KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DI DEPAN SIDANG PARIPURNA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 23 Agustus 2005
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Lembaga-lembaga Negara,
Yang Mulia para Duta Besar dan Pimpinan Perwakilan Badan-badan dan Organisasi Internasional,
Hadirin yang terhormat,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena pada hari yang membahagiakan ini, kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan ini, untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan, yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Daerah, yang mencakup kemajuan dan arah ke depan, serta penjelasan singkat mengenai alokasi APBN untuk kepentingan pembangunan daerah. Sebagaimana telah dimaklumi, pada tanggal 16 Agustus 2005 yang lalu, saya telah menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah tentang RUU APBN 2006 disertai Nota Keuangannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pertimbangan tersebut disampaikan DPD kepada DPR. Oleh sebab itu, saya sungguh-sungguh berharap, DPD akan dapat memberikan pertimbangan secermat mungkin dalam pembahasan RAPBN. Dengan demikian, aspirasi daerah, akan benar-benar tercermin dalam keputusan yang diambil dalam menetapkan APBN Tahun 2006 nanti.
Sebagai lembaga negara yang baru dibentuk berdasar hasil amandemen UUD 1945, saya sungguh-sungguh berharap DPD dapat memainkan peranan yang aktif dan konstruktif, sesuai tugas dan kewenangannya, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang berlaku. Saya percaya, para anggota DPD yang terhormat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis pada tahun 2004 yang lalu adalah putra-putra terbaik bangsa, yang dipercaya oleh rakyat di daerah untuk membawa dan menyuarakan aspirasi daerah. Karena itu, saya yakin dan percaya, Saudara-saudara akan mampu melaksanakan amanah yang telah dibebankan, sebagaimana beban yang juga telah diamanahkan kepada saya dan Saudara Wakil Presiden. Selama sepuluh bulan menjalankan pemerintahan, saya merasa hubungan kemitraan antara Pemerintah dan DPD telah terbina sesuai dengan harapan kita bersama. Atas kerjasama yang baik itu, izinkanlah saya, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya Mudah-mudahan, di masa depan, kerjasama yang baik itu akan dapat kita tingkatkan menjadi lebih baik lagi.
2Keberadaan DPD tidaklah terlepas dari keinginan seluruh rakyat, agar pemerintahan kita tidak bersifat sentralistik. Sejak pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 1999, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Kewenangan selebihnya diserahkan kepada daerah-daerah, kecuali diatur tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. DPD dibentuk sebagai kelanjutan penerapan kebijakan otonomi daerah yang kita laksanakan dengan sungguh-sungguh sejak tahun 1999 yang
3
lalu. Berbeda dengan DPR yang komposisi keanggotaannya mewakili perimbangan jumlah penduduk di setiap provinsi, jumlah anggota DPD adalah sama setiap provinsi. Dengan demikian, kepentingan daerah akan terwakili secara seimbang ke dalam DPD. Tentu, saya menyadari, tidaklah mudah untuk menyalurkan aspirasi daerah-daerah kita yang amat beragam, baik kemajemukan masyarakatnya, maupun tingkat kemajuan pembangunan yang telah dicapai. Namun, dengan ketekunan, kehati-hatian serta sikap yang arif dan bijaksana, saya yakin, kita akan mampu mewujudkan aspirasi daerah-daerah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan yang dinamis antara kepentingan nasional dan aspirasi daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memang pelaksanaan otonomi daerah belum sepenuhnya dapat berjalan dengan lancar. Kita masih menghadapi berbagai hambatan, baik politis maupun administratif. Namun saya percaya, setahap demi setahap kita akan dapat melaksanakannya sesuai dengan harapan kita bersama. Menerapkan sesuatu yang kita anggap ideal, tentu akan dihadapkan kepada berbagai kendala. Namun saya percaya, di samping menjunjung tinggi idealisme, kita harus pula bersikap realistik dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang kita hadapi. Kita semua berniat baik, untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara. Mudah-mudahan, niat yang baik dan tulus itu akan memudahkan kita mencapai tujuan pembentukan negara kita, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ke arah inilah kita bergerak. Karena itu, saya mengajak seluruh daerah untuk sama-sama bahu-membahu berjuang membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan, dengan tetap menjaga dan memelihara persatuan bangsa. Kepentingan daerah-daerah yang beragam, haruslah kita salurkan dengan arif dan bijaksana, agar jangan sampai mengganggu tegaknya kesatuan dan persatuan bangsa.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Dengan pengantar serta harapan tadi, selanjutnya izinkanlah saya untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Daerah, kemajuan, serta arah ke depan yang ingin kita capai. Kebijakan ini tentu tidak lepas dari konteks pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, dan Rencana Kerja Pemerintah yang setiap tahunnya dituangkan ke dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagian besar kewenangan dan urusan pemerintahan serta sumber-sumber pembiayaannya telah diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Proses desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berjalan beberapa tahun itu, pada awalnya diliputi oleh keraguan dan kekhawatiran akan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Kekhawatiran itu memang beralasan, karena desentralisasi dilakukan secara progresif, cepat, dan bahkan tanpa melalui masa transisi. Sementara, awal era Reformasi di tahun 1998, kita tengah diliputi oleh krisis ekonomi yang berdampak pada krisis kepercayaan kepada Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Ketika itu, kita juga menghadapi situasi rawan di daerah, dengan terjadinya konflik horizontal yang telah menelan korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit. Kita pun tengah menghadapi derasnya arus globalisasi ekonomi. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara juga sama-sama menghadapi krisis moneter, yang menimbulkan kecemasan yang cukup tinggi di kawasan ini. Dalam situasi seperti itu, pelaksanaan kebijakan desentralisasi dihadapkan pada sejumlah tantangan yang berat.
4Pelaksanaan proses desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini masih difokuskan pada upaya untuk merumuskan dan menyempurnakan berbagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam kurun waktu sepuluh bulan menjalankan pemerintahan, saya telah menyelesaikan 16 Peraturan Pelaksanaan kedua undang-undang tadi, yang mencakup pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan, kelembagaan pemerintah daerah, tata tertib organisasi DPRD, mekanisme pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam beberapa tahun terakhir ini, merupakan pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, untuk membangun kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. Kita menyadari bahwa jalan panjang masih terbentang di hadapan kita, dalam menuju suasana yang lebih baik, yang memenuhi harapan kita bersama. Kita berkeinginan agar bangsa kita yang majemuk, benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak satupun dari daerah-daerah itu yang merasa dirinya tertinggal dan terbelakang. Untuk itu, diperlukan perbaikan yang mendasar dalam pelayanan masyarakat di semua daerah, melalui pola pengelolaan pemerintahan yang lebih demokratis, bertanggungjawab, profesional dan responsif, serta terdesentralisasi. Pada hakikatnya desentralisasi dan otonomi adalah untuk makin mendekatkan pemerintah kepada rakyatnya. Dengan demikian, Pemerintah akan dapat memberikan pelayanan dan melaksanakan keinginan seluruh rakyat secara lebih baik, lebih cepat dan lebih tepat.
Tantangan yang kita hadapi memang tidak mudah. Di samping sejumlah persoalan berat kenegaraan yang muncul silih berganti, pada saat yang sama kita juga harus mampu mengubah pola berpikir pemerintahan sentralistik, yang telah berlangsung lebih dari satu generasi. Sementara itu, kapasitas kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi dan peranan yang lebih besar, sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, belumlah sepenuhnya berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Keadaan ini seringkali menimbulkan dilema bagi kita dalam mengambil keputusan dan menerapkan suatu kebijakan. Akibatnya, keinginan kita agar keputusan dapat segera diambil, dan kebijakan segera dilaksanakan, seringkali mengalami hambatan.
Kita juga masih dihadapkan kepada kelemahan sumberdaya manusia, di berbagai daerah. Mentalitas aparatur pemerintahan belum sepenuhnya berubah, meskipun reformasi telah berjalan selama lebih dari tujuh tahun. Kecenderungan untuk dilayani masih terasa di berbagai lembaga dan instansi pemerintah. Padahal, tugas aparatur negara adalah untuk melayani rakyat dan memenuhi kebutuhannya. Penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme juga masih terjadi. Dengan diserahkannya pengelolaan keuangan ke daerah-daerah, maka kecenderungan meningkatnya penyimpangan dan
penyelewengan di daerah-daerah juga makin membesar. Pemerintah kini berupaya mengatasi hal itu, bukan saja dengan menindak tegas praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi juga memperketat pengawasan keuangan negara dan menyempurnakan sistem akuntasi keuangan negara, agar tidak mudah terjadi penyelewengan.
Negeri kita yang sangat luas dan terdiri atas ribuan pulau-pulau, juga merupakan faktor yang menyebabkan pengelolaan pemerintahan di daerah menjadi tidak mudah dan sederhana. Provinsi kita kini berjumlah 33, sedangkan kabupaten dan kota berjumlah 440. Penyelenggaraan pemilihan umum di negeri kita, baik untuk badan-badan perwakilan, Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah, merupakan salah satu pelaksanaan pemilihan umum yang paling rumit di dunia. Namun, berkat tekad dan keinginan yang kuat untuk membangun bangsa yang berdaulat, bersatu, adil dan demokratis, Alhamdulillah, semua hambatan itu dapat kita atasi. Tentu kita ingin menyempurnakan segala kekurangan, agar semua harapan dan keinginan dapat kita wujudkan menjadi kenyataan. Kita akan terus berjuang mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada. Untuk itu, saya mengharapkan adanya kerjasama yang erat antar lembaga-lembaga negara, khususnya Dewan Perwakilan Daerah.
5Upaya ke depan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP),
untuk menjamin kualitas pelayanan publik, dan sejumlah pengaturan untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas daerah, terutama dalam aspek kelembagaan, aparatur, dan keuangannya.
Untuk mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah yang benar-benar berorientasi pada perbaikan pelayanan masyarakat, perlu diwujudkan keseimbangan antara kemampuan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah, dengan kemampuan pembiayaan kegiatannya. Keseluruhan ini perlu kita tata kembali secara sistematis, terencana dan penuh kematangan. Penanganan masalah ini akan melibatkan berbagai unsur sektoral di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi, komunikasi dan sinergi antara berbagai tingkat pemerintahan menjadi sangat penting. Tanpa itu semua, sangat sulit untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang telah disepakati bersama.
Dalam mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah secara konsisten dan efektif, berbagai peraturan perundangan sektoral yang telah dilaksanakan bertahun-tahun perlu disesuaikan dan disinkronisasikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru. Kejelasan pengaturan kewenangan antar tingkatan pemerintah menjadi keharusan yang mendesak. Dengan demikian, akan tercipta adanya kepastian hukum, yang merupakan prasyarat penting untuk melaksanakan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kejelasan dan kepastian hukum itu, maka para pejabat dari setiap tingkatan
pemerintahan, akan mengetahui secara pasti apa yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawabnya. Hal ini sangat mutlak untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan desentralisasi yang lebih bertanggung jawab, saya telah menyelesaikan sejumlah peraturan pelaksanaan untuk pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Peraturan ini kemudian disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005. Peraturan ini, menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat di berbagai daerah di seluruh tanah air. Untuk mengatasi kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang belum mengatur kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan, maka saya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Saya juga telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pada saat yang hampir bersamaan, saya juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang beranggotakan menteri-menteri.
Dalam hubungan otonomi khusus di Papua, saya ingin menegaskan bahwa Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat yang dulunya kita namakan dengan Irian Barat, telah sejak lama menjadi bagian yang integral dan bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan-alasan tentang hal ini, telah saya kemukakan dalam Pidato Kenegaraan di hadapan DPR tanggal 16 Agustus yang lalu. Pemberlakuan kebijakan otonomi khusus di Papua dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta memberikan kesempatan terutama kepada penduduk asli Papua untuk membangun daerahnya, sesuai aspirasi masyarakat, dan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, pemerintahan daerah harus pandai-pandai menggunakan kesempatan ini, dan bekerja lebih serius dan lebih keras untuk memajukan daerahnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
6
adalah membentuk kelembagaan MRP sebagai lembaga yang berperan memberikan pertimbangan dan persetujuan, dalam perumusan kebijakan daerah dan dalam rangka mengupayakan kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua. Pemerintah ingin menegaskan bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat adalah sah dilihat dari sudut hukum negara kita. Pengujian materiil oleh Mahkamah Konstitusi, yang telah membatalkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tidaklah menyebabkan provinsi itu kehilangan landasan hukum pembentukannya, karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut. Pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Irian Jaya Barat kini didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sama seperti provinsi yang lain. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk sama-sama mentaati hukum dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan penuh rasa tanggung jawab.
Namun demikian, dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua ini, saya memahami bahwa di sana-sini masih ditemukan berbagai permasalahan. Pelaksanaan otonomi khusus Papua masih belum menimbulkan dampak langsung bagi kemajuan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua. Oleh karena itu, saya mengajak Pemerintahan Daerah dan masyarakat di Papua dan Irian Jaya Barat untuk segera mengakhiri segala perbedaan, dan mulai memfokuskan perhatiannya untuk membangun daerah dan mengejar ketertinggalannya dari daerah-daerah yang lain. Pemerintah Pusat telah menyerahkan dana otonomi khusus, sesuai undang-
undang, kepada Pemerintah Provinsi Papua. Sebab itu, manfaatkanlah dana yang tersedia itu agar rakyat di Papua dan di Irian Jaya Barat, segera dapat merasakan manfaat otonomi khusus di daerah itu.
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tanggal 15 Agustus yang lalu, Pemerintah kini mulai melangkah untuk memenuhi kesepakatan itu. Saya telah meminta pertimbangan kepada DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada semua orang yang terlibat ke dalam kegiatan GAM. Sejumlah agenda lain, akan segera dilaksanakan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang yang baru tentang otonomi khusus Aceh. Pelaksanaan isi kesepahaman yang lain, termasuk penyerahan dan pemusnahan senjata anggota GAM dan penarikan pasukan TNI dan anggota POLRI non organik, akan segera dilaksanakan. Program dan proses reintegrasi para anggota GAM ke dalam masyarakat kita sudah dan sedang dipersiapkan dengan lebih rinci, dengan dukungan sepenuhnya kementerian yang terkait, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam, dan bantuan donasi dari luar negeri. Hal-hal lain, yang berkaitan dengan Aceh dan juga Papua, dalam konteks kebijakan Pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan konflik, baik horizontal maupun vertikal, akan kami jelaskan dalam uraian-uraian selanjutnya dalam Keterangan Pemerintah ini. Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan kembali, bahwa dalam melakukan pembicaraan informal dengan tokoh-tokoh GAM di Helsinki sampai dengan ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman, Pemerintah berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, yakni: tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah dari Sabang sampai Merauke; Bendera Merah Putih tetap berkibar; dan Otonomi Khusus di Aceh dijalankan. Dalam melakukan pembicaraan informal itu Pemerintah juga tetap memegang teguh ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undang lainnya.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota DPD yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Di tengah segala kekurangan, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kini telah memberikan beberapa hasil yang menggembirakan. Transfer ke daerah terhadap peningkatan pendapatan domestik Pemerintah telah meningkat dari 14,9 persen pada tahun 1999, menjadi 32,7 persen pada tahun 2003. Proporsi tersebut relatif stabil sampai tahun 2005. Transfer ke daerah yang bersifat blok (block grant) terhadap penerimaan domestik pemerintah melonjak pesat dari 12,9 persen pada tahun 1999 menjadi minimal 25 persen sejak pertama kali dijalankan pada tahun 2001. Peningkatan ini berarti potensi dana untuk kebutuhan pembangunan di setiap daerah menjadi semakin besar. Daerah makin memiliki
7
kesempatan dan kemampuan untuk merancang sendiri penggunaan dana yang sesuai dengan kepentingan spesifik daerahnya.
Sementara itu semangat daerah dalam upaya menyediakan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat, di bidang pendidikan, kesehatan dan prasarana dasar cukup menggembirakan. Meskipun kita juga mengamati, beberapa kasus menunjukkan perhatian Pemerintah Daerah yang
masih lemah terhadap bidang-bidang itu. Di beberapa daerah, kita juga menyaksikan pembangunan berbagai sarana yang sebenarnya kurang menyentuh kepentingan rakyat secara langsung. Tidak jarang kegiatan itu mendistorsi aktivitas perekonomian daerah. Namun secara umum, perhatian Pemerintah Daerah kepada pembangunan sumberdaya manusia mulai menunjukkan peningkatan. Hal ini sesuai dengan prioritas kebijakan nasional yang memberikan perhatian sangat tinggi pada perbaikan kualitas sumberdaya manusia. Hasil positif dari upaya ini adalah meningkatnya Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) di seluruh provinsi, kecuali Maluku. Hal ini disebabkan oleh terjadinya konflik komunal di daerah itu, yang membawa pengaruh ke bidang pendidikan. Peningkatan IPM hampir di seluruh provinsi, menjadikan IPM rata-rata nasional meningkat dari 64,3 pada tahun 1999 menjadi 65,8 pada tahun 2002.
Memang di dalam pelaksanaan, kinerja pengelolaannya masih belum menunjukkan perbedaan yang nyata antara sebelum dan setelah desentralisasi diselenggarakan. Hal tersebut sesungguhnya lebih merupakan akibat dari belum tuntasnya pembagian kewenangan dan pembiayaan antar tingkat pemerintahan sampai saat ini. Namun demikian, beberapa daerah telah menerapkan berbagai inovasi yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya. Keberhasilan tersebut umumnya disebabkan oleh kejelasan visi, kuatnya semangat kepemimpinan kepala daerah dan komitmennya yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dilaksanakannya prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, dan dilibatkannya masyarakat dan dunia usaha dalam peranserta aktif pengambilan keputusan pembangunan.
Saya bersama Kabinet Indonesia Bersatu memiliki komitmen yang tinggi untuk tetap menjalankan, sekaligus mengamankan dan menyempurnakan proses desentralisasi dan otonomi daerah ini. Komitmen tersebut tertuang dari jabaran Visi dan Misi kami di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009 yang menempatkan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, serta yang sejahtera. Memperhatikan berbagai persoalan yang masih dihadapi, dan hasil pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah selama ini, revitalisasi dan rencana aksi yang jelas ke depan sangat diperlukan. Untuk itu di dalam RPJMN, telah ditetapkan enam arah kebijakan yang mencakup penjelasan pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; dorongan kerjasama antardaerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik; penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional dan profesional sesuai kebutuhan nyata daerah; penyiapan aparatur pemerintah daerah yang berkualitas berdasarkan standar kompetensi; peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah; dan menata daerah otonom baru, termasuk mengkaji pelaksanaan kebijakan pembentukan daerah otonom baru di waktu mendatang.
Arah kebijakan itu, secara konsisten akan dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta APBN di waktu-waktu mendatang. Untuk memberikan arah yang jelas pelaksanaan otonomi, saat ini Pemerintah sedang menyusun rancangan besar (Grand Design) strategi dan rencana aksi untuk menata kembali pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Rancangan besar itu meliputi tujuh elemen dasar yang membangun entitas pemerintahan daerah, yaitu urusan
8Upaya untuk memperkuat basis ekonomi dan produksi di luar Jawa juga sangat penting untuk
pemerintahan, kelembagaan, personil, keuangan daerah, perwakilan, pelayanan publik, dan pengawasan.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Pembangunan daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, di samping berkepentingan terhadap penyelenggaraan aktivitas pembangunan sektoral di daerah, juga berkepentingan terhadap aktivitas pembangunan dalam dimensi kewilayahan. Bila kepentingan
pertama berkenaan dengan tujuan pencapaian sasaran-sasaran sektoral nasional di daerah, maka kepentingan yang kedua, berkenaan dengan tujuan pengurangan ketimpangan antarwilayah, sekaligus pengintegrasian pembangunan antarsektor di dalam satu wilayah.
Dalam kaitan itu, izinkan saya untuk mengutarakan kemajuan pelaksanaan dan arah ke depan kebijakan pembangunan daerah yang berkenaan dengan dimensi kewilayahan. Luasnya bentang geografi dan keragaman karakteristik wilayah Indonesia membutuhkan strategi nasional yang berdimensi kewilayahan, terutama untuk menangani isu-isu kewilayahan yang merupakan kepentingan nasional. Dalam RPJM Nasional 2004 – 2009, strategi nasional tadi tertuang di dalam pembahasan isu-isu pembangunan untuk kawasan tertinggal, termasuk di dalamnya kawasan perbatasan, kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, daerah-daerah konflik, dan wilayah perkotaan.
Hingga saat ini, akibat percepatan pembangunan yang berbeda-beda, wilayah Indonesia masih dihadapkan pada ketimpangan antarwilayah. Melalui berbagai langkah pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah sejak masa Orde Baru, besaran ketimpangan antarwilayah memang berkurang, bila dibandingkan dengan keadaannya 25 tahun yang lalu. Namun kecepatan turunnya ketimpangan itu sangat lambat. Sampai sekarang masih dapat disaksikan perbedaan hasil-hasil pembangunan yang mencolok antara provinsi-provinsi di Jawa dan provinsi-provinsi di luar Jawa. Demikian pula antara provinsi-provinsi di Wilayah Barat Indonesia dengan provinsi-provinsi di Wilayah Timur Indonesia, dan antara wilayah-wilayah yang masih tertinggal dengan wilayah-wilayah yang sudah maju.
Kemajuan pembangunan berbagai sektor yang telah dicapai oleh Pulau Jawa memang merupakan daya tarik besar bagi penduduk daerah lain untuk bermigrasi ke pulau ini. Konsentrasi penduduk kita sekitar 60 persen ada di Pulau Jawa yang luasnya hanya 6,7 persen dari wilayah Indonesia. Akibatnya, di wilayah ini terjadi berbagai benturan kepentingan dan konflik penggunaan ruang, yang dapat menghambat kelangsungan dan kemajuan ekonomi dan produksi, serta kesejahteraan rakyat. Konversi lahan di Pulau Jawa ---dari lahan produktif ke lahan industri dan perumahan--- mencapai 50.000 ha per tahun. Keadaan ini telah berlangsung hampir tiga puluh tahun terakhir. Dengan bertambahnya kepadatan penduduk dan menyempitnya lahan, maka kemampuan menyangga kehidupan di Pulau Jawa terus terancam. Pulau Jawa telah mengalami krisis air, baik air bersih untuk keperluan rumah tangga maupun untuk pengairan. Jika tidak dilakukan upaya sungguh-sungguh untuk mengatasinya, di tahun-tahun yang akan datang krisis air ini akan bertambah parah.
Kemajuan pembangunan daerah selama ini memang tidak selalu terjadi di Pulau Jawa. Beberapa wilayah di luar Jawa, juga memiliki wilayah-wilayah ekonomi unggulan yang berkembang pesat, seperti Medan, Makassar, dan Kawasan Berikat Batam serta Provinsi Kalimantan Timur yang kaya akan minyak dan gas bumi. Namun, Wilayah-wilayah yang relatif maju tersebut belum cukup terkait dan mampu mendorong perkembangan wilayah-wilayah sekitarnya yang masih relatif tertinggal. Orientasi dan keterkaitan kegiatan ekonomi wilayah-wilayah itu masih mengarah ke Pulau Jawa.Sudah seharusnya strategi pembangunan industri dan kegiatan ekonomi di kawasan itu diarahkan pada keterkaitan kegiatan ekonomi dengan wilayah sekitarnya.
9Arah ke depan pengembangan kawasan-kawasan tertinggal, adalah pemberdayaan masyarakat secara komprehensif dan parsitipatif yang mencakup penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Kehidupan sosial ekonomi dikembangkan sesuai dengan potensi sumberdaya
memperkuat daya saing dan daya tahan perekonomian nasional kita. Besarnya ruang dan beragamnya kekayaan alam yang menjadi anugerah kepada bangsa kita, masih memiliki kesempatan yang besar
untuk dimanfaatkan guna mencapai nilai tambah yang lebih tinggi. Upaya serius untuk menciptakan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru, sesuai dengan potensi wilayah membutuhkan dukungan pembangunan prasarana yang memadai. Di Pulau Jawa pembangunan sejumlah prasarana dapat dilakukan dengan mengikutsertakan swasta karena perhitungan keekonomiannya memungkinkan. Sementara, pembangunan prasarana di luar Pulau Jawa masih banyak yang perlu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah, yang harus direncanakan melalui intervensi yang tepat, dan strategis.
Untuk mendukung pemanfaatan besarnya ruang nasional secara efektif, terintegrasinya antarsektor dan antarwilayah secara berkelanjutan, kita membutuhkan rencana tata ruang pada berbagai tingkatan. Pada tingkat nasional, kita telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997. Pada saat ini, RTRWN tersebut sedang dalam proses revisi dengan memperhatikan berbagai tantangan, antara lain globalisasi, desentralisasi dan otonomi daerah, keseimbangan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia (KBI-KTI), dan penanganan yang lebih baik terhadap kawasan-kawasan perbatasan dengan negara tetangga. Perumusan RTRWN tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Sebagai penjabaran dari RTRWN tersebut, saat ini kita telah memiliki Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau, yang meliputi RTR Pulau Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Terjadinya ketimpangan antarwilayah hingga dewasa ini menyebabkan kita masih mempunyai sejumlah kawasan yang tertinggal. Masyarakat yang berada di daerah tertinggal pada umumnya masih belum banyak tersentuh oleh program-program pembangunan, sehingga akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, dan politik masih sangat terbatas. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 Pemerintah telah mengidentifikasi 199 kabupaten dari 440 kabupaten/kota di Indonesia, yang merupakan daerah tertinggal. Dua puluh diantaranya merupakan kawasan-kawasan perbatasan.
Ketertinggalan suatu daerah bukanlah semata-mata terjadi karena tidak terdapat potensi yang layak untuk dikembangkan secara ekonomis. Letak geografis yang sulit dijangkau juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya upaya penyediaan prasarana. Kekurangan prasarana, akhirnya menyebabkan rendahnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia di daerah itu. Di kawasan perbatasan, ketertinggalan menjadi faktor yang mendorong kecenderungan untuk melakukan kegiatan ilegal yang dapat memancing kerawanan sosial dan politik. Saat ini, Pemerintah menaruh kepentingan yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan-kawasan tertinggal, yang kini dikoordinasi secara khusus oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk pulau-pulau terluar,
serta Departemen Sosial untuk Komunitas Adat Terpencil. Upaya itu akan terus ditingkatkan di masa mendatang. Khusus untuk kawasan-kawasan perbatasan, dewasa ini sedang disusun naskah akademik RUU tentang Batas Wilayah RI dan konsep kebijakan strategi pengelolaan kawasan perbatasan. Saya sangat bersimpati kepada masyarakat yang tinggal di wilayah paling depan perbatasan negara kita. Rasa kecintaan mereka yang besar terhadap tanah air tercinta, perlu terus dijaga dengan kehadiran aktivitas pembangunan yang nyata di wilayah itu.
10
alam dan aspirasi lokal. Khusus untuk kawasan-kawasan perbatasan darat dengan negara tetangga, akan dikembangkan pola pembangunan yang secara terpadu dengan mengintegrasikan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan keamanan (security approach). Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, di kawasan yang memiliki potensi ekonomi, dilakukan secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan kepentingan strategis nasional.
Dalam merumuskan strategi pengembangan wilayah, pada umumya ditetapkan suatu kawasan yang nantinya berfungsi sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Kawasan-kawasan itu ditetapkan berdasarkan kriteria potensi pengembangan yang dimilikinya, lokasinya yang strategis, dan pengaruhnya yang kuat di dalam mendorong kemajuan ekonomi bagi wilayah-wilayah di sekitarnya. Tujuan ke depan penetapan kawasan yang disebut sebagai kawasan strategis dan cepat tumbuh ini, pada intinya adalah untuk percepatan pembangunan wilayah, sekaligus pemerataan antarwilayah. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), wilayah-wilayah ini didefinisikan sebagai Kawasan Andalan Nasional. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RTRWN tersebut ditetapkan 111 Kawasan Andalan Nasional untuk seluruh Indonesia.
Dewasa ini, banyak wilayah strategis dan cepat berkembang yang belum dapat mengembangkan dirinya secara optimal. Hal ini disebabkan, oleh keterbatasan sarana dan prasarana serta informasi pasar dan teknologi, untuk mengembangkan produk-produk unggulan. Selain itu, masih terdapat kelemahan koordinasi di antara pelaku-pelaku pengembangan wilayah untuk meningkatkan daya saing produk unggulan. Karenanya, diperlukan kerjasama yang erat dan terpadu antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam mengembangkan produk-produk unggulan di wilayah strategis dan cepat berkembang.
Selaras dengan kepentingan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi terutama di luar Jawa, upaya percepatan pembangunan kawasan-kawasan ini perlu diselenggarakan secara komprehensif, dalam pola pendekatan yang dewasa ini dikenal dengan klaster industri. Pengelompokan sejumlah aktivitas terkait akan mempermudah sekaligus meningkatkan efektivitas penyediaan prasarana fisik, dan teknologi yang diperlukan. Bagi dunia usaha, pengelompokan yang sama akan bermanfaat bagi interaksi konstruktif yang merupakan prinsip dasar terwujudnya daya saing kawasan, dan aktivitas produksi yang berkelanjutan. Dalam perumusan kebijakan industri nasional 2005-2025, pola pendekatan ini menjadi pilar utamanya.
Untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional di era globalisasi dewasa ini, pemerintah telah memberikan status wilayah pembangunan strategis sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free port and trade zones) seperti Pulau Sabang, ataupun kawasan berikat khusus seperti untuk Pulau Batam. Namun demikian, langkah ini perlu kajian seksama agar dapat menimbulkan manfaat yang saling menguntungkan, baik antar kawasan sejenis, maupun antara kawasan-kawasan sejenis dengan wilayah-wilayah lainnya. Oleh karena itu, guna menghindarkan terjadinya perkembangan yang bersifat ‘enclave’ di kawasan-kawasan tadi, Pemerintah mendorong terciptanya keterkaitan ekonomi yang saling menguntungkan, antara kawasan-kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, ataupun antara kawasan berikat khusus dengan daerah-daerah penyangga, melalui pengembangan produk bahan baku.
Dalam beberapa wilayah perbatasan, upaya untuk mengefektifkan dan memperluas kerjasama pembangunan ekonomi regional yang saling menguntungkan dengan negara-negara tetangga terus ditingkatkan. Upaya itu termasuk peningkatan kerjasama ekonomi sub-regional yang selama ini sudah dirintis, seperti Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT), dan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipine-East Asia Growth Area (BIMP-EAGA), serta Australia-Indonesia Development Area (AIDA). Saya minta Pemerintah Daerah dapat mengambil peran secara lebih aktif untuk melaksanakan kesepakatan kerjasama ini.
1
1Demikianlah uraian saya mengenai kebijakan penangangan wilayah konflik. Sekarang saya ingin memaparkan bagian akhir dari dimensi kewilayahan, yakni mengenai wilayah perkotaan. Dalam beberapa dekade terakhir, wilayah perkotaan tumbuh sangat pesat. Dalam sepuluh tahun terakhir, proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan meningkat dari 35,9 persen di tahun 1995, menjadi 48,3 persen di
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Hal lain yang menjadi fokus utama pemerintah di dalam pembangunan daerah adalah penanganan daerah-daerah konflik. Krisis nasional dan Reformasi berskala besar dan berlangsung cepat telah menyebabkan konflik-konflik sosial dan kekerasaan yang terjadi di beberapa daerah, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Berbagai dampak konflik adalah menurunnya standar hidup masyarakat, terganggunya kegiatan ekonomi, terjadinya segregasi masyarakat berdasarkan berbagai kategori, terjadinya trauma psikologis khususnya pada anak-anak dan perempuan, kerusakan prasarana publik, melemahnya fungsi kelembagaan pemerintahan, serta menurunnya pelayanan kepada masyarakat. Konflik-konflik tersebut juga sangat mempengaruhi hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai, mengganggu proses transisi dan konsolidasi demokrasi, memudarkan semangat desentralisasi pembangunan, serta memperburuk persepsi masyarakat internasional mengenai kondisi keamanan Indonesia sebagai tujuan investasi dan bisnis.
Dalam kaitannya dengan penanganan konflik yang bersifat horizontal, perhatian kita selama ini telah dicurahkan kepada daerah-daerah yang mengalami konflik horizontal berdarah di Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah. Secara umum dapat dipahami bahwa kepentingan utama bagi kebijakan pembangunan daerah dalam penanganan daerah-daerah konflik, tekait dengan upaya untuk mewujudkan ketertiban umum dan perdamaian yang berkelanjutan, sesuai dengan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah-daerah tersebut.
Konflik vertikal, khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, pada hakikatnya terjadi karena adanya persepsi ketidakadilan pembangunan yang dirasakan masyarakat. Faktor ini, kemudian memicu aspirasi radikal gerakan pemisahan diri, seperti dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Undang-Undang Otonomi Khusus, telah memberikan keleluasaan yang lebih kepada kedua daerah itu, untuk mengelola pemerintahannya secara khusus sesuai dengan aspirasi dan budaya lokal.
Pemerintah selalu berupaya untuk mengedepankan pembicaraan damai dengan pihak GAM. Alhamdullilah, dengan ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman tanggal 15 Agustus 2005 lalu, konflik yang telah berlangsung selama 29 tahun itu, Insya Allah dapat diakhiri secara damai, adil dan bermartabat. Saya mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelangsungan perdamaian yang permanen di Aceh. Kita tidak boleh mengabaikan antusiasme rakyat kita di Aceh dalam menyambut penandatanganan Memorandum Kesepahaman dengan GAM di Helsinki tanggal 15 Agustus yang lalu, yang telah memberikan harapan besar pulihnya perdamaian di daerah itu.
Belajar dari pengalaman di dalam penanganan konflik vertikal, ke depan, upaya pembangunan bagi daerah-daerah konflik perlu memperhatikan tiga hal pokok. Pertama, penyelesaian konflik memerlukan berbagai pendekatan dari yang sifatnya mikro sampai pada makro dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Kedua, penyelesaian konflik membutuhkan pemahaman situasi pra, saat terjadinya konflik, dan paska konflik untuk efektivitas pemberdayaan masyarakat. Ketiga, penyelesaian konflik memerlukan peranserta aktif masyarakat yang terlibat untuk mempercepat menemukan sumber masalah, mempercepat pemulihan, dan kelangsungan pemeliharaan perdamaian.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
12Aspek lain dalam pembangunan daerah adalah terkait pengembangan energi daerah yang belum banyak dimanfaatkan. Terutama, energi yang terbarukan seperti bioenergi, panas bumi, energi surya, energi air, energi angin, dan energi samudera. Prioritas dan perhatian untuk menggarap potensi ini menjadi semakin relevan dan strategis dengan kecenderungan harga BBM yang makin tinggi, dan kebutuhan energi kita yang melonjak pesat. Hambatan utama pemanfaatan energi baru ini, adalah karena energi itu belum kompetitif dibandingkan dengan energi konvensional. Hal ini disebabkan juga oleh belum dikuasainya teknologi yang tepat untuk pengembangannya dan belum adanya kebijakan harga yang mendorong pemanfaatannya. Untuk mewujudkan sistem penyediaan dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan, dapat ditempuh dengan memadukan konsep optimasi pemanfaatan energi terbarukan yang tersedia cukup banyak diberbagai daerah, penggunaan teknologi energi yang efisien dan membudayakan pola hidup hemat energi. Saya mengajak kepada seluruh pimpinan daerah untuk memperhatikan
tahun 2005. Saat ini, jumlah penduduk perkotaan sudah hampir sama dengan jumlah penduduk perdesaan. Meskipun di satu sisi peningkatan urbanisasi, disatu sisi merupakan cermin dari adanya kemajuan ekonomi, namun di sisi lain membawa permasalahan yang rumit, karena proses urbanisasi lebih banyak didorong oleh terbatasnya lapangan kerja di daerah perdesaan. Urbanisasi yang berlangsung juga tidak merata, sehingga terjadi pemusatan di kota-kota metropolitan dan di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa, seiring dengan tumbuhnya industri manufaktur. Terkonsentrasinya penduduk pada kegiatan industri manufaktur, telah menimbulkan konsekuensi berbagai permasalahan sosial. Kota-kota metropolitan dan kota-kota besar mengalami tekanan penyediaan perumahan dan prasarana permukiman, untuk menampung masyarakat yang berpendapatan rendah. Kondisi ini ikut memicu berkembangnya kawasan kumuh yang cenderung terus meningkat setiap tahunnya.
Perkembangan fisik kota yang terus meluas hingga mengintegrasi kota-kota yang lebih kecil di sekitarnya, juga menimbulkan masalah transportasi. Sementara itu, dampak yang ditimbulkan oleh terkonsentrasinya pertumbuhan pada kota-kota besar dan metropolitan adalah melemahnya keterkaitan kegiatan antarwilayah, meningkatnya kesenjangan antarwilayah, berkurangnya keterkaitan kegiatan antara perkotaan dan perdesaan. Perluasan kota juga menimbulkan peningkatan konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman, perdagangan dan industri.
Ke depan, Pemerintah akan merumuskan tujuh kebijakan pengembangan wilayah perkotaan sebagai berikut. Pertama, mendorong percepatan pembangunan kota-kota menengah dan kecil, terutama di luar Pulau Jawa, sehingga dapat menjalankan perannya sebagai motor penggerak pembangunan di wilayah-wilayah pengaruhnya. Kedua, mendorong peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dengan kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan secara sinergis. Ketiga, meningkatkan keterkaitan pembangunan antarkota. Keempat, mengelola pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan dengan memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Kelima, mengelola laju migrasi dari desa ke kota dengan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi non pertanian di perdesaan. Keenam, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal pelayanan publik, pengelolaan lingkungan perkotaan, pengembangan kemitraan dengan swasta, dan terutama peningkatan kapasitas fiskal. Ketujuh, peningkatan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam pembangunan prasarana dan sarana. Semua ini memerlukan
adanya keterpaduan dan skala ekonomi tertentu untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Terkait erat dengan upaya pembangunan daerah adalah aspek pertanahan. Terwujudnya suatu sistem pertanahan yang adil, dan mampu memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat, sangat penting dalam mewujudkan prioritas pembangunan nasional di masing-masing daerah. Sesuai dengan visi dan misi saya dalam kerangka pembangunan daerah, aspek pertanahan sangat relevan di dalam mendukung prioritas revitalisasi pertanian dan perdesaan, pembangunan perumahan rakyat, dan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi.
13
masalah ini, dan sekaligus memanfaatkan potensi yang ada, dalam mengatasi masalah energi di negeri kita.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Kini izinkanlah saya untuk menyampaikan berbagai kebijakan terkait dengan dana perimbangan di tahun 2006, dan strategi ke depan untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah.
Pertama, kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam tahun anggaran 2006 ditujukan untuk mempercepat penetapan alokasi DBH melalui peningkatan koordinasi dan akurasi data. Penetapan alokasi DBH mengacu kepada Undang-undang tentang Desentralisasi Fiskal dan Undang-undang tentang Keuangan Negara. Sementara itu, dalam rangka Otonomi khusus, DBH pertambangan minyak
bumi dan gas alam untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan sampai dengan tahun ke-8. Untuk Provinsi Papua sampai dengan tahun ke-25 sebesar 70 persen, sejak diberlakukannya kedua undang-undang itu.
Dalam penyempurnaan proses dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil ke Daerah, Pemerintah melakukan langkah-langkah aktif dengan meningkatkan koordinasi antar departemen dan instansi terkait, untuk mempercepat penetapan dan penyaluran dana bagi hasil kepada daerah, agar dapat dilakukan tepat waktu. Dengan naiknya harga minyak dunia, maka realisasi alokasi Dana Bagi Hasil untuk beberapa daerah penghasil migas meningkat secara signifikan. Untuk itu, saya mengharapkan agar daerah-daerah penghasil migas dapat bersama-sama berbagi beban di dalam menanggung kenaikan belanja subsidi bagi daerah-daerah bukan penghasil minyak. Kita perlu bersama-sama mencari formula yang tidak melanggar asas keadilan, keseimbangan, serta kebersatuan sebagai negara dalam penyempurnaan alokasi Dana Bagi Hasil.
Kedua, Kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) adalah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang penggunaannya ditetapkan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah. Rasio dana perimbangan untuk DAU dalam RAPBN 2006 sebesar 26 persen dari penerimaan dalam negeri bersih, meningkat dari APBN 2005 yang sebesar 25,5 persen. Alokasi DAU tahun anggaran 2006 untuk masing-masing daerah ditetapkan tidak lebih kecil dari tahun anggaran 2005. Apabila pada tahun 2006 ada provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari tahun 2005, maka akan diberikan dana penyesuaian yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini dilakukan hanya dalam masa transisi. Dalam tahun 2008, DAU akan dipergunakan sebagai instrumen perimbangan fiskal antar daerah. Daerah yang sudah dapat menggali potensi keuangan daerahnya serta memperoleh bagian dari bagi hasil sumber daya alam dan perpajakan, akan memperoleh alokasi DAU lebih kecil. Sementara itu, daerah-daerah yang sedikit memiliki sumber daya alam akan mendapat alokasi DAU lebih besar. Dengan demikian jumlah alokasi DAU bisa meningkat atau menurun, serta berbanding terbalik dengan kemampuan fiskal daerahnya dan kebutuhan fiskal masing-masing daerah. Saya berharap Dewan yang terhormat dapat memahami dan sekaligus bersama Pemerintah mensosialisasikannya ke daerah perwakilan masing-masing.
Ketiga, Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu daerah-daerah yang kemampuan keuangannya di bawah rata-rata nasional, untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah menjadi urusan daerah. Termasuk dalam kebijakan ini adalah untuk menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, serta untuk daerah ketahanan pangan. Untuk tahun 2006 Pemerintah akan memulai pengalihan sebagian dari Dana Dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan lokal yang sesungguhnya telah didesentralisasikan, melalui alokasi DAK.
14
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota DPD yang saya hormati,
Hadirin yang saya muliakan,
Pemerintah menyadari bahwa untuk mendukung pembangunan di daerahnya, Pemerintah Daerah sebaiknya tidak hanya mengandalkan pada dana perimbangan yang berasal dari APBN. Potensi PAD yang belum tergali relatif masih banyak. Pemerintah akan melakukan perluasan basis
pajak dan retribusi daerah, namun daerah tidak lagi dimungkinkan untuk mengajukan usulan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Evaluasi terhadap peraturan daerah yang bermasalah menyangkut pajak dan retribusi daerah, menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula beberapa peraturan daerah yang berpotensi menghambat kemajuan dunia usaha dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Pemerintah juga masih menemukan adanya peraturan daerah yang belum disahkan oleh DPRD tetapi sudah diberlakukan. Kepada para Anggota DPD saya mengharap kerjasamanya untuk memberikan pemahaman kepada daerah bahwa pungutan-pungutan di luar ketentuan undang-undang, justru akan memberi beban tambahan, yang pada gilirannya akan menghambat perkembangan ekonomi daerah.
Dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah, Pemerintah juga sedang mempersiapkan peraturan mengenai pinjaman daerah. Perlu saya tegaskan bahwa demi kehati-hatian dan stabilisasi
ekonomi makro, untuk sementara ini daerah belum diperbolehkan untuk meminjam langsung ke luar negeri, sampai selesainya peraturan-peraturan yang diperlukan mengenai hal itu. Pemerintah memiliki mekanisme penerusan pinjaman dan hibah kepada daerah yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Namun Pemerintah memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan hubungan saling menguntungkan dengan daerah lain, dan dengan negara tetangga untuk meningkatkan ekonominya. Sedangkan pinjaman dalam negeri, baik kepada daerah lain, perbankan ataupun penerbitan obligasi sedang dipersiapkan aturannya.
Dalam bulan-bulan mendatang, Pemerintah akan mengumumkan secara kumulatif alokasi pinjaman yang diperbolehkan oleh daerah. Kita harus tetap mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menetapkan jumlah pinjaman, mengingat beban utang pemerintah yang sudah cukup tinggi. Kepada daerah yang akan memanfaatkan pinjaman, saya minta untuk mengikuti aturan yang berlaku, dan hanya melakukannya kalau benar-benar perlu, serta memilliki kemampuan untuk mengembalikannya. Pemanfaatan pinjaman hendaknya hanya untuk kegiatan yang produktif dan mempunyai risiko yang relatif rendah.
Saudara-saudara Pimpinan, Anggota DPD, dan hadirin yang saya hormati,
Demikianlah keterangan saya tentang kemajuan dan arah ke depan berbagai Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Daerah. Kiranya kita semua sependapat bahwa demi keberhasilan pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, diperlukan semangat pengabdian dan profesionalisme yang tinggi dari kita semua, dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdiannya di bidang masing-masing.
Akhirnya seraya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta 23 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sumber: http://www.lin.go.id
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
Sunday, 5 December 2010
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PERINGA TAN HARI AKSARA INTERNASIONAL KE-38 DAN PENCANANGAN GERAKAN MEMBACA NASIONAL TAHUN 2003 Jakarta, 12 Nopember 2003
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PERINGA TAN HARI AKSARA INTERNASIONAL KE-38 DAN PENCANANGAN GERAKAN MEMBACA NASIONAL TAHUN 2003 Jakarta, 12 Nopember 2003
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Saudara-saudara Menteri,
Hadirin yang berbahagia,
Assalamu'allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Hari ini kita berkumpul di lstana Negara ini untuk
bersama-sama memperingati Hari Aksara lntemasional ke-38
clan Pencanangan Gerakan Membaca Nasional Tahun 2003.
Tetapi mengawali sambutan ini, izinkan saya terlebih dahulu
menggunakan kesempatan yang baik di bulan Ramadhan ini,
untuk menyampaikan selamat berpuasa kepada Saudara-saudara
kaum muslimin clan muslimat. Mudah-mudahan ibadah puasa
ini memberikan dorongan semangat clan kekuatan kepada kit a
semua dalam pelaksanaan tugas-tugas kita, termasuk dalam
melaksanakan Gerakan Membaca Nasional nanti. Saya percaya,
Saudara-saudara kaum muslirnin clan muslimat juga men~etahui,
betapa Al Qur' an yang mulai diturunkan pada bulan Ramadhan,
mengawali segal a ajaran dengan perintah untuk membaca.
3
...
Hari Aksara Internasional lahir 38 tahun yang lalu
ditengah kenyataan pahit bahwa 40 % dari penduduk-dunia yang
telah dewasa ternyata buta aksara. Dari Kongres Menterimenteri
Pendidikan se-dunia di Teheran, dicetuskan resolusi
untuk melaksanakan gerakan Pemberantasan Buta Aksara
diseluruh dunia, terutama dinegara-negara yang sedang
berkembang. Kongres juga mengusulkan kepada Sidang Umum
UNESCO untuk menjadikan hari it~, 8 September, sebagai Hari
Aksara Internasional, yang kemudian menganjurkan diperingati
setiap tahun oleh semua negara anggotanya.
Dalam pandangan sara, kit a harns memberi perhatian
yang besar terhadap pemberantasan buta aksara ini. Hal ini
penting tidak saja bagi bangsa yang bersangkutan, tetapi juga
bagi kehidupan umat manusia. Lebih-lebih di zaman modern
sekarang ini. Alasannya jelas. Warga masyarakat yang buta
aksara akan sulit untuk mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan clan teknologi, yang sangat penting bagi kehidupan
masyarakat modern. Mereka praktis tidak dapat menikmaii hasil.
usaha manusia dalam meningkatkan hark at clan martabat
sesamanya. Di zaman informasi seperti sekarang ini, mereka
mengalami kesulitan dalam menerima informasi, yang sebagian
terbesar dikomunikasikan melalui aksara. Mereka terpinggirkan
dari persaingan, karena tidak mampu menyerap informasi.
Bagi kita bangsa Indonesia.. peringatan ini juga memiliki
pesan penting. Aksara juga merupakan perwujudan salah satu
amanat para pendahulu kita yang tercantum dalam pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa. Tidak pernah acta kehidupan yang cerdas ditengah
bangsa yang tidak mengenal aksara. Pacta gilirannya, kondisi
seperti itupun tidak pernah mampu menghadirkan kehidupan
yang sejahtera.
Karenanya, pemberantasan buta aksara yang pacta
dasarnya merupakan upaya meningkatkan kemampuan bacatulis,
penting artinya dalam pengembangan budaya bangsa
menuju peradaban yang makin tinggi. Dalam beberapa J
kesempatan, sara menekankan perlunya menumbuhkan budaya
membaca clan menulis ini. Kita tidak perlu lagi selalu
mengulang kesalahan yang sarna, hila bangsa kita memiliki
budaya menulis pengetahuan clan pengalaman dimasa lalu.
4
,
I
Kemampuan clan kemauan menulis sekarang ini, akan memberi
manfaat yang luar biasa besarnya diwaktu-waktu yang akan
datang.
Perlu kita sadari, kehidupan masyarakat modem yang
ingin kita wujudkan memerlukan penyebaran pengetahuan, baik
pengetahuan yang disimpulkan dari pengalaman maupun
pengetahuan yang timbul dari pemikiran abstrak. Untuk itu, i
kemampuan baca-tulis mernpakan sarana yang utama. Karena I
itulah, sekali lagi saya minta, khususnya kaum muda, untuk
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam
meningkatkan kemampuan baca-tulis ini. Luangkanlah waktu
barang satu jam sehari untuk membaca buku maupun tulisan
apapun yang bermanfaat, serta pupuklah tradisi baca~tulis secara
sistimatik.
Hadirin yang saya hormati,
Tahun 2003 ini, dari penilaian Indeks Pembangunan
Manusia pada 175 bangsa-bangsa di dunia, kita menduduki
peringkat ke 112. Senang atau tidak senang, hat tersebut
menunjukkan ketertinggalan kita dalam perjuangan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia ditengah kehidupan
sebagian terbesar bangsa-bangsa di dunia. Kita hams bernpaya
mengejar ketertinggalan tadi, jika kita ingin bangsa kita dapat
menikmati kehidupan yang terns bertambah baik dan hidup
sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Dalam kaitan ini, saya sangat menghargai daD
mendukung upaya-upaya untuk terns meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan non-formal, termasuk upaya
memberantas buta aksara. Ketika kita memahami bahwa
kemampuan baca-tulis memiliki peran yang besar dalam
mewujudkan kesejahteraan bangsa, hendaknya kita sadari
bahwa buta aksara sangat erat kaitannya dengan kemiskinan,
keterbelakangan daD kebodohan.
Kita masih perlu terns mendorong perluasan pelayanan
daD sekaligus meningkatkan mutu pendidikan non-formal,
mengingat masih tetap terbatasnya kemampuan negara dalam
mencukupi semua kebutuhan masyarakat akan pendidikan
5
~
~
formal. Masalah mutu penyelenggaraan pendidikan non-formal,
termasuk pemberantasan buta aksara, bagaimanapun penting
karena akan memberi kontribusi terhadap upaya peningkatan
peringkat Indek Pembangunan Manusia dan Kualitas Sumber
Daya Manusia Indonesia.
Semua upaya yang saya sampaikan tadi merupakan
bagian dari upaya besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan
tugas nasional, yaitu tugas seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, upaya ini harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan
seluruh rakyat. Pemerintah tidak mungkin melaksanakan tugas
yang berat itu tanpa bantuan dan dukungan masyarakat.
Kepada para Gubemur, Bupati, dan Walikota, serta para
penyelenggara dan pengelola pendidikan terutama pendidikan
non-formal, saya sampaikan terimakasih atas segal a jerih payah
Saudara-saudara dalam membina dan mengembangkan.upayaupaya
yang mulia itu, dan mudah-mudahan apa yang telah
dilaksanakan selama ini dapat lebih ditingkatkan di masa-masa
yang akan datang..
Akhimya, dalam rangka peringatan Hari Aksara
Intemasional tahun ini, marilah kita teruskan upaya bersama
untuk membebaskan bangsa kita dari buta-aksara. Melalui
kesempatan yang baik ini, seraya mengucap
Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Gerakan Membaca
Nasional dimulai. Agar semua itu dapat benar-benar terlaksana,
saya minta Saudara Menteri Pendidikan Nasional bersama para
Gubemur, Bupati, dan Walikota, dapat mendorong penjabaran
Gerakan tersebut dalam program-program yang dapat
diterapkan, dalam rangka menumbuhkan budaya membaca
dikalangan bangsa kita. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta 12 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK 1NDONESIA
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
6 1
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Saudara-saudara Menteri,
Hadirin yang berbahagia,
Assalamu'allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Hari ini kita berkumpul di lstana Negara ini untuk
bersama-sama memperingati Hari Aksara lntemasional ke-38
clan Pencanangan Gerakan Membaca Nasional Tahun 2003.
Tetapi mengawali sambutan ini, izinkan saya terlebih dahulu
menggunakan kesempatan yang baik di bulan Ramadhan ini,
untuk menyampaikan selamat berpuasa kepada Saudara-saudara
kaum muslimin clan muslimat. Mudah-mudahan ibadah puasa
ini memberikan dorongan semangat clan kekuatan kepada kit a
semua dalam pelaksanaan tugas-tugas kita, termasuk dalam
melaksanakan Gerakan Membaca Nasional nanti. Saya percaya,
Saudara-saudara kaum muslirnin clan muslimat juga men~etahui,
betapa Al Qur' an yang mulai diturunkan pada bulan Ramadhan,
mengawali segal a ajaran dengan perintah untuk membaca.
3
...
Hari Aksara Internasional lahir 38 tahun yang lalu
ditengah kenyataan pahit bahwa 40 % dari penduduk-dunia yang
telah dewasa ternyata buta aksara. Dari Kongres Menterimenteri
Pendidikan se-dunia di Teheran, dicetuskan resolusi
untuk melaksanakan gerakan Pemberantasan Buta Aksara
diseluruh dunia, terutama dinegara-negara yang sedang
berkembang. Kongres juga mengusulkan kepada Sidang Umum
UNESCO untuk menjadikan hari it~, 8 September, sebagai Hari
Aksara Internasional, yang kemudian menganjurkan diperingati
setiap tahun oleh semua negara anggotanya.
Dalam pandangan sara, kit a harns memberi perhatian
yang besar terhadap pemberantasan buta aksara ini. Hal ini
penting tidak saja bagi bangsa yang bersangkutan, tetapi juga
bagi kehidupan umat manusia. Lebih-lebih di zaman modern
sekarang ini. Alasannya jelas. Warga masyarakat yang buta
aksara akan sulit untuk mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan clan teknologi, yang sangat penting bagi kehidupan
masyarakat modern. Mereka praktis tidak dapat menikmaii hasil.
usaha manusia dalam meningkatkan hark at clan martabat
sesamanya. Di zaman informasi seperti sekarang ini, mereka
mengalami kesulitan dalam menerima informasi, yang sebagian
terbesar dikomunikasikan melalui aksara. Mereka terpinggirkan
dari persaingan, karena tidak mampu menyerap informasi.
Bagi kita bangsa Indonesia.. peringatan ini juga memiliki
pesan penting. Aksara juga merupakan perwujudan salah satu
amanat para pendahulu kita yang tercantum dalam pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa. Tidak pernah acta kehidupan yang cerdas ditengah
bangsa yang tidak mengenal aksara. Pacta gilirannya, kondisi
seperti itupun tidak pernah mampu menghadirkan kehidupan
yang sejahtera.
Karenanya, pemberantasan buta aksara yang pacta
dasarnya merupakan upaya meningkatkan kemampuan bacatulis,
penting artinya dalam pengembangan budaya bangsa
menuju peradaban yang makin tinggi. Dalam beberapa J
kesempatan, sara menekankan perlunya menumbuhkan budaya
membaca clan menulis ini. Kita tidak perlu lagi selalu
mengulang kesalahan yang sarna, hila bangsa kita memiliki
budaya menulis pengetahuan clan pengalaman dimasa lalu.
4
,
I
Kemampuan clan kemauan menulis sekarang ini, akan memberi
manfaat yang luar biasa besarnya diwaktu-waktu yang akan
datang.
Perlu kita sadari, kehidupan masyarakat modem yang
ingin kita wujudkan memerlukan penyebaran pengetahuan, baik
pengetahuan yang disimpulkan dari pengalaman maupun
pengetahuan yang timbul dari pemikiran abstrak. Untuk itu, i
kemampuan baca-tulis mernpakan sarana yang utama. Karena I
itulah, sekali lagi saya minta, khususnya kaum muda, untuk
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam
meningkatkan kemampuan baca-tulis ini. Luangkanlah waktu
barang satu jam sehari untuk membaca buku maupun tulisan
apapun yang bermanfaat, serta pupuklah tradisi baca~tulis secara
sistimatik.
Hadirin yang saya hormati,
Tahun 2003 ini, dari penilaian Indeks Pembangunan
Manusia pada 175 bangsa-bangsa di dunia, kita menduduki
peringkat ke 112. Senang atau tidak senang, hat tersebut
menunjukkan ketertinggalan kita dalam perjuangan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia ditengah kehidupan
sebagian terbesar bangsa-bangsa di dunia. Kita hams bernpaya
mengejar ketertinggalan tadi, jika kita ingin bangsa kita dapat
menikmati kehidupan yang terns bertambah baik dan hidup
sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Dalam kaitan ini, saya sangat menghargai daD
mendukung upaya-upaya untuk terns meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan non-formal, termasuk upaya
memberantas buta aksara. Ketika kita memahami bahwa
kemampuan baca-tulis memiliki peran yang besar dalam
mewujudkan kesejahteraan bangsa, hendaknya kita sadari
bahwa buta aksara sangat erat kaitannya dengan kemiskinan,
keterbelakangan daD kebodohan.
Kita masih perlu terns mendorong perluasan pelayanan
daD sekaligus meningkatkan mutu pendidikan non-formal,
mengingat masih tetap terbatasnya kemampuan negara dalam
mencukupi semua kebutuhan masyarakat akan pendidikan
5
~
~
formal. Masalah mutu penyelenggaraan pendidikan non-formal,
termasuk pemberantasan buta aksara, bagaimanapun penting
karena akan memberi kontribusi terhadap upaya peningkatan
peringkat Indek Pembangunan Manusia dan Kualitas Sumber
Daya Manusia Indonesia.
Semua upaya yang saya sampaikan tadi merupakan
bagian dari upaya besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan
tugas nasional, yaitu tugas seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, upaya ini harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan
seluruh rakyat. Pemerintah tidak mungkin melaksanakan tugas
yang berat itu tanpa bantuan dan dukungan masyarakat.
Kepada para Gubemur, Bupati, dan Walikota, serta para
penyelenggara dan pengelola pendidikan terutama pendidikan
non-formal, saya sampaikan terimakasih atas segal a jerih payah
Saudara-saudara dalam membina dan mengembangkan.upayaupaya
yang mulia itu, dan mudah-mudahan apa yang telah
dilaksanakan selama ini dapat lebih ditingkatkan di masa-masa
yang akan datang..
Akhimya, dalam rangka peringatan Hari Aksara
Intemasional tahun ini, marilah kita teruskan upaya bersama
untuk membebaskan bangsa kita dari buta-aksara. Melalui
kesempatan yang baik ini, seraya mengucap
Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Gerakan Membaca
Nasional dimulai. Agar semua itu dapat benar-benar terlaksana,
saya minta Saudara Menteri Pendidikan Nasional bersama para
Gubemur, Bupati, dan Walikota, dapat mendorong penjabaran
Gerakan tersebut dalam program-program yang dapat
diterapkan, dalam rangka menumbuhkan budaya membaca
dikalangan bangsa kita. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta 12 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK 1NDONESIA
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
6 1
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PERESMIAN PEMBUKAAN KONFERENSI REGIONAL TINGKAT MENTERI MENGENAI PENYELUNDUPAN MANUSIA, PERDAGANGAN MANUSIA, DAN KEJAHATAN LINTAS-NASIONAL TERKAIT DENPASAR, BALI, 27 FEBRUARI 2002
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PERESMIAN PEMBUKAAN KONFERENSI REGIONAL TINGKAT MENTERI MENGENAI PENYELUNDUPAN MANUSIA, PERDAGANGAN MANUSIA, DAN KEJAHATAN LINTAS-NASIONAL TERKAIT DENPASAR, BALI, 27 FEBRUARI 2002
Yang Mulia, Hadirin yang saya hormati,
Dengan perasaan yang sangat berbahagia, saya mengucapkan selamat datang kepada para Yang Mulia beserta rombongan di Bali, Indonesia. Saya percaya, banyak diantara Yang Mulia yang telah pernah, atau bahkan beberapa kali, berkunjung ke Indonesia. Namun demikian, melalui kesempatan ini saya sungguh menyampaikan terimakasih atas kesediaan Yang Mulia untuk kali ini berkunjung ke Indonesia, guna memenuhi undangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia, hadir dalam konferensi regional untuk membicarakan masalah yang sangat penting ini.
Hampir semua negara di dunia saat ini dilanda keprihatinan yang mendalam terhadap kian maraknya arus migrasi manusia dari satu negara ke negara lainnya secara tidak sah. Adapun yang menjadi sebab dan latar belakang kejadian itu, tampaknya semuanya tidak terlepas dari kondisi, atau tatanan, atau bahkan sistem nilai yang dianggap tidak memungkinkan berkembangnya potensi dan harapan manusia di tanah air mereka. Berbagai tekanan dalam masalah kependudukan, masalah ketimpangan dalam strategi atau tidak meratanya pembagian kesempatan dan hasil pembangunan sosial-ekonomi, ataupun terjadinya berbagai konflik dengan sebab yang beraneka ragam, telah lama dipahami sebagai sumber pemicu berlangsungnya arus migrasi yang tidak sah tadi.
Kita memang tidak perlu bersikap apriori dalam melihat potret permasalahan ini. Kondisi kehidupan dunia memang masih banyak memberi peluang bagi terjadinya migrasi tersebut. Dalam laporan yang dikeluarkan World Refugee Survey, hingga akhir tahun 2000 yang lalu terdapat sekitar 14 juta pengungsi yang tersebar di Afrika, Amerika dan Karibia, Eropa, Asia Timur dan Pasifik, serta di Asia Tengah dan Asia Selatan.
Sehalus apapun istilah yang dipilih dan dengan ungkapan bahasa apapun yang digunakan, para pengungsi tersebut bergerak dan bermigrasi dari tanah air mereka ke tempat yang lebih menjamin keamanan diri, nyawa, kekayaan, harapan dan masa depan mereka. Mereka adalah cermin dari hukum kemanusiaan yang paling dasar, pergi dan mencari masa depan yang lebih baik bagi mereka, anak-anak mereka, cucu-cucu mereka, dan keturunan mereka selanjutnya.
Kita mungkin marah dan mencela sumber dan penyebab itu semua. Tetapi satu hal juga jelas, yaitu dengan alasan apapun, kita memang tidak boleh campur tangan kedalam negara sumber penyebab urusan itu, apalagi dengan cara mengintervensi secara fisik dan memaksakan kehendak kita untuk menghilangkan sumber penyebab tadi. Seberapapun benarnya keyakinan dan keinginan kita untuk membantu memperbaiki keadaan di suatu negara, pengalaman selalu menunjukkan bahwa langkah yang berlebihan seringkali malah hanya menimbulkan masalah baru yang lebih sulit lagi.
Kita telah menyaksikan, beberapa pemerintah negara yang karena tidak sabar, secara unilateral lantas mengambil tindakan guna menjaga dan melindungi kepentingan nasionalnya. Berapapun luasnya lingkup adan batas yang kita berikan kepada pengertian kepntingan nasional kita, dan setebal apapun keyakinan kita dalam memberi pembenaran terhadap pembelaan kita atas kepentingan nasional itu, tetapi tetaplah hal itu tidak berarti kita lantas dapat berbuat sekehendak kita.
Dalam hal ini, lagi-lagi kita menyaksikan betapa dalam dunia yang sedang berubah ini, banyak sekali faktor yang kemudian membuat tindakan unilateral seperti itu bukan saja tidak berhasil, tetapi malah menuai penilaian negatif dari banyak pihak lainnya. Pelajaran berharga yang tampaknya perlu kita simak dari fenomena itu adalah, perlunya pemikiran bersama dan usaha bersama untuk memecahkan sumber permasalahan tadi.
Sebagaimana kita semua juga megnetahui, sumber penyebab dan latar belakang permasalahan sangatlah beragam. Namun sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang kita terima, seperti kesamaan derajat, penghormatan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan, non-intervensi, penghormatan terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri, dan lain-lainnya termasuk penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, tetaplah tidak membenarkan keinginan satu pihak untuk berbuat semau sendiri.
Masalahnya, sikap acuh terhadap keadaan tersebut ternyata juga sama tidak menguntungkannya dengan ketidak-pedulian terhadap submer penyebab terjadinya masalah itu sendiri. Dalam dunia yang semakin terbuka, hampir tidak satu negarapun dapat sepenuhnya terbebas dari imbas kejadian yang berlangsung di negara lainnya. Kondisi saling membutuhkan yang kian berkembang dalam hubungan antar negara, semakin membuat suatu negara rentan terhadap pengaruh peristiwa yang terjadi di negara lainnya, apalagi yang terletak dalam kawasan yang sama. Sekali lagi, sumber penyebab itu banyak, dan diluar jangkauan negara lainnya untuk meniadakannya, atau walau mungkin untuk sekedar mempengaruhinya.
Yang Mulia,
Hadirin yang saya hormati,
Beranjak dari soal sumber penyebab dan serba keterbatasan yang melingkupi kemungkinan untuk mengatasinya tadi, marilah kita perhatikan sejenak bagaimana arus migrasi yang timbul dari lahinya pengungsian tadi. Sebagian datang untuk minta perlindungan, sebagian minta ijin untuk tinggal secara permanen, sebagian lagi datang untuk minta penampungan sementara sampai diperolehnya kesempatan untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir, atau kembali ke negara asal mereka. Sudah barang tentu, semua itu juga hanya mungkin terjadi bila negara yang menjadi tujuan sementara ataupun tujuan tetap, dapat memberi akomodasi kepada mereka.
Selama inipun kita semua juga mengetahui, bahwa diluar skema pengungsian tadi, migrasi juga sering berlangsung dengan jalan dan melalui cara yang tidak sah. Ditengah kehidupan kita seakarng marak berlangsung praktek penyelundupan manusia, yang kemudian malah mengarah kepada kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan, terhadap harkat dan martabat manusia, yaitu memperdagangkannya. Lebih dari sekedar keprihatinan, sejak beberapa waktu terakhir sebagian diantara kita malahan telah menghadapi banyak kesulitan karena praktek tadi. Sekarang kita semua juga kian mengetahui, betapa dibelakang semua itu ternyata memang berlangsung kejahatan yang terorganisasi, yang beroperasi secara lintas-nasional.
Dampak dari praktek tersebut terkait dengan aspek-aspek yang luas dan menimbulkan banyak permasalahan dalam hubungan antar negara. Tumbuh sikap saling curiga yang akhirnya berbuntut ketegangan antar negara. Saya dapat mengemukakan dengan pasti hal-hal seperti ini, karena Indonesia telah dan masih mengalaminya. Pada saat ini, di Indonesia terdapat kurang
lebih 3.500 imigran gelap dari berbagai kewarganegaraan dan asal-usul yang ditampung dinas karantina keimigrasian. Sementara itu, sampai dengan akhir 2001 yang lalu perwakilan UNHCR di Jakarta menerima permintaan asylum dari 2111 orang.
Kehadiran mereka tidak saja memberatkan pemerintah yang saat ini sedang berusaha keras untuk keluar dari demikian banyak masalah domestik, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah baru dengan masyarakat kami. Sudah jelas, kami sangat berkepentingan bagi segera selesainya masalah imigran yang tidak sah itu. Pada saat yang sama, dengan penuh keprihatinan kami juga selalu mewaspadai bahwa masih besarnya angka pengangguran yang sekarang ini kami hadapi, juga mendatangkan kerawanan yang timbul dari kemungkinan penyelundupan warganegara kami ke luar negeri.
Tetapi bagaimanapun beratnya beban yang harus kami pikul dalam mengahadapi permasalahan yang pelik tersebut, saya ingin menegaskan bahwa pemerintah kami tetap apada komitmen untuk mengahdapi masalah migrasi yang tidak sah, khususnya penyelundupan dan perdagangan manusia itu. Hanya saja, sebagaimana tadi saya jelaskan, kami juga sangat menyadari bahwa permasalahan tersebut tidak sepenuhnya dapat selesai melalui upaya kami sendiri. Dalam kaitannya dengan praktek penyelundupan, dan perdagangan manusia yang dioperasikan secara terorganisasi, kami juga menyadari hal itupun tidak akan mungkin selesai di tingkat bilateral. Denganmemperhatikan pola operasi pada organisasi seperti iut, saya sangat percaya bahwa langkah penyelesaian hanya dapat berjalan efektif bila langkah penyelesaianya juga dapat diletakkan diatas kerangka multilateral, atau setidaknya dalam kerangka regional.
Memperteguh komitmen tersebut, perlu agaknya saya sampaikan bahwa pemerintah kami telah ikut serta menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi, berikut dua Protokol yang menyertainya yaitu Protokol Menentang Penyelundupan Para Migran Melalui Jalur Darat, Laut, dan Udara, serta protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-anak. Sebagaimana langkah awal. Dalam lingkup ASEAN, bersama-sama negara-negara ASEAN lainnya kami mengembangkan kerjasama dalam melakukan penanggulangan kejahatan tersebut.
Saya juga mengetahui, seiring dengan telah disahkannya Konvensi PBB berikut dua Protokolnya tadi, masyarakat internasional melalui PBB juga telah mencanangkan Global Programmes Against Trafficking in Human Beings. Pada tataran regional, seperti OSCE (Organization for Security and Cooperation in Europe) dan ASEAN, telah dicanangkan sebuah Rencana Aksi untuk memerangi kejahatan lintas negara itu.
Demikianlah, dengan mengemukakan pandangan tadi, saya ingin menyampaikan harapan semoga melalui konferensi ini kita dapat saling betukar fikiran dan informasi mengenai masalah bersama yang sekarang kita hadapi. Saya menyadari, konferensi ini tidak dimaksudkan untuk mengganti berbagai forum atau mekanisme kerjasama yang telah terbina. Namun demikian, bilamana kita dapat memperoleh pemahaman dan pemikiran yang sama, serta dapat mengarah pada upaya-upaya yang lebih efektif dalam menanggulangi penyelundupan dan perdagangan manusia ini, saya kira hal itu sunggul luar biasa manfaatnya. Karenanya, saya mengucapkan selamat bekerja, dan dengan ini saya nyatakan Konferensi Regional Tingkat Menteri mengenai Penyelundupan Manusia, Perdagangan Manusia, dan Kejahatan Lintas-Nasional Terkait, secara resmi dibuka.
Terima kasih.
Denpasar, Bali, 27 Februari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia/state/st020305pres.htm
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
Yang Mulia, Hadirin yang saya hormati,
Dengan perasaan yang sangat berbahagia, saya mengucapkan selamat datang kepada para Yang Mulia beserta rombongan di Bali, Indonesia. Saya percaya, banyak diantara Yang Mulia yang telah pernah, atau bahkan beberapa kali, berkunjung ke Indonesia. Namun demikian, melalui kesempatan ini saya sungguh menyampaikan terimakasih atas kesediaan Yang Mulia untuk kali ini berkunjung ke Indonesia, guna memenuhi undangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia, hadir dalam konferensi regional untuk membicarakan masalah yang sangat penting ini.
Hampir semua negara di dunia saat ini dilanda keprihatinan yang mendalam terhadap kian maraknya arus migrasi manusia dari satu negara ke negara lainnya secara tidak sah. Adapun yang menjadi sebab dan latar belakang kejadian itu, tampaknya semuanya tidak terlepas dari kondisi, atau tatanan, atau bahkan sistem nilai yang dianggap tidak memungkinkan berkembangnya potensi dan harapan manusia di tanah air mereka. Berbagai tekanan dalam masalah kependudukan, masalah ketimpangan dalam strategi atau tidak meratanya pembagian kesempatan dan hasil pembangunan sosial-ekonomi, ataupun terjadinya berbagai konflik dengan sebab yang beraneka ragam, telah lama dipahami sebagai sumber pemicu berlangsungnya arus migrasi yang tidak sah tadi.
Kita memang tidak perlu bersikap apriori dalam melihat potret permasalahan ini. Kondisi kehidupan dunia memang masih banyak memberi peluang bagi terjadinya migrasi tersebut. Dalam laporan yang dikeluarkan World Refugee Survey, hingga akhir tahun 2000 yang lalu terdapat sekitar 14 juta pengungsi yang tersebar di Afrika, Amerika dan Karibia, Eropa, Asia Timur dan Pasifik, serta di Asia Tengah dan Asia Selatan.
Sehalus apapun istilah yang dipilih dan dengan ungkapan bahasa apapun yang digunakan, para pengungsi tersebut bergerak dan bermigrasi dari tanah air mereka ke tempat yang lebih menjamin keamanan diri, nyawa, kekayaan, harapan dan masa depan mereka. Mereka adalah cermin dari hukum kemanusiaan yang paling dasar, pergi dan mencari masa depan yang lebih baik bagi mereka, anak-anak mereka, cucu-cucu mereka, dan keturunan mereka selanjutnya.
Kita mungkin marah dan mencela sumber dan penyebab itu semua. Tetapi satu hal juga jelas, yaitu dengan alasan apapun, kita memang tidak boleh campur tangan kedalam negara sumber penyebab urusan itu, apalagi dengan cara mengintervensi secara fisik dan memaksakan kehendak kita untuk menghilangkan sumber penyebab tadi. Seberapapun benarnya keyakinan dan keinginan kita untuk membantu memperbaiki keadaan di suatu negara, pengalaman selalu menunjukkan bahwa langkah yang berlebihan seringkali malah hanya menimbulkan masalah baru yang lebih sulit lagi.
Kita telah menyaksikan, beberapa pemerintah negara yang karena tidak sabar, secara unilateral lantas mengambil tindakan guna menjaga dan melindungi kepentingan nasionalnya. Berapapun luasnya lingkup adan batas yang kita berikan kepada pengertian kepntingan nasional kita, dan setebal apapun keyakinan kita dalam memberi pembenaran terhadap pembelaan kita atas kepentingan nasional itu, tetapi tetaplah hal itu tidak berarti kita lantas dapat berbuat sekehendak kita.
Dalam hal ini, lagi-lagi kita menyaksikan betapa dalam dunia yang sedang berubah ini, banyak sekali faktor yang kemudian membuat tindakan unilateral seperti itu bukan saja tidak berhasil, tetapi malah menuai penilaian negatif dari banyak pihak lainnya. Pelajaran berharga yang tampaknya perlu kita simak dari fenomena itu adalah, perlunya pemikiran bersama dan usaha bersama untuk memecahkan sumber permasalahan tadi.
Sebagaimana kita semua juga megnetahui, sumber penyebab dan latar belakang permasalahan sangatlah beragam. Namun sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang kita terima, seperti kesamaan derajat, penghormatan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan, non-intervensi, penghormatan terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri, dan lain-lainnya termasuk penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, tetaplah tidak membenarkan keinginan satu pihak untuk berbuat semau sendiri.
Masalahnya, sikap acuh terhadap keadaan tersebut ternyata juga sama tidak menguntungkannya dengan ketidak-pedulian terhadap submer penyebab terjadinya masalah itu sendiri. Dalam dunia yang semakin terbuka, hampir tidak satu negarapun dapat sepenuhnya terbebas dari imbas kejadian yang berlangsung di negara lainnya. Kondisi saling membutuhkan yang kian berkembang dalam hubungan antar negara, semakin membuat suatu negara rentan terhadap pengaruh peristiwa yang terjadi di negara lainnya, apalagi yang terletak dalam kawasan yang sama. Sekali lagi, sumber penyebab itu banyak, dan diluar jangkauan negara lainnya untuk meniadakannya, atau walau mungkin untuk sekedar mempengaruhinya.
Yang Mulia,
Hadirin yang saya hormati,
Beranjak dari soal sumber penyebab dan serba keterbatasan yang melingkupi kemungkinan untuk mengatasinya tadi, marilah kita perhatikan sejenak bagaimana arus migrasi yang timbul dari lahinya pengungsian tadi. Sebagian datang untuk minta perlindungan, sebagian minta ijin untuk tinggal secara permanen, sebagian lagi datang untuk minta penampungan sementara sampai diperolehnya kesempatan untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir, atau kembali ke negara asal mereka. Sudah barang tentu, semua itu juga hanya mungkin terjadi bila negara yang menjadi tujuan sementara ataupun tujuan tetap, dapat memberi akomodasi kepada mereka.
Selama inipun kita semua juga mengetahui, bahwa diluar skema pengungsian tadi, migrasi juga sering berlangsung dengan jalan dan melalui cara yang tidak sah. Ditengah kehidupan kita seakarng marak berlangsung praktek penyelundupan manusia, yang kemudian malah mengarah kepada kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan, terhadap harkat dan martabat manusia, yaitu memperdagangkannya. Lebih dari sekedar keprihatinan, sejak beberapa waktu terakhir sebagian diantara kita malahan telah menghadapi banyak kesulitan karena praktek tadi. Sekarang kita semua juga kian mengetahui, betapa dibelakang semua itu ternyata memang berlangsung kejahatan yang terorganisasi, yang beroperasi secara lintas-nasional.
Dampak dari praktek tersebut terkait dengan aspek-aspek yang luas dan menimbulkan banyak permasalahan dalam hubungan antar negara. Tumbuh sikap saling curiga yang akhirnya berbuntut ketegangan antar negara. Saya dapat mengemukakan dengan pasti hal-hal seperti ini, karena Indonesia telah dan masih mengalaminya. Pada saat ini, di Indonesia terdapat kurang
lebih 3.500 imigran gelap dari berbagai kewarganegaraan dan asal-usul yang ditampung dinas karantina keimigrasian. Sementara itu, sampai dengan akhir 2001 yang lalu perwakilan UNHCR di Jakarta menerima permintaan asylum dari 2111 orang.
Kehadiran mereka tidak saja memberatkan pemerintah yang saat ini sedang berusaha keras untuk keluar dari demikian banyak masalah domestik, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah baru dengan masyarakat kami. Sudah jelas, kami sangat berkepentingan bagi segera selesainya masalah imigran yang tidak sah itu. Pada saat yang sama, dengan penuh keprihatinan kami juga selalu mewaspadai bahwa masih besarnya angka pengangguran yang sekarang ini kami hadapi, juga mendatangkan kerawanan yang timbul dari kemungkinan penyelundupan warganegara kami ke luar negeri.
Tetapi bagaimanapun beratnya beban yang harus kami pikul dalam mengahadapi permasalahan yang pelik tersebut, saya ingin menegaskan bahwa pemerintah kami tetap apada komitmen untuk mengahdapi masalah migrasi yang tidak sah, khususnya penyelundupan dan perdagangan manusia itu. Hanya saja, sebagaimana tadi saya jelaskan, kami juga sangat menyadari bahwa permasalahan tersebut tidak sepenuhnya dapat selesai melalui upaya kami sendiri. Dalam kaitannya dengan praktek penyelundupan, dan perdagangan manusia yang dioperasikan secara terorganisasi, kami juga menyadari hal itupun tidak akan mungkin selesai di tingkat bilateral. Denganmemperhatikan pola operasi pada organisasi seperti iut, saya sangat percaya bahwa langkah penyelesaian hanya dapat berjalan efektif bila langkah penyelesaianya juga dapat diletakkan diatas kerangka multilateral, atau setidaknya dalam kerangka regional.
Memperteguh komitmen tersebut, perlu agaknya saya sampaikan bahwa pemerintah kami telah ikut serta menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi, berikut dua Protokol yang menyertainya yaitu Protokol Menentang Penyelundupan Para Migran Melalui Jalur Darat, Laut, dan Udara, serta protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-anak. Sebagaimana langkah awal. Dalam lingkup ASEAN, bersama-sama negara-negara ASEAN lainnya kami mengembangkan kerjasama dalam melakukan penanggulangan kejahatan tersebut.
Saya juga mengetahui, seiring dengan telah disahkannya Konvensi PBB berikut dua Protokolnya tadi, masyarakat internasional melalui PBB juga telah mencanangkan Global Programmes Against Trafficking in Human Beings. Pada tataran regional, seperti OSCE (Organization for Security and Cooperation in Europe) dan ASEAN, telah dicanangkan sebuah Rencana Aksi untuk memerangi kejahatan lintas negara itu.
Demikianlah, dengan mengemukakan pandangan tadi, saya ingin menyampaikan harapan semoga melalui konferensi ini kita dapat saling betukar fikiran dan informasi mengenai masalah bersama yang sekarang kita hadapi. Saya menyadari, konferensi ini tidak dimaksudkan untuk mengganti berbagai forum atau mekanisme kerjasama yang telah terbina. Namun demikian, bilamana kita dapat memperoleh pemahaman dan pemikiran yang sama, serta dapat mengarah pada upaya-upaya yang lebih efektif dalam menanggulangi penyelundupan dan perdagangan manusia ini, saya kira hal itu sunggul luar biasa manfaatnya. Karenanya, saya mengucapkan selamat bekerja, dan dengan ini saya nyatakan Konferensi Regional Tingkat Menteri mengenai Penyelundupan Manusia, Perdagangan Manusia, dan Kejahatan Lintas-Nasional Terkait, secara resmi dibuka.
Terima kasih.
Denpasar, Bali, 27 Februari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia/state/st020305pres.htm
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBUKAAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN KE XX TAHUN 2003 Palangkaraya 2 Juli 2003
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBUKAAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN KE XX TAHUN 2003 Palangkaraya 2 Juli 2003
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Saudara-saudara Menteri,
Saudara Gubernur dan para anggota MUSPIDA Provinsi Kalimantan Tengah,
Para Pemuka dan Tokoh Agama. serta AIim Ulama yang saya hormati.
Saudara-saudaraku kaum muslimin dan musilimat Indonesia yang saya cintai,
Assalantu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Mengawali sambutan ini, izinkan saya mengajak Saudara-saudara semua untuk terlebih dahulu memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahuwata’aIla, karena hanya atas ridho dan perlindungan-Nya saja, malam hari ini kita dapat bersama-sama mengantar penyelenggaraan MTQ tingkat nasional yang ke XX.
Gempitanya sambutan masyarakat dan selalu besarnya minat para peserta dari seluruh penjuru tanah air dalam setiap kali penyelenggaraan Musabaqah nasional, sangat membesarkan hati kita. Semua itu menambah keyakinan kita tentang dalamnya kecintaan umat Islam Indonesia yang secara bersama-sama menjadikan kita sebagai bangsa dengan umat Islam terbesar di dunia terhadap Kitab Suci Al Qur’an.
Kita Iayak berbangga, bahwa kita mampu menjadikan seni membaca Al Qur’an ini sebagai kegiatan nasional yang berkala dan berkelanjutan. Lebih dan itu, sekarang ini malahan menjadikannya sebuah tradisi,. Namun seperti kita ketahui, seni membaca dengan lantunan yang indah, jelas sangat berbeda dan jauh dan sifat rutinitas. Lantunan seperti itu tidak mungkin keluar tanpa penghayatan makna ayat-ayat suci dalam Al Qur’an. Dengan kata lain, pelantunan ayat-ayat tersebut hanya mungkin berlangsung bila disertai pemahaman yang tepat dan benar terhadap makna yang terkandung di dalamnya.
Betapapun, kemampuan memahami isi ajaran Al Qur’an yang hakekatnya berintikan petunjuk atau tuntunan tentang bagaimana umat harus menjalani hidup dan kehidupan ini, pasti merupakan kepuasan pribadi yang tidak terkira nilainya. Pemahaman tentang sikap santun yang tidak hanya penting maknanya dalam membina hubungan dengan Allah Yang Maha Pencipta, tetapi juga dalam membina hubungan dengan sesama manusia. Hubungan yang penuh keadaban baik dalam dimensi ke-Tuhanan maupun dimensi kemanusiaan.
Dalam ukuran kehidupan kebangsaan yang kita bangun diatas keragaman yang Luar biasa itu, sungguh luar biasa nikmat yang dapat direguk dengan kemampuan pemahaman tadi. Kita merasa bagai memperoleh tambahan kekuatan untuk menunjukkan tanggungjawab, bahwa sebagai kelompok terbesar dalam keseluruhan warga bangsa, kita tetap toleran dan bersikap sayang terhadap kelompok lainnya.
1
Rasanya tidak ada yang Iebih menyejukkan selain tetap tidak melihat tampilnya kecenderungan ciri-ciri kediktatoran dalam segala aspek kehidupan nasional kita, walau kemungkinan untuk itu sebenarnya dapat dilakukan oleh umat Islam yang merupakan kelompok mayoritas. Sama melegakannya bahwa pada saat yang sama, juga tidak ada iritasi yang memancing munculnya sikap dan tindak tirani dari kelompok masyarakat walau mereka merupakan bagian yang Lebih kecil. Kemampuan saling dapat memposisikan diri dengan tepat seperti itu, sungguh-sungguh menjadi dambaan bagi setiap bangsa yang dibangun diatas kemajemukan yang luar biasa besarnya seperti bangsa kita ini.
Saya percaya umat Islam Indonesia mampu melaksanakan dan mewujudkan ajaran tersebut, Umat Islam di Indonesia, yang dari dahulu memang telah merupakan bagian yang terbesar dalam kehidupan bangsa, mampu menunjukkan toleransi dan kebesaran hati yang luar biasa ketika membangun dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Umat Islam telah membuktikan dirinya sebagai kekuatan yang sangat bertanggungjawab dalam menjaga dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsanya.
Demikianlah, me!alui pemahaman terhadap kebenaran ajaran Al Qur’an, umat Isram Indonesia telah menunjukkan betapa mereka mampu menjalankan kehidupan yang jauh dari sikap semena-mena terhadap umat dan kelompok lain yang lebih kecil. Seperti itu pula yang dahulu dicontohkan junjungan kita Nabi Muhammad Sallalahu’alaihi Wassalam, ketika beliau membangun masyarakat Madani di Madinah.
Kita jelas bisa mengikuti keteladanan junjungan kita. Kita juga jelas mampu meneruskan jejak dan Langkah para pendahulu kita, karena kemampuan kita sekarang memang Iebih besar. Kita bersyukur, bahwa kita dapat memperoleh dan memiliki pelajaran yang Iebih banyak dari berbagai pengalaman sejarah yang demikian berwarna. Kita mampu, karena seperti sekarang ini, kesempatan yang kita miliki untuk memahami ajaran Al Qur’an, sesungguhnya memang lebih luas dan lebih mendalam.
Dalam kerangka pentingnya pemahaman Al Qur’an yang tepat dan benar itulah kita melihat manfaat penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an yang kita selenggarakan hingga sat ini. Sekarang, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim.
saya nyatakan Musabaqah Tilawatil Qur’an yang ke XX secara resmi dimulai. terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Palangkaraya, 2 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www.lin.go.id/news.asp?kode=030703AgaA0001
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
2
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Saudara-saudara Menteri,
Saudara Gubernur dan para anggota MUSPIDA Provinsi Kalimantan Tengah,
Para Pemuka dan Tokoh Agama. serta AIim Ulama yang saya hormati.
Saudara-saudaraku kaum muslimin dan musilimat Indonesia yang saya cintai,
Assalantu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Mengawali sambutan ini, izinkan saya mengajak Saudara-saudara semua untuk terlebih dahulu memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahuwata’aIla, karena hanya atas ridho dan perlindungan-Nya saja, malam hari ini kita dapat bersama-sama mengantar penyelenggaraan MTQ tingkat nasional yang ke XX.
Gempitanya sambutan masyarakat dan selalu besarnya minat para peserta dari seluruh penjuru tanah air dalam setiap kali penyelenggaraan Musabaqah nasional, sangat membesarkan hati kita. Semua itu menambah keyakinan kita tentang dalamnya kecintaan umat Islam Indonesia yang secara bersama-sama menjadikan kita sebagai bangsa dengan umat Islam terbesar di dunia terhadap Kitab Suci Al Qur’an.
Kita Iayak berbangga, bahwa kita mampu menjadikan seni membaca Al Qur’an ini sebagai kegiatan nasional yang berkala dan berkelanjutan. Lebih dan itu, sekarang ini malahan menjadikannya sebuah tradisi,. Namun seperti kita ketahui, seni membaca dengan lantunan yang indah, jelas sangat berbeda dan jauh dan sifat rutinitas. Lantunan seperti itu tidak mungkin keluar tanpa penghayatan makna ayat-ayat suci dalam Al Qur’an. Dengan kata lain, pelantunan ayat-ayat tersebut hanya mungkin berlangsung bila disertai pemahaman yang tepat dan benar terhadap makna yang terkandung di dalamnya.
Betapapun, kemampuan memahami isi ajaran Al Qur’an yang hakekatnya berintikan petunjuk atau tuntunan tentang bagaimana umat harus menjalani hidup dan kehidupan ini, pasti merupakan kepuasan pribadi yang tidak terkira nilainya. Pemahaman tentang sikap santun yang tidak hanya penting maknanya dalam membina hubungan dengan Allah Yang Maha Pencipta, tetapi juga dalam membina hubungan dengan sesama manusia. Hubungan yang penuh keadaban baik dalam dimensi ke-Tuhanan maupun dimensi kemanusiaan.
Dalam ukuran kehidupan kebangsaan yang kita bangun diatas keragaman yang Luar biasa itu, sungguh luar biasa nikmat yang dapat direguk dengan kemampuan pemahaman tadi. Kita merasa bagai memperoleh tambahan kekuatan untuk menunjukkan tanggungjawab, bahwa sebagai kelompok terbesar dalam keseluruhan warga bangsa, kita tetap toleran dan bersikap sayang terhadap kelompok lainnya.
1
Rasanya tidak ada yang Iebih menyejukkan selain tetap tidak melihat tampilnya kecenderungan ciri-ciri kediktatoran dalam segala aspek kehidupan nasional kita, walau kemungkinan untuk itu sebenarnya dapat dilakukan oleh umat Islam yang merupakan kelompok mayoritas. Sama melegakannya bahwa pada saat yang sama, juga tidak ada iritasi yang memancing munculnya sikap dan tindak tirani dari kelompok masyarakat walau mereka merupakan bagian yang Lebih kecil. Kemampuan saling dapat memposisikan diri dengan tepat seperti itu, sungguh-sungguh menjadi dambaan bagi setiap bangsa yang dibangun diatas kemajemukan yang luar biasa besarnya seperti bangsa kita ini.
Saya percaya umat Islam Indonesia mampu melaksanakan dan mewujudkan ajaran tersebut, Umat Islam di Indonesia, yang dari dahulu memang telah merupakan bagian yang terbesar dalam kehidupan bangsa, mampu menunjukkan toleransi dan kebesaran hati yang luar biasa ketika membangun dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Umat Islam telah membuktikan dirinya sebagai kekuatan yang sangat bertanggungjawab dalam menjaga dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsanya.
Demikianlah, me!alui pemahaman terhadap kebenaran ajaran Al Qur’an, umat Isram Indonesia telah menunjukkan betapa mereka mampu menjalankan kehidupan yang jauh dari sikap semena-mena terhadap umat dan kelompok lain yang lebih kecil. Seperti itu pula yang dahulu dicontohkan junjungan kita Nabi Muhammad Sallalahu’alaihi Wassalam, ketika beliau membangun masyarakat Madani di Madinah.
Kita jelas bisa mengikuti keteladanan junjungan kita. Kita juga jelas mampu meneruskan jejak dan Langkah para pendahulu kita, karena kemampuan kita sekarang memang Iebih besar. Kita bersyukur, bahwa kita dapat memperoleh dan memiliki pelajaran yang Iebih banyak dari berbagai pengalaman sejarah yang demikian berwarna. Kita mampu, karena seperti sekarang ini, kesempatan yang kita miliki untuk memahami ajaran Al Qur’an, sesungguhnya memang lebih luas dan lebih mendalam.
Dalam kerangka pentingnya pemahaman Al Qur’an yang tepat dan benar itulah kita melihat manfaat penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an yang kita selenggarakan hingga sat ini. Sekarang, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim.
saya nyatakan Musabaqah Tilawatil Qur’an yang ke XX secara resmi dimulai. terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Palangkaraya, 2 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www.lin.go.id/news.asp?kode=030703AgaA0001
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
2
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-95 DAN PEMBUKAAN PAMERAN PRODUKSI INDONESIA 2003
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-95 DAN
PEMBUKAAN PAMERAN PRODUKSI INDONESIA 2003
Saudara-saudara Pimpinan Lembaga Tinggi Negara,
Saudara-saudara Menteri,
Saudara Gubernur dan para Anggota MUSPIDA Jakarta,
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bari kita semua,
Hari ini kita menyaksikan dua acara sekaligus yang tidak hanya memiliki korelasi erat, tetapi juga penting dalam perjalanan kehidupan nasional kita. Dengan menyimak perkembangan keadaan beberapa waktu terakhir ini, saya menilai acara ini dapat kita angkat sebagai momentum yang tepat untuk memperbaharui semangat kebangkitan kita sebagai satu bangsa.
Kalau tidak salah, dalam konteks pemikiran, bangun kehidupan dan semangat kebangsaan kita tahun ini menginjak usia 95 tahun. Bila hal itu benar, maka hingga kini baru kurang lebih empat generasi kita hidup dalam suasana hidup berbangsa, yang selama ini kita bangun secara perlahan-lahan, dengan penuh susah payah.
Tidak banyak bangsa di dunia ini yang semajemuk dan seterpencar-pencar seperti kita. Kalaupun ada bangsa-bangsa lain yang sama majemuknya seperti bangsa kita, mereka hidup dalam satu wilayah atau benua yang sama, yang karenanya tidaklah terlalu sulit untuk menumbuhkan suatu semangat kebangsaan. Suku-suku bangsa kita hidup terpisah-pisah, dan hanya dengan semangat kebersamaan yang kuat untuk membangun masa depan bersama sajalah, kita dapat memiliki tumpuan bagi kehidupan kebangsaan kita.
Selama ini kita beranggapan bahwa semangat kebangsaan kita itu sudah mantap, sudah kukuh, sudah kuat. Namun dalam tahun-tahun terakhir ini kita sadar bahwa semangat kebangsaan, seperti juga halnya dengan semangat-semangat lainnya, ternyata adalah sesuatu yang dinamis sifatnya. Semangat kebangsaan bisa bertambah kuat jika rakyat merasakan bahwa kesejahteraan dan keamanan serta ketenteraman hidup mereka sehari-hari meningkat dan membaik. Sebaliknya semangat kebangsaan bisa merosot jika perekonomian memburuk, kemiskinan serta kesengsaraan berkembang, dan keamanan serta ketenteraman hidup sehari-hari tidak terjamin. Ringkasnya, semangat kebangsaan ikut merosot jika kinerja negara kebangsaan yang mewadahi semangat kebangsaan itu menurun.
Demikianlah, menjelang satu abad bangkitnya semangat kebangsaan tersebut kita memang perlu merenungkan ulang kinerja negara kebangsaan kita, terutama dalam bidang kesejahteraan dan bidang keamanan itu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menegaskan empat tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan isi seperti itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sungguh merupakan kontrak politik dengan esensi dan kristalisasi seluruh semangat pergerakan kebangsaan yang bermula pada awal abad 20 yang lalu.
Karena itu, dalam kesempatan ini saya minta perhatian kita semua terhadap dua hal penting dalam dinamika kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita dalam tahun-tahun terakhir ini.
Pertama, kita masih tetap berpegang teguh pada kontrak politik yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Kedua, kita sudah, sedang dan akan terus melanjutkan gerakan reformasi nasional, yang kita laksanakan secara serentak dan mencakup bidang yang sangat luas, baik dalam bidang politik dan pemerintahan, ekonomi, sosial, bahkan dalam bidang budaya.
1
Begitu luasnya lingkup reformasi nasional tersebut sehingga bukan saja memungkinkan timbulnya disorientasi di antara para pelaku-pelakunya, tetapi juga memunculkan berbagai ekses yang merisaukan. Dewasa ini cukup banyak keluhan, kritik, bahkan hujatan masyarakat terhadap pelaksanaan reformasi nasional itu. Reformasi dikatakan bagaikan kehilangan arah atau bahkan dikesankan telah dimanipulasi dan disalahgunakan.
Dasar-dasar dari seluruh gerakan reformasi nasional tersebut telah kita bahas, kita musyawarahkan, dan kita sepakati dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang telah kita amandemen empat kali. Ringkasnya, Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen tersebut telah memberikan desain, rancangan, atau cetak-biru, bagi sebuah Indonesia modern yang kita harapkan akan lebih mampu mensejahterakan dan memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat.
Sebuah lembaga tinggi negara telah ditiadakan, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Beberapa lembaga negara baru dibentuk, seperti Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Azas pemisahan kekuasaan, yang lazimnya dikenal sebagai azas trias politica, dilaksanakan secara lebih konsisten, yang berwujud dialihkannya wewenang legislatif dari Presiden ke DPR RI, dan diperkuatnya wewenang Mahkamah Agung. Hak-hak asasi manusia, yang semula hanya sedikit diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang lama, telah dicantumkan secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbaharui ini. Lebih dari itu, untuk pertama kalinya Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota akan dipilih langsung oleh rakyat.
Dengan sangat gamblang Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbaharui ini memberikan penghormatan yang sangat besar kepada rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan Republik ini. Oleh karena itu saya harapkan agar seluruh rakyat benar-benar dan secara sungguh-sungguh mempelajari hak dan kewajiban kenegaraannya, yang telah tercantum dengan rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbaharui tersebut.
Hak dan kewajiban kenegaraan tersebut merupakan satu paket dan bukan merupakan dua hal yang terpisah satu sama lain. Adalah mustahil untuk hanya menuntut hak tetapi mengabaikan kewajiban, atau sebaliknya memberikan kewajiban tanpa memberikan hak. Berbagai lembaga negara telah dibentuk untuk melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut, baik hak sipil dan politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, setidak-tidaknya secara formal, kita sudah menyiapkan diri untuk berkiprah sebagai salah satu bangsa modern di dunia ini.
Yang harus kita lakukan lebih lanjut adalah mewujudkannya ke dalam kenyataan, baik melalui kewenangan jajaran pemerintahan, maupun melalui kehidupan masyarakat sehari-hari. Jangan dilupakan bahwa menurut peraturan perundang-undangan kita, kewajiban menghormati dan melindungi hak asasi manusia selain terletak di atas pundak negara dan pemerintahan, juga merupakan kewajiban setiap orang!
Bersamaan dengan itu, secara khusus saya juga minta perhatian, bahwa selain menuntut dan menikmati hak-haknya, seluruh rakyat juga harus menunaikan kewajiban kenegaraannya. Kewajiban kenegaraan itu bisa bersifat rutin seperti membayar pajak, tetapi juga dapat merupakan suatu hal yang hakiki seperti membela Bangsa dan Negara.
Dengan sengaja saya memberi penekanan terhadap kewajiban untuk membela Bangsa dan Negara, khususnya dalam situasi kritis dewasa ini, pada saat Negara kita terancam perpecahan akibat gerakan separatis.
Saya percaya bahwa Saudara-saudara sekalian telah mengikuti dengan cermat seluruh perkembangan terakhir di Tanah Air. Bersama DPR RI, seperti halnya di Papua, Pemerintah telah mengundangkan dasar hukum yang kokoh untuk suatu otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Lebih dari itu, dengan sangat sabar Pemerintah telah mengadakan perundingan yang berlarut-larut dengan wakil-wakil gerakan separatis yang menamakan diri Gerakan Aceh Merdeka, dan bahkan memperlakukan mereka dengan amat hormat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Namun saya juga percaya bahwa Saudara-saudara juga mengikuti dengan cermat perkembangan upaya pemerintah serta hasil-hasilnya. Gerakan Aceh Merdeka sama sekali tidak mematuhi berbagai kesepakatan yang telah dibuat. Serangan bersenjata, pemerasan, dan terakhir berkembang sebagai tindak terorisme, telah dilakukan secara sistematis dan meluas,
2
sehingga sama sekali tidak memungkinkan adanya jaminan keamanan dan dipenuhinya kewajiban untuk mensejahterakan rakyat di daerah tersebut.
Adalah sesuatu yang sangat memberatkan hati, bila akhirnya demi menjaga keutuhan Bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan wilayah Republik Indonesia, dan agar hak asasi manusia serta hukum tetap dijaga dan dihormati, saya menetapkan berlakunya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer untuk seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Saya memerintahkan agar dilancarkan operasi terpadu di daerah bergolak tersebut, yang meliputi bukan hanya operasi pemulihan keamanan, tetapi juga operasi kemanusiaan, penegakan hukum, dan operasi pemantapan pemerintahan.
Saya berharap tindakan ini mendapatkan pengertian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia, termasuk kelompok-kelompok yang berkiprah atas nama demokrasi dan hak asasi manusia. Kebijakan Pemerintah sekarang ini, termasuk yang terkesan membatasi sementara hak-hak asasi manusia di daerah tersebut, tetap dilandaskan pada kaidah-kaidah konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dalam Pasal 28 J ayat (1) bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
Oleh karena itu, secara konstitusional adalah keliru sekali menegakkan demokrasi serta hak asasi manusia dengan cara dan sikap di luar bingkai kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan tadi. Sejajar dan seimbang dengan hak yang dimiliki setiap warga negara, adalah kewajibannya pula untuk ikut membela, mempertahankan, dan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan yang sama.
Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan kewajiban ke-wargaan-negara ini secara teguh, konsisten dan tegar.
Ambilah sikap tersebut, dan jangan bersikap mendua. Saya tidak bisa mengabaikan amanah para pendiri serta pembela Bangsa dan Negara ini sekedar untuk memenuhi keinginan segelintir kaum separatis, yang pimpinan-pimpinannya justru sudah menjadi warganegara asing. Saya yakin, sebagian besar saudara-saudara kita di daerah bergolak tersebut masih tetap berjiwa merah-putih.
Saduara-saudara sekalian,
Demikianlah konteks kesejahteraan dan keamanan serta ketenteraman hidup dan kaitannya dengan gerakan reformasi nasional yang ingin saya ungkap dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2003 ini. Sebagai tantangan, semua tahu bahwa jalan yang harus kita tempuh masih panjang. Tetapi itulah yang harus kita hadapi. Tidak hanya kesabaran, kita juga memerlukan kesungguhan dan keteguhan hati.
Sebanyak masalah yang kita hadapi, sebesar itu pula keterbatasan sumber daya yang masih kita miliki. Bagaimanapun sulitnya keadaan, kita terus menapak maju terutama dalam mewujudkan kesejahteraan, dan dengan sejauh mungkin bertumpu pada kemampuan kita sendiri. Ditengah tekad dan harapan untuk terus membangun kemampuan ekonomi yang berdaya saing, kita juga memperbesar keinginan untuk melakukan semua itu dengan terus mengurangi ketergantungan kita terhadap sumber-sumber pembiayaan luar negeri.
Ringkasnya, dalam rangka ini semua kita memang harus terus meningkatkan kemampuan produksi nasional kita, dan sekaligus memperkuat pasar dalam negeri sebagai penopangnya. Besar kecilnya, keberhasilan semua itu pada akhirnya juga sangat tergantung pada sikap kita untuk mendukungnya.
Hanya melalui dukungan kongkrit yang kita tunjukkan dengan mendahulukan penggunaan produksi dalam negeri, kita akan memperkuat pondasi perekonomian kita. Untuk itu, seiring dengan semangat kebangkitan yang kita peringati hari ini, saya berseru kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada seluruh jajaran pemerintah di tingkat pusat dan daerah, untuk mempelopori dan mendahulukan penggunaan produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan, apalagi yang persyaratannya secara teknis telah dapat dipenuhi oleh produksi nasional tersebut.
Dengan harapan-harapan tadi, dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sekarang saya nyatakan Pameran Produksi Indonesia Tahun 2003 dengan resmi dibuka. Semoga Tuhan Yang
3
Maha Penyayang selalu melimpahkan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua, dalam menjalankan tugas serta pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta ini. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 20 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www.lin.go.id/news.asp?kode=200503POLA0001
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
4
PEMBUKAAN PAMERAN PRODUKSI INDONESIA 2003
Saudara-saudara Pimpinan Lembaga Tinggi Negara,
Saudara-saudara Menteri,
Saudara Gubernur dan para Anggota MUSPIDA Jakarta,
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bari kita semua,
Hari ini kita menyaksikan dua acara sekaligus yang tidak hanya memiliki korelasi erat, tetapi juga penting dalam perjalanan kehidupan nasional kita. Dengan menyimak perkembangan keadaan beberapa waktu terakhir ini, saya menilai acara ini dapat kita angkat sebagai momentum yang tepat untuk memperbaharui semangat kebangkitan kita sebagai satu bangsa.
Kalau tidak salah, dalam konteks pemikiran, bangun kehidupan dan semangat kebangsaan kita tahun ini menginjak usia 95 tahun. Bila hal itu benar, maka hingga kini baru kurang lebih empat generasi kita hidup dalam suasana hidup berbangsa, yang selama ini kita bangun secara perlahan-lahan, dengan penuh susah payah.
Tidak banyak bangsa di dunia ini yang semajemuk dan seterpencar-pencar seperti kita. Kalaupun ada bangsa-bangsa lain yang sama majemuknya seperti bangsa kita, mereka hidup dalam satu wilayah atau benua yang sama, yang karenanya tidaklah terlalu sulit untuk menumbuhkan suatu semangat kebangsaan. Suku-suku bangsa kita hidup terpisah-pisah, dan hanya dengan semangat kebersamaan yang kuat untuk membangun masa depan bersama sajalah, kita dapat memiliki tumpuan bagi kehidupan kebangsaan kita.
Selama ini kita beranggapan bahwa semangat kebangsaan kita itu sudah mantap, sudah kukuh, sudah kuat. Namun dalam tahun-tahun terakhir ini kita sadar bahwa semangat kebangsaan, seperti juga halnya dengan semangat-semangat lainnya, ternyata adalah sesuatu yang dinamis sifatnya. Semangat kebangsaan bisa bertambah kuat jika rakyat merasakan bahwa kesejahteraan dan keamanan serta ketenteraman hidup mereka sehari-hari meningkat dan membaik. Sebaliknya semangat kebangsaan bisa merosot jika perekonomian memburuk, kemiskinan serta kesengsaraan berkembang, dan keamanan serta ketenteraman hidup sehari-hari tidak terjamin. Ringkasnya, semangat kebangsaan ikut merosot jika kinerja negara kebangsaan yang mewadahi semangat kebangsaan itu menurun.
Demikianlah, menjelang satu abad bangkitnya semangat kebangsaan tersebut kita memang perlu merenungkan ulang kinerja negara kebangsaan kita, terutama dalam bidang kesejahteraan dan bidang keamanan itu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menegaskan empat tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan isi seperti itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sungguh merupakan kontrak politik dengan esensi dan kristalisasi seluruh semangat pergerakan kebangsaan yang bermula pada awal abad 20 yang lalu.
Karena itu, dalam kesempatan ini saya minta perhatian kita semua terhadap dua hal penting dalam dinamika kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita dalam tahun-tahun terakhir ini.
Pertama, kita masih tetap berpegang teguh pada kontrak politik yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Kedua, kita sudah, sedang dan akan terus melanjutkan gerakan reformasi nasional, yang kita laksanakan secara serentak dan mencakup bidang yang sangat luas, baik dalam bidang politik dan pemerintahan, ekonomi, sosial, bahkan dalam bidang budaya.
1
Begitu luasnya lingkup reformasi nasional tersebut sehingga bukan saja memungkinkan timbulnya disorientasi di antara para pelaku-pelakunya, tetapi juga memunculkan berbagai ekses yang merisaukan. Dewasa ini cukup banyak keluhan, kritik, bahkan hujatan masyarakat terhadap pelaksanaan reformasi nasional itu. Reformasi dikatakan bagaikan kehilangan arah atau bahkan dikesankan telah dimanipulasi dan disalahgunakan.
Dasar-dasar dari seluruh gerakan reformasi nasional tersebut telah kita bahas, kita musyawarahkan, dan kita sepakati dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang telah kita amandemen empat kali. Ringkasnya, Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen tersebut telah memberikan desain, rancangan, atau cetak-biru, bagi sebuah Indonesia modern yang kita harapkan akan lebih mampu mensejahterakan dan memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat.
Sebuah lembaga tinggi negara telah ditiadakan, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Beberapa lembaga negara baru dibentuk, seperti Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Azas pemisahan kekuasaan, yang lazimnya dikenal sebagai azas trias politica, dilaksanakan secara lebih konsisten, yang berwujud dialihkannya wewenang legislatif dari Presiden ke DPR RI, dan diperkuatnya wewenang Mahkamah Agung. Hak-hak asasi manusia, yang semula hanya sedikit diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang lama, telah dicantumkan secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbaharui ini. Lebih dari itu, untuk pertama kalinya Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota akan dipilih langsung oleh rakyat.
Dengan sangat gamblang Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbaharui ini memberikan penghormatan yang sangat besar kepada rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan Republik ini. Oleh karena itu saya harapkan agar seluruh rakyat benar-benar dan secara sungguh-sungguh mempelajari hak dan kewajiban kenegaraannya, yang telah tercantum dengan rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbaharui tersebut.
Hak dan kewajiban kenegaraan tersebut merupakan satu paket dan bukan merupakan dua hal yang terpisah satu sama lain. Adalah mustahil untuk hanya menuntut hak tetapi mengabaikan kewajiban, atau sebaliknya memberikan kewajiban tanpa memberikan hak. Berbagai lembaga negara telah dibentuk untuk melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut, baik hak sipil dan politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, setidak-tidaknya secara formal, kita sudah menyiapkan diri untuk berkiprah sebagai salah satu bangsa modern di dunia ini.
Yang harus kita lakukan lebih lanjut adalah mewujudkannya ke dalam kenyataan, baik melalui kewenangan jajaran pemerintahan, maupun melalui kehidupan masyarakat sehari-hari. Jangan dilupakan bahwa menurut peraturan perundang-undangan kita, kewajiban menghormati dan melindungi hak asasi manusia selain terletak di atas pundak negara dan pemerintahan, juga merupakan kewajiban setiap orang!
Bersamaan dengan itu, secara khusus saya juga minta perhatian, bahwa selain menuntut dan menikmati hak-haknya, seluruh rakyat juga harus menunaikan kewajiban kenegaraannya. Kewajiban kenegaraan itu bisa bersifat rutin seperti membayar pajak, tetapi juga dapat merupakan suatu hal yang hakiki seperti membela Bangsa dan Negara.
Dengan sengaja saya memberi penekanan terhadap kewajiban untuk membela Bangsa dan Negara, khususnya dalam situasi kritis dewasa ini, pada saat Negara kita terancam perpecahan akibat gerakan separatis.
Saya percaya bahwa Saudara-saudara sekalian telah mengikuti dengan cermat seluruh perkembangan terakhir di Tanah Air. Bersama DPR RI, seperti halnya di Papua, Pemerintah telah mengundangkan dasar hukum yang kokoh untuk suatu otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Lebih dari itu, dengan sangat sabar Pemerintah telah mengadakan perundingan yang berlarut-larut dengan wakil-wakil gerakan separatis yang menamakan diri Gerakan Aceh Merdeka, dan bahkan memperlakukan mereka dengan amat hormat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Namun saya juga percaya bahwa Saudara-saudara juga mengikuti dengan cermat perkembangan upaya pemerintah serta hasil-hasilnya. Gerakan Aceh Merdeka sama sekali tidak mematuhi berbagai kesepakatan yang telah dibuat. Serangan bersenjata, pemerasan, dan terakhir berkembang sebagai tindak terorisme, telah dilakukan secara sistematis dan meluas,
2
sehingga sama sekali tidak memungkinkan adanya jaminan keamanan dan dipenuhinya kewajiban untuk mensejahterakan rakyat di daerah tersebut.
Adalah sesuatu yang sangat memberatkan hati, bila akhirnya demi menjaga keutuhan Bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan wilayah Republik Indonesia, dan agar hak asasi manusia serta hukum tetap dijaga dan dihormati, saya menetapkan berlakunya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer untuk seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Saya memerintahkan agar dilancarkan operasi terpadu di daerah bergolak tersebut, yang meliputi bukan hanya operasi pemulihan keamanan, tetapi juga operasi kemanusiaan, penegakan hukum, dan operasi pemantapan pemerintahan.
Saya berharap tindakan ini mendapatkan pengertian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia, termasuk kelompok-kelompok yang berkiprah atas nama demokrasi dan hak asasi manusia. Kebijakan Pemerintah sekarang ini, termasuk yang terkesan membatasi sementara hak-hak asasi manusia di daerah tersebut, tetap dilandaskan pada kaidah-kaidah konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dalam Pasal 28 J ayat (1) bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
Oleh karena itu, secara konstitusional adalah keliru sekali menegakkan demokrasi serta hak asasi manusia dengan cara dan sikap di luar bingkai kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan tadi. Sejajar dan seimbang dengan hak yang dimiliki setiap warga negara, adalah kewajibannya pula untuk ikut membela, mempertahankan, dan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan yang sama.
Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan kewajiban ke-wargaan-negara ini secara teguh, konsisten dan tegar.
Ambilah sikap tersebut, dan jangan bersikap mendua. Saya tidak bisa mengabaikan amanah para pendiri serta pembela Bangsa dan Negara ini sekedar untuk memenuhi keinginan segelintir kaum separatis, yang pimpinan-pimpinannya justru sudah menjadi warganegara asing. Saya yakin, sebagian besar saudara-saudara kita di daerah bergolak tersebut masih tetap berjiwa merah-putih.
Saduara-saudara sekalian,
Demikianlah konteks kesejahteraan dan keamanan serta ketenteraman hidup dan kaitannya dengan gerakan reformasi nasional yang ingin saya ungkap dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2003 ini. Sebagai tantangan, semua tahu bahwa jalan yang harus kita tempuh masih panjang. Tetapi itulah yang harus kita hadapi. Tidak hanya kesabaran, kita juga memerlukan kesungguhan dan keteguhan hati.
Sebanyak masalah yang kita hadapi, sebesar itu pula keterbatasan sumber daya yang masih kita miliki. Bagaimanapun sulitnya keadaan, kita terus menapak maju terutama dalam mewujudkan kesejahteraan, dan dengan sejauh mungkin bertumpu pada kemampuan kita sendiri. Ditengah tekad dan harapan untuk terus membangun kemampuan ekonomi yang berdaya saing, kita juga memperbesar keinginan untuk melakukan semua itu dengan terus mengurangi ketergantungan kita terhadap sumber-sumber pembiayaan luar negeri.
Ringkasnya, dalam rangka ini semua kita memang harus terus meningkatkan kemampuan produksi nasional kita, dan sekaligus memperkuat pasar dalam negeri sebagai penopangnya. Besar kecilnya, keberhasilan semua itu pada akhirnya juga sangat tergantung pada sikap kita untuk mendukungnya.
Hanya melalui dukungan kongkrit yang kita tunjukkan dengan mendahulukan penggunaan produksi dalam negeri, kita akan memperkuat pondasi perekonomian kita. Untuk itu, seiring dengan semangat kebangkitan yang kita peringati hari ini, saya berseru kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada seluruh jajaran pemerintah di tingkat pusat dan daerah, untuk mempelopori dan mendahulukan penggunaan produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan, apalagi yang persyaratannya secara teknis telah dapat dipenuhi oleh produksi nasional tersebut.
Dengan harapan-harapan tadi, dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sekarang saya nyatakan Pameran Produksi Indonesia Tahun 2003 dengan resmi dibuka. Semoga Tuhan Yang
3
Maha Penyayang selalu melimpahkan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua, dalam menjalankan tugas serta pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta ini. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 20 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www.lin.go.id/news.asp?kode=200503POLA0001
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
4
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBUKAAN PERTEMUAN TINGKAT MENTERI ASEAN KE-37 Jakarta, 30 Juni 2004
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBUKAAN PERTEMUAN TINGKAT MENTERI ASEAN KE-37 Jakarta, 30 Juni 2004
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Yang Mulia para Menteri Luar Negeri,
Hadirin yang saya hormati,
Perkenankanlah saya mengawali sambutan ini dengan menyampaikan
ucapan selamat datang kepada Yang Mulia para Menteri Luar Negeri ASEAN
beserta seluruh delegasi pada Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN ke-37 ini.
Saya berharap anda sekalian menikmati suasana selama berada di Jakarta
dan mendoakan mudah-mudahan pertemuan ini berjalan sukses, mengingat
begitu banyak hal penting yang akan dibicarakan.
Bulan Oktober lalu, saya mendapat kehormatan untuk memimpin
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN kesembilan. Dalam pertemuan bersejarah
itu, para pemimpin ASEAN menyepakati strategi baru menghadapi tantangan
zaman yakni mengubah ASEAN dari asosiasi negara-negara menjadi
komunitas negara-negara. Hal ini dituangkan dalam dokumen bersejarah,
yaitu Bali Concord II.
Untuk melaksanakan Bali Concord II, saya memandang kita perlu
mengambil inisiatif-inisiatif baru yang bersifat konstruktif berlandaskan rasa
saling percaya dan saling pengertian. Saya yakin inilah cara terbaik untuk
menunjukkan bahwa kita mampu hidup berdampingan secara damai satu
sama lain ataupun dengan dunia luar. Saya menilai bahwa hal tersebut
sangat tepat dengan tema pertemuan ini, yakni : “Striving for Full Integration
of ASEAN : A prosperous, caring and peaceful Community.”
Gagasan mengenai ASEAN yang sejahtera, saling peduli dan damai,
diangkat dari visi yang terdapat dalam dokumen yang memiliki nilai sejarah
bagi kita semua, yakni Deklarasi ASEAN. Deklarasi yang ditandatangani 37
tahun lalu oleh lima Menteri Luar Negeri pendiri ASEAN itu mencitrakan
Negara-negara Asia Tenggara yang hidup bersama secara harmonis dan
aman, dan memberikan “perdamaian, kebebasan dan kesejahteraan” bagi
seluruh masyarakat dan generasi mendatang.
3
Kurang lebih tiga puluh tahun kemudian, gagasan ini diungkapkan
kembali dalam “Visi ASEAN 2020” yakni ASEAN sebagai “negara-negara
Asia Tenggara yang bersatu, yang melihat keluar, hidup dalam perdamaian,
stabilitas dan kesejahteraan”, yang bersama-sama terikat dalam satu
kemitraan pembangunan dinamis serta dalam suatu komunitas masyarakat
yang saling peduli.
Dalam rentang waktu antara Deklarasi ASEAN tahun 1967 dengan
Visi ASEAN 2020 tahun 1997, kita menyaksikan berkembangnya ASEAN
yang hingga saat ini telah mencakup seluruh negara Asia Tenggara.
Sekarang, setelah hampir empat dekade berjalan, ASEAN telah
menjadi penggerak perdamaian dan stabilitias serta kesejahteraan di seluruh
kawasan Asia-Pasifik. Hal ini berhasil dicapai melalui upaya yang terus
menerus dalam memelihara budaya konsultasi dan kerjasama antar anggota
negara-negara mitra wicara. Banyak negara mitra wicara yang disamping
mengupayakan integrasi ekonomi dengan ASEAN, juga bekerja keras
bersama ASEAN bagi perwujudan keamanan dan stabilitas.
Namun demikian, kita hendaknya jangan mudah berpuas diri. Berbagai
tantangan global dan regional yang berat tengah menguji kita. Menguatnya
upaya unilateralisme dalam hubungan internasional telah sedikit banyak
mengesampingkan cara-cara demokratis dalam penyelesaian sengketa intra
dan antar Negara. Konflik di Timur Tengah dan di Irak yang belum juga
berakhir telah mengganggu stabilitas dunia. Belum terselesaikannya masalah
isu nuklir di Semenanjung Korea ataupun masih rentannya perekonomian
kawasan Asia Timur, juga menjadi keprihatinan kita bersama.
Kita juga tetap harus waspada terhadap kemungkinan menyebarnya
berbagai penyakit seperti HIV/AIDS, SARS, flu burung serta penyakit menular
lainnya dan mencegah dampak buruknya terhadap masyarakat dan
perekonomian kita. Kita juga harus secara terus menerus memerangi
peredaran obat-obat terlarang, penyelundupan senjata, penyelundupan orang
dan perdagangan wanita dan anak-anak, pencucian uang serta berbagai
bentuk tindak kejahatan lintas batas lainnya.
Di atas semua itu, kita juga harus berada di depan dalam memerangi
tindak kejahatan lintas batas yang paling tidak berprikemanusiaan: terorisme
internasional. Pada saat kita sedang bersusah payah memerangi berbagai
ancaman tersebut dan merasakan dampak buruknya, kita juga masih harus
berjuang keras memajukan pembangunan di seluruh bidang sosial ekonomi.
Berbagai ancaman dan tantangan baru terus hadir di depan kita.
Pengalaman kita dari waktu ke waktu-lah yang kemudian mengajarkan,
bahwa kita tidak lagi bisa menghadapinya hanya dengan cara-cara yang
selama ini lazim kita lakukan, seperti membuat rencana aksi dalam rangka
kerjasama fungsional, atau mengharapakan bantuan dari rekan-rekan dialog.
4
Kita sendirilah yang harus mulai memikirkan cara-cara yang lebih
kreatif dan efektif. Kita harus membangun kekuatan dan mekanisme yang
kongkrit, yang mampu mengamankan dan menyelamatkan ASEAN dari
tantangan dan ancaman di masa depan.
Saya sepenuhnya yakin bahwa para pemimpin ASEAN telah
menjawab kebutuhan itu Oktober lalu dalam Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN Kesembilan di Bali, ketika kita menetapkan Declaration of ASEAN
Concord II dan berjanji untuk mewujudkan komunitas ASEAN pada tahun
2020.
Dengan visi dan kepemimpinannya, para pemimpin ASEAN telah
meletakkan fondasi bagi kekuatan baru untuk mengatasi semua tantangan
dan ancaman, yaitu sebuah komunitas yang akan terdiri dari tiga pilar :
Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas
Sosial Budaya ASEAN.
Melalui Declaration of ASEAN Concord II, atau lebih kita kenal dengan
Bali Concord II, yang merupakan cetak biru pembentukan komunitas ASEAN,
saya optimis bahwa kita akan mampu mencapai tujuan yang kita inginkan
pada waktunya.
Kita akan menjadi Komunitas Ekonomi ASEAN tatkala proses integrasi
ekonomi yang sedang kita laksanakan saat ini telah mampu menciptakan
kawasan perekonomian yang stabil, sejahtera dan memiliki daya saing yang
kuat di dunia. Pada saat itu, kawasan ASEAN akan menjadi kawasan bebas
arus keluar masuk barang, jasa dan investasi serta memiliki tingkat
pembangunan ekonomi yang merata. Kita berharap, pada saat itu tidak akan
ada kesenjangan pembangunan yang berarti antar anggota keluarga ASEAN.
Kita berencana, pada saat itu kita juga telah berhasil mengentaskan
kemiskinan yang merupakan masalah mendasar.
Sebagai satu komunitas sosial budaya, kita bersama-sama mengatasi
berbagai permasalahan pertumbuhan penduduk, pendidikan dan
pengembangan sumber daya manusia, dan pencegahan serta pengawasan
penyebaran wabah penyakit, penurunan kualitas lingkungan dan polusi lintas
batas.
Sebagai komunitas sosial budaya, kita akan lebih mengenali benang
merah yang ada di dalam budaya-budaya kita, dan akan lebih mampu
menghargai identitas nasional satu sama lain. Guna mewujudkan semua itu
pula, kita harus menciptakan “rasa ke-kita-an” yang begitu penting bagi
manusia dalam membentuk sebuah komunitas.
Sebagai komunitas keamanan, kita akan meningkatkan kerjasama di
bidang politik dan keamanan sehingga kita bisa bertanggung jawab
sepenuhnya dalam mengatasi segala bentuk ancaman terhadap kawasan
keamanan kita.
5
Berlawanan dengan anggapan sebagian orang,kita tidak akan
membentuk sebuah aliansi militer ataupun sebuah pakta pertahanan, karena
bukan itu yang dimaksud dengan pembentukan komunitas keamanan
ASEAN. Pada tahap ini, penting bagi kita di ASEAN untuk memperkuat dan
memperluas kerjasama politik sehingga kita dapat meningkatkan kapasitas
guna diplomasi preventif, penyelesaian politik, dan pembangunan pascakonflik.
Kita juga perlu menumbuhkan “rasa ke-kita-an” yang lebih besar
sehingga kita dapat menyelesaikan segala sengketa secara damai dan
bersahabat, meskipun isu yang dibahas sangat sensitive. Kita harus dapat
berdialog secara terbuka dan jujur, bahkan mengenai masalah internal atau
isu dalam negeri yang jika tidak diselesaikan, bisa berdampak buruk terhadap
kawasan.
Dengan “rasa ke-kita-an” tersebut, kita dapat mewariskan kepada anak
cucu kita sebuah kawasan Asia Tenggara yang bukan saja bebas tetapi juga
mampu mengelola sengketa dengan arif. Dengan demikian, komunitas
keamanan ASEAN akan menjadi instrumental bagi pembentukan sebuah
tertib kawasan yang dewasa.
Tertib kawasan seperti itu memerlukan kita untuk memperluas “stakeholders”
di ASEAN lebih dari hanya pejabat pemerintah, tetapi menyertakan
sebanyak mungkin anggota masyarakat kita serta menanamkan kepada
mereka rasa memiliki yang kuat terhadap ASEAN. Untuk itu, kami sangat
percaya bahwa Asia Tenggara harus progresif dan tidak konservatif dalam hal
partisipasi publik dalam pemerintahan dan dalam pemajuan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
Para Yang Mulia,
Hadirin yang saya hormati,
Melalui peningkatan kohensifitas dan solidaritas, kita akan dapat
mengatasi secara efektif segala dinamika kawasan, seperti halnya terhadap
dinamika di tingkat internasional. Kita menjadi lebih kreatif dan responsif
terhadap proses integrasi dan rasionalisasi yang lebih luas di Asia Timur dan
Asia Pasifik, yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial.
Kita perlu meningkatkan momentum dalam proses ASEAN+3 yang
telah mendukung kerjasama kita dengan mitra kita dari Asia Timur Laut.
Dalam satu dasawarsa mendatang, Kawasan Perdagangan Bebas ASEANChina
dan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Jepang akan mulai berlaku.
Hubungan dialog dengan India juga meningkat, saat India menjalankan
sebuah kebijakan “Melihat ke Timur”. Kita menjalin hubungan ekonomi yang
semakin erat dengan Australia dan Selandia Baru, sementara Uni Eropa,
Rusia dan Kanada juga berusaha meningkatkan kehadiran mereka di Asia
Tenggara. Selain itu, kita juga membangun kerja sama dengan Afrika dan
Amerika Latin. Kita juga perlu menanggapi secara bijaksana kembalinya
6
kepentingan besar Amerika Serikat di Asia Tenggara. Kecenderungan lain
yang sama pentingnya dengan kecenderungan integrasi antar negara-negara
dan kawasan adalah tumbuhnya demokrasi di seluruh dunia. Pemilihan
Umum yang bebas, jujur, dan berhasil baru-baru ini telah diadakan di Korea
Selatan, Malaysia, Sri Lanka, India, Filipina, dan Indonesia. Dalam konteks
ini, dengan gembira kita memperhatikan bahwa salah satu anggota keluarga
ASEAN, yaitu Myanmar, telah turut berperan dalam meningkatkan demokrasi.
Kami mendorong Myanmar untuk mengambil segala langkah yang dapat
menambah substansi bagi aspirasi demokrasinya.
Kami di Indonesia juga bangga dengan keberhasilan pemilihan
anggota parlemen kami yang baru berlangsung. Kami berharap pemilihan
Presiden secara langsung yang untuk pertama kalinya akan kami
selenggarakan dalam beberapa hari mendatang, juga akan sukses seiring
makin kuatnya rasa kedaulatan rakyat Indonesia.
Tentu, kami harus bekerja keras untuk dapat mengatasi tantangantantangan
tersebut. Selain itu, dalam dunia yang semakin terbuka dan saling
berketergantungan, kami juga tidak kebal terhadap dampak perkembanganperkembangan
eksternal, seperti kecenderungan yang tidak menentu dari
harga minyak dan dari nilai tukar mata uang kami, disamping kontraksi
mendadak yang acapkali menimpa pasar-pasar ekspor kita. Seperti keluarga
ASEAN lainnya, kami juga tidak kebal terhadap ancaman yang meliputi
kawasan kita dan dunia.
Namun demikian saya percaya, dengan ketahanan yang semakin baik
dan kekuatan yang semakin kokoh, di ASEAN secara bersama-sama kita
akan selalu mengatasi ancaman dan tantangan di masa depan. Lebih dari itu,
kita dapat memanfaatkan kecenderungan positif dari integrasi ekonomi dan
demokrasi – jika kita tekun dan menjaga kawasan kita dengan tertib.
Inilah pesan saya hari ini, bahwa di ASEAN kita telah memiliki cetak
biru untuk memelihara ketertiban kita, meningkatkan kekuatan yang
dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan pada masa ini, dan
menjamin kredibilitas yang kita butuhkan guna bergabung pada proses
integrasi yang lebih luas.
Cetak biru itu adalah Bali Concord II, yang mengatur transformasi kita
menuju sebuah Komunitas ASEAN. Artinya, kita harus sekaligus menjadi tiga
hal: Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan
Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Kita tidak dapat membentuk Komunitas
ASEAN hanya dengan salah satu pilarnya dan mengesampingkan dua pilar
yang lain.
Di atas semua itu, kita harus melaksanakan apa yang sudah kita
katakan. Kita sekarang memberi makna kepada retorika kita dan
meningkatkan kredibilitas kita.
7
Negara-negara lain di kawasan Asia dan Pasifik serta belahan dunia
lainnya saat ini sedang memperhatikan kita. Jangan kita lantas
menembunyikan kelemahan-kelemahan kita; mari kita tunjukkan kekuatan
kita dengan menjadi sebuah komunitas sebagaimana telah kita umumkan.
Dalam semangat itu, saya buka secara resmi Pertemuan Tingkat
Menteri ASEAN ke-37.
Terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Yang Mulia para Menteri Luar Negeri,
Hadirin yang saya hormati,
Perkenankanlah saya mengawali sambutan ini dengan menyampaikan
ucapan selamat datang kepada Yang Mulia para Menteri Luar Negeri ASEAN
beserta seluruh delegasi pada Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN ke-37 ini.
Saya berharap anda sekalian menikmati suasana selama berada di Jakarta
dan mendoakan mudah-mudahan pertemuan ini berjalan sukses, mengingat
begitu banyak hal penting yang akan dibicarakan.
Bulan Oktober lalu, saya mendapat kehormatan untuk memimpin
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN kesembilan. Dalam pertemuan bersejarah
itu, para pemimpin ASEAN menyepakati strategi baru menghadapi tantangan
zaman yakni mengubah ASEAN dari asosiasi negara-negara menjadi
komunitas negara-negara. Hal ini dituangkan dalam dokumen bersejarah,
yaitu Bali Concord II.
Untuk melaksanakan Bali Concord II, saya memandang kita perlu
mengambil inisiatif-inisiatif baru yang bersifat konstruktif berlandaskan rasa
saling percaya dan saling pengertian. Saya yakin inilah cara terbaik untuk
menunjukkan bahwa kita mampu hidup berdampingan secara damai satu
sama lain ataupun dengan dunia luar. Saya menilai bahwa hal tersebut
sangat tepat dengan tema pertemuan ini, yakni : “Striving for Full Integration
of ASEAN : A prosperous, caring and peaceful Community.”
Gagasan mengenai ASEAN yang sejahtera, saling peduli dan damai,
diangkat dari visi yang terdapat dalam dokumen yang memiliki nilai sejarah
bagi kita semua, yakni Deklarasi ASEAN. Deklarasi yang ditandatangani 37
tahun lalu oleh lima Menteri Luar Negeri pendiri ASEAN itu mencitrakan
Negara-negara Asia Tenggara yang hidup bersama secara harmonis dan
aman, dan memberikan “perdamaian, kebebasan dan kesejahteraan” bagi
seluruh masyarakat dan generasi mendatang.
3
Kurang lebih tiga puluh tahun kemudian, gagasan ini diungkapkan
kembali dalam “Visi ASEAN 2020” yakni ASEAN sebagai “negara-negara
Asia Tenggara yang bersatu, yang melihat keluar, hidup dalam perdamaian,
stabilitas dan kesejahteraan”, yang bersama-sama terikat dalam satu
kemitraan pembangunan dinamis serta dalam suatu komunitas masyarakat
yang saling peduli.
Dalam rentang waktu antara Deklarasi ASEAN tahun 1967 dengan
Visi ASEAN 2020 tahun 1997, kita menyaksikan berkembangnya ASEAN
yang hingga saat ini telah mencakup seluruh negara Asia Tenggara.
Sekarang, setelah hampir empat dekade berjalan, ASEAN telah
menjadi penggerak perdamaian dan stabilitias serta kesejahteraan di seluruh
kawasan Asia-Pasifik. Hal ini berhasil dicapai melalui upaya yang terus
menerus dalam memelihara budaya konsultasi dan kerjasama antar anggota
negara-negara mitra wicara. Banyak negara mitra wicara yang disamping
mengupayakan integrasi ekonomi dengan ASEAN, juga bekerja keras
bersama ASEAN bagi perwujudan keamanan dan stabilitas.
Namun demikian, kita hendaknya jangan mudah berpuas diri. Berbagai
tantangan global dan regional yang berat tengah menguji kita. Menguatnya
upaya unilateralisme dalam hubungan internasional telah sedikit banyak
mengesampingkan cara-cara demokratis dalam penyelesaian sengketa intra
dan antar Negara. Konflik di Timur Tengah dan di Irak yang belum juga
berakhir telah mengganggu stabilitas dunia. Belum terselesaikannya masalah
isu nuklir di Semenanjung Korea ataupun masih rentannya perekonomian
kawasan Asia Timur, juga menjadi keprihatinan kita bersama.
Kita juga tetap harus waspada terhadap kemungkinan menyebarnya
berbagai penyakit seperti HIV/AIDS, SARS, flu burung serta penyakit menular
lainnya dan mencegah dampak buruknya terhadap masyarakat dan
perekonomian kita. Kita juga harus secara terus menerus memerangi
peredaran obat-obat terlarang, penyelundupan senjata, penyelundupan orang
dan perdagangan wanita dan anak-anak, pencucian uang serta berbagai
bentuk tindak kejahatan lintas batas lainnya.
Di atas semua itu, kita juga harus berada di depan dalam memerangi
tindak kejahatan lintas batas yang paling tidak berprikemanusiaan: terorisme
internasional. Pada saat kita sedang bersusah payah memerangi berbagai
ancaman tersebut dan merasakan dampak buruknya, kita juga masih harus
berjuang keras memajukan pembangunan di seluruh bidang sosial ekonomi.
Berbagai ancaman dan tantangan baru terus hadir di depan kita.
Pengalaman kita dari waktu ke waktu-lah yang kemudian mengajarkan,
bahwa kita tidak lagi bisa menghadapinya hanya dengan cara-cara yang
selama ini lazim kita lakukan, seperti membuat rencana aksi dalam rangka
kerjasama fungsional, atau mengharapakan bantuan dari rekan-rekan dialog.
4
Kita sendirilah yang harus mulai memikirkan cara-cara yang lebih
kreatif dan efektif. Kita harus membangun kekuatan dan mekanisme yang
kongkrit, yang mampu mengamankan dan menyelamatkan ASEAN dari
tantangan dan ancaman di masa depan.
Saya sepenuhnya yakin bahwa para pemimpin ASEAN telah
menjawab kebutuhan itu Oktober lalu dalam Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN Kesembilan di Bali, ketika kita menetapkan Declaration of ASEAN
Concord II dan berjanji untuk mewujudkan komunitas ASEAN pada tahun
2020.
Dengan visi dan kepemimpinannya, para pemimpin ASEAN telah
meletakkan fondasi bagi kekuatan baru untuk mengatasi semua tantangan
dan ancaman, yaitu sebuah komunitas yang akan terdiri dari tiga pilar :
Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas
Sosial Budaya ASEAN.
Melalui Declaration of ASEAN Concord II, atau lebih kita kenal dengan
Bali Concord II, yang merupakan cetak biru pembentukan komunitas ASEAN,
saya optimis bahwa kita akan mampu mencapai tujuan yang kita inginkan
pada waktunya.
Kita akan menjadi Komunitas Ekonomi ASEAN tatkala proses integrasi
ekonomi yang sedang kita laksanakan saat ini telah mampu menciptakan
kawasan perekonomian yang stabil, sejahtera dan memiliki daya saing yang
kuat di dunia. Pada saat itu, kawasan ASEAN akan menjadi kawasan bebas
arus keluar masuk barang, jasa dan investasi serta memiliki tingkat
pembangunan ekonomi yang merata. Kita berharap, pada saat itu tidak akan
ada kesenjangan pembangunan yang berarti antar anggota keluarga ASEAN.
Kita berencana, pada saat itu kita juga telah berhasil mengentaskan
kemiskinan yang merupakan masalah mendasar.
Sebagai satu komunitas sosial budaya, kita bersama-sama mengatasi
berbagai permasalahan pertumbuhan penduduk, pendidikan dan
pengembangan sumber daya manusia, dan pencegahan serta pengawasan
penyebaran wabah penyakit, penurunan kualitas lingkungan dan polusi lintas
batas.
Sebagai komunitas sosial budaya, kita akan lebih mengenali benang
merah yang ada di dalam budaya-budaya kita, dan akan lebih mampu
menghargai identitas nasional satu sama lain. Guna mewujudkan semua itu
pula, kita harus menciptakan “rasa ke-kita-an” yang begitu penting bagi
manusia dalam membentuk sebuah komunitas.
Sebagai komunitas keamanan, kita akan meningkatkan kerjasama di
bidang politik dan keamanan sehingga kita bisa bertanggung jawab
sepenuhnya dalam mengatasi segala bentuk ancaman terhadap kawasan
keamanan kita.
5
Berlawanan dengan anggapan sebagian orang,kita tidak akan
membentuk sebuah aliansi militer ataupun sebuah pakta pertahanan, karena
bukan itu yang dimaksud dengan pembentukan komunitas keamanan
ASEAN. Pada tahap ini, penting bagi kita di ASEAN untuk memperkuat dan
memperluas kerjasama politik sehingga kita dapat meningkatkan kapasitas
guna diplomasi preventif, penyelesaian politik, dan pembangunan pascakonflik.
Kita juga perlu menumbuhkan “rasa ke-kita-an” yang lebih besar
sehingga kita dapat menyelesaikan segala sengketa secara damai dan
bersahabat, meskipun isu yang dibahas sangat sensitive. Kita harus dapat
berdialog secara terbuka dan jujur, bahkan mengenai masalah internal atau
isu dalam negeri yang jika tidak diselesaikan, bisa berdampak buruk terhadap
kawasan.
Dengan “rasa ke-kita-an” tersebut, kita dapat mewariskan kepada anak
cucu kita sebuah kawasan Asia Tenggara yang bukan saja bebas tetapi juga
mampu mengelola sengketa dengan arif. Dengan demikian, komunitas
keamanan ASEAN akan menjadi instrumental bagi pembentukan sebuah
tertib kawasan yang dewasa.
Tertib kawasan seperti itu memerlukan kita untuk memperluas “stakeholders”
di ASEAN lebih dari hanya pejabat pemerintah, tetapi menyertakan
sebanyak mungkin anggota masyarakat kita serta menanamkan kepada
mereka rasa memiliki yang kuat terhadap ASEAN. Untuk itu, kami sangat
percaya bahwa Asia Tenggara harus progresif dan tidak konservatif dalam hal
partisipasi publik dalam pemerintahan dan dalam pemajuan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
Para Yang Mulia,
Hadirin yang saya hormati,
Melalui peningkatan kohensifitas dan solidaritas, kita akan dapat
mengatasi secara efektif segala dinamika kawasan, seperti halnya terhadap
dinamika di tingkat internasional. Kita menjadi lebih kreatif dan responsif
terhadap proses integrasi dan rasionalisasi yang lebih luas di Asia Timur dan
Asia Pasifik, yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial.
Kita perlu meningkatkan momentum dalam proses ASEAN+3 yang
telah mendukung kerjasama kita dengan mitra kita dari Asia Timur Laut.
Dalam satu dasawarsa mendatang, Kawasan Perdagangan Bebas ASEANChina
dan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Jepang akan mulai berlaku.
Hubungan dialog dengan India juga meningkat, saat India menjalankan
sebuah kebijakan “Melihat ke Timur”. Kita menjalin hubungan ekonomi yang
semakin erat dengan Australia dan Selandia Baru, sementara Uni Eropa,
Rusia dan Kanada juga berusaha meningkatkan kehadiran mereka di Asia
Tenggara. Selain itu, kita juga membangun kerja sama dengan Afrika dan
Amerika Latin. Kita juga perlu menanggapi secara bijaksana kembalinya
6
kepentingan besar Amerika Serikat di Asia Tenggara. Kecenderungan lain
yang sama pentingnya dengan kecenderungan integrasi antar negara-negara
dan kawasan adalah tumbuhnya demokrasi di seluruh dunia. Pemilihan
Umum yang bebas, jujur, dan berhasil baru-baru ini telah diadakan di Korea
Selatan, Malaysia, Sri Lanka, India, Filipina, dan Indonesia. Dalam konteks
ini, dengan gembira kita memperhatikan bahwa salah satu anggota keluarga
ASEAN, yaitu Myanmar, telah turut berperan dalam meningkatkan demokrasi.
Kami mendorong Myanmar untuk mengambil segala langkah yang dapat
menambah substansi bagi aspirasi demokrasinya.
Kami di Indonesia juga bangga dengan keberhasilan pemilihan
anggota parlemen kami yang baru berlangsung. Kami berharap pemilihan
Presiden secara langsung yang untuk pertama kalinya akan kami
selenggarakan dalam beberapa hari mendatang, juga akan sukses seiring
makin kuatnya rasa kedaulatan rakyat Indonesia.
Tentu, kami harus bekerja keras untuk dapat mengatasi tantangantantangan
tersebut. Selain itu, dalam dunia yang semakin terbuka dan saling
berketergantungan, kami juga tidak kebal terhadap dampak perkembanganperkembangan
eksternal, seperti kecenderungan yang tidak menentu dari
harga minyak dan dari nilai tukar mata uang kami, disamping kontraksi
mendadak yang acapkali menimpa pasar-pasar ekspor kita. Seperti keluarga
ASEAN lainnya, kami juga tidak kebal terhadap ancaman yang meliputi
kawasan kita dan dunia.
Namun demikian saya percaya, dengan ketahanan yang semakin baik
dan kekuatan yang semakin kokoh, di ASEAN secara bersama-sama kita
akan selalu mengatasi ancaman dan tantangan di masa depan. Lebih dari itu,
kita dapat memanfaatkan kecenderungan positif dari integrasi ekonomi dan
demokrasi – jika kita tekun dan menjaga kawasan kita dengan tertib.
Inilah pesan saya hari ini, bahwa di ASEAN kita telah memiliki cetak
biru untuk memelihara ketertiban kita, meningkatkan kekuatan yang
dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan pada masa ini, dan
menjamin kredibilitas yang kita butuhkan guna bergabung pada proses
integrasi yang lebih luas.
Cetak biru itu adalah Bali Concord II, yang mengatur transformasi kita
menuju sebuah Komunitas ASEAN. Artinya, kita harus sekaligus menjadi tiga
hal: Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan
Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Kita tidak dapat membentuk Komunitas
ASEAN hanya dengan salah satu pilarnya dan mengesampingkan dua pilar
yang lain.
Di atas semua itu, kita harus melaksanakan apa yang sudah kita
katakan. Kita sekarang memberi makna kepada retorika kita dan
meningkatkan kredibilitas kita.
7
Negara-negara lain di kawasan Asia dan Pasifik serta belahan dunia
lainnya saat ini sedang memperhatikan kita. Jangan kita lantas
menembunyikan kelemahan-kelemahan kita; mari kita tunjukkan kekuatan
kita dengan menjadi sebuah komunitas sebagaimana telah kita umumkan.
Dalam semangat itu, saya buka secara resmi Pertemuan Tingkat
Menteri ASEAN ke-37.
Terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 1 NOPEMBER 2001
PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 1 NOPEMBER 2001
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang saya hormati,
Saudara-saudara Pimpinan dan para Anggota Lembaga-lembaga Tinggi Negara,
Yang Mulia para anggota Korps Diplomatik dari Negara-negara Sahabat,
Hadirin dan Hadirat yang saya muliakan,
Rakyat Indonesia yang saya cintai, di manapun Saudara-saudara sekarang berada.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Terlebih dahulu izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, atas kehormatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan sekarang ini.
Sesuai dengan posisi ketatanegaraan Presiden, substansi pidato ini akan berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara, khususnya dalam bidang eksekutif, selama satu tahun terakhir, yaitu setelah Sidang Tahunan Majelis tahun lalu.
Dalam menyampaikan pidato ini, secara sungguh-sungguh saya memperhatikan perubahan ketatanegaraan yang sudah ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat, khususnya berdasar dua kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam berbagai undang-undang yang telah disyahkan dalam rangka pelaksanaan strategi reformasi nasional yang mulai kita lancarkan sejak tahun 1998.
Secara khusus dalam kesempatan ini saya sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada para anggota Majelis --dan sudah barang tentu juga kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan bagian besar dari anggota Majelis-- yang telah memberikan kepercayaan kepada saya tiga bulan yang lalu untuk mengemban tugas berat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-5.
Seperti Saudara-saudara ketahui, dengan penuh kehati-hatian --dan kadang-kadang terasa agak lamban-- saya telah menyusun kabinet yang saya namakan Kabinet Gotong Royong, yang saya harapkan dapat bertugas sampai akhir masa jabatan pemerintahan yang sekarang ini. Pengalaman telah mengajarkan kita bahwa stabilitas pemerintahan memang amat diperlukan untuk kemantapan penanganan masalah-masalah nasional, baik oleh jajaran penyelenggara negara sendiri, maupun oleh tokoh-tokoh masyarakat.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota Dewan ataupun Majelis, yang bukan saja memahami benar-benar beratnya tugas yang harus saya pikul, tetapi juga telah memberikan kesempatan bekerja kepada Pemerintah yang baru seumur jagung ini. Pengertian, kepercayaan dan kesempatan tersebut amat saya perlukan, agar saya bersama kabinet dapat bekerja dengan pikiran dan perasaan yang agak tenang dalam menangani kompleksitas krisis nasional yang amat ruwet ini.
Sebagian krisis itu merupakan bagian dan kelanjutan dari krisis moneter, krisis ekonomi, krisis kepercayaan, krisis politik, dan krisis keamanan yang telah melanda kita sejak tahun 1997, tetapi belum dapat kita selesaikan secara mendasar.
Sebagian lagi merupakan rangkaian krisis baru, baik yang berasal dari dinamika kehidupan nasional di dalam negeri, maupun imbas dari peristiwa-peristiwa global. Seluruhnya itu berakumulasi sampai dengan hari ini. Saya sadar, sejak tiga bulan terakhir tanggung jawab untuk menyelesaikan semua itu sekarang berada dipundak saya. Tetapi saya sadar, sesadar-sadarnya, tidak seorangpun, termasuk saya atau satu golongan atau satu kelompokpun dalam masyarakat kita, yang secara sendiri dapat menyelesaikan masalah yang sudah demikian kompleks dan rumit itu. Kita harus menanganinya bersama-sama.
Dengan amat prihatin, dengan rendah hati, dan dengan terus terang harus saya akui, bahwa belum banyak berita baik yang dapat saya laporkan kepada Saudara-saudara dalam kesempatan sekarang ini. Walaupun di sana sini telah terdapat perbaikan, namun secara menyeluruh memang belum banyak membaik. Dengan terjadinya tragedi 11 September 2001 yang menyulut ancaman resesi ekonomi dunia, upaya perbaikan tersebut bagaimanapun memang menjadi lebih sulit.
Ditengah kondisi seperti itu, mencari keseimbangan yang sebaik-baiknya antara penyelesaian masalah mendesak berjangka pendek, --yang kadang-kadang harus diselesaikan secara ad hoc, pahit, dan oleh karena itu bisa amat tidak populer--, dengan idealisme yang terkandung dalam cita-cita reformasi nasional, justru telah menghadirkan tantangan tersendiri yang tidak kalah peliknya.
Terlalu banyak energi yang harus kita curahkan untuk memberikan respons terhadap masalah-masalah situasional, yang muncul atau ditampilkan dalam masyarakat, dan didesakkan untuk diselesaikan segera oleh Pemerintah. Selama masa itu, rasanya tidak banyak lagi energi dan sumber daya yang tersedia untuk secara teratur menangani masalah-masalah lain yang lebih penting dan mendasar.
Badan-badan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah yang sesungguhnya harus melaksanakan demikian banyak tugas yang digariskan dalam berbagai ketetapan majelis, saat ini justru sedang menyelesaikan proses reformasi. Dapat dikatakan, badan-badan pemerintahan tersebut selain masih harus berkutat dan berbenah diri, pada saat yang sama harus menghadapi masalah yang jauh lebih berat dan jauh lebih kompleks.
Saya percaya kita semua akan bersepakat bahwa agar dapat menangani seluruh krisis tersebut dengan mantap, kita harus mempunyai prioritas dalam penanganan masalah, agar sumber daya nasional kita yang terbatas ini dapat didayagunakan secara efektif dan efisien untuk menangani masalah-masalah yang lebih bersifat mendasar.
Sudah barang tentu, prioritas itu harus tetap merujuk kepada wawasan ketatanegaraan baru berdasar visi reformasi nasional. Ini berarti bahwa perubahan ketatanegaraan yang telah, sedang, dan akan kita lakukan, harus selalu diresapi oleh semangat perbaikan dan penyempurnaan secara terencana, bertahap, dan hati-hati.
Menurut penglihatan saya, inilah perbedaan utama antara reformasi dan revolusi. Kita jelas tidak sedang melancarkan revolusi. Kita melakukan reformasi, dengan visi, misi, dan agenda yang jelas, yang telah digariskan oleh Majelis yang terhormat ini.
Saudara-saudara sekalian,
Mungkin bermanfaat kiranya jika saya memulai laporan ini dengan menyampaikan hal-hal yang positif yang sudah kita capai bersama, sebelum mengajak Saudara-saudara sekalian mendengarkan laporan saya tentang berbagai kesulitan yang sedang kita hadapi serta kebijakan yang telah, sedang, dan akan diambil untuk mengatasinya. Memberikan perhatian pada hal-hal positif ini bermanfaat untuk membesarkan semangat serta untuk mencegah pesimisme yang dapat merusak.
Satu hal yang patut kita tampilkan adalah bahwa suasana dan iklim demokratis yang kita rintis bersama selama ini, sudah berkembang semakin mantap di tengah masyarakat kita. Seluruh lapisan dan golongan telah dapat menikmati dan mempergunakan hak berkumpul dan bersidang, dan menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Dewasa ini pers
nasional kita mungkin dapat dinilai sebagai pers yang paling bebas di Asia, baik dalam wujud media cetak maupun dalam bentuk media elektronik.
Seiring dengan upaya pemulihan demokrasi, sekarang kita dapat lebih mengetahui apa yang sungguh-sungguh merupakan aspirasi dan kepentingan rakyat, yang merupakan pemilik dari kedaulatan negara Republik Indonesia ini. Pemerintah tidak lagi membatasi, apalagi melarang, penyampaian pendapat masyarakat, khususnya yang disajikan dalam bentuk yang tidak melanggar hak orang lain. Insya Allah, hal itu akan tetap dihormati dengan konsekuen dalam dua setengah tahun mendatang, sampai berakhirnya mandat pemerintahan sekarang ini.
Seiring dengan membaiknya suasana kehidupan demokratis tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk sekeras-kerasnya memajukan dan melindungi hak asasi manusia, baik hak sipil dan hak politik, serta hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat akan diteruskan, untuk selanjutnya diikuti dengan penuntutan di depan pengadilan. Untuk itu telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, guna mengadili pelanggaran berat HAM di Timor Timur Pra dan Pasca Jajak Pendapat tahun 1999 dan di Tanjung Priok tahun 1984.
Sudah barang tentu, kondisi hak asasi manusia tidak dengan sertamerta menjadi ideal setelah kita mengadakan penyesuaian itu. Masih banyak penataan yang harus kita lakukan, baik dalam membangun masa depan yang semakin sesuai dengan norma-norma baku hak asasi manusia maupun dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa kita.
Dalam kesempatan peringatan Hari TNI ke 56 yang lalu, saya telah meminta agar jajaran TNI dengan semangat reformasi terus melakukan penataan dan pembenahan internal dengan menyempurnakan doktrin-doktrin sebagai pegangan bagi seluruh jajaran TNI. Langkah-langkah serupa itu, juga telah saya mintakan kepada Polri.
Bersamaan dengan itu, saya telah minta kepada seluruh jajaran TNI dan Polri, dari tingkat yang paling rendah sampai tingkat yang paling tinggi, agar dalam menjalankan tugasnya benar-benar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.
Konsepsi tentang hak asasi manusia memang merupakan fenomena baru dalam masyarakat kita. Saya memperoleh kesan, akhir-akhir ini berkembang gejala dalam masyarakat yang cenderung selalu mengatasnamakan hak asasi manusia untuk mewujudkan keinginannya, dan pada saat yang lain menggunakannya sebagai alat untuk menolak sesuatu yang bertentangan dengan kepentingannya.
Sementara itu, ada pula kecenderungan untuk memahami secara berlebihan, seolah-olah hak asasi adalah konsep yang tidak mengenal pembatasan. Sudah merupakan pengertian yang bersifat umum, bahwa hukum internasional justru menentukan batasan-batasan demi kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, moralitas publik dan hak-hak orang lain.
Oleh karena itu adanya pemahaman yang benar terhadap hak asasi manusia tersebut penting dan harus disebarluaskan ke tengah masyarakat kita. Tujuannya bukan saja agar rakyat kita benar-benar memahami hak-haknya secara persis, tetapi juga agar dapat menghormati hak orang lain dan mengenal batas-batas haknya itu.
Saudara-saudara sekalian,
Tantangan yang harus kita jawab dalam situasi yang cukup rumit ini adalah menentukan prioritas-prioritas nasional secara tepat. Jelas adalah mustahil untuk menangani semua masalah sekaligus dan sekarang juga.
Pemerintah berketetapan bahwa tanpa harus mengabaikan pentingnya masalah-masalah lain yang sama mendesaknya, dewasa ini dan dalam jangka waktu pendek kita harus meletakkan prioritas pada tiga program utama, yakni pemulihan ekonomi, normalisasi kehidupan politik serta penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemulihan ekonomi harus didahulukan karena hal itu bukan saja merupakan masalah yang paling gawat, tetapi juga oleh karena pulihnya ekonomi akan mempunyai dampak positif bagi demikian banyak masalah yang terkait dengan bidang-bidang lain.
Data yang kita miliki menunjukkan bahwa dewasa ini kita sudah merosot menjadi bangsa dengan pendapatan per kapita yang rendah, jumlah penganggur yang amat besar, serta dengan potensi produksi yang praktis sebagian besar sudah tidak dapat lagi beroperasi secara penuh. Keadaan jelas akan menjadi lebih buruk bila semua itu diikuti dengan kerawanan pangan.
Kita harus mengakui keadaan tersebut secara jujur, dan menggalang seluruh potensi nasional yang kita miliki untuk mencegah kemerosotan lebih lanjut. Tidak ada jalan pintas untuk menyelesaikan kesulitan ini. Yang diperlukan adalah kesabaran, kerja keras dan keberanian dalam mengambil keputusan-keputusan yang sulit, sebagai biaya yang harus kita pikul untuk keluar dari krisis.
Dunia perbankan yang seyogyanya kita harapkan berperan dalam pemulihan ekonomi nasional, belum sepenuhnya pulih. Kita telah mengeluarkan dana yang besar untuk melakukan rekapitalisasi perbankan. Semua itu kita lakukan sambil melanjutkan proses hukum terhadap para bankir yang telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum perbankan.
Menyadari keadaan tersebut, pemerintahan yang saya pimpin mengambil beberapa langkah yang penting sebagai awal upaya pemulihan ekonomi. Selain mencairkan kebekuan kerjasama dengan IMF, Pemerintah juga mengusahakan pemecahan atas
kebuntuan dalam penyelesaian beberapa proyek penting di sektor energi dan petrokimia yang besar pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi dan kepercayaan lembaga-lembaga pembiayaan internasional serta para investor.
Dalam rangka pemulihan ekonomi ini, masalah yang mengkhawatirkan adalah praktis terhentinya penanaman modal baru, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal luar negeri. Kita harus memperbaiki citra bahwa negara kita bukanlah negara yang berisiko tinggi baik yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi dan keamanan. Dengan cara ini diharapkan para investor akan lebih berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam salah satu kesempatan bertatap muka dengan masyarakat Indonesia di luar negeri saya menyampaikan bahwa Pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap berbagai masalah yang dapat membahayakan stabilitas politik, demi menyelamatkan kepentingan nasional yang lebih besar.
Saya sadar bahwa saya menghadapi risiko akan disalah mengerti oleh sebagian masyarakat kita, misalnya dengan menilai tindakan ini represif seperti Orde Baru. Saya juga sadar bahwa dalam berbagai tindakan yang akan diambil untuk menyelamatkan kepentingan rakyat itu dapat saja terjadi kesalahan pelaksanaan.
Bagaimanapun, kelangsungan hidup demokrasi sangat bergantung pada kesediaan seluruh pihak untuk mematuhi hukum, untuk menghormati kepentingan orang banyak, dan sudah barang tentu untuk mengendalikan dirinya. Bila tidak demikian halnya, sungguh tidak mudah untuk membedakan mana yang demokrasi dan mana yang sudah merupakan anarki.
Saudara-saudara sekalian,
Banyak faktor yang menjadi sebab terjadinya huru hara dan kekerasan massa di beberapa daerah. Sebagian di antaranya disebabkan oleh hal yang sepele, yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sebagian lagi murni merupakan kejahatan. Sisanya bermotif politik atau yang dilakukan atas nama agama.
Kerusuhan dan aksi kekerasan massa ini bukan saja bernuansa pelanggaran hukum dan merugikan upaya pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita lakukan dengan susah payah ini, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia. Keadaan tersebut jelas tidak dapat kita biarkan. Bagaimanapun negara hukum harus terwujud dalam kenyataan.
Salah satu bidang yang menjadi korban langsung dari keadaan yang tidak aman ini adalah dunia pariwisata dan sektor riil ekonomi lainnya. Dunia pariwisata, yang selama ini merupakan salah satu penyumbang devisa yang berarti bagi pembiayaan pembangunan nasional, dewasa ini mengalami kemunduran serius, yang dengan sendirinya juga merugikan kehidupan rakyat di daerah-daerah wisata. Sektor riil juga praktis sulit berkembang.
Melalui forum ini saya mengajukan imbauan, kepada seluruh lapisan kepemimpinan masyarakat dan bangsa Indonesia, untuk mengendalikan para pendukung dan pengikut masing-masing, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama suasana aman dapat tercipta di seluruh pelosok tanah air kita.
Disamping suasana aman, investor juga memerlukan kepastian aturan main. Inilah sebabnya saya mengarahkan para menteri di bidang ekonomi untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan secara konsisten dan transparan, agar tidak membingungkan para pelaku ekonomi. Inilah pula sebabnya mengapa Pemerintah pusat mengingatkan kepada daerah agar tidak menetapkan aturan-aturan dan pungutan-pungutan yang memberatkan kegiatan perdagangan dan investasi. Sebab, dalam jangka panjang hal itu justru akan merugikan daerah itu sendiri.
Dengan investasi baru kita dapat menggerakkan kembali roda perekonomian, yang demikian kita perlukan untuk memberikan lapangan kerja bagi demikian banyak penganggur yang ada dalam masyarakat kita, yang jumlahnya selalu bertambah dari hari ke hari.
Adalah jelas bahwa hampir mustahil bagi kita untuk melakukan seluruh investasi dengan kekuatan kita sendiri. Jumlah yang kita butuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi demikian besar, padahal kemampuan kita dewasa ini demikian kecil.
Hutang nasional kita, baik hutang luar negeri maupun hutang dalam negeri, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun swasta dalam 30 tahun terakhir ini, berjumlah amat besar. Banyak program pembangunan nasional kita selama ini kita biayai dari pinjaman luar negeri. Sekarang pun, kita masih belum dapat menghentikan peminjaman dari luar negeri, karena kemampuan ekonomi kita masih demikian lemah.
Sementara itu, kemampuan kita untuk membayar hutang-hutang tersebut sudah mendekati batas yang berbahaya. Sebagian besar belanja APBN harus kita alokasikan untuk membayar angsuran pokok hutang beserta bunganya. Bagaimanapun, semua itu harus kita lakukan. Kita harus menghormati perjanjian yang kita tandatangani sewaktu menerimanya dahulu. Sudah barang tentu kita akan berterima kasih dengan kebijakan negara-negara sahabat yang menawarkan keringanan pembayaran dalam situasi kita yang amat sulit ini, termasuk dengan memberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan kembali hutang-hutang kita, seperti yang pernah kita lakukan dalam tahun 1966-1967 dahulu.
Meletakkan prioritas nasional pada pemulihan ekonomi mempunyai implikasi dan konsekuensi, yang harus kita pikul secara konsekuen. Implikasi dan konsekuensi pertama adalah melakukan efisiensi yang ketat di segala bidang dan di segala tingkat. Tanpa ragu, kita harus bersedia menekan pengeluaran rutin sedemikian rupa sehingga sebagian besar sumber daya yang ada dapat didayagunakan untuk membiayai sasaran-sasaran yang lebih produktif, yang merupakan syarat mutlak untuk pulihnya kembali ekonomi. Kita harus mengurangi pengeluaran-pengeluaran yang tidak benar-benar diperlukan.
Saudara-saudara sekalian,
Secara keseluruhan, keadaan keuangan negara sungguh sulit. Tidak banyak alternatif yang lebih baik yang dapat kita pilih. Walaupun demikian, Pemerintah terus mencari berbagai alternatif lain yang lebih dapat diterima seluruh kalangan, demi kepentingan nasional pada saat-saat yang kritis ini.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kita susun dan kita laksanakan dengan defisit yang besar.
Tidaklah dapat dihindarkan, dengan amat terpaksa Pemerintah secara bertahap harus menaikkan tarif dan harga beberapa jenis barang dan jasa tertentu, seperti harga BBM dan tarif listrik. Secara bertahap kita juga harus mempertimbangkan langkah-langkah pahit lainnya, termasuk di bidang fiskal, sehingga pada suatu saat kita dapat mengurangi hutang-hutang yang selama ini sangat memberatkan bangsa dan negara kita. Dalam situasi yang semakin kurang menguntungkan, bukan tidak mungkin bahwa dengan sangat terpaksa kita harus mengurangi lagi pengeluaran negara.
Dilain pihak, sebagai salah satu upaya untuk menopang penerimaan dalam APBN, kita juga melakukan penjualan aset-aset yang dikuasai BPPN dan privatisasi BUMN. Harus diakui pula, hal itupun juga belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan rencana.
Melakukan privatisasi terhadap BUMN yang sehat jelas tidak terlalu sulit untuk dilaksanakan. Tetapi pengalaman juga menunjukkan betapa masalah privatisasi seringkali terkait dengan masalah-masalah lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dalam hubungan ini, kebijakan privatisasi BUMN akan dilaksanakan dengan hati-hati.
Kita harus melaksanakan seluruhnya itu dalam suasana global yang kurang menguntungkan. Kemampuan kita demikian terbatas, dan belum sepenuhnya pulih. Yang dapat kita lakukan hanyalah berupaya untuk mengambil manfaat dari peluang-peluang yang masih terbuka, dengan memelihara dan mendayagunakan potensi dan kekuatan ekonomi yang masih kita miliki.
Salah satu potensi ekonomi yang penting adalah usaha kecil dan menengah. Kita telah melihat bagaimana kelompok usaha yang menyangkut rakyat banyak ini tetap tegar selagi usaha-usaha besar berguguran dilanda krisis. Mereka sebenarnya tidak memerlukan dan tidak menuntut dukungan yang berlebihan. Dukungan yang berlebihan justru menciptakan ketergantungan kepada pemerintah dan mematikan ketegaran dan vitalitas yang sudah mereka miliki. Dukungan terbaik bagi mereka adalah menghilangkan hambatan-hambatan usaha, mengurangi beban pungutan resmi maupun tidak resmi, serta memberikan jaminan keamanan dan ketenangan usaha bagi mereka. Tentu, dukungan-dukungan lain dibidang pembiayaan, teknologi, pemasaran dan sebagainya, juga perlu diberikan namun harus dilakukan dalam batasan kaidah-kaidah ekonomi yang wajar dan sehat.
Saudara-saudara sekalian,
Dunia dewasa ini sedang dilanda gejala-gejala awal resesi ekonomi dan dicengkeram oleh ketakutan terhadap aksi-aksi terorisme, yang dapat datang secara mendadak dan dalam wujud yang tidak terduga, dan menimbulkan banyak korban di kalangan penduduk yang tidak berdosa.
Terorisme internasional, yang dilakukan oleh siapapun dan dengan alasan apapun jelas tidak dapat diterima oleh dunia yang beradab. Terorisme juga telah menimbulkan ketakutan yang meluas, yang selanjutnya telah memerosotkan kegiatan ekonomi dunia, yang merupakan tumpuan kesejahteraan umat manusia.
Oleh karena itu, mereka yang terlibat dengan aksi-aksi terorisme ini harus dihadapkan ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adalah kewajiban semua pihak untuk mencari dan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan siapapun yang disangka dan dituduh melakukan aksi terorisme itu, yang dapat meyakinkan dunia, sebelum sesuatu tindakan nyata dilancarkan. Di penghujung tahun ini, umat Islam dan Nasrani akan merayakan hari-hari besar keagamaan mereka. Dalam hubungan ini, kita menyerukan agar serangan militer yang sedang dilancarkan pada saat ini untuk mencari tersangka aksi terorisme, yang telah mengakibatkan semakin banyak rakyat yang tidak berdosa menjadi korban, agar tidak berlanjut selama bulan suci Ramadhan dan hari besar Natal. Di samping itu, serangan militer yang berkepanjangan bukan hanya kontra produktif, tetapi juga dapat melemahkan koalisi global dalam upaya bersama memerangi terorisme. Untuk itu, kita menyerukan perlunya jeda kemanusiaan, guna memberi peluang bagi penanganan aspek kemanusiaan, seraya mencari jalan keluar melalui cara-cara politik dan diplomasi. Pemerintah terus mendorong agar PBB berperan sesuai mandatnya dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Memang tidaklah mudah melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam dunia yang sedang bergejolak pada saat ini. Kepentingan ekonomi global memerlukan dunia yang aman, damai, dan disemangati oleh kerjasama antar bangsa.
Untuk menciptakan lingkungan strategis yang kondusif bagi upaya pembenahan masalah-masalah di dalam negeri, akhir Agustus yang lalu saya berkunjung ke sembilan negara ASEAN. Selain meneguhkan kembali ASEAN sebagai tumpuan pijakan politik luar negeri, langkah tersebut juga saya maksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara dalam kawasan ini. Saya juga mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah dan ditingkatkannya kerjasama badan-badan intelijen dan aparat keamanan masing-masing negara dalam mengatasi tindakan pelanggaran hukum yang bersifat lintas batas, seperti pemberantasan penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang termasuk narkotika dan psikotropika, uang palsu, kayu curian, di samping kegiatan sindikasi pelacuran, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
Begitu pula dengan negara-negara tetangga di Pasifik Barat daya. Sejak bulan Agustus, kita menjadi mitra dialog Forum negara-negara Pasifik. Kunjungan saya ke Amerika Serikat, PBB, Jepang, dan kehadiran saya dalam pertemuan para Pemimpin APEC di Shanghai baru-baru ini, saya maksudkan sebagai langkah untuk meningkatkan kerjasama demi kepentingan nasional kita.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Dalam upaya melaksanakan amanat Majelis untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, kita harus mewujudkannya secara konsisten dan tegas bersama seluruh komponen bangsa sehingga faktor utama yang menyebabkan keterpurukan kita sebagai bangsa dapat dipecahkan. Dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus yang lalu saya telah mengajak para anggota Dewan untuk berjanji kepada diri kita masing-masing untuk tidak terlibat dengan hal itu.
Kita telah bersepakat mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPKPN. Dalam kesempatan ini izinkanlah saya menyampaikan penghargaan kepada seluruh kalangan, yang dengan jujur telah menyampaikan laporan harta kekayaannya, dan yang telah bersedia diumumkan secara terbuka asal muasal kekayaannya itu. Langkah tersebut akan merupakan sumbangan yang tidak kecil terhadap upaya kita bersama untuk memulihkan citra dan kinerja pemerintahan yang lebih baik. Mereka telah meletakkan dasar-dasar yang baik bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, dan karena itu akan lebih berwibawa. Agar tekad dan langkah ini dapat benar-benar terwujud, saya akan menindak lanjutinya dengan meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk memberikan laporan sekali setiap bulan perkembangan dan kemajuan proses penanganan kasus-kasus KKN.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Bersisian dengan masalah kesulitan ekonomi dan masalah resesi serta cengkeraman ketakutan dunia terhadap terorisme, perlu saya laporkan bahwa kecenderungan tindakan pemisahan diri --atau separatisme-- di beberapa daerah dari negara kesatuan Republik Indonesia masih memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh. Sebagian tindakan tersebut dilakukan melalui kekerasan senjata, sebagian lagi melalui cara-cara yang relatif damai.
Dalam upaya Pemerintah untuk menanggulangi dan mengatasi gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata, tidak dapat dihindari risiko yang menimbulkan korban di kedua pihak, dan bahkan rakyat yang tidak berdosa yang berada didaerah konflik.
Izinkanlah dalam kesempatan ini saya menyampaikan kebijakan dasar yang dianut Pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang tidak kalah sulitnya ini.
Kebijakan dasar pertama adalah, sambil memberikan ruang gerak yang sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah-daerah yang bergolak itu untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri dalam format otonomi khusus, kita mengupayakan pemecahan ketidak-puasan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan, keadilan, dan kehormatan. Seperti kita ketahui, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah telah menyusun, membahas, dan mengundangkan undang-undang yang diperlukan untuk mewujudkan kebijakan dasar pertama ini, untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Propinsi Irian Jaya. Kita telah memberikan ruang gerak otonomi yang amat luas serta pengakuan
konstitusional yang kokoh terhadap identitas budaya kedua daerah itu, yang secara historis memang layak untuk kita lakukan.
Kebijakan dasar kedua adalah, berdasar Sumpah Jabatan yang saya ucapkan bulan Juli yang lalu untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya, serta berdasar perjuangan kebangsaan yang kita mulai sejak awal abad ke-20 yang lalu. Dalam keadaan apapun, dengan alasan apapun dan bagaimanapun, Pemerintah tidak akan pernah --dan juga tidak boleh-- menyetujui pemisahan suatu daerah dari keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemisahan suatu wilayah negara merupakan tindakan penyimpangan terhadap prinsip kenegaraan yang sangat mendasar, dan jelas menjadi hak berdaulat negara manapun juga untuk mengatasinya. Piagam PBB dan hukum internasional juga tidak mengizinkan adanya separatisme, karena jika hal itu dibiarkan, seluruh tatanan dunia modern akan runtuh. Negara-negara nasional adalah batu-batanya bangunan dan tatanan dunia modern. Kita bersyukur, bahwa hampir semua negara anggota PBB memberikan dukungan terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kita.
Dalam kaitannya dengan permasalahan yang terjadi di daerah Aceh, Pemerintah telah mengembangkan kebijaksanaan komprehensif yang terdiri dari enam agenda di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan ketertiban, pemulihan keamanan serta komunikasi dan informasi sebagaimana tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2001, yang telah diperbaharui menjadi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2001.
Agenda bidang politik terdiri dari tiga butir, yakni diberlakukannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, memfasilitasi dialog dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, serta mempercepat pemberdayaan instansi dan aparat pemerintahan sampai desa dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan umum masyarakat.
Agenda di bidang ekonomi ditujukan untuk percepatan pembangunan di sektor pertanian, pembangunan infrastruktur perekonomian serta perluasan lapangan kerja dengan melibatkan masyarakat.
Agenda di bidang sosial ditujukan untuk percepatan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, percepatan rehabilitasi sosial serta menangani masalah pengungsi.
Agenda di bidang hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk penyelesaian masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia, serta upaya pemulihan keamanan di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu unsur TNI dalam menghadapi gangguan keamanan oleh gerakan separatis bersenjata.
Agenda di bidang pemulihan keamanan dilaksanakan dengan tujuan untuk memulihkan keamanan di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui penanggulangan
gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih dan tetap memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.
Sedangkan agenda di bidang informasi dan komunikasi dilaksanakan untuk lebih mengintensifkan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat dalam rangka pembinaan opini masyarakat serta melaksanakan upaya untuk mengkounter pemberitaan negatif yang beredar di masyarakat.
Kebijakan serupa juga diterapkan terhadap Provinsi Irian Jaya, dimana Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga telah mendapatkan persetujuan DPR-RI pada tanggal 22 Oktober 2001 yang lalu. Demikianlah langkah-langkah yang secara pokok telah diambil Pemerintah dalam kaitannya dengan permasalahan yang menyangkut dua daerah tadi.
Upaya peningkatan kehidupan politik di dalam negeri juga terus dilakukan seiring dengan kebutuhan reformasi. Dalam bidang ini, struktur dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur politik telah makin berperan. Komunikasi diantara lembaga-lembaga politik telah dapat berlangsung disegala tataran kemasyarakatan dan pemerintahan di daerah. Sekalipun demikian harus diakui bahwa kemajuan di bidang ini ternyata masih berlangsung dalam budaya politik yang lebih mendahulukan kepentingan kedaerahan yang sempit dan berjangka pendek.
Saudara-saudara sekalian,
Beberapa masalah sosial besar --yang agak jarang mendapat perhatian publik namun harus benar-benar memperoleh perhatian kita sekalian-- adalah perlindungan tenaga kerja kita di luar negeri yang sebagian besar terdiri dari perempuan, perlindungan hak kaum perempuan itu sendiri, perlindungan hak anak sebagai generasi penerus kita semua di masa depan, serta penyelesaian masalah pengungsi, yang jumlahnya berubah dari waktu ke waktu. Izinkanlah saya mengajak kita sekalian untuk membahasnya secara ringkas satu demi satu.
Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri telah lebih banyak mendapatkan perhatian dibandingkan dengan tahun-tahun yang lampau. Hal itu bukan saja disebabkan karena mereka merupakan pejuang yang berani menempuh risiko di negeri orang untuk menghidupi keluarganya, dan juga telah memberikan sumbangan yang tidak kecil bagi devisa yang demikian dibutuhkan negara, tetapi juga oleh karena sebagian diantara mereka telah mengalami perlakuan buruk.
Sering terjadi, perlakuan buruk tersebut dialami sejak dalam masa pelatihan, dalam perjalanan ke negeri asing, selama bekerja di negeri asing, dalam perjalanan pulang, dan setelah kembali di tanah air sendiri. Kezaliman demikian tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus kita hentikan.
Perlindungan hak perempuan secara umum juga sudah banyak mengalami kemajuan dalam tahun-tahun terakhir ini, apalagi kita sudah meratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan dan telah membentuk sebuah Komisi Nasional khusus untuk itu. Namun masih banyak yang harus kita lakukan agar perempuan, yang lebih dari separo jumlah bangsa ini, dapat menempati posisinya yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai manusia, Tuhan menganugerahi perempuan dengan kemampuan yang sama dengan manusia lainnya. Kemampuan kemanusiaan perempuan ini dapat didayagunakan untuk ikut memikul tanggung jawab yang sama dengan kaum pria dalam menangani tugas-tugas berat.
Jangan dilupakan bahwa baik di Asia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, sudah banyak perempuan yang membuktikan kemampuannya, mulai dari Kepala Desa, Kepala Daerah, Menteri, Anggota DPR/MPR, bahkan Wakil Presiden dan Presiden. Oleh karena itu momentum kemanusiaan ini perlu kita pelihara dan kita lanjutkan.
Tugas besar nasional lainnya yang benar-benar meminta perhatian kita sekalian adalah perlindungan hak anak. Saya kira kita semua akan bersepakat bahwa mereka inilah yang akan meneruskan perjuangan kita sebagai bangsa. Untuk merekalah sesungguhnya kita bekerja keras hari ini. Dalam komposisi kependudukan kita, jumlah mereka ini bukan main besar. Krisis ekonomi yang berlanjut selama beberapa tahun terakhir telah menyebabkan sebagian generasi penerus ini tidak dapat meneruskan sekolahnya. Kita harus melakukan apa saja agar generasi penerus ini dapat kita selamatkan.
Dalam masalah pengungsi, yang sekarang ini jumlahnya lebih dari satu juta orang, penanganannya telah merupakan masalah berat yang harus kita tangani. Huru hara dan aksi kekerasan massa yang mengiringi konflik horizontal di beberapa daerah dalam dua tahun terakhir ini telah menyebabkan terjadinya gelombang demi gelombang pengungsian. Keadaan belum banyak membaik, untuk memungkinkan mereka kembali ke daerah kediamannya sebelum mengungsi.
Dengan bantuan PBB, secara bertahap kita sudah dapat menyelesaikan masalah pengungsi yang berasal dari Timor Timur. Seperti kita ketahui, wilayah tersebut sedang mempersiapkan diri untuk membentuk negaranya sendiri. Dalam masa transisi ini, masih banyak masalah yang harus kita selesaikan dengan wilayah tersebut. Beberapa di antaranya merupakan masalah yang amat peka, yang kita harapkan dapat ditangani dengan sebaik-baiknya. Bagaimanapun, kita adalah merupakan tetangga- tetangga dekat, dan pernah hidup dalam suatu negara, walaupun dalam kondisi yang kurang menguntungkan.
Secara umum, kebijakan penanganan pengungsi ini ditempuh dengan mengembalikannya ketempat asal setelah daerah asal mereka aman kembali. Bila hal itu tidak memungkinkan, diupayakan untuk mengintegrasikannya dengan masyarakat lokal atau dengan cara pemindahan, dalam rangka program pemukiman kembali ataupun transmigrasi. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat segera selesai dalam waktu yang tidak lama lagi.
Saudara-saudara sekalian,
Di beberapa daerah, dewasa ini kembali terjadi rangkaian bencana alam. Secara khusus saya menyebutkan "kembali terjadi", oleh karena sesungguhnya secara geografis kepulauan Indonesia ini terletak pada bagian muka bumi yang rentan dengan gempa bumi, tanah longsor, dan banjir. Hal ini sekaligus mengingatkan kita semua tentang pentingnya arti pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Selain berkaitan dengan pelestarian sumber daya hayati, juga mempunyai andil besar dalam pencegahan bencana alam. Karenanya, kuranglah tepat jika kita menangani masalah penanggulangan dampak bencana alam tersebut sebagai kasus-kasus insidentil. Kita harus selalu bersiap untuk menghadapi bencana alam yang dapat terjadi setiap waktu, bahkan sebagai salah satu fungsi pemerintahan.
Bencana alam juga menyebabkan terjadinya gelombang pengungsi yang terpaksa meninggalkan kediaman dan kampung halamannya. Oleh karena itulah kita membentuk dan mengoperasikan Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi. Korban bencana alam ini sangat membutuhkan uluran tangan kita sekalian, baik yang berasal dari Pemerintah maupun yang berasal dari masyarakat sendiri. Saya mengucapkan terima kasih dan menghargai spontanitas warga masyarakat kita, yang secara terkoordinasi dan berlanjut telah menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk membantu mereka yang ditimpa musibah ini.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Demikianlah beberapa pokok masalah yang perlu saya laporkan kepada Sidang Tahunan Majelis yang mulia ini. Untuk lebih melengkapinya saya sertakan bersama ini penjelasan secara kualitatif dan kuantitatif yang dapat diperiksa dalam lampiran laporan ini.
Atas perhatian Saudara-saudara sekalian saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 1 November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/sidth-ind.htm
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang saya hormati,
Saudara-saudara Pimpinan dan para Anggota Lembaga-lembaga Tinggi Negara,
Yang Mulia para anggota Korps Diplomatik dari Negara-negara Sahabat,
Hadirin dan Hadirat yang saya muliakan,
Rakyat Indonesia yang saya cintai, di manapun Saudara-saudara sekarang berada.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Terlebih dahulu izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, atas kehormatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan sekarang ini.
Sesuai dengan posisi ketatanegaraan Presiden, substansi pidato ini akan berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara, khususnya dalam bidang eksekutif, selama satu tahun terakhir, yaitu setelah Sidang Tahunan Majelis tahun lalu.
Dalam menyampaikan pidato ini, secara sungguh-sungguh saya memperhatikan perubahan ketatanegaraan yang sudah ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat, khususnya berdasar dua kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam berbagai undang-undang yang telah disyahkan dalam rangka pelaksanaan strategi reformasi nasional yang mulai kita lancarkan sejak tahun 1998.
Secara khusus dalam kesempatan ini saya sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada para anggota Majelis --dan sudah barang tentu juga kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan bagian besar dari anggota Majelis-- yang telah memberikan kepercayaan kepada saya tiga bulan yang lalu untuk mengemban tugas berat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-5.
Seperti Saudara-saudara ketahui, dengan penuh kehati-hatian --dan kadang-kadang terasa agak lamban-- saya telah menyusun kabinet yang saya namakan Kabinet Gotong Royong, yang saya harapkan dapat bertugas sampai akhir masa jabatan pemerintahan yang sekarang ini. Pengalaman telah mengajarkan kita bahwa stabilitas pemerintahan memang amat diperlukan untuk kemantapan penanganan masalah-masalah nasional, baik oleh jajaran penyelenggara negara sendiri, maupun oleh tokoh-tokoh masyarakat.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota Dewan ataupun Majelis, yang bukan saja memahami benar-benar beratnya tugas yang harus saya pikul, tetapi juga telah memberikan kesempatan bekerja kepada Pemerintah yang baru seumur jagung ini. Pengertian, kepercayaan dan kesempatan tersebut amat saya perlukan, agar saya bersama kabinet dapat bekerja dengan pikiran dan perasaan yang agak tenang dalam menangani kompleksitas krisis nasional yang amat ruwet ini.
Sebagian krisis itu merupakan bagian dan kelanjutan dari krisis moneter, krisis ekonomi, krisis kepercayaan, krisis politik, dan krisis keamanan yang telah melanda kita sejak tahun 1997, tetapi belum dapat kita selesaikan secara mendasar.
Sebagian lagi merupakan rangkaian krisis baru, baik yang berasal dari dinamika kehidupan nasional di dalam negeri, maupun imbas dari peristiwa-peristiwa global. Seluruhnya itu berakumulasi sampai dengan hari ini. Saya sadar, sejak tiga bulan terakhir tanggung jawab untuk menyelesaikan semua itu sekarang berada dipundak saya. Tetapi saya sadar, sesadar-sadarnya, tidak seorangpun, termasuk saya atau satu golongan atau satu kelompokpun dalam masyarakat kita, yang secara sendiri dapat menyelesaikan masalah yang sudah demikian kompleks dan rumit itu. Kita harus menanganinya bersama-sama.
Dengan amat prihatin, dengan rendah hati, dan dengan terus terang harus saya akui, bahwa belum banyak berita baik yang dapat saya laporkan kepada Saudara-saudara dalam kesempatan sekarang ini. Walaupun di sana sini telah terdapat perbaikan, namun secara menyeluruh memang belum banyak membaik. Dengan terjadinya tragedi 11 September 2001 yang menyulut ancaman resesi ekonomi dunia, upaya perbaikan tersebut bagaimanapun memang menjadi lebih sulit.
Ditengah kondisi seperti itu, mencari keseimbangan yang sebaik-baiknya antara penyelesaian masalah mendesak berjangka pendek, --yang kadang-kadang harus diselesaikan secara ad hoc, pahit, dan oleh karena itu bisa amat tidak populer--, dengan idealisme yang terkandung dalam cita-cita reformasi nasional, justru telah menghadirkan tantangan tersendiri yang tidak kalah peliknya.
Terlalu banyak energi yang harus kita curahkan untuk memberikan respons terhadap masalah-masalah situasional, yang muncul atau ditampilkan dalam masyarakat, dan didesakkan untuk diselesaikan segera oleh Pemerintah. Selama masa itu, rasanya tidak banyak lagi energi dan sumber daya yang tersedia untuk secara teratur menangani masalah-masalah lain yang lebih penting dan mendasar.
Badan-badan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah yang sesungguhnya harus melaksanakan demikian banyak tugas yang digariskan dalam berbagai ketetapan majelis, saat ini justru sedang menyelesaikan proses reformasi. Dapat dikatakan, badan-badan pemerintahan tersebut selain masih harus berkutat dan berbenah diri, pada saat yang sama harus menghadapi masalah yang jauh lebih berat dan jauh lebih kompleks.
Saya percaya kita semua akan bersepakat bahwa agar dapat menangani seluruh krisis tersebut dengan mantap, kita harus mempunyai prioritas dalam penanganan masalah, agar sumber daya nasional kita yang terbatas ini dapat didayagunakan secara efektif dan efisien untuk menangani masalah-masalah yang lebih bersifat mendasar.
Sudah barang tentu, prioritas itu harus tetap merujuk kepada wawasan ketatanegaraan baru berdasar visi reformasi nasional. Ini berarti bahwa perubahan ketatanegaraan yang telah, sedang, dan akan kita lakukan, harus selalu diresapi oleh semangat perbaikan dan penyempurnaan secara terencana, bertahap, dan hati-hati.
Menurut penglihatan saya, inilah perbedaan utama antara reformasi dan revolusi. Kita jelas tidak sedang melancarkan revolusi. Kita melakukan reformasi, dengan visi, misi, dan agenda yang jelas, yang telah digariskan oleh Majelis yang terhormat ini.
Saudara-saudara sekalian,
Mungkin bermanfaat kiranya jika saya memulai laporan ini dengan menyampaikan hal-hal yang positif yang sudah kita capai bersama, sebelum mengajak Saudara-saudara sekalian mendengarkan laporan saya tentang berbagai kesulitan yang sedang kita hadapi serta kebijakan yang telah, sedang, dan akan diambil untuk mengatasinya. Memberikan perhatian pada hal-hal positif ini bermanfaat untuk membesarkan semangat serta untuk mencegah pesimisme yang dapat merusak.
Satu hal yang patut kita tampilkan adalah bahwa suasana dan iklim demokratis yang kita rintis bersama selama ini, sudah berkembang semakin mantap di tengah masyarakat kita. Seluruh lapisan dan golongan telah dapat menikmati dan mempergunakan hak berkumpul dan bersidang, dan menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Dewasa ini pers
nasional kita mungkin dapat dinilai sebagai pers yang paling bebas di Asia, baik dalam wujud media cetak maupun dalam bentuk media elektronik.
Seiring dengan upaya pemulihan demokrasi, sekarang kita dapat lebih mengetahui apa yang sungguh-sungguh merupakan aspirasi dan kepentingan rakyat, yang merupakan pemilik dari kedaulatan negara Republik Indonesia ini. Pemerintah tidak lagi membatasi, apalagi melarang, penyampaian pendapat masyarakat, khususnya yang disajikan dalam bentuk yang tidak melanggar hak orang lain. Insya Allah, hal itu akan tetap dihormati dengan konsekuen dalam dua setengah tahun mendatang, sampai berakhirnya mandat pemerintahan sekarang ini.
Seiring dengan membaiknya suasana kehidupan demokratis tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk sekeras-kerasnya memajukan dan melindungi hak asasi manusia, baik hak sipil dan hak politik, serta hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat akan diteruskan, untuk selanjutnya diikuti dengan penuntutan di depan pengadilan. Untuk itu telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, guna mengadili pelanggaran berat HAM di Timor Timur Pra dan Pasca Jajak Pendapat tahun 1999 dan di Tanjung Priok tahun 1984.
Sudah barang tentu, kondisi hak asasi manusia tidak dengan sertamerta menjadi ideal setelah kita mengadakan penyesuaian itu. Masih banyak penataan yang harus kita lakukan, baik dalam membangun masa depan yang semakin sesuai dengan norma-norma baku hak asasi manusia maupun dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa kita.
Dalam kesempatan peringatan Hari TNI ke 56 yang lalu, saya telah meminta agar jajaran TNI dengan semangat reformasi terus melakukan penataan dan pembenahan internal dengan menyempurnakan doktrin-doktrin sebagai pegangan bagi seluruh jajaran TNI. Langkah-langkah serupa itu, juga telah saya mintakan kepada Polri.
Bersamaan dengan itu, saya telah minta kepada seluruh jajaran TNI dan Polri, dari tingkat yang paling rendah sampai tingkat yang paling tinggi, agar dalam menjalankan tugasnya benar-benar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.
