Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2001
TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN
BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001, dipandang perlu untuk mengubah keanggotaan Badan tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI.

Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari:
a. Ketua merangkap Anggota:Wakil Presiden Republik Indonesia
b. Wakil Ketua merangkap Anggota:Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Kesehatan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
5. Menteri Perhbungan;
6. Menteri Keuangan;
7. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Gubernur yang wilayahnya terkena bencana/terjadi pengungsian.
d. Sekretaris merangkap Anggota:Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikut-sertakannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
(3) Wakil Ketua BAKORNAS PBP bertindak sebagai Ketua Tim Harian BAKORNAS PBP.
(4) Susunan keanggotaan Tim Harian BAKORNAS PBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS PBP."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

No comments: