Saturday 2 August 2014

Hutang dan Saksi

Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw bersabda bahwasanya beliau menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta orang Bani Israil lainnya agar memberinya utang sebesar 1000 dinar. Lalu orang yang mengutanginya berkata, ‘Datangkanlah beberapa saksi agar mereka menyaksikan (utangmu ini)’. Ia menjawab, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi bagiku!’ Orang itu berkata, ‘Datangkanlah seseorang yang bisa menjamin(mu)!’ Ia menjawab, ‘Cukuplah Allah yang menjaminku!’ Orang yang mengutanginya pun lalu berkata, ‘Engkau benar!’ Maka utang itu diberikan kepadanya (untuk dibayar) pada waktu yang telah ditentukan.

(setelah lama) Orang yang berutang itu pun pergi berlayar untuk suatu keperluannya. Lalu ia mencari kapal yang bisa mengantarkannya karena utangnya telah jatuh tempo, tetapi ia tidak mendapatkan kapal tersebut. Maka ia pun mengambil kayu yang kemudian ia lubangi, dan dimasukkannya uang 1000 dinar ke dalamnya berikut surat kepada pemiliknya. Lalu ia meratakan dan memperbaiki letaknya. Selanjutnya ia pe menuju laut seraya berkata, ‘Ya Allah, sungguh Engkau telah mengetahui bahwa aku meminjam uang kepada si fulan sebanyak 1000 dinar. Ia memintaku seorang penjamin, maka kukatakan cukuplah Allah sebagai penjamin, dan ia rela dengannya. Sungguh aku telah berusaha keras untuk mendapatkan kapal untuk mengirimkan kepadanya uang yang telah diberikannya kepadaku, tetapi aku tidak mendapatkan kapal itu. Karena itu, aku titipkan ia kepada-Mu’. Lalu ia melemparkannya ke laut sehingga terapung-apung, lalu ia pulang.

Adapun orang yang telah memberi utang itu, maka ia mencari kapal yang datang ke negerinya. Maka ia pun keluar rumah untuk melihat-lihat barangkai ada kapal yang membawa titipan uangnya. Tetapi tiba-tiba ia menemukan kayu yang di dalamnya terdapat uang. Lalu ia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk istrinya. Namun ketika ia membelah kayu tersebut, ia mendapatkan uang berikut sepucuk surat. Setelah itu, datanglah orang yang berutang kepadanya. Ia membawa 1000 dinar seraya berkata, ‘Demi Allah, aku terus berusaha untuk mendapatkan kapal agar bisa sampai kepadamu dengan uangmu, tetapi aku sama sekali tidak mendapatkan kapal sebelum yang aku tumpangi sekarang’. Orang yang mengutanginya berkata, ‘Bukankah engkau telah mengirimkan uang itu dengan sesuatu?’ Ia menjawab, ‘Bukankah aku telah beritahukan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan kapal sebelum yang aku tumpangi sekarang?’ Orang yang mengutanginya mengabarkan, ‘Sesungguhnya Allah telah menunaikan apa yang telah engkau kirimkan kepadaku melalui kayu. Karena itu bawalah uang 1000 dinarmu kembali dengan beruntung!’. (HR. Bukhari, 4/469, Kitabul Kafalah, dan Ahmad)

No comments: