Saturday 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2005 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2005
TENTANG
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa secara geografis Indonesia merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
b. bahwa penanganan bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dan masalah pengungsi harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu mulai dari "sebelum", "pada saat" dan "setelah" terjadi bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat hingga pemulihan termasuk penanganan pengungsi dengan lebih menekankan aspek penanganan bencana ke upaya penanggulangan kedaruratan, yang memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak;
c. bahwa Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BAKORNAS PB adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2
BAKORNAS PB mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
a. mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu;
b. melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKORNAS PB, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
b. koordinasi kegiatan dan anggaran lintas sektor serta fungsi dalam pelaksanaan tugas di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
c. pemberian pedoman dan arahan terhadap upaya penanganan bencana dan kedaruratan;
d. pemberian dukungan, bantuan dan pelayanan di bidang sosial, kesehatan, sarana dan prasarana, informasi dan komunikasi, transportasi dan keamanan serta dukungan lain terkait dengan masalah bencana dan kedaruratan.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 4
Susunan keanggotaan BAKORNAS PB terdiri dari:
a. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Wakil Ketua: Menteri Dalam Negeri
d. Anggota: 1. Menteri Keuangan
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Pekerjaan Umum
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Sosial
7. Menteri Komunikasi dan Informatika
8. Panglima Tentara Nasional Indonesia
9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Ketua Palang Merah Indonesia
e. Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian BAKORNAS PB.

Pasal 5
Wakil Ketua dalam keanggotaan BAKORNAS PB mempunyai tugas:
a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan lintas sektor dan kerja sama internasional di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
b. Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan di bidang penanganan bencana dan kedaruratan dengan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BAB III
PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB

Pasal 6
(1) Untuk memperlancar tugas dan fungsi BAKORNAS PB dibentuk Pelaksana Harian BAKORNAS PB.
(2) Pelaksana Harian BAKORNAS PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BAKORNAS PB dalam pelaksanaan penanganan bencana dan kedaruratan.
(3) Pelaksana Harian BAKORNAS PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian, yang selanjutnya disebut Kalakhar, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BAKORNAS PB.
(4) Kalakhar bertindak sebagai Sekretaris BAKORNAS PB.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pelaksana Harian BAKORNAS PB menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan;
b. pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
c. pelaksanaan dukungan teknis di bidang penanganan bencana dan kedaruratan;
d. pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada BAKORNAS PB.

Pasal 8
Pelaksana Harian BAKORNAS PB terdiri dari:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
d. Deputi Bidang Pemulihan.

Pasal 9
(1) Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada BAKORNAS PB.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
(3) Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang penanganan bencana dan kedaruratan.
(4) Deputi Bidang Pemulihan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan.

Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(3) Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(5) Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Sub Bagian.

BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN

Pasal 11
(1) Kalakhar adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(2) Sekretaris Utama adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(3) Deputi adalah jabatan struktural Eselon Ia.
(4) Kepala Biro adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(5) Direktur adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(6) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.

Pasal 12
(1) Kalakhar diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BAKORNAS PB.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kalakhar melalui Ketua BAKORNAS PB.
(3) Direktur, Kepala Biro, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kalakhar.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua BAKORNAS PB dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PB, dan mengikutsertakannya dalam upaya penanganan bencana dan kedaruratan.

Pasal 14
(1) BAKORNAS PB mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pelaksana Harian melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB dan melaporkan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Ketua BAKORNAS PB.

Pasal 15
Semua unsur di lingkungan Bakornas PB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing maupun hubungan dengan instansi/organisasi lain.

BAB VI
PENANGANAN BENCANA DI DAERAH

Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan di daerah dapat dibentuk:
a. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATKORLAK PB di tingkat Provinsi yang diketuai oleh Gubernur;
b. Satuan Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Pembentukan SATKORLAK PB di tingkat Provinsi dan SATLAK PB di tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB.

Pasal 17
(1) SATKORLAK PB mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah provinsinya dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB.
(2) SATLAK PB mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh BAKORNAS PB.

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN BANTUAN

Pasal 18
(1) Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan BAKORNAS PB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan SATKORLAK PB dan SATLAK PB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAKORNAS PB dapat menerima bantuan pihak lain dari dalam negeri atau luar negeri yang berasal dari pemerintah dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanganan bencana dan kedaruratan dapat diberikan secara langsung kepada korban bencana atau pengungsi melalui koordinasi dengan Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK PB atau Ketua SATLAK PB.
(3) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan untuk penanganan bencana dan kedaruratan dikoordinasikan oleh BAKORNAS PB.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20
Di lingkungan Pelaksana Harian BAKORNAS PB dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
SATKORLAK PB dan SATLAK PB yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap menjalankan tugas kebencanaan dan kedaruratan sampai dengan dibentuknya SATKORLAK PB dan SATLAK PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Presiden ini.

Pasal 22
Rincian dan/atau perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORNAS PB ditetapkan oleh Kalakhar setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001, dilanjutkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: