (Komisi Pengawasan dan Pengurusan Tanah Menteng) atau Kondangdia-commissie. Komisi inilah yang bertugas untuk merencanakan dan membangun Nieuw-Gondangdia, nama semula untuk Menteng.
Pada tahun 1910, Moojen merancang pola jaringan jalan untuk Nieuw-Gondangdia. Pembangunan pola jaringan jalan ini menandakan pertama kalinya di Indonesia, perluasan sebuah kota dilakukan dengan perencanaan yang matang. Menteng juga dijadikan model pembangunan bagi wilayah-wilayah pemukiman baru di kota-kota lain di Pulau Jawa seperti Surabaya, dan Semarang. Nieuw-Godangdia dirancang sebagai kota taman (tuinstad) dengan luas tanah melebihi 500 hektare.
Perkembangan Menteng juga tidak bisa dilepaskan dari seorang arsitek bernama Ir FJL Ghijsels. Arsitek ini lahir di Tulung Agung, Jawa Timur 1882.
Tahun 1916, ia mendirikan biro arsitek sekligus kontraktor yang dinamakan AIA (Algemeen Ingenieurs- en Architecten Bureau). Tahun 1918, ia ikut merancang jalan dan rumah di Menteng. Pada tahun 1925, perusahaannya membangun antara lain Logegebouw, kini gedung Bappenas di Taman Suropati. Ghijsels jugalah yang merancang Gereja GPIB Paulus yang berada tepat di samping gedung Bappenas.
Padas era tersebut, mulai dikembangkan juga metode pembangunan Blokkenbouw yang artinya membangun satu blok atau deretan rumah, dimana satu bahkan beberapa jalan yang sejajar dirancang sebagai satu kesatuan yang serasi.
Keseragaman ini dirancang baik-baik sehingga menciptakan suasana rapi dan asri pada beberapa jalan di Menteng, misalnya Jalan Kusumaatmaja.
Namun sayang, suasana harmonis ini sejak tahun 1970-an dirusak dan terus diabaikan oleh orang yang tidak peduli akan keindahan kota Jakarta dan dengan mudah mendapat persetujuan Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K).
Keadaan ini terus berlanjut sampai sekarang. Rumah-rumah dibangun sampai perbatasan dengan kapling-kapling tetangga sehingga rumah-rumah induk tidak lagi berdiri lepas lepas dari rumah tetangga. Cara inilah yang mengubah karakter “Kota Taman” secara total.
Kondisi ini lebih diperparah lagi sejak 1960-an dimana urban planning Jakarta tak pernah menyeluruh dan bersifat parsial dan tambah sulam. Kawasan Menteng yang semula berada di daerah pinggiran, kini berubah menjadi daerah pusat yang dilewati lalu lintas padat.
Tingginya frekwensi lalu lintas menyebabkan banyaknya pemukim pindah ke daerah lain dan digantikan dengan bisnis. Kondisi trotoar juga dilalaikan dan tidak dipedulikan oleh warga Menteng sendiri, karena sebagian besar memakai mobil pribadi. ”Ini semua tidak hanya mengubah Menteng, melainkan merusaknya,” ujar Heuken.
Mereka yang gelisah dan prihatin tak hanya para pengamat atau mereka yang peduli pada tata kota. Beberapa penghuni lama di Jalan Lembang, Menteng, seperti Siti Oemijati Djajanegara dan Siti Utamini, kesal dengan kondisi Menteng yang telah banyak berubah.
“Dulu tahun 1943, pohon-pohon asam daunnya hijau merunduk membuat suasana di sana sangat sejuk, orang-orang juga bebas berjalan kaki di sana,” kata Oemijati menunjuk Situ Lembang.
Asri, nyaman, dan tenang, membuat Taman Situ Lembang tidak pernah kehilangan pengunjung. Kondisi itu mulai berubah ketika tempat itu dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan dibuka sebagai tempat pemancingan. Diperparah dengan kehadiran pedagang makanan yang berdagang di kawasan Situ Lembang.
Bukan hanya perubahan lingkungan yang terjadi di Jalan Lembang, tetapi juga beberapa bangunan mulai berubah bentuk. Bahkan, ada yang jelas-jelas telah mengubah bentuk asli dari bangunan itu dan membuat menjadi sebuah bangunan modern, tanpa menyisahkan karakteristik bangunan lama.
Sebenarnya, banyak perubahan bentuk rumah di Jalan Lembang itu, karena pemilik bangunan lama sudah menjual ke penghuni baru. Sementara penghuni yang baru itu, tidak mau memelihara ciri khas bangunan tua, dengan mendirikan bangunan modern tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ada. Anehnya aparat Pemprov DKI pun seolah menutup mata.
Menjual Rumah
Mempertahankan kawasan Menteng memang tidak mudah. Para pemilik rumah berarsitektur asli itu kebanyakan adalah pensiunan pegawai negeri. Untuk merawat bangunan tua membutuhkan biaya yang tidak sedikit ditambah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kawasan Menteng yang tak kecil. Siti Utamini, pemilik rumah di Jalan Lembang 33 mencontohkan, PBB rumahnya yang seluas 760 m2 sebesar Rp 5 juta per tahun.
Karena itu tidak sedikit para pemilik yang menjual rumahnya. Sementara penghuni baru -yang tentunya berduit- datang dengan membawa model rumah model sekarang. “Padahal, setelah mereka mengubah bentuk rumah mereka tidak tinggal di sini,” kata Siti.
Para pensiunan yang setia bertahan dan mempertahankan bangunan asli itu kemudian menyiasatinya dengan menyewakan sebagian bangunan.
“Saya kos bersama dengan tiga keluarga. Rumah ini masih dengan arsitektur asli sehingga kita di dalam rumah terasa nyaman, adem,” kata Heru (35), seorang penghuni di kawasan Menteng.
Adolf Heuken, yang juga tinggal di Menteng, mensinyalir sekitar 70 persen rumah, taman, jalan, di Menteng telah berubah dan menyimpang dari rencana semula.
Menurut dia, Menteng dari sejarahnya dirancang menjadi sebuah pilot project pembangunan kota berwawasan lingkungan pertama di Indonesia. Tapi karena keserakahan uang dan tidaknya ada pengawasan, membuat kawasan ini pembangunannya tidak terkendali.
Menurut Heuken, langkah Pemerintah Daerah (kini Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta dan DPRD DKI yang menelorkan Peraturan Daerah No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, tidak efektif karena hanya sebagai macam kertas dan tidak dilaksanakan. ”Pokoknya ada duit, bangun. Mau bangun apa saja silakan,” tutur Heuken.
Pelanggaran
Seperti diberitakan, renovasi rumah milik Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad di Jalan Suwiryo 39. Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta telah menyegel dan menghentikan pembangunan rumah yang hampir rampung itu.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/33/1975 soal Penataan Kawasan Menteng disebutkan, rumah-rumah di Menteng dibagi atas empat golongan.
Untuk golongan A, bangunan ini tidak boleh ditambah, diubah, dibongkar, atau dibangun baru. Untuk golongan B, bangunan di bagian badan utama, struktur utama, atap, dan pola tampak muka tidak boleh diubah alias harus sesuai bentuk asli.Kemudian golongan C, bangunan jenis ini beloh diubah atau dibangun baru tetapi dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya. Dan golongan D, bangunan yang masuk dalam kategori ini boleh dibongkar sesuai dengan keinginan pemilik asal dibangun seusia perencanaan kota DKI Jakarta.
Sedangkan dasar pertimbangan masing-masing golongan berdasarkan pada nilai historis, umur, keaslian, kelangkaan, dan arsitektur bangunan. Rumah disebut masuk dalam kategori A didasarkan pada tingginya nilai historis dan keaslian tempat.
Kategori B, didasarkan atas pertimbangan keaslian, kelangkaan landmark, arsitektur, dan umur. Sedangkan pemukiman golongan C didasarkan pada umur dan arsitektur bangunan.
Karena Menteng masuk ke dalam lingkungan pemugaran bersama dua daerah lainnya yakni Kebayoran Baru dan Kota, bangunan-bangunan yang berdiri dilindungi sesuai ketentuan di atas. “Rumah Pak Fadel itu golongan B. Kesalahannya, semua bagian bangunan dirombak, padahal harus ada beberapa bagian yang dipertahankan keasliannya,” ujar Djumhana, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta.
Sumber: Harian Suara Pembaruan, 21 Oktober 2003.
TAMAN SUROPATI – Foto udara pada tahun 1939 memperlihatkan daerah di sekitar Gedung Bappenas (Gedung Loge). Mesjid Sunda Kelapa yang ada sekarang (di belakang Bappenas) dulu merupakan bagian Taman Suropati. Foto ini reproduksi dari buku “Menteng, Kota Taman Pertama di Indonesia” karya Adolf Heuken dan Grace Pamungkas.
“KAMI tinggal di Menteng sejak akhir tahun 1960-an. Pada waktu itu, jalan-jalan utama pun banyak berlobang, lampu jalanan sebagian rusak. Jalan Cokroaminoto belum ramai, karena berakhir di Kali Banjir dan Bioskop Menteng termasuk bioskop nomor sari di Jakarta.
Kavaleri bermarkas di Jalan Gereja Teresia dan satuan tentara lainnya di Jalan Mangunsarkoro. Waktu itu, Jenderal Soeharto tinggal di bundaran Jalan H Agus Salim dan Jalan Cendana masih sepi.
Mesjid Sunda Kalapa belum dibangun dan pengunjung Gereja HKBP belum memadati Jalan Jambu. Jalan-jalan di sekitar Gereja Teresia dan Sarinah sering dilanda banjir besar, sehingga banyak mobil mogok.
Menteng -selain bulevar Jalan Imam Bonjol-Diponegoro- merupakan kawasan pemukiman tenang. Orang-orang sangat nyaman duduk di teras rumah pada sore dan malam hari sambil memandangi jalan melalui pagar hijau yang rendah, membaca koran, atau menerima tamu.
Toko Li baru berubah menjadi Toserba Gelael pertama, dan lapangan Persidja belum dikelilingi tembok tinggi. Menteng ini telah hilang….”
Demikianlah sebuah cuplikan pengalaman dari seorang pengamat sekaligus sejarawan, Adolf Heuken, yang dicurahkan dalam bukunya yang diberi Judul Menteng, Kota Taman Pertama di Indonesia.
Kegalauan hati dan kecemasan Heuken itu timbul setelah melihat perkembangan Menteng yang semakin hari semakin tidak terkendali.
Menteng yang dulunya didesain sedemikian rupa sebagai kota taman sudah berubah. Banyak bangunan cagar budaya yang berubah bentuk, bahkan hancur. Juga bangunan tempat tinggal yang berubah bentuk.
Hal ini menggelisahkan mengingat Pemprov DKI Jakarta sendiri mengakui bahwa di Menteng banyak terdapat bangunan bersejarah, bangunan dengan nilai arsitektur sangat baik, serta lingkungan yang sudah teratur dan serasi. Ketika Jakarta belum bisa menata kawasan lain, kawasan yang sudah asri seperti Menteng justru semakin rusak.
Rancangan
Kawasan Menteng mulai dirancang dan dibangun secara lebih modern oleh pemerintahan Belanda tahun 1910. Seorang arsitek bernama PAJ Moojen yang membuka suatu biro teknis dan mendirikan Kunstkring di Bandung (1904) dan Batavia. Pada tahun 1909, ia merancang kantor pusat Nillmij di Jalan Juanda, gedung yang sekarang dipakai oleh asuransi Jiwasraya. Pada gedung inilah, untuk pertama kalinya digunakan kontstruksi beton bertulang di Jakarta.
Moojen merupakan anggota Dewan Kotapraja dan Commisie van toesicht op het beheer van het land Menteng (Komisi Pengawasan dan Pengurusan Tanah Menteng) atau Kondangdia-commissie. Komisi inilah yang bertugas untuk merencanakan dan membangun Nieuw-Gondangdia, nama semula untuk Menteng.
Pada tahun 1910, Moojen merancang pola jaringan jalan untuk Nieuw-Gondangdia. Pembangunan pola jaringan jalan ini menandakan pertama kalinya di Indonesia, perluasan sebuah kota dilakukan dengan perencanaan yang matang. Menteng juga dijadikan model pembangunan bagi wilayah-wilayah pemukiman baru di kota-kota lain di Pulau Jawa seperti Surabaya, dan Semarang. Nieuw-Godangdia dirancang sebagai kota taman (tuinstad) dengan luas tanah melebihi 500 hektare.
Perkembangan Menteng juga tidak bisa dilepaskan dari seorang arsitek bernama Ir FJL Ghijsels. Arsitek ini lahir di Tulung Agung, Jawa Timur 1882.
Tahun 1916, ia mendirikan biro arsitek sekligus kontraktor yang dinamakan AIA (Algemeen Ingenieurs- en Architecten Bureau). Tahun 1918, ia ikut merancang jalan dan rumah di Menteng. Pada tahun 1925, perusahaannya membangun antara lain Logegebouw, kini gedung Bappenas di Taman Suropati. Ghijsels jugalah yang merancang Gereja GPIB Paulus yang berada tepat di samping gedung Bappenas.
Padas era tersebut, mulai dikembangkan juga metode pembangunan Blokkenbouw yang artinya membangun satu blok atau deretan rumah, dimana satu bahkan beberapa jalan yang sejajar dirancang sebagai satu kesatuan yang serasi.
Keseragaman ini dirancang baik-baik sehingga menciptakan suasana rapi dan asri pada beberapa jalan di Menteng, misalnya Jalan Kusumaatmaja.
Namun sayang, suasana harmonis ini sejak tahun 1970-an dirusak dan terus diabaikan oleh orang yang tidak peduli akan keindahan kota Jakarta dan dengan mudah mendapat persetujuan Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K).
Keadaan ini terus berlanjut sampai sekarang. Rumah-rumah dibangun sampai perbatasan dengan kapling-kapling tetangga sehingga rumah-rumah induk tidak lagi berdiri lepas lepas dari rumah tetangga. Cara inilah yang mengubah karakter “Kota Taman” secara total.
Kondisi ini lebih diperparah lagi sejak 1960-an dimana urban planning Jakarta tak pernah menyeluruh dan bersifat parsial dan tambah sulam. Kawasan Menteng yang semula berada di daerah pinggiran, kini berubah menjadi daerah pusat yang dilewati lalu lintas padat.
Tingginya frekwensi lalu lintas menyebabkan banyaknya pemukim pindah ke daerah lain dan digantikan dengan bisnis. Kondisi trotoar juga dilalaikan dan tidak dipedulikan oleh warga Menteng sendiri, karena sebagian besar memakai mobil pribadi. ”Ini semua tidak hanya mengubah Menteng, melainkan merusaknya,” ujar Heuken.
Mereka yang gelisah dan prihatin tak hanya para pengamat atau mereka yang peduli pada tata kota. Beberapa penghuni lama di Jalan Lembang, Menteng, seperti Siti Oemijati Djajanegara dan Siti Utamini, kesal dengan kondisi Menteng yang telah banyak berubah.
“Dulu tahun 1943, pohon-pohon asam daunnya hijau merunduk membuat suasana di sana sangat sejuk, orang-orang juga bebas berjalan kaki di sana,” kata Oemijati menunjuk Situ Lembang.
Asri, nyaman, dan tenang, membuat Taman Situ Lembang tidak pernah kehilangan pengunjung. Kondisi itu mulai berubah ketika tempat itu dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan dibuka sebagai tempat pemancingan. Diperparah dengan kehadiran pedagang makanan yang berdagang di kawasan Situ Lembang.
Bukan hanya perubahan lingkungan yang terjadi di Jalan Lembang, tetapi juga beberapa bangunan mulai berubah bentuk. Bahkan, ada yang jelas-jelas telah mengubah bentuk asli dari bangunan itu dan membuat menjadi sebuah bangunan modern, tanpa menyisahkan karakteristik bangunan lama.
Sebenarnya, banyak perubahan bentuk rumah di Jalan Lembang itu, karena pemilik bangunan lama sudah menjual ke penghuni baru. Sementara penghuni yang baru itu, tidak mau memelihara ciri khas bangunan tua, dengan mendirikan bangunan modern tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ada. Anehnya aparat Pemprov DKI pun seolah menutup mata.
Menjual Rumah
Mempertahankan kawasan Menteng memang tidak mudah. Para pemilik rumah berarsitektur asli itu kebanyakan adalah pensiunan pegawai negeri. Untuk merawat bangunan tua membutuhkan biaya yang tidak sedikit ditambah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kawasan Menteng yang tak kecil. Siti Utamini, pemilik rumah di Jalan Lembang 33 mencontohkan, PBB rumahnya yang seluas 760 m2 sebesar Rp 5 juta per tahun.
Karena itu tidak sedikit para pemilik yang menjual rumahnya. Sementara penghuni baru -yang tentunya berduit- datang dengan membawa model rumah model sekarang. “Padahal, setelah mereka mengubah bentuk rumah mereka tidak tinggal di sini,” kata Siti.
Para pensiunan yang setia bertahan dan mempertahankan bangunan asli itu kemudian menyiasatinya dengan menyewakan sebagian bangunan.
“Saya kos bersama dengan tiga keluarga. Rumah ini masih dengan arsitektur asli sehingga kita di dalam rumah terasa nyaman, adem,” kata Heru (35), seorang penghuni di kawasan Menteng.
Adolf Heuken, yang juga tinggal di Menteng, mensinyalir sekitar 70 persen rumah, taman, jalan, di Menteng telah berubah dan menyimpang dari rencana semula.
Menurut dia, Menteng dari sejarahnya dirancang menjadi sebuah pilot project pembangunan kota berwawasan lingkungan pertama di Indonesia. Tapi karena keserakahan uang dan tidaknya ada pengawasan, membuat kawasan ini pembangunannya tidak terkendali.
Menurut Heuken, langkah Pemerintah Daerah (kini Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta dan DPRD DKI yang menelorkan Peraturan Daerah No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, tidak efektif karena hanya sebagai macam kertas dan tidak dilaksanakan. ”Pokoknya ada duit, bangun. Mau bangun apa saja silakan,” tutur Heuken.
Pelanggaran
Seperti diberitakan, renovasi rumah milik Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad di Jalan Suwiryo 39. Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta telah menyegel dan menghentikan pembangunan rumah yang hampir rampung itu.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/33/1975 soal Penataan Kawasan Menteng disebutkan, rumah-rumah di Menteng dibagi atas empat golongan.
Untuk golongan A, bangunan ini tidak boleh ditambah, diubah, dibongkar, atau dibangun baru. Untuk golongan B, bangunan di bagian badan utama, struktur utama, atap, dan pola tampak muka tidak boleh diubah alias harus sesuai bentuk asli.Kemudian golongan C, bangunan jenis ini beloh diubah atau dibangun baru tetapi dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya. Dan golongan D, bangunan yang masuk dalam kategori ini boleh dibongkar sesuai dengan keinginan pemilik asal dibangun seusia perencanaan kota DKI Jakarta.
Sedangkan dasar pertimbangan masing-masing golongan berdasarkan pada nilai historis, umur, keaslian, kelangkaan, dan arsitektur bangunan. Rumah disebut masuk dalam kategori A didasarkan pada tingginya nilai historis dan keaslian tempat.
Kategori B, didasarkan atas pertimbangan keaslian, kelangkaan landmark, arsitektur, dan umur. Sedangkan pemukiman golongan C didasarkan pada umur dan arsitektur bangunan.
Karena Menteng masuk ke dalam lingkungan pemugaran bersama dua daerah lainnya yakni Kebayoran Baru dan Kota, bangunan-bangunan yang berdiri dilindungi sesuai ketentuan di atas. “Rumah Pak Fadel itu golongan B. Kesalahannya, semua bagian bangunan dirombak, padahal harus ada beberapa bagian yang dipertahankan keasliannya,” ujar Djumhana, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta.
Sumber: Harian Suara Pembaruan, 21 Oktober 2003.
Pemkot Mesti Membantu Pemeliharaan
Pemkot Mesti Membantu Pemeliharaan
BANDUNG, (PR).- Sekira 400 bangunan bersejarah di Kota Bandung, terutama yang dimiliki masyarakat kurang mendapat perhatian dari pemerintah kota (pemkot). Idealnya Pemkot Bandung juga memerhatikan hak-hak masyarakat pemiliknya, misalnya membantu dalam pemeliharaan bangunan.
“Di luar negeri, selain masyarakat dilarang membongkar bangunan bersejarah, pemerintah juga memberikan biaya pemeliharaan. Di Bandung baru sebatas larangan pembongkaran tapi biaya pemeliharaannya belum diperhatikan,” komentar Kepala Dinas Bangunan Kota Bandung Ubad Bachtiar kepada wartawan, Senin (15/3).
Menurut dia, bentuk perhatian Pemkot Bandung bisa pula berupa pembebasan pajak bangunan, dsb. Hanya saja, belum ada peraturan daerah atau dasar hukum yang mengatur soal itu. Dengan demikian pemeliharaan bangunan bersejarah milik masyarakat diserahkan kepada pemiliknya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan soal pemeliharaan bangunan bersejarah dengan Bandung Heritage, sehingga hak dan kewajiban pemilik bangunan bersejarah betul-betul diperhatikan.
Ubad membenarkan, selama 10 tahun terakhir jumlah bangunan bersejarah di Kota Bandung sudah berkurang dan jumlahnya bisa dihitung dengan jari. “Ya ada bangunan bersejarah yang tiba-tiba sudah rata dengan tanah. Ada pula bangunan bersejarah di Jln. Riau yang dibongkar, akhirnya Dinas Bangunan dan Bandung Heritage merenovasi bangunan ini disesuaikan lagi dengan aslinya. Memang untuk mengubah struktur bangunan bersejarah, harus ada izin dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” jelas Ubad.
Mengenai Toko Dezon sebagai salah satu bangunan bersejarah yang akan dipakai menampung pedagang kaki lima, Ubad menyatakan, boleh saja sepanjang tidak mengubah art deco bangunan tersebut. Lagi pula penataan yang dilakukan cuma interior bagian dalam gedung saja.
Tentang kemungkinan gedung bersejarah itu menjadi kumuh, Ubad berpendapat, konsepnya lebih baik berbuat daripada tidak melakukan apa-apa. Minimal ada itikad baik untuk menyejahterakan masyarakat karena gedung itu tidak dipakai.
Aset daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Bandung Taufik Rachman membenarkan, Pemkot Bandung belum mampu memberikan kontribusi kepada pemilik gedung untuk memelihara bangunan bersejarah miliknya.
“Untuk pemeliharaan bangunan-bangunan bersejarah meskipun belum ada perdanya, prinsipnya pertahankankanlah aset-aset daerah yang berada di Kota Bandung. Sebab, bangunan-bangunan bersejarah juga merupakan kekayaan budaya,” ujar Taufik.
Untuk ke depan, Taufik mengharapkan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Bandung seperti di negara-negara maju, makin antik dan tua makin mahal harganya. Masyarakat seharusnya menyadari bangunan bersejarah punya nilai yang tidak dimiliki bangunan lain.
Soal Toko Dezon yang akan dipakai tempat penampungan PKL, Taufik mengatakan, itu bukan masalah sepanjang bagian luar bangunan tidak mengalami perubahan. Toko tersebut juga tidak berubah fungsi, masih tetap komersial.
“Di bagian dalam Dezon, kan hanya disekat-sekat saja untuk mengatasi persoalan PKL di tujuh titik. Pengaturannya juga cukup bagus, yaitu dikelompokkan untuk pedagang baju, pedagang asesoris, dsb., dan tidak ada pedagang basahan. Konsepnya cukup memerhatikan kebersihan,” tutur Taufik.
Sumber: Pikiran Rakyat, Rabu, 17 Maret 2004
BANDUNG, (PR).- Sekira 400 bangunan bersejarah di Kota Bandung, terutama yang dimiliki masyarakat kurang mendapat perhatian dari pemerintah kota (pemkot). Idealnya Pemkot Bandung juga memerhatikan hak-hak masyarakat pemiliknya, misalnya membantu dalam pemeliharaan bangunan.
“Di luar negeri, selain masyarakat dilarang membongkar bangunan bersejarah, pemerintah juga memberikan biaya pemeliharaan. Di Bandung baru sebatas larangan pembongkaran tapi biaya pemeliharaannya belum diperhatikan,” komentar Kepala Dinas Bangunan Kota Bandung Ubad Bachtiar kepada wartawan, Senin (15/3).
Menurut dia, bentuk perhatian Pemkot Bandung bisa pula berupa pembebasan pajak bangunan, dsb. Hanya saja, belum ada peraturan daerah atau dasar hukum yang mengatur soal itu. Dengan demikian pemeliharaan bangunan bersejarah milik masyarakat diserahkan kepada pemiliknya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan soal pemeliharaan bangunan bersejarah dengan Bandung Heritage, sehingga hak dan kewajiban pemilik bangunan bersejarah betul-betul diperhatikan.
Ubad membenarkan, selama 10 tahun terakhir jumlah bangunan bersejarah di Kota Bandung sudah berkurang dan jumlahnya bisa dihitung dengan jari. “Ya ada bangunan bersejarah yang tiba-tiba sudah rata dengan tanah. Ada pula bangunan bersejarah di Jln. Riau yang dibongkar, akhirnya Dinas Bangunan dan Bandung Heritage merenovasi bangunan ini disesuaikan lagi dengan aslinya. Memang untuk mengubah struktur bangunan bersejarah, harus ada izin dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” jelas Ubad.
Mengenai Toko Dezon sebagai salah satu bangunan bersejarah yang akan dipakai menampung pedagang kaki lima, Ubad menyatakan, boleh saja sepanjang tidak mengubah art deco bangunan tersebut. Lagi pula penataan yang dilakukan cuma interior bagian dalam gedung saja.
Tentang kemungkinan gedung bersejarah itu menjadi kumuh, Ubad berpendapat, konsepnya lebih baik berbuat daripada tidak melakukan apa-apa. Minimal ada itikad baik untuk menyejahterakan masyarakat karena gedung itu tidak dipakai.
Aset daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Bandung Taufik Rachman membenarkan, Pemkot Bandung belum mampu memberikan kontribusi kepada pemilik gedung untuk memelihara bangunan bersejarah miliknya.
“Untuk pemeliharaan bangunan-bangunan bersejarah meskipun belum ada perdanya, prinsipnya pertahankankanlah aset-aset daerah yang berada di Kota Bandung. Sebab, bangunan-bangunan bersejarah juga merupakan kekayaan budaya,” ujar Taufik.
Untuk ke depan, Taufik mengharapkan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Bandung seperti di negara-negara maju, makin antik dan tua makin mahal harganya. Masyarakat seharusnya menyadari bangunan bersejarah punya nilai yang tidak dimiliki bangunan lain.
Soal Toko Dezon yang akan dipakai tempat penampungan PKL, Taufik mengatakan, itu bukan masalah sepanjang bagian luar bangunan tidak mengalami perubahan. Toko tersebut juga tidak berubah fungsi, masih tetap komersial.
“Di bagian dalam Dezon, kan hanya disekat-sekat saja untuk mengatasi persoalan PKL di tujuh titik. Pengaturannya juga cukup bagus, yaitu dikelompokkan untuk pedagang baju, pedagang asesoris, dsb., dan tidak ada pedagang basahan. Konsepnya cukup memerhatikan kebersihan,” tutur Taufik.
Sumber: Pikiran Rakyat, Rabu, 17 Maret 2004
Aturan Sudah Jelas, Sanksi tak Ada
Aturan Sudah Jelas, Sanksi tak Ada
KESADARAN masyarakat, anggota dewan , dan pemerintah terhadap pentingnya bangunan bersejarah atau bangunan yang berada dalam kategori Benda Cagar Budaya (BCB) masih lemah. Bahkan, dapat dikatakan belum mempunyai kepedulian. Hal ini tercermin dari minimnya aturan yang berlaku dan penegakan hukum bagi pelanggar masalahan ini.
Sebenarnya, menurut Francis B. Affandi, Direktur Eksekutif Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage), yang juga Ketua ICOMOS Indonesia, bangunan bersejarah seperti tertera dalam UU No.5 Tahun 1992, yaitu bangunan yang sudah berumur 50 tahun atau lebih, yang kekunoannya (antiquity) dan keasliannya telah teruji. Demikian pula ditinjau dari segi estetika dan seni bangunan, memiliki “mutu” cukup tinggi (master piece) dan mewakili gaya corak-bentuk seni arsitektur yang langka. Bangunan atau monumen tersebut tentu bisa mewakili zamannya dan juga mempunyai arti dan kaitan sejarah dengan Kota Bandung, maupun peristiwa nasional/internasional.
Sedang kategori bangunan BCB itu, dilihat dari segi estetika memiliki sesuatu yang khusus dalam sejarah perkembangan atau style dalam kurun waktu tertentu, sedangkan dari segi tipikal bangunan merupakan dapat mewakili dari kelas atau type bangunan tertentu. Selain itu, termasuk dalam BCB juga dapat dikategorikan bangunan langka, atau peninggalan terakhir dari gaya yang mewakili zamannya.
Peranan sejarah dalam kaitannya dengan bangunan, yaitu tempat terjadi peristiwa bersejarah, sebagai ikatan simbolis antara peristiwa yang lalu dengan peristiwa sekarang. Biasanya terlihat dari sifat bangunan yang agak menonjol ketika pertama dibuat, dan berukuran besar serta tinggi.
Sedangkan aturan yang melindungi keberadaan gedung bersejarah, itu pun sudah jelas, yaitu tertera dalam UU RI No.5 Tahun 1992 Tentang BCB. Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 mengenai BCB. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 087/P/1993 Tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 062/U/1995 Tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan, dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 063/U/1995 Tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 064/U/1995 Tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs dan Indonesia Charta mengenai inventarisasi bangunan bersejarah, maupun oral history yang dilakukan lewat penelusuran sejarah, seperti Bandung Lautan Api dan sebagainya.
“Hanya persoalannya aturan yang melindungi keberadaan gedung bersejarah ini masih tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh pemerintah daerah. Juga tidak pernah tersosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat sama sekali tidak memahaminya dan tidak memiliki rasa tanggung jawab. Jangankan masyarakat, pemerintah daerah sendiri pun masih kurang peduli. Maka tidak aneh, kita sering mendengar terjadinya peruntuhan gedung bersejarah, sedangkan pemerintah tidak berbuat apa pun,” paparnya.
Menurut Francis, kalau terjadi pelanggaran atas perusakan bangunan bersejarah, itu tertera dalam UU No.5 Tahun 1992 pada Ban VIII Tentang Ketentuan Pidana, yang berbunyi, Barang Siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sayangnya di Indonesia belum pernah ada pengadilan mengenai ini dan belum pernah ada orang yang melanggar atau memugar atau membongkar bangunan bersejarah yang dikenakan sanksi pidana, ungkapnya.
Francis contoh kasus pembongkaran Batu Tulis di Bogor. Hanya cukup dengan permohonan maaf saja, kasus tersebut dianggap selesai, tanpa ada tindak lanjut atau class action. Menyedihkan memang, tapi kami dari Bandung Heritage terus mengingatkan, baik itu kepada pemerintah maupun masyarakat.
Menurut Francis, Pemkot Bandung sampai itu nampak masih merahasiakan perkara bangunan bersejarah, sehingga apabila terjadi pembongkaran Bandung Heritage tidak pernah mengetahuinya. Biasanya pemkot memberitahu setelah bangunan sudah rata dengan tanah.
“Kelemahan lain yang sulit untuk diatasi di Kota Bandung ini, adalah tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Benda Cagar Budaya atau Bangunan bersejarah. Anggota dewan yang terhormat pun tidak pernah perduli terhadap permasalahan bangunan bersejarah atau bangunan BCB. Menyedihkan,” keluhnya.
Sumber: Pikiran Rakyat, Selasa, 23 Maret 2004
KESADARAN masyarakat, anggota dewan , dan pemerintah terhadap pentingnya bangunan bersejarah atau bangunan yang berada dalam kategori Benda Cagar Budaya (BCB) masih lemah. Bahkan, dapat dikatakan belum mempunyai kepedulian. Hal ini tercermin dari minimnya aturan yang berlaku dan penegakan hukum bagi pelanggar masalahan ini.
Sebenarnya, menurut Francis B. Affandi, Direktur Eksekutif Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage), yang juga Ketua ICOMOS Indonesia, bangunan bersejarah seperti tertera dalam UU No.5 Tahun 1992, yaitu bangunan yang sudah berumur 50 tahun atau lebih, yang kekunoannya (antiquity) dan keasliannya telah teruji. Demikian pula ditinjau dari segi estetika dan seni bangunan, memiliki “mutu” cukup tinggi (master piece) dan mewakili gaya corak-bentuk seni arsitektur yang langka. Bangunan atau monumen tersebut tentu bisa mewakili zamannya dan juga mempunyai arti dan kaitan sejarah dengan Kota Bandung, maupun peristiwa nasional/internasional.
Sedang kategori bangunan BCB itu, dilihat dari segi estetika memiliki sesuatu yang khusus dalam sejarah perkembangan atau style dalam kurun waktu tertentu, sedangkan dari segi tipikal bangunan merupakan dapat mewakili dari kelas atau type bangunan tertentu. Selain itu, termasuk dalam BCB juga dapat dikategorikan bangunan langka, atau peninggalan terakhir dari gaya yang mewakili zamannya.
Peranan sejarah dalam kaitannya dengan bangunan, yaitu tempat terjadi peristiwa bersejarah, sebagai ikatan simbolis antara peristiwa yang lalu dengan peristiwa sekarang. Biasanya terlihat dari sifat bangunan yang agak menonjol ketika pertama dibuat, dan berukuran besar serta tinggi.
Sedangkan aturan yang melindungi keberadaan gedung bersejarah, itu pun sudah jelas, yaitu tertera dalam UU RI No.5 Tahun 1992 Tentang BCB. Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 mengenai BCB. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 087/P/1993 Tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 062/U/1995 Tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan, dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 063/U/1995 Tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 064/U/1995 Tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs dan Indonesia Charta mengenai inventarisasi bangunan bersejarah, maupun oral history yang dilakukan lewat penelusuran sejarah, seperti Bandung Lautan Api dan sebagainya.
“Hanya persoalannya aturan yang melindungi keberadaan gedung bersejarah ini masih tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh pemerintah daerah. Juga tidak pernah tersosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat sama sekali tidak memahaminya dan tidak memiliki rasa tanggung jawab. Jangankan masyarakat, pemerintah daerah sendiri pun masih kurang peduli. Maka tidak aneh, kita sering mendengar terjadinya peruntuhan gedung bersejarah, sedangkan pemerintah tidak berbuat apa pun,” paparnya.
Menurut Francis, kalau terjadi pelanggaran atas perusakan bangunan bersejarah, itu tertera dalam UU No.5 Tahun 1992 pada Ban VIII Tentang Ketentuan Pidana, yang berbunyi, Barang Siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sayangnya di Indonesia belum pernah ada pengadilan mengenai ini dan belum pernah ada orang yang melanggar atau memugar atau membongkar bangunan bersejarah yang dikenakan sanksi pidana, ungkapnya.
Francis contoh kasus pembongkaran Batu Tulis di Bogor. Hanya cukup dengan permohonan maaf saja, kasus tersebut dianggap selesai, tanpa ada tindak lanjut atau class action. Menyedihkan memang, tapi kami dari Bandung Heritage terus mengingatkan, baik itu kepada pemerintah maupun masyarakat.
Menurut Francis, Pemkot Bandung sampai itu nampak masih merahasiakan perkara bangunan bersejarah, sehingga apabila terjadi pembongkaran Bandung Heritage tidak pernah mengetahuinya. Biasanya pemkot memberitahu setelah bangunan sudah rata dengan tanah.
“Kelemahan lain yang sulit untuk diatasi di Kota Bandung ini, adalah tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Benda Cagar Budaya atau Bangunan bersejarah. Anggota dewan yang terhormat pun tidak pernah perduli terhadap permasalahan bangunan bersejarah atau bangunan BCB. Menyedihkan,” keluhnya.
Sumber: Pikiran Rakyat, Selasa, 23 Maret 2004
Memudarnya Wajah “Eropa di Surga Tropis”
Memudarnya Wajah “Eropa di Surga Tropis”
SEJARAH tua Kota Bandung dengan segala keindahan dan “keromantisannya” adalah sebuah masa yang amat menarik untuk ditelusuri kembali. Anda yang pernah membaca dua buku masterpiece karya “sang kuncen Bandung” (Alm.) Haryoto Kunto –Semerbak Bunga di Bandung Raya dan Bandoeng Tempo Doeloe– niscaya bisa merasakan daya magnetis serta aura romantisme yang muncul dari penggalan sejarah yang ditulis Harry Kunto itu.
GEDUNG Merdeka di Jalan Asia Afrika Bandung, tempat lahirnya sejumlah peristiwa penting dunia.*AGUS ARDJITO/”PR”
Persoalannya, tidak semua pihak memandang semua modal keindahan kota yang telah dimiliki itu sebagai sebuah produk sosio-kultural yang harus dipelihara.
Kapitalisme ekonomi dengan segenap “dogma” keuntungan finansial secepat mungkin, seringkali memang tidak pernah seiring dengan gerakan humanisme kultural. Padahal, sejatinya di sana masih tersisa ruang yang tidak saling menegasikan satu sama lain.
Memang, dari teknis penulisan buku itu amat enak dibaca, mengalir dalam kebersahajaan tuturan bahasa. Namun, justru semakin menjadi daya pikat dua buku itu. Akan tetapi, bobot kemenarikan itu senyatanya semakin mengental karena secara substansial apa yang disajikan buku itu sudah memberi daya pikat tersendiri. Romantisme Bandung tempo doeloe adalah daya pikat sejati dari apapun tulisan yang menjadikannya sebagai objek.
Apalagi, jika kemudian paparan sejarah (historiografi) Kota Bandung lama itu dikomparasikan dengan situasi Bandung kontemporer. Sungguh, sebuah kerinduan bakal mengendap membayangkan imaji Bandung yang masih terbebas dari hiruk-pikuk sosok Kota “modern” dengan segudang persoalan sosial di dalamnya. Pertanyaan pun akan tercuat; Kapan Bandung akan kembali mencapai masa-masa keemasannya sebagai sosok Kota modern dalam makna kesejatiannya? Sebagaimana sempat ditampilkannya ketika masih bernama Negoriij Bandoeng.
Salah satu dari daya pikat utama Bandung di masa lalu, yang semestinya terus dihidupkan adalah bangunan-bangunan kuno yang menjadi contoh karya masterpice para arsitek terdepan dunia di masa itu. Dokumentasi yang disusun organisasi pelestarian bangunan-bangunan bersejarah di Kota ini, Bandung Heritage menulis bahwa pada mulanya, Kabupaten Bandung berada di bawah kekuasaan Mataram. Namun pada Oktober 1677, Kabupaten Bandung jatuh ke tangan VOC akibat Perjanjian I Mataram-Kompeni. Seiring dengan berakhirnya kekuasaan VOC di Indonesia pada Desember 1799, kekuasaan diambil alih Pemerintah Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal pertama Herman Willem Daendels (1808-1811).
Tatkala Kabupaten Bandung dipimpin Bupati R.A.A. Wiranatakusumah II (1794-1829), terjadi pemindahan ibuKota kabupaten dari Karapyak yang berada di bagian selatan daerah Bandung ke Kota Bandung yang terletak di bagian tengah wilayah tersebut. Saat itu, perubahan kondisi sosial di Bandung termasuk lamban. Perubahan fisik Kota Bandung berawal dari peresmian berdirinya Kota yang dilakukan oleh Deandels dengan surat keputusan (besluit) tanggal 25 September 1810.
Ada suatu cerita, ketika Deandels meresmikan pembangunan jembatan Cikapundung (jembatan di Jalan Asia Afrika dekat Gedung PLN sekarang), Bupati Bandung berada disana. Deandels bersama Bupati melewati jembatan itu kemudian mereka berjalan ke arah timur sampai disuatu tempat (depan Kantor Dinas PU Jalan Asia Afrika sekarang). Di tempat itu Deandels menancapkan tongkat seraya berkata, “Zorg, dat als ik terug kom hier een stad is gebouwd!” (usahakan, bila aku datang kembali ke sini, sebuah Kota telah dibangun!).
Rupanya Deandels menghendaki pusat Kota Bandung dibangun di tempat itu. Tak heran jika di daerah tersebut cukup banyak dibangun pusat-pusat perkantoran, perhotelan dan pertokoan yang sangat indah dan menarik. Daerah ini telah menjadi pendukung pariwisata yang sangat penting pada waktu itu.
Selama ini, ada anggapan umum yang menyatakan bahwa Kota Bandung didirikan oleh Gubernur Jenderal H. W. Daendels tahun 1810, namun hasil penelitian sejarawan Dr. Sobana Hardjasaputra dalam disertasinya Perubahan Sosial di Bandung 1810-1906 menyatakan sebaliknya.
Kota Bandung didirikan oleh dan atas kebijakan Bupati Bandung keenam, R.A.A. Wiranatakusumah II. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa Bupati R.A. Wiranatakusumah II adalah pendiri (the founding father) Kota Bandung. Akan tetapi, memang Daendelslah yang mempercepat proses tersebut.
Masa keemasan
Berkembangnya Kota Bandung dan letaknya yang strategis di bagian tengah Priangan, telah mendorong timbulnya gagasan Pemerintah Hindia Belanda untuk memindahkan IbuKota? Keresiden Priangan dari Cianjur ke Bandung pada tahun 1856. Gagasan tersebut karena berbagai hal baru direalisasikan pada tahun 1864. Dengan adanya perpindahan Kota keresidenan ini, Bandung menjadi lebih ramai dan pertumbuhan Kotanya sangat hidup, apalagi setelah Bandung dijadikan sebagai pusat transportasi kereta api Jalur Barat.
Masa inilah yang menjadi era keemasan pembangunan fisik Kota Bandung. Gedung Pakuan yang kini merupakan kediaman resmi Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat menjadi saksi bisu peristiwa kepindahan tersebut. Pembangunan gedung yang sejak jaman kolonial telah menjadi tempat persinggahan tamu-tamu penting dan tokoh dunia ini dibangun pada tahun 1864 dan berakhir pada 1867. Bentuk arsitekturnya yang anggun dan monumental menunjukkan langgam Indische Empire Style yang juga diterapkan pada bangunan Sakola Raja yang kini menjadi Kantor Polwiltabes Bandung Jalan Merdeka (1866).
Hingga waktu itu, Kota Bandung dinilai masih gundul dan belum banyak ditumbuhi pepohonan. Hal inilah yang medorong Asisten Wedana Bandung, Pieter Sijthof untuk menggalakkan penghijauan di Bandung. Pada saat itu pula, Kota Bandung masih sering dilanda banjir sehingga Bupati R.A.A Martanegara (1893-1918) membangun beberapa irigasi, bendungan air, jembatan dan juga taman seperti Taman Merdeka (Pieterspark), Taman Nusantara (Insulindepark), Taman Maluku (Molukenpark), Taman Ganesha (Ijzermanpark) dan sebagainya. Kota Bandung menjadi jauh lebih berkembang sejak ada rencana pemindahan ibuKota dari Batavia ke Bandung.
Dengan adanya rencana ini, beberapa pembangunan baik untuk perkantoran maupun tempat tinggal mulai dilakukan. Pembangunan Gedung Sate yang kini berfungsi sebagai Kantor Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat sangat erat kaitannya dengan rencana tersebut.
Sebenarnya, pembangunan Gedung Sate hanyalah merupakan bagian kecil atau sekitar 5% dari “Kompleks Pusat Perkantoran Instansi Pemerintah Sipil” Hindia Belanda yang menempati lahan Bandung Utara seluas 27.000 meter persegi yang disediakan oleh Gemeente Van Bandoeng lewat Raadbesluit yang disahkan pada tanggal 18 Desember 1929. Sayangnya, akibat resesi ekonomi (malaise) tahun 1930an, rencana boyong ibuKota negara beserta bangunan-bangunan pemerintah pusat dari Batavia ke Bandung tidak terlaksana.
Selain Gedung Sate, ada beberapa gedung yang sudah dirampungkan diantaranya, Hoofdbureau PTT (Kantor Pusat Pos dan Giro), Laboratorium dan Museum Geologi serta bangunan Pensioen Fonds (Dana Pensiun) yang kini menjadi gedung Dwi Warna.
Sejak tahun 1920-an, Kota Bandung mengalami penataan yang lebih komprehensif. Beberapa kawasan perumahan dibangun dengan rancangan yang menarik, misalnya di daerah Cipaganti. Awalnya, daerah ini hanya sampai perempatan Jalan Pasteur namun terus berkembang ke arah utara hingga rumah villa Pangeran Siam yang pada waktu itu disebut Bunderan Siam. Selain daerah Cipaganti, pembangunan perumahan juga dilakukan di daerah Jalan Arjuna, Jalan Riau (R.E Martadinata), di sekitar Gedung Sate, dan lain-lain. Pada tahun ini juga, langgam gaya arsitektur art deco mencapai puncaknya sebagai ganti langgam arsitektur Indische Empire Style. Salah satu diantaranya adalah Gedung Bumi Siliwangi yang kini menjadi Kantor Rektorat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Gedung yang dirancang oleh Prof Wolf P. Schoemaker, guru besar arsitektur di Technische Hogeschool, kini Institut Teknologi Bandung (ITB), memiliki bentuk yang menyerupai kapal laut. Langgam arsitektur art deco lainnya bisa dijumpai di sepanjang jalan Braga, berbaur dengan langgam arsitektur lainnya. Beberapa bangunan peninggalan masa kolonial lainnya antara lain Masjid Cipaganti di jalan Cipaganti, Gedung Merdeka di jalan Asia Afrika, Gedung Jaarbeurs yang pada jaman Belanda digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pasar malam (kini Markas Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI J1. Aceh), Gereja Kathedral St. Petrus Jl. Merdeka, dan beberapa rumah tinggal di kawasan Ciumbeuleuit yang dulunya diperuntukkan sebagai villa dengan sebutan bloemen. Selain itu, masih banyak rumah tinggal peninggalan jaman kolonial maupun rumah tinggal bergaya etnik Cina dan Sunda yang tersebar di seluruh daerah Bandung.
Tren Eropa
Menurut staf pengajar Jurusan Arsitektur dari Unikom Bandung, Salmon Priaji Martana, S.T, M.T dalam artikelnya bertajuk Bandung, Sejarah dan Konsep “Urban Heritage Tourism”, apa yang dilakukan para arsitek yang mengerjakan pembangunan gedung-gedung berbagai pusat kegiatan di awal perkembangan Kota Bandung adalah menjiplak langgam yang sedang menjadi tren di Eropa, seperti Art Nouveau (dibawa oleh arsitek P.A.J. Moijen sekira tahun 1905) dan Art Deco yang lebih fungsional (dibawa oleh arsitek generasi berikutnya setelah tahun 1920-an). “Akibatnya, wajah Kota Bandung kala itu benar-benar merupakan jiplakan wajah Eropa, seperti yang masih dapat kita saksikan sisa-sisanya di pertokoan Jalan Braga dan sekitarnya,” tulis Salmon.
Inilah salah satu daya tarik Bandung, yang sering dingkapkan kerap membuat “kesengsem” para sinyo dan noni Belanda. Mereka rela untuk mengembuskan napas terakhir mereka di tengah semilir angin tropis “cekungan Bandung”, namun juga mengandung sepenggal romantisme gothic Eropa di beberapa sudut wajah Kotanya.
Yang menarik, gedung-gedung itu tidak semata menyontek habis gagasan arsitektural Eropa. Pada perkembangan berikutnya terjadi semacam “akulturasi arsitektural” antara langgam gedung Eropa dengan kultur bangunan setempat. Bukankah dalam khazanah budaya Sunda juga dikenal istilah-istilah julang ngapak, parahu kumereb, atau tagog anjing? Ini menunjukkan kultur setempat juga memiliki kultur arsitektural yang tidak kalah.
Bangunan-bangunan seperti Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Gedung Asia Africa Cultural Centre (AACC/dulu Bioskop Majestic), Hotel Preanger, atau bahkan Gedung Sate adalah bukti nyata akulturasi semacam itu. Sebuah proses praktik antarbudaya yang semakin memperkaya khazanah dinamika sosio-kultural Kota.
Persoalannya, tidak semua pihak memandang semua modal keindahan Kota yang telah dimiliki itu sebagai sebuah produk sosio-kultural yang harus dipelihara. Kapitalisme ekonomi dengan segenap “dogma” keuntungan finansial secepat mungkin, seringkali memang tidak pernah seiring dengan gerakan humanisme kultural. Padahal, sejatinya di sana masih tersisa ruang yang tidak saling menegasikan satu sama lain.
Keuntungan ekonomi sebetulnya bisa muncul dari kerja keras pemegang otoritas untuk mempertahankan keaslian wajah Kotanya. Kuncinya –meminjam pernyataan Guru Besar Antropologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. Kusnaka Adimihardja– jangan melihat sesuatu dari keuntungan finansial jangka pendek (tangible). Mempertimbangkan keuntungan intangible (tidak serta-merta/kasat mata) itulah pertanda kebijaksanaan (wisdom) pemegang otoritas sebuah Kota.
Sumber: Pikiran Rakyat, Selasa, 23 Maret 2004.
SEJARAH tua Kota Bandung dengan segala keindahan dan “keromantisannya” adalah sebuah masa yang amat menarik untuk ditelusuri kembali. Anda yang pernah membaca dua buku masterpiece karya “sang kuncen Bandung” (Alm.) Haryoto Kunto –Semerbak Bunga di Bandung Raya dan Bandoeng Tempo Doeloe– niscaya bisa merasakan daya magnetis serta aura romantisme yang muncul dari penggalan sejarah yang ditulis Harry Kunto itu.
GEDUNG Merdeka di Jalan Asia Afrika Bandung, tempat lahirnya sejumlah peristiwa penting dunia.*AGUS ARDJITO/”PR”
Persoalannya, tidak semua pihak memandang semua modal keindahan kota yang telah dimiliki itu sebagai sebuah produk sosio-kultural yang harus dipelihara.
Kapitalisme ekonomi dengan segenap “dogma” keuntungan finansial secepat mungkin, seringkali memang tidak pernah seiring dengan gerakan humanisme kultural. Padahal, sejatinya di sana masih tersisa ruang yang tidak saling menegasikan satu sama lain.
Memang, dari teknis penulisan buku itu amat enak dibaca, mengalir dalam kebersahajaan tuturan bahasa. Namun, justru semakin menjadi daya pikat dua buku itu. Akan tetapi, bobot kemenarikan itu senyatanya semakin mengental karena secara substansial apa yang disajikan buku itu sudah memberi daya pikat tersendiri. Romantisme Bandung tempo doeloe adalah daya pikat sejati dari apapun tulisan yang menjadikannya sebagai objek.
Apalagi, jika kemudian paparan sejarah (historiografi) Kota Bandung lama itu dikomparasikan dengan situasi Bandung kontemporer. Sungguh, sebuah kerinduan bakal mengendap membayangkan imaji Bandung yang masih terbebas dari hiruk-pikuk sosok Kota “modern” dengan segudang persoalan sosial di dalamnya. Pertanyaan pun akan tercuat; Kapan Bandung akan kembali mencapai masa-masa keemasannya sebagai sosok Kota modern dalam makna kesejatiannya? Sebagaimana sempat ditampilkannya ketika masih bernama Negoriij Bandoeng.
Salah satu dari daya pikat utama Bandung di masa lalu, yang semestinya terus dihidupkan adalah bangunan-bangunan kuno yang menjadi contoh karya masterpice para arsitek terdepan dunia di masa itu. Dokumentasi yang disusun organisasi pelestarian bangunan-bangunan bersejarah di Kota ini, Bandung Heritage menulis bahwa pada mulanya, Kabupaten Bandung berada di bawah kekuasaan Mataram. Namun pada Oktober 1677, Kabupaten Bandung jatuh ke tangan VOC akibat Perjanjian I Mataram-Kompeni. Seiring dengan berakhirnya kekuasaan VOC di Indonesia pada Desember 1799, kekuasaan diambil alih Pemerintah Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal pertama Herman Willem Daendels (1808-1811).
Tatkala Kabupaten Bandung dipimpin Bupati R.A.A. Wiranatakusumah II (1794-1829), terjadi pemindahan ibuKota kabupaten dari Karapyak yang berada di bagian selatan daerah Bandung ke Kota Bandung yang terletak di bagian tengah wilayah tersebut. Saat itu, perubahan kondisi sosial di Bandung termasuk lamban. Perubahan fisik Kota Bandung berawal dari peresmian berdirinya Kota yang dilakukan oleh Deandels dengan surat keputusan (besluit) tanggal 25 September 1810.
Ada suatu cerita, ketika Deandels meresmikan pembangunan jembatan Cikapundung (jembatan di Jalan Asia Afrika dekat Gedung PLN sekarang), Bupati Bandung berada disana. Deandels bersama Bupati melewati jembatan itu kemudian mereka berjalan ke arah timur sampai disuatu tempat (depan Kantor Dinas PU Jalan Asia Afrika sekarang). Di tempat itu Deandels menancapkan tongkat seraya berkata, “Zorg, dat als ik terug kom hier een stad is gebouwd!” (usahakan, bila aku datang kembali ke sini, sebuah Kota telah dibangun!).
Rupanya Deandels menghendaki pusat Kota Bandung dibangun di tempat itu. Tak heran jika di daerah tersebut cukup banyak dibangun pusat-pusat perkantoran, perhotelan dan pertokoan yang sangat indah dan menarik. Daerah ini telah menjadi pendukung pariwisata yang sangat penting pada waktu itu.
Selama ini, ada anggapan umum yang menyatakan bahwa Kota Bandung didirikan oleh Gubernur Jenderal H. W. Daendels tahun 1810, namun hasil penelitian sejarawan Dr. Sobana Hardjasaputra dalam disertasinya Perubahan Sosial di Bandung 1810-1906 menyatakan sebaliknya.
Kota Bandung didirikan oleh dan atas kebijakan Bupati Bandung keenam, R.A.A. Wiranatakusumah II. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa Bupati R.A. Wiranatakusumah II adalah pendiri (the founding father) Kota Bandung. Akan tetapi, memang Daendelslah yang mempercepat proses tersebut.
Masa keemasan
Berkembangnya Kota Bandung dan letaknya yang strategis di bagian tengah Priangan, telah mendorong timbulnya gagasan Pemerintah Hindia Belanda untuk memindahkan IbuKota? Keresiden Priangan dari Cianjur ke Bandung pada tahun 1856. Gagasan tersebut karena berbagai hal baru direalisasikan pada tahun 1864. Dengan adanya perpindahan Kota keresidenan ini, Bandung menjadi lebih ramai dan pertumbuhan Kotanya sangat hidup, apalagi setelah Bandung dijadikan sebagai pusat transportasi kereta api Jalur Barat.
Masa inilah yang menjadi era keemasan pembangunan fisik Kota Bandung. Gedung Pakuan yang kini merupakan kediaman resmi Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat menjadi saksi bisu peristiwa kepindahan tersebut. Pembangunan gedung yang sejak jaman kolonial telah menjadi tempat persinggahan tamu-tamu penting dan tokoh dunia ini dibangun pada tahun 1864 dan berakhir pada 1867. Bentuk arsitekturnya yang anggun dan monumental menunjukkan langgam Indische Empire Style yang juga diterapkan pada bangunan Sakola Raja yang kini menjadi Kantor Polwiltabes Bandung Jalan Merdeka (1866).
Hingga waktu itu, Kota Bandung dinilai masih gundul dan belum banyak ditumbuhi pepohonan. Hal inilah yang medorong Asisten Wedana Bandung, Pieter Sijthof untuk menggalakkan penghijauan di Bandung. Pada saat itu pula, Kota Bandung masih sering dilanda banjir sehingga Bupati R.A.A Martanegara (1893-1918) membangun beberapa irigasi, bendungan air, jembatan dan juga taman seperti Taman Merdeka (Pieterspark), Taman Nusantara (Insulindepark), Taman Maluku (Molukenpark), Taman Ganesha (Ijzermanpark) dan sebagainya. Kota Bandung menjadi jauh lebih berkembang sejak ada rencana pemindahan ibuKota dari Batavia ke Bandung.
Dengan adanya rencana ini, beberapa pembangunan baik untuk perkantoran maupun tempat tinggal mulai dilakukan. Pembangunan Gedung Sate yang kini berfungsi sebagai Kantor Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat sangat erat kaitannya dengan rencana tersebut.
Sebenarnya, pembangunan Gedung Sate hanyalah merupakan bagian kecil atau sekitar 5% dari “Kompleks Pusat Perkantoran Instansi Pemerintah Sipil” Hindia Belanda yang menempati lahan Bandung Utara seluas 27.000 meter persegi yang disediakan oleh Gemeente Van Bandoeng lewat Raadbesluit yang disahkan pada tanggal 18 Desember 1929. Sayangnya, akibat resesi ekonomi (malaise) tahun 1930an, rencana boyong ibuKota negara beserta bangunan-bangunan pemerintah pusat dari Batavia ke Bandung tidak terlaksana.
Selain Gedung Sate, ada beberapa gedung yang sudah dirampungkan diantaranya, Hoofdbureau PTT (Kantor Pusat Pos dan Giro), Laboratorium dan Museum Geologi serta bangunan Pensioen Fonds (Dana Pensiun) yang kini menjadi gedung Dwi Warna.
Sejak tahun 1920-an, Kota Bandung mengalami penataan yang lebih komprehensif. Beberapa kawasan perumahan dibangun dengan rancangan yang menarik, misalnya di daerah Cipaganti. Awalnya, daerah ini hanya sampai perempatan Jalan Pasteur namun terus berkembang ke arah utara hingga rumah villa Pangeran Siam yang pada waktu itu disebut Bunderan Siam. Selain daerah Cipaganti, pembangunan perumahan juga dilakukan di daerah Jalan Arjuna, Jalan Riau (R.E Martadinata), di sekitar Gedung Sate, dan lain-lain. Pada tahun ini juga, langgam gaya arsitektur art deco mencapai puncaknya sebagai ganti langgam arsitektur Indische Empire Style. Salah satu diantaranya adalah Gedung Bumi Siliwangi yang kini menjadi Kantor Rektorat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Gedung yang dirancang oleh Prof Wolf P. Schoemaker, guru besar arsitektur di Technische Hogeschool, kini Institut Teknologi Bandung (ITB), memiliki bentuk yang menyerupai kapal laut. Langgam arsitektur art deco lainnya bisa dijumpai di sepanjang jalan Braga, berbaur dengan langgam arsitektur lainnya. Beberapa bangunan peninggalan masa kolonial lainnya antara lain Masjid Cipaganti di jalan Cipaganti, Gedung Merdeka di jalan Asia Afrika, Gedung Jaarbeurs yang pada jaman Belanda digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pasar malam (kini Markas Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI J1. Aceh), Gereja Kathedral St. Petrus Jl. Merdeka, dan beberapa rumah tinggal di kawasan Ciumbeuleuit yang dulunya diperuntukkan sebagai villa dengan sebutan bloemen. Selain itu, masih banyak rumah tinggal peninggalan jaman kolonial maupun rumah tinggal bergaya etnik Cina dan Sunda yang tersebar di seluruh daerah Bandung.
Tren Eropa
Menurut staf pengajar Jurusan Arsitektur dari Unikom Bandung, Salmon Priaji Martana, S.T, M.T dalam artikelnya bertajuk Bandung, Sejarah dan Konsep “Urban Heritage Tourism”, apa yang dilakukan para arsitek yang mengerjakan pembangunan gedung-gedung berbagai pusat kegiatan di awal perkembangan Kota Bandung adalah menjiplak langgam yang sedang menjadi tren di Eropa, seperti Art Nouveau (dibawa oleh arsitek P.A.J. Moijen sekira tahun 1905) dan Art Deco yang lebih fungsional (dibawa oleh arsitek generasi berikutnya setelah tahun 1920-an). “Akibatnya, wajah Kota Bandung kala itu benar-benar merupakan jiplakan wajah Eropa, seperti yang masih dapat kita saksikan sisa-sisanya di pertokoan Jalan Braga dan sekitarnya,” tulis Salmon.
Inilah salah satu daya tarik Bandung, yang sering dingkapkan kerap membuat “kesengsem” para sinyo dan noni Belanda. Mereka rela untuk mengembuskan napas terakhir mereka di tengah semilir angin tropis “cekungan Bandung”, namun juga mengandung sepenggal romantisme gothic Eropa di beberapa sudut wajah Kotanya.
Yang menarik, gedung-gedung itu tidak semata menyontek habis gagasan arsitektural Eropa. Pada perkembangan berikutnya terjadi semacam “akulturasi arsitektural” antara langgam gedung Eropa dengan kultur bangunan setempat. Bukankah dalam khazanah budaya Sunda juga dikenal istilah-istilah julang ngapak, parahu kumereb, atau tagog anjing? Ini menunjukkan kultur setempat juga memiliki kultur arsitektural yang tidak kalah.
Bangunan-bangunan seperti Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Gedung Asia Africa Cultural Centre (AACC/dulu Bioskop Majestic), Hotel Preanger, atau bahkan Gedung Sate adalah bukti nyata akulturasi semacam itu. Sebuah proses praktik antarbudaya yang semakin memperkaya khazanah dinamika sosio-kultural Kota.
Persoalannya, tidak semua pihak memandang semua modal keindahan Kota yang telah dimiliki itu sebagai sebuah produk sosio-kultural yang harus dipelihara. Kapitalisme ekonomi dengan segenap “dogma” keuntungan finansial secepat mungkin, seringkali memang tidak pernah seiring dengan gerakan humanisme kultural. Padahal, sejatinya di sana masih tersisa ruang yang tidak saling menegasikan satu sama lain.
Keuntungan ekonomi sebetulnya bisa muncul dari kerja keras pemegang otoritas untuk mempertahankan keaslian wajah Kotanya. Kuncinya –meminjam pernyataan Guru Besar Antropologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. Kusnaka Adimihardja– jangan melihat sesuatu dari keuntungan finansial jangka pendek (tangible). Mempertimbangkan keuntungan intangible (tidak serta-merta/kasat mata) itulah pertanda kebijaksanaan (wisdom) pemegang otoritas sebuah Kota.
Sumber: Pikiran Rakyat, Selasa, 23 Maret 2004.
Subscribe to:
Posts (Atom)