Saturday, 19 February 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2001
TENTANG
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
DAN PENANGANAN PENGUNGSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dan masalah pengungsi yang terjadi sebagai dampak kerusuhan atau konflik sosial politik, perlu segera diupayakan penanggulangan dan penanganannya secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
b. bahwa dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara berdayaguna dan berhasilguna perlu dilakukan penataan kembali tugas, fungsi, susunan organisasi dan Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dan dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang lebih efektif, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3491);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat Wakil Presiden;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI.

BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS

Pasal 1
1. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut dengan BAKORNAS PBP adalah wadah koordinasi yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2. Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya penanggulangan bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, yang mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan/mitigasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
3. Penanganan pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan terhadap pengungsi yang timbul akibat konflik, baik sosial maupun politik yang terjadi pada suatu Daerah, yang meliputi kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan, pemindahan, dan pengembalian/relokasi pengungsi.

Pasal 2
Tugas BAKORNAS PBP adalah:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang cepat, efisien, dan efektif;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu;
c. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang-gulangan bencana dan penanganan pengungsi yang meliputi pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

BAB II
ORGANISASI BAKORNAS PBP

Pasal 3
1. Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota: Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
3. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
6. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
10. Panglima TNI;
11. Kepala Kepolisian Negara RI;
12. Gubernur yang di wilayahnya terkena bencana/terjadi pengungsian.
c. Sekretaris merangkap Anggota: Sekretaris Wakil Presiden.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikutserta-kannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.

BAB III
SEKRETARIAT BAKORNAS PBP

Pasal 4
1. Untuk memberikan dukungan staf dan administrasi kepada BAKORNAS PBP, dibentuk sebuah Sekretariat BAKORNAS PBP.
2. Sekretariat BAKORNAS PBP bertugas memberikan pelayanan staf dan administrasi kepada BAKORNAS PBP.

Pasal 5
1. Sekretariat BAKORNAS PBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipimpin oleh Sekretaris BAKORNAS PBP.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris BAKORNAS PBP dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
3. Sekretariat BAKORNAS PBP terdiri dari:
a. Deputi Bidang Penanggulangan Bencana;
b. Deputi Bidang Penanganan Pengungsi;
c. Deputi Bidang Kerja Sama dan Peranserta Masyarakat;
d. Deputi Bidang Administrasi.
1. Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro.
2. Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
3. Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
4. Organisasi, dan tata kerja Sekretaiat BAKORNAS PBP ditetapkan oleh Sekretaris BAKORNAS PBP setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORNAS PBP, Sekretaris BAKORNAS PBP dapat membentuk Kelompok Kerja dan atau Kelompok Pakar sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7
1. Wakil Sekretaris BAKORNAS PBP, dan Deputi adalah jabatan Eselon Ia.
2. Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa.
3. Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa.
4. Kepala Subbagian adalah jabatan Eselon IVa.

Pasal 8
1. Sekretaris BAKORNAS PBP, Wakil Sekretaris BAKORNAS PBP dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BAKORNAS PBP.
2. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan jabatan-jabatan lain yang berada di bawahnya, diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris BAKORNAS PBP.

BAB IV
SATUAN KOORDINASI PELAKSANA
PENANGGULANGAN BENCANA DAN
PENANGANAN PENGUNGSI

Pasal 9
1. Penanggulangan bencana di Propinsi, diselenggarakan oleh Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat SATKORLAK PBP yang diketuai oleh Gubernur.
2. SATKORLAK PBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di wilayahnya sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh BAKORNAS PBP, baik meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
3. Organisasi dan tata kerja SATKORLAK PBP ditetapkan oleh Gubernur/Ketua SATKORLAK PBP.

BAB V
SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
DAN PENANGANAN PENGUNGSI

Pasal 10
1. Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat SATLAK PBP yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
2. Organisasi, dan tata kerja SATLAK PBP ditetapkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP.

Pasal 11
SATLAK PBP bertugas melaksanakan kegiatan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang terjadi di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan dan arahan teknis yang diberikan BAKORNAS PBP.

BAB VI
TATA KERJA

Pasal 12
1. BAKORNAS PBP mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi termasuk petunjuk pelaksanaannya, yang antara lain meliputi tata cara penyaluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya;
b. menetapkan kebijakan dan langkah-langkah bagi penye-lesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
c. menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan dampak penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulang-an bencana dan penanganan pengungsi.
1. BAKORNAS PBP menyampaikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN BANTUAN

Pasal 13
Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan BAKORNAS PBP dan Sekretariat BAKORNAS PBP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 14
1. Pembiayaan kegiatan teknis operasional Departemen/Instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dibebankan kepada anggaran departemen dan instansi masing-masing.
2. Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasal 15
1. Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi dapat diberikan langsung kepada korban bencana atau pengungsi melalui Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP.
2. Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi dikoordinasikan oleh Ketua BAKORNAS PBP dan dapat langsung diserahkan kepada:
a. Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP yang wilayahnya terkena bencana/terdapat pengungsi, atau
b. Dalam keadaan yang sangat mendesak, langsung kepada korban bencana atau pengungsi.
Pasal 16
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku.
2. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 18
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

No comments: