Sunday, 5 December 2010

PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 1 Agustus 2003

PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 1 Agustus 2003



Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang saya hormati,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Lembaga Tinggi Negara,
Yang Mulia para Duta Besar dan pimpinan badan-badan dan Organisasi Internasional,
Hadirin dan hadirat yang saya hormati,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabakaratuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Sebelum saya mulai menyampaikan keterangan tentang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan kepada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terhormat ini, marilah dengan hati yang tulus dan dengan nurani yang bersih, kita semua panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang atas segala limpahan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat bertemu dalam persidangan yang mulia ini.
Memang banyak yang harus kita syukuri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Walaupun masih banyak masalah yang harus kita tangani, dan sebagian di antaranya merupakan masalah yang sungguh sangat berat, namun secara perlahan-lahan kitapun dapat merasakan, betapa dalam tahun-tahun terakhir kehidupan kebangsaan kita bukan saja mulai menjadi stabil, tetapi di sana-sini juga sudah mulai membaik. Lebih dari itu, dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang masih harus kita tangani bersama, kita tetap eksis sebagai satu bangsa yang hidup dalam satu negara kesatuan. Besar atau kecilnya, kondisi tersebut memberi indikasi bahwa kita sudah berada di jalan yang tepat dan benar, jalan yang di-ridho’i.
Sudah banyak yang kita lakukan bersama sejak awal gerakan reformasi nasional tahun 1998 yang lalu. Apa yang kita cita-citakan untuk membangun satu Indonesia yang baru, telah kita rumuskan melalui rangkaian amandemen batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Kita memang membatasi perubahan pada pasal-pasalnya saja, dan tidak menjamah Pembukaan
1
Undang-Undang Dasar 1945, karena kita sadar sesadar-sadarnya, dalam bagian tersebut bukan saja terkandung kearifan nasional yang luhur, tetapi juga merupakan kontrak politik kita sebagai bangsa, yang sekaligus menjadi roh serta semangatnya Republik Indonesia ini.
Perubahan-perubahan mendasar telah banyak berlangsung pada berbagai aspek kehidupan nasional, sebagai hasil dari rangkaian amandemen tadi. Begitu intensif dan ekstensifnya perubahan tersebut, sampai-sampai kita sendiri malah sering terkejut ketika hasil yang ditampilkan, bagai suatu tatanan kenegaraan dan pemerintahan yang baru. Di tingkat nasional, penataan berlangsung terutama pada aspek kedudukan, kewenangan, keanggotaan lembaga-lembaga tinggi negara, dan tata hubungan penyelenggaraan kewenangan mereka, khususnya antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kewenangan legislasi yang sebelum ini praktis berada pada Presiden, telah digeser ke Dewan Perwakilan Rakyat. Disamping itu dikembangkan pula prinsip-prinsip untuk sejauh mungkin membatasi kekuasaan Presiden yang sejak lama dinilai berlebihan, dan membangun pola perimbangan kekuasaan yang lebih baik. Tetapi patut pula dicatat, bahwa berdampingan dengan kewenangan Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan dalam penentuan anggaran belanja negara, hasil reformasi memang seringkali juga menampakkan ekses berupa tampilnya bayang-bayang praktek penyelenggaraan pemerintahan negara yang terkesan berbeda dari prinsip-prinsip sistem presidensiil, yang sesungguhnya menjadi salah satu pokok pikiran yang mendasari Undang-Undang Dasar 1945.
Bersamaan dengan itu telah pula disepakati untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, bahwa dalam pemilihan umum tahun depan, Presiden Republik Indonesia tidak lagi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan secara langsung oleh rakyat. Selain itu, penataan aspek kelembagaan tersebut menghadirkan kelengkapan piranti dasar yang sangat penting, seperti di bidang HAM dan hadirnya sebuah lembaga negara yang baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah, dan berbagai Komisi Negara yang pembentukannya dilakukan dengan undang-undang.
Dengan semakin mencuatnya ciri demokrasi tersebut, terkandung dalam keseluruhan tatanan kenegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah kebutuhan adanya sistem partai politik nasional yang benar-benar andal dalam menunaikan tiga tugas pokoknya, khususnya dalam mengagregasikan pandangan politik rakyat, mengartikulasikannya, serta menyeleksi calon-calon pemimpin nasional secara tertib dan teratur.
Perubahan Undang-Undang Dasar juga meniadakan satu lembaga tinggi negara, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Khusus mengenai keputusan pembubaran lembaga tinggi negara ini, saya menyimak dan memahaminya dengan sungguh-sungguh. Sesuai dengan sumpah jabatan yang saya ucapkan dihadapan Majelis yang terhormat ini, sudah barang tentu saya akan melaksanakannya. Melalui kesempatan ini, saya melaporkan bahwa dengan mengingat keputusan seperti itu merupakan yang pertama kali dalam sejarah konstitusi kita, saya memilih sikap untuk menempuh cara yang sejauh mungkin dapat menghindarkan timbulnya persoalan baru yang tidak perlu. Karena itu pula, dan dengan tetap menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tinggi negara, dan dengan penghargaan yang setinggi-tingginya serta terimakasih yang mendalam, baru akhir-akhir ini saja, saya memutuskan pemberhentian para anggota Dewan seiring dengan
2
berakhirnya masa bhakti yang dahulu ditetapkan sesuai dengan undang-undang yang melandasinya.
Penataan ulang kedudukan Mahkamah Agung juga telah menghasilkan bentuk yang lebih jelas, dan menempatkannya sebagai puncak sistem peradilan kita yang bebas dan mandiri. Sekalipun demikian, pengalaman kita dari waktu ke waktu juga menuntun kita untuk secepatnya mengambil langkah konstruktif bagi pengamanan kebebasan itu sendiri. Kita sungguh perlu sesegera mungkin melengkapi sistem ini dengan instrumen yang tepat, termasuk Komisi Yudisial, yang sangat diperlukan dalam rangka pengawasan kekuasaan yang penting itu.
Dalam tatanan kenegaraan dan pemerintahan yang baru tersebut, kewenangan otonomi yang besar juga diberikan kepada pemerintah daerah. Sesuai dengan keunikan latar belakang sejarahnya, serta untuk memberi peluang yang layak kepada aspirasi masyarakat setempat dalam wadah Negara Kesatuan, otonomi khusus telah diberikan kepada dua provinsi, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan kepada Provinsi Papua. Pemerintah pusat yang berada di bawah pimpinan Presiden tinggal memiliki kewenangan dalam bidang pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, fiskal dan moneter, peradilan serta bidang-bidang tertentu lainnya. Rasanya belum pernah dalam sejarah nasional kita, kita mendesentralisasikan fungsi-fungsi pemerintahan seluas dan semendasar seperti sekarang ini, yang sering terkesan bagaikan pembagian kekuasaan seperti lazimnya dalam suatu negara federal.
Dengan tatanan baru seperti itu, secara tidak langsung kita memang akan menyandarkan kualitas kehidupan kebangsaan dan kenegaraan di masa depan pada kualitas pemerintahan di tingkat daerah, baik pada kualitas lembaga-lembaga legislatifnya maupun pada kualitas gubernur, bupati dan walikota, yang nantinya dipilih langsung oleh rakyat. Artinya, pada taraf terakhir kualitas kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita di masa depan akan benar-benar ditentukan oleh kesadaran politik setiap warganegara.
Namun demikian, bersamaan dengan kemajuan yang menggembirakan dalam prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam rangka otonomi, juga nampak hal-hal yang memerlukan pembenahan dan koreksi besar kecil, untuk meluruskan kekeliruan dan penyimpangan yang terjadi. Sebagian memang berlangsung disekitar hal-hal yang berkaitan dengan wawasan kenegaraan dan wawasan kebangsaan kita, dan sebagian lagi pada kualitas persiapan dan kesiapan masyarakat kita dalam menyelenggarakan otonomi yang sangat luas itu, yang masih memerlukan penyempurnaan dan peningkatan secara terus menerus.
Saudara Pimpinan dan para Anggota Majelis yang saya hormati,
Hadirin dan hadirat yang saya muliakan,
Saya percaya, seperti tahun-tahun yang lalu, Saudara-saudara sekalian menghendaki paparan strategis yang bersifat makro, yang memuat visi dan persepsi saya mengenai keseluruhan tugas-tugas kenegaraan dan kepemerintahan yang diamanahkan Majelis kepada Presiden Republik Indonesia. Insya Allah saya akan melakukannya. Tetapi karena batasan waktu yang diberikan, saya akan menampilkannya dalam wujud yang bersifat pokok-pokok
3
saja. Sedangkan uraian yang lebih menyeluruh dan bersifat teknis pelaksanaan, saya sampaikan sebagai lampiran pidato ini.
Laporan tahunan ini saya susun dengan memperhatikan berbagai Ketetapan Majelis, utamanya Ketetapan Nomor II dan Nomor VI Tahun 2002, yang secara kebetulan, pengelompokannya berjalan seiring dengan pelaksanaan enam program Kabinet Gotong Royong yang saya pimpin. Sekedar penyegar ingatan, enam program kabinet tersebut pokok-pokoknya adalah: 1) Persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan; 2) Reformasi, demokratisasi, dan penghormatan hak asasi manusia; 3) Normalisasi kehidupan ekonomi rakyat; 4) Penegakan hukum, rasa aman, tentram dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 5) Politik luar negeri yang bebas aktif, pemulihan martabat bangsa dan negara serta kepercayaan asing; dan 6) Persiapan Pemilihan Umum 2004. Sesuai dengan waktu yang tersedia, izinkanlah saya merangkumnya dalam tiga bidang, yaitu bidang politik dan keamanan, bidang ekonomi keuangan, dan bidang kesejahteraan rakyat.
Di bidang Politik dan Keamanan, sebagai tindak lanjut berbagai pasal Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah telah menyelesaikan tiga buah undang-undang bidang politik yang penting, yaitu Undang-undang tentang Pemilihan Umum, Undang-undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam satu tahun terakhir, perkembangan masalah politik dan keamanan yang paling mengemuka adalah pernyataan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 yang merujuk pada Undang-undang No. 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Berdasar pernyataan keadaan darurat militer ini telah dibentuk Penguasa Darurat Militer, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang selama enam bulan bertugas menormalisasikan keadaan melalui operasi terpadu. Sampai saat ini operasi terpadu tersebut sudah berjalan selama 76 hari, dan meskipun sejumlah sasaran telah dicapai dengan baik, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan efektifitasnya.
Sesuai dengan namanya, keadaan darurat militer bukanlah keadaan normal. Dalam beberapa hal terpaksa diadakan pembatasan terhadap hal-hal yang lazim kita lakukan dalam keadaan biasa. Oleh karena itu, semakin cepat kita menormalkan kembali keadaan akan makin baik. Seperti Saudara-saudara ketahui, pernyataan keadaan darurat militer ini dilakukan dengan amat berat hati, bukan hanya dari visi nasional, tetapi juga dari kepentingan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam sendiri.
Sebelum ini, dalam waktu yang cukup panjang, dan dengan cara yang persuasif dan akomodatif, yang kadangkala malah terasa tidak sesuai dengan norma yang wajar dalam perlakuan negara terhadap pelaku insurjensi bersenjata, pemerintah telah mengadakan perundingan di luar negeri dengan wakil-wakil gerakan separatis bersenjata Gerakan Aceh Merdeka. Sesuai pula dengan amanah Majelis, pemerintah menawarkan penyelesaian dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, otonomi khusus, dan dilakukannya pengumpulan senjata oleh gerakan separatis tersebut. Kita bahkan menandatangani perjanjian penghentian permusuhan di Jenewa. Dalam perjanjian tersebut, pemerintah telah
4
banyak mengakomodasikan persyaratan dan tuntutan yang diajukan oleh gerakan separatis ini, sehingga tidak jarang pemerintah mendapat kritik pedas dari mereka yang memandang pemerintah telah bersikap terlalu lunak. Pemerintah menerima dengan ikhlas seluruh kritik pedas tersebut, karena kita sungguh ingin dapat menyelesaikan konflik bersenjata ini dengan cara damai.
Kita akhirnya mengetahui, semua itu ditolak oleh gerakan separatis tersebut. Sikap akomodatif pemerintah juga telah disalah-artikan dan secara curang telah digunakan bukan saja untuk mengkonsolidasi diri dan menambah persenjataan, tetapi juga untuk meningkatkan serangan-serangan yang meluas dan sistematis, baik terhadap pos militer dan polisi serta kantor-kantor pemerintahan, pembakaran gedung-gedung sekolah dan sarana transportasi umum, penculikan dan pembunuhan, pengrusakan sarana-sarana publik, serta pengusiran warga masyarakat dari suku-suku tertentu. Akhir-akhir ini terdapat indikasi bahwa serangan yang menjurus teror tersebut bahkan meluas ke daerah lain. Dengan serangan dan tindakan seperti itu, sesungguhnya telah terpenuhi kemungkinan untuk menyatakan bahwa gerakan separatis bersenjata GAM telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang berat.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa adalah tugas pemerintah untuk melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 juga dengan tegas mengamanatkan tidak ada lagi perubahan terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu pula, dengan memperhatikan seluruh amanah Majelis ataupun berbagai pandangan yang dikemukakan keluarga besar bangsa ini, termasuk setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, maka setelah menilai bahwa tidak ada manfaatnya lagi untuk melanjutkan perundingan dengan gerakan separatis bersenjata GAM tersebut, pemerintah memutuskan untuk melancarkan operasi terpadu.
Walaupun di sana-sini telah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam operasi terpadu tersebut, yang telah diambil tindakan hukum dengan cepat terhadap para pelakunya, melalui forum ini izinkanlah saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak, utamanya masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang telah membantu terlaksananya operasi terpadu dengan baik.
Saya juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kerajaan Swedia yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan komitmen untuk mengambil tindakan hukum atas keterlibatan beberapa orang warganegaranya asal Aceh yang merupakan pemimpin dan penggerak makar yang berbahaya ini. Terimakasih yang sama juga saya tujukan kepada negara-negara sahabat yang tetap menghormati integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saya juga memberikan penghargaan kepada masyarakat Aceh, yang bukan saja terus memberikan dukungan kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga telah secara aktif menggunakan haknya untuk membela diri dan kehormatan pribadi, dengan melancarkan perlawanan terhadap anggota gerakan separatis ini. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia awal Juli yang lalu, saya telah meminta kepada seluruh jajaran kepolisian agar memberikan bantuan untuk terwujudnya hak asasi warganegara ini, dalam konteks sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang kita anut.
5
Dengan segala keterbatasan yang ada, tugas tersebut telah dilaksanakan secara baik oleh para prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menangani operasi militer dan operasi penegakan hukum, dan oleh aparat pemerintahan sipil yang menangani operasi pemulihan pemerintahan dan operasi kemanusiaan. Daerah-daerah yang selama ini dikuasai oleh gerakan separatis bersenjata GAM, secara berangsur-angsur telah dipulihkan dan ditempatkan kembali di bawah kendali pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibantu oleh Penguasa Darurat Militer setempat. Untuk itu, atas nama bangsa dan negara, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terimakasih kepada semua prajurit TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta seluruh jajaran pemerintahan di pusat ataupun daerah, atas pengabdian dan pengorbanan yang mereka berikan kepada bangsa dan negara.
Pemerintah tidak berkeinginan untuk memperlakukan keadaan darurat tersebut secara berkepanjangan. Pemerintah memperhatikan dengan sungguh-sungguh, menghargai, dan menyambut baik himbauan berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri, agar konflik bersenjata dihentikan dan perundingan dibuka kembali.
Namun terlaksana atau tidaknya himbauan tersebut jelas tidak bergantung kepada pemerintah sendiri. Pepatah kita mengatakan bahwa bertepuk tidak bisa dengan sebelah tangan. Dari sisi pemerintah, telah berulang kali disampaikan ajakan dan himbauan kepada seluruh pimpinan dan personil gerakan separatis bersenjata tersebut di manapun mereka berada, untuk meletakkan senjata dan kembali ke kehidupan yang normal.
Bersamaan dengan mulai berangsur baiknya keadaan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapat saya laporkan dicapainya pula kemajuan dalam bidang keamanan di daerah-daerah lain yang pernah mengalami gangguan keamanan, seperti di sebagian wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Papua. Kemajuan dalam bidang keamanan tersebut telah ditindaklanjuti dengan normalisasi pemerintahan dan penegakan hukum, agar seluruh masyarakat dapat secepatnya melakukan kegiatannya sehari-hari dalam keadaan yang normal, bebas dari rasa takut.
Masalah khusus keamanan yang memerlukan perhatian kita adalah penyelesaian aksi teror kasus peledakan bom di kawasan Kuta, Bali, yang terjadi tahun lalu. Saya percaya bahwa Saudara-saudara sekalian telah mengikuti dengan cermat, bukan saja peristiwanya, tetapi juga penyidikan dan pengungkapannya oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntutannya oleh Kejaksaan, serta peradilannya oleh Pengadilan. Saudara-saudara juga sudah mengikuti materi dan argumen pembelaan para terdakwa dan pengacara yang bersangkutan. Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum atas kerja keras dan pengabdian mereka.
Sekarang suka atau tidak suka, percaya atau tidak percaya, dari keseluruhan pengungkapan aksi teror tersebut kita mengerti bahwa negeri kita ternyata bukan saja telah menjadi sasaran aksi terorisme internasional, tetapi juga merupakan asal sebagian aktor perencana, pelaku, serta pendukungnya. Jumlah mereka yang terlibat dalam aksi teror ini tidaklah banyak, tetapi kefanatikan mereka secara membuta kepada dogma yang bersifat ekstrim, yang tidak menghargai nyawa serta hak milik orang lain, dan tidak membeda-bedakan sasarannya, dan kemampuan untuk mengunakan bahan peledak, serta meletakkannya dengan sengaja di tempat-tempat umum, benar-benar telah menyebabkan cabang domestik dari gerakan terorisme internasional ini merupakan ancaman yang mengerikan. Untuk
6
kepentingan orang banyak adalah layak, bahkan harus diambil tindakan untuk membongkar jaringan teroris ini sampai ke akar-akarnya.