Konsepsi tentang hak asasi manusia memang merupakan fenomena baru dalam masyarakat kita. Saya memperoleh kesan, akhir-akhir ini berkembang gejala dalam masyarakat yang cenderung selalu mengatasnamakan hak asasi manusia untuk mewujudkan keinginannya, dan pada saat yang lain menggunakannya sebagai alat untuk menolak sesuatu yang bertentangan dengan kepentingannya.
Sementara itu, ada pula kecenderungan untuk memahami secara berlebihan, seolah-olah hak asasi adalah konsep yang tidak mengenal pembatasan. Sudah merupakan pengertian yang bersifat umum, bahwa hukum internasional justru menentukan batasan-batasan demi kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, moralitas publik dan hak-hak orang lain.
Oleh karena itu adanya pemahaman yang benar terhadap hak asasi manusia tersebut penting dan harus disebarluaskan ke tengah masyarakat kita. Tujuannya bukan saja agar rakyat kita benar-benar memahami hak-haknya secara persis, tetapi juga agar dapat menghormati hak orang lain dan mengenal batas-batas haknya itu.
Saudara-saudara sekalian,
Tantangan yang harus kita jawab dalam situasi yang cukup rumit ini adalah menentukan prioritas-prioritas nasional secara tepat. Jelas adalah mustahil untuk menangani semua masalah sekaligus dan sekarang juga.
Pemerintah berketetapan bahwa tanpa harus mengabaikan pentingnya masalah-masalah lain yang sama mendesaknya, dewasa ini dan dalam jangka waktu pendek kita harus meletakkan prioritas pada tiga program utama, yakni pemulihan ekonomi, normalisasi kehidupan politik serta penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemulihan ekonomi harus didahulukan karena hal itu bukan saja merupakan masalah yang paling gawat, tetapi juga oleh karena pulihnya ekonomi akan mempunyai dampak positif bagi demikian banyak masalah yang terkait dengan bidang-bidang lain.
Data yang kita miliki menunjukkan bahwa dewasa ini kita sudah merosot menjadi bangsa dengan pendapatan per kapita yang rendah, jumlah penganggur yang amat besar, serta dengan potensi produksi yang praktis sebagian besar sudah tidak dapat lagi beroperasi secara penuh. Keadaan jelas akan menjadi lebih buruk bila semua itu diikuti dengan kerawanan pangan.
Kita harus mengakui keadaan tersebut secara jujur, dan menggalang seluruh potensi nasional yang kita miliki untuk mencegah kemerosotan lebih lanjut. Tidak ada jalan pintas untuk menyelesaikan kesulitan ini. Yang diperlukan adalah kesabaran, kerja keras dan keberanian dalam mengambil keputusan-keputusan yang sulit, sebagai biaya yang harus kita pikul untuk keluar dari krisis.
Dunia perbankan yang seyogyanya kita harapkan berperan dalam pemulihan ekonomi nasional, belum sepenuhnya pulih. Kita telah mengeluarkan dana yang besar untuk melakukan rekapitalisasi perbankan. Semua itu kita lakukan sambil melanjutkan proses hukum terhadap para bankir yang telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum perbankan.
Menyadari keadaan tersebut, pemerintahan yang saya pimpin mengambil beberapa langkah yang penting sebagai awal upaya pemulihan ekonomi. Selain mencairkan kebekuan kerjasama dengan IMF, Pemerintah juga mengusahakan pemecahan atas
kebuntuan dalam penyelesaian beberapa proyek penting di sektor energi dan petrokimia yang besar pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi dan kepercayaan lembaga-lembaga pembiayaan internasional serta para investor.
Dalam rangka pemulihan ekonomi ini, masalah yang mengkhawatirkan adalah praktis terhentinya penanaman modal baru, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal luar negeri. Kita harus memperbaiki citra bahwa negara kita bukanlah negara yang berisiko tinggi baik yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi dan keamanan. Dengan cara ini diharapkan para investor akan lebih berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam salah satu kesempatan bertatap muka dengan masyarakat Indonesia di luar negeri saya menyampaikan bahwa Pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap berbagai masalah yang dapat membahayakan stabilitas politik, demi menyelamatkan kepentingan nasional yang lebih besar.
Saya sadar bahwa saya menghadapi risiko akan disalah mengerti oleh sebagian masyarakat kita, misalnya dengan menilai tindakan ini represif seperti Orde Baru. Saya juga sadar bahwa dalam berbagai tindakan yang akan diambil untuk menyelamatkan kepentingan rakyat itu dapat saja terjadi kesalahan pelaksanaan.
Bagaimanapun, kelangsungan hidup demokrasi sangat bergantung pada kesediaan seluruh pihak untuk mematuhi hukum, untuk menghormati kepentingan orang banyak, dan sudah barang tentu untuk mengendalikan dirinya. Bila tidak demikian halnya, sungguh tidak mudah untuk membedakan mana yang demokrasi dan mana yang sudah merupakan anarki.
Saudara-saudara sekalian,
Banyak faktor yang menjadi sebab terjadinya huru hara dan kekerasan massa di beberapa daerah. Sebagian di antaranya disebabkan oleh hal yang sepele, yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sebagian lagi murni merupakan kejahatan. Sisanya bermotif politik atau yang dilakukan atas nama agama.
Kerusuhan dan aksi kekerasan massa ini bukan saja bernuansa pelanggaran hukum dan merugikan upaya pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita lakukan dengan susah payah ini, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia. Keadaan tersebut jelas tidak dapat kita biarkan. Bagaimanapun negara hukum harus terwujud dalam kenyataan.
Salah satu bidang yang menjadi korban langsung dari keadaan yang tidak aman ini adalah dunia pariwisata dan sektor riil ekonomi lainnya. Dunia pariwisata, yang selama ini merupakan salah satu penyumbang devisa yang berarti bagi pembiayaan pembangunan nasional, dewasa ini mengalami kemunduran serius, yang dengan sendirinya juga merugikan kehidupan rakyat di daerah-daerah wisata. Sektor riil juga praktis sulit berkembang.
Melalui forum ini saya mengajukan imbauan, kepada seluruh lapisan kepemimpinan masyarakat dan bangsa Indonesia, untuk mengendalikan para pendukung dan pengikut masing-masing, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama suasana aman dapat tercipta di seluruh pelosok tanah air kita.
Disamping suasana aman, investor juga memerlukan kepastian aturan main. Inilah sebabnya saya mengarahkan para menteri di bidang ekonomi untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan secara konsisten dan transparan, agar tidak membingungkan para pelaku ekonomi. Inilah pula sebabnya mengapa Pemerintah pusat mengingatkan kepada daerah agar tidak menetapkan aturan-aturan dan pungutan-pungutan yang memberatkan kegiatan perdagangan dan investasi. Sebab, dalam jangka panjang hal itu justru akan merugikan daerah itu sendiri.
Dengan investasi baru kita dapat menggerakkan kembali roda perekonomian, yang demikian kita perlukan untuk memberikan lapangan kerja bagi demikian banyak penganggur yang ada dalam masyarakat kita, yang jumlahnya selalu bertambah dari hari ke hari.
Adalah jelas bahwa hampir mustahil bagi kita untuk melakukan seluruh investasi dengan kekuatan kita sendiri. Jumlah yang kita butuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi demikian besar, padahal kemampuan kita dewasa ini demikian kecil.
Hutang nasional kita, baik hutang luar negeri maupun hutang dalam negeri, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun swasta dalam 30 tahun terakhir ini, berjumlah amat besar. Banyak program pembangunan nasional kita selama ini kita biayai dari pinjaman luar negeri. Sekarang pun, kita masih belum dapat menghentikan peminjaman dari luar negeri, karena kemampuan ekonomi kita masih demikian lemah.
Sementara itu, kemampuan kita untuk membayar hutang-hutang tersebut sudah mendekati batas yang berbahaya. Sebagian besar belanja APBN harus kita alokasikan untuk membayar angsuran pokok hutang beserta bunganya. Bagaimanapun, semua itu harus kita lakukan. Kita harus menghormati perjanjian yang kita tandatangani sewaktu menerimanya dahulu. Sudah barang tentu kita akan berterima kasih dengan kebijakan negara-negara sahabat yang menawarkan keringanan pembayaran dalam situasi kita yang amat sulit ini, termasuk dengan memberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan kembali hutang-hutang kita, seperti yang pernah kita lakukan dalam tahun 1966-1967 dahulu.
Meletakkan prioritas nasional pada pemulihan ekonomi mempunyai implikasi dan konsekuensi, yang harus kita pikul secara konsekuen. Implikasi dan konsekuensi pertama adalah melakukan efisiensi yang ketat di segala bidang dan di segala tingkat. Tanpa ragu, kita harus bersedia menekan pengeluaran rutin sedemikian rupa sehingga sebagian besar sumber daya yang ada dapat didayagunakan untuk membiayai sasaran-sasaran yang lebih produktif, yang merupakan syarat mutlak untuk pulihnya kembali ekonomi. Kita harus mengurangi pengeluaran-pengeluaran yang tidak benar-benar diperlukan.
Saudara-saudara sekalian,
Secara keseluruhan, keadaan keuangan negara sungguh sulit. Tidak banyak alternatif yang lebih baik yang dapat kita pilih. Walaupun demikian, Pemerintah terus mencari berbagai alternatif lain yang lebih dapat diterima seluruh kalangan, demi kepentingan nasional pada saat-saat yang kritis ini.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kita susun dan kita laksanakan dengan defisit yang besar.
Tidaklah dapat dihindarkan, dengan amat terpaksa Pemerintah secara bertahap harus menaikkan tarif dan harga beberapa jenis barang dan jasa tertentu, seperti harga BBM dan tarif listrik. Secara bertahap kita juga harus mempertimbangkan langkah-langkah pahit lainnya, termasuk di bidang fiskal, sehingga pada suatu saat kita dapat mengurangi hutang-hutang yang selama ini sangat memberatkan bangsa dan negara kita. Dalam situasi yang semakin kurang menguntungkan, bukan tidak mungkin bahwa dengan sangat terpaksa kita harus mengurangi lagi pengeluaran negara.
Dilain pihak, sebagai salah satu upaya untuk menopang penerimaan dalam APBN, kita juga melakukan penjualan aset-aset yang dikuasai BPPN dan privatisasi BUMN. Harus diakui pula, hal itupun juga belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan rencana.
Melakukan privatisasi terhadap BUMN yang sehat jelas tidak terlalu sulit untuk dilaksanakan. Tetapi pengalaman juga menunjukkan betapa masalah privatisasi seringkali terkait dengan masalah-masalah lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dalam hubungan ini, kebijakan privatisasi BUMN akan dilaksanakan dengan hati-hati.
Kita harus melaksanakan seluruhnya itu dalam suasana global yang kurang menguntungkan. Kemampuan kita demikian terbatas, dan belum sepenuhnya pulih. Yang dapat kita lakukan hanyalah berupaya untuk mengambil manfaat dari peluang-peluang yang masih terbuka, dengan memelihara dan mendayagunakan potensi dan kekuatan ekonomi yang masih kita miliki.
Salah satu potensi ekonomi yang penting adalah usaha kecil dan menengah. Kita telah melihat bagaimana kelompok usaha yang menyangkut rakyat banyak ini tetap tegar selagi usaha-usaha besar berguguran dilanda krisis. Mereka sebenarnya tidak memerlukan dan tidak menuntut dukungan yang berlebihan. Dukungan yang berlebihan justru menciptakan ketergantungan kepada pemerintah dan mematikan ketegaran dan vitalitas yang sudah mereka miliki. Dukungan terbaik bagi mereka adalah menghilangkan hambatan-hambatan usaha, mengurangi beban pungutan resmi maupun tidak resmi, serta memberikan jaminan keamanan dan ketenangan usaha bagi mereka. Tentu, dukungan-dukungan lain dibidang pembiayaan, teknologi, pemasaran dan sebagainya, juga perlu diberikan namun harus dilakukan dalam batasan kaidah-kaidah ekonomi yang wajar dan sehat.
Saudara-saudara sekalian,
Dunia dewasa ini sedang dilanda gejala-gejala awal resesi ekonomi dan dicengkeram oleh ketakutan terhadap aksi-aksi terorisme, yang dapat datang secara mendadak dan dalam wujud yang tidak terduga, dan menimbulkan banyak korban di kalangan penduduk yang tidak berdosa.
Terorisme internasional, yang dilakukan oleh siapapun dan dengan alasan apapun jelas tidak dapat diterima oleh dunia yang beradab. Terorisme juga telah menimbulkan ketakutan yang meluas, yang selanjutnya telah memerosotkan kegiatan ekonomi dunia, yang merupakan tumpuan kesejahteraan umat manusia.
Oleh karena itu, mereka yang terlibat dengan aksi-aksi terorisme ini harus dihadapkan ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adalah kewajiban semua pihak untuk mencari dan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan siapapun yang disangka dan dituduh melakukan aksi terorisme itu, yang dapat meyakinkan dunia, sebelum sesuatu tindakan nyata dilancarkan. Di penghujung tahun ini, umat Islam dan Nasrani akan merayakan hari-hari besar keagamaan mereka. Dalam hubungan ini, kita menyerukan agar serangan militer yang sedang dilancarkan pada saat ini untuk mencari tersangka aksi terorisme, yang telah mengakibatkan semakin banyak rakyat yang tidak berdosa menjadi korban, agar tidak berlanjut selama bulan suci Ramadhan dan hari besar Natal. Di samping itu, serangan militer yang berkepanjangan bukan hanya kontra produktif, tetapi juga dapat melemahkan koalisi global dalam upaya bersama memerangi terorisme. Untuk itu, kita menyerukan perlunya jeda kemanusiaan, guna memberi peluang bagi penanganan aspek kemanusiaan, seraya mencari jalan keluar melalui cara-cara politik dan diplomasi. Pemerintah terus mendorong agar PBB berperan sesuai mandatnya dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Memang tidaklah mudah melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam dunia yang sedang bergejolak pada saat ini. Kepentingan ekonomi global memerlukan dunia yang aman, damai, dan disemangati oleh kerjasama antar bangsa.
Untuk menciptakan lingkungan strategis yang kondusif bagi upaya pembenahan masalah-masalah di dalam negeri, akhir Agustus yang lalu saya berkunjung ke sembilan negara ASEAN. Selain meneguhkan kembali ASEAN sebagai tumpuan pijakan politik luar negeri, langkah tersebut juga saya maksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara dalam kawasan ini. Saya juga mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah dan ditingkatkannya kerjasama badan-badan intelijen dan aparat keamanan masing-masing negara dalam mengatasi tindakan pelanggaran hukum yang bersifat lintas batas, seperti pemberantasan penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang termasuk narkotika dan psikotropika, uang palsu, kayu curian, di samping kegiatan sindikasi pelacuran, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
Begitu pula dengan negara-negara tetangga di Pasifik Barat daya. Sejak bulan Agustus, kita menjadi mitra dialog Forum negara-negara Pasifik. Kunjungan saya ke Amerika Serikat, PBB, Jepang, dan kehadiran saya dalam pertemuan para Pemimpin APEC di Shanghai baru-baru ini, saya maksudkan sebagai langkah untuk meningkatkan kerjasama demi kepentingan nasional kita.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Dalam upaya melaksanakan amanat Majelis untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, kita harus mewujudkannya secara konsisten dan tegas bersama seluruh komponen bangsa sehingga faktor utama yang menyebabkan keterpurukan kita sebagai bangsa dapat dipecahkan. Dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus yang lalu saya telah mengajak para anggota Dewan untuk berjanji kepada diri kita masing-masing untuk tidak terlibat dengan hal itu.
Kita telah bersepakat mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPKPN. Dalam kesempatan ini izinkanlah saya menyampaikan penghargaan kepada seluruh kalangan, yang dengan jujur telah menyampaikan laporan harta kekayaannya, dan yang telah bersedia diumumkan secara terbuka asal muasal kekayaannya itu. Langkah tersebut akan merupakan sumbangan yang tidak kecil terhadap upaya kita bersama untuk memulihkan citra dan kinerja pemerintahan yang lebih baik. Mereka telah meletakkan dasar-dasar yang baik bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, dan karena itu akan lebih berwibawa. Agar tekad dan langkah ini dapat benar-benar terwujud, saya akan menindak lanjutinya dengan meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk memberikan laporan sekali setiap bulan perkembangan dan kemajuan proses penanganan kasus-kasus KKN.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Bersisian dengan masalah kesulitan ekonomi dan masalah resesi serta cengkeraman ketakutan dunia terhadap terorisme, perlu saya laporkan bahwa kecenderungan tindakan pemisahan diri --atau separatisme-- di beberapa daerah dari negara kesatuan Republik Indonesia masih memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh. Sebagian tindakan tersebut dilakukan melalui kekerasan senjata, sebagian lagi melalui cara-cara yang relatif damai.
Dalam upaya Pemerintah untuk menanggulangi dan mengatasi gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata, tidak dapat dihindari risiko yang menimbulkan korban di kedua pihak, dan bahkan rakyat yang tidak berdosa yang berada didaerah konflik.
Izinkanlah dalam kesempatan ini saya menyampaikan kebijakan dasar yang dianut Pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang tidak kalah sulitnya ini.
Kebijakan dasar pertama adalah, sambil memberikan ruang gerak yang sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah-daerah yang bergolak itu untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri dalam format otonomi khusus, kita mengupayakan pemecahan ketidak-puasan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan, keadilan, dan kehormatan. Seperti kita ketahui, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah telah menyusun, membahas, dan mengundangkan undang-undang yang diperlukan untuk mewujudkan kebijakan dasar pertama ini, untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Propinsi Irian Jaya. Kita telah memberikan ruang gerak otonomi yang amat luas serta pengakuan
konstitusional yang kokoh terhadap identitas budaya kedua daerah itu, yang secara historis memang layak untuk kita lakukan.
Kebijakan dasar kedua adalah, berdasar Sumpah Jabatan yang saya ucapkan bulan Juli yang lalu untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya, serta berdasar perjuangan kebangsaan yang kita mulai sejak awal abad ke-20 yang lalu. Dalam keadaan apapun, dengan alasan apapun dan bagaimanapun, Pemerintah tidak akan pernah --dan juga tidak boleh-- menyetujui pemisahan suatu daerah dari keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemisahan suatu wilayah negara merupakan tindakan penyimpangan terhadap prinsip kenegaraan yang sangat mendasar, dan jelas menjadi hak berdaulat negara manapun juga untuk mengatasinya. Piagam PBB dan hukum internasional juga tidak mengizinkan adanya separatisme, karena jika hal itu dibiarkan, seluruh tatanan dunia modern akan runtuh. Negara-negara nasional adalah batu-batanya bangunan dan tatanan dunia modern. Kita bersyukur, bahwa hampir semua negara anggota PBB memberikan dukungan terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kita.
Dalam kaitannya dengan permasalahan yang terjadi di daerah Aceh, Pemerintah telah mengembangkan kebijaksanaan komprehensif yang terdiri dari enam agenda di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan ketertiban, pemulihan keamanan serta komunikasi dan informasi sebagaimana tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2001, yang telah diperbaharui menjadi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2001.
Agenda bidang politik terdiri dari tiga butir, yakni diberlakukannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, memfasilitasi dialog dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, serta mempercepat pemberdayaan instansi dan aparat pemerintahan sampai desa dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan umum masyarakat.
Agenda di bidang ekonomi ditujukan untuk percepatan pembangunan di sektor pertanian, pembangunan infrastruktur perekonomian serta perluasan lapangan kerja dengan melibatkan masyarakat.
Agenda di bidang sosial ditujukan untuk percepatan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, percepatan rehabilitasi sosial serta menangani masalah pengungsi.
Agenda di bidang hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk penyelesaian masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia, serta upaya pemulihan keamanan di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu unsur TNI dalam menghadapi gangguan keamanan oleh gerakan separatis bersenjata.
Agenda di bidang pemulihan keamanan dilaksanakan dengan tujuan untuk memulihkan keamanan di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui penanggulangan
gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih dan tetap memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.
Sedangkan agenda di bidang informasi dan komunikasi dilaksanakan untuk lebih mengintensifkan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat dalam rangka pembinaan opini masyarakat serta melaksanakan upaya untuk mengkounter pemberitaan negatif yang beredar di masyarakat.
Kebijakan serupa juga diterapkan terhadap Provinsi Irian Jaya, dimana Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga telah mendapatkan persetujuan DPR-RI pada tanggal 22 Oktober 2001 yang lalu. Demikianlah langkah-langkah yang secara pokok telah diambil Pemerintah dalam kaitannya dengan permasalahan yang menyangkut dua daerah tadi.
Upaya peningkatan kehidupan politik di dalam negeri juga terus dilakukan seiring dengan kebutuhan reformasi. Dalam bidang ini, struktur dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur politik telah makin berperan. Komunikasi diantara lembaga-lembaga politik telah dapat berlangsung disegala tataran kemasyarakatan dan pemerintahan di daerah. Sekalipun demikian harus diakui bahwa kemajuan di bidang ini ternyata masih berlangsung dalam budaya politik yang lebih mendahulukan kepentingan kedaerahan yang sempit dan berjangka pendek.
Saudara-saudara sekalian,
Beberapa masalah sosial besar --yang agak jarang mendapat perhatian publik namun harus benar-benar memperoleh perhatian kita sekalian-- adalah perlindungan tenaga kerja kita di luar negeri yang sebagian besar terdiri dari perempuan, perlindungan hak kaum perempuan itu sendiri, perlindungan hak anak sebagai generasi penerus kita semua di masa depan, serta penyelesaian masalah pengungsi, yang jumlahnya berubah dari waktu ke waktu. Izinkanlah saya mengajak kita sekalian untuk membahasnya secara ringkas satu demi satu.
Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri telah lebih banyak mendapatkan perhatian dibandingkan dengan tahun-tahun yang lampau. Hal itu bukan saja disebabkan karena mereka merupakan pejuang yang berani menempuh risiko di negeri orang untuk menghidupi keluarganya, dan juga telah memberikan sumbangan yang tidak kecil bagi devisa yang demikian dibutuhkan negara, tetapi juga oleh karena sebagian diantara mereka telah mengalami perlakuan buruk.
Sering terjadi, perlakuan buruk tersebut dialami sejak dalam masa pelatihan, dalam perjalanan ke negeri asing, selama bekerja di negeri asing, dalam perjalanan pulang, dan setelah kembali di tanah air sendiri. Kezaliman demikian tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus kita hentikan.
Perlindungan hak perempuan secara umum juga sudah banyak mengalami kemajuan dalam tahun-tahun terakhir ini, apalagi kita sudah meratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan dan telah membentuk sebuah Komisi Nasional khusus untuk itu. Namun masih banyak yang harus kita lakukan agar perempuan, yang lebih dari separo jumlah bangsa ini, dapat menempati posisinya yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai manusia, Tuhan menganugerahi perempuan dengan kemampuan yang sama dengan manusia lainnya. Kemampuan kemanusiaan perempuan ini dapat didayagunakan untuk ikut memikul tanggung jawab yang sama dengan kaum pria dalam menangani tugas-tugas berat.
Jangan dilupakan bahwa baik di Asia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, sudah banyak perempuan yang membuktikan kemampuannya, mulai dari Kepala Desa, Kepala Daerah, Menteri, Anggota DPR/MPR, bahkan Wakil Presiden dan Presiden. Oleh karena itu momentum kemanusiaan ini perlu kita pelihara dan kita lanjutkan.
Tugas besar nasional lainnya yang benar-benar meminta perhatian kita sekalian adalah perlindungan hak anak. Saya kira kita semua akan bersepakat bahwa mereka inilah yang akan meneruskan perjuangan kita sebagai bangsa. Untuk merekalah sesungguhnya kita bekerja keras hari ini. Dalam komposisi kependudukan kita, jumlah mereka ini bukan main besar. Krisis ekonomi yang berlanjut selama beberapa tahun terakhir telah menyebabkan sebagian generasi penerus ini tidak dapat meneruskan sekolahnya. Kita harus melakukan apa saja agar generasi penerus ini dapat kita selamatkan.
Dalam masalah pengungsi, yang sekarang ini jumlahnya lebih dari satu juta orang, penanganannya telah merupakan masalah berat yang harus kita tangani. Huru hara dan aksi kekerasan massa yang mengiringi konflik horizontal di beberapa daerah dalam dua tahun terakhir ini telah menyebabkan terjadinya gelombang demi gelombang pengungsian. Keadaan belum banyak membaik, untuk memungkinkan mereka kembali ke daerah kediamannya sebelum mengungsi.
Dengan bantuan PBB, secara bertahap kita sudah dapat menyelesaikan masalah pengungsi yang berasal dari Timor Timur. Seperti kita ketahui, wilayah tersebut sedang mempersiapkan diri untuk membentuk negaranya sendiri. Dalam masa transisi ini, masih banyak masalah yang harus kita selesaikan dengan wilayah tersebut. Beberapa di antaranya merupakan masalah yang amat peka, yang kita harapkan dapat ditangani dengan sebaik-baiknya. Bagaimanapun, kita adalah merupakan tetangga- tetangga dekat, dan pernah hidup dalam suatu negara, walaupun dalam kondisi yang kurang menguntungkan.
Secara umum, kebijakan penanganan pengungsi ini ditempuh dengan mengembalikannya ketempat asal setelah daerah asal mereka aman kembali. Bila hal itu tidak memungkinkan, diupayakan untuk mengintegrasikannya dengan masyarakat lokal atau dengan cara pemindahan, dalam rangka program pemukiman kembali ataupun transmigrasi. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat segera selesai dalam waktu yang tidak lama lagi.
Saudara-saudara sekalian,
Di beberapa daerah, dewasa ini kembali terjadi rangkaian bencana alam. Secara khusus saya menyebutkan "kembali terjadi", oleh karena sesungguhnya secara geografis kepulauan Indonesia ini terletak pada bagian muka bumi yang rentan dengan gempa bumi, tanah longsor, dan banjir. Hal ini sekaligus mengingatkan kita semua tentang pentingnya arti pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Selain berkaitan dengan pelestarian sumber daya hayati, juga mempunyai andil besar dalam pencegahan bencana alam. Karenanya, kuranglah tepat jika kita menangani masalah penanggulangan dampak bencana alam tersebut sebagai kasus-kasus insidentil. Kita harus selalu bersiap untuk menghadapi bencana alam yang dapat terjadi setiap waktu, bahkan sebagai salah satu fungsi pemerintahan.
Bencana alam juga menyebabkan terjadinya gelombang pengungsi yang terpaksa meninggalkan kediaman dan kampung halamannya. Oleh karena itulah kita membentuk dan mengoperasikan Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi. Korban bencana alam ini sangat membutuhkan uluran tangan kita sekalian, baik yang berasal dari Pemerintah maupun yang berasal dari masyarakat sendiri. Saya mengucapkan terima kasih dan menghargai spontanitas warga masyarakat kita, yang secara terkoordinasi dan berlanjut telah menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk membantu mereka yang ditimpa musibah ini.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Demikianlah beberapa pokok masalah yang perlu saya laporkan kepada Sidang Tahunan Majelis yang mulia ini. Untuk lebih melengkapinya saya sertakan bersama ini penjelasan secara kualitatif dan kuantitatif yang dapat diperiksa dalam lampiran laporan ini.
Atas perhatian Saudara-saudara sekalian saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 1 November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Sumber: http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/sidth-ind.htm
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006
Subscribe to:
Posts (Atom)