Walaupun seluruh aktor yang terlibat ini mengaitkan dirinya dengan ajaran agama Islam, namun jelas bahwa baik agama Islam maupun umat Islam tidak ada kaitannya dengan aksi teror mereka. Baik jajaran pemerintah, maupun para penegak hukum serta umat Islam sendiri membedakan dua hal tersebut dengan tegas.
Mungkin itulah sebabnya mengapa langkah-langkah mendasar yang diambil Pemerintah untuk menanggulangi ancaman teror ini bukan saja memperoleh pengertian yang luas, tetapi juga memperoleh persetujuan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002. Dengan demikian, pemerintah telah dibekali dengan dasar hukum yang kuat untuk mencegah serta menanggulangi aksi terorisme ini.
Berhasil tidaknya keseluruhan program dalam bidang keamanan ini juga akan banyak tergantung pada keberhasilan kita dalam membangun dan mereposisikan TNI dan Kepolisian berdasar arahan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Program tersebut sudah dilaksanakan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada saat ini sedang disiapkan Rancangan Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hadirin dan hadirat yang saya muliakan,
Dalam kesempatan ini saya perlu laporkan kepada Majelis yang mulia, bahwa Mahkamah Internasional di Den Haag telah memutuskan bahwa berdasar asas penguasaan efektif, Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan di lepas pantai Kalimantan Timur dinyatakan sebagai milik Malaysia. Sebagai bangsa beradab kita mematuhi putusan Mahkamah Internasional tersebut.
Namun kasus ini memberi kita pelajaran yang berharga, bahwa penguasaan de facto terhadap suatu daerah dapat menjadi alasan untuk pengakuan de jure. Sudah cukup lama wilayah darat, laut dan udara kita dilanggar oleh pihak-pihak asing. Sumber daya nasional kita, yang berpotensi memberikan kesejahteraan dan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, telah secara besar-besaran dikuras oleh berbagai kalangan, yang umumnya mempunyai dukungan keuangan yang kuat serta peralatan yang canggih. Kita perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengalaman ini mengingat wilayah nasional kita demikian luas, dan sebagian besar tidak terjaga, terutama oleh karena kelemahan administrasi pemerintahan serta sangat terbatasnya kekuatan kita di darat, di laut dan di udara.
Keadaan seperti itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bagaimanapun, demi terlindunginya kedaulatan negara terhadap seluruh wilayah, kita perlu memberikan perhatian besar, bukan saja terhadap kerapian pengelolaan dan penguasaan kewilayahan, tetapi juga perlindungannya secara efektif. Tanpa pengelolaan, pengawasan, serta perlindungan yang efektif, peristiwa yang serupa selalu dapat terjadi di masa datang.
7
Pengalaman telah memberi pelajaran yang baik. Pengawasan dan pertahanan wilayah nasional, sudah saatnya kita beri prioritas. Tidak seorangpun diantara kita yang tidak tahu, bahwa kemampuan kita memang terbatas. Tetapi dengan pelajaran seperti itu, dan kebutuhan riil untuk berbuat yang lebih baik lagi bagi pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan seluruh wilayah baik darat, laut maupun udara, termasuk pulau-pulau besar kecil yang tersebar di Nusantara ini dengan segala kekayaan yang ada didalamnya, sudah saatnya kita bersikap jelas dan tegas dalam mencukupi sarana dan prasarana yang diperlukan. Bersikap jelas dan tegas dalam membangun kekuatan minimal angkatan perang di darat, di laut, dan di udara.
Hukum internasional jelas harus kita patuhi, meskipun akhirnya hanya dapat dijadikan sandaran kalau semua negara menjadi pihak didalamnya, dan yang lebih penting lagi: mematuhinya. Diluar itu, kita hanya akan menyaksikan betapa sebuah ketaatan yang sepihak saja, seperti ketika kita memberikan alur bagi pelayaran damai dalam wilayah perairan dalam, akhirnya menjadi bahan olok-olok ketika ada pihak lain yang dengan enteng melecehkannya, hanya karena merasa mampu untuk berbuat apapun sekehendaknya. Betapapun pahit dan seberapa besarpun amarah yang kita rasakan, hukum alam pula yang akhirnya berlaku. Yang lemah, apalagi bila tidak memiliki sarana atau peralatan yang memadai untuk melindungi wilayah, terpaksa harus menerima kenyataan itu. Penyampaian protes, keprihatinan, atau apapun istilahnya, akhirnya hanya menjadi upaya maksimal, walau itupun tetap saja tidak memberi jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.
Saya menyadari, tidak mudah di jaman sekarang ini kita dapat memperoleh sumber peralatan tersebut. Persyaratan yang kadangkala tidak masuk akal, atas dasar apapun dan bagaimanapun kita menilainya, semakin lazim dilekatkan pada pembelian dan penggunaan peralatan yang dibeli. Kita juga kaya dengan pengalaman yang sangat tidak nyaman, tidak hanya dengan sikap dan kebijakan pemerintah negara yang menjual, tetapi juga dengan sangat minimnya manfaat yang dapat kita petik dari peralatan yang kita beli itu sendiri. Sementara itu, kalaupun kita dapat menemukan sumber lain yang bersedia memasok kebutuhan tersebut, kita tetap harus menakar kemampuan untuk membayarnya.
Sesungguhnya, ditengah kondisi seperti itu pula, setelah menilai keseluruhan pengalaman dimasa lalu dan ditengah kenyataan tidak banyaknya pilihan atau opsi yang dapat diambil, khususnya dalam segi modalitas, saya memutuskan untuk mengedepankan imbal beli sebagai salah satu terobosan dalam cara belanja luar negeri kita. Saya memahami bahwa memenuhi dua hal secara bersamaan, yaitu antara membeli untuk memenuhi kebutuhan yang nyata, dan mendorong ekspor yang nilainya sekaligus dapat dijadikan pengimbal bagi devisa guna membayar belanja pembelian dari luar negeri, adalah sesuatu yang baru dalam praktek perekonomian nasional kita.
Khusus dalam kaitannya dengan masalah pembelian pesawat tempur Sukhoi dan helikopter tempur yang baru-baru ini saya lakukan sewaktu berkunjung ke Rusia, perlu saya jelaskan bahwa selain bermakna terobosan, langkah tersebut juga memiliki kaitan erat dengan upaya untuk membuka cakrawala baru dalam rangka penyeimbangan hubungan luar negeri kita. Terbatasnya jumlah yang dapat kita peroleh, bukan saja terkait dengan aspek kemampuan kita yang senyatanya, ataupun sasaran untuk mewujudkan keseimbangan tadi,
8
tetapi karena memang produk itulah yang jumlah dan nilainya ditawarkan, untuk kita beli sebagai imbalan produk-produk yang kita tawarkan.
Saya juga sepenuhnya mengetahui, bahwa dalam praktek, segi-segi teknis mengenai imbal beli sebenarnya belumlah banyak dipahami. Itulah sebabnya, dalam proses yang saya inginkan berlangsung cepat ---bukan hanya dalam arti mendesaknya kebutuhan, tetapi dan terutama agar momentum imbal beli tersebut sesegera mungkin dapat memperoleh bentuk dan hasil yang kongkrit---, saya hanya menugasi pejabat-pejabat yang terkait guna melaksanakannya. Saya juga mengetahui, bahwa secara pokok, mekanisme imbal beli bukan saja belum secukupnya terakomodasi dalam sistem dan mekanisme anggaran yang kita miliki selama ini, tetapi pada dasarnya juga menuntut bahwa siapapun yang bertindak sebagai penjual, praktis harus bertindak sebagai pembeli, atau sebaliknya. Karena itu pula, untuk dapat menyelesaikan kewajiban imbal beli tersebut dengan sebaik-baiknya, awal bulan Mei yang lalu saya telah memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengajukan permintaan pembiayaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Inti persoalan imbal beli yang kemudian ramai menimbulkan silang pendapat dan kesalahpahaman, sesungguhnya tidak berkisar jauh dari hal-hal yang tadi saya jelaskan. Isu tentang permainan harga atau komisi atau lain-lainnya seperti yang kemudian menjadi spekulasi, sejauh yang saya lihat sebenarnya juga tidak ada. Namun begitu, memang demikianlah duduk persoalan yang sesungguhnya mengenai pembelian beberapa pesawat dan helikopter tempur tersebut, dan kaitannya dengan pelaksanaan imbal beli antara Indonesia dan Rusia.
Perkembangan lain yang perlu saya laporkan adalah telah diangkatnya anggota baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain melanjutkan rintisan serta meneruskan tugas-tugas Komnas HAM yang lama, Komisi Nasional yang baru ini telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan serta menyempurnakan kinerja kelembagaannya secara mandiri, termasuk untuk mengadakan konsolidasi ke dalam serta membangun jaringan kerjasama ke luar. Secara bertahap, Komisi Nasional ini telah mulai membentuk perwakilan-perwakilan di provinsi-provinsi yang dipandang perlu.
Saya juga menyambut baik kebijaksanaan jajaran Komnas HAM untuk kembali membuka komunikasi dengan jajaran pemerintahan, termasuk dengan aparat keamanan, dengan tetap memelihara independensinya dari pemerintah. Saya percaya, langkah seperti itu akan mampu mengurangi kesalahpahaman selama ini, seakan-akan Komnas HAM adalah suatu lembaga swasta yang tidak ada kaitannya dengan negara serta pemerintahan.
Sudah barang tentu tidak semua masalah pelanggaran hak asasi manusia dapat dan perlu dilimpahkan kepada Komnas HAM. Sejarah nasional kita yang penuh dengan gejolak telah menimbulkan banyak kenangan pahit yang perlu diselesaikan secara khusus. Untuk menangani masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan warisan masa lampau ini, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah berharap agar rancangan undang-undang ini dapat dibahas dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama.
9
Dalam bidang politik luar negeri, pemerintah tetap melaksanakan prinsip bebas dan aktif dengan konsekuen, baik dalam hubungan dengan negara-negara tetangga maupun dengan negara-negara lainnya. Hubungan baik dengan negara-negara ASEAN tetap merupakan tumpuan utama politik luar negeri kita. Tahun ini, selain menjabat sebagai Ketua Panitia Tetap hingga Juli 2004 nanti, sesuai dengan kelaziman yang dipelihara selama ini, Indonesia juga akan bertindak sebagai tuan rumah bagi KTT ASEAN yang ke-9. Kita akan menyelenggarakan kewajiban itu di Bali, dan persiapan untuk itu telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
Mengambil manfaat dari kesempatan itu, Indonesia akan berusaha mengambil peran kepemimpinan dan mengupayakan keseimbangan antara kemajuan kerjasama ekonomi dengan perkuatan infrastruktrur yang diperlukan untuk mendukungnya. Untuk itu, satu pilar baru akan diperjuangkan di bidang kelembagaan dan prosedur, yang intinya akan mengatur mekanisme resolusi permasalahan yang timbul di bidang politik dan keamanan. Sasaran strategis yang ingin diwujudkan adalah lebih memperkokoh dua pilar terdahulu, yaitu “Bali Concord” dan “Treaty of Amity and Cooperation” yang dideklarasikan dalam KTT ASEAN di Bali tahun 1976. Konsepsi tentang pilar baru tersebut, saat ini sedang dimatangkan, baik di dalam maupun di kalangan negara-negara ASEAN.
Disamping ASEAN, politik luar negeri juga kita arahkan untuk terus memantapkan lingkungan kawasan yang kondusif, melalui interaksi yang lebih efektif dengan negara-negara tetangga khususnya Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia. Dalam ruang yang lebih besar, politik luar negeri juga terus diarahkan untuk mendorong terwujudnya kerjasama antar kawasan, baik di Asia-Pasifik maupun Eropa. Kita juga sedang membangun jembatan strategis yang memungkinkan terwujudnya kerjasama yang lebih substantif dan kongkrit antara Asia dan Afrika. Untuk itu, seiring dengan rencana peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-Afrika bulan April 2005 nanti, dan sekaligus mengaktualisasi semangat Asia-Afrika, Indonesia bersama Afrika Selatan telah memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Organisasi-organisasi Sub Regional di Asia-Afrika (AASROC) akhir bulan Juli kemarin. Konferensi kedua akan diselenggarakan tahun 2004 di Afrika Selatan.
Disamping upaya-upaya di bidang politik, pemerintah juga terus berusaha memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan negara-negara industri maju, terutama untuk tetap membuka peluang pasar bagi produk industri dan pertanian kita. Baik sendiri maupun bersama-sama negara-negara sedang berkembang lainnya, kita ikut mendesak negara-negara industri maju untuk lebih adil dalam kebijakan impor dan ekspornya, yang pada satu sisi mendesak kita untuk membuka pasar dalam negeri, tetapi pada sisi yang lain menggunakan berbagai cara untuk menghambat produk negara-negara yang sedang berkembang untuk memasuki pasar dalam negeri mereka.
Hadirin yang saya muliakan,
Di bidang ekonomi dan keuangan dapat saya laporkan, bahwa walaupun sektor riil ekonomi masih belum sepenuhnya pulih, dan tingkat pengangguran tenaga kerja kita masih tetap tinggi, namun dari sejumlah indikator ekonomi makro tampak bahwa keadaan sudah menunjukkan tanda-tanda membaik. Pertumbuhan ekonomi nasional yang pernah terpuruk
10
demikian hebat lima tahun yang lalu, tahun ini diperkirakan mencapai pertumbuhan sebesar 3,66%. Walaupun angka ini berada di bawah sasaran 4%, namun angka ini lebih tinggi dari angka pertumbuhan tahun 2001 sebesar 3,44%. Seiring dengan itu, pendapatan per kapita juga sudah mulai meningkat. Dalam tahun 2002, pendapatan per kapita rakyat kita tercatat Rp. 7,6 juta, lebih tinggi dari pendapatan per kapita dalam tahun 2001 sebesar Rp. 6,9 juta. Apabila dinyatakan dalam dollar Amerika, angka ini berturut-turut adalah sebesar US$ 673 dalam tahun 2001 dan meningkat menjadi US$ 811 dalam tahun 2002. Selain merupakan indikasi dari membaiknya keadaan ekonomi nasional, peningkatan pendapatan per kapita dalam dollar ini juga dibantu oleh menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.
Kebijakan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi rakyat, walaupun tidak berjalan cepat, juga mulai membuahkan hasil. Jumlah penduduk miskin terus berkurang. Pada tahun 2000, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang mencatat secara rinci pengeluaran konsumsi rumah tangga di seluruh Indonesia, tercatat sebesar 19,1 % atau 38,7 juta penduduk yang masih miskin. Survei yang sama kembali dilakukan pada tahun 2003, kecuali di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku, Maluku Utara dan Papua yang karena pertimbangan keamanan belum dapat diselenggarakan, hasil sementara dari 26 provinsi plus 4 wilayah kota yang menjadi cakupan SUSENAS ini tercatat 17,4 % atau sekitar 37,2 juta penduduk yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.
Jelas diperlukan tambahan lapangan kerja baru yang banyak untuk dapat menyelesaikan masalah itu. Untuk lebih mempercepat gerak roda perekonomian nasional, dalam satu tahun terakhir ini pemerintah telah meresmikan dimulainya proyek-proyek baru dan menyelesaikan perundingan ulang bagi kelanjutan berbagai proyek lama di sektor pertambangan dan energi yang nilainya lebih dari US $ 20 milyar. Termasuk didalamnya adalah proyek pembangunan pipa transmisi gas dari Sumatera Selatan hingga Singapura, yang akan menjadi bagian dari jaringan pipa transmisi gas ASEAN. Upaya yang sama juga berlangsung pada proyek-proyek di bidang industri dan pembangunan infrastruktur seperti antara lain jalan tol.
Sementara itu dengan mengingat perannya yang begitu besar dalam perekonomian nasional, pemerintah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pengusaha kecil dan menengah kita, yang masih mampu tetap mempertahankan dan malah ---walaupun kecil--, memperluas kesempatan kerja. Untuk itu, bersama-sama Bank Indonesia, pemerintah mendorong sektor perbankan nasional untuk menyediakan alokasi kredit dalam jumlah yang lebih besar, dan dalam berbagai bentuk dukungan lainnya bagi kelancaran usaha kecil dan menengah ini. Dari total kredit perbankan yang disalurkan dalam tahun 2002, sekitar 41,1% atau Rp. 32,7 triliun merupakan kredit untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Angka ini naik dari 37,3 % pada tahun 2001. Sampai bulan Maret 2003, posisi outstanding credit untuk sektor UKM adalah sebesar Rp. 63,5 triliun, naik 4,21% dibandingkan dengan tahun 2002.
Untuk lebih memperbesar akses bagi permodalan, pemerintah telah memfasilitasi pembiayaan bagi pengusaha kecil melalui program dana bergulir sebesar Rp. 50 juta untuk masing-masing Lembaga Keuangan Mikro, dan sebesar Rp.100 juta untuk masing-masing Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam yang tersebar di 30 provinsi, serta sebesar Rp. 4 juta per pengusaha.
11
Kita telah belajar banyak dari krisis ekonomi yang melanda negara kita sejak tahun 1997. Salah satu yang terpenting dan mungkin juga terpahit adalah bahwa kita jangan terlalu mudah percaya kepada nasehat pihak lain. Jangan kita lupakan, bahwa tanggungjawab terakhir terhadap masa depan bangsa dan negara tetap terletak ditangan kita sendiri. Kitalah yang harus menetapkan kebijakan dan strategi ekonomi yang akan kita anut dan kita laksanakan.
Pemerintah memperhatikan dengan sungguh-sungguh demikian banyak pandangan, pikiran, dan wacana yang berkembang dalam masyarakat mengenai manfaat, rekomendasi-rekomendasi, untung-rugi, ataupun prospek hubungan kita dengan IMF. Karenanya pula, setelah mempelajari baik-baik seluruh masukan tersebut, termasuk rekomendasi Majelis, pemerintah mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian program IMF, dan memilih alternatif yang paling menguntungkan dan atau yang paling sedikit kerugiannya. Insya Allah, dalam mengantar RAPBN 2004 tanggal 15 Agustus nanti, saya dapat melaporkan secara resmi keputusan mengenai masalah ini.
Pelajaran penting lainnya yang dapat kita tarik dari krisis ekonomi 1997 tersebut adalah betapa berbahayanya korupsi, kolusi, serta nepotisme atau KKN bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sampai taraf tertentu, lonjakan hutang luar negeri serta hutang dalam negeri serta keruntuhan sistem perbankan nasional kita selama ini, terkait erat dengan praktek KKN yang telah berkembang luas dalam dasawarsa-dasawarsa sebelum krisis ekonomi tersebut.
Dalam lima tahun ini kita telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah, menangkal, menindak serta menanggulangi KKN yang terjadi, baik yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan maupun yang dilakukan oleh kalangan swasta. Kita telah bertekad meningkatkan pemberantasan kejahatan yang berbahaya itu, walau pengalaman kita sekarang inipun juga menunjukkan bahwa hal itu memang bukan pekerjaan yang gampang. Saya tahu, banyak di antara kita yang belum puas dengan penanganan kasus-kasus KKN selama ini. Meskipun sekarang kita telah memiliki perangkat baru, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita mencatat bahwa pemberantasan korupsi ternyata bukan semata-mata masalah teknis hukum, tetapi menyangkut aspek sosial, ekonomi dan budaya yang lebih luas lagi. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah diundangkan dan telah berlaku pula. Seiring dengan itu, pemerintah juga meningkatkan kegiatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal, termasuk untuk audit bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Tetapi praktik KKN masih saja ada. Adalah merupakan ironi, bahwa ketika berbagai upaya hukum dilakukan terhadap para koruptor di kalangan eksekutif dan swasta, sekarang berlangsung pula praktek KKN yang dilakukan secara kolektif oleh sementara kalangan politisi, khususnya yang duduk dalam badan-badan legislatif di daerah.
Saudara Pimpinan dan para Anggota Majelis yang saya hormati,
Sidang yang saya muliakan,
12
Di bidang kesejahteraan rakyat, persentase penduduk yang masih buta huruf terus mengalami penurunan, dari 10,1% pada tahun 2000 menjadi 8,8% pada tahun 2003. Angka Partisipasi Sekolah (APS) baik untuk penduduk usia SD maupun penduduk usia SLTP juga menunjukkan adanya kenaikan. Selama periode 2000-2003 APS penduduk usia SD meningkat dari 95,5 % menjadi 96,0% dan APS penduduk usia SLTP meningkat dari 79,6 % menjadi 81,5%.
Mengingat demikian pentingnya peranan pendidikan bagi tujuan pencerdasan bangsa, baru-baru ini saya telah mengesahkan Undang-undang Pendidikan Nasional yang baru. Harus diakui, proses pembahasan undang-undang tersebut diselimuti sikap pro dan kontra dalam masyarakat. Masalah ini jelas merupakan refleksi dari kemajemukan masyarakat kita, dan karena itu perlu ditangani secara arif dalam pelaksanaannya nanti.
Walaupun masih kecil, perbaikan juga mulai dapat dirasakan dalam penyediaan air bersih serta sumber penerangan listrik. Selama tahun 2000-2002 persentase rumah tangga yang mempunyai akses terhadap air bersih meningkat dari 75,4% menjadi 75,9%, sedangkan persentase rumah tangga dengan sumber penerangan listrik meningkat dari 86,3% menjadi 87,6 %.
Dalam keseluruhan dapat dikatakan, bahwa masalah umum yang menggelayuti masalah kesejahteraan rakyat pada umumnya adalah masih tingginya angka pengangguran. Dari jumlah angkatan kerja di pasar kerja yang besarnya mencapai 100,8 juta orang, 9,1 juta orang diantaranya atau sebesar 9,06% masih menganggur. Sementara itu, dari jumlah orang yang bekerja, karena berbagai sebab 33,7 juta orang diantaranya hanya bekerja kurang dari 35 jam seminggu.
Dalam hubungan ini pemerintah memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap perbaikan nasib TKI dan TKW yang bekerja di luar negeri. Memang masih banyak yang harus kita lakukan agar Tenaga Kerja Indonesia, yang sebagian besar tidak termasuk dalam tenaga berkeahlian, bisa memperoleh haknya secara adil dan diperlakukan secara manusiawi. Untuk maksud itu, harus diperbaiki kondisi kerjasama yang lebih terpadu, sejak dari daerah pemberangkatan, di lokasi pelatihan dan transit, dalam perjalanan menuju negara tujuan, selama di daerah perantauan, serta dalam perjalanan kembali ke Tanah Air. Kerjasama terpadu ini meliputi pemerintah daerah, perusahaan pengerah tenaga kerja, departemen-departemen pemerintahan terkait, kedutaan besar serta Konsulat RI di luar negeri, serta organisasi tenaga kerja sendiri.
Perhatian yang semakin besar juga diberikan terhadap perlindungan hak serta pemberdayaan perempuan, bersamaan dengan perlindungan hak anak. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, dan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak, telah ditetapkan pemerintah sebagai acuan program-program yang dilaksanakan pemerintah ataupun bersama lembaga-lembaga swadaya masyarakat terkait.
Hadirin dan hadirat yang saya muliakan,
Demikianlah beberapa hal yang saya pandang penting untuk saya laporkan secara langsung kepada Majelis yang saya muliakan. Namun sebelum mengakhirinya, izinkan saya
13
mengemukakan beberapa hal yang saya pandang perlu untuk menjadi renungan kita bersama, sebagai sesama warga ataupun pemimpin bangsa dan negara yang kita cintai ini.
Telah genap lima tahun kita melancarkan reformasi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita. Sesuai dengan pasang surutnya praktik penyelenggaraan pemerintahan negara khususnya pada tahun-tahun terakhir ini, yang berlangsung seiring dengan perubahan dalam sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945, saya selalu berusaha sebaik mungkin memenuhi kewajiban konstitusi saya untuk memberi laporan pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan mandat yang saya terima, saya menggunakan semua Ketetapan dan Putusan Majelis sebagai penjuru dan sekaligus pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab saya. Saya memegang teguh arahan-arahan tersebut, dan tidak ada keraguan sedikitpun di hati saya untuk memperhatikan dan mematuhinya. Namun demikian, dengan sejujurnya pula saya ingin menyampaikan setidaknya dua hal yang pokok.
Pertama, sesungguhnya segala jerih payah kita selama ini bukanlah tidak ada hasilnya. Walau jelas belum semua, tetapi banyak pula yang telah kita perbaiki. Pemulihan ekonomi setelah demikian berantakan akibat gejolak moneter yang menyeret sistem perbankan kita dalam krisis hebat, sebenarnya telah dapat kita selesaikan. Gejolak di banyak bagian dalam wilayah negara kita yang dipicu oleh pertikaian kelompok atau golongan, dan hampir mencabik-cabik tubuh kebangsaan dan kenegaraan kita, telah dapat kita redakan. Ancaman separatisme di daerah-daerah tertentu, yang menumpang dibalik semboyan demokrasi, keterbukaan, dan hak-hak asasi, juga telah dapat kita redam melalui pendekatan dialog dan pendekatan pembangunan yang komprehensif dan terpadu. Memang belum semuanya rampung, tetapi arah dan bentuk penyelesaian masalah tersebut secara prinsip telah dapat dilihat.
Itu semua adalah realitas bahwa kita memang bergerak maju, dan ada hasilnya. Kekurangan dan kekeliruan jelas masih ada, dan harus kita perbaiki. Itu semua harus kita akui, seperti halnya dengan keharusan kita untuk berani mengakui dan menyatakannya dengan jelas, meskipun harus jauh dari rasa angkuh. Adalah aneh bila demi kepentingan dan dengan alasan apapun, kita lebih senang berkisah tentang kegagalan atau kejelekan, dan apalagi menggunakannya sekedar alat untuk menjatuhkan atau mematikan atau memberi gambaran jelek pihak lain yang tidak disukai. Sikap seperti itu, pada saat yang sama, hanya mengedepankan gambaran bangsa yang sangat gemar mengolok-olok diri sendiri, dan menggunakan diri sendiri sebagai bahan tertawaan. Senang atau tidak senang, yang kita rasakan adalah berkembangnya sikap senang menghukum diri sendiri, menonjolkan kegagalan, kejelekan, serba kurang, pandir, dan lain-lain.
Sikap seperti itu sesungguhnya hanya menjadikan kita semua sebagai obyek cemoohan, olok-olok, dan bahan tertawaan pihak lain. Kita harus mengakhiri kebiasaan yang tidak baik dan tidak menguntungkan itu. Tidak ada satu pihakpun dalam keluarga bangsa yang besar ini yang diuntungkan dari sikap seperti itu. Sebaliknya, semua itu hanya membuat semangat kita kendor. Melalui forum ini, dan melalui seluruh pimpinan dan anggota Majelis yang terhormat ini, saya mengajak saudara-saudaraku bangsa Indonesia untuk bersama-sama mengubah sikap tersebut. Kalau ada yang kurang, atau salah, marilah bersama-sama kita perbaiki.
14
Kedua, dalam perjalanan selama ini, harus kita akui bahwa kegiatan atau hasil aplikasi dari rancang bangun kehidupan yang selama ini kita lakukan, baik yang menyangkut aspek kelembagaan ataupun prosedur di bidang-bidang politik, sosial-budaya, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, dalam beberapa hal ternyata belum juga dapat memberikan gambaran tentang desain besar dari kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita. Dengan kata lain, rasanya kita perlu merenungkan ulang dengan hati yang dingin, dengan pikiran yang jernih, apakah desain besar yang kita rancang bagi kehidupan nasional ini sudah benar-benar memadai dan tepat, dan apalagi yang harus kita lakukan bila untuk itu kita harus memperbaiki atau menyempurnakannya.
Marilah sejenak kita cermati beberapa contoh berikut ini. Ketika kita meneguhkan pikiran untuk berpegang pada sistem presidensiil seperti digariskan dalam pokok-pokok pikiran yang melandasi sistem pemerintahan negara, praktik penyelenggaraan negara yang kita lakukan malah semakin berkembang dengan dasar pola pikir parlementer. Begitu pula ketika desain besar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan ini kita inginkan untuk kita tumpukan pada bingkai negara kesatuan, praktik pemerintahan yang kita kembangkan dan kita jalankan kian menebarkan bau dan semangat federalisme.
Adalah tidak mudah bagi kita untuk dapat mewujudkan bentuk akhir apapun yang kita cita-citakan, dalam keadaan seperti itu. Dalam hal yang terakhir tadi, saya kira kita dapat sependapat bahwa akan sangat mustahil kita dapat memperoleh hasil yang pas bila antara apa yang kita lakukan ternyata berbeda dari apa yang kita pikirkan.
Dengan ungkapan dan harapan tadi, sekarang saya akhiri laporan saya. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang selalu melimpahi kita dengan rahmat, kasih, hidayah, dan inayah-Nya. Amin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 1 Agustus 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Sumber: http://www.google.co.id/search?q=pidato+presiden&hl=id&lr=&start=60&sa=N
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
15

PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA SIDANG MAJELIS UMUM KE-58 PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA New York, 23 September 2003

PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA SIDANG MAJELIS UMUM KE-58 PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA New York, 23 September 2003



Yang Mulia Ketua Sidang Umum, Para Yang Mulia Ketua Perwakilan Negara-negara Anggota,
Pertama-tama izinkan saya minta perhatian kita semua terhadap kenyataan, bahwa walau dengan segala kekurangan dan kelemahan yang dimiliki, harus diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menunjukkan banyak jasa dan sumbangannya, baik bagi kemanusiaan pada umumnya maupun bagi negara-negara anggota pada khususnya. Badan dunia ini secara terus menerus telah berusaha mengembangkan standar minimum dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Badan dunia ini juga telah mengembangkan dan mencoba seefektif mungkin menerapkan hukum internasional yang mengikat setiap negara anggota. Ia juga membangun dan mengoperasikan berbagai perangkat yang berguna baik untuk mencegah dan menyelesaikan konflik antar negara, maupun untuk mengembangkan kerangka kerjasama antar negara. Karenanya, melalui forum yang terhormat ini, saya ingin menyampaikan terimakasih dan penghargaan kami kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejarah nasional kami menyimpan catatan tentang sumbangan organisasi ini, sejak peran mediasi semasa perjuangan mempertahankan kemerdekaan nasional kami antara tahun 1945 – 1949, hingga perjuangan mengisi kemerdekaan, yang kami lakukan dengan pembangunan dalam tahun-tahun sesudahnya. Negara kebangsaan kami yang berdiri diatas pluralitas ras, etnik, agama, dan budaya, bukan saja paling majemuk, tetapi juga merupakan negara kepulauan yang mungkin terbesar di dunia. Untuk sebagian besar, rakyat kami masih hidup dalam pola kehidupan masyarakat tradisional yang tersebar pada lebih dari 17.000 pulau di sekitar ekuator. Terpaan krisis ekonomi yang paling buruk
dampaknya dalam sejarah nasional kami, telah menyulut tidak hanya konflik horizontal antar etnik dan antar golongan yang banyak memakan korban, tetapi juga berbagai gerakan separatis di berbagai daerah. Dengan susah payah kami menanggulangi semua kemelut tersebut, dan semua itu telah lebih memperlemah kemampuan untuk memulihkan perekonomian nasional kami. Sementara masalah-masalah tadi belum terselesaikan, sejak tahun 2002 yang lalu kami dikejutkan lagi oleh hadirnya aksi terorisme internasional di tanah air kami. Dalam waktu yang cukup lama kami tidak percaya bahwa terorisme internasional bisa terjadi di Indonesia, yang secara tradisional menganut budaya yang amat toleran terhadap segala perbedaan. Sekarang kami harus mengakui kenyataan bahwa Indonesia telah dijadikan sasaran, dan telah memakan banyak korban. Kami berpikir dan bertanya, mengapa aksi seperti itu dapat terjadi, apa yang sesungguhnya melatarbelakangi, motif dan argumennya, apa kaitannya dengan jaringan terorisme internasional, dan bagaimana cara mencegah, menangkal serta menanggulanginya secara efektif. Kami telah mengeluarkan serangkaian undang-undang yang tegas untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme itu. Dengan sarana hukum kami berhasil membongkar jaringan dan menangkap para pelaku terorisme ini, dan membawanya ke pengadilan. Beberapa orang di antara mereka sudah dijatuhi hukuman yang setimpal. Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam mendukung kebijakan nasional ini. Organisasi-organisasi umat Islam Indonesia yang besar dan kuat, seperi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, ataupun Majelis Ulama Indonesia dan tokoh-tokoh terkemuka umat Islam, mengutuk aksi terorisme tersebut. Hal ini penting, karena para pelaku teror yang jumlahnya tidaklah banyak, tetapi sangat fanatik biasanya menyatakan bahwa mereka berjuang demi agama Islam. Memang tidak banyak yang percaya bahwa agama Islam, yang mengajarkan persamaan, keadilan dan persaudaraan, bisa dijadikan landasan pembenaran untuk aksi pemboman semena-mena di berbagai tempat. Sementara itu, seperti halnya di negara-negara lain yang masyarakat bangsanya sebagian besar menganut agama Islam, aliran “mainstream” yang dianut oleh umat Islam Indonesia adalah bersifat moderat dan sangat anti kekerasan. Bagaimanapun, para pelaku aksi teror tersebut selain kelompok kecil sempalan dari umat Islam Indonesia yang besar, juga merupakan bagian dari jaringan terorisme internasional. Mereka bergerak dengan motif dan argumen pembenar yang berpangkal dari berkepanjangannya sikap tidak adil yang diperlihatkan oleh negara-negara besar terhadap negara-negara yang penduduknya beragama Islam, terutama dalam menyelesaikan konflik Timur Tengah.
Kita benar-benar perlu bersikap arif dan realistik dalam menghadapi persoalan yang sudah berlangsung lama ini. Bagaimanapun, sulit bagi kita sekarang ini untuk membantah kesan bahwa kebijakan penyelesaian konflik di Timur Tengah bukan saja tidak adil tetapi juga sangat memihak. Konflik Timur Tengah jelas bukan konflik agama atau konflik antar umat beragama, walau di dalamnya ada pula dimensi keagamaannya. Kita semua sesungguhnya sangat mengetahui hal itu. Apapun alasan kita masing-masing, harus kita akui bahwa ketiadaan sikap adil, ditambah dengan memuncaknya rasa dipinggirkan dan diabaikan, dan tersendatnya saluran formal untuk memperjuangkan aspirasi, telah menyuburkan tumbuhnya iklim kekerasan. Dalam pandangan kami, inilah sesungguhnya bibit dan akar persoalan yang akhirnya berujung pada lahirnya tindak terorisme yang malah menimbulkan petaka dan kepedihan. Melalui forum yang terhormat ini saya menghimbau seluruh pimpinan negara-negara anggota PBB, untuk membuka pintu hati dalam mempertimbangkan masalah yang sangat penting bagi perdamaian dunia, kesejahteraan umat manusia, dan kelangsungan kemanusiaan ini. Kita pasti dapat mewujudkan hal itu, bila kita bersedia melihat semua itu dengan mata hati dan pikiran yang jernih. Kita memang tidak perlu menjadi Sang Maha Pengadil. Yang perlu, sekedar berpikir dan bersikap adil. Sungguh sangat tidak menguntungkan bahwa kita sangat lambat mengenali akar masalah tersebut. Perang yang terjadi di Timur Tengah beberapa bulan yang lalu, lagi-lagi adalah cermin dari keadaan tersebut. Masalah yang ditimbulkan oleh perang tersebut ternyata jauh lebih banyak dari yang hendak diselesaikannya. Saya percaya bahwa banyak pelajaran yang dapat kita tarik dari perang Irak ini.
Sidang yang saya hormati, Dalam rangka mencegah, menangkal serta menyelesaikan masalah terorisme internasional ini, melalui forum yang mulia ini izinkanlah saya mengusulkan agar negara-negara, yang warganegaranya menjadi sasaran utama dari kelompok-kelompok terorisme internasional ini, bersedia untuk meninjau kembali dan menyempurnakan kebijakan anti terorisme yang mereka anut, khususnya dalam menangani konflik Arab – Israel di Timur Tengah. Arah yang perlu dituju adalah perlakuan yang lebih adil serta kesan yang tidak memihak kepada salah satu pihak yang bertikai di kawasan tersebut. Sungguh sangat banyak pemuka umat Islam Indonesia yang percaya bahwa jika negara-negara besar bisa bersikap lebih adil, dan tidak memberi kesan memihak kepada pihak-pihak yang bertikai di Timur Tengah, sebagian besar akar masalah terorisme yang dilancarkan atas nama Islam yang sudah barang tentu tidaklah absah sudah bisa diatasi. Sebagai Kepala Negara dengan penduduk muslim yang terbesar di dunia, saya
berharap kita memberi perhatian terhadap soal ini. Marilah kita cegah, agar akar terorisme tersebut tidak meluas dan memancing lahirnya berbagai ketidakpuasan yang lain, termasuk di bidang-bidang sosial dan ekonomi. Kegagalan WTO baru-baru ini, dan masih tetap lambatnyajika tidak dapat dikatakan berhenti pelaksanaan berbagai agenda sosial dan ekonomi global, bukan tidak mungkin akan semakin memperbanyak permasalahan di dunia ini. Kita semua berkepentingan dengan terwujudnya satu dunia yang lebih aman, lebih adil, lebih sejahtera, serta lebih manusiawi. Bukankah itu tujuan luhur yang dinyatakan secara eksplisit dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dahulu? Demikianlah, segalanya memang telah berubah dengan cepat. Teknologi telah semakin menjadikan dunia bagaikan ruang yang terbuka dan tanpa batas yang jelas. Kehidupan dan sistem nilai didalamnya juga berkembang pesat. Banyak sekali tatanan dan bahkan perangkat, baik kelembagaan maupun tatakerjanya, yang semestinya diganti, disesuaikan, dan disempurnakan. Empat puluh tiga tahun yang lalu, tahun 1960, Presiden kami yang pertama, Dr. Ir. Soekarno, berbicara dengan sangat jelas mengenai soal ini. Dalam pidato di depan sidang yang sama seperti sekarang ini, yang diberi judul “To Build the World Anew” beliau menyerukan perlunya penataan kembali tata kehidupan dan hubungan antar bangsa-bangsa di dunia ini. Sekarang, kita semua merasakan, dan menyaksikan, kebenaran seruan beliau itu. Kita memang memerlukan perombakan yang mendasar terhadap keseluruhan tatanan tersebut. Kalau untuk itu diperlukan perbaikan kinerja badan dunia ini agar lebih mampu memberi sumbangan yang lebih konstruktif bagi dunia yang makin damai, tertib, lebih aman, lebih adil, lebih sejahtera dan lebih manusiawi, kita harus berani meninjau, menyempurnakan dan merevitalisasi kelembagaan dan tatakerja badan dunia ini. Kita harus memperkuat kerjasama internasional, dan memperkokoh kerjasama kawasan. Di Asia Tenggara, kami terus memperkuat ASEAN. Bulan depan kami akan bertindak sebagai tuan rumah KTT ASEAN ke-IX. Dalam kesempatan tersebut kami akan memfinalisasi konsepsi ASEAN Security Community. Semua itu kami maksudkan untuk memperkuat aspek kelembagaan dan tatakerja ASEAN, sebelum melangkah ke sasaran yang lebih besar lagi. Kami percaya, ASEAN yang stabil dan damai, akan besar artinya bagi perwujudan tujuan-tujuan PBB. Memang tidak ada yang mudah dalam hidup ini. Tetapi membangun kawasan yang aman dan damai, serta dunia yang lebih demokratis, memang memerlukan kesabaran dan kerjakeras. Itu semua jelas merupakan tanggung jawab kita semua. Dalam pengalaman kami membangun masyarakat yang lebih demokratis, kami
mengetahui betapa sulitnya semua itu. Kami menyadari, membangun dunia yang lebih demokratis jelas lebih sulit lagi. Apapun, negara kami akan tetap memenuhi tanggungjawab internasionalnya dan akan terus bekerjasama dengan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk membangun dunia baru yang kita dambakan. Terimakasih.


New York, 23 September 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Sumber: http://www.indonesiamission-ny.org/NewStatements/unga58_092303_ind.htm

Pidato Kenegaraan Presiden R.I. Dan Keterangan Pemerintah Atas Ruu Tentang RAPBN 2004 Serta Nota Keuangannya di Depan Sidang DPR RI Jakarta, 15 Agustus 2003

Pidato Kenegaraan Presiden R.I. Dan Keterangan Pemerintah Atas Ruu Tentang RAPBN 2004 Serta Nota Keuangannya di Depan Sidang DPR RI Jakarta, 15 Agustus 2003



Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati, Para undangan dan hadirin yang terhormat, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua,
Dua hari lagi, kita akan memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan kita. Saya percaya, dalam saat-saat seperti ini, hati kita semua dipenuhi rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa hingga detik ini kehidupan kebangsaan kita tetap utuh, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tegak. Kita telah dapat mempertahankan kemerdekaan nasional kita, dan tetap mampu memelihara kedaulatan negara kita. Seiring dengan rasa syukur tersebut kita panjatkan pula do'a kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, semoga arwah pahlawan-pahlawan kita, arwah para pejuang yang ikut memerdekakan bangsa ini, dikaruniai tempat yang layak disisi-Nya.
Tidak sedikit peristiwa yang dialami bangsa dan negara ini dalam jangka 58 tahun tersebut. Menjelajahi pasang surut kehidupan berbangsa dan bernegara itu, kita diingatkan bahwa bangsa dan negara Indonesia memang bukan bangsa dan negara yang tumbuh seketika. Sedari awal, bangsa dan negara ini didirikan, dibangun, dan dikelola sebagai wahana untuk mewujudkan masa depan bersama yang lebih baik. Tatanan kebangsaan dan kenegaraan yang ditumbuhkan, juga berkembang secara dinamis sebagai refleksi dari pemikiran filsafati dan ideologi kenegaraan yang kita anut, dan sekaligus menjadi cermin dari respon kita terhadap tantangan dan peluang yang dihadapkan oleh lingkungan yang berkembang secara dinamis pula.
Masih segar dalam ingatan kita, betapa banyak rintangan dan ancaman yang harus dihadapi dan diselesaikan terlebih dahulu, sebelum negara kebangsaan ini dapat benar-
benar melaksanakan tugas pokok yang telah diamanatkan oleh the founding fathers pada saat pembentukan negara tercinta ini dahulu. Dua kali agresi militer, beberapa pemberontakan, berbagai kerusuhan dan huru-hara telah mewarnai masa awal sejarah perjalanan bangsa ini. Belum lagi berbagai upaya untuk menyempal dengan mendirikan negara-negara boneka di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan hasil rekayasa pemerintah kolonial untuk memecah belah kita. Namun, dengan kesadaran dan inisiatif bangsa kita sendiri, kita selalu kembali berpaling kepada apa yang telah diamanatkan oleh para pendiri negara ini. Hal ini terbukti ketika di tahun 1950, "negara-negara kecil" yang tergabung dalam Republik Indonesia Serikat tersebut, membulatkan tekad untuk kembali melebur diri ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rangkaian pergolakan tersebut pada akhirnya semakin mengkristalkan keyakinan kita, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dan pilihan terbaik bagi bangsa dan negara kita. Syukur Alhamdullilah, ternyata pada akhirnya telah diimplementasikan dalam amandeman Undang-Undang Dasar 1945, dimana ditetapkan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk yang final, tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Dengan mencermati pasang surut tersebut, memang wajar bila kemudian muncul harapan bahwa sebagai bangsa yang besar dengan negara kebangsaan yang besar, kita akan mampu mewujudkan prestasi-prestasi besar dibanding apabila kita hidup dalam negara-negara yang lebih kecil tadi, yang bukan mustahil akan saling bermusuhan satu sama lainnya. Sejarah kita sendiri mencatat, betapa tidak mudahnya membangun dan mengoperasikan bangsa dengan jumlah ke-4 terbesar di dunia, dan negara kebangsaan sebesar Republik Indonesia ini. Kita juga sudah menguji coba berbagai bentuk negara, mulai dari negara kesatuan yang berbentuk republik hingga negara yang berbentuk serikat atau federal. Kita juga sudah menguji coba berbagai sistem pemerintahan, dari yang presidensiil ke parlementer, hingga yang abu-abu seperti sekarang ini. Kita memperoleh pelajaran, betapa tidak mudahnya menemukan format yang tepat bagi bangsa yang bermasyarakat majemuk, dan hidup di wilayah yang sangat luas seperti bangsa kita ini. Melalui proses yang sangat panjang pula akhirnya dirumuskan dalam amandemen ke-empat Undang-Undang Dasar, bahwa terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan diadakan perubahan. Bentuk Negara Kesatuan itulah yang bersifat final.
Tanpa perlu mencari-cari kesalahan siapapun, hendaknya disadari bahwa selama lebih dari 3,5 abad masa penjajahan, kita sama sekali tidak pernah disiapkan untuk mengelola bangsa dan negara sebesar ini. Kita malah diperintah dengan prinsip "devide et impera", dipecah-pecah dan dikuasai. Mungkin itu pula sebabnya mengapa seluruh kemampuan yang kita miliki untuk mengelola bangsa dan negara sampai saat ini terpaksa harus kita bangun dengan cara "sambil jalan".
Kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu kita bukan pula kemerdekaan yang asal merdeka. Bukanlah kemerdekaan yang tanpa konsep atau tanpa norma, apalagi tanpa hukum. Kemerdekaan yang mereka perjuangkan adalah kemerdekaan yang melembaga, kemerdekaan yang pada satu sisi memberi peluang setiap manusia untuk dapat menikmati hak asasinya, tetapi pada sisi lain mengharuskan ditunaikannya kewajiban warga negara, dipeliharanya kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan ditegakkannya hukum. Kemerdekaan yang konsep, norma dan segala sesuatunya dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan yang sesungguhnya terpateri dengan indah dalam rumusan Pancasila.
Bukan karena pada dasarnya berasal dari bumi dan nafas kehidupan atau pandangan hidup bangsa yang sejak lama menghuni Nusantara, atau karena hakekatnya sebagai falsafah yang merupakan dasar negara, tetapi lebih mendasar lagi adalah karena nilai-nilai atau norma-norma yang terkristalisasi dalam rumusan Pancasila itulah yang sesungguhnya menjiwai konsep, visi, dan cita kemerdekaan tadi. Kemerdekaan kita menjadi sangat berharga, bermartabat, karena adanya roh yang selalu menerangi, memberi sinar penuntun, kemana dan bagaimana konsep, visi dan cita kemerdekaan itu sendiri harus diwujudkan.
Pengalaman kita mengajarkan betapa tidak gampang menyesuaikan seluruh tatanan kehidupan nasional ini dengan tuntutan perkembangan jaman, sementara kesinambungan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan itu sendiri juga perlu harus terus dicarikan keseimbangannya. Hal ini penting, karena kesinambungan tanpa perubahan akan membekukan dinamika dan menghambat kreativitas dalam menjawab demikian banyak tantangan dalam dunia modern yang berubah dengan cepat ini. Sebaliknya, perubahan tanpa kesinambungan akan meniadakan kepastian dan stabilitas yang kita butuhkan bagi berfungsinya seluruh lembaga, baik lembaga negara maupun lembaga masyarakat sendiri, akan menghambat upaya untuk mengkonsolidasikan apa yang telah kita capai, dan bersamaan dengan itu juga akan menghambur-hamburkan sumber daya nasional kita yang terbatas.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Kilas perjalanan 58 tahun memang semestinya mampu memberi gambaran bahwa sebenarnya banyak yang telah dapat kita capai, walau banyak pula yang masih harus kita kerjakan. Harus diakui, dalam perjalanan selama ini, ternyata juga semakin besar kebutuhan kita untuk memberi perhatian yang lebih besar terhadap pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan dan kenegaraan itu sendiri. Tujuannya jelas, untuk lebih memperkuat dan memantapkan dasar-dasar yang kokoh bagi kehidupan kebangsaan yang kita bangun diatas kebhinekaan yang luar biasa ini, agar kita tetap dapat hidup sebagai satu bangsa yang bersatu dalam bingkai satu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditengah kemajuan yang banyak dirasakan dalam kehidupan rakyat, pada saat yang sama kita juga merasakan ketimpangan antara kemajuan fisik yang selama ini kita capai, dengan sikap dan perilaku yang semestinya dapat merepresentasikan secara sepadan dengan hasil capaian dalam kemajuan tadi. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa selama ini berlangsung ketidak-seimbangan yang kronik antara nilai-nilai yang semestinya diperlukan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum, dengan kenyataan disekitar sikap dan perilaku masyarakat pada umumnya. Banyak hasil pembangunan yang menjadi lekas rusak atau tidak berfungsi lagi dalam usia yang jauh dari semestinya, atau tidak seimbang dengan besarnya biaya yang dilibatkan. Kita sering merasa risih karena sikap dan perilaku yang memang acapkali kita rasakan sendiri tidak berjalan setara dengan norma-norma yang umum dalam pergaulan bangsa-bangsa. Dengan bahasa yang lebih jelas harus saya katakan, bahwa kita masih harus benar-benar merancang dan membangun karakter bangsa ini.
Bukan mustahil, ketimpangan seperti inilah yang besar atau kecilnya mengikis kadar solidaritas sosial kita. Maraknya konflik horizontal antar berbagai kelompok yang terjadi di berbagai daerah selama lima tahun ini, selain menunjukkan ter-erosinya kualitas dan
semangat kebersamaan kita, sesungguhnya juga mengingatkan kita terhadap apa yang bisa terjadi bila konflik serupa itu berlangsung seiring dengan lemahnya kemampuan negara dalam menjamin keamanan, disamping keutuhan bangsa dan negara.
Jaminan keamanan tersebut menjadi sangat dirasakan masyarakat, termasuk dalam kaitannya dengan ancaman terorisme. Kita semua paham, sumber terorisme ini mungkin saja berakar dan merambah jauh seiring dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Namun dengan mengingat akibat yang mengerikan, korban yang besar dan tanpa pilih sasaran, kita tidak pernah bersikap lain kecuali mengutuknya. Masih segar dalam ingatan kita semua, bagaimana menyedihkannya akibat yang ditimbulkan oleh teror bom di Kuta, Bali, sepuluh bulan yang lalu. Kita akan terus mengejar pelaku-pelakunya, menuntut dan mengadili mereka yang telah tertangkap, dan berusaha membongkar jaringan tindak yang biadab itu.
Sekarang, belum lagi kering air mata keluarga para korban teror bom di Kuta, Bali, tanggal 5 Agustus kita kembali digoncangkan oleh teror bom di Jakarta. Seperti terhadap teror-teror yang terdahulu, kita sangat mengutuk tindakan yang biadab itu. Apapun alasannya, siapapun pelakunya, tindakan tersebut tetap saja merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Melalui kesempatan ini, atas nama Pemerintah dan Rakyat Indonesia, saya menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga para korban teror tersebut.
Kita akan terus melawan terorisme, dan tidak akan pernah menyerah. Kita akan bekerjasama dengan negara-negara lain dalam melawan terorisme ini, baik dalam kerangka bilateral maupun multilateral. Kita melengkapi mekanisme kerja dengan membentuk unit kerja yang khusus mengkoordinasi pemberantasan terorisme. Kita juga terus meningkatkan upaya deteksi dini dan upaya pencegahan lainnya. Adalah jamak, bahwa pada saat yang sama, para teroris selalu mengintip kelengahan kita. Karenanya, kewaspadaan kita memang tidak boleh kendor sedikitpun. Sekecil apapun, aksi teror ini harus dicegah, ditangkal, dan ditaklukkan. Teror adalah musuh bersama kita, musuh bersama umat manusia dan kemanusiaan.
Kepada seluruh lapisan masyarakat saya serukan, marilah kita tetap bersatu padu dan bersama-sama melawan terorisme ini. Kita tidak perlu saling menyalahkan atau saling mengurangi kepercayaan, karena hal itu hanya akan memperlemah sinergi kita dalam menghadapi aksi-aksi teror. Marilah kita bersama-sama dan saling bekerjasama meningkatkan pengamanan, baik di kawasan hunian maupun di tempat kerja kita masing-masing. Kita memang harus bekerjasama dalam melawan terorisme ini. Bukan saja karena sifat dan cara kerja yang tertutup, tetapi juga karena keterbatasan kita dalam melawan perang tanpa bentuk yang kejam ini.
Keterbatasan memang selalu mendatangkan kesulitan, namun hal itu juga tidak pernah dijadikan alasan pemerintah untuk menunda atau apalagi tidak melaksanakannya. Dalam kaitannya dengan penyelesaian gerakan separatis bersenjata seperti di sebagian wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pemerintah memang mendahulukan upaya damai. Selain dialog dan pendekatan pembangunan yang komprehensif dan terpadu, juga diberikan otonomi khusus kepada rakyat di kedua daerah tadi.
Khusus mengenai masalah Aceh, dengan panjang lebar masalah tersebut telah saya jelaskan dua minggu yang lalu dalam laporan yang saya berikan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Disamping menggelar operasi pemulihan keamanan, kita tetap melakukan operasi kemanusiaan, penegakan hukum dan pemantapan jalannya pemerintahan secara terpadu dan seimbang. Situasi keamanan yang berkembang di Provinsi Papua juga menunjukkan perkembangan yang makin baik, walaupun belum sepenuhnya berjalan normal. Berbagai pendekatan terus dilakukan untuk memperoleh arah yang makin positif, meskipun secara politis masih memerlukan perhatian, terutama dalam menyamakan persepsi dan visi tentang Otonomi Khusus dan pemekaran daerah di provinsi tersebut. Kita sangat berkeinginan untuk dapat secepatnya menyelesaikan masalah-masalah ini. Sebab, hanya dengan demikian kita dapat secepatnya mengakhiri beban penderitaan yang telah lama dipikul saudara-saudara kita di dua daerah tersebut.
Upaya diplomasi yang selama ini dilakukan juga telah berhasil meraih dukungan masyarakat internasional bagi keutuhan wilayah dan kesatuan nasional Republik Indonesia. Dukungan internasional juga kita peroleh ketika kita memutuskan pemberian skim otonomi khusus sebagai bentuk penyelesaian akhir bagi masalah di Provinsi Papua dan di Nanggroe Aceh Darussalam. Pembinaan dukungan tersebut, yang akhir-akhir ini merupakan faktor yang kian penting dalam dinamika kehidupan antar bangsa, selalu menjadi salah satu agenda pembicaraan saya dengan para Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara-negara yang saya kunjungi atau yang datang berkunjung ke Jakarta. Upaya serupa itu pada dasarnya menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan politik luar negeri yang dilaksanakan pemerintah.
Dalam hubungannya dengan soal keutuhan wilayah negara tadi, saya memandang perlu menjelaskan sekali lagi masalah Pulau Sipadan dan Ligitan, yang di penghujung tahun 2002 telah diputuskan Mahkamah Internasional di Den Haag untuk diserahkan kepemilikannya kepada Malaysia. Masalah ini saya kemukakan, karena sering terdengar pernyataan, atau sering banyak diungkap bahwa dengan keputusan Mahkamah Internasional tersebut kita kehilangan dua pulau yang merupakan milik Republik Indonesia. Pemerintah dikesankan tidak dapat atau telah gagal dalam membela atau mempertahankan dua pulau yang merupakan bagian wilayah nasional.
Pandangan tadi berpangkal dari pemahaman yang salah. Kita tidak pernah kehilangan salah satu atau dua pulau tersebut, karena kita memang tidak pernah memilikinya. Pulau Sipadan dan Ligitan, secara hukum memang bukan dan belum pernah menjadi bagian dari wilayah nasional kita. Sedari awal ketika kita menggambarkan wilayah nasional kita, sebagaimana hal itu kita lampirkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, kita juga tidak pernah mencantumkan keberadaan dua pulau itu dalam peta wilayah nasional. Dengan demikian, kita juga belum pernah menyatakannya sebagai bagian dari wilayah nasional kita.
Sedari jaman pemerintahan Hindia Belanda-pun, kedua pulau tersebut belum pernah dan memang tidak pernah dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Pemerintah Hindia Belanda, yang keseluruhan wilayahnya kemudian kita nyatakan sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, Pemerintah Inggris yang dahulu menjadi penguasa wilayah yang sekarang menjadi wilayah negara Kerajaan Malaysia, juga tidak pernah mengklaim kedua pulau tersebut sebagai milik mereka, dan menggambarkannya dalam peta wilayah kekuasaannya. Kedua fakta hukum tadi,
secara tegas dan jelas diakui dan dijadikan dasar penilaian oleh Mahkamah Internasional.
Saya memahami berkembangnya rasa kecewa berkenaan dengan keputusan tersebut. Tetapi itulah sesungguhnya duduk persoalan masalah Pulau Sipadan dan Ligitan itu. Oleh karenanya, sesuai dengan kesepakatan kedua pemerintah sewaktu menyerahkan penyelesaian kepada Mahkamah Internasional pada tahun 1997, yaitu untuk menerima keputusan Mahkamah sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat, maka seperti telah saya kemukakan dalam pesan akhir tahun 2002 kepada seluruh bangsa Indonesia, sebagai warga dari bangsa-bangsa beradab, kita menghormati keputusan Mahkamah tersebut.
Belajar dari pengalaman masalah Pulau Sipadan dan Ligitan itulah, dalam beberapa kesempatan saya menekankan pentingnya kita mengambil langkah yang cepat bagi pengelolaan wilayah nasional ini. Kita perlu secepatnya menuntaskan penyelesaian penetapan tapal batas wilayah darat, laut, landas kontinen, ataupun zona ekonomi eksklusif dengan negara-negara tetangga kita. Saya juga menegaskan pentingnya perhatian bagi pengadministrasian pulau-pulau terutama yang terpencil atau tidak berpenghuni, serta mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengambil peran dalam pelaksanaannya.
Dalam kaitannya dengan arahan Undang-Undang Dasar untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, kita terus mengembangkan hubungan persahabatan dan kerjasama dengan bangsa-bangsa di dunia. Kita terus konsisten dalam meneguhkan hak-hak setiap bangsa untuk hidup merdeka dan mendirikan negara di wilayahnya sendiri. Dengan prinsip-prinsip bebas dan aktif, kita selalu berusaha ikutserta dalam mewujudkan perdamaian di belahan manapun di bumi ini. Kita juga bekerja bersama-sama bangsa-bangsa di dunia dalam mewujudkan kesejahteraan melalui prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Hadirin yang saya hormati,
Sekarang izinkanlah saya menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004.
Dibalik deretan panjang angka-angka yang terkandung didalamnya, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan gambaran dari apa yang kita pikirkan, apa yang kita inginkan, dan apa yang dapat kita kerjakan sebagai bangsa, dalam kurun waktu satu tahun yang akan datang. Semuanya itu didasarkan pada apa yang telah kita kerjakan ditahun silam, keadaan kita hari ini, serta tantangan dan peluang yang akan kita hadapi dimasa datang.
RAPBN tahun 2004 ini juga disusun dengan mempertimbangkan tantangan-tantangan yang akan kita hadapi dalam tahun 2004, yaitu : melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun Presiden dan Wakil Presiden; menyelesaikan kontrak kerjasama dengan IMF; menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan meningkatkan daya saing produk-produk yang kita hasilkan dalam
kompetisi global yang semakin ketat. Karena itu untuk melaksanakannya diperlukan kerjasama erat di antara kita semua.
Sampai dengan pertengahan tahun 2003, kita bersyukur melihat perkembangan ekonomi yang terus bertambah baik. Secara bertahap pertumbuhan ekonomi telah mulai menunjukkan arah pemulihan. Kita juga menyadari perlunya mengupayakan agar pertumbuhan terus bertambah tinggi, agar pengangguran yang terus meningkat dapat kita kurangi. Laju inflasi juga dapat diturunkan hingga pada tingkat yang cukup rendah. Cadangan devisa kita juga terus menguat, bahkan jauh diatas posisi masa-masa sebelum krisis. Nilai tukar rupiah yang terpuruk, juga telah mengalami penguatan secara bertahap. Tingkat suku bunga terus menunjukkan arah yang menurun sehingga diharapkan dapat menggerakkan kembali kegiatan sektor riil.
Seiring dengan terus membaiknya arah perkembangan perekonomian tadi, dan sejalan dengan amanat TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002, kita berketetapan untuk tidak memperpanjang lagi kerjasama program dengan IMF pada akhir tahun 2003. Tentu saja berakhirnya kerjasama program dengan IMF tadi tidak boleh sampai menimbulkan goncangan terutama terhadap perekonomian itu sendiri. Dengan selesainya kontrak kerjasama dengan IMF nanti, kita akan diuji dan ditantang untuk menunjukkan kredibilitas kita dalam melaksanakan berbagai program ekonomi. Pada saat yang sama kita juga ditantang untuk membuktikan konsistensi dan kemampuan kita dalam melaksanakan program-program.
Oleh karena itu, berdasarkan kajian yang mendalam terhadap berbagai opsi pengakhiran program kerjasama, dan dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, Pemerintah memutuskan untuk memilih opsi Pemantauan Rencana Kegiatan Pasca Kerjasama Program dengan IMF atau Post-Program Monitoring (PPM). Selain sejalan dengan rekomendasi MPR, pemilihan opsi tersebut juga didasarkan atas pertimbangan bahwa tidak akan ada penurunan cadangan devisa yang bersifat drastis, yang sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan sekaligus untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi. Bersamaan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang setidaknya diharapkan berlangsung moderat, kita juga berharap dapat tetap tercipta lapangan kerja yang baru, disamping meningkatnya pendapatan masyarakat.
Dengan memilih opsi tersebut, kita berharap dapat mengembalikan pinjaman IMF secara bertahap tanpa harus mendapatkan pinjaman baru, serta dapat menyusun program-program sendiri di masa mendatang. Cara ini telah menjadi pilihan beberapa negara yang dahulu juga mengalami kesulitan seperti Indonesia, dan bekerjasama dengan IMF dalam pemulihannya. Karena itu, pemerintah memandang strategi Post-Program Monitoring ini merupakan pilihan yang paling tepat.
Selain dilatarbelakangi oleh selesainya kontrak kerjasama dengan IMF, penyusunan RAPBN 2004 juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan perekonomian saat ini dan perkiraan perkembangan tahun yang akan datang, baik secara global maupun secara nasional. Disamping itu, pemerintah juga telah menetapkan sasaran ekonomi makro serta berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN dan memupuk cadangan devisa. Sebagai konsekuensi dari pilihan tersebut, saya memberikan instruksi kepada para menteri untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi yang mencakup program stabilisasi ekonomi makro, restrukturisasi
dan reformasi sektor keuangan, serta program peningkatan investasi, ekspor dan penciptaan lapangan kerja.
Sidang yang saya muliakan,
Kondisi perekonomian global dalam tahun 2002-2003 diwarnai oleh beberapa peristiwa besar yang berpengaruh terhadap perekonomian internasional seperti perang AS-Irak dan berjangkitnya wabah SARS di sejumlah Negara Asia. Pertumbuhan ekonomi dunia dalam tahun 2002 mencapai 3%, sedangkan pertumbuhan perdagangan dunia dalam kurun waktu yang sama mencapai sebesar 2,9%. Dampak dari peristiwa-peristiwa global tersebut tampaknya cukup terasa dalam tahun 2003, yang tercermin dari dilakukannya revisi kebawah terhadap perkiraan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2003, dari 3,7% menjadi 3,2%, dan perkiraan pertumbuhan volume perdagangan dari 6,1% menjadi 4,3%.
Dalam tahun 2004 pertumbuhan ekonomi dan volume perdagangan dunia diperkirakan berlangsung lebih tinggi, masing-masing sebesar 4,1% dan 6,1%. Optimisme tersebut terutama disebabkan oleh pulihnya perekonomian disejumlah negara industri utama sebagai hasil dari kebijakan stimulasi ekonomi yang mendorong kecenderungan deflasi dan turunnya tingkat bunga. Perkembangan ini mempunyai dampak positif di Indonesia dan ikut memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada gilirannya akan memberi peluang bagi terkendalinya laju inflasi dan turunnya tingkat bunga domestik. Bila kecenderungan tersebut dapat dipertahankan, dan volume perdagangan dunia dapat terus meningkat, pada gilirannya hal itu akan mendongkrak ekspor kita.
Meskipun masih terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian, kondisi perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2002 dan semester I tahun 2003 terus menunjukkan stabilitas makro ekonomi yang makin membaik. Nilai tukar rupiah makin stabil, inflasi tetap terkendali, cadangan devisa terus menguat, dan tingkat suku bunga terus menurun. Semua itu diharapkan akan mampu menggerakkan kembali kegiatan dunia usaha.
Pertumbuhan ekonomi selama tahun 2002 mencapai 3,7% atau sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yang mencapai 3,4%. Kenaikan pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh konsumsi pemerintah maupun konsumsi swasta yang meningkat cukup tinggi sebagai akibat membaiknya kondisi ekonomi makro.
Dalam tahun 2003, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 4%. Perkiraan tersebut didasarkan antara lain pada terus membaiknya iklim investasi domestik yang mulai terlihat dari meningkatnya pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 6,4% dalam triwulan I tahun 2003, dibandingkan triwulan yang sama tahun sebelumnya. Selain dukungan ekspor yang menunjukkan kinerja yang membaik dalam triwulan I tahun 2003, perkiraan tersebut juga didukung bertambah baiknya sisi produksi dan lapangan usaha, seperti sektor listrik, gas dan air bersih sebesar 6,1%, sektor bangunan 5,8%, sektor pengangkutan dan komunikasi 6,2%, dan sektor keuangan, persewaan dan sektor perusahaan sebesar 5,7%.
Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga menunjukkan kecenderungan yang terus menguat, terutama disebabkan oleh adanya aliran dana masuk dari luar negeri, yang terkait dengan program divestasi perbankan dan privatisasi BUMN,
membaiknya indikator resiko dan ekonomi makro, serta masih menariknya suku bunga di dalam negeri. Sampai dengan bulan Juli 2003, nilai tukar rupiah telah mengalami penguatan hingga mencapai Rp. 8.371 untuk 1 dollar AS dibandingkan dengan nilai tukar rata-rata pada bulan Desember 2002 sebesar Rp 8.912 untuk 1 dollar AS. Teror bom yang terjadi di Jakarta baru-baru ini memang sempat menggoyang nilai tukar untuk beberapa hari, tetapi kemudian segera stabil kembali.
Laju inflasi pada tahun 2003 diperkirakan akan lebih rendah lagi yaitu mencapai sekitar 6%, mengingat rendahnya tingkat inflasi pada bulan Januari - Juli yang mencapai 1,26%. Kecenderungan penguatan rupiah terhadap dollar AS serta terkendalinya pertumbuhan jumlah uang beredar, merupakan faktor penting bagi turunnya laju inflasi, disamping kecenderungan menurunnya harga barang-barang di pasar dunia, yang tercermin dari terjadinya deflasi dan rendahnya tingkat inflasi di beberapa negara partner dagang utama Indonesia.
Pada sisi lain, sampai dengan semester I tahun 2003 ini suku bunga SBI 3 bulan memperlihatkan kecenderungan yang terus menurun, yaitu dari 13,12% pada akhir tahun 2002 menjadi 9,18% pada bulan Juli 2003. Hingga akhir tahun 2003 ini, suku bunga SBI 3 bulan diperkirakan akan dapat diturunkan hingga mendekati 9% atau lebih rendah lagi.
Neraca pembayaran kita juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Surplus transaksi berjalan meningkat sebesar 8,7% dari 6,9 milyar dollar AS pada tahun 2001 menjadi 7,5 milyar dollar AS pada tahun 2002, sementara defisit neraca modal mengalami penurunan yang cukup berarti, sehingga secara keseluruhan cadangan devisa kita bertambah 4 milyar dollar AS, menjadi 32 milyar dollar AS pada akhir tahun 2002. Dalam tahun 2003 diperkirakan penerimaan devisa kita akan meningkat lagi sehingga mencapai lebih dari 35 milyar dollar AS.
Memperhatikan perkembangan perekonomian makro yang terus membaik, memang membuat kita pantas bersyukur. Namun dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan hanya akan mencapai 4% pada tahun 2003, diperlukan sikap waspada dan hati-hati, lebih-lebih karena masih belum pulihnya iklim investasi, masih besarnya jumlah penduduk yang berpendapatan dibawah garis kemiskinan, dan masih tingginya angka pengangguran.
Berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan dan kinerja ekonomi nasional dan ekonomi dunia pada tahun-tahun sebelumnya serta perkiraan perkembangannya pada tahun 2004, laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2004 akan mencapai sebesar 5%. Dengan nilai tukar rupiah yang diharapkan dapat dijaga kestabilannya pada rentang yang kita alami akhir-akhir ini, diharapkan akan tercapai kestabilan harga dan tingkat bunga tanpa perlu berakibat menurunnya daya saing ekspor kita. Bila kondisi ini dapat diwujudkan, pada tahun 2004 diperkirakan laju inflasi akan mencapai 7% dan tingkat suku bunga tertimbang SBI tiga bulan dapat berkisar 9% atau lebih rendah.
Disamping berbagai hal yang telah saya kemukakan tadi, perhitungan anggaran juga disusun atas dasar perkiraan produksi dan harga minyak internasional. Produksi minyak bumi dalam tahun 2004 diperkirakan mencapai 1,15 juta barel per hari, sedangkan harga minyak internasional diproyeksikan berada pada kisaran rata-rata 21 dollar AS per barel. Dengan mempertimbangkan perkembangan tersebut, serta akan berakhirnya
program kerjasama pemulihan ekonomi dengan IMF dalam tahun 2004, maka kinerja neraca pembayaran diperkirakan sedikit mengalami penurunan. Secara keseluruhan cadangan devisa diperkirakan menurun menjadi sekitar 33,5 milyar dollar AS pada akhir 2004.
Meskipun asumsi indikator ekonomi makro menunjukkan situasi yang menggembirakan, namun kita juga menghadapi masalah yang tidak ringan dalam menyusun APBN tahun 2004. Sesuai amanat Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, kita mentargetkan defisit APBN 2004 sebesar 1,2% dari PDB, yang berarti lebih rendah dari defisit APBN tahun 2003 yang mencapai 1,8% dari PDB. Untuk itu kebijakan konsolidasi fiskal akan dilanjutkan dan dititikberatkan pada tiga hal pokok, yaitu : peningkatan pendapatan negara, pengendalian dan penajaman prioritas alokasi belanja negara, dan manajemen pengelolaan utang yang sehat. Upaya peningkatan pendapatan negara dan peningkatan efisiensi belanja negara, juga akan disertai dengan upaya perbaikan struktur penerimaan dan alokasi belanja negara, serta mendorong terlaksananya pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien dan berkesinambungan.
Selama tiga tahun terakhir, peranan sektor perpajakan telah mampu kita tingkatkan. Pada tahun 2001 peranan penerimaan sektor perpajakan terhadap pendapatan negara mencapai 61,6%, kemudian pada tahun 2002 meningkat menjadi 70%, sedangkan untuk tahun 2003 direncanakan sebesar 75,6% dari pendapatan negara dan hibah. Pada tahun 2004, konsolidasi perpajakan akan dilanjutkan agar dapat meningkatkan penerimaan serta rasio perpajakan, meningkatkan daya saing, iklim investasi, penyederhanaan sistem dan administrasi, disamping penyempurnaan peraturan perpajakan. Upaya lain untuk meningkatkan peran sektor perpajakan adalah melaksanakan reformasi kepabeanan untuk lebih mendorong kelancaran kegiatan perdagangan, pemberantasan penyelundupan dan praktek under valuation, serta peningkatan disiplin dan kualitas pegawai.
Penerimaan negara dari sektor perpajakan ditargetkan Rp 271 triliun atau meningkat 6,6% dari APBN 2003. Dari keseluruhan penerimaan perpajakan tersebut, 49,1% diperkirakan bersumber dari PPh, 31,8% dari PPN dan PPnBM, dan 3,9% dari PBB dan BPHTB. Diluar itu, 15,2% dari penerimaan perpajakan tersebut bersumber dari bea masuk, cukai, pajak/pungutan ekspor, serta pajak lainnya. Rasio perpajakan diperkirakan akan meningkat menjadi 13,5% dari PDB dibandingkan 13,1% pada APBN 2003.
Disamping sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik yang berasal dari penerimaan departemen dan lembaga non departemen maupun dari bagian laba BUMN, juga memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi pendapatan negara. PNBP tahun 2004 diperkirakan mencapai Rp 72,2 triliun, dan untuk itu pemerintah akan memanfaatkan setiap peluang untuk mengoptimalkan penerimaannya.
Dengan demikian jumlah penerimaan dalam negeri pada tahun 2004 direncanakan sebesar Rp 343,2 triliun atau naik 2,1% dari rencana penerimaan dalam negeri pada APBN 2003. Disamping itu dalam tahun 2004 juga direncanakan penerimaan pencairan hibah luar negeri dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 0,6 triliun, sehingga jumlah pendapatan negara dan hibah direncanakan mencapai Rp 343,9 triliun atau naik 2,3% dari tahun sebelumnya.
Sidang yang saya muliakan,
Pada sisi belanja negara, pengendalian dan penajaman prioritas alokasi anggaran belanja pada tahun 2004 akan diupayakan untuk mendukung konsolidasi fiskal, khususnya dalam menekan kebutuhan pembiayaan/pinjaman. Dengan tetap mempertimbangkan prinsip penghematan dan peningkatan efektifitas pemanfaatannya, anggaran belanja negara dalam tahun 2004 direncanakan mencapai Rp 368,8 triliun, yang berarti penurunan sekitar 0,5% dari anggaran tahun 2003. Penggunaan dana tersebut utamanya akan diarahkan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik, mendukung pembangunan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan memantapkan konsolidasi pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Secara lebih rinci, anggaran belanja negara dalam tahun 2004 terdiri dari anggaran belanja rutin Rp 185,8 triliun, anggaran belanja pembangunan Rp 68,1 triliun, dan anggaran belanja untuk daerah Rp 114,9 triliun.
Pengeluaran rutin dalam tahun 2004 tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2003. Porsi yang cukup besar dari pengeluaran rutin tersebut dialokasikan untuk pembayaran bunga utang, yaitu sebesar Rp 68,5 triliun, yang terdiri dari bunga utang dalam negeri Rp 43,8 triliun, dan bunga utang luar negeri Rp 24,7 triliun. Beban pembayaran bunga utang dalam tahun 2004 tersebut menurun sekitar 16,5% dari perkiraan tahun 2003. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya pengurangan utang dalam dan luar negeri melalui pembayaran pokok utang yang jatuh tempo secara tepat waktu, penarikan kembali obligasi negara yang belum jatuh tempo, dampak penurunan suku bunga SBI 3 bulan dan perkiraan penguatan mata uang rupiah terhadap dollar AS dalam tahun 2004.
Untuk mendukung kegiatan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, anggaran belanja pegawai direncanakan meningkat 13,2% dari anggaran tahun 2003 menjadi Rp 56,9 triliun. Namun peningkatan tersebut belum dapat digunakan untuk memberi kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri serta para pensiunan, yang sebenarnya memang masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya walau dalam satu bulan. Namun di sisi lain, kemampuan keuangan negara juga masih terbatas karena adanya pengeluaran-pengeluaran lain yang sifatnya juga wajib dipenuhi. Dalam tahun 2004 nanti, yang dapat dilakukan pemerintah masih terbatas pada pemberian semacam insentif berupa pemberian gaji ke-13 yang sekaligus sebagai THR, disamping menaikkan tunjangan lauk-pauk bagi anggota TNI dan Polri.
Dalam rangka peningkatan dukungan kelancaran pemerintahan tadi, dialokasikan pula anggaran belanja barang sebesar Rp 17,8 triliun yang terutama dimanfaatkan untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 15,2% dari anggaran yang sama tahun 2003.
Dalam rangka pengentasan kemiskinan, pemerintah berencana untuk menganggarkan dana subsidi sebesar Rp 23,3 triliun dalam tahun 2004. Arah kebijakan subsidi yang akan ditempuh pemerintah adalah mengalihkan subsidi harga secara bertahap menjadi subsidi kepada masyarakat kurang mampu, serta subsidi bahan dan kebutuhan pokok tertentu. Pemberian subsidi akan lebih ditujukan antara lain untuk penyediaan beras dengan harga relatif murah untuk rakyat miskin, penetapan tarif listrik yang lebih rendah
untuk konsumen rumah tangga dengan daya terpasang maksimum 450 Watt, subsidi bunga untuk program kredit ketahanan pangan, kredit usaha mikro dan kecil, kredit rumah sehat, dan subsidi pupuk agar harganya terjangkau oleh petani.
Subsidi bahan bakar minyak yang selama ini dipandang kurang tepat sasaran, secara bertahap akan terus dikurangi kecuali untuk jenis minyak tanah bagi konsumsi rumah tangga, guna melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kita perlu bersama-sama memikirkan secara sungguh-sungguh upaya menghemat anggaran subsidi yang kurang tepat sasaran ini, dan mengalihkan penggunaan dan alokasinya ke pos-pos lain yang lebih produktif dan bermanfaat bagi usaha penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan kesejahteraan masyarakat, seperti sektor pendidikan dan kesehatan. Dalam rangka menekan beban anggaran subsidi BBM ini, saya memandang penting perlunya segera diambil langkah-langkah konkrit untuk mengkaji metode penetapan dan penyesuaian harga BBM dalam negeri yang tepat, realistis, dan sekaligus menjamin kestabilan harga dan ekonomi.
Anggaran untuk pengeluaran rutin lainnya sebesar Rp 19,4 triliun, antara lain dialokasikan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sidang Umum MPR tahun 2004, cadangan untuk mengantisipasi tidak tercapainya sasaran ekonomi makro dan berbagai kebijakan fiskal dalam tahun 2004, serta menghadapi keadaan darurat seperti bencana alam dan lain-lain.
Dalam tahun 2004, anggaran pengeluaran pembangunan direncanakan sebesar Rp 68,1 triliun, yang bersumber dari pembiayaan rupiah sebesar Rp 47,5 triliun, dan yang bersumber dari pinjaman proyek dan hibah sebesar Rp 20,6 triliun.
Penggunaan dana pembangunan tersebut akan lebih dipertajam dan diarahkan kepada: kegiatan-kegiatan yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, penyelesaian proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan, proyek-proyek yang mempunyai dampak luas dalam upaya penciptaan dan peningkatan kesempatan kerja, proyek-proyek yang dapat cepat berfungsi dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat; dan penyediaan dana pendamping bagi pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri.
Berpedoman kepada REPETA tahun 2004, telah ditetapkan sembilan prioritas pembangunan yaitu pembangunan sarana dan prasarana ekonomi; peningkatan kualitas sumber daya manusia; penanggulangan kemiskinan; peningkatan ketahanan pangan; pelaksanaan Pemilu; penegakan hukum dan pemberantasan KKN; pemantapan pertahanan dan keamanan; pemantapan pembangunan daerah terutama percepatan pembangunan KTI dan wilayah tertinggal lainnya; serta peningkatan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Masuknya lingkungan hidup dalam salah satu prioritas tadi dimaksudkan agar kita memberi perhatian yang lebih besar terhadap pelestarian lingkungan. Kerusakan di bidang ini telah mengakibatkan penurunan kualitas kehidupan, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Kerusakan lingkungan juga mengakibatkan kelangkaan sumberdaya alam, yang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat agar semakin peduli dan aktif berperan didalamnya, dengan demikian semakin menjadi kebutuhan.
Saudara-saudara yang saya hormati,
Dalam kesempatan yang pendek ini, meskipun tidak secara rinci, izinkan saya menyampaikan rencana penggunaan anggaran pembangunan di beberapa sektor yang berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, permukiman, sarana dan prasarana ekonomi khususnya transportasi, yaitu yang terkait erat dengan upaya-upaya untuk perbaikan peringkat indeks pembangunan sumberdaya manusia (HDI, Indonesia), serta pertahanan dan keamanan.
Sejalan dengan prioritas yang tertuang didalam REPETA 2004, didalam pos anggaran pembangunan terdapat 7 sektor yang terkait langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan memperoleh alokasi anggaran Rp 53,1 triliun atau 78% dari total anggaran pembangunan. Sektor Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 15,2 triliun atau kurang lebih 22,4% dari total anggaran pembangunan. Sektor Pertahanan dan Keamanan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 10,5 triliun atau 15,4% dari total anggaran pembangunan. Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika memperoleh alokasi sebesar Rp 9,6 triliun atau 14,1% dari total anggaran pembangunan. Selanjutnya Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 7,1 triliun atau 10,4% dari total pengeluaran pembangunan. Sektor Pengairan memperoleh alokasi sebesar Rp 4,8 triliun atau 7% dari total anggaran pembangunan. Sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 4,3 triliun atau 6,3% terhadap total pengeluaran pembangunan. Dan terakhir Sektor Perumahan dan Permukiman memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 1,6 triliun atau 2,4% dari total anggaran pembangunan.
Sub sektor pendidikan dan pendidikan luar sekolah pada tahun 2004 akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14,93 triliun atau 21,9% dari total anggaran pembangunan. Anggaran sub sektor pendidikan antara lain akan digunakan untuk memperluas daya tampung sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan dasar, meningkatkan kesamaan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu, meningkatkan manajemen pendidikan dasar, dan meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi, serta meningkatkan kinerja personil dan lembaga pendidikan. Sedangkan anggaran sub sektor pendidikan luar sekolah terutama ditujukan untuk menuntaskan program wajib belajar sembilan tahun. Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan seiring dengan upaya pemerintah untuk secara bertahap meningkatkan alokasi anggaran pendidikan, saya menghimbau agar Pemerintah Daerah juga secara bertahap meningkatkan alokasi dana pendidikan melalui APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Sub sektor kesehatan dalam tahun 2004 akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,3 triliun yang antara lain akan digunakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dengan pendekatan paradigma sehat; meningkatkan dan memelihara mutu lembaga pelayanan kesehatan dan gizi; dan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin, kelompok rentan, pengungsi, dan korban bencana.
Untuk menunjang program ketahanan pangan, sektor pengairan akan memperoleh anggaran sebesar Rp 4,8 triliun. Dana tersebut akan digunakan terutama untuk lebih
memantapkan pengelolaan irigasi seluas 7,5 juta ha yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Selain itu anggaran sektor pengairan juga digunakan untuk konservasi sumber air melalui rehabilitasi dan pembangunan waduk, embung, situ, danau, sungai dan air tanah. Disamping itu, upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan juga didanai melalui anggaran sub sektor pertanian sebesar Rp 3,1 triliun yang antara lain akan digunakan untuk peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan agribisnis.
Selanjutnya sektor yang terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat adalah sektor perumahan dan permukiman. Sub sektor perumahan akan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 701 milyar yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sehat sederhana dan rumah susun sewa sederhana untuk masyarakat golongan menengah kebawah. Sedangkan dari sub sektor permukiman akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 907 milyar yang akan digunakan untuk peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan prasarana dan sarana permukiman di perkotaan maupun di perdesaan. Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain pengembangan sistem air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengembangan sistem drainase dan revitalisasi kawasan perkotaan.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika dalam tahun 2004 akan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 9,6 triliun yang diprioritaskan untuk mempertahankan tingkat pelayanan agar tetap memenuhi standar teknis pelayanan transportasi baik tingkat keselamatan, kelancaran, kenyamanan, serta peningkatan jangkauan pelayanan transportasi secara lebih efisien dan merata. Alokasi anggaran untuk sub sektor prasarana jalan diprioritaskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di KTI, Lintas Timur Sumatera dan Pantai Utara Jawa melalui rehabilitasi jalan sepanjang 14.800 km dan pembangunan baru sepanjang 300 km, serta peningkatan jalan sepanjang 2.700 km.
Kebijakan yang ditempuh dalam tahun 2004 di bidang pertahanan dan keamanan antara lain pencegahan dan penangkalan serta penindakan kekuatan-kekuatan yang mengancam kedaulatan negara; peningkatan kualitas dan citra baik TNI/POLRI; pembangunan lembaga kepolisian yang efektif, efisien dan akuntabel; pengembangan sistem dan prosedur penegakan hukum di laut; peningkatan upaya pencegahan tindak kejahatan konvensional; peningkatan kerjasama internasional untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan trans-nasional termasuk terorisme, dan penyediaan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan; serta pemulihan keamanan dan rehabilitasi daerah-daerah konflik. Sesuai dengan arah kebijakan tersebut diatas, maka pada tahun 2004 dialokasikan anggaran untuk sub sektor pertahanan sebesar Rp 7,67 triliun dan sub sektor keamanan sebesar Rp 2,86 triliun.
Salah satu peran penting kebijakan fiskal di sisi belanja negara adalah mengimplementasikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui pengalokasian anggaran belanja untuk daerah. Dalam tahun 2004, alokasi anggaran belanja untuk daerah direncanakan sebesar Rp 114,9 triliun, atau sedikit lebih rendah dari anggaran tahun 2003. Jumlah ini terdiri dari Dana Perimbangan Rp 108,2 triliun, serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian Rp 6,6 triliun. Dana Perimbangan sebesar Rp 108,2 triliun itu diperuntukkan bagi Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 26,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 79,1 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 2,7 triliun. Kebijakan yang akan ditempuh di bidang dana perimbangan tersebut meliputi: penyempurnaan mekanisme
penetapan alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil, terutama yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA); penyempurnaan formula DAU dengan tetap mengacu pada konsep kesenjangan fiskal; peningkatan peran dan alokasi DAK secara selektif dan bertahap, dengan memperhatikan keterkaitan antara APBN dan APBD di dalam mencapai tujuan nasional. Pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil tersebut nantinya didasarkan pada realisasi penerimaan negara yang dibagi-hasilkan, yakni penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak yang bersumber dari penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).
Adapun tujuan pengalokasian DAU adalah menyeimbangkan kemampuan keuangan antar daerah, sedangkan penggunaan DAK bertujuan untuk mengisi kesenjangan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya bagi daerah yang kemampuan fiskalnya relatif rendah. Untuk itu, dalam tahun 2004 akan disusun kriteria yang jelas dan tegas untuk penggunaan DAK, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah ditampung dalam anggaran pembangunan.
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebesar Rp 6,6 triliun diperuntukkan bagi Dana Penyesuaian sebesar Rp 5 triliun, dan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 1,6 triliun. Dana Penyesuaian tersebut diberikan untuk mencegah agar alokasi DAU bagi daerah-daerah tertentu, khususnya daerah provinsi dan kabupaten/kota baru dalam tahun 2004 tidak berkurang dari alokasi DAU dan Dana Penyesuaian yang diperolehnya dalam tahun 2003, juga disediakan untuk membantu daerah dalam mengantisipasi rencana pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil daerah. Sedangkan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 ditetapkan setara dengan 2% dari pagu DAU secara nasional.
Sehubungan dengan besarnya alokasi anggaran belanja untuk daerah tersebut, saya mengharapkan dana tersebut dapat diprioritaskan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Di samping itu, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Daerah perlu terus meniadakan hambatan-hambatan yang mengganggu dunia usaha dan investasi.
Dengan langkah-langkah konsolidasi dan optimalisasi di bidang pendapatan dan belanja negara, maka berdasarkan perhitungan dengan menggunakan asumsi-asumsi dasar yang saya sampaikan tadi, APBN 2004 diperkirakan masih akan mengalami defisit sekitar 1,2% terhadap PDB atau sekitar Rp 24,9 triliun. Perlu saya ingatkan, dalam keadaan yang normal, defisit anggaran sebesar ini tidak terlalu sulit untuk ditutup. Tetapi dalam kondisi tahun 2004, pembiayaan defisit tersebut menjadi kompleks dan berat karena fasilitas Paris Club yang selama ini kita nikmati berupa penundaan pembayaran utang sekitar 3 milyar dollar AS atau sekitar Rp 27 triliun tidak lagi tersedia pada tahun 2004, dan surat utang negara sebesar Rp 18,9 triliun yang akan jatuh tempo dan harus dilunasi pada tahun 2004.
Untuk menutup defisit tersebut jelas perlu dilakukan upaya maksimal guna memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia di dalam negeri maupun sumber alternatif di luar negeri. Sumber-sumber tersebut antara lain penggunaan sebagian dana tunai pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia yang saat ini berjumlah sebesar Rp 26,3 triliun, perolehan penerimaan sekitar Rp 10 triliun dari privatisasi BUMN, penjualan tunai aset yang sekarang di kelola oleh BPPN, dan melakukan pengelolaan surat utang negara antara lain melalui penerbitan surat utang negara sebesar Rp 28 triliun,
pembelian kembali obligasi negara dengan dana yang tersedia sebesar Rp 5,6 triliun, penerbitan obligasi negara jangka panjang untuk membeli obligasi negara yang akan jatuh tempo, dan penjajagan penerbitan obligasi negara di luar negeri, serta mengusahakan pinjaman lunak berupa pinjaman program dari CGI, yang diperkirakan sebesar Rp 6,5 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp 20 triliun.
Demikianlah gambaran umum tentang RAPBN 2004, serta penjelasan ringkas mengenai latar belakang proyeksi ekonomi makro yang mendasari penyusunannya. Saya berharap pembahasan RAPBN 2004 akan berjalan lancar sehingga proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Akhirnya, izinkan saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala kesabaran para Anggota Dewan yang terhormat beserta seluruh hadirin yang telah dengan sabar mengikuti sambutan saya, serta penjelasan mengenai RAPBN 2004 ini. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Presiden Republik Indonesia
Megawati Soekarnoputri
Disclaimer
:
The Embassy accepts no responsibility for checking the accuracy of information accessed through this site and therefore makes no representation concerning its completeness, truth, accuracy, or its suitability for any particular purpose. Users are advised to rely on their own independent investigations.
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006

PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 SERTA NOTA KEUANGANNYA DI DEPAN SIDANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 16 AGUSTUS 2002

PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 SERTA NOTA KEUANGANNYA DI DEPAN SIDANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 16 AGUSTUS 2002

Jakarta, 16 Agustus 2002



Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati,
Para Ketua Lembaga Tinggi Negara,
Para Yang Mulia Duta Besar dan Pimpinan Badan-badan dan Organisasi Internasional,
Hadirin yang terhormat,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Besok pagi kita akan memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan kita yang ke lima puluh tujuh. Mengawali nikmat yang luar biasa tersebut, rasanya sungguh layak bilamana kita semua memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan rahmat-Nya bangsa kita berhasil mencapai kemerdekaan. Kita sangat sadar, bahwa kemerdekaan tersebut telah kita peroleh melalui perjuangan yang berat dan panjang serta pengorbanan yang teramat besar. Perjuangan dan pengorbanan jiwa dan raga putera-puteri terbaik bangsa kita, disamping harta benda yang bagi mereka tak ternilai sifatnya.
Karena itu, dalam saat-saat seperti ini, seyogyanyalah apabila kita mengenang kembali jasa mereka itu semua, yang sekarang mewariskan kepada kita sebuah negara yang merdeka: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesempatan ini juga tepat untuk merenungkan kembali cita-cita kemerdekaan yang melandasi dan menjadi roh perjuangan dan pengorbanan tadi, yang secara padat dan jelas telah diabadikan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945: membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kini usia kemerdekaan bangsa kita telah mencapai 57 tahun. Tidak sedikit peristiwa dan pengalaman yang kita miliki selama ini, baik yang besar maupun yang kecil, yang manis maupun yang pahit, yang menyedihkan maupun yang menyenangkan. Sesungguhnyalah, semua itu memberikan pelajaran yang sangat berharga.
Kedewasaan kita sekarang bagaikan diuji oleh kemampuan kita untuk memetik pelajaran dari keseluruhan sejarah dan pengalaman tersebut. Dihadapan kita terbentang kenyataan bahwa cita-cita kemerdekaan untuk hidup sebagai masyarakat yang adil dan makmur, ternyata belum pula dapat kita wujudkan. Hanya dengan susah payah kita malah baru dapat menyelesaikan
akibat kemelut moneter yang terjadi empat tahun yang lalu. Berbagai kesulitan lain yang kemudian mengikuti, termasuk ancaman disintegrasi nasional, baru akhir-akhir ini saja dapat kita redakan, dan itupun dengan menguras banyak energi dan sumber daya yang sesungguhnya sudah begitu terbatas.
Dua minggu yang lalu, saya telah menyampaikan hal-hal tersebut dalam laporan pelaksanaan berbagai Ketetapan Majelis yang diberikan sebagai arahan kepada Presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pelaksanaan ketetapan-ketetapan tersebut masih berlangsung terus, yang Insya Allah hasil-hasilnya akan saya laporkan dalam Sidang Tahunan Majelis yang akan datang. Dalam hubungan ini, saya juga memperhatikan dengan sungguh-sungguh seluruh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihasilkan dalam Sidang Tahunan minggu yang lalu, dan akan menggunakannya sebagai pegangan dalam upaya penyelesaian permasalahan yang pelik dan kompleks ini.
Dalam kesempatan memperingati tahun ke-57 usia Republik Indonesia ini, izinkanlah saya menyampaikan sekedar rangkuman dari perspektif kesejarahan dari keseluruhan substansi ketetapan Majelis tersebut, khususnya berkenaan dengan rangkaian amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung empat kali itu. Rasanya kita memerlukan hal itu, terutama dalam suasana yang dapat menyebabkan sebagian diantara kita kehilangan orientasi dan perspektif. Dalam hubungan ini ada dua hal yang kelihatannya perlu kita garis bawahi dan mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh.
Pertama, baik kita sadari ataupun tidak, kristalisasi semangat kebangsaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ternyata mempunyai akar yang amat kukuh dalam kalbu kita sebagai bangsa. Empat alinea yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dengan jelas telah dapat menampung cita-cita dan aspirasi seluruh masyarakat Indonesia yang amat majemuk ini: mengenai lima sila dasar negara, mengenai tujuan nasional, dan mengenai tugas pemerintah. Dengan demikian, wawasan kebangsaan dan kenegaraan yang dikandungnya
bukan saja telah memperoleh legitimasi konstitusional, tetapi juga legitimasi ideologis dan legitimasi kesejarahan. Adalah menjadi kewajiban kita semua untuk tidak hanya menjunjung kesepakatan para pendiri negara dahulu sebagai suatu kontrak politik yang mengikat, tetapi juga untuk menerangkan dan mengajarkannya kepada setiap generasi yang akan mengemban tanggung jawab kenegaraan. Bagaimanapun kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah perjuangan berjangka panjang, yang akan melibatkan generasi demi generasi, dimana setiap generasi akan memegang peranan dan mengemban tanggung jawab kesejarahannya. Perlu dicegah, jangan sampai kontinuitas kesejarahan tersebut terputus hanya karena kealpaan suatu generasi.
Kedua, rangkaian amandemen yang telah ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan sejak tahun pertama era reformasi, telah mengubah kehidupan berbangsa dan sistem serta struktur pemerintahan kita, yang memerlukan tindak lanjut oleh segala kalangan. Perlu benar-benar kita sadari, saat ini kita sedang mengayun langkah yang besar, yang akan mempunyai dampak besar pada dasawarsa-dasawarsa mendatang.
Sistem nasional yang baru ini akan memerlukan tindak lanjut yang harus kita kerjakan secara berkesinambungan dalam bulan-bulan dan tahun–tahun mendatang. Tindak lanjut tersebut tidak hanya berkenaan dengan bidang pemerintahan, baik di tingkat pusat serta daerah, tetapi juga di bidang legislatif dan yudikatif, mengenai partai-partai politik, mengenai lembaga-lembaga swadaya masyarakat, bahkan mengenai warganegara secara perorangan.
Di bidang pemerintahan, sesuai dengan tekad kita untuk mengurangi ciri sentralistik dalam penyelenggaraan pemerintahan, ataupun untuk dapat lebih mengembangkan kemampuan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah, peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan dan kewenangan pemerintahan telah semakin banyak diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan otonomi tersebut perlu diperhatikan bahwa banyak tanggung jawab yang sekarang harus dikelola oleh pemerintah daerah secara
lebih baik, terutama yang berkenaan dengan pemberian layanan dasar, ketertiban umum dan ketenteraman hidup masyarakat di daerahnya masing-masing. Otonomi memang harus lebih dipahami lagi secara lengkap oleh pemerintah daerah, DPRD, partai politik, ataupun rakyat di daerah yang bersangkutan. Tidak sekedar hak dan kewenangan, tetapi juga kewajiban dan tanggung jawab.
Akan banyak lagi masalah yang timbul dan harus kita benahi sebelum tatanan nasional baru tersebut dapat berjalan. Berbeda dengan tatanan pra-reformasi, pada saat ini titik berat penyelenggara negara dapat dikatakan berada pada badan legislatif. Kita membayangkan beratnya tugas badan legislatif ini. Kinerjanya akan sangat ditentukan oleh kualitas kenegarawanan para legislator serta partai politik yang mengutusnya. Semua itu tadi menuntut kemampuan kita untuk menelaah peran kenegaraan partai-partai politik, yang saat ini jumlahnya telah tercatat lebih dari 200.
Masalah praktis yang akan dihadapi dalam keadaan seperti itu adalah tidak mudahnya berkembang sebuah partai politik yang kuat dan secara efektif dapat mendukung kinerja pemerintahan, sesuatu yang sesungguhnya menjadi kebutuhan dalam sistem pemerintahan presidensiil yang kita anut. Masalah lain yang timbul dari keadaan tersebut, sadar atau tidak sadar, akan mendorong berlangsungnya pemerintahan yang secara teoritis bersifat presidensiil, tetapi dalam praktek akan berpenampilan bagaikan sistem pemerintahan parlementer.
Berdasarkan perkembangan itu pula, adanya ketentuan baru mengenai pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat diharapkan tidak hanya mengatasi kelemahan sistem multipartai, tetapi juga mampu meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas kepresidenan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Seorang calon Presiden dimasa datang bukan saja secara formal harus mendapatkan dukungan rakyat di sebagian besar daerah, tetapi juga harus mengenal aspirasi dan kepentingan dari bangsa yang bermasyarakat majemuk ini.
Fenomena kebangsaan lainnya yang perlu kita beri tempat adalah hadirnya berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang bergerak dalam banyak bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara umum dapat dikatakan, peran kebangsaan dan kenegaraan dari LSM-LSM ini sesungguhnya konstruktif. Sebagian diantara mereka berkiprah secara langsung dalam masyarakat, membantu pemberdayaan rakyat kita, terutama dalam bidang-bidang yang tidak atau belum terjangkau oleh lapisan kepemimpinan sosial masyarakat atau oleh para penyelenggara negara. Sebagian lagi mengkhususkan diri dalam memberikan kritik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara negara, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Namun demikian tidak pula dapat dipungkiri, bahwa ada juga diantaranya yang tidak bertanggung jawab atau kurang kredibel dalam mewujudkan kiprah dan peranannya. Bagaimanapun, semua itu perlu dibenahi kembali sehingga kedudukan dan peran lembaga-lembaga swadaya tadi dapat memperoleh tempat yang tepat dalam tatanan baru yang kita inginkan bersama.
Hadirin yang terhormat,
Mengikuti perjalanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tadi, berikut cita-cita yang ingin diwujudkan, tantangan dan permasalahan yang melingkupinya, serta upaya-upaya untuk mengatasinya, semua itu ternyata bermuara pada satu hal.
Kualitas bangsa dan negara, pada taraf terakhir bergantung pada kualitas warganegaranya serta kualitas golongan-golongan yang terbentuk dalam masyarakat dan hidup di bawah kepemimpinan masing-masing. Dari sudut yang hakiki ini, melalui forum ini saya menghimbau lapisan kepemimpinan seluruh golongan untuk secara berencana dan sinkron dengan penataan sistem nasional, melakukan penataan masing-masing golongan sebagai subsistem dari sistem nasional itu.
Bila hal itu dapat dilakukan, setidaknya dapat dicegah benturan yang bersifat destruktif antara unsur-unsur anak bangsa ini, dan sebaliknya menumbuhkan efek sinergi dari seluruh potensi nasional yang kita miliki.
Kualitas warganegara dan golongan-golongan tersebut, pada saat yang sama juga akan mencerminkan budaya hukum yang kuat. Sikap, perilaku, dan tingkat kepatuhan terhadap norma ataupun aturan yang berlaku, sangat menentukan dalam upaya mewujudkan ketertiban dan penegakan hukum.
Peta permasalahan penegakan hukum dewasa ini, tampaknya juga tidak terlepas dari ketiadaan kondisi tadi. Dalam tataran kelembagaan, sebagaimana telah saya sampaikan didepan Sidang Tahunan MPR tanggal 1 Agustus yang lalu, efektif atau tidaknya penegakan hukum tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi badan-badan yang berada di bawah pemerintah, lembaga peradilan, dan kegiatan profesi kepengacaraan, yang masing-masing tunduk pada undang-undang yang mengaturnya.
Sidang Dewan yang terhormat;
Demikianlah alur panjang dan kilas pasang surut kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita. Bagaimanapun, kita memang harus bersatu padu dan bekerja keras untuk segera keluar dari banyak kesulitan saat ini. Secara bertahap, kita menyelesaikan masalah-masalah sesuai dengan rencana atau program yang telah kita sepakati, dan urutan prioritas yang kita tetapkan.
Sekarang, memenuhi permintaan Dewan yang terhormat, kesempatan ini juga akan saya gunakan untuk menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2003 kepada Dewan.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang saya sampaikan ini sangat penting, terutama dalam upaya untuk mencapai sasaran-sasaran yang digariskan dalam berbagai ketetapan MPR yang sampai saat ini belum secara menyeluruh dapat diwujudkan, serta untuk melaksanakan putusan-putusan lainnya yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR yang baru saja berlalu. Proses penyusunan rancangan anggaran tahun 2003 ini juga dilakukan berdasar evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2002 yang sampai
sekarang masih terus berlanjut, disamping perkembangan lingkungan yang secara strategis dapat mempengaruhi kehidupan bangsa kita.
Kita merasa bersyukur bahwa kondisi lingkungan strategis kita kian menunjukkan kecenderungan yang membaik. Dunia sudah jauh lebih tenang dibandingkan dengan masa-masa yang lalu. Kita juga melihat tanda-tanda meredanya ancaman konflik global ataupun regional, walaupun potensi untuk bergolak kembali pasti juga tetap ada, terutama apabila bangsa-bangsa sekawasan dan masyarakat bangsa-bangsa pada umumnya tidak berhati-hati dan tidak secara arif menanganinya.
Meskipun masih mengandung ketidakpastian, kondisi perekonomian dunia di tahun 2002 secara keseluruhan juga lebih baik dibanding tahun 2001. Apabila tahun yang lalu perekonomian dunia tumbuh 2,5 persen, pada tahun 2002 ini diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sekitar 2,8 persen. Apabila faktor-faktor positif yang ada dapat dipertahankan, dalam tahun 2003 diperkirakan perekonomian dunia akan terus membaik.
Didalam negeri, saat ini kita sudah beberapa langkah lebih maju dari kondisi krisis tahun 1997/1998. Membaiknya kondisi politik dan keamanan dan membaiknya kinerja ekonomi makro diharapkan dapat memberi dampak pertumbuhan ekonomi secara bertahap dalam tahun 2002. Pada kuartal I tahun 2002 ekonomi hanya tumbuh sebesar 2,2 persen antara lain karena akibat banjir dan bencana alam di berbagai daerah. Namun berdasarkan indikator-indikator awal sejumlah sektor, angka sementara pertumbuhan pada kuartal II mencapai 3,5 persen. Apabila momentum itu dapat kita pertahankan, besar kemungkinan bahwa sasaran pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2002 sebesar 4 persen akan dapat dicapai. Dalam tahun 2003, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan dapat meningkat menjadi sekitar 5 persen seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi dan non ekonomi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Neraca pembayaran secara keseluruhan tahun 2002 diperkirakan cukup mantap, dengan surplus transaksi berjalan sebesar hampir 4,7 milyar dolar
Amerika dan cadangan devisa sebesar 28,9 milyar dolar Amerika atau setara 5,8 bulan kebutuhan devisa untuk impor dan pembayaran hutang luar negeri pemerintah. Dalam tahun 2003 neraca pembayaran kita diperkirakan akan tetap aman dengan cadangan devisa diperkirakan meningkat menjadi 29,3 milyar dolar Amerika.
Konsumsi di dalam negeri, yang menjadi unsur penting dalam pertumbuhan ekonomi sampai saat ini, diperkirakan akan terus menguat. Selain indikasi kian meningkatnya pendapatan masyarakat, hal tersebut juga dipengaruhi oleh semakin terkendalinya tingkat harga dalam negeri dan menguatnya kurs rupiah, yang pada gilirannya juga meningkatkan daya beli masyarakat.
Kita juga berharap dapat terus mengandalkan pada sumber pertumbuhan lain, yaitu investasi dan ekspor. Kinerja investasi dan ekspor dalam tahun 2003 memang akan tergantung pada upaya dan keberhasilan kita dalam memulihkan kepercayaan para pelaku ekonomi, disamping pada keberhasilan kita untuk lebih memantapkan kondisi sosial, politik dan keamanan, mempercepat proses restrukturisasi perbankan, perusahaan dan utang swasta, serta upaya dalam penegakan hukum. Pengaktifan kembali berbagai proyek besar yang sempat tertunda selama krisis ekonomi, juga diharapkan mampu menghela perkembangan sektor riil.
Perkembangan indikator ekonomi makro akhir-akhir ini menunjukkan perbaikan-perbaikan. Akumulasi laju inflasi yang selama Januari – Juli 2002 mencapai 5,31 persen, lebih rendah daripada yang terjadi selama periode yang sama tahun lalu, diharapkan akan terus dapat dikendalikan. Nilai tukar rupiah diharapkan akan tetap stabil ditahun 2003, dan suku bunga SBI 3 bulan juga menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun dari 17,6 persen pada Desember 2001 menjadi 15 persen pada Juli 2002.
Berdasarkan evaluasi perkembangan dan kinerja ekonomi nasional dan dunia, serta perkiraannya untuk tahun 2003, maka penyusunan Rancangan APBN 2003 dilakukan berdasarkan asumsi ekonomi makro: pertumbuhan
ekonomi 5 persen, tingkat inflasi 8 persen, nilai tukar rupiah rata-rata Rp. 8.700,- untuk setiap dolar Amerika, tingkat suku bunga SBI 3 bulan rata-rata 13 persen, dan dengan harga 20,5 dolar Amerika untuk setiap barel minyak mentah dengan produksi rata-rata 1,2 juta barel per hari.
Saudara Ketua dan Sidang Dewan yang terhormat,
Rancangan APBN 2003 disusun dengan latar belakang dan asumsi sebagaimana yang saya kemukakan tadi. Sasaran utama yang akan dicapai adalah semakin terpeliharanya kesinambungan fiskal sebagai pondasi bagi stabilitas ekonomi dan moneter yang mantap dan pulihnya kepercayaan, yang selanjutnya akan mendorong kegiatan sektor riil dan membuka lapangan kerja.
Rancangan APBN 2003 direncanakan mengalami defisit sebesar Rp. 26,3 triliun atau 1,3 persen dari PDB. Defisit ini lebih rendah jika dibandingkan dengan defisit APBN tahun 2002 yang mencapai 2,5 persen dari PDB. Dengan terus memperkecil defisit anggaran seperti yang kita lakukan sekarang, kita harapkan kita akan berhasil mencapai anggaran yang berimbang pada tahun 2004 atau 2005.
Pengelolaan hutang baik hutang luar negeri maupun dalam negeri telah dan akan terus dilakukan dengan sangat berhati-hati dan dijaga agar tetap dalam batas-batas kemampuan anggaran negara. Bilamana sasaran pertumbuhan dapat diwujudkan, dan stabilitas moneter serta penguatan nilai rupiah dapat tetap dipelihara, pemerintah secara bertahap akan menurunkan rasio hutang terhadap PDB. Pemerintah juga sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk mengubah profil jatuh waktu hutang dalam negeri sehingga bebannya pada APBN pada tahun-tahun mendatang dapat dikelola dengan lebih baik. Rancangan APBN 2003 juga dirancang untuk mengurangi jumlah hutang dalam negeri dengan menyisihkan sebagian hasil penjualan aset BPPN dan hasil program privatisasi, seperti juga yang direncanakan dalam tahun 2002 ini. Pembayaran hutang dalam negeri juga dirancang dari sebagian dana Sisa Anggaran Lebih atau SAL.
Dalam Rancangan APBN 2003 pendapatan negara dan hibah direncanakan akan mencapai Rp. 327,8 triliun, atau 8,6 persen lebih tinggi dari sasaran APBN 2002. Penerimaan perpajakan akan menjadi andalan dengan target Rp. 260,8 triliun, naik 18,7 persen dari sasaran yang ditetapkan dalam APBN 2002. Karena perannya yang menentukan dalam anggaran negara, disamping upaya-upaya untuk terus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak, pemerintah juga akan terus membenahi administrasi perpajakan, dan bea dan cukai. Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak seluruh wajib pajak untuk mendukung program ini, dengan sungguh-sungguh memenuhi kewajibannya, karena pajak juga merupakan sarana untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan. Sementara itu, kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyampaikan terima kasih.
Di samping penerimaan perpajakan, ada penerimaan bukan pajak yang dalam Rancangan APBN 2003 direncanakan sebesar Rp. 67 triliun, 18,5 persen lebih rendah dari sasaran yang ditetapkan dalam APBN 2002. Hal ini disebabkan oleh perkiraan turunnya penerimaan, terutama dari pengelolaan sumber daya alam migas dan kebutuhan kita sendiri untuk memberi kesempatan kepada hutan untuk dapat bernafas kembali.
Dari seluruh pendapatan Negara tersebut sebagian akan dikeluarkan untuk pengeluaran rutin sebesar Rp. 186,4 triliun. Jumlah ini secara nominal mengalami penurunan sekitar 3,8 persen dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2002. Penurunan anggaran rutin ini terutama berkaitan dengan menurunnya beban bunga hutang dan berkurangnya subsidi.
Pembayaran beban bunga hutang diperkirakan sebesar Rp 80,9 triliun, atau sekitar 8,6 persen lebih rendah dari rencana pembayaran beban bunga hutang dalam APBN tahun berjalan. Penurunan beban bunga hutang ini terjadi terutama disebabkan oleh berkurangnya beban bunga hutang dalam negeri dari sebesar Rp 59,5 triliun dalam APBN tahun berjalan menjadi sekitar Rp 55,1 triliun, sebagai akibat dari penurunan suku bunga dalam negeri dan hasil
pembelian kembali obligasi negara. Selain itu penurunan beban bunga hutang tersebut juga berkaitan dengan lebih rendahnya beban bunga hutang luar negeri dari sekitar Rp 29 triliun dalam APBN tahun berjalan menjadi Rp 25,8 triliun. Selain karena perkiraan menurunnya suku bunga internasional, penurunan beban tersebut juga dimungkinkan oleh menguatnya mata uang rupiah, serta hasil penjadwalan kembali pokok dan bunga pinjaman yang dicapai dalam perundingan Paris Club III.
Beban anggaran untuk subsidi dalam tahun 2003 diperkirakan sebesar Rp 25,3 triliun, menurun sekitar 39 persen dari beban subsidi yang dianggarkan pada APBN 2002. Penurunan tersebut dimungkinkan karena berkurangnya subsidi BBM menjadi Rp 13,6 triliun jika dibandingkan dengan subsidi BBM pada APBN 2002 yang besarnya Rp 30,4 triliun. Sementara itu beban subsidi non BBM diperkirakan justru sedikit mengalami peningkatan, yaitu dari Rp 11,2 triliun dalam tahun anggaran berjalan menjadi Rp 11,8 triliun dalam tahun 2003, antara lain karena adanya subsidi pupuk bagi petani.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas, subsidi BBM akan dihapuskan pada tahun 2004. Sekarang harga premium sudah 100 persen harga pasar. Pada tahun 2003 mendatang direncanakan harga seluruh jenis BBM dalam negeri menjadi 100 persen harga pasar, kecuali untuk minyak tanah bagi konsumen rumah tangga yang harganya tetap diberi subsidi. Selain subsidi BBM, pada tahun 2003 juga dilanjutkan pengurangan subsidi listrik melalui penyesuaian tarif dasar listrik secara bertahap rata-rata 6 persen setiap triwulan. Pemberian subsidi listrik akan lebih diprioritaskan bagi pelanggan sosial, rumah tangga, bisnis dan industri dengan penggunaan daya listrik di bawah 900 watt.
Untuk membantu mengurangi beban kelompok masyarakat yang terkena dampak pengurangan subsidi BBM dan listrik, dalam tahun 2003 mendatang akan disediakan lagi dana kompensasi sosial yang ditampung didalam anggaran pembangunan.
Disamping subsidi BBM dan listrik, subsidi pangan juga masih tetap disediakan pada tahun 2003, untuk menjamin distribusi dan ketersediaan beras dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang kurang mampu. Langkah ini ditempuh melalui program beras untuk masyarakat miskin (Raskin), yaitu penyediaan beras murah. Dalam tahun 2003 mendatang, untuk Program Raskin akan dialokasikan dana sebesar Rp 4,8 triliun yang direncanakan akan menjangkau sekitar 9,2 juta keluarga yang kurang mampu.
Selain pembayaran beban bunga hutang dan subsidi, anggaran rutin juga digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 51,9 triliun atau meningkat 25,7 persen dari alokasi belanja pegawai dalam APBN tahun berjalan. Sebagaimana telah saya janjikan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tanggal 1 Agustus yang lalu, Pemerintah akan memberikan penghargaan tambahan kepada para guru. Peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut antara lain untuk memperbaiki tunjangan kependidikan untuk para guru sebesar 50 persen. Disamping itu belanja pegawai juga ditujukan untuk peningkatan gaji pegawai negeri sipil termasuk para guru, anggota TNI dan POLRI, serta pensiunan sebesar 10 persen, serta penyesuaian beberapa tunjangan fungsional lainnya yang selama ini belum mendapat kenaikan. Dalam anggaran belanja pegawai tersebut juga sudah ditampung rencana penambahan pegawai pusat sekitar 58.000 orang yang terdiri dari tenaga guru, tenaga medis dan para medis, serta TNI/POLRI. Selain itu, dana tambahan tersebut juga digunakan bagi peningkatan uang makan dan lauk pauk anggota TNI dan POLRI dari Rp 12.500 per orang per hari menjadi Rp 15.000 per orang per hari. Kecuali untuk tunjangan guru, yang saya usulkan dapat dinaikkan mulai 1 Oktober 2002 ini, peningkatan gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2003.
Selain pembiayaan untuk beberapa pos tadi, peningkatan pengeluaran rutin juga dialokasikan untuk pembiayaan beberapa kegiatan lain, seperti untuk persiapan Pemilu tahun 2004, penanggulangan bencana alam, dan untuk dana cadangan umum guna mengantisipasi kebutuhan tambahan anggaran karena
tidak terpenuhinya asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun APBN.
Sidang Dewan yang terhormat,
Sekarang, perkenankan saya menyampaikan pokok-pokok anggaran pembangunan untuk tahun 2003. Sebagaimana halnya pada tahun anggaran 2002, dana yang tersedia untuk anggaran pembangunan pada tahun 2003 juga masih terbatas. Meskipun demikian anggaran pembangunan yang berasal dari sumber dalam negeri, yaitu pembiayaan rupiah murni, akan menjadi Rp 36,2 triliun atau 36,9 persen lebih tinggi dibandingkan pagu APBN 2002. Sementara itu pembiayaan pinjaman proyek luar negeri turun sekitar 29,3 persen terhadap pagu APBN 2002, mencapai Rp 18,3 triliun.
Ditinjau dari sisi pengelolaan anggaran pembangunan, pengeluaran pembangunan terbagi atas pengelolaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan oleh Pemerintah Daerah. Anggaran pembangunan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat diarahkan untuk membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat dan untuk membiayai pemerataan pembangunan antar daerah melalui pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Alokasi dana yang dikelola Pemerintah Pusat untuk pemerataan, ditujukan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan di daerah khususnya daerah yang potensi fiskalnya lebih rendah, supaya secara bertahap dapat dicapai keserasian tingkat kesejahteraan antar wilayah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Percepatan pembangunan Wilayah Kawasan Timur Indonesia yang dilakukan melalui pendekatan sektoral maupun kewilayahan merupakan salah satu wujud dari upaya Pemerintah dalam mengatasi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Sementara itu pengeluaran pembangunan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah perlu dilaksanakan lebih efisien dan efektif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan ini saya tidak akan membahas alokasi anggaran pembangunan untuk setiap sektor pembangunan. Alokasi secara rinci dan
lengkap telah pula disampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat. Namun demikian sebagai gambaran, saya akan menyampaikan rencana penggunaan anggaran pembangunan di beberapa sektor khususnya yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, atau yang terkait langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, permukiman, pertahanan keamanan, dan transportasi.
Dalam Rancangan Anggaran Pembangunan tahun 2003, terdapat 5 sektor yang terkait langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan memperoleh alokasi anggaran pembangunan yang cukup besar. Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, pemuda dan olah raga memperoleh alokasi sebesar Rp 13,6 triliun atau kurang lebih 25 persen dari total pengeluaran pembangunan. Sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta pengairan memperoleh alokasi sebesar Rp 8 triliun atau 14,7 persen dari total pengeluaran pembangunan. Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 6,8 triliun atau 12,5 persen dari total pengeluaran pembangunan. Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 5,7 triliun atau 10,4 persen dari total pengeluaran pembangunan. Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan memperoleh alokasi sebesar Rp 5,4 triliun atau 9,9 persen dari total pengeluaran pembangunan. Secara keseluruhan kelima sektor tersebut menerima alokasi anggaran pembangunan sekitar 72,6 persen dari total anggaran pembangunan.
Anggaran pembangunan untuk sektor pendidikan terutama diprioritaskan untuk percepatan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Dalam upaya penuntasan program wajib belajar ini kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah rehabilitasi, revitalisasi, pengelompokan kembali SD dan Madrasah Ibtidaiyah, pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru bagi SLTP dan Madrasah Tsanawiyah, pembangunan satuan pendidikan khusus seperti SD dan SLTP Terbuka, pelaksanaan pendidikan luar sekolah dan pemberian beasiswa kepada siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Disamping itu juga akan dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan untuk semua jalur, jenis dan
jenjang pendidikan. Anggaran pembangunan sektor pendidikan juga akan digunakan untuk pemantapan desentralisasi pendidikan dan pengelolaan pendidikan yang berbasis sekolah dan masyarakat.
Selanjutnya sebagai penerima anggaran pembangunan terbesar kedua, sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan serta pengairan, prioritas diberikan pada pembangunan pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan dan pengembangan agribisnis.
Untuk menunjang sektor pertanian terutama ketahanan pangan, sektor pengairan mendapat alokasi sebesar Rp 4,1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana dan sarana pengairan yang telah dibangun melalui kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan pengairan. Selain itu alokasi dana tersebut juga diarahkan untuk pembangunan jaringan irigasi baru pada areal sawah tadah hujan, embung-embung dan prasarana pengendalian banjir serta kegiatan-kegiatan pengelolaan sumber daya air lainnya. Sesuai dengan kebijakan desentralisasi, Pemerintah Daerah akan memikul tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dalam pemeliharaan prasarana pengairan dan irigasi.
Sedangkan sektor transportasi, meteorologi dan geofisika yang memperoleh alokasi terbesar ketiga, penggunaannya diprioritaskan untuk mempertahankan tingkat pelayanan agar tetap memenuhi standar teknis pelayanan transportasi baik yang terkait dengan faktor keselamatan, kelancaran, serta peningkatan aksesibilitas pelayanan transportasi bagi masyarakat, terutama melalui penyediaan subsidi transportasi perintis di wilayah terpencil.
Sebagai penerima alokasi anggaran pembangunan terbesar keempat, program-program di bidang pertahanan dan keamanan akan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan TNI dalam upaya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan R.I serta upaya meningkatkan jumlah dan kualitas POLRI dalam menciptakan keamanan dan ketertiban umum, serta meningkatkan penegakan hukum. Anggaran pembangunan TNI akan
digunakan untuk memelihara materiil yang sudah ada dan mengadakan materiil baru untuk mewujudkan kesiapan operasional satuan.
Adapun anggaran pembangunan POLRI digunakan untuk melanjutkan pengembangan kekuatan POLRI secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan personil, materiil, dan fasilitas yang memadai.
Bersama sektor kesejahteraan sosial dan pemberdayaan perempuan, pembangunan sektor kesehatan yang memperoleh alokasi terbesar kelima terutama diarahkan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama bagi penduduk miskin. Selain itu anggaran sektor kesehatan juga digunakan untuk penanggulangan gangguan akibat kekurangan yodium dan vitamin A, peningkatan pengamanan bahaya penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika dan zat adiktif, penanggulangan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, peningkatan pengamanan dan pengawasan makanan, dan program-program lainnya yang penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Selain dari 5 sektor tersebut, terdapat pengeluaran pembangunan yang terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yaitu sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1,5 triliun atau 2,7 persen dari total pengeluaran pembangunan, penuntasan penanggulangan pengungsi sebesar Rp 1,9 triliun, dan program penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi sebesar Rp 3,1 triliun atau 5,7 persen dari total pengeluaran pembangunan. Khusus untuk program yang terakhir ini penggunaannya akan diarahkan bagi masyarakat yang kurang mampu yang terkena dampak langsung dari pengurangan kebijakan subsidi energi. Anggaran tersebut mencakup dana kompensasi sosial di bidang pendidikan, kesehatan, pangan, transportasi, air bersih, pemberdayaan masyarakat pesisir dan daerah terpencil, serta kredit mikro.
Anggaran pembangunan sektor perumahan dan permukiman diarahkan bagi pemenuhan dan perbaikan pelayanan kebutuhan dasar prasarana dan sarana perumahan dan permukiman di perkotaan maupun di pedesaan, seperti penyediaan air bersih, prasarana drainase dan sanitasi. Disamping itu, akan
difasilitasi pembangunan dan kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, serta rumah susun sederhana. Kegiatan-kegiatan tersebut akan didukung dengan pengembangan sistem pembiayaan pembangunan dan kepemilikan rumah, serta mekanisme subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdekatan dengan masalah prasarana dan sarana tadi adalah sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup serta tata ruang. Sektor ini juga mendapat perhatian dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Khusus mengenai lingkungan hidup, dana akan disediakan untuk membiayai peningkatan pemberdayaan masyarakat, penguatan ketataprajaan lingkungan hidup dalam konteks otonomi daerah, dan penegakan hukum di bidang ini.
Sektor lain yang juga memperoleh perhatian adalah sektor ketenagakerjaan. Program di sektor ini, dalam tahun 2003 diarahkan antara lain pada peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, serta perlindungan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri.
Sidang Dewan yang terhormat,
Pengeluaran pembangunan di berbagai sektor seperti yang saya kemukakan tadi, merupakan sebagian saja dari kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sebagian lagi kegiatan pembangunan akan dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Untuk itu kepada daerah akan diserahkan dana perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, serta Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang sebesar Rp 113,2 triliun. Jumlah tersebut 15,6 persen lebih tinggi dari dana perimbangan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2002. Saya minta pemanfaatan dana perimbangan ini diarahkan terutama pada progarm pengentasan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan, pangan, permukiman, dan transportasi sehingga dapat bersinergi dan saling melengkapi dengan prioritas pembangunan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dengan sejauh mungkin mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tahun lalu Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari dana reboisasi hanya dapat digunakan oleh daerah penghasil. Pada tahun anggaran 2003 ini akan disediakan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi yang peruntukannya diprioritaskan pada 3 bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dana Alokasi Khusus akan dialokasikan antara lain untuk mendukung program-program daerah yang terbukti dapat meningkatkan pelayanan masyarakat terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan permukiman serta prasarana wilayah dapat lebih berarti.
Secara keseluruhan pengeluaran negara termasuk dana perimbangan mencapai Rp 354,1 triliun, sedangkan keseluruhan penerimaan negara sebesar Rp 327,8 triliun. Dengan demikian defisit pada tahun anggaran 2003 akan mencapai Rp 26,3 triliun. Defisit tersebut direncanakan akan dibiayai dari sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 16,9 triliun yang berasal antara lain dari privatisasi BUMN dan penjualan aset yang dikelola BPPN, di samping sumber pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 9,4 triliun.
Sidang Dewan yang terhormat,
Demikianlah, pokok-pokok pikiran pemerintah yang melatarbelakangi penyusunan RAPBN 2003. Tantangan kita kedepan memang berat, sedangkan pilihan yang kita miliki terbatas. Walaupun demikian RAPBN tahun 2003 secara bertahap memperlihatkan arah perbaikan dibandingkan kondisi yang kita hadapi pada tahun sebelumnya. Insya Allah, arah perbaikan ini dapat terus berlangsung, sehingga dengan rasa optimis dan semangat gotong royong kita dapat menjalankan komitmen kita bersama. Saya percaya, dengan tekad dan upaya bersama antara pemerintah, dunia usaha termasuk usaha kecil dan menengah, serta koperasi, kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih baik.
Dengan semangat dan rasa optimis yang sama, Pemerintah telah siap untuk bersama-sama Dewan membahas RAPBN 2003. Saya berharap, pembahasan tersebut dapat kita selesaikan tepat pada waktunya, sehingga
memberikan cukup waktu bagi daerah untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing, dan dengan demikian seluruh kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan secara serentak pada awal tahun depan.
Akhirnya, ijinkan saya sekali lagi menyampaikan terima kasih atas segala perhatian dan kesabaran Saudara Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, serta para hadirin semua. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 16 Agustus 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Sumber: http://www.setneg.ri.go.id/pidato/pid_indonesia_17'02.htm
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